ISI Panduan Kredensial [PDF]

  • Author / Uploaded
  • lia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat mengakses informasi kesehatan dan isu tentang pelayanan kesehatan, maka tenaga kesehatan dituntut untuk memenuhi kompetensinya dalam memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan tersebut memenuhi syarat dan memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada pasien, maka rumah sakit dan organisasi pemberi pelayanan kesehatan lainnya harus selalu mengevaluasi setiap kualifikasi dari tenaga baru yang akan direkrut dan tenaga lama yang sudah ada. Salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasien adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi tenaga kesehatan lainnya yang melakukan tindakan pelayanan ke pasien. Seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan sesuai profesinya, harus dibuktikan dengan pemeriksaan kompetensi seseorang tersebut dalam melakukan tindakan pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan profesi tersebut. Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan profesi tenaga kesehatan yang diberikan kepada individu, yang mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan tersebut, dan hal itu tercakup dalam proses kredensial. Kredensial adalah suatu proses yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman profesionalisme yang berhubungan dengan kompetensi individu. Kredensial menilai beberapa (aspek kognitif, afektif, psikomotorik dan fisik), performance dan profesionalisme tenaga kesehatan dalam suatu profesi dalam menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan mengutamakan aspek keselamatan pasien. Kredensial tenaga kesehatan lain adalah proses kredensial terhadap profesi kesehatan lain yang melakukan pelayanan kepada pasien berdasarkan kompetensi



yang



Lainmempunyai



dimiliki. fungsi



Sub utama



Komite



Kredensial



mempertahankan



Tenaga dan



Kesehatan



meningkatkan



profesionalisme tenaga kesehatan lain. Melalui Sub Komite Kredensial Tenaga Kesehatan Lain dengan melaksanakan proses kredensialingyang berjalan baik, maka kualitas profesi tenaga kesehatan lainsenantiasaterjaga dengan harapan pelayanan kepada pasien akan lebih baik dan paripurna. Proses Re-Kredensial adalah proses re-evaluasi oleh rumah sakit terhadap tenaga kesehatan lain yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di Rumah Sakit tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk suatu periode tertentu.



1



Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah kewenangan klinis untuk melakukantindakan pelayanan tertentu dalam lingkungan rumah sakit tertentu berdasarkanpenugasan yang diberikan Direktur Rumah Sakit. Surat Penugasan Klinis (clinical Appointment) adalah surat yang diterbitkan oleh kepala rumahsakit kepada seorang tenaga kesehatan untuk melakukan



tindakan



pelayanan



kepada



pasien



di



rumahsakit



tersebut



berdasarkan daftar kewenanganklinis yang ditetapkan baginya. Tujuan UmumPanduan ini diterbitkan adalah untuk melindungi kesehatan pasienmelalui mekanisme kredensial tenaga kesehatan lain di rumah sakit. Sedangkan tujuan khususnya adalah : 1. Memberikan panduan mekanisme kredensial dan re-kredensial tenaga kesehatan lain di rumah sakit. 2.



Memberikan



panduan



bagi



komite



kesehatan



lain



untuk



menyusun



kewenangan klinis (clinical privilege) bagi setiap tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kepada pasien di rumah sakit.



BABII 2



RUANG LINGKUP A. DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang



Kesehatan



menyatakan



bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor



1796/MENKES/PER/VIII/2011



tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 4. Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggungjawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kesehatan. 5. Serta meninjau tuntutan standar yang dipersyaratkan AKREDITASI SNARS Edisi 1 untuk tenaga kesehatan lain: Standar KKS 16. Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman). Standar KKS 17 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan. Standar KKS 18 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



3



B. KONSEP DASAR KREDENSIAL Salah satu upaya Rumah Sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untukmenjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi tenaga kesehatan lain yang melakukan tindakan pelayanan terhadap pasien di rumah sakit.Upaya



ini



dilakukan



secara



kompeten. Persyaratan dengan cara mengatur agar setiap tindakan pelayanan yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yangbenar-benar kompeten. Persyaratan kompeten ini meliputi dua komponen. 1. Komponen



kompetensi



keprofesian



yang



terdiri



dari



pengetahuan,



keterampilan, dan perilaku profesional. 2. Komponen kesehatan yang meliputi kesehatan fisik dan mental. Walaupun seorang tenaga kesehatan telah mendapatkan pendidikan



selama



kuliah, namunrumah sakit wajib melakukan verifikasi kembali kompetensi seseorang lingkup



untukmelakukan



spesialisasi



tindakan



tersebut,



hal



pelayanan kepada pasien



ini



dalam



dikenaldengan istilah credentialing.



Proses credentialing ini dilakukan dengan dua alasan utama : 1. Alasan



pertama,



banyak



faktor



yang



mempengaruhi



kompetensi



setelah seseorang mendapatkan pendidikan. Perkembangan ilmu dibidang kesehatan untuk suatu tindakan pelayanan tertentu sangat pesat, sehingga kompetensi yang di peroleh dapat berubah sewaktu waktu, bahkan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak aman bagi pasien. 2. Alasan



kedua,



penyakit tertentu



kesehatan atau



seseorang



bertambahnya



keamanan tindakan pelayanan



yang



dapat usia



dilakukan.



saja



menurun



sehingga



akibat



mengurangi



Kompetensi



fisik



dan



mental dinilai melalui uj ikelayakan kesehatan baik fisik maupun mental. Tindakan verifikasi kompetensi profesi tenaga kesehatan lain tersebut oleh rumah sakit disebutsebagai dilakukan



demi



mekanisme



Re-credentialing,



dan



hal



ini



keselamatan pasien, tindakan verifikasi kompetensi ini juga



dilakukan pada profesi lain untuk keamanan



pasiennya.



Seorang tenaga



kesehatan dinyatakan kompeten melalui sesuatu proseskredensial, rumah sakit menerbitkan suatu ijin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian tindakan pelayanan kepada pasien di



rumah sakit



tersebut, hal ini dikenal



sebagai kewenangan klinis (clinical privilege). Tanpa adanya kewenangan klinis (clinical privilege) tersebut seorang tenaga kesehatan tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan pelayanan kepada pasien di rumah sakit tersebut. Kewenangan klinik ini akan dievaluasi oleh komite tenaga kesehatan lain dan sub komite kredensial setiap 3 tahun sekali.



4



C. SUB KOMITE KREDENSIAL Kredensial



adalah



kesehatanlainnyayang



proses



selanjutnya



verifikasi ditetapkan



kompetensi



seorang



kewenangan



klinis



tenaga (clinical



privilege) untuk melakukan tindakan pelayanan pasien sesuai dengan lingkup prakteknya. Rumah sakit wajib menetapkan kewenangan klinis tenaga kesehatan yang memperoleh izin praktek dalam rangka melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Kewenangan klinis harus dirumuskan



dalam



peraturan internal tenaga kesehatan lain. 1. Tujuan Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa pelayanan kepada pasien diberikan oleh tenaga yang berkompeten serta tidak bertentangan dengan kode etik profesi. 2. Tugas dan wewenang Tugas sub komite kredensial adalah : a. Menyusun dan membuat daftar kewenangan klinis sesuai jenjang karir, berdasarkan masukan dari kelompok staf profesi kesehatan lainnya b. Melakukan assesment dan pemeriksaan : 1)



Kompetensi



2)



Status kesehatan



3)



Perilaku



4)



Etika profesi c. Melaporkan



hasil



assesmen



dan



pemeriksaan



serta



memberikan



rekomendasi kewenangan klinik kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain. d. Melakukan proses kredensial masa berlaku surat penugasan klinik dan adanya



permintaan khusus dari Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain.



e. Menilai dan memutuskan kewenangan klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga kesehatan sesuai jenjang karir. 3. Keanggotaan Keanggotaan sub komite kredensial sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekertaris dan anggota serta dibantu oleh kelompok staf fungsional tenaga kesehatan lain dengan susunan sebagai berikut : Ketua



:



Sekretaris : Anggota



:



a. (Dietisien) b.



(Fisioterapi)



c.



(Okupasi Terapi) 5



d.



(Terapi Wicara)



e.



(Radiografer)



f.



(Fisikawan Medis)



g. (Analis Kesehatan) h. (Refraksi Optisien) i.



(Tenaga Sanitasi Lingkungan)



j.



(Teknik Elektromedik)



k. (Perekam Medis dan Indormasi) l.



(Psikologi Klinis)



m. (Ortotik Protestik) D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB KOMITE KREDENSIAL Sub Komite kredensial tenaga kesehatan lain mempunyai tugas pokok dan fungsi, yaitu: 1. Melakukan proses kredensial terhadap pegawai baru



sesuai prosedur



yangditetapkan. 2. Melakukan proses kredensial ulang terhadap pegawai lama sesuai prosedur yang ditetapkan. 3. Melakukan proses kredensial terhadap pegawai yang bukan pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda yang akan memberikan pelayanan klinik diRSUD Dr Saiful Anwar Samarinda. 4. Memberi masukan kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain dalam perbaikan/revisi]i proses kredensial 5. Menyusun porto folio untuk self evaluation perkembangan profesional 6. Menentukan komponen standar kredensial : a.



Ijazah (dengan bukti verifikasi)



b.



STR (Surat Tanda Registrasi)



c.



SIK (Surat Ijin Kerja) bagi yang sudah bekerja



d.



Sertifikat Pelatihan (mendukung kompetensi)



e.



Surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi rumah sakit atau orientasi di unit tertentu.



f.



Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan)



g.



Penilaian Kinerja



h.



Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin



6



BAB III TATA LAKSANA Daftar kewenangan klinis seorang tenaga kesehatan lain dapat dimodifikasi setiap saat.Seorang tenaga kesehatan lain dapat saja mengajukan tambahan kewenangan klinis yangtidak dimiliki sebelumnya dengan mengajukan permohonan kepada kepala rumah sakit.Selanjutnya melakukan



proses



kredensial



komite



khusus



tenaga kesehatan lain



akan



untuktindakan tersebut dan akan



memberikan rekomendasinya kepada kepala rumah sakit.Namun sebaliknya, kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan klinis (clinicalappointment) habis



masa



berlakunya



Suratpenugasan klinis untuk



atau



dicabut



oleh



setiap



tenaga



kesehatan lain



berlakunya



untukperiodetertentu,



berlakunya



surat



misalnya



tiga



kepala tahun.



rumah



sakit.



memiliki



masa



Pada akhir



masa



penugasantersebut, rumah sakit harus melakukan re-kredensial



ini lebih sederhana dibandingkandengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan diatas karena rumah sakit telahmemiliki informasi setiap tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan ke pasien dirumah sakittersebut. Surat penugasan klinis dapat berakhir setiap saat bila tenaga kesehatan tersebut dinyatakantidak kompeten untuk melakukan tindakan pelayanan tertentu. Walaupun seorangtenaga kesehatan pada awalnya telah memperoleh kewenangan itu,



dapat dicabut olehrumah sakit berdasarkan pertimbangan komite tenaga



kesehatan lain. Pertimbangan pecabutankewenangan klinis tertentu tersebut didasarkan pada kinerja profesitenaga kesehatan lain yang terganggu



kesehatannya,



baik



fisik



maupun



mental.



Selain



bersangkutan itu,pencabutan



kewenangan klinis juga dapat dilakukan dengan terjadinya kejadian sentinel yang di duga karena inkompetensi atau tindakan disiplin dari komite tenaga kesehatan lain.Namun demikian, kewenangan klinis yang dicabut tersebut dapat diberikan kembalibila tenaga kesehatan tersebut dianggap telah pulih kompetensinya. A. MENENTUKAN TAHAPAN PROSES KREDENSIAL 1. Tenaga kesehatan mengajukan permohonan



kepada Komite Tenaga



Kesehatan Lain untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self assessment. 2. Sub Komite Kredensial melakukan verifikasi dan evaluasi 3. Direktur rumah sakit menerbitkan surat penugasan (clinical Appointment) 4. Merancang program kredensial sesuai denganjenjang kompetensi keahlian. 5. Menentukan jenis pelatihan dan pendidikan formal yang dapat diakui untuk menunjang kompetensi 6. Melaporkan hasil assesmen dan pemeriksaan rekomendasi kewenangan klinik



serta memberikan



kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan



Lain. 7



7. Melakukan pemulihan kewenangan klinik 8. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan B. TARGET KREDENSIAL Setiap tenaga kesehatan lain memiliki surat “Clinical Appointment” dari Direktur Rumah Sakit sesuai dengan “Clinical Privilege” berdasarkan mekanisme “Credentialing” C. ASPEK YANG DI KREDENSIAL 1.



Kognitif Berorientasi



pada



kemampuan



berfikir



yang



mencakup



kemampuan



intelektual yaitu pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis dan evaluasi. 2.



Afektif Mencakup watak, perilaku, minat (partisipasi aktif atau pasif), sikap dinilai kepeduliannya, emosi dan karakter.



3.



Psikomotorik Aspek ini menilai terkait keterampilan (skill) atau kemampuan bertindak. Penilaian keterampilan berasal dari kompetensi yang dimiliki pemohon melalui pengamatan langsung.



4.



Fisik Penilaian fisik dapat dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaaan merupakan salah satu penilaian dalam proses kredensial berupa resume keterangan sehat dari dokter penguji kesehatan.



D. DOKUMEN YANG DISIAPKAN 1. Ijazah (dengan bukti verifikasi) 2. STR (Surat Tanda Registrasi). 3. SIK (Surat Ijin Kerja) bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja 4. Sertifikat Pelatihan (mendukung kompetensi) 5. Surat tanda berkelakuan baik atau tidak terlibat kriminal. 6. Surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi rumah sakit atau orientasi di unit tertentu (bagi tenaga kesehatan lain yang baru/mutasi). 7. Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan) 8. Penilaian Kinerja 9. Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin



E. ALUR PROSES KREDENSIAL 1. Alur Kredensial 8



Bagian kepegawaian melaporkan tenaga kesehatan baru yang bertugas di unit /instalasi



Bagian Kepegawaian



Komite Tenaga kesehatan



Ketua komite menginformasikan unit/ instalasi untuk pelaksanaan kredensial bagi tenaga kesehatan baru



SDM Instalasi



Tenaga kesehatan melengkapi formulir dan berkas kelengkapan kredensial



Berkas Kelengkapan Kredensial Tenaga Kesehatan Sub Komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari untuk penjadwalan kredensial



Sub Komite Kredensial



Kredensi al Rekomendasi Kredensial Tenaga Kesehatan



Proses kredensial dilakukan dan ketua komite tenaga kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK Klinis/ Profsi ke Direktur



Direktur menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi (SPK Klinis/ Profesi)



Direktur



Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi



2. Alur Re-Kredensial Tenaga kesehatan mengajukan rekredensial ke komite tenaga kesehatan



Tenaga Kesehatan



Berkas Kelengkapan ReKredensial



9



Komite Tenaga kesehatan



Ketua komite menginformasikan sub komite kredensial untuk melakukan re-kredensial Sub komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari untuk menjadwalkan rekredensial



Sub Komite Kredensial



ReKredensi Rekomendasi rekredensial tenaga kesehatan



Proses re-kredensial dilakukan bagi tenaga kesehatan dan ketua komite tenaga kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK Klinis/ Profesi ke Direktur



Direktur



Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi



Direktur menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi yang telah diperbarui masa berlakunya



3. Alur Prosedur Pencabutan Kewenangan Klinis Dokumen terkait tenaga kesehatan



Komite Tenaga kesehatan



Laporan tugas/pelayanan tenaga kesehatan secara lisan maupun tulisan



Komite Tenaga Kesehatan menerima laporan tenaga kesehatan secara lisan maupun tulisan 10



Evaluasi ulang



Komite Tenaga Kesehatan



Surat Pencabutan Kewenangan Kerja Klinis/ Profesi



Dokumen terkait dan kronologis disertai bukti



Komite Tenaga Kesehatan melakukan pengkajian bersama mitra bestari dan unit/instalasi terkait dengan bukti-bukti pendukung



Evaluasi ulang terhadap kewenangan klinis/Profesi tenaga kesehatan



Komite Tenaga Kesehatan menerbitkan Surat Pencabutan kewenangan kerja klinis/ profesi dan pemberhentian tugas berdasarkan profesi



4. Alur Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi (SPK Klinis/ Profesi)



Tenaga Kesehatan



Komite Tenaga Kesehatan



Tenaga kesehatan mengusulkan formulir dan berkas ke Komite Tenaga Kesehatan



Ketua komite melalui sub komite kredensial untuk melakukan kredensial/re-kredensial bagi tenaga kesehatan



11



Formulir dan berkas ditelaah oleh sub komite kredensial



Berkas Kelengkapan Kredensial/rekredensial



Proses kredensial/re-kredensial dilakukan dengan Komite Tenaga Kesehatan dan mitra bestari



Kredensial/ rekredensial



Ketua Komite Tenaga Kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK Klinis/ Profesike Direktur



Rekomendasi Komite Tenaga Kesehatan



Direktur menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi (SPK Klinis/ Profesi)



Direktur



Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi



BAB IV DOKUMENTASI Semua proses kredensial dan rekredensial harus tercatat dan disimpan dalam file masing – masing tenaga kesehatan lain. Dokumentasi tersebut antara lain : A. Ijazah (terverifikasi) B. STR (Surat Tanda Registrasi). C. SIK (Surat Ijin Kerja) bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja 12



D. Sertifikat Pelatihan (mendukung kompetensi) E. Surat pernyataan memiliki pengetahuan atau keterampilan khusus yang diuraikan dalam uraian tugas (bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja). F. Surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi rumah sakit atau orientasi di unit tertentu (bagi tenaga kesehatan yang baru/mutasi). G. Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi (SPK Klinis/ Profesi). H. Rincian Kewenangan Kerja Klinis/ Profesi (RKK Klinis/ Profesi)



DAFTAR PUSTAKA



1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.



13



3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.



4. Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan



14



LAMPIRAN



Lampiran 1. STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



KETUA Joko Cahyono, SST Gizi, M. Adm. Kes



15



SEKRETARIS



SUB KOMITE KREDENSIAL



KETUA



KETUA



SEKRETARIS



KETUA



SEKRETARIS



SEKRETARIS



ANGGOTA



ANGGOTA



ANGGOTA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



(DIetisien) (Fisioterapi) (Okupasi Terapi) (Terapi Wicara) (Radiografer) (Fisikawan Medis) (Analis Kesehatan) (Refraksi Optisien) (Tenaga Sanitarian Lingkungan) (Teknisi Gigi) (Teknik Elektromedik) (Perekam Medis & Informasi Kesehatan) (Psikologi Klinis) (Ortotik Prostetik)



16



Lampiran 2.



PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR



RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793



PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PENUGASAN KERJA KLINIS/P ROFESI



Saya yang bertandatangan di bawah ini : Nama



:



NIP/NIK



:



Kualifikasi Tenaga



:



Bermaksud untuk mengajukan Surat Penugasan Klinis (Clinical Appoinment) sebagai salah satu aspek legal dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Saya juga menyatakan kompeten untuk melakukan kegiatan klinis sesuai prosedur (seperti yang tercantum dalam borang Self Assessment) sebagai bagian kewenangan klinis berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan dan atau pelatihan yang saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Bersama surat permohonan ini saya lampirkan dokumen pendukung, antara lain : 1. Ijazah terakhir (terverifikasi) 2. Surat Tanda Registrasi 3. Surat Ijin Kerja atau Surat Ijin Praktek 4. Sertifikat pelatihan yang mendukung kompetensi 5. Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi RS (untuk pegawai baru). 6. Borang Self Assessment Rincian Kewenangan Klinis sesuai kompetensi. 7. Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan) 8. Penilaian Kinerja 9. Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan. Samarinda, Hormat Saya,



(……………………………..) NIP/NIK



17



PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR



RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793



Saya yang bertandatangan di bawah ini : Nama



:



NIP/NIK



:



Kualifikasi Tenaga



:



Bermaksud



untuk



mengajukan



perpanjangan



Surat



Penugasan



Klinis



(Clinical



Appoinment) sebagai salah satu aspek legal dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Saya juga menyatakan kompeten untuk melakukan kegiatan klinis sesuai prosedur (seperti yang tercantum dalam borang Self Assessment) sebagai bagian kewenangan klinis berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan dan atau pelatihan yang saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Bersama surat permohonan ini saya lampirkan dokumen pendukung, antara lain : 1. Ijazah terakhir. 2. Surat Tanda Registrasi. 3. Surat Ijin Kerja atau Surat Ijin Praktek. 4. Sertifikat pelatihan yang mendukung kompetensi. 5. Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi RS (untuk pegawai baru). 6. Borang Self Assessment Rincian Kewenangan Klinis sesuai kompetensi. 7. Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan) 8. Penilaian Kinerja 9. Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan.



Samarinda, Hormat Saya,



(……………………………..) NIP/NIK



PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR 18



RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793



FORMULIR PENGAJUAN KREDENSIAL/ RE-KREDENSIAL TENAGAKESEHATAN Kredensial adalah suatu proses verifikasi terhadap kompetensi tenaga kesehatan dan menentukan kelayakan kewenangan kerja kinis maupun profesi. Sedangkan re-kedensial adalah proses verifikasi ulang terhadap kompetensi tenaga kesehatan yang sudah dilakukan kredensial awal untuk memberikan kewenangan kerja klinis atau profesi dapat juga untuk penambahan atau pengurangan atau pemberhentian dalam penugasan kerja klinis atau profesinya. Kewenangan kerja kinis/ profesi yang dimaksud adalah suatu kompetensi yang dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan telah terjamin secara prosedur yang aman bagi pasien. Dalam penetapan kewenangan kerja klinis/ profesi bagi tenaga kesehatan dinilai melalui skilltes/ wawancara/ telaah terhadap portofolio yang bersangkutan bersama mitra bestari/ peer reviewer yang telah ditetapkan. Syarat pengajuan: No Dokumen Check list . 1. Fotocopy Ijazah Terakhir yang terverifikasi 2 Fotocopy Surat Tanda Registrasi 3 Fotocopy peatihan yang mendukung kompetensi 4 Fotocopy surat pernyataan teah menyelesaikan program orientasi RS (Untuk pegawai baru) 5 Borang Self Assessment Rincian Kewenangan Kerja Klinis/ profesi sesuai kompetensi Syarat tambahan untuk re-kredensial 1 Fotocopy Surat Izin Kerja/ Surat Izin Praktek 2 Fotocopy Penilaian Kinerja 3 Fotocopy Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin Formulir ini diserahkan ke Komite Tenaga Kesehatan Lain yang selanjutnya dilakukan proses kredensial dan re-kredensial. Pemohon akan diberitahukan jadwal kredensial/ re-kredensial melalui telepon/ email. Estimasi waktu penjadwalan dilakukan kredensial/ re-kredensial maksimal satu bulan setelah formulir dan syarat pengajuan telah lengkap dan terpenuhi. Harap diperhatikan agar pengisian formulir dilakukan secara benar dan jujur, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Ruang sekretariat komite kesehatan lain: Telp: (0541) 742055 ekstensi 209 Email: Verifikasi (Bagian ini diisi oleh Komite Tenaga Kesehatan Lain) Nama Pemohon : Formulir Diterima Tanggal : / / Status Berkas : Lengkap/ Tidak Lengkap Catatan: Nama Penerima Berkas:



Tanda Tangan:



PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR



RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA 19



Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793



FORMULIR PENGAJUAN KREDENSIAL/ RE-KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN Petunjuk Pengisian: Pemohon: Isilah formulir ini dengan lengkap dan jujur Beri tanda checklist(√) pada kotak yang diperlukan dan coret pada bagian yang tidak diperlukan Mitra bestari/ peer group: Berikan verifikasi terhadap kewenangan kerja klinis/ profesi pemohon Bertangggung jawab atas penilaian atau evalusi kewenangan kerja klinis/ profesi pemohon Profesi Tenaga Kesehatan Unit Kerja Pengajuan Kredensial



A.



B.



: : : Re-Kredensial



Identitas Pemohon Nama



:



NIP/NIK



:



Tempat Tanggal Lahir



:



Telefon/HP



:



Email



:



No.STR



: Expired Masa Berlaku:



/



Expired Masa Berlaku:



/



Terhitung Mulai Kerja di RSSA



:



Unit Kerja



:



No.SIK/SIP



:



/



/



Pendidikan Terakhir Pendidikan



C.



Institusi (Jurusan, Universitas)



Keterangan lulus (Th)



Pelatihan



No



Pelatihan/Workshop



Penyelenggara



Waktu



1 2 3 4 5



D.



Rincian Kewenangan Kerja Klinis/ Profesi Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk melaksanakan tindakan sesuai dalam rincian kewenangan kerja klinis profesi ………………… level …………. 20



Saya juga menyatakan kompeten untuk melakukan prosedur teknis seperti tercantum di bawah ini sebagai bagian dari kewenangan kerja klinis/ profesi (clinical privileges) berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan dan atau pelatihan yang saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Petunjuk: Untuk Profesi : Tuliskan kode untuk profesi ………… menurut permintaan sejawat sesuai daftar Kode untuk profesi……yang tersedia. Setiap kategori yang ada dan atau Kewenangan Kerja Klinis/ Profesi yang diminta harus tercantum kodenya. Pengisian harus lengkap untuk seluruh Kewenangan Klinis yang tercantum. Tanda tangan dicantumkan pada akhir formulir ini. Jika terdapat revisi atau perbaikan, setelah daftar Kewenangan Kerja Klinis/Profesi ini disetujui maka harus mengisi kembali formulir yang baru. Kode “1”= Kompeten sepenuhnya Kode “2”= Memerlukan supervisi Kode “3”= Tidak dimintakan kewenangannya karena diluar kompetensi Kode “4”= Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia Standar kompetensi yang di maksudkan adalah keterampilan klinis/ profesi menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggungjawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kesehatan. Berdasarkan risiko kewenangan klinis di bagi menjadi 4 (empat) kategori : Level I



:



Tindakan pelayanan kesehatan dasar pada pasien tanpa komplikasi yang mempunyai kesulitan sedang dan memerlukan pengalaman tanpa mengandung risiko.



Level II



:



Tindakan pelayanan kesehatan pada pasien dengan komplikasi namun tidak mengancam nyawa.



Level III



:



Tindakan pelayanan kesehatan pada pasien dengan komplikasi dengan kesulitan sedang dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikis, perlu pengalaman dan tambahan pengetahuan.



Level IV



:



Tindakan pelayanan kesehatan pada pasien dengan komplikasi dan potensial mengancam nyawa. Tenaga kesehatan telah menyelesaikan pelatihan dan pendidikan khusus serta memiliki pengalaman untuk prosedur dan tindakan spesifik dari institusi yang diakui.



21



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Kompetensi Profesi …….



Kewenangan Klinis Self Assessment Rekomendasi



Dst



E. Riwayat Kesehatan Riwayat kesehatan ini diisi oleh pemohon mengenai informasi kesehatannya selama 3 tahun terakhir. Berikan keterangan kesehatan ini dengan benar 1. Apakah anda pernah Ya/ Tidak menjalankan tes kesehatan Jika “Ya” tuliskan kapan Tanggal:…………………………. 2. Apakah anda pernah menderita Ya/ Tidak penyakit? Jika “Ya” tuliskan penyakitnya Penyakit: ………………………. 3. Apakah saat ini anda sedang Ya/ Tidak dalam pengobatan/ minum Jika “Ya” jelaskan apa obat? …………………………………..



F.



4. Apakah anda mempunyai alergi tau semacamnya? …………………………………… .



Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan apa



5. Apakah anda seorang perokok? …………………………………… 6. Apakah anda peminum minuman beralkohol …………………………………… . 7. Apakah anda pernah operasi: …………………………………… . 8. Apakah anda pernah mengalami kecelakaan kerja: ………………………………….



Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan sejak kapan Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan apa dan kapan Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan apa dan kapan Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan apa dan kapan



Riwayat Pekerjaan 22



Riwayat pekerjaan diisi berdasarkan pengalaman pemohon sebelum bekerja di fasilitas kesehatan. 1 Nama institusi Periode Jabatan Uraian Tugas



2.



Alasan berhenti Nama institusi Periode Jabatan Uraian Tugas



Alasan berhenti G.



Pengesahan Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi dan lampiran yang saya berikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan saya mengerti dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai profesi……….. Apabila formulir ini kemudian disetujui dan dikemudian hari sebagian/ seluruh pernyataan yang saya isikan dalam formulir ini terbukti tidak benar atau saya tidak memenuhi komitmen ini, maka saya bersedia dicabut penugasan kerja klinis/ profesi dan dilakukan pengkajian ulang.



Tanda Tangan:



Tanggal:



Nama:



………/……………/……………



NIP/NIK



Mengetahui, Tanggal :



Kepala Instalasi………….



23



( ……………………………………………………..) NIP. …………………………………………



Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya



Ketua Sub Komite Kredensial



Mitra Bestari



(……………………………..) NIP/NIK…………………



(………………………….) NIP/NIK………………..



(…………………………) NIP/NIK.....…………



Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda



dr. David Hariadi Masjhoer, Sp.OT NIP. 196503141998031001



24



PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR



RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793



FORMULIR PENILAIAN KREDENSIAL/ RE-KREDENSIAL Data Pemohon: Tanda Tangan



Status: Awal/ Re-Kredensial Tanggal: .........../.........../...............



Profesi: Nama: Petunjuk Mitra Bestari: Kualifikasi: Mitra Bestari diminta mencocokkan kesesuaian data pemohon melalui formulir kredensial/ rekredensial, ijazah, STR, SIK/SIP, pelatihan teknis, penilaian kinerja, surat pernyataan bebas etik dan disiplin. Penilaian: Beri tanda (x) pada point setiap penilaian No. Kriteria Point Nilai 1 Mengetahui 2 Mengetahui & 3 4 1. Pendidikan & Pelatihan Mengerti Mampu Cukup Ahli 2.



Akaognitif/ Intelektual



1 Mengetahui



3.



Afektif/ Perilaku



4.



Psikomotorik/ Ketrampilan



1 Buruk 1 Mengetahui



5.



Fisik/ Kesehatan



1 Tidak Sehat



2 Mengetahui & Mengerti 2 Kurang 2 Mengetahui & Paham 2 Kurang Sehat



3 Mampu 3 Cukup 3 Mampu 3 Cukup Sehat



4 Cukup Ahli 4 Baik 4 Cukup Ahli 4 Sehat



5 Ahli 5 Ahli 5 Sangat Baik 5 Ahli 5 Sangat Sehat



Keterangan: Mampu = hingga dapat mempraktekkan Cukup Ahli = hingga dapat menganalisa Ahli = hingga dapat melakukan evaluasi



Total Nilai:



Kategori Interval Total Nilai: 1-6 = Kewenangan kerja klinis/ profesi yang bersangkutan diberhentikan 7-12 = Kewenangan kerja klinis/ profesi yang bersangkutan ditambah/ dikurangi 13-19 = Kewenangan kerja klinis/ profesi yang bersangkutan diberikan dengan supervisi 20-25 = Kewenangan kerja klinis/ profesi yang bersangkutan diberikan sepenuhnya Rekomendasi: No. 1.



Nama Mitra Bestari



Tanda Tangan



Tanggal



2. 3. Kesimpulan: Saran:



25