Jadwal Mengajar Guru, Penugasan Lain Yang Dibebankan Kepada Guru Dan Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JADWAL MENGAJAR GURU, PENUGASAN LAIN YANG DIBEBANKAN KEPADA GURU DAN PEMBAGIAN TUGAS TENAGA KEPENDIDIKAN



TAHUN 2022



KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN CIANJUR MADRASAH TSANAWIYAH LELES



YAYASAN AZ-ZARKASYIH LELES



MADRASAH TSANAWIYAH LELES TERAKREDITASI A Nomor : 02.00/203/SK/BAN-SM/XII/2018 Akta Notaris : Agus Sjamsudin, SH. No. 64 Tgl. 30 Mei 2014 Alamat : Jl. R.H. Mulya Sukarama Desa Pusakasari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur 43278



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWAIYAH LELES Nomor : 018/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 Tentang PENGANGKATAN/PENETAPAN WAKIL KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LELES TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 Menimbang



: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajardi Madrasah Tsanawiyah Leles perlu pengangkatan/-penetapan Wakil Kepala Madrasah



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Keputusan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah 3. Keputusan Menpen Nomor: 84 Tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya 4. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 02433/P/1993 dari Nomor: 25 Tahun 1993 tentang jabatan guru dan angka kreditnya



Memperhatikan



: Hasil Keputusan Rapat Kerja/Pleno Madrasah Tsanawiyah Leles Tanggal 1 Juli 2022



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Yang namanya tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Wakil Kepala Madrasah.



Kedua



: Menugaskan Kepada Wakil Kepala Madrasah supaya melaksanakan tugasnya untuk membantu tugas Kepala Madrasah sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan.



Ketiga



: Masing-masing Wakil Kepala Madrasah melaporkan pelaksanaan tugasnyasecara tertulis dan berkala kepada Kepala Madrasah.



Keempat



: Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah,



SAADULLOH, S.Pd.I Nip -



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles : 018/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 : 03 Juli 2022



DAFTAR : WAKIL KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LELES



No



Nama



Nip/NUPTK/Page Id



Status



Jabatan



1



Ali Sodikin, S.Pd.i



3850756658200022



Infasing



Wk. Kesiswaan



2



H. Buhor



-



Honorer



Wk. Sarana



3



Roni Paslah



0749761662200022



Infasing



Wk. Kurikulum



4



M.Rijal Fajari, ST



2540768668120002



Honorer



Wk. Humas



Leles, 03 Juli 2022 Kepala Madrasah,



SAADULLOH, S.Pd.I Nip-



YAYASAN AZ-ZARKASYIH LELES



MADRASAH TSANAWIYAH LELES TERAKREDITASI A Nomor : 02.00/203/SK/BAN-SM/XII/2018 Akta Notaris : Agus Sjamsudin, SH. No. 64 Tgl. 30 Mei 2014 Alamat : Jl. R.H. Mulya Sukarama Desa Pusakasari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur 43278



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWAIYAH LELES Nomor : 019/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022



Tentang PENGANGKATAN/PENETAPAN WALI KELAS DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SEMESTER I DAN II TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023



Menimbang



:



Bahwa dalam rangka melancarkan kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Tsanawiyah Leles perlu mengangkat/ menentapkan wali-wali kelas.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah Keputusan Menpen Nomor: 84 Tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 02433/P/1993 dari Nomor: 25 Tahun 1993 tentang jabatan guru dan angka kreditnya



: Hasil Keputusan Rapat Kerja/Pleno Madrasah Tsanawiyah Leles Tanggal 01 Juli 2022



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai wali kelas Tahun Pelajaran 2022 / 2023 Menugaskan kepada wali kelas untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kelas yang telah ditentukan. Segala biaya yang dibutuhkan terhadap pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai.



Keempat



:



Kelima



:



Apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles,



SAADULLOH,S.Pd.I Nip.-



Lampiran Nomor Tanggal



No



Nama



: Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles : 019/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 : 03 Juli 2022



Nip/NUPTK/Page id



Status



4152760662200033



Sertifikasi



1



Tini Sumiati, S.Pd.I



2



Ridwandi Purnama, SE



20204407195004



Honorer



3



Saepulloh, S.Pd.I



20204407187005



Honorer



4



Hadori Hadiana, S.Pd.I



7737752655200012



Infasing



Roni Paslah, S.Pd



0749761662200022



Infasing



6



Ali Sodikin, S.Pd.I



3850756658200022



Infasing



7



Husni Mubarok, S.Pd



20204178195001



Honorer



8



M. Rijal Fajari, ST



2540768668120002



Honorer



9



Aceng Mustopa, S.Pd.I



20204207187002



Honorer



Wali Kelas VII – A VII – B VII – C VIII – A VIII – B



5



VIII – C IX – A IX – B IX – C



Ket



YAYASAN AZ-ZARKASYIH LELES



MADRASAH TSANAWIYAH LELES TERAKREDITASI A Nomor : 02.00/203/SK/BAN-SM/XII/2018 Akta Notaris : Agus Sjamsudin, SH. No. 64 Tgl. 30 Mei 2014 Alamat : Jl. R.H. Mulya Sukarama Desa Pusakasari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur 43278



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LELES Nomor : 020/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 Tentang PENETAPAN GURU BIMBINGAN DAN KONSELING MADRASAH TSANAWIYAH LELES TAHUN 2022 Menimbang



: Bahwa dalam rangka melancarkan kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Tsanawiyah Leles dan memperkecil timbulnya permasalahan siswa perlu mengangkat/menentapkan Guru Bimbingan dan Konseling.



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah 3. Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 tentang jabatan fungsionall guru dan angka kreditnya 4. Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara 57686/MPK/1990, dan Nomor: 38/SE/1989 tentang jabatan guru dan angka kredit nya



Memperhatikan



:



Keputusan Rapat Kepala Madrasah dengan Dewan Guru Madrasah Tsanawiyah Leles tanggal 01 Juli 2022



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai guru Bimbingan dan Konseling Tahun 2022 Menugaskan kepada guru Bimbingan dan Konseling untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Segala biaya yang dibutuhkan terhadap pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles,



SAADULLOH,S.Pd.I Nip.-



Lampiran



: Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles : Nomor : 020/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 : 03 Juli 2022



Nomor Tanggal



NAMA-NAMA GURU PEMBIMBING DAN KONSELING



No 1 2 3



Status Guru



Nama/NIP Dadang Rahmat, S.Pd.I Mukarom, S.Pd.I 2540752655200012 Anang Suryana, S.Pd.I 9055751653200023



Honorer Sertifikasi Infasing



Siswa Kelas



VII VIII IX



Sasaran BK Jumlah Siswa Seluruhnya 102 siswa



VII VIII



92 siswa IX



Jumlah



106 siswa 300 siswa



Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles,



SAADULLOH,S.Pd.I Nip.-



YAYASAN AZ-ZARKASYIH LELES



MADRASAH TSANAWIYAH LELES TERAKREDITASI A Nomor : 02.00/203/SK/BAN-SM/XII/2018 Akta Notaris : Agus Sjamsudin, SH. No. 64 Tgl. 30 Mei 2014 Alamat : Jl. R.H. Mulya Sukarama Desa Pusakasari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur 43278



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LELES Nomor : 021/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 Tentang PENETAPAN PEMBINA OSIS MADRASAH TSANAWIYAH LELES TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 Menimbang



: Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pada Osis Madrasah Tsanawiyah Leles pada tahun pelajaran 2022 / 2023 di Madrasah Tsanawiyah Leles dipandang perlu menetapkan Pembina Osis



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Keputusan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah 3. Keputusan Menpen Nomor: 84 Tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya 4. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 02433/P/1993 dari Nomor: 25 Tahun 1993 tentang jabatan guru dan angka kreditnya



Memperhatikan : Keputusan Rapat Rutin Kepala Madrasah dengan Wakil Kepala Madrasah Madrasah Tsanawiyah Leles tanggal 01 Juli 2022



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Menetapkan Sdr. ALI SODIKIN, S.Pd.I sebagai Pembina Osis Madrasah Tsanawiyah Leles. Menugaskan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas seperti tersebut pada surat keputusan ini. Petugas melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala Madrasah.



Keempat



:



Kelima



:



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagai-mana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles,



SAADULLOH,S.Pd.I Nip.-



YAYASAN AZ-ZARKASYIH LELES



MADRASAH TSANAWIYAH LELES TERAKREDITASI A Nomor : 02.00/203/SK/BAN-SM/XII/2018 Akta Notaris : Agus Sjamsudin, SH. No. 64 Tgl. 30 Mei 2014 Alamat : Jl. R.H. Mulya Sukarama Desa Pusakasari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur 43278



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LELES Nomor : 022/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 Tentang PEMBAGIAN TUGAS PEGAWAI / TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 Menimbang



: Bahwa dalam rangka memperlancar kegiatan administrasi dan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Tsanawiyah Leles pada tahun pelajaran 2022 / 2023 di Madrasah Tsanawiyah Leles dipandang perlu menetapkan pembagian tugas pegawai / tenaga kependidikan



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Keputusan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah 3. Keputusan Menpen Nomor: 84 Tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya 4. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 02433/P/1993 dari Nomor: 25 Tahun 1993 tentang jabatan guru dan angka kreditnya



Memperhatikan : Keputusan Rapat Rutin Kepala Madrasah dengan Wakil Kepala Madrasah Madrasah Tsanawiyah Leles tanggal 01 Juli 2022



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Menetapkan nama-nama didalam lampiran surat keputusan ini sebagai pegawai / tenaga kependidikan di Madrasah Tsanawiyah Leles. Menugaskan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas seperti tersebut pada surat keputusan ini.



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



Petugas melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala Madrasah. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagai-mana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles,



SAADULLOH,S.Pd.I Nip.-



Lampiran



: Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles : Nomor : 022/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 : 03 Juli 2022



Nomor Tanggal



No



Nama



Nip/NUPTK/Page Id



Status



Jabatan



20204178192001



Honorer



Kepala Tata Usaha



1



Dedih Heryadi, S.Pd.I



2



Said Rosyidi, S.Pd.I



3137753655200043



Infasing



Bendahara



3



Diki Suhendi, S.Pd



20204178191005



Honorer



Operator



4



Tirta Dasmita, S.Pd.I



1433758660200122



Sertifikasi



5



Irwan Nugroho



6



Ridwandi Purnama, SE



7



Hopid



20204407195004



Kepegawaian



Honorer



Pengelola Inventaris



Honorer



Pengadministrasian



Honorer



Caraka



Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles,



SAADULLOH,S.Pd.I Nip.-



YAYASAN AZ-ZARKASYIH LELES



MADRASAH TSANAWIYAH LELES TERAKREDITASI A Nomor : 02.00/203/SK/BAN-SM/XII/2018 Akta Notaris : Agus Sjamsudin, SH. No. 64 Tgl. 30 Mei 2014 Alamat : Jl. R.H. Mulya Sukarama Desa Pusakasari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur 43278



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LELES Nomor : 023/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU MATA PELAJARAN TAHUN PELAJARAN 2022 / 2013



Menimbang



: Bahwa guna kelancaran proses belajar mengajar dan mengisi lajunya pelaksanaan persekolahan dan pendidikan serta dalam rangka kelancaran kegiatan belajar mengajar di Madrasah Tsanawiyah Leles, perlu Pengangkatan nama-nama yang tercantum dalam lampiran sebagai guru mata pelajaran Tahun 2022/2023.



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah 3. Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 tentang jabatan fungsionall guru dan angka kreditnya 4. Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara 57686/MPK/1990, dan Nomor: 38/SE/1989 tentang jabatan guru dan angka kredit nya



Memperhatikan



:



Menetapkan Pertama



: :



Keputusan Rapat Kepala Madrasah dengan Dewan Guru Madrasah Tsanawiyah Leles tanggal 01 Juli 2022



MEMUTUSKAN Nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah Leles Tahun Pelajaran 2022 / 2023.



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles,



SAADULLOH,S.Pd.I Nip.-



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles : Nomor : 023/Mts.10.03.055/PP.006/7/2022 : 03 Juli 2022



NAMA-NAMA GURU MATA PELAJARAN



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



Nama SAADULLOH, S.Pd.I H. BUHORI MUSLIM, S.Pd.I H. AHMAD BUKHORI. M, S.Pd.I MUKAROM, S.Pd.I SAID ROSYIDI, S.Pd.I ALI SODIKIN , S.Pd.I ANANG SURYANA, S.Pd.I WARTINI, S.Pd HADORI HADIANA, S.Pd.I RONI PASLAH, S.Pd M. RIJAL FAJARI, ST TIRTA DASMITA, S.Pd TINI SUMIATI, S.Pd.I AI SUMARNI, S.Pd.I ACENG MUSTOPA, S.Pd.I LESI ALPIANI, S.Pd.I DADANG RAHMAT, S.Pd.I SAEPULOH, S.Pd.I HUSNI MUBAROK, S.Pd DIKI SUHENDI, S.Pd RIDWANDI PURNAMA, SE JAELANI, S.Pd.I MOCH IMRON APIN MAKI, S.Pd



NUPTK/Page Id



Status



MAPEL



1539766667110023 0637744646200082 8535747650200042 2540752655200012 3137753655200043 3850756658200022 9055751653200023 2733745647300092 7737752655200012 0749761662200022 2540768668120002 1433758660200122 4152760662200033 8436751653300033 20204207187002 20204178192001



Honorer Infasing Infasing Sertifikasi Infasing Infasing Infasing Honorer Infasing Infasing Honorer Sertifikasi Sertifikasi Honorer Honorer Honorer Honorer Honorer Honorer Honorer Honorer Honorer Honorer



B. Inggris VII Qurdist B. Arab VIII & IX B. Indonesia VIII C & IX IPA VIII & IX Matematika VIII & IX Fiqih PKN IPS VII & VIII B. Indonesia VII & VIII A-B TIK IX PJOK Aqidah VII & VIII B. Sunda SKI VII-VIII & SBK IX Aqidah IX Prakarya B. Arab VII & SKI IX B. Inggris, VIII & IX SBK VII & VIII Matematika VII & TIK VII-VIII IPS IX IPA VII



0204407187005 20204178195001 20204178191005 20204407195004



Ditetapkan di : Leles Pada tanggal : 03 Juli 2022 Kepala Madrasah Tsanawiyah Leles,



SAADULLOH,S.Pd.I Nip.-