Jaringan Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bahan kuliah dasar-dasar transportasi Pertemuan Ketiga Teknik sipil uki toraja



JALAN (dari UU-38/2004, tentang Jalan)



Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. (pasal 1 ayat 4)



SISTEM JARINGAN JALAN (dari UU-38/2004, tentang Jalan)



Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis;



SISTEM JARINGAN JALAN merupakan tulang punggung sistem jaringan transportasi karena : 1. Biaya investasi rendah 2. Fleksibel memenuhi perkembangan kebutuhan dan perkembangan kota 3. Pembangunan dapat dilakukan secara bertahap 4. Door to door service 5. Menghubungkan sistem perangkutan lain (kereta api, angkutan laut, angkutan udara)



SISTEM JARINGAN JALAN (PROSES PENETAPAN)



RTRW N/P/K/K



SISTRANAS (Sistem Transportasi Nasional)



Transportasi LAUT



Moda KERETA API



Transportasi DARAT



Moda JALAN RAYA



JARINGAN JALAN



Transportasi UDARA



Moda FERI & SUNGAI



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JALAN : - UU no. 38, th.2004, tentang Jalan - PP no. 34, th.2006, tentang Jalan - PP no. 15, th.2005, tentang Jalan Tol



 (pengganti UU-13/1980)  (pengganti PP-26/1985)  (pengganti PP-8/1990)



Permen PU No. 03/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. TATA RUANG : - UU no. 26, th.2007, ttg. Penataan Ruang - PP no. 26, th.2008, ttg. RTRWN



 (pengganti UU-24/1992)  (pengganti PP-47/1997)



TRANSPORTASI : - UU no. 22, th.2009, ttg. LLAJ



 (pengganti UU-14/1992)



- PP …………………………………………… - PP …………………………………………… UU & PP terkait dengan : Keuangan, Pemerintahan, Pertanahan, Lingkungan, dsb. UUD-45  UU  PP  Permen/Kepmen



SIMPUL-SIMPUL PUSAT KEGIATAN YANG HARUS DIHUBUNGKAN DENGAN JARINGAN JALAN •



Pusat Kegiatan Nasional (PKN),







Pusat Kegiatan Wilayah (PKW),







Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan







Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).



PKN, PKW, dan PKL dapat berupa :  Kawasan megapolitan;  Kawasan metropolitan;  Kawasan perkotaan besar;  Kawasan perkotaan sedang; atau  Kawasan perkotaan kecil.



Catatan :



PENETAPAN SIMPUL-SIMPUL YANG HARUS DIHUBUNGKAN OLEH JARINGAN JALAN (PKN, PKW, PKL, dan PKSN)



 PKN dan PKW, ditetapkan berdasarkan PP-26/2008 tentang RTRWN, lampiran II. RTRWN ini berlaku untuk 20 tahun dengan waktu pelaksanaan , yaitu : I. II.



(2008-2009) + (2010-2014), (2015-2019),



III. IV.



(2020-2024), dan (2025-2027)



 PKL, ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota, setelah dikonsultasikan dengan Menteri.



 PKSN, ditetapkan berdasarkan PP-26/2008 tentang RTRWN, lampiran II.



SISTEM JARINGAN JALAN (UU-38/2004 tentang Jalan)



Pengelompokkan Jalan : (pasal 6) Menurut PERUNTUKANNYA  Jalan Umum dan Jalan Khusus Jalan Umum : • jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; • jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas.



Jalan Khusus : • jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri; • jalan khusus bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.



yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah.



SISTEM JARINGAN JALAN (UU-38/2004 tentang Jalan)



Pengelompokkan Jalan (Jalan Umum) 1. Menurut SISTEM (pasal 7) :



- Sistem Primer - Sistem Sekunder



2. Menurut FUNGSI (pasal 8) :



-



Jalan Arteri Jalan Kolektor Jalan Lokal Jalan Lingkungan



3. Menurut STATUS (pasal 9) :



-



Jalan Nasional Jalan Provinsi Jalan Kabupaten Jalan Kota Jalan Desa



4. Menurut KELAS (pasal 10) :



-



Jalan Bebas Hambatan (freeway) Jalan Raya (highway) Jalan Sedang (road) Jalan Kecil (street)



Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan



SPESIFIKASI (PP Jalan 34/2006, pasal 32)



Spesifikasi penyediaan prasarana jalan meliputi pengendalian jalan masuk, persimpangan sebidang, jumlah dan lebar lajur, ketersediaan median, serta pagar.



JALAN BEBAS HAMBATAN (FREE-WAY)



JALAN RAYA (HIGHWAY)



JALAN SEDANG (ROAD) JALAN KECIL (STREET)



- pengendalian jalan masuk secara penuh - tidak ada persimpangan sebidang - dilengkapi pagar ruang milik jalan - dilengkapi dengan median.



paling sedikit : - 2 lajur setiap arah - lebar lajur 3,5 m.



- untuk lalu lintas secara menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas - dilengkapi dengan median.



paling sedikit : - 2 lajur setiap arah - lebar lajur 3,5 m.



- untuk lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi



paling sedikit : - 2 lajur untuk 2 arah - lebar jalur 7 m.



- melayani lalu lintas setempat.



paling sedikit : - 2 lajur untuk 2 arah - lebar jalur 5,5 m.



UU-22/2009 LLAJ BAB VI. JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 19 : Kelas Jalan Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan: a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.



Kelas Jalan



Fungsi Jalan



Ukuran Kendaraan Bermotor



MST



Kelas I



Jalan Arteri Jalan Kolektor



Lebar ≤ 2.500 mm Panjang ≤ 18.000 mm Tinggi ≤ 4.200 mm



10 Ton



Kelas II



Jalan Arteri Jalan Kolektor Jalan Lokal Jalan Lingkungan



Lebar ≤ 2.500 mm Panjang ≤ 12.000 mm Tinggi ≤ 4.200 mm



8 Ton



Kelas III



Jalan Arteri Jalan Kolektor Jalan Lokal Jalan Lingkungan



Lebar ≤ 2.100 mm Panjang ≤ 9.000 mm Tinggi ≤ 3.500 mm



8 Ton



Jalan Arteri



Lebar > 2.500 mm Panjang > 18.000 mm Tinggi ≤ 4.200 mm



> 10 Ton



Kelas Khusus



KELAS JALAN Kelas jalan dikelompokkan berdasarkan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta spesifikasi penyediaan prasarana jalan. Kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan



Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan



UU-22/2009 tentang LLAJ :



UU-38/2004 tentang Jalan :



Pasal 19 : Klasifikasi berdasarkan Fungsi jalan, MST, dimensi kendaraan,  Klas I, II, III, Khusus. (Kementerian Perhubungan)



Pasal 10 : dikelompokkan atas



Pasal 8 : (huruf e) Penetapan Kelas Jalan pada setiap Ruas Jalan oleh Penyelenggara Jalan,



- Jalan Bebas Hambatan  “Freeway” - Jalan Raya  “Highway” - Jalan Sedang  “Road” - Jalan Kecil  “Street” PP-34/2006 tentang Jalan, Pasal 63 : Penetapan oleh Penyelenggara Jalan



SISTEM JARINGAN JALAN Klasifikasi Fungsi Jalan diperlukan karena : LALULINTAS UTAMA



JALAN ARTERI



FUNGSI MOBILITAS



JALAN LOKAL



JALAN KOLEKTOR



TRANSISI



FUNGSI AKSESIBILITAS



DISTRIBUSI



KOLEKSI



AKSES



Ketebalan garis menunjukkan besaran lalu lintas



Klasifikasi fungsi jalan pada dasarnya dilakukan dengan alasan bahwa fungsi aksesibilitas ruang dan mobilitas/lalulintas tidak dapat diperankan secara sempurna oleh satu ruas jalan yang sama. Suatu ruas yang mempunyai fungsi akses ruang yang tinggi akan mempunyai fungsi mobilitas /lalulintas rendah, sebaliknya suatu ruas yang mempunyai fungsi mobilitas tinggi akan mempunyai fungsi akses yang rendah.



SISTEM JARINGAN JALAN (dari UU-38/2004, tentang Jalan, pasal-7)



1. Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. 2. Sistem jaringan jalan primer merupakan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan bersifat menerus yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke dalam kawasan perkotaan. Pusat-pusat kegiatan adalah kawasan perkotaan yang mempunyai jangkauan pelayanan nasional, wilayah, dan lokal.



3. Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa di dalam kawasan perkotaan. Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi.



JALAN ARTERI PRIMER (JAP)



PKN JALAN LOKAL PRIMER (JLP)



JALAN ARTERI PRIMER (JAP)



JALAN LOKAL PRIMER (JLP)



JALAN ARTERI PRIMER (JAP) JALAN KOLEKTOR PRIMER (JKP)



PKW



JALAN KOLEKTOR PRIMER (JKP)



PKW



JALAN KOLEKTOR PRIMER (JKP) JALAN LOKAL PRIMER (JLP)



PKL



PKN



PKL



JALAN LOKAL PRIMER (JLP) JALAN LOKAL PRIMER (JLP)



PK Lingkungan



JALAN LINGKUNGAN PRIMER (JLP)



Persil



15



SISTEM JARINGAN JALAN PRIMER



KRITERIA FUNGSI JALAN (DALAM SISTEM PRIMER) ( UU-38 / 2004 + PP-34/2006 tentang Jalan dan PP-26/2008 tentang RTRWN)



KRITERIA



ARTERI



KOLEKTOR



LOKAL



Angkutan yang dilayani



Utama



Pengumpul



Setempat



Jarak Perjalanan



Jauh



Sedang



Dekat



Kecepatan Rata-rata



Tinggi



Sedang



Rendah



Jumlah jalan masuk



Dibatasi



Dibatasi



Tidak Dibatasi



Simpul yang dihubungkan



a. antar-PKN, b. antara PKN dan PKW, dan/atau c. PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat pelayanan skala primer/sekunder/tersier *) dan pelabuhan laut internasional/nasional. *) Bandara di Ibu Kota Provinsi



a. antar-PKW, dan b. Antara PKW dan PKL.



a. ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan. b. antar ibukota kecamatan. c. ibukota kabupaten dengan PKL. d. antar-PKL.



SISTEM JARINGAN JALAN SEKUNDER



F1 Kawasan Primer



JALAN ARTERI SEKUNDER (JAS)



JALAN ARTERI SEKUNDER (JAS)



F2,1 Kawasan Sekunder I



JALAN ARTERI SEKUNDER (JAS)



JALAN ARTERI SEKUNDER (JAS)



JALAN ARTERI SEKUNDER (JAS)



JALAN LOKAL SEKUNDER (JLS)



F2,1 Kawasan Sekunder I



F2,2 Kawasan Sekunder II



JALAN KOLEKTOR SEKUNDER (JKS)



F2,2 Kawasan Sekunder II



JALAN KOLEKTOR SEKUNDER (JKS)



JALAN LOKAL SEKUNDER (JLS)



F2,3 Kawasan Sekunder III



JALAN LOKAL SEKUNDER (JLS)



F2,3 Kawasan Sekunder III



JALAN LOKAL SEKUNDER (JLS)



JALAN LINGKUNGAN SEKUNDER (JLS)



Perumahan



17



Perumahan



MATRIKS HUBUNGAN ANTARA SIMPUL DAN FUNGSI JALAN (Dalam Sistem Jaringan Sekunder)



Primer



Sekunder I



II



III



( F1 )



(F2.1)



(F2.2)



(F2.3)



-



Arteri



-



-



-



Sekunder I (F2.1)



Arteri



Arteri



Arteri



-



Lokal



Sekunder II (F2.2)



-



Arteri



Kolektor



Kolektor



Lokal



Sekunder III (F2.3)



-



-



Kolektor



Lokal



Perumahan



-



Lokal



Lokal



Lokal



Kawasan



Primer (F1)



Perumahan



Lokal



Lingkungan



SKETSA HIPOTESIS HIRARKI JALAN PERKOTAAN



Pelabuhan & Pergudangan Bandar Udara Pergudangan Kawasan Perdagangan Regional



Kawasan Industri



Terminal Angkutan Barang



Perumahan Kawasan Sekunder



Jaringan Jalan Primer Jalan Arteri Sekunder



Kawasan Primer Batas Perkotaan



Jalan Kolektor Sekunder Jalan Lokal Sekunder Jalan Lingkungan Sekunder



FUNGSI DAN STATUS JARINGAN JALAN (1) (PP-34/2006, tentang Jalan))



Dari Pasal 26 :



Jalan nasional terdiri atas: a. jalan arteri primer;  A b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi;  K-1



c. jalan tol; dan d. jalan strategis nasional. Yang dimaksud dengan jalan strategis nasional adalah jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu:



1. mempunyai peranan membina kesatuan dan keutuhan nasional, 2. melayani daerah-daerah rawan,



3. bagian dari jalan lintas regional atau lintas internasional, 4. melayani perbatasan antar negara, serta 5. dalam rangka pertahanan dan keamanan.



FUNGSI DAN STATUS JARINGAN JALAN (2) (PP-34/2006, tentang Jalan))



Dari Pasal 27



Jalan provinsi terdiri atas: a. jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;  K-2 b. jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota;  K-3 c. jalan strategis provinsi; dan d. jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 26 . Yang dimaksud dengan jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan provinsi.



FUNGSI DAN STATUS JARINGAN JALAN (3) ( UU-38 / 2004 + PP-34/2006, tentang Jalan)) Dari Pasal 28 :



Jalan kabupaten terdiri atas: a. jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi;  K-4 b. jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa;



kecamatan, ibukota



c. jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; dan



d. jalan strategis kabupaten. Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan kabupaten. Dari Pasal 29



Jalan kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota. Dari Pasal 30 :



Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa.



DIAGRAM FUNGSI DAN STATUS JARINGAN JALAN ( UU-38 / 2004 + PP-34/2006, tentang Jalan dan PP-26/2008 tentang RTRWN)



STATUS (Wewenang Penyelenggaraan)



FUNGSI / PERANAN



Jalan NASIONAL (termasuk jalan tol dan jalan strategis nasional)



SK Menteri PU



Kolektor-2 Kolektor-3



Jalan PROVINSI



SK Gubernur



Kolektor-4 Lokal Lingkungan



Jalan KABUPATEN dan Jalan DESA



Arteri Kolektor-1



SK Menteri PU



Sistem Jaringan Jalan PRIMER



Sistem Jaringan Jalan SEKUNDER



Arteri Kolektor Lokal Lingkungan



SK Gubernur



Jalan KOTA



Catatan : Penetapan fungsi dan status jalan secara berkala dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun.



SK Bupati



SK Walikota



JALAN ARTERI-PRIMER MELINTASI PERKOTAAN SEBELUM ADA JALAN LINGKAR Arteri Primer Rencana Jalan Lingkar Perkotaan



Perkotaan



 Existing Fungsi Jalan



Sistem Sekunder (Dalam Perkotaan)



JALAN ARTERI-PRIMER MELINTASI PERKOTAAN ( Sesudah ada By-Pass ) Arteri Primer



Jalan Lingkar Arteri Primer



Perkotaan



Perkotaan Sistem Sekunder (Dalam Perkotaan)  Alih Fungsi Jalan



GAMBARAN JARINGAN JALAN DI PERBATASAN (Antar Provinsi , Antar Kabupaten/Kota) Batas Provinsi



Provinsi A



Provinsi B



Kab. X



Kab. Z



Batas Kab. Jalan Arteri



Kab. Y



Kab. W



Batas Kab. Jalan Kolektor



- Ruas jalan lintas batas provinsi /kabupaten/kota  harus mempunyai fungsi dan status yang sama. - Keterpaduan penanganan antar provinsi /kabupaten/kota  lokasi dan waktu yang sama.



Jalan Lokal



KUALITAS PELAYANAN PUBLIK



Standar Pelayanan Minimal (SPM)



Total Transport Cost



Jaringan Jalan : a. Aksesibilitas b. Mobilitas c. Keselamatan Ruas Jalan : a. Kondisi Jalan b. Kondisi Pelayanan



Total Government Cost



+



Total Public Cost



(efektif jika minimum)