Jawaban Soal Uts Hukum Perkawinan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama: M Luthfi Firdausy NPM: 11.18.018 Dosen: Fatimah S,H. M,H. Mata Kuliah: Hukum Perkawinan dan kekeluargaan islam (UTS)



SOAL



1. Allah SWT telah mensyariatkan perkawinan dengan berbagai dalil baik al-qur’an maupun as-sunnah. Tuliskan kedua dalil tersebut ! 2. Sebutkan prinsip-prinsip perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ! 3. Apakah pernikahan sah tanpa mahar ? Jelaskan jawaban suadara beserta dalilnya ! 4. Kapan mahar itu dibayarkan ? 5. Sebutkan sebab-sebab putusnya perkawinan !



JAWABAN



1.- Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah:Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” . (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.) َ ُ ‫ومن ءَايتِهۦٓ أَن خَلَق لَكُم من أَنفُسك‬ َ ِ ‫ن فِى ذَٰل‬ َ ‫ك‬ َ َ‫جع‬ -‫ت‬ ٍ ۢ َٰ ‫لءَاي‬ ً ‫م‬ ِ َٰ ْ ِ َ َّ ِ ‫ة ۚ إ‬ ْ ‫موَد َّ ۭ ًة وَ َر‬ َ َ‫سكُنُوٓ ۟ا إِلَيْهَا و‬ ْ ْ َ ‫م أ ْزوَٰ ۭجًا لِّت‬ َ ‫ح‬ َّ ‫ل بَيْنَكُم‬ ْ ِ َ ْ ِّ ِّ َّ ‫ن‬ ‫و‬ ‫ر‬ ‫َك‬ ‫ف‬ ‫ت‬ ‫ي‬ ‫م‬ ‫َو‬ ‫ق‬ ‫ل‬ ۢ َ ُ ََ ٍ ْ “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].



2. Prinsip dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu calon suami istri itu harus siap jiwa



raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian, dan mendapat keturunan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur, karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem lajunya kelahiran yang lebih tinggi, harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur.



3. Pernikahan tanpa mahar tetap sah namun si laki-laki meninggalkan kewajiban dan berdosa karenanya. Mahar juga tidak harus berbentuk cincin atau peralatan, Mahar bisa berupa mengajar membaca Al-Quran, Hadits-Hadits, atau ilmu-ilmu yang bermanfaat.



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,



‫ص ُدقَاتِ ِه َّن نِحْ لَةً فَإِن ِط ْبنَ لَ ُك ْم عَن َش ْى ٍء ِّم ْنهُ نَفَسًا فَ ُكلُوهُ هَنِيئًا َّم ِريئًا‬ َ ‫َو َءاتُوا النِّ َسآ َء‬ “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)



4. Mahar wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan khalwah, dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telah melakukan khalwat dengan istrinya, maka wanita telah berhak mendapatkan mahar secara sempurna meskipun terus dicerai. Apabila telah terjadi akad nikah kemudian suami meninggal dunia sebelum bergaul dengannya, maka dia (istri) berhak atas mahar yang sempurna. Atau jika melakukan akad nikah lalu bergaul dengannya, maka dia berhak atas mahar yang sempurna, bahkan meski hanya dicumbui saja tetap dia berhak atas mahar yang sempurna



5. Sebab-sebab putusnya perkawinan: A. Talak B. Khulu’ C. Syiqaq



D. Fasakh E. Ta’lik talak F. Illa G. Zhihar H. Li’aan I. Kematian