Jawaban Uts Praktek Perancangan Uu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mata kuliah



: TEORI DAN UTS PRAKTEK PERANCANGAN UU



Dosen



: TRI MINARTI M.H



Nama



: ACHMAD SUPRIYANTO



Nim



: 17.11.02.0011



UTS Menjawab : 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundangundangan: 1. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan    - Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang  merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. 2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan    - Rancangan Peraturan  Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif. 3. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang.   - Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif.   - Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh Pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 4. Pengundangan     - Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya



dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. 5. Penyebarluasan.     - Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan  Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang.    - Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan. 3. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah: a) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR) b) Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) c) Peraturan Pemerintah ( PP) d) Peraturan Presiden ( Perpres) e) Peraturan Daerah ( Perda) f) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota 4. ada beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya: a. Asas lex superior derogat legi inferior artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki) b. Asas lex specialis derogat legi generalis asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).  c. Asas lex posterior derogat legi priori  yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi. d. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) / Asas Legalitas Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). asas legalitas yang mengandung tiga pengertian, yaitu: 1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu tidak terlebih dahulu dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang 2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas)



3.



Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut 5. 3 Acuan Perundang-Undangan A. Landasan Filosofis Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. B. Landasan Sosiologis. Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. C. Landasan Yuridis. Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.