JPD-11 Pelayanan Orang Terduga Tuberkulosis - Adinkes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

11. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis (JPD-11) a. Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Pelayanan kesehatan berupa pelayanan penapisan bagi orang terduga tuberkulosis untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mengalami/ menderita tuberkulosis atau tidak, yang meliputi : 1) Pemeriksaan Klinis, mencakup pemeriksaan gejala dan tanda; 2) Pemeriksaan penunjang, mencakup pemeriksaan dahak dan atau bakteriologis dan atau radiologis; 3) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan; 4) pelayanan merujuk orang yang sudah positif Tuberkulosis untuk memperoleh pengobatan Anti Tuberkulosis dan Pemantauan Pengobatan; dimana pelayanan tersebut diberikan kepada setiap orang yang terduga Tuberkulosis, yaitu orang yang menunjukkan tanda-tanda batuk selama lebih dari 2 (dua) minggu, disertai gejala lainnya. Seseorang dicatat sebagai telah dilayani jika seorang Terduga Tuberkulosis, dalam satu tahun ini telah memperoleh pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis sesuai standar, yaitu telah dipastikan apakah positif menderita Tuberkulosis, atau negatif (tidak menderita Tuberkulosis). b. Standar Jumlah dan Kualitas Personel / SDM Kesehatan; Setiap Fasyankes yang memiliki SDM seperti berikut ini, dapat melayani JPD-11 Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis: Minimal :  Seorang dokter,  Seorang ATLM,  Seorang bidan, atau perawat Dengan tugas sbb : 1) perawat atau dokter, untuk pelayanan pemeriksaan klinis; 2) Analis Teknis Laboratorium Medik (ATLM), untuk pelayanan pemeriksaan penunjang;



3) tenaga kesehatan masyarakat : bidan, atau perawat, atau dokter, untuk pelayanan edukasi/promosi kesehatan; 4) dokter, untuk menetapkan diagnosis, dan melakukan rujukan setelah dinyatakan positif tuberkulosis. c. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 1) Berdasarkan data yang dimiliki oleh Puskesmas atas penduduk yang berada di wilayah kerjanya, diketahui bahwa terdapat penderita Tuberkulosis dan persebarannya menurut wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW); berdasarkan data itu dapat dipetakan orang-orang yang kontak erat dengan penderita Tuberkulosis tersebut, pemetaan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis. 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat-tempat pelayanan terdekat. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Orang Terduga Tuberkulosis diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis; 5) Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah positif menderita Tuberkulosis, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. d. Sasaran Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 1) Semua warga negara di wilayah kerja Puskesmas, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah adalah Sasaran Pelayanan SPM-Kesehatan; semua memperoleh pelayanan kesehatan Jenis Pelayanan Dasar yang sesuai. 2) Setiap Orang Terduga Tuberkulosis, adalah Sasaran pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis. 3) Jumlah Sasaran Orang Terduga Tuberkulosis Tahun Depan untuk penyusunan Rencana Kerja Tahunan maupun Renstra dihitung menggunakan data prakiraan yaitu data Prakiraan orang dengan Tuberkulosa dikalikan minimal orang yang kontak dengan penderita Tuberkulosis tersebut (10 orang), dikalikan proporsi konfirm bakteriologis (54%). Prakiraan jumlah penderita tuberkulosis memperhatikan data hasil penelitian/ survei yang dilaksanakan dan dipublikasi dalam waktu terdekat. Kemkes menrbitkan prakiraan ini dan penghitungannya sampai diperoleh data Prakiraan Jumlah Orang Terduga Tuberkulosis pada tingkat



Provinsi, atau Kabupaten/Kota, untuk kemudian dirinci dan ditetapkan oleh Kepala Dinas untuk wilayah yang lebih kecil. 4) Jumlah tersebut dihitung pada tingkat Kabupaten/ Kota, kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan memperhatikan persebaran penduduk kabupaten/ kota per-Desa/ Kelurahan wilayah kerja Puskesmas; 5) Semua Orang Terduga Tuberkulosis, baik dalam wilayah kerja maupun yang datang dari luar wilayah kerja Puskesmas, dilayani. e.



Indikator Kinerja Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 1) Persentase (%) Orang Terduga Tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas; dan Target Tahunan Indikator Kinerja SPM Kesehatan adalah 100 %; yang secara kumulatif kinerja seluruh Puskesmas menjadi Kinerja Dinas Kesehatan / Kepala Daerah; 2) Denumerator/Pembagi; yaitu : Jumlah Orang Terduga Tuberkulosis pada satu tahun anggaran; dengan catatan bahwa puskesmas telah memiliki data tentang kesehatan seluruh penduduk dengan kondisi kesehatannya. 3) Numerator/Pembilang, yaitu : Jumlah Orang Terduga Tuberkulosis yang memperoleh pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis sesuai Standar yaitu telah dipastikan apakah menderita Tuberkulosis atau Tidak Menderita Tuberkulosis, pada satu tahun anggaran. 4) Sasaran / Penduduk di luar wilayah kerja Puskesmas yang datang dan dilayani di Puskesmas yang bersangkutan (termasuk semua FKTP milik non-pemerintah di wilayah kerjanya), tidak dihitung sebagai kinerja Puskesmas bersangkutan 5) Sasaran / Penduduk wilayah kerja Puskesmas yang bersangkutan, meskipun dilayani di luar Puskesmas ini (sebagian atau seluruh pelayanan sesuai Standar), dihitung sebagai kinerja Puskesmas yang bersangkutan. 6) Prosentase Kinerja adalah Numerator dibagi Denumerator dikalikan 100 %. 7) Kinerja Puskesmas adalah Kinerja seluruh Fasyankes Pemberi Pelayanan SPMKesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas yang bersangkutan, termasuk yang dilaksanakan oleh Non-Pemerintah.



f. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 1) Setiap Warga Negara di Wilayah Kerja Puskesmas memiliki Buku Catatan Kesehatan Keluarga; yang diantaranya memuat Jenis Pelayanan Dasar SPMKesehatan yang diterima; Catatan tersebut sinkron dengan Catatan yang ada pada Fasyankes Pemberi Pelayanan dan Kader atau Pihak yang ditugasi untuk memantau data/ informasi perkembangan pelayanan SPM Kesehatan bagi Keluarga yang bersangkutan; Catatan diupdate sesuai pengaturan yang dilakukan; Catatan tersebut menjadi salah satu sumber data/ informasi pencapaian Kinerja Pelayanan SPM-Kesehatan;



2) Setiap Orang Terduga Tuberkulosis yang dilayani dicatat identitas umum, dan pelayanan kesehatan yang diberikan (lihat standar) yang diberikan dan kondisi kesehatan hasil pemberian pelayanan; 3) Kondisi Kesehatan hasil pelayanan pada setiap kunjungan, dicatat pada Catatan Medik Fasyankes; Catatan tersebut dengan penyesuaian yang diperlukan, juga dibuat pada Buku Catatan Kesehatan Keluarga; Kader atau Pihak yang ditugasi, secara berkala mengumpulkan data/ informasi pelayanan bersumber Buku Catatan tersebut; 4) Setiap tahun, Setiap Orang Terduga Tuberkulosis, dicatat sebagai denumerator pada tahun yang bersangkutan; 5) Orang Terduga Tuberkulosis yang bersangkutan dicatat sebagai numerator jika dalam tahun ini, diperoleh data/ informasi yang bersangkutan telah memperoleh pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis sesuai dengan standar pelayanan; 6) Pelaporan seluruh fasyankes pemberi pelayanan SPM-Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, kepada Puskesmas, dan kemudian kepada Dinas Kesehatan mempergunakan format dan jadual yang ditetapkan; 7) Setiap akhir Semester data/ informasi ini dihitung sebagai kinerja Puskesmas, dan kemudian Dinas Kesehatan/ Pemerintah Daerah; 8) Catatan tentang pelayanan bagi Warga Negara / Penduduk Puskesmas lain yang dilaksanakan pada Puskesmas ini disampaikan kepada Puskesmas tersebut, dan sebaliknya Puskesmas ini menerima data/ informasi pelayanan bagi warganya yang dilakukan oleh Puskesmas lain g. Data baku yang harus ada pada Jenis Pelayanan Dasar Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis, meliputi : 1) Identitas Umum; 2) Sasaran Pelayanan; bahwa yang bersangkutan termasuk kelompok sasaran sebagaimana ditetapkan dalam Standar { bahwa sasaran pelayanan Orang Terduga Tuberkulosis adalah : butir d. 2). 3) Rincian Pelayanan yang diberikan (mengikuti Standar Jumlah dan kualitas barang/jasa pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis); 4) Denumerator; bahwa yang bersangkutan termasuk kelompok denumerator atau tidak termasuk, sebagaimana ditetapkan dalam Standar { bahwa denumerator kinerja pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis adalah : butir e. 2); 5) Numerator ; bahwa yang bersangkutan termasuk kelompok numerator atau tidak termasuk, sebagaimana ditetapkan dalam Standar { bahwa numerator kinerja pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis adalah : butir e. 3) } h. Contoh Penghitungan Kinerja Pelayanan SPM Kesehatan (JPD-11) 1) Jumlah Penduduk Kabupaten ‘X’ adalah 232.797 orang 2) Angka2 terkait JPD-11 Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis, adalah :



a) Prediksi Sasaran (ditetapkan tahun lalu) b) Sasaran Riil (hasil pendataan selama tahun ini, setelah dilakukan pendataan seluruh penduduk, dengan prioritas kelompok risiko terinfeksi tuberkulosis : rumah tahanan, pondok pesantren, keluarga pasien tuberkulosis, penderita HIV. Didapati sejumlah orang dengan gejala batuk lebih dari 2 minggu, disertai dengan gejala lainnya. Dicatat sebagai Denumerator) c) Sasaran yang telah dilayani tahun ini (ditegakkan diagnosisnya melalui pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan dahak). Dicatat sebagai Numerator d) Prosentase Kinerja adalah : butir c) dibagi butir b) dikalikan 100 %. Prediksi Jumlah Terduga Tuberkulosis (a) DilaKinerja Pasien 10 54 % konfirm Jumlah Riil (b) yani (c) % (d) Tuberkulosis kontak bakteriologis 1.128 10 54% 6.091 5.999 5.500 92%