18 0 700 KB
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 51/PER-DJPB/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BUDIDAYA IKAN SISTEM MINAPADI TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya, perlu dilaksanakan kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang memiliki kelayakan teknis dan kelayakan bisnis serta berkelanjutan; b. bahwa salah satu kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang mudah dilakukan dan dikelola secara berkelompok oleh pembudidaya ikan adalah budidaya ikan sistem minapadi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun Anggaran 2017;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 5. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016; 9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2153); 10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BUDIDAYA IKAN SISTEM MINAPADI TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun Anggaran 2017 merupakan acuan bagi pemberi bantuan budidaya ikan dengan sistem minapadi lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, UPT Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, penerima bantuan pemerintah, dan pemangku kepentingan. Pasal 2 Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA, Ttd. SLAMET SOEBJAKTO
LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 51/PER-DJPB/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BUDIDAYA IKAN SISTEM MINAPADI TAHUN ANGGARAN 2017 BAB I PENDAHULUAN A. Tujuan, Indikator Keberhasilan, dan Sasaran 1. Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah Tujuan penggunaan penyaluran Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun Anggaran 2017 ini adalah : a. meningkatkan produksi ikan melalui budidaya ikan sistem minapadi; b. mendorong
peningkatan
kapasitas
kelembagaan
penerima
bantuan pemerintah; dan c. mendorong peningkatan kemampuan usaha penerima bantuan. 2. Indikator Keberhasilan Capaian
keberhasilan
pelaksanaan
kegiatan
penyaluran
Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun Anggaran 2017 diukur berdasarkan indikator output dan outcome sebagai berikut : a. Indikator output: 1) terlaksana dan tersalurkannya 210 paket bantuan budidaya ikan sistem minapadi kepada penerima bantuan; dan 2) termanfaatkannya paket bantuan oleh penerima bantuan. b. Indikator
outcome
adalah
meningkatknya
produksi
ikan
Budidaya
Ikan
sebanyak 420 ton. 3. Sasaran Sasaran
penyaluran
Bantuan
Pemerintah
Sistem Minapadi Tahun Anggaran 2017 ini adalah berkembangnya usaha budiaya ikan sistem minapadi di masyarakat petani sawah dan pembudidaya ikan.
B.
Pengertian Dalam petunjuk teknis ini, yang dimaksud dengan: 1.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan,
kelompok
masyarakat,
atau
lembaga
pemerintah/non pemerintah. 2.
Penerima Bantuan Pemerintah adalah pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat, Kelompok Masyarakat Hukum
Adat,
Lembaga
Swadaya
Masyarakat,
Lembaga
Pendidikan, dan Lembaga Keagamaan. 3.
Minapadi adalah integrasi budidaya ikan dan padi dalam satu petak sawah.
4.
Penyaluran Minapadi
Bantuan yang
Pemerintah
Pemerintah
selanjutnya
adalah
Budidaya
disebut
penyaluran
dan
Ikan
Sistem
Penyaluran
Bantuan
pengelolaan
bantuan
budidaya ikan sistem minapadi kepada Penerima Bantuan Pemerintah. 5.
Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
6.
Pembudidayaan
Ikan
adalah
kegiatan
untuk
memelihara,
membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang
menggunakan
kapal
untuk
memuat,
mengangkut,
menyimpan mendinginkan, menangani. 7.
Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan berupa penyiapan lahan
pembudidayaan
pemanenan,
ikan,
pembenihan,
pembesaran,
penanganan,
penyimpanan,
pendinginan,
pemuatan,
pengangkutan
ikan
penampungan,
hasil
pembudidayaan. 8.
Kelompok
Masyarakat
adalah
lembaga
yangdibentuk
oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan untuk pemberdayaan masyarakat. 9.
Kelompok Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan
kehidupan
tertentu,
memiliki
kekayaan
dan
pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok (keluar
dan kedalam), dan memiliki tata aturan (sistem) hukum dan pemerintahan. 10. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi/lembaga yang anggotanya adalah masyarakat warga negara republic Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dlam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya; (Instruksi Mendagri Nomor 8 tahun 1990). 11. Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang melakukan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran
agar
peserta
didik
secara
aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan,
pengendalian
diri,
kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. 12. Lembaga keagamaan adalah lembaga yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam beragama. 13. Kelompok
Pembudidaya
Ikan
yang
selanjutnya
disebut
Pokdakan adalah kumpulan usaha pembudidaya ikan yang produktif, terorganisir, dan dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota, serta mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok. 14. Mitra
Usaha
adalah
orang
atau
perusahaan
atau
instansi/lembaga yang bekerja sama dengan penerima Bantuan Pemerintah
untuk
mendukung
pelaksanaan
kegiatan
Penyaluran Bantuan Pemerintah. 15. Kelompok Kerja Penyiapan Penyaluran Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah tim yang berfungsi
melakukan
penyiapan
Penyaluran
Bantuan
Pemerintah pada UPT Direktorat Jenderal. 16. Direktorat
Jenderal
Perikanan
Budidaya
yang
selanjutnya
disebut Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon I pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab
terhadap
pelaksanaan
di
bidang
pengelolaan
perikanan
budidaya. 17. Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya adalah unit kerja eselon II pada Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program peningkatan produksi dan usaha budidaya. 18. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang selanjutnya disebut UPT Direktorat Jenderal adalah unit pelaksana
teknis
lingkup
Direktorat
Jenderal
Perikanan
Budidaya. 19. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di Provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 20. Dinas
Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota
yang
adalah
satuan
membidangi
kerja
urusan
daerah
kelautan
di dan
perikanan. 21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya. 22. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 23. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut KPB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Satuan Kerja UPT Direktorat Jenderal. 24. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan untuk memperoleh barang oleh KPA yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang. 25. Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang adalah sekelompok orang yang yang ditetapkan oleh KPA dan bertugas untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan Bantuan Pemerintah. 26. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah sekelompok orang yang yang ditetapkan oleh KPA dan bertugas untuk melakukan proses pengadaan barang hasil Bantuan Pemerintah.
BAB II PEMBERI BANTUAN, BENTUK BANTUAN, RINCIAN BANTUAN, PERSYARATAN PENERIMA, TATA KELOLA BANTUAN, DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH A.
Pemberi Bantuan Pemerintah Pemberi Bantuan Pemerintah adalah Direktorat Jenderal melalui Satuan Kerja Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi dan Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Jambi.
B.
Bentuk Bantuan Pemerintah Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan
Pemerintah
berupa
barang,
diuraikan
sebagaimana
tercantum pada Tabel 1. Tabel 1. Jenis dan Bentuk Bantuan Pemerintah
1.
Benih Ikan
Bentuk Keterangan Bantuan Barang Ikan nila ukuran 7 - 8cm
2.
Pakan
Barang
3.
Prasarana, Sarana, dan Peralatan Operasional
Barang
No.
C.
Jenis Bantuan
Pakan terapung dengan kandungan protein minimal 28%. Caren, Jaring, dan/atau pagar biosecurity.
Rincian Bantuan Pemerintah Jumlah Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Pemerintah untuk setiap 1 (satu) paket adalah 1 (satu) hektar, sebagimana tercantum pada Tabel 2. Tabel 2. Rincian Bantuan Pemerintah No. 1.
Jenis Bantuan Benih Ikan Nila
Keterangan Benih ikan nila strain unggul,ukuran 7 - 8 cm sebanyak 20.000 ekor
2.
Pakan Ikan
-
Pakan terapung dengan kandungan protein minimal 28%
-
pakan finisher sebanyak 1.000 Kg.
No.
Jenis Bantuan
3.
Keterangan
Prasarana,
-
Sarana, dan
jaring dan/atau pagar biosecurity terpasang pada lahan sawah 1 (satu) hektar;
Peralatan
-
Operasional
caren terpasang kedalaman minimal 50 (lima puluh) centimeter seluas minimal 20% dari 1 (satu) hektar sawah.
D.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Penerima Bantuan Pemerintah harus memenuhi: 1. Persyaratan Lokasi Persyaratan lokasi untuk pelaksanaan kegiatan budidaya ikan sistem Minapadi sebagai berikut: a.
berada
pada
kawasan
minapolitan,
lokasi
Percepatan
Industrialisasi Perikanan Nasional (PIPN), sentra perikanan budidaya; b.
berada pada daerah datar dengan kemiringan lebih kecil dari 100 (sepuluh) derajat;
c.
memiliki lahan sawah yang jelas kepemilikannya (dimiliki atau dikuasai secara legal dan disepakati oleh
calon
Penerima Bantuan Pemerintah); d.
memiliki sumber air tawar; dan
e.
memiliki
aksesibiltas
ke
lokasi
(transportasi
dan
komunikasi). 2. Persyaratan Penerima Bantuan Persyaratan penerima bantuan bantuan budidaya ikan sistem Minapadi sebagai berikut: a. Calon penerima adalah: 1) Kelompok Adat,
Masyarakat,
Lembaga
Kelompok
Swadaya
Masyarakat
Masyarakat
Atau
Hukum Lembaga
Keagamaan, diutamakan yang berbadan hukum dengan mengikuti
ketentuan
yang
mengatur
kelembagaan/organisasi terkait; 2) Lembaga
Pendidikan
yang
terdaftar
di
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama.
b. diutamakan berbadan hukum; c. memiliki identitas yang legal, alamat jelas, dan dapat dihubungi; d. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perikanan budidaya; e. belum
pernah
menerima
bantuan
sejenis
pada
tahun
sebelumnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan; f.
anggota atau pengurus kelompok calon penerima bukan Perangkat
Desa/Kelurahan,
Aparatur
Sipil
Negara
(ASN)/BUMN/TNI/POLRI, Penyuluh/PPB; g. anggota atau pengurus memiliki sarana komunikasi (HP) Smartphone; h. mampu menerapkan budidaya ikan sistem Minapadi;dan i.
bersedia mendapatkan pendampingan dari Petugas Teknis/ Penyuluh/ Penyuluh Perikanan Budidaya.
E.
Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah Kelembagaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah terdiri dari Kelompok Kerja Pusat, Kelompok Kerja UPT Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Penyuluh dan Penerima Bantuan Pemerintah, yang mempunyai tugas sebagaimana tercantum pada Gambar1.
Gambar 1. Kelembagaan Bantuan Pemerintah
1. Kelompok Kerja Pusat Kelompok Kerja Pusat mempunyai tugas: a. menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan budidaya ikan sistem Minapadi tahun 2017; b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; c. melakukan sosialisasi Penyaluran Bantuan Pemerintah; dan d. melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja UPT Direktorat Jenderal terkait pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah. 2. Kelompok Kerja UPT Direktorat Jenderal UPT Direktorat Jenderal: a. menyusun rencana kerja Penyaluran Bantuan Pemerintah; b. melakukan kompilasi dan verifikasi serta menyusun daftar calon Penerima Bantuan Pemerintah tahun anggaran 2017; c. mengusulkan penetapan calon penerima bantuan kepada Direktur Jenderal; d. melakukan pendampingan teknis dan manajemen usaha kepada penerima Bantuan Pemerintah; e. melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja Pusat terkait pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah; dan f.
melaporkan perkembangan kegiatan secara rutin dan berkala setiap bulan kepada Direktur Jenderal.
3. Dinas Provinsi Dan Dinas Kabupaten/Kota Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan fungsi : a. melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja UPT Direktorat Jenderal; b. menyampaikan usulan calon Penerima Bantuan Pemerintah kepada Direktur Jenderal dan/atau UPT Direktorat Jenderal; dan c. melakukan
pembinaan,
pemantauan,
dan
evaluasi
pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah.
4. Penyuluh Untuk
menjamin
efektfitas
pelaksanaan
dan
keberlanjutan
kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Penerima Bantuan
Pemerintah,
maka
dilakukan
pendampingan
oleh
Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) dan/atau Penyuluh Perikanan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyuluh bertugas: a. membantu identifikasi dan seleksi calon Penerima Bantuan Pemerintah di kabupaten/kota; b. membantu Pemerintah
dan
mendampingi
dalam
calon
penyusunan
Penerima
dokumen
Bantuan
persyaratan
administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan lokasi; c. memberikan pelatihan serta bimbingan teknis dan manajemen usaha kepada Penerima Bantuan Pemerintah; d. membantu
memfasilitasi
kemudahan
akses
terhadap
pengadaan sarana produksi, teknologi, dan pasar, permodalan usaha
maupun
penguatan
kegiatan
lainnya
untuk
keberlanjutan Usaha Pembudidayaan Ikan; e. membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Pemerintah; f.
membantu Penerima Bantuan Pemerintah membuat laporan pemanfaatan Bantuan Pemerintah; dan
g. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan setiap bulannya kepada Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan format yang telah ditetapkan. 5. Penerima Bantuan Penerima Bantuan budidaya ikan sistem Minapadi tahun 2017 mempunyai tugas: a. menyusun dan menyampaikan proposal usaha Budidaya Ikan Sistem Minapadi (sesuai Formulir – 1) kepada UPT Direktorat Jenderal melalui Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi, atau secara langsung kepada Direktur Jenderal; b. membuat Surat Pernyataan Kesanggupan dikelola dalam 1 (satu) manajemen usaha minimal 2 (dua) tahun sesuai Formulir – 2; c.
menandatangani Pakta Integritas sesuai Formulir – 3;
d. melaksanakan
dan
memanfaatkan
Bantuan
Pemerintah
sesuai Pakta Integritas; e.
bersedia menyampaikan laporan sesuai Formulir – 4; dan
f.
mengembangkan jejaring dan kemitraan untuk kelangsungan Usaha Pembudidayaan Ikan.
F.
Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan Mekanisme Penetapan bantuan Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun 2017, sebagaimana tercantum pada Gambar 2 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Gambar 2. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah Keterangan Gambar 1.
Direktur Jenderal menetapkan Kelompok Kerja Pusat dan Kelompok Kerja UPT Direktorat (BBPBAT Sukabumi dan BPBAT Jambi) untuk kegiatan Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi;
2.
Kelompok Kerja Pusat bersama Kelompok Kerja UPT Direktorat Jenderal melaksanakan sosialisasi terkait penyaluran paket bantuan Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun 2017;
3.
Usulan Calon penerima bantuan dapat ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal cq. Kepala UPT BBPBAT Sukabumi atau BPBAT Jambi, maupun melalui Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota;
4.
Berdasarkan usulan, Pokja UPTmelakukan identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan hasil seleksi atas calon Penerima Bantuan Pemerintah.Verifikasi
dilakukan
untuk
melihat
kesesuaian
persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan lokasi yang dimiliki oleh calon Penerima Bantuan Pemerintah; 5.
Hasil dari proses identifikasi dan verifikasi adalah dokumen Berita Acara Hasil Identifikasi dan Verifikasi usulan calon penerima bantuan (Formulir – 5);
6.
Usulan calon kelompok yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi selanjutnya diusulkan kepada PPK UPT Direktorat Jenderal kepada KPA UPT untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dan disahkan oleh Direktur Jenderal sebagai KPA; dan
7.
Penerima bantuan yang telah ditetapkan selanjutnya mengikuti mekanisme penyaluran bantuan dan memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan
yang
diterimanya
sebagaimana
tertuang
pada
pakta
integritas. G.
Penyaluran Bantuan Pemerintah Penyaluran bantuan dalam bentuk barang berupa prasarana dan sarana budidaya ikan sistem Minapadi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Gambar 3. Mekanisme Penyaluran Barang
Keterangan Gambar: 1.
BBPBAT Sukabumi dan BPBAT Jambi melalui Pokja Pengadaan Barang dan Jasa melakukan proses pengadaan barang dengan sistem lelang umum secara elektronik;
2.
Penyedia
barang
yang
terpilih
oleh
PPK
berdasarkan
proses
pengadaan lelang umum selanjutnya melakukan proses penyaluran barang kepada penerima bantuan yang ditetapkan berdasarkan SK Direktur Jenderal; 3.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang ditetapkan KPA melakukan pemeriksaan barang yang akan diserahkan baik spesifikasi maupun jumlah yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaaan Barang;
4.
PPK menyerahkan bantuan hasil pekerjaan kepada KPA Direktorat Jenderal, sesuai Formulir-6A;
5.
KPA
Direktorat
Jenderal
menyerahkan
barang
kepada
Kuasa
Pengguna Barang (KPB) Direktorat Jenderal, sesuai Formulir-6B; 6.
KPB menyerahkan bantuan barang kepada Penerima Bantuan sesuai Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), sesuai Formulir-7;
7.
Pendampingan teknis dilakukan oleh UPT Direktorat Jenderal dan Penyuluh Perikanan Bantu/ Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara
(ASN)
yang
ditunjuk
oleh
Direktur
Jenderal
saat
terlaksananya Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Penerima Bantuan Pemerintah. Kegiatan pendampingan teknis dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan manajemen usaha Budidaya Ikan Sistem Minapadi.
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH, KETENTUAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI
A. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah 1. Penerima Bantuan Pemerintah wajib: a. bertanggung jawab terhadap keberlanjutan pemanfaatan dan pengelolaan Bantuan Pemerintah; dan b. menyampaikan laporan pemanfaatan dan pengelolaan Bantuan Pemerintah secara rutin dan berkala paling lambat tanggal 3 setiap bulannya dalam kurun waktu pelaksanaan setelah disalurkannya Bantuan Pemerintah kepada Direktorat Jenderal sesuai Formulir- 4. 2. Pemberi Bantuan Pemerintah wajib: a. bertanggung
jawab
terhadap
terlaksananya
Penyaluran
Bantuan Pemerintah; b. melakukan pembinaan kepada Penerima Bantuan Pemerintah; dan c. menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan secara rutin dan berkala paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dalam kurun waktu pelaksanaan setelah disalurkannya Bantuan Pemerintah sesuai Formulir- 8. B. Ketentuan Perpajakan Pengadaan
barang
pada
Bantuan
Pemerintah
ini
mengikuti
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. C. Sanksi Apabila dalam proses pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah ini terjadi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, berdasarkan pemantauan dan evaluasi, pemeriksaan oleh
pejabat
pemeriksa,
ditemukan
bahwa
Penerima
Bantuan
Pemerintah terbukti sah melakukan kekeliruan atau kesalahan dalam memanfaatkan atau mengelola Bantuan Pemerintah seperti:
1. tidak memanfaatkan dan mengelola Bantuan Pemerintah secara maksimal dalam setahun setelah diserah terimakan; 2. memanfaatkan
dan
mengelola
Bantuan
Pemerintah
dengan
melakukan kegiatan yangbertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku; 3. menghilangkan Bantuan Pemerintah yang telah diterima dengan tidak dapat membuktikan Berita Acara Kehilangan oleh Kepolisian; dan/atau 4. memindahtangankan Bantuan Pemerintah kepada orang lain tanpa persetujuan Pemberi Bantuan Pemerintah. Dalam melakukan pelanggaran tersebut di atas, maka Penerima Bantuan Pemerintah dikenakan sanksi antara lain: 1. wajib mengganti seluruh biaya bantuan yang telah diterima sesuai dengan jumlah/besaran anggaran yang telah dikeluarkan dan mengembalikan Bantuan Pemerintah tersebut kepada Pemberi Bantuan
Pemerintah
paling
lambat
3
(tiga)
bulan
setelah
diterbitkannya Berita Acara Kehilangan oleh Kepolisian; 2. bertanggung jawab dalam proses hukum atas penyalahgunaan bantuan
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; 3. tidak diikutsertakan kembali dalam program sejenis yang dikelola lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BAB IV PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN A.
Pembinaan Pembinaan kepada Penerima Bantuan Pemerintah meliputi aspek teknis dan manajemen usaha. Pembinaan dilakukan secara berkala dan
berjenjang
oleh
Penyuluh,
Dinas
Kabupaten/Kota,
Dinas
Provinsi, UPT Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal. Bentuk pembinaan dapat berupa: 1. pemberian Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun Anggaran 2017; 2. fasilitasi kemitraan usaha dengan lembaga keuangan bank dan non-bank, pelaku usaha, sektor swasta, dan mitra potensial lainnya; dan 3. revitalisasi sarana dan prasarana Bantuan Pemerintah. B.
Monitoring Dalam rangka pencapaian kinerja, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah, maka dilakukan pemantauan minimal satu kali dalam sebulan oleh Pemberi Bantuan Pemerintah dengan metode korespondensi persuratan, komunikasi elektronik, dan kunjungan lapangan untuk evaluasi terhadap: 1. kesesuaian antara pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dengan
pedoman
umum
dan
petunjuk
teknis
yang
telah
ditetapkan; 2. kesesuaian antara target dan realisasi; dan 3. efektifitas proses pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah. C.
EVALUASI Evaluasi dilakukan oleh Kelompok Kerja, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan unit kerja yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berdasarkan lingkup tugas dan kewenangannya dalam kelembagaan Penyaluran Bantuan Pemerintah. Evaluasi dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dalam kurun waktu pelaksanaan setelah disalurkannya Bantuan Pemerintah.
Berdasarkan
hasil
pemantauan
dan
evaluasi
tersebut,
selanjutnya Direktur Jenderal mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk pengendalian dan perbaikan pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah. D.
Pelaporan Pelaporan dilakukan berjenjang secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kurun waktu pelaksanaan setelah disalurkannya Bantuan Pemerintah. Laporan berupa softcopy dan hardcopy sesuai Formulir - 8, disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan alamat: Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari IV lantai 6, Jl. Medan Merdeka Timur nomor 16, Jakarta Pusat faksimile : 021-3514758 email: [email protected].
BAB V PENUTUP Petunjuk Teknis Bantuan Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun 2017 merupakan acuan bagi pelaksanaan bantuan pemerintah dalam melaksanakan penyaluran bantuan secara akuntabel, transparan dan efektif sehingga penyaluran bantuan dapat memberikan dampak yang lebih
baik
terhadap
perkembangan
perikanan
budidaya
dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA, Ttd. SLAMET SOEBJAKTO
LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 51/PER-DJPB/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BUDIDAYA IKAN SISTEM MINAPADI TAHUN ANGGARAN 2017 Formulir – 1. CONTOH KERANGKA PROPOSAL PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BUDIDAYA IKAN SISTEM MINAPADI TAHUN ANGGARAN 2017 I.
PENDAHULUAN [minimal memuat latar belakang usulan, tujuan usulan, dan sasaran usulan]
II.
PROFIL ORGANISASI CALON PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH [minimal
memuat
nama
organisasi,
alamat
organisasi
(jalan,
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, kode pos), badan hukum organisasi, struktur organisasi, pengurus organisasi, jumlah anggota binaan] III. USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN YANG SEDANG ATAU AKAN DILAKUKAN [minimal memuat luas lahan yang sedang atau akan diusahakan, komoditas
yang
akan
dibudidayakan,
pengelola
usaha
pembudidayaan ikan] IV. RENCANA PENGEMBANGAN [minimal memuat luas lahan yang akan dikembangkan, komoditas yang akan dikembangkan, pengelola usaha pembudidayaan ikan ke depan, pasar, mitra usaha, dan pengembangan lainnya] V.
PENUTUP
Lampiran-Lampiran 1.
Lampiran surat penetapan organisasi;
2.
Lampiran foto organisasi termasuk kegiatan usaha perikanan yang sudah dilakukan (jika ada);
3.
Lampiran foto lahan yang akan diusahakan;
4.
Lampiran hal-hal lain yang terkait.
Formulir – 2. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN Pada hari ini, ……………, tanggal …, bulan …. 2017, saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................................................................................. Alamat : .............................................................................................. Nomor KTP : .............................................................................................. Jabatan : Ketua/Pimpinan................................................................... untuk dan atas nama ………..……., dengan ini menyatakan bahwa: 1. Saya akan mengelola Bantuan Pemerintah ini dalam 1 (satu) manajemen usaha Pokdakan; 2. Saya akan merawat dan mengelola Bantuan Pemerintah ini secara baik dan benar untuk kelanjutan usaha; 3. Saya akan menggunakan Bantuan Pemerintah ini sesuai fungsi dan kegunaannya; 4. Saya bersedia untuk mengikuti teknologi anjuran minapadi yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; 5. Saya bersedia untuk mencapai produksi ikan sebanyak minimal 3 (tiga) ton dalam 2 (dua) siklus berturut-turut setelah diterimanya Bantuan Pemerintah ini; 6. Saya akan menjalin kerja sama yang baik dengan mitra usaha; 7. Saya bersedia mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari Direktorat Jenderal, UPT Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Penyuluh; 8. Saya akan menyampaikan laporan kegiatan dan perkembangan Bantuan Pemerintah ini secara rutin dan berkala; 9. Saya tidak akan memindahtangankan kepada orang lain atau mengalihfungsikan untuk kegiatan selain usaha pembudidayaan ikan sistem minapadi dalam waktu 5 (lima) tahun setelah diterimanya Bantuan Pemerintah ini; 10. Saya bersedia melanjutkan usaha pembudidayaan ikan sistem minapadi ini minimal 4 (empat) siklus berturut turut; 11. Saya bersedia menerima sanksi bilamana tidak sanggup melaksanakan dan/atau melalaikan hal-hal tersebut di atas. ………............, .................... 2017 Meterai Rp. 6000 (………......……...............……..)
Formulir – 3. PAKTA INTEGRITAS Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………………….................................................... Alamat : ……………………………….................................................... Nomor KTP : ……………………………….................................................... Jabatan : Ketua/Pimpinan ……..........……………..……………………... untuk dan atas nama …........……………………......................………., dengan ini menyatakan bahwa: 1. Saya tidak akan melakukan tindakan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme; 2. Saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib bilamana dalam pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah ini terdapat praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; 3. Bersikap jujur, obyektif, transparan, dan akuntabel dalam mengelola Bantuan Pemerintah; 4. Saya bersedia mendukung pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah; 5. Memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan dan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi Tahun Anggaran 2017; 6. Saya bersedia menerima sanksi bilamana melanggar hal-hal tersebut di atas. ………............, .................... 2017 Meterai Rp. 6000 (………......……...............……..)
Formulir – 4. FORMULIR LAPORAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BUDIDAYA IKAN SISTEM MINAPADI TAHUN ANGGARAN 2017 OLEH PENERIMA BANTUAN
PR OVINSI K AB UPATE N/ K OTA B ULAN MINGGU K E -
: : : : Tanam Padi
Nama B adan Hukum No. Organisasi/ Alamat Organisasi/K elompok dan Nomor K elompok (1) 1
(2)
K eterangan: 1 Kolom (2) 2 Kolom (3) 3 Kolom (4) 4 Kolom (5) 5 Kolom (6) 6 Kolom (23)
(3) Jl. RT/RW/Dusun Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Kode Pos
: : : : : :
(4)
Lokasi Usaha
Luas Lahan 2
(M ) (5) Jl. RT/RW/Dusun Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Kode Pos
: Tuliskan nama lembaga atau nama kelompok : Tuliskan alamat lengkap organisasi/Kelompok : Tuliskan nama dan nomor badan hukum organisasi/Kelompok : Tuliskan alamat lengkap lokasi kegiatan usaha yang akan dilakukan : Tuliskan luas lahan yang akan diusahakan : Tuliskan hal-hal lain yang dianggap perlu
: : : : : :
(6)
Jumlah Tanam B ibit (K g) (7)
Penebaran Ikan
Usia B ibit (hari)
Tanggal Tanam
(8)
(9)
Produksi Padi
K epadata Jumlah Jumlah Ukuran Tanggal n Tebar Panen (cm) Tebar 2 (ekor) (K g) (ekor/m ) (10)
(11)
(12)
(13)
(14)
Produksi Ikan
Nilai (R p)
Tanggal Panen
Pasar
(15)
(16)
(17)
Jumlah Ukuran Panen Panen (K g) (ekor/kg) (18)
(19)
K eterangan
Nilai (R p)
Tanggal Panen
Pasar
(20)
(21)
(22)
(23)
Formulir – 5. BERITA ACARA HASIL IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI CALON PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH Pada hari ini, .................., tanggal ................... bulan .................... tahun Dua Ribu Tujuh Belas, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : .......................................................................... NIP : .......................................................................... Jabatan : .......................................................................... Dengan ini menyatakan bahwa telah melaksanakan verifikasi terhadap kelompok calon penerima bantuan pemerintah berupa Paket Bantuan Budidaya Ikan Sistem Minapadi dengan data calon penerima sebagaimana berikut : Nama Kelompok Nama Ketua Alamat - Desa - Kecamatan - Kab/Kota - Propinsi Nomor Badan Hukum
: : : : : : : :
..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... .....................................................................
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana pada lampiran.
yang
telah
dilakukan
dengan
hasil
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui Penanggung Jawab Kegiatan Bantuan Budidaya Ikan Minapadi
Yang melakukan verifikasi calon penerima Bantuan Pemerintah
.................................................. NIP. ...........................................
............................................. NIP. .......................................
Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Pemerintah CHECKLIST IDENTIFIKASI & VERIFIKASI CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL) BANTUANPEMERINTAH BUDIDAYA IKAN SISTEM MINAPADI TAHUN 2017 Nama Kelompok Nama Ketua Kelompok Lokasi Usaha - Desa - Kecamatan - Kab/Kota - Provinsi Titik Koordinat Lokasi Nomor Handphone Tanggal Identifikasi
: : : : : : : : :
No
Persyaratan
I 1
Lokasi Sesuai dengan tata letak daerah, tidak terdapat konflik kepentingan dan memiliki legalitas status lahan yang jelas Secara teknis berada pada lingkungan yang sesuai dengan kelayakan teknis komuditas ikan yang akan dibudidayakan Tingkat resiko bahaya keamanan pangan dari bahaya kimiawi, biologis dan fisik rendah Memiliki kemudahan aksesisbilitas (jalan, komunikasi, sumber benih, pasar dll) Luas hamparan persawahan minimal 5 Ha
2
3 4 5 6
Memiliki sumber air / ketersediaan air yang baik (sepanjang tahun)
II 1
Kelembagaan Kelompok Kelompok pembudidaya yang diutamakan berbadan hukum dan sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan
Kesesuaian Ya
Tidak
Kondisi existing/Keteran gan
2 3 4 5 6 7
Memiliki surat keterangan/ pengukuhan kelompok dan atau terdaftar di Dinas Kab/ Kota Memiliki struktur organisasi dan anggota/ SDM yang jelas/memadai Status kelompok telah berkembang dan masih aktif dalam kegiatan usaha budidaya Belum pernah menerima bantuan sejenis dari Ditjen PB Tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola usaha Sanggup menerapkan teknologi anjuran
Kesimpulan :
Rekomendasi :
Yang melakukan verifikasi calon penerima Bantuan Pemerintah
............................................. NIP. .......................................
Formulir – 6A
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PEKERJAAN BANTUAN PEMERINTAH (dari Pejabat Pembuat Komitmen ke Kuasa Pengguna Anggaran) PEKERJAAN Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi
BERITA ACARA SERAH TERIMA Nomor : ................................ Tanggal : ................................
Pada hari ini, ……………, tanggal …, bulan …. 2017, kami yang bertindak di bawah ini: Nama : ………………….............................................................. NIP : ………………................................................................. Jabatan : PPK Satker. ................................................................ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si NIP : 19610522 198603 1 001 Jabatan : KPA Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini menyatakan sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pengadaan bantuan pemerintah dari Satuan Kerja …...................................................... berupa barang/jasa kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. 2. PIHAK KEDUA menerima penyerahan barang/jasa dari PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA akan melakukan proses administrasi selanjutnya yaitu penyerah terimaan barang/jasa tersebut kepada penerima bantuan pemerintah melalui Kuasa Pengguna Barang (KPB) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan Bantuan Pemerintah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK PERTAMA PPK Satker. ........................ ................................................
PIHAK KEDUA Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen. Perikanan Budidaya Meterai Rp. 6000
.............................................. NIP. .......................................
Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si NIP. 19610522 198603 1 001
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/JASA BANTUAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2017 Nomor : Tanggal : DAFTAR BARANG/JASA YANG DISERAHTERIMAKAN No
Nama Barang / Merk / Uraian / Spesifikasi
Volume (Paket)
Satuan (Rp)
Harga Perolehan (Rp)
Jumlah PIHAK PERTAMA PPK Satker. ........................ ................................................
PIHAK KEDUA Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen. Perikanan Budidaya
.............................................. NIP. .......................................
Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si NIP. 19610522 198603 1 001
Formulir – 6B BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PEKERJAAN BANTUAN PEMERINTAH (dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Barang) PEKERJAAN Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi
BERITA ACARA SERAH TERIMA Nomor : ............................... Tanggal : ...............................
Pada hari ini, ……………, tanggal …, bulan …. 2017, kami yang bertindak di bawah ini: Nama : Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si NIP : 19610522 198603 1 001 Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama NIP Jabatan
: Dr. Ir. Tri Hariyanto, MM : 19581202 198603 1 011 : Kuasa Pengguna Barang (KPB) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini menyatakan sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pengadaan bantuan pemerintah dari Satuan Kerja …...................................................... berupa barang/jasa kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. 2. PIHAK KEDUA menerima penyerahan barang/jasa dari PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA akan melakukan proses administrasi selanjutnya yaitu penyerah terimaan barang/jasa tersebut kepada penerima bantuan pemerintah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan Bantuan Pemerintah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK PERTAMA Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen. Perikanan Budidaya
PIHAK KEDUA Kuasa Pengguna Barang Ditjen. Perikanan Budidaya Meterai Rp. 6000
Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si NIP. 19610522 198603 1 001
Dr. Ir. Tri Hariyanto, MM NIP. 19581202 198603 1 011
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/JASA BANTUAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2017 Nomor : Tanggal : DAFTAR BARANG/JASA YANG DISERAHTERIMAKAN No
Nama Barang / Merk / Uraian / Spesifikasi
Volume (Paket)
Satuan (Rp)
Harga Perolehan (Rp)
Jumlah
PIHAK PERTAMA Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen. Perikanan Budidaya
PIHAK KEDUA Kuasa Pengguna Barang Ditjen. Perikanan Budidaya
Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si NIP. 19610522 198603 1 001
Dr. Ir. Tri Hariyanto, MM NIP. 19581202 198603 1 011
Formulir - 7 BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PEKERJAAN BANTUAN PEMERINTAH (dari Kuasa Pengguna Barang ke Penerima Bantuan Pemerintah) PEKERJAAN Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Minapadi
BERITA ACARA SERAH TERIMA Nomor : ................................ Tanggal : ................................
Pada hari ini, ……………, tanggal …, bulan …. 2017, kami yang bertindak di bawah ini: Nama : Dr. Ir. Tri Hariyanto, MM NIP : 19581202 198603 1 011 Jabatan : Kuasa Pengguna Barang (KPB) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama Jabatan Alamat
: .................................................................................... : .................................................................................... : .................................................................................... .................................................................................... yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini menyatakan sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan hasil pengadaan bantuan pemerintah dari Satuan Kerja …...................................................... berupa barang/jasa kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. 2. PIHAK KEDUA telah memeriksa dan menerima dengan baik hasil penyerahan barang/jasa dari PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA menyetujui kewajiban memelihara dan mengoperasikan barang/jasa hasil penyerahan dari PIHAK PERTAMA sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Demikian Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan Bantuan Pemerintah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK PERTAMA Kuasa Pengguna Barang Ditjen. Perikanan Budidaya
PIHAK KEDUA Penerima Bantuan Pemerintah Ketua ..................................... Meterai Rp. 6000
Dr. Ir. Tri Hariyanto, MM NIP. 19581202 198603 1 011
...............................................
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/JASA BANTUAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2017 Nomor : Tanggal : DAFTAR BARANG/JASA YANG DISERAHTERIMAKAN No
Nama Barang / Merk / Uraian / Spesifikasi
Volume (Paket)
Satuan (Rp)
Harga Perolehan (Rp)
Jumlah PIHAK PERTAMA Kuasa Pengguna Barang Ditjen. Perikanan Budidaya
PIHAK KEDUA Penerima Bantuan Pemerintah Ketua ..................................... Meterai Rp. 6000
Dr. Ir. Tri Hariyanto, MM NIP. 19581202 198603 1 011
...............................................
Formulir – 8.
FORMULIR LAPORAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BUDIDAYA IKAN SISTEM MINAPADI TAHUN ANGGARAN 2017 OLEH DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA P R OV INS I K AB UP ATE N/K OTA B UL AN P E NE R IMA B ANTUAN P E ME R INTAH
No. Alamat Organis as i/K elompok
(2) (1) 1 Jl. R T/R W/D usun D esa/K elurahan K ecamatan K abupaten/K ota K ode P os
: : : : : :
B adan Hukum dan Nomor
(3)
L uas L ahan 2
(M ) (4)
Tanam P adi Jumlah Tanam B ibit (K g) (5)
P enebar an Ikan
P roduks i P adi
P roduks i Ikan K eterangan
Jumlah Tebar (ekor)
Jumlah P anen (K g)
Nilai (R p)
P as ar
Jumlah P anen (K g)
Nilai (R p)
Tanggal P anen
P as ar
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA, Ttd. SLAMET SOEBJAKTO