Juknis PK Dan Aknop Danau [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Danau merupakan prasarana sumber daya air yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar dalam upaya memenuhi berbagai kebutuhan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain penyediaan air baku untuk air bersih, kebutuhan air domestik dan perkotaan, industri, irigasi pertanian, serta berbagai kepentingan lainnya. Selain itu, Danau juga daya air dan lingkungan hidup, upaya pendayagunaan sumber daya air, kawasan dan lingkungannya, serta upaya pengendalian daya rusak air. Keberadaan Danau pada saat ini mengalami degradasi baik kuantitas maupun kualitasnya yang mengakibatkan perubahan ekosistem Danau. Perubahan ekosistem Danau yang banyak terjadi disebabkan oleh sedimentasi dan penyusutan volume Danau, serta masuknya unsur hara yang mengarah ke eutrofikasi serta pencemaran air. Rusaknya ekosistem Danau merupakan ancaman terhadap potensi sumber daya air dan bahkan terhadap keberadaaan Danau tersebut. Masalah-masalah di atas terjadi antara lain akibat belum dipahami secara baik hal-hal yang harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi Danau. Umumnya Danau hanya dimanfaatkan keberadaannya tanpa diimbangi dengan upaya konservasi yang memadai sehingga pemanfaatan Danau memberikan hasil yang kurang optimal justru cenderung menurun seiring dengan meningkatnya masalah-masalah di Danau. Dalam mendukung kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Danau secara optimal, diperlukan penyediaan dana yang memadai berdasarkan kondisi aktual Danau di lapangan. Kebutuhan penyusunan anggaran berbasis kinerja memerlukan indikator kinerja. Sampai saat ini penyusunan anggaran kegiatan OP Danau baru berdasarkan kebutuhan OP rutin dan berkala, belum mencakup kinerjanya. Pada kenyataannya, masih dirasakan bahwa anggaran kegiatan OP Danau belum terpenuhinya berdasarkan kebutuhan nyata sesuai dengan kondisi kinerja Danau di lapangan, namun masih berdasarkan hasil justifikasi pengelola Danau masing-masing. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Danau, maka Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan telah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) bagi pengelola Danau yang akan menuntun kepada ketepatan penentuan prioritas penyusunan anggaran OP Danau berdasarkan skala prioritas terkait dengan kondisi dan tingkat kerusakan Danau melalui Penilaian Kinerja dan Perhitungan Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) agar fungsi manfaat dan keamanan bendungan dapat terlaksana dengan optimal sesuai NSPK yang ada.



Jakarta, 24 April 2020



Ir. Agung Djuhartono, CES Direktur Bina Operasi Dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR i



TIM PENYUSUN



NO.



NAMA



KETERANGAN



1.



Ir. Agung Djuhartono, CES



Pengarah



2.



Muhammad Adek Rizaldi, ST, M.Tech



3.



Riswanto Rosi, ST, MPSDA



4.



Lolo Wahyu Resdiatmoko, ST, M.Si



Anggota



5.



Coki Romulus Hutagaol, ST, MPSDA



Anggota



6.



Dhania Kusumastuti, S.Kom



Anggota



7.



I Putu Hariawan Anggara, ST



Anggota



8.



Risma Lupita Sari, ST



Anggota



9.



Teguh Ari Supriyanto



Anggota



10.



Nadia Karima Izzaty, ST



Editor



11.



Mohammad Zaenal Arifin, S.Pd



Editor



12.



Dwitiya Sharaswati, ST



Editor



13.



Ratih Murdianti, SE



Editor



14.



Luluk Azkarini, ST



Editor



15.



Abdurrahman Raqavito Karono, S.Kom



Editor



16.



Ir. Hartanto, Dipl.HE



Narasumber



17.



Ir. Widagdo, Dipl.HE



Narasumber



18.



Agus Jatiwiryono, ME



Narasumber



19.



Ir. Abdul Hanan Akhmad, M.Eng



Narasumber



20.



Ir. Joko Mulyono, ME



Narasumber



Penanggung Jawab Ketua



Jakarta, 24 April 2020 Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan



Ir. Agung Djuhartono, CES ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................i TIM PENYUSUN ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ................................................................................................. iii DAFTAR GAMBAR ....................................................................................... v DAFTAR TABEL ........................................................................................ vii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1 1.1. Latar Belakang ................................................................................ 1 1.2. Ruang Lingkup ............................................................................... 2 1.3. Maksud Dan Tujuan ....................................................................... 2 1.4. Istilah Dan Definisi ......................................................................... 3 1.5. Dasar Hukum ................................................................................... 4 BAB II PENGELOLAAN DANAU ............................................................. 6 2.1. Pengelolaan Danau ......................................................................... 6 2.2. Alur Penilaian Kinerja dan AKNOP Danau .................................... 6 2.3. Kegiatan Dan Frekuensi OP Danau ................................................ 8 2.3.1. Kegiatan Operasi ................................................................... 8 2.3.2. Kegiatan Pemeliharaan ......................................................... 8 2.4. Harga Satuan Pekerjaan .................................................................. 9 2.4.1. Analisa Harga Satuan Dasar (HSD) .................................... 10 2.4.2. Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) ............................ 12 BAB III PENILAIAN KINERJA DANAU ................................................ 13 3.1. Aspek Penilaian Kinerja Danau .................................................... 13 3.2. Tahapan Penilaian Kinerja Danau ................................................. 13 iii



3.2.1. Inventarisasi Elemen / Sub Komponen / Komponen Penilaian Kinerja Danau ..................................................... 14 3.2.2. Penyesuaian Elemen / Sub Komponen / Komponen Penilaian Kinerja Danau ..................................................... 15 3.2.3. Kriteria Penilaian ................................................................ 15 3.2.4. Penilaian Kinerja Elemen dari Setiap Sub Komponen Danau ................................................................................. 16 3.2.5. Pengisian Blangko Penilaian Kinerja Danau ...................... 20 3.2.6. Hasil Penilaian Kinerja Danau ........................................... 25 3.2.7. Pelaporan Hasil Penilaian Kinerja Danau dan Hasil Rekomendasi dan Tindak Lanjut ........................................ 25 3.3. Pembobotan Penilaian ................................................................... 27 BAB



IV PERHITUNGAN ANGKA KEBUTUHAN NYATA OPERASI DAN PEMELIHARAAN (AKNOP) DANAU ........... 30 4.1. Langkah Perhitungan AKNOP Danau .......................................... 30 4.2. Petunjuk Pengisian Blangko AKNOP Danau................................ 30



iv



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1.1



Pengelolaan Danau........................................................................ 6



Gambar 1.2



Alur Pola Pikir Penilaian Kinerja dan AKNOP Danau ................. 7



Gambar 1.3



Analisa Penilaian Kinerja Danau .................................................. 13



Gambar 1.4



Kriteria Penilaian Kinerja Terhadap Setiap Elemen Penilaian...... 20



Gambar 1.5



Contoh Pengisian Data Teknis Danau Rawa Pening..................... 21



Gambar 1.6



Contoh Pengisian Penilaian Kinerja Komponen Fisik Danau (A.1) ...................................................................................................... 21



Gambar 1.7



Contoh Pengisian Penilaian Kinerja Komponen Infrastruktur Terbangun (A.2) ............................................................................ 22



Gambar 1.8



Contoh Pengisian Sub Komponen Luas Genangan (2.1.1) ........... 22



Gambar 1.9



Contoh Pengisian Penilaian Kinerja Komponen Konservasi dan perlindungan Danau (B.1) serta Komponen Pendayagunaan (B.2) .............................................................................................. 23



Gambar 1.10 Contoh Pengisian Sub Komponen Kegiatan Jangka Panjang (2.3.1) ............................................................................................ 23 Gambar 1.11 Contoh Pengisian Penilaian Kinerja Organisasi Pengelola (C.1) serta Komponen Sarana dan Prasarana Penunjang (C.2) .............. 24 Gambar 1.12 Contoh Pengisian Sub Komponen Kelengkapan Dokumen (2.7.1) ...................................................................................................... 24 Gambar 1.13 Summary Penilaian Kinerja pada halaman KINERJA ................. 25 Gambar 1.14 Flowchart Penyusunan AKNOP Danau........................................ 31 Gambar 1.15 Tampilan Worksheet Home ........................................................... 32 Gambar 1.16 Tampilan Worksheet Data Teknis ................................................. 33 Gambar 1.17 Tampilan Worksheet Asumsi ........................................................ 34 Gambar 1.18 Tampilan Worksheet Harga Dasar ................................................ 34 Gambar 1.19 Tampilan Worksheet Rekap AHSP ............................................... 35 v



Gambar 1.20 Worksheet OP Tahunan................................................................. 36 Gambar 1.21 Contoh Hasil Perhitungan AKNOP .............................................. 37



vi



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1 Bobot Aspek Fisik Danau dan infrastruktur Terbangun ..................... 27 Tabel 2.2 Bobot Aspek Pengelolaan Danau ....................................................... 28 Tabel 2.3 Bobot Aspek Kelembagaan ................................................................ 29



vii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Air merupakan salah satu elemen penunjang kehidupan yang tidak dapat lepas dari hidup kita. Sebut saja, lebih dari 70% unsur tubuh manusia terdiri atas unsur air. Dengan demikian, maka dapat secara langsung disimpulkan bahwa air merupakan elemen dasar penunjang kehidupan. Berangkat dari kesimpulan diatas, maka pengelolaan sumber daya air menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan. Pengelolaan sumber daya air dari sumber air yang baik tidak hanya harus memperhatikan kuantitasnya agar memenuhi kebutuhan air masyarakat yang membutuhkannya, melainkan juga kualitas air yang dikelola, agar tidak membahayakan konsumennya. Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara integratif dan menyeluruh, sehingga air yang akan dimanfaatkan optimal kualitas dan kuantitasnya. Dewasa ini, masyarakat mulai dihadapkan pada keadaan krisis air/kekeringan yang perlu penanganan secara tepat, salah satu upaya penanganannya adalah dengan menampung air di waduk atau Danau. Danau memiliki andil cukup besar dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengatasi krisis air tersebut. Danau juga dibangun untuk memenuhi kebutuhan lain seperti untuk pengisian kembali air tanah, penampung limbah industri, penampung limbah tambang dan lain sebagainya. Dalam mendukung fungsi layanan suatu Danau, maka dibutuhkan pelaksanaan pengelolaan serta operasi dan pemliharaan Danau untuk menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat Danau karna fungsi layanan merupakan indikator manfaat serta faktor keamanan merupakan faktor utama keberlanjutan fungsi manfaat. Maka itu, pelaksanaan penilaian kinerja Danau merupakan suatu upaya untuk mendukung efektifitas pengelolaan Danau yang harus dilakukan bagi pengelola Danau setiap tahunnya. Selain itu, dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Danau diperlukan juga perencanaan yang tepat, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Salah satu bentuk bentuk perencanaannya adalah penyediaan kebutuhan anggaran Operasi dan Pemeliharaan Danau 1



berdasarkan Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) Danau berdasarkan Penilaian Kinerja Danau. Besaran AKNOP Danau tersebut harus disiapkan dan ditentukan oleh masing-masing pengelola Danau untuk setiap Danau yang pengelolaan dan operasi serta pemeliharaannya berada dibawah pembinaannya agar dana OP Danau lebih tepat sasaran dan kebutuhannya. 1.2 Ruang Lingkup Ruang Lingkup penyusunan Penilaian Kinerja dan AKNOP Danau meliputi: a. b. c. d.



Inventarisasi komponen-komponen detail kegiatan operasi dan pemeliharaan Danau yang harus dilakukan. Frekuensi dan volume masing-masing kegiatan operasi dan pemeliharaan Danau. Perhitungan harga satuan kegiatan operasi dan pemeliharaan Danau. Perhitungan penilaian kinerja dan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) Danau.



1.3 Maksud dan Tujuan Maksud Petunjuk Teknis (JUKNIS) ini disusun sebagai bentuk dalam melakukan Penilaian Kinerja dan menyusun Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) Danau, yang memuat teknik dan urutan langkah melakukan penilaian kinerja dan penyusunan AKNOP Danau. Tujuan a)



Penilaian Kinerja Danau Mengetahui/mengukur tingkat pelayanan suatu Danau Mengetahui kondisi Danau saat dilakukan penilaian terhadap Danau tersebut. Mengetahui dan mengukur adanya kerusakan minor maupun mayor pada setiap komponen Danau Mengetahui dan mengukur efektivitas operasi Danau pada saat dilakukan penilaian. Mengenali problem-problem yang mengancam keamanan Danau 2



b) AKNOP Danau Dalam rangka untuk mengoptimalkan kegiatan operasi dan pemeliharaan Danau Untuk menentukan besarnya biaya operasi dan pemeliharaan Danau yang efektif dan efisien



1.4 Istilah dan Definisi Istilah dan definisi yang digunakan antara lain: a)



Danau adalah wadah air di permukaan bumi dan ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang dibatasi sekelilingnya oleh sempadan Danau.



b) Sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi Danau yang ditetapkan sebagai kawasan pelindung Danau. c)



Daerah tangkapan air Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi Danau dan dibatasi oleh tepi sempadan Danau sampai dengan punggung bukit pemisah aliran air.



d) Pelindung tebing adalah suatu konstruksi yang terletak di lereng untuk menghindari terjadinya longsor. e)



Bangunan pelengkap adalah bangunan berikut komponen dan fasilitiasnya yang secara fungsional menjadi satu kesatuan dengan Danau.



f)



Operasi Darurat adalah operasi waduk untuk merespon suatu kejadian yang mengancam keamanan dan keutuhan Danau.



g) Operasi Normal adalah operasi sehari-hari sesuai prosedur standar untuk melayani keperluan air di hilir Danau. h) Operasi Waduk adalah prosedur operasi yang mengatur keluaran air waduk guna pemenuhan kebutuhan air di hilir, pengendalian banjir, dan pengamanan Danau pada keadaan darurat atau luar biasa. i)



Pemeliharaan Danau yaitu kegiatan rutin dan berkala yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan dan kemunduran mutu Danau dan bangunan pelengkapnya, serta memperpanjang umur manfaat. 3



j)



Pemantauan Danau adalah pengecekan, pemeriksaan dan pencatatan secara berkesinambungan mengenai kinerja dan perilaku Danau beserta bangunan pelengkapnya atau obyek-obyek tertentu lainnya dengan cara pengukuran langsung, pengamatan dan pembacaan dengan menggunakan peralatan atau instrumen yang ditujukan untuk mengetahui gejala permasalahan pada Danau secara dini guna pengambilan tindakan oleh pengelola Danau secara cepat dan tepat.



k) Kerusakan Danau adalah perubahan ekosistem Danau yang banyak terjadi disebabkan oleh sedimentasi serta penyusutan volume Danau dan masuknya unsur hara yang menyebabkan pencemaran air. Pencemaran dan kerusakan ekosistem Danau tersebut merupakan ancaman terhadap potensi sumber daya air dan bahkan terhadap keberadaan Danau tersebut. l)



Pemilik Danau adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan Danau dan pengelolaan Danau beserta waduknya sesuai dengan kewenangannya.



m) Pengelola Danau adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik Danau, badan usaha yang ditunjuk oleh pemilik Danau, atau Pemilik Danau untuk menyelenggarakan pengelolaan Danau beserta waduknya. 1.5 Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja dan AKNOP Danau adalah: a.



Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405)



b.



Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah



c.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja



d.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) 4



e.



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air



f.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06/PRT/M/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 771)



g.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);



h.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempada Sungai dan Garis Sempadan Danau



i.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai



j.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 531)



k.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana akibat Daya Rusak Air



l.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2b 015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 534)



m. Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air No. 199/KPTS/D/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasi, Pemeliharaan, dan Pengamatan Bendungan



5



BAB II PENGELOLAAN DANAU 2.1. Pengelolaan Danau



Gambar 1.1 Pengelolaan Danau



2.2. Alur Penilaian Kinerja dan AKNOP Danau Berikut merupakan alur atau pola pikir penilaian kinerja dan AKNOP Danau:



6



Gambar 1.2 Alur Penilaian Kinerja dan AKNOP Danau 7



2.3. Kegiatan dan frekuensi OP Danau Berdasarkan frekuensi kegiatan secara garis besar kegiatan OP dapat dibedakan menjadi 3 yaitu kegiatan rutin tahunan. 2.3.1.



Kegiatan Operasi Kegiatan Operasi tahunan/rutin merupakan kegiatan yang jadwal pelaksanaannya ditetapkan secara rutin dengan selang waktu kurang dari satu (1) tahun atau dengan frekuensi tertentu misal: harian, mingguan, dan bulanan. Kegiatan ini volume dan frekuensinya dihitung sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Danau. Kegiatan ini diperlukan untuk menjaga fungsi pelayanan Danau. Kegiatan Operasi Danau dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan operasi Danau dan operasi prasarana Danau. Kegiatan operasi Danau mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1) Kegiatan fisik Danau dan lingkungan Danau 2) Pengecekan kelengkapan dokumen 3) Penyusunan AKNOP dari perencanaan AKNOP, monitoring dan evaluasi. 4) Pengendalian daya rusak Danau



AKNOP,



pelaksanaan



Kegiatan operasi prasarana Danau apabila ada mencakup kegiatankegiatan sebagai berikut: 1) Operasi peralatan hidromekanikal 2) Pembacaan instrumentasi 3) Pemeriksaan/pengecekan Infrastruktur terbangun 4) Pemeriksaan peralatan pendukung 2.3.2.



Kegiatan Pemeliharaan Kegiatan Pemeliharaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian dan fungsi, baik Danau maupun prasarana Danau. Jadwal pelaksanaannya ditetapkan secara rutin dengan selang waktu kurang dari satu (1) tahun atau dengan frekuensi tertentu misal : harian, mingguan, bulanan. Kegiatan ini volume dan frekuensinya dihitung sesuai 8



dengan kebutuhan pada masing-masing Danau dan diperlukan untuk menjaga kesehatan/kondisi Danau. Seperti dengan kegiatan operasi, kegiatan pemeliharaan dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan pemeliharaan Danau dan kegiatan pemeliharaan prasarana Danau. Kegiatan pemeliharaan baik pemeliharaan Danau maupun prasarana Danau ini mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1.



Pembersihan rutin



2.



Kegiatan babat rumput



3.



Pengecatan



4.



Perbaikan pasangan



5.



Perbaikan beton



6.



Perbaikan badan Danau



7.



Perbaikan jalan



8.



Pembersihan peralatan dan prasarana pendukung



9.



Perawatan kendaraan



10. Perawatan bangunan pendukung. 2.4. Harga Satuan Pekerjaan Penyusunan harga satuan pekerjaan (AHSP) OP Danau ini menggunakan referensi yang diacu diantaranya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, khususnya Bagian 2 yang merupakan pedoman analisis harga satuan Bidang Sumber Daya Air (AHSP-SDA) dan pengalaman pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Untuk hal-hal tertentu yang belum tercantum dalam pedoman ini masih dimungkinkan untuk dibuat AHSP berdasarkan referensi lain atas persetujuan Direksi pekerjaan. Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan (HSP) dianalisis berdasarkan koefisien AHSP kebutuhan tenaga kerja, bahan dan/atau peralatan serta Harga Satuan Dasar (HSD) yang dijelaskan sebagai berikut:



9



2.4.1.



Analisa Harga Satuan Dasar (HSD)



Dalam menyusun AHSP OP Danau memerlukan HSD tenaga kerja, bahan baku, bahan olahan dan/atau bahan jadi serta peralatan pada lokasi pekerjaan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a)



Langkah penentuan HSD tenaga kerja



Langkah penentuan HSD tenaga kerja adalah sebagai berikut: 1) Tentukan jenis keterampilan tenaga kerja, misal pekerja, tukang, kepala tukang atau mandor. 2) Kumpulkan data upah hasil survei serta peraturan upah setempat yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang berlaku di lokasi yang berdekatan untuk daerah tempat lokasi pelaksanaan pekerjaan. 3) Pertimbangkan tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah dengan memperhitungkan biaya akomodasi seperti: makan, menginap dan transport. 4) Jumlah jam kerja perhari selama 8 jam per hari dan diperhitungkan efektif selama 7 jam dengan waktu istirahat maksimum 1 jam. 5) Tentukan masing-masing biaya upah per orang-hari (OH) atau per orangjam (OJ) sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan. b) Langkah perhitungan HSD bahan/material Untuk kegiatan OP Danau, pada umumnya bahan atau material dihitung berdasarkan harga pasar bahan per satuan ukuran baku (misal volume dalam m³). Analisis HSD bahan memerlukan data harga bahan baku (dari toko material dan/atau quarry/borrow area) serta biaya transportasi dan biaya produksi bahan baku menjadi bahan olahan atau bahan jadi. Langkah-langkah penentuan harga satuan dasar material secara umum adalah sebagai berikut ini: 1) Tentukan tempat dan harga setempat bahan tersebut di borrow area/quarry, pabrik atau di toko material atau juga di pelabuhan. 2) Hitung biaya memuat bahan jadi, transportasi dan membongkar bahan jadi, per satuan baku bahan jadi. 3) Tabelkan dan beri kode setiap bahan jadi yang sudah dicatat harganya, harga di terima di lokasi pekerjaan atau di base camp. 10



c)



Langkah perhitungan HSD peralatan 1) HSD Peralatan untuk Pekerjaan Manual Untuk pekerjaan OP Danau yang dilakukan secara manual, komponen peralatan penunjang yang kecil seperti: sendok tembok, linggis, gergaji, pahat biasa dan pengki diasumsikan sebagai peralatan wajib yang harus dimiliki oleh setiap pekerja/tukang sehingga tidak dihitung, sedangkan peralatan seperti beton mollen, vibrator, gergaji mesin, crane, Jack Hammer dan lainnya dihitung sebagai sewa harian dengan unit sewa-hari. HSD peralatan ini merupakan HSD peralatan siap pakai di lokasi pekerjaan yaitu harga satuan sewa alat berserta lainya seperti Jack Hammer termasuk dengan genset beserta bahan bakar dan operatornya, sehingga untuk peralatan lainnya pun seperti demikian. 2) HSD Peralatan untuk Pekerjaan Mekanis Peralatan untuk pekerjaan secara mekanis di bidang OP Danau diantaranya seperti Bulldozer dan Excavator. HSD peralatan ini dapat dihitung sebagai rental basis (umumnya sewa-jam) ataupun hitungan berbasis kinerja (performance based) yaitu dengan cara menghitung biaya operasi peralatan per-jam dan produktivitas alat per-jam. Secara detail perhitungan peralatan mekanis ini mengacu pada Permen PUPR 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, khususnya Bagian 2 AHSP Bidang Sumber Daya Air. 3) HSD Peralatan K3 Biaya untuk keperluan K3 dihitung dengan menyusun peralatan yang diperlukan seperti helm, rompi, sepatu, masker, jas hujan, topi, sarung tangan, kaca mata pelindung dan lain-lain sesuai dengan harga yang berlaku untuk setiap jenis tenaga kerja yang digunakan. Jumlahkan biaya K3 dalam satuan rupiah, dan hitung biaya pemakaian peralatan K3 per hari, dengan membagi biaya K3 dengan lama periode konstruksi atau lama (hari) pemakaian, sebagai biaya K3 per hari atau juga biaya K3 perjam.



11



2.4.2.



Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)



Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) serta Koefisien AHSP untuk pekerjaan OP Danau yang sudah terdapat dalam Permen PUPR 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum maka koefisien AHSP mengikuti pedoman tersebut pekerjaan pengecatan tembok, pengecatan besi/logam dan pegecatan kayu. Sedangkan kegiatan-kegiatan OP Danau yang belum terdapat dalam pedoman tersebut perlu dihitung terlebih dahulu sesuai dengan kondisi masing-masing Danau.



12



BAB III PENILAIAN KINERJA DANAU 3.1. Aspek Penilaian Kinerja Danau



Gambar 1.3 Aspek Penilaian Kinerja Danau



3.2. Tahapan Penilaian Kinerja Danau Penilaian kinerja Danau dilakukan pada semua komponen Danau yang berpengaruh terhadap kinerja Danau, tidak terbatas pada komponen fisik tetapi juga kondisi non fisik. Penilaian kinerja Danau dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut ini: 1.



Inventarisasi elemen / sub komponen / komponen penilaian kinerja Danau



2.



Analisa tingkat kondisi



3.



Penilaian kinerja elemen dari masing–masing sub-komponen Danau



4.



Pengisian blangko Penilaian Kinerja Danau



5.



Hasil penilaian kinerja Danau 13



6.



Pelaporan hasil penilaian kinerja Danau dan hasil rekomendasi dan tindak lanjut.



Berikut pembahasan masing-masing tahapan penilaian kinerja Danau: 3.2.1. Inventarisasi Elemen / Sub Komponen / Komponen Penilaian Kinerja Danau Inventarisasi komponen – komponen Danau merupakan langkah pertama yang diperlukan sebagai sarana identifikasi komponen-komponen yang berpengaruh terhadap kinerja Danau. Oleh karena itu, hal - hal yang perlu dilakukan dalam melakukan inventarisasi komponen - komponen Danau terkait dengan kinerja Danau yaitu: a)



Inventarisasi komponen - komponen detail prasarana Danau, termasuk struktur, kelengkapan peralatan operasi Danau yang harus dilakukan.



b) Inventarisasi komponen - komponen pendukung dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan Danau. c)



Inventarisasi fasilitas pendukung yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pengelolaan Danau, operasi dan pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pemantauan kondisi Danau.



d) Identifikasi faktor - faktor yang memberikan pengaruh terhadap kinerja Danau. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan inventarisasi adalah dua jenis komponen berdasarkan dampaknya pada kinerja Danau yaitu: a)



Komponen yang keberadaanya menjadi syarat yang harus ada agar kinerja Danau dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain komponen ini harus diupayakan ada di dalam setiap pengelolaan Danau yang baik. Sebagai contoh yaitu keberadaan dokumen-dokumen OP Danau. Kinerja Danau yang baik pastinya memiliki dokumen OP yang tercatat secara lengkap dan mudah diakses yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan OP di saat ini maupun dimasa yang akan datang. Akan tetapi, tidak semua Danau memiliki sistem penyimpanan dokumen OP Danau dengan baik sehingga keberadaan dokumen OP tidak lengkap atau tidak diketahui. Keberadaan dokumen OP menjadi syarat yang harus ada dalam pengelolaan Danau karena berpengaruh terhadap kinerja Danau. 14



b) Komponen yang keberadaanya tidak menjadi syarat agar kinerja Danau dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain komponen ini bisa ada atau bisa tidak, seperti pintu pengatur. Di samping itu hal penting yang perlu diperhatikan dalam inventarisasi yaitu karakteristik setiap Danau yang unik. Masing-masing Danau memiliki jenis dan tipe sarana dan prasarana yang berbeda-beda. Oleh karena itu, blangko penilaian kinerja Danau sudah diupayakan mencakup seluruh komponen OP Danau yang ada di Indonesia. Sehingga user/pengguna secara langsung dapat mengisi seuai dengan kondisi masing-masing Danau. 3.2.2. Penyesuaian Elemen / Sub Komponen / Komponen Penilaian Kinerja Danau Seperti telah dijelaskan, penilaian kinerja Danau dilakukan berdasarkan tiga aspek kinerja Danau. Penilaian aspek kinerja Danau didahului dengan menghitung kinerja masing-masing komponen pada setiap aspek kinerja Danau. Kemudian dari penilaian kinerja komponen tersebut disimpulkan setiap aspek kinerja Danau. Apabila di lapangan dijumpai Danau yang tidak dilengkapi dengan pelimpah, maka bobot penilaian akan menyesuaikan atau didistribusi ke komponen yang lain. Pembobotan pada komponen-komponen/sub komponen/elemen penilaian kinerja Danau sudah ditetapkan seperti ditunjukan pada masing-masing aspek. 3.2.3. Kriteria Penilaian Berdasarkan hasil penilaian dari beberapa elemen yang ada pada sub-komponen masing masing dengan berdasarkan bobot indikator – indikator terhadap bobot elemen, bobot sub komponen akan ditentukan dalam kategori Baik, Cukup, Kurang dan Buruk dengan kriteria sebagai berikut: a)



80 – 100 : Kinerja Baik



b) 55 –