Jurnal Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EKSISTENSI TANAH ADAT DI KESULTANAN TERNATE (Studi Kasus Terhadap Putusan MA Nomor 57K/PDT/2017)



JURNAL HUKUM



Diajukan untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna menyelesaikan Program Pasca Sarjana (S2) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro



Oleh: RIZKY PUTRA HANAFIE, S.H. 11010216410105



PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG MARET 2018



HALAMAN PENGESAHAN EKSISTENSI TANAH ADAT DI KESULTANAN TERNATE (Studi Kasus Terhadap Putusan MA Nomor 57K/PDT/2017)



JURNAL HUKUM



Diajukan untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna menyelesaikan Program Pasca Sarjana (S-2) Magister Kenotariatan



Oleh : RIZKY PUTRA HANAFIE, S.H. 11010216410105



Jurnal hukum dengan judul di atas telah disahkan dan setujui untuk diperbanyak



Mengetahui, Pembimbing



Dr. Widhi Handoko, S.H., SpN. NIDK. 168896160017



1



EKSISTENSI TANAH ADAT DI KESULTANAN TERNATE (Studi Kasus Terhadap Putusan MA Nomor 57K/PDT/2017) Rizky Putra Hanafie, Widhi Handoko Program Studi Pasca Sarjana (S2) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Email: [email protected] Abstrak Putusan Mahkamah Agung Nomor 57K/PDT/2017 merupakan putusan dimana hakim menyatakan tanah yang menjadi obyek sengketa yang juga berada di wilayah tanah adat Kesultanan Ternate menjadi Tanah Negara sehingga menimbulkan reaksi dari pihak Kesultanan Ternate. Penelitian dalam tesis ini membahas mengenai eksistensi dan status tanah adat di kesultanan ternate, dan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan MA Nomor 57K/PDT/2017. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan terhadap tanah adat Kesultanan Ternate terkendala pada tanda bukti tanah adat tersebut. Konversi tanah–tanah adat Kesultanan Ternate belum sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate. Pemberian hak-hak atas tanah di wilayah Kesultanan Ternate secara informal masih meminta izin kepada Sultan untuk menghindari konflik dengan masyarakat adat Kesultanan Ternate. Pertimbangan Hakim dalam putusan MA No. 57K/PDT/2017 menyatakan bahwa tanah yang berada di Jikomalamo merupakan tanah negara karena para pihak tidak memiliki sertipikat tanah. Sertipikat tanah bukanlah satu-satunya alas hak yang dapat dijadikan patokan tanda bukti hak atas tanah karena terdapat banyak alas-alas hak yang dapat dijadikan bukti penguasaan atas tanah yang diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya. Kata Kunci: Tanah Adat, Kesultanan Ternate, Tanah Jikomalamo, Tanah Swapraja. Abstract The Supreme Court verdict number 57K/PDT/2017 is the verdict which the judges declare land which became the object of a dispute are also located in the region of Ternate Sultanate, became indigenous land State land so that cause reactions from the Sultanate of Ternate. The research in this thesis discusses about the existence and status of indigenous land in the Sultanate of ternate, and basic consideration of judges in ruling number 57K/PDT/2017. Research results can be known that protection of indigenous lands of the Sultanate of Ternate on proof of an indigenous land. Conversion of land – Sultanate of Ternate indigenous land has not been fully carried out by the Government of the city of Ternate. The granting of the rights over the land in the territory of the Sultanate of Ternate informally still ask permission to the Sultan in order to avoid conflict with the indigenous peoples of the Sultanate of Ternate. The consideration of judges in ruling No. 57K/PDT/2017 stated that land that was in the Jikomalamo is the State land because the parties do not have the certificate of the land. The certificate of the land base is not the only rights that can be used as benchmark sign proof of rights over the land as there are many Sockets can be used as proof of the right of dominion over the land which is set in the BAL and the rules of the organization. Keyword: Indigenous Land, The Sultanate of Ternate, Land in Jikomalamo, The Land of Swapraja.



2



pertimbangan lainnya adalah oleh



I. PENDAHULUAN Dikeluarkannya



Peraturan



karena Peraturan Pemerintah Nomor



Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010



36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan



tentang



Pendayagunaan Tanah Terlantar, tidak



Penertiban



Pendayagunaan



dan



Tanah



Terlantar



dapat



lagi



adalah pertimbangannya didasari oleh



penyelesaian



mandat



pendayagunaan



konstitusi



pertimbangan



kemudian



selanjutnya



adalah



diatur Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960



sehingga



dijadikan



acuan



penertiban tanah perlu



dan terlantar



dilakukan



penggantian.1 Dalam melaksanakan tugas dan



tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok



kewenangannya



Agraria, yang mana berkenaan dengan



Nasional berkewajiban mentaati, patuh



hak atas tanah hapus antara lain karena



dan menjalankan peraturan perundang-



diterlantarkan.



tersebut



undangan yang berkaitan dengan tata



juga didukung oleh fakta bahwa saat



cara penertiban dan pendayagunaan



ini



Pernyataan



penelantaran



Badan



Pertanahan



tanah



makin



tanah terlantar. Dalam arti segala



kesenjangan



sosial,



prosedur, tata cara, dan larangan yang



ekonomi, dan kesejahteraan rakyat



tercantum di dalam ketentuan tersebut



serta menurunkan kualitas lingkungan,



tidak disimpangi, serta tidak kurang



menimbulkan



sehingga sangat perlu pengaturan yang lebih luas mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Dasar



1



Bab menimbang Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.



3



sedikitpun prosedur yang sebagaimana



berat adalah dibatalkannya keputusan-



mestinya



keputusan



dilakukan



sebelum



yang



dikeluarkan



oleh



menetapkan suatu hak atas tanah



Pejabat yang berwenang atau gugatan-



ditetapkan



gugatan lainnya.



sebagai



obyek



tanah



terlantar lalu dihapus hak atas tanah



Proses



penertiban



dan



tersebut dari subyek hukum yang



pendayagunaan tanah terlantar sampai



bersangkutan.



dengan ditetapkannya suatu hak atas



Prosedur dalam penertiban dan



tanah sebagai tanah terlantar secara



pendayagunaan tanah terlantar diatur



normatif harus memenuhi tahapan-



dalam hukum pertanahan yang berlaku



tahapan prosedur sebagai berikut:



di Indonesia saat ini, sehingga aturan



1. Inventarisasi hak atau dasar



sebagaimana yang telah ditetapkan



penguasaan atas tanah yang



tidak dapat dikesampingkan begitu



terindikasi terlantar



saja. Jika pelaksana penertiban dan pendayagunaan



tanah



mengesampingkan



urutan



terlantar prosedur



dan tata cara tersebut maka dapat berhubungan



langsung



dengan



2. Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar 3. Peringatan



terhadap



pemegang hak 4. Penetapan Tanah Terlantar



keabsahan dari perbuatan hukum yang



Permasalahan



dilaksanakan



akan



dalam penelitian ini adalah terkait



yang



adanya indikasi kesalahan prosedur



berdampak vital seperti yang paling



yang dilakukan oleh Pejabat Tata



sehingga



menimbulkan akibat



hukum



yang



akan



dibahas



4



Usaha Negara dalam proses penertiban



2. Bagaimana akibat hukum jika



dan pendayagunaan tanah terlantar



surat



sehingga pada akhirnya PT. Pondok



tanah terlantar atas Hak Guna



Kalimaya Putih mengajukan gugatan.



Bangunan yang dikeluarkan



Gugatan tersebut terkait dengan Surat



oleh



Keputusan Penetapan Tanah Terlantar



Nasional



yang



dikeluarkan



Pertanahan



Pertanahan



dibatalkan



oleh



Badan



Putusan Pengadilan Tata Usaha



dan



Kantor



Negara?



Nasional



Panitera



Badan



penetapan



oleh



Pertanahan Kabupaten Serang pada Kantor



keputusan



Pengadilan



Tata



II. METODE Pendekatan



permasalah



yang



Usaha Negara Serang.



digunakan dalam penulisan tesis ini



Dari uraian di atas maka permasalahan



adalah



yang dapat disusun antara lain :



pendekatan



1. Bagaimana prosedur penetapan



demikian



mengapa



merupakan



Keputusan



menggunakan



yuridis



normatif



(normative legal research), disebut



tanah terlantar tersebut dan Surat



dengan



karena



penelitian



penelitian



ini



kepustakaan



Penetapan Tanah Terlantar atas



atau studi dokumen yang dilakukan



tanah Hak Guna Bangunan



atau ditujukan hanya pada peraturan-



tersebut



dibatalkan



dalam



peraturan yang tertulis atau bahan



Putusan



Mahkamah



Agung



hukum yang lain.2 Penelitian Hukum



Nomor 260 K/TUN/2013? 2



Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, Hlm. 13



5



Normatif atau disebut juga penelitian



penetapan tanah terlantar atas Hak



hukum



Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh



kepustakaan



adalah:



“Penelitian hukum yang dilakukan



Pejabat



dengan cara meneliti bahan pustaka”.3



pengadilan TUN dilihat dari sudut



Dalam



penelitian



yuridis



TUN



melalui



putusan



pandang hukum positif.



normatif, hukum yang tertulis dikaji



III. HASIL DAN PEMBAHASAN



dari berbagai aspek seperti aspek teori,



A. Hasil



asas-asas, sistematika



filosofi,



perbandingan,



hukum,



konsistensi,



Analisis



Prosedur



Penetapan Tanah Terlantar Yang Dibatalkan



oleh



Putusan



penjelasan umum dan penjelasan pada



Mahkamah Agung Nomor 260



tiap pasal, formalitas dan kekuatan



K/TUN/2013



mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.



Pada



penelitian



hukum



normatif mempunyai cakupan yang berkaitan



dengan



akibat



hukum



terhadap adanya pembatalan terhadap Surat



Keputusan



3



TUN



tentang



Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002, Hlm. 13-14, dan Salim HS., Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, Hlm. 12.



Prosedur dan Tahapan Suatu Obyek Tanah Hingga Menjadi



Tanah



Ditetapkan



Terlantar



Dalam



Hukum Tanah Nasional pertama-tama dilihat dari apakah tanah tersebut telah memenuhi syarat dan kategori sebagai tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar yang nantinya akan dijadikan sebagai



target



penetapan



tanah



terlantar, kemudian yang kedua adalah



6



prosedur penertiban tanah terlantar itu



putusan,



sendiri. Penertiban tanah terlantar



13/G/2012/PTUN-SRG



harus memperhatikan prosedur dan tahapan sesuai dengan yang diatur oleh ketentuan pelaksanaan penertiban tanah terlantar.



yaitu



Pihak Nasional



Putusan



Badan



Pertanahan



Kantor



Pertanahan



dan



Kabupaten



Nomor



Serang



kemudian



mengajukan permohonan banding di



PT. Pondok Kalimaya Putih



Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.



yang kepentingannya merasa diganggu



Kemudian Pengadilan Tinggi Tata



oleh



Usaha Negara dengan Putusan Nomor:



adanya



Penetapan diduga



Surat



Tanah tidak



Keputusan



Terlantar



dijalankan



yang



251/B/2012/PT. TUN.JKT, tanggal 2



sesuai



Januari 2013 menyatakan menguatkan



prosedur akhirnya diajukan gugatan



Putusan



kepada Pengadilan Tata Usaha Negara



Negara. Yang kemudian pasca putusan



Serang.



tersebut, dilakukanlah upaya hukum



Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara



tersebut



akhirnya



Pengadilan



Tata



Usaha



berikutnya yaitu mengajukan kasasi. Pada



tingkat



dimenangkan oleh Pihak PT. Pondok



Putusannya



Kalimaya Putih. Pada tanggal 16



permohonan kasasi yang diajukan oleh



Agustus 2012 Pengadilan Tata Usaha



pemohon



Negara



Pertanahan Kabupaten Serang dan



Serang



telah



mengambil



adalah



Kasasi,



yaitu



Kepala



menolak



Kantor



Kepala Badan Pertanahan Nasional



7



Republik Indonesia dan menghukum



masing-masing atas nama PT.



pihak yang kalah dengan membayar



Pondok Kalimaya Putih tidak



biaya perkara. Dengan pertimbangan



didasarkan



pada



hukum bahwa obyek sengketa tersebut



informasi



yang



secara prosedural telah diterbitkan



sebagaimana



tidak



ditentukan dalam ketentuan



sesuai



Peraturan



dengan



Pemerintah



peraturan Nomor



11



yang



sumber jelas telah



Pasal 4 ayat (2) Peraturan



Tahun 2010 Jo. Peraturan Kepala BPN



Kepala



RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata



Nasional Republik Indonesia



Cara Penertiban Tanah Terlantar.



Nomor 4 Tahun 2010.



Dari hasil penelitian ditemukan prosedur-prosedur hukum



dalam



yang



melanggar



penertiban



tanah



terlantar yang dilakukan oleh BPN, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang



Badan



Pertanahan



b. Tidak adanya analisis hasil inventarisasi untuk menyusun dan menetapkan target yang akan dilakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah terindikasi



terlantar



pada



tanah Hak Guna Bangunan



antara lain:



Nomor 23, 24, 22, masinga. Pada tahapan Inventarisasi tanah



terindikasi



pada



tanah



Hak



terlantar Guna



Bangunan Nomor 23, 24, 22,



masing atas nama PT. Pondok Kalimaya Putih dari Kepala Kantor



Wilayah



BPN



Provinsi Banten. 8



c. Pada tahapan Identifikasi dan



ketentuan Pasal 14 ayat (1)



Penelitian tidak ditemukan



Peraturan



adanya



Pertanahan



laporan



identifikasi



dan



hasil penelitian



dengan format lampiran 3 sebagaimana



yang



Kepala



Badan Republik



Indonesia Nomor 4 Tahun 2010,



telah



f. Peringatan II, dan III dalam



ditentukan dalam ketentuan



format lampiran 7, dan 8



Pasal 8 ayat (2) huruf g



sebagaimana



Peraturan



Badan



ditentukan dalam ketentuan



Nasional



Pasal 14, Pasal 16 Peraturan



Kepala



Pertanahan



yang



Badan



telah



Republik Indonesia Nomor 4



Kepala



Pertanahan



Tahun 2010.



Nasional Republik Indonesia



d. Tidak adanya satupun laporan



Nomor 4 Tahun 2010 Jo.



akhir hasil identifikasi dan



Pasal 8 Peraturan Pemerintah



penelitian tanah atas tanah



Nomor



Hak Guna Bangunan Nomor



terbukti tidak dilakukan oleh



24/Cikoneng atas nama PT.



Kepala



Pondok Kalimaya Putih.



Badan Pertanahan Nasional



e. Pada Tahapan Peringatan I terdapat kesalahan prosedur, karena



peringatan



dilaksanakan



tidak



tersebut sesuai



11



Tahun



Kantor



2010,



Wilayah



Provinsi Banten B. Akibat



Hukum



Putusan



Mahkamah Agung Nomor 260 K/TUN/2013 9



1.



Akibat



Hukum



Pelaksanaan



Penundaan



Keputusan



Tata



pelaksanaan



hukum



penundaan



keputusan



ini



adalah



Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu berupa Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar



atas



Bangunan



tanah



Hak



tersebut



pelaksanaannya.



Negara manakala sudah dilaksanakan, maka



Usaha Negara Akibat



Suatu Keputusan Tata Usaha



Guna ditunda



Selain



itu



juga



penundaan pelaksaan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada



penundaan



Keputusan Tata Usaha Negara tidak dimungkinkan lagi, kecuali terhadap pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang sifat pelaksanaannya berkelanjutan.



suatu



obyek



yang



hubungannya



dengan



kepentingan



ada



Penggugat di dalamnya, Mencegah kerugian dari aspek filosofis bermakna mengedepankan prinsip manfaat.4 2. Akibat Hukum Pembatalan Surat



pelaksanaannya sampai memperoleh



Terlantar



Tata



kerugian



nilai



Keputusan



Pengadilan



Mencegah



bermakna menghindari berkurangnya



saat proses berperkara tersebut ditunda



putusan



pelaksanaan



Penetapan



Tanah



Usaha



Negara yang telah kekuatan hukum tetap.



4



Asmuni, Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara; Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet-1, Setara Press, Malang, 2017, hlm 112



10



Pembatalan Surat Keputusan Penetapan



Tanah



Terlantar



oleh



tanah terlantar itu sendiri. Selain itu dengan putusan telah memperoleh



Mahkamah Agung dalam Putusannya



kekuatan



No. 260K/TUN/2013 tentu memiliki



mengakibatkan putusan tersebut untuk



akibat hukum terhadap suatu obyek



dapat



tanah yang bersengketa itu sendiri.



merujuk pada Putusan Mahkamah



Hakim menilai dikeluarkannya Surat



Agung Nomor: 260 K/TUN/2013 yang



Keputusan Penetapan Tanah Terlantar



merujuk pada Putusan Pengadilan Tata



itu



Usaha



sendiri



oleh



pejabat



yang



hukum



yang



tetap



dilaksanakan.5



segera



Negara



Jika



Nomor:



berwenang adalah tidak sesuai dengan



13/G/2012/PTUN-SRG pada Diktum



ketentuan hukum yang berlaku atau



nomor



melanggar aturan hukum. Dalam hal



“mengabulkan



ini



untuk seluruhnya”,



adalah



tidak



sesuai



dengan



1



disebutkan gugatan



bahwa Penggugat



Merujuk pada



ketentuan prosedur/cacat prosedur atas



Pasal 97 ayat (8) pada Undang-



penetapan suatu obyek tanah yang



Undang Nomor 5 Tahun 1986, maka



diindikasikan



timbul



terlantar



menjadi



ditetapkan sebagai tanah terlantar. Pembatalan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar tersebut secara



umum



berakibat



kepada



batalnya akibat hukum dari penetapan



kewajiban



yang



harus



dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata



Usaha



Negara



yang



mengeluarkan Keputusan Tata Usaha 5



Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jis. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.



11



Negara itu sendiri. Selanjutnya dalam



dalam penertiban tanah terlantar



Pasal



yang dilakukan oleh BPN antara



97



ayat



(9)



kewajiban



sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)



lain: a. Pada tahapan Inventarisasi



tersebut berupa: a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha



Negara



yang



b. Pencabutan Keputusan Tata Negara



bersangkutan menerbitkan



terindikasi



pada



tanah



terlantar



Hak



Guna



Bangunan Nomor 23, 24, 22,



bersangkutan;



Usaha



tanah



yang dan



Keputusan



Tata Usaha Negara yang



masing-masing atas nama PT. Pondok Kalimaya Putih tidak didasarkan



pada



informasi



yang



sebagaimana



yang



sumber jelas telah



ditentukan dalam ketentuan



baru; atau c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada



Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala



Badan



Pertanahan



Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010.



Pasal 3.



g. Tidak adanya analisis hasil IV. KESIMPULAN



inventarisasi untuk menyusun



1. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan



bahwa



prosedur-



prosedur yang melanggar hukum



dan menetapkan target yang akan dilakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah 12



terindikasi



terlantar



pada



Hak Guna Bangunan Nomor



tanah Hak Guna Bangunan



24/Cikoneng atas nama PT.



Nomor 23, 24, 22, masing-



Pondok Kalimaya Putih.



masing atas nama PT. Pondok



j. Pada Tahapan Peringatan I



Kalimaya Putih dari Kepala



terdapat kesalahan prosedur,



Kantor



karena



Wilayah



BPN



Provinsi Banten.



peringatan



dilaksanakan



h. Pada tahapan Identifikasi dan



Peraturan



adanya



Pertanahan



identifikasi



dan



hasil penelitian



dengan format lampiran 3 sebagaimana



sesuai



Kepala



Badan Republik



Indonesia Nomor 4 Tahun 2010,



telah



k. Peringatan II, dan III dalam



ditentukan dalam ketentuan



format lampiran 7, dan 8



Pasal 8 ayat (2) huruf g



sebagaimana



Peraturan



Badan



ditentukan dalam ketentuan



Nasional



Pasal 14, Pasal 16 Peraturan



Pertanahan



yang



tidak



ketentuan Pasal 14 ayat (1)



Penelitian tidak ditemukan laporan



tersebut



Kepala



yang



Badan



telah



Republik Indonesia Nomor 4



Kepala



Pertanahan



Tahun 2010.



Nasional Republik Indonesia



i. Tidak adanya satupun laporan



Nomor 4 Tahun 2010 Jo.



akhir hasil identifikasi dan



Pasal 8 Peraturan Pemerintah



penelitian tanah atas tanah



Nomor



11



Tahun



2010, 13



terbukti tidak dilakukan oleh



tersebut baik yang dikeluarkan



Kepala



oleh Badan Pertanahan Nasional



Kantor



Wilayah



Badan Pertanahan Nasional



dan



Provinsi Banten.



Kabupaten Serang secara umum



2. Akibat Hukum dari Putusan Penundaan



Kantor



Pertanahan



berakibat kepada batalnya akibat



Pelaksanaan



hukum dari penetapan tanah



Penetapan



Tanah



Terlantar



terlantar itu sendiri sehingga



adalah



tidak



dapat



hak-hak yang sebelumnya ada



Surat



kembali kepada Pemegang Hak



Tanah



itu sendiri yaitu PT. Pondok



dilaksanakannya Keputusan



Penetapan



Terlantar itu sendiri. Hakim



Kalimaya



memerintahkan untuk menunda



pemegang hak atas tanah Hak



pelaksanaan keputusan tersebut



Guna Bangunan.



sampai



Lebih



diperolehnya



putusan



Putih



konkrit



selaku



pasca



pengadilan yang tetap.



dikeluarkannya



Akibat Hukum dari Putusan



Mahkamah



Agung



260K/



Mahkamah



TUN/2013



tersebut



timbul



Agung



260K/TUN/2013 tentang Surat



Nomor



yang



Putusan



berisi



kewajiban bagi Kepala BPN



perintah



pembatalan



Republik Indonesia dan Kepala



Keputusan



Penetapan



Kantor Pertanahan Kabupaten



Tanah Terlantar dan perintah



Serang.



Pencabutan



adalah



atas



keputusan



Kewajiban untuk



tersebut



melaksanakan 14



perintah dalam putusan dalam



Negara, Cet-1, Setara Press, Malang.



tenggang waktu 60 (enam puluh) hari



kerja



setelah



putusan



Pengadilan diterima oleh Pihak yang dikalahkan dalam perkara. Jika



dalam



tenggang



waktu



tersebut telah berakhir namun Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang



tidak



atau



belum



mencabut Keputusan Penetapan Tanah Terlantar tersebut. Maka keputusan yang dimaksud tidak mempunyai



kekuatan



hukum



lagi. Dengan demikian, tidak perlu ada tindakan atau upaya lain dari Pengadilan. V. DAFTAR PUSTAKA Asmuni, 2017, Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara; Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pengadilan Tata Usaha



Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2002, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo. Waluyo, Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika Persada. Jakarta. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Peraturan Kepala BPN RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN RI Nomor: 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.



15



Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 13/G/2012/PTUN-SRG Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 251/B/2012/PT.TUN.JKT. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 260K/TUN/2013



16