JURNAL MOOC FINAL  2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME AGENDA I – III MANAJEMEN ASN KEDUDUKAN ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN utk menghasilkan pegawai ASN yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dr intervensi politik, bersih dr KKN. Pegawai ASN terdri dr : PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) PNS adalah : WNI dengan syarat tertentu; Diangkat scr tetap oleh pejabat; Memiliki NIP PPPK adalah : WNI; Masa kerjanya sesuai dg perjanjian utk jangka waktu tertentu a. Pegawai asn berkedudukan sebagai aparatur negara yg menjalankan kebijakan yg ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta bebas dr intervensi b. Kedudukan asn berada di pusat, daerah, dan luar negeri



PPPK ber-hak memperoleh: a. gaji & tunjangan; cuti; perlindungan; pengembangan kompetensi. Kewajiban adalah suatu beban atau tanggunan yg bersifat kontraktual. Kewajiban Pegawai ASN: setia-taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan-kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, serta tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan & tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;



menyimpan rahasia jabatan; hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN PERAN ASN Fungsi ASN : Pelaksana kebijakan publik; Pelayanan publik; Perekat pemersatu bngsa Tugas ASN : Melaksanakan kebijakan sesuai dg ketentuan perundang undangan (asn harus mengutamakan pelayanan yg berorientasi pada kepentingan publik) Memberikan pelayanan yg profesional dan berkualitas (dituntut profesional dlm bekerja) Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI (asn harus taat pd pancasila dan uud 1945, harus selalu senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas segala2 nya)



HAK DAN KEWAJIBAN ASN Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Hak dan kewajiban PNS dan PPPK diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu: PNS sebagai pegawai ASN ber-hak memperoleh: a. gaji tunjangan dan fasilitas PNS; cuti; jaminan pensiun & jaminan hari tua PNS; perlindungan; pengembangan kompetensi dalam rangka penilaian kinerja PNS untuk karier.



Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN : a) Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang



memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan Melaksanakanketentuanperaturan perundangundangan mengenai disiplin pegawai ASN. Fungsi kode etik dan kode prilaku adalah: Sebagai pedoman birokrasi publik/ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangan agar tindakannya dinilai baik Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan tindakan ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. KONSEP SISTEM MERIT Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi transparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Menurut UU ASN Pasal 1 tentang Ketentuan umum, sistem merit adalah kebijkan dan manjemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,kompetensi, Dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,ras,warna kulit,agama,asal-usul,jenis kelamin,status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan Sistem merit pada dasarnya adalah konsepsi dalam manajemen SDM yang menggambarkan diterapkannya obyektifitas dalam keseluruhan semua proses dalam pengelolaan ASN yakni pada pertimbangan kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan pekerjaannya(kompetensi dan kinerja) Kebalikan dari merit sistem adalah spoil sistem, dimana dalam penerapan manajemen SDM-nya lebih mengutamakan pertimbangan subyektif seperti alasan politik, personal, kedekatan dan pertimbangan subyektif lainnya. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja, perlindungan.



Pelaksanaan sistem merit : Perencanaan = perencanaan kebutuhan pegawai harus mendukung sepenuhnya tujuan dan sasaran organisasi ; proses pengadaan dilakukan untuk mendapatkan pegawai dengan kualitas yang tepat dan berintegritas ; pegawai ditempatkan sesuai dengan perencanaannya (untuk memenuhi kebutuhan organisasi) dan tidak berdasarkan preferensi individu/kelompok atau pertimbangan subyektif lainnya. Monitoring, penilaian dan pengembangan= Jaminan merit sistem dalam monitoring dan penilaian antara lain dapat diwujudkan dengan : Pangkat dan jabatan dalam ASN diberikan berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan ; Pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja yang mencerminkan kebutuhan instansi masing-masing ; Mutasi pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan instansi ; Penilaian kinerja dilakukan dengan dasar kinerja sesungguhnya ; Promosi pegawai dilakukan dengan berdasarkan pada kinerja pegawai dan bukan pada pertimbangan subyektif. •Kelembagaan dan Jaminan Sistem Merit dalam pengelolaan ASN : Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) : berwenang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/ Kemen PAN dan RB) yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam penindakan pejabat yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian atas penyimpangan sistem merit



MANAJEMEN PNS Manajemen PNS, meliputi: Penyusunan dan penetapan kebutuhan Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Pengadaan Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS. Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon PNS.



Setiap WNI mempunyai kesempatan untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga)



tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS. Pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pengkat dan jabatan  Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.  PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Kepolisian. Pengembangan karier dilakukan dengan mempertimbangkan Kompetensi meliputi: kompetensi diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis kompetensi manajerial dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural /manajemen, dan pengalaman kepemimpinan kompetensi sosial kultural dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan Kompetensi. Diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Pola Karier Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional. Promosi Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, penilaian kinerja PNS dilakukan tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.



Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.



Tim penilai kinerja PNS dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang. Mutasi Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi. Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah,antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah. Penilaian Kinerja Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS. Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan perundang-undangan. Penggajian dan Tunjangan Selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Gaji dan Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Gaji dan Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD. Penghargaan



Penghargaan dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. PNS yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini. Disiplin PNS wajib mematuhi disiplin PNS.PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Pemberhentian PNS diberhentikan dengan hormat karena: o meninggal dunia; o atas permintaan sendiri; o mencapai batas usia pensiun; o perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini o tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:



melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945; dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. PNS diberhentikan sementara, apabila: diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Batas usia pensiun yaitu: 58 tahun bagi Pejabat Administrasi 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.PNS diberikan jaminan pensiun apabila:



meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun;



perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan



kewajiban. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. Perlindungan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Bantuan hukum, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.



MANAJEMEN PPPK Penetapan kebutuhan Diatur dalam PP, penyusunan penulisan jumlah PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun. Kebutuhan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pengadaan Tahapan pengadaan tersebut terdiri dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa kerja minimal 1 tahun. Penilaian Kinerja Dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Penggajian dan Tunjangan Pembayaran gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan yg dianggarkan dalam APBN dan APBD. Pengembangan Kompetensi Merupakan kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti pengembangan kompetensi yang hasilnya akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya Pemberian penghargaan Didapat karena PPPK telah setia, menjadi dan memiliki kecakapan dalam menjalankan tugasnya. Penghargaan berupa tanda kehormatan,kesempatanuntuk



pengembangan kompetensi, dan kesempatan menghadiri acara kenegaraan Disiplin Instansi Pemerintah wajib mematuhi tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan hormat karena : Jangka waktu perjanjian berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena : Dihukum penjara, melanggar disiplin PPPK tingkat berat, dan tidak mencapai target Tidak dengan hormat karena : Penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara, menjadi anggota parpol. Perlindungan Perlindungan yang diberikan Pemerintah berupa Jaminan h ari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum. PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI Pasal 108 Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Pasal 109 Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan Kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan Kepolisian.



Pasal 110 Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah. Dalam membentuk panitia seleksi, Pejabat Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN.



Pembina



Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka. Panitia seleksi melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya. Panitia seleksi sebagaimana menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pasal 111 Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110 dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN. Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan secara berkala kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan baru. PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI INSTANSI PUSAT Pasal 112 Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia memilih 3 nama calon untuk setiap 1 lowongan jabatan. 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya yang terpilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 nama calon kepada Presiden.



Presiden memilih 1 nama dari 3 nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya. Pasal 113 Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi memilih nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 lowongan jabatan. 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang. Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 dari 3 nama calon yang dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI INSTANSI DAERAH Pasal 114 Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. 3 calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi madya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Presiden memilih 1 nama dari 3 nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Pasal 115 Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.



Panitia seleksi memilih 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 lowongan jabatan. 3 nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang



Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 dari 3 nama calon



untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur. PENGGANTIAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI Pasal 116 Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Pasal 117 Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Jabatan Pimpinan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. Pasal 118 Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang disepakati dengan pejabat atasannya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Pasal 119



Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. PENGAWASAN DALAM PROSES PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI Pasal 120 Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri. Dalam melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal: a. pembentukan panitia seleksi; b. pengumuman jabatan yang lowong; c. pelaksanaan seleksi; dan d. pengusulan nama calon. Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal: a. pembentukan panitia seleksi; b. pengumuman jabatan yang lowong; c. pelaksanaan seleksi; d. pengusulan nama calon; e. penetapan calon; dan



f. pelantikan. Rekomendasi KASN bersifat mengikat. KASN menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden.



PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara. Pejabat negara yaitu: Presiden dan Wapres ; - Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; DPR, DPD hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; - MK; - BPK; KY; - KPK; - Menteri dan setingkat menteri; -Dubes; -



Gubernur dan wakil gubernur; - Bupati/ walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan - Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota MK; - BPK; KY; - KPK; - Menteri dan setingkat menteri; Dubes; diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara diaktifkan kembali sebagai PNS. Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wapres ; Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; DPR, DPD gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. SISTEM INFORMASI ASN SI ASN diperlukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN.



SI ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegerasi antar instanasi pemerintah. Istansi pemerintah wajib menyampaikan data SI ASN kepada BKN sec berkala. SI ASN berbasis TI yang mudah diaplikasikan, diakses, dan memiliki sistem keamanan yg andal. Data pegawai minimal memuat : Daftar riwayat hidup Riwayat pendidikan Riwayat jabatan dan kepangkatan Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan Riwayat pengalaman berorganisasi Riwayat gaji Riwayat pendidikan dan latihan Daftar penilaian prestasi kinerja Surat keputusan dan kompetensi



ORGANISASI Pegawai ASN berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI.



TUJUAN untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, danewujudkan jiwa korps ASN.



FUGSI : pembinaan dan pengembangan profesi ASN; perlindungan hukum; rekomendasi pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; meningkatkan kesejahteraan anggota.



PENYELESAIAN SENGKETA Keberatan Sengketa pegawai Banding



Pejabat yang berwenang menghukum



Badan pertimbangan ASN



AKUNTABILITAS BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akuntabilitas mengacu pada harapan implisit atau eksplisit bahwa keputusan atau tindakan seseorang akan di evaluasi oleh pihak lain dan hasil evaluasinya dapat berupa reward atau punishment. Seorang PNS dapat dikatakan PNS yang akuntabel apabila mampu mengatasi masalah-masalah tersebut. Dalam artian mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik praktis, melayani secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.



BAB II KONSEP AKUNTABILITAS B. Apa Yang Dimaksud Dengan Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban individu, kelompok, atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah PNS adalah menjamin terwujudnya nilai publik. Nilai Publik antara lain: Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, pribadi Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam publik praktis Memperlakukan Warga Negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan. C. Aspek-Aspek Akuntabilitas 1. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Dalam akuntabilitas, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bertanggung jawab antara kedua belah pihak, yaitu antra individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat Akuntabiitas berorientai pada hasil (Accountability is result oriented) Hasil yang diharapkan dar akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab adil dan inovatif Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requires reporting) Dengan memberikan laoran kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai oleh indiviu/klompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan proses yang telah dilakukan.



4. Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without cosequences) Akuntabilitas adalah kewajiban menunjukkan tangung jawab, dan tanggung jawab menghasilkan konsekuensiyang dapat berupa penghargaan atau sanksi Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. D. Pentingnya Akuntabilitas 



Akuntabilitas adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya  Tiga Fungsi utama akuntabilitas (Bovens,2007) Menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi) Dengan membangun suatu sistem yang melibatkan stakeholders dan user yang lebih luas Mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional) Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas (peran belajar)



Akuntabilitas merupakan kontrak antara pemerintah dan aparat birokrasi, serta antara pemerintah yang diwakili oleh PNS dengan masyarakat, dengan ciri: Akuntabilitas eksternal, yaitu tindakan pengendalian yang bukan bagian dari tanggung jawabnya Akuntabilitas interaksi, merupakan pertukaran dua arah antara yang menuntut dan yang jadi penanggungjawab Hubungan akuntabilitas, merupakan hubungan kekuasaan struktural (pemerintah dan publik) yang dapat dilakukan dengan asimetri sebagai haknya untuk menuntut jawaban Akuntabilitas Publik, terdiri dua macam: Akuntabiitas vertikal Yaitu, pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas lebih tinggi Contoh: pertanggungjawaban pemerintah pusat kepada DPR, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat Akuntabilitas horizontal Yaitu pertanggungjawaban kepada masyarakat luas Akuntabilitas ini membutuhkan pejabat pemerintah untuk melaporkan “ke samping” kepada pejabat lainnya dan lembaga negara Contoh: lembaga pemilihan umum yang independen, KPK



Bagaimana Tingkatan dalam Akuntabilitas



Akuntabilitas program (program accountability) Dapat memberikan pertimbangan tentang tercapainya tujuan yang ditetapkan, atau ada alternatif lain yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal.



Akuntabilitas kebijakan (policy accountability) Terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas.



B. Mekanisme Akuntabilitas Birokrasi Indonesia Alat akuntabilitas di Indonesia, antara lain :



Terbagi menjadi 5 tingkatan: Akuntabilitas Personal Mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang, seperti: kejujuran, integritas, moral, dan etika. Pribadi yang akuntabel adaah bagian dari solusi dan bukan masalah. Akuntabilitas Individu Mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya (PNS dan Instansinya berupa arahan, bimbingan, sumberdaya dan fasilitas). PNS sebagai aparatur negara bertanggung jawab untuk memenuhi tanggung jawab kepada instansinya. Akuntabilitas Kelompok Dalam akuntabilitas kelompok, pembagian kewenangan dan semangat kerjasama antar berbagai kelompok dalam sebuah institusi memiliki peran penting dalam tercapainya kinerja organisasi yang diharapkan. Akuntabilitas Organisasi Mengacu pada hasil pelaporan capaian kinerja oleh individu terhadap kinerja organisasi/institusi maupun oleh organisasi terhadap stakeholder. Akuntabilitas Stakeholder Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan, dan pembayarpajak.Jadiakuntabilitas stakeholder adalah tanggung jawab organisasi untuk mwujudkan pelayanan yang adil, responsif, dan bermartabat.



BAB III MEKANISME AKUNTABILITAS Indikator Keberhasilan



Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi :



Akuntabilitas kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality) Terkait dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang diterapkan. Akuntabilitas proses (process accountability) Akuntabilitas ini diterjemahkan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah.Pengawasan dan pemeriksaan akuntabilitas proses dilakukan untuk menghindari terjadinya KKN.



1. Perencanaan Strategis (Strategic Plans) Berupa RPJP, RPJM, RKP, Renstra untuk setiap SKPD dan SKP untuk setiap PNS. 2. Kontrak Kinerja Kontrak kerja diterapkan mulai 1 Januari 2014 dan dibuat tiap tahun yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya. 3. Laporan Kinerja Berupa Laporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP)



Kinerja



Instansi



C. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Akuntabel Dalam menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, ada beberapa aspek yang harus di perhatikan yaitu :



Kepemimpinan Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan memainkan peranan yang penting dalam menciptakan lingkungannya Transparansi Integritas Dengan adanya integritas institusi, dapat memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada publik dan/atau stakeholder 4. Tanggung Jawab (Responsibilitas) Responsibilitas dibagi menjadi dua yaitu responsibilitas perseorangan dan responsibilas institusi Keadilan Kepercayaan Lingkugan akuntabilitas terlahir dari lingkungan yang dapat dipercaya



7. Keseimbangan Untuk mencapai akuntabilitas dalam lingkungan kerja, maka diperlukan adanya keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas. Kejelasan



Fokus utama untuk kejelasan adalah mengetahui



kewenangan, peran dan tanggungjawab, misi organisasi, kinerja yang diharapkan organisasi,dan sistem pelaporan kinerja baik individu maupun organisasi.



Konsistensi



Konsistensi menjamin stabilitas. Penerapan yang



tidak konsisten dari sebuah kebijakan, prosedur, sumber daya akan memiliki konsekuensi terhadap tercapainya lingkungan kerja yang tidak akuntabel, akibat melemahnnya komitmen dan kredibilitas anggota organisasi. Langkah-langkah yang Harus Dilakukan dalam Menciptakan Framework Akuntabilitas Menentukan tujuan yang ingin dicapai dan tanggung jawab yang harus dilakukan. Melakukan perencanaan atas apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. Melakukan implementasi dan memantau kemajuan yang sudah dicapai. Memberikan laporan hasil secara lengkap, mudah dipahami dan tepat waktu. Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau feedback untuk memperbaiki kinerja yang telah dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat korektif.



BAB IV AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS Indikator keberhasilan Memiliki pemahamab atas ranah dan kasus umum yang terkait dengan penerapan akuntabilitas secara menyeluruh dalam organisasi. Transparansi dan Akses Informasi Keterbukaan informasi telah dijadikan standar nominatif untuk mengukur legitimasi sebuah pemerintahan berupa pemberian dukungan atau penolakan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah ataupun evaluasi terhadap suatu kebijakan.



Ketersedian informasi memberikan pengaruh yang besar pada berbagai sektor dan urusan publik di indonesia. Sebagai perwujudan transparansi tata kelola keterbukaan informasi publik, maka diterbitkan lah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Konteks secara substansialnya adalah memberikan konstitusional agar praktik demokratisasi dan "good governance" bermakna bagi prosses pengambilan kebijakan publik yang bertumpu pada partosipasu masyarakat maupub akuntabilitas lembaga penyelenggara kebutuhan publik .



Bunyi pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tercantum beberapa tujuan yaitu : menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan, program, dan proses pengambilan keputusan publik beserta alasanya. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakann publik.



meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. mewujudkab penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien ,akuntabel serra dapat dipertanggungjawabkan. mengetahua alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanann informasi. Semua warga negara indonesia berhak mendapatkan informasi publik dari semua Badan Publik. Informasi publik adalah informasi yabg dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diteroma oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/qtau penyelenggara dan penyelenggaraan publik lainya sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.(Pasal 1 ayat 2 )



Informasi publik ada 2 kategori Informasi yabg wajib disediakan dan diumumkan.



Informasi yang dikecualikan (perlu rahasia), namun pengecualianya tidak boleh bersifat permanen. Ukuran untuk menjadikan rahasia yaitu (i) undang-undang (ii) kepatutan (iii) kepentingan umum.



Badan publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsinya sebagai penyelenggaraan negara atau organisasi nonpemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (pasal 1 ayat 3) Prinsip keterbukaan informasi Maximum Access Limited Exemption (MALE) Terbuja dan bisa di akses masyarakat. Keculi dikecualikan apabila informasi tersebut di buka dapat merugikan kepentingan publik. Pengecualian terbatas hanya untuk informasi yang di batasi dan pembatasan tersebut tidak permanen 3. Mekanisme yang Sederhana, Murah, dan Cepat 4. Informasi harus utuh dan benar 5. Informasi proaktif. Dalam artian harus di sampaikan



walaupun masyarakat tidak meminta Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik, seperti pejabat yang memberikan bocoran dan dokumen praktik



korupsi



Semua PNS punya kemampuan untuk memberikan informasi namub pejabat publik yang lebih berwenang memberikan akses informasi publik tersebut adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.



ATURAN TERKAIT Pasal 28 F UUD 1945 UU no. 14 tahun 2008 tentang Kententuan



Informasi Publik UU no. 32 tahun 2009 tentang Hak atas Informasi Lingkungan Hidup UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU no. 28 tahun 1999 C. Praktik Kecurangan (Fraud) dan Perilaku Korup Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik (Rohr 1989:60 dalam Keban 2008:166). Laporan masyarakat terbanyak adalah dikarenakan penyalahgunaan wewenang dari seluruh laporan yang masuk. Hal ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan wewenang terus tumbuh di tubuh birokrasi Indonesia yang berkaitan dengan etika para pelaksanaannya yaitu aparat pemerintah. Penyalahgunaan wewenang akan berdampak pada praktik kecurangan (fraud) Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) di Amerika Serikat menyusun peta berbentuk pohon dengan cabang dan ranting mengenai fraud. Tiga cabang dari fraud tree adalah Kecurangan tindak pidana korupsi Kecurangan penggelapan asset (asset misappropriation) Kecurangsn dalam laporan keuangan (fraudulent statement)



Fraud terjadi karena tiga hal Peluang untuk melakukan fraud akibat lemahnya pengendalian internal di organisasi sehingga dapat menggoda individu atau kelompok yang sebelumnya tidak memiliki motif untuk melakukan fraud. Insentif atau tekanan untuk melakukan fraud yang dapat timbul karena masalah keuangan pribadi, berjudi, narkoba, berhutang berlebihan, dll.



Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan fraud. Pada umumnya para pelaku fraud meyakini tau merasa bahwa tindakannya bukan merupakan suatu kecurangsn tetapi adalah suatu



yang memang merupakan haknya. Keberhasilan pembangunan suatu etika perilaku dan kultur organisasi yang anti kecurangan dapat mendukung secara efektif penerapan nilai-nilai budaya kerja, yang sangat erat hubungannya dengan hal-hal atau faktor-faktor penentu keberhasilannya yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, yaitu:



Komitmen dari top manajemen dalam organisasi Membangun lingkungan organisasi yang kondusif Perekrutan dan promosi pegawai Pelatihan nilai-nilai organisasi atau entitas dan standarstandar pelaksanaan Menciptakan saluran komunikasi yang efektif



6. Penegakan kedisiplinan D. Penggunaan Sumber Daya Milik Negara Untuk mendukung aktivitas pekerjaan, hampir semua instansi pemerintah dilengkapi dengan aset-aset (fasilitas publik) yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan organisasi dalam melayani publik. Fasilitas publik dilarang penggunaannya untuk kepentingan pribadi dan biasanya sudah diatur secara resmi oleh berbagai aturan dan prosedur yang dikeluarkan pemerintah/instansi. Setiap PNS harus memastikan bahwa: Penggunaan fasilitas publik diatur sesuai prosedur berlaku Penggunaan fasilitas publik dilakukan bertanggungjawab dan efisien Pemeliharaan secara benar dan



bertanggungjawab Dalam banyak kasus, penggunaan fasilitas publik sering terkait dengan masalah etika



E. Penyimpanan dan Penggunaan Data dan Informasi Pemerintah Mulgan (1997) mengidentifikasikan bahwa proses suatu organisasi dikatakan akuntabel karena adanya kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pembuat kebijakan atau pengguna informasi dan data pemerintah lainnya Akuntabilitas adalah bagaimana pemerintah atau aparatur dapat menjelaskan semua aktifitasnya dengan memberikan data dan informasi yang akurat terhadap apa yang telah mereka laksanakan, sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah akses dan distribusi data dan informasi yang telah dikumpulkan tersebut, sehingga stakeholders mudah untuk mendapatkan informasi tersebut.



Data dan informasi yang disimpan dan digunakan harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut:



Relevant Information : data dan informasi dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya, saat ini dan mendatang. Reliable Information : informasi dapat dipercaya dan tidak bias Understandable information : informasi disajikan dengan cara yang mudah dipahami Comparable information : informasi dapat dibandingkan dengan institusi lain sejenis F. Konflik Kepentingan Konflik kepentingan adalah situasi yang timbul dimana tugas publik dan kepentingan pribadi bertentangan.



Tipe-tipe konflik kepentingan: 1. Keuangan



Penggunaan sumber daya lembaga untuk kepentingan pribadi 2. Non-Keuangan Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendir dan/atau orang lain. Bagaimana Cara Mengidentifikasi Konflik Kepentingan Tugas publik dengan kepentingan pribadi Potensialitas Proporsionalitas Presence of Mind Janji Konsekuensi Konflik Kepentingan Hilangnya/berkurangnya kepercayaan pegawai dan stakeholders Memburuknya reputasi pribadi atau institusi Tindakan In-disipliner Pemutusan Hubungan Kerja Dapat dihukum baik perdata atau pidana



V. MENJADI PNS YANG AKUNTABEL INDIKATOR KEBERHASILAN Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN memiliki asas sebagai berikut : Kepastian Hukum Profesionalitas Proporsionalitas Keterpaduan Delegasi Netralitas Akuntabilitas Efektif dan efisien Keterbukaan Nondiskriminatif Persatuan dan kesatuan Keadilan dan kesetaraan Kesejahteraan



C. PRINSIP ASN SEBAGAI PROFESI Nilai dasar Kode etik dan kode prilaku Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas Kualifikasi akademik Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas Profesional jabatan



PNS yang akuntabel adalah PNS yang mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi.



Pengambilan keputusan secara akuntabel dan beretika berarti dapat membuat keputusan dan tindakan yang tepat dan akurat. Sebuah keputusan yang akuntabel dan beretika sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan terhadap masyarakat dalam pekerjaan pemerintahan.Dalam praktiknya, penempatan kepentingan umum berarti bahwa : Memastikan tindakan dan keputusan yang berimbang dan tidak biasa Bertindak adail dan mematuhi prinsip-prinsip due process Akuntabel dan transparan Melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien. Berperilaku sesuai dengan standar sektor publik, kode sektor publik etika sesuai dengan organisasinya serta mendeklarasiakn secara terbuka bila terjadi adanya potensi konflik kepentingan.



PELAYANAN PUBLIK A. KONSEP PELAYANAN PUBLIK Latar Belakang



Setiap manusia bahkan ketika masih dirahim ibunya sampai dengan meninggal dunia membutuhkan pelayanan baik dalam bentuk barang & jasa. Untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa caraa yang paling sering dipakai adalah melalui mekanisme pasar. Mekanisme pasar sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup individu memberikan banyak kemudahan karean sifatnya yang transaksional. Namun demikian, pemenuhan kebutuhan hidup individu-individu dengan menggunakan mekanisme pasar ternyata tidak selamanya berjalan mulus. Dalam kondisi tersebut, pertanyaan yang dapat diajukan adalah: siapa yang kemudian bertanggung jawab untuk menyediakan barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh para individu tersebut? Pada akhirnya



negara (pemerintah) yang harus bertanggung jawab menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para individu atau warga negara. Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh warga negara ketika pasar tidak bisa menyediakannya kemudian memunculkan kegiatan yang disebut pelayanan publik. Apa itu Pelayanan Publik? LAN (1998)



Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.



Departemen Dalam Negeri (2004) Pelayanan publik adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang dan jasa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik



A. Imanto, 2002 Siklus Pelayanan adalah sebuah rangkaian peristiwa yang dilalui pelanggan sewaktu menikmati atau menerima layanan yang diberikan Lovelock, Christopher H, 1991:7 Service adalah produk yang tidak berwujud, berlangsung sebentar dan dirasakan atau dialami. Artinya service merupakan produk yang tidak ada wujud atau bentuknya sehingga tidak ada bentuk yang dapat dimiliki, dan berlangsung sesaat atau tidak tahan lama, tetapi dialami dan dapat dirasakan oleh penerima layanan. David Mc Kevitt (1998) Core Public Services may be defined as those sevices which are important for the protection and promotion of citizen well-being, but are in are as where the market is in capable of reaching or even approaching a socially optimal state; heatlh, education, welfare and security provide the most obvious best know example. Unsur Pelayanan Publik Unsur Pertama adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Unsur Kedua adalah orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan layanan (penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidak dalam posisi yang setara untuk menerima layanan, sehingga tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang mendorong terjadinya komunikasi dua arah untuk melakukan KKN dan memperburuk citra pelayanan dengan mewabahnya Pungli, dan ironisnya dianggap saling menguntungkan. Unsur Ketiga adalah kepuasan pelanggan menerima pelayanan, unsur kepuasan pelanggan menjadiperhatianpenyelenggara pelayanan (Pemerintah), untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan publik yang berorientasi untuk memuaskan pelanggan dan dilakukan melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintah.



4. Jenis Barang/Jasa Rivalitas Rendah



Tinggi



Ekskludabilitas Tinggi Rendah Barang Barang Publik  Udara Semi Privat  Jalan Tol Bersih  Fasilitas  Jaminan Bandara Keamanan TNI dan Polri Barang Barang Semi Privat Pulik  Rumah  Sumber air  Mobil bawah tanah  Hasil Hutan



Menurut para ahli, barang/jasa publik adalah barang/jasa yang memiliki rivalry (rivalitas) dan excludability (ekskludibilitas) yang rendah.  Rivalitas yang rendah maknanya adalah barang/jasa tertentu yang telah dikonsumsi (digunakan) oleh seorang individu tidak akan habis dan masih akan dapat digunakan oleh individu yang lain; tanpa mengurangi manfaat dari barang/jasa



tersebut



serta



kepuasan



individu yang menggunakannya kemudian.  Ekskludabilitas yang rendah maknanya, produsen atau “pemilik” barang/jasa tersebut sulit untuk melakukan upaya guna mencegah banyak orang untuk dapat menikmati barang/jasa yang dihasilkannya sebab biaya untuk mencegah individu-individu lain tidak dapat menikmati barang/jasa yang mereka hasilkan jauh lebih mahal dibanding keuntungan yang akan mereka peroleh.  Barang/jasa yang memiliki tingkat ekskludabilitas dan rivalitas yang tinggi maka barang/jasa tersebut dikategorikan barang/jasa privat (individual consumption)  Barang/jasa yang memiliki karakter tingkat ekskludabilitas tinggi tetapi rivalitasnya rendah maka barang/jasa tersebut dikategorikan barang /jasa semi privat.  Barang/jasa yang memiliki karakter tingkat ekskludabilitas rendah tetapi rivalitasnya tinggi maka barang/jasa tersebut dikategorikan barang /jasa semi publik. Cara Membedakan Barang/Jasa Publik dan Privat Berdasarkan Penyedia/Produksi: Privat : Swasta Publik: Pemerintah



Cara Konsumsi Privat: Rivalitas dan Ekskludabilitas Tinggi Publik: Rivalitas dan Ekskludabilitas Rendah Keputusan Politik Publik: Strategis dan menyangkut kepntingan bangsa Pelayanan Publik Dari Sederhana Menjadi Kompleks Spektrum Pelayanan Publik



Pertahanan Keamanan Penanggulangan Kejahatan dan Peradilan Pendidikan Pelayanan Kesehatan Pelayanan Transportasi Umum Perumahan Rakyat



Manfaat Sosial Dominan



Manfaat Individu



Jenis barang/jasa dapat dikategorikan sebagai barang/jasa publik memiliki spektrum yang sangat luas, yaitu dari jenis barang/jasa yang dapat dikategorikan sebagai barang publik murni (pure public



goods) sampai barang/jasa yang sebenarnya masuk kategori sebagai barang private (private goods). Adanya fenomena barang/jasa publik menuntut kehadiran pemerintah untuk bertanggung jawab menyediakan barang/jasa publik yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut dalam bentuk pelayanan publik.



Gambar diatas menunjukkan luasnya spektrum pelayanan publik karena munculnya fenomena barang/jasa publik. Gambar tersebut menunjukkan bahwa di ujung atas adalah barang/jasa publik yang munri yang memiliki ciri-ciri: tidak dapat diproduksi oleh sektor swasta karena adanya free rider problem, nonrivalry, dan



non-excludable, serta cara mengkonsumsinya dapat dilakukan secara kolektif. Semakin kebawah karakteristik barang/jasa tersebut mendekati barang privat yang memiliki ciriciri yang berkebalikan dengan barang/jasa publik yang murni.



Perbandingan Paradigma Administrasi Publik Old Public Administration Menaruh perhatian pada fokus pemerintahan pada penyediaan layanan secara langsung kepada masyarakat melalui badanbadan publik.



New Public Management Menekankan penggunaan mekanisme dan terminologi pasar sehingga memandang hubungan antara badanbadan publik dengan pelanggannya sebagaimana layaknya transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli Organisasi Peran manajer publik publik beroperasi ditantang untuk paliong efisien menemukan sebagai sistem cara-cara tertutup inovatif dalam sehingga menswastakan keterlibatan berbagai fungsi warga negara yang semula dalam dijalankan pemerintahan pemerintahan dibatasi W. Wilson/ David Osborn FW.Taylor/ LD dan Ted White/ Gaeblar Willoghby 1887-1937 1992-2000an



New Public Service Negara harus menjadi lebih kuat dan menyediakan bentuk-bentuk Pelayanan Dasar yang Justru GRATIS sehingga bisa dinikmati dan dirasakan hasil kerja pemerintahannya



Memperkuat peran administrator publik untuk menunjukkan eksistensi dan keberpihakan negara dalam melayani masyarakat. Negara ada untuk melayani Janet V Denhardt dan Robert B Denhard 2003 - sekarang



Dilematis Definisi Pelayanan Publik di Indonesia Ruang lingkup pelayanan yang disebut dalam Pasal 5 ayat 2 UU No.25 Tahun 2009 menyebut bahwa pelayanan publik meliputi: pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, per-instansi pemerintahan, perhubungan, sumber daya alam, dan parawisata. Sedangkan dalam UUD 1945 paling tidak ada 22 jenis pelayanan publik yang dijanjikan oleh negara dan wajib diberikan kepada warganya, yakni: hukum, lapangan kerja, politik, keamanan, agama, sosial, pendidikan, pekerjaan, administrasi, perumahan, komunikasi, asuransi jiwa dan kesehatan, perlindungan hak asasi manusia, pendidikan, dan ekonomi Bentuk kegiatan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 3 dan 4 UU No. 25 Tahun 2009 masih sangat sempit karena pelayanan kebutuhan barang publik bagi masyarakat hanya diartikan sebagai



pengadaaan barang/jasa di instansi pemerintah. Padahal, yang disebut sebagai barang publik memiliki cakupan yang sangat luas tidak hanya terbatas pada kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah saja, melainkan semua barang yang dibutuhkan masyarakat karena amanat konstitusi yang pengadaannya bisa saja dilakukan oleh sektor swasta yang manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat.



Hak Warga Negara Terhadap Layanan Publik



Pasal 27 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan => Ketenagakerjaan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara => Bela Negara Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. => Perserikatan, Penyampaian Aspirasi Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya => Jaminan Sosial Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah => Perkawinan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi => Perlindungan Anak



Pasal 28 C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. => Pendidikan, Pengembangan IPTEK, dan Seni Budaya Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. => Perlindungan Hak Pasal 28 D Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. => Perlindungan Hukum Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. => Ketenagakerjaan Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. => Kepegawaian Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.=> Kewarganegaraan



7. Perbedaan Pelayanan Publik dan Privat Pelayanan Pelayanan Ciri-Ciri Publik Privat Sifat Publik/Semi Privat Publik dan Memiliki Eksternalitas Resiko Kolektif, Perseorangan Kegagalan Bersama, Banyak Orang Akses Tanggung Tanggung Warga Jawab Jawab Negara Negara Keterkaitan Tinggi dan Rendah dan dengan Langsung Tidak Tujuan dan Langsung Misi Negara Dasar Konstitusi, Kesepakatan PenyelengKebijakan, Pengguna garaan Peraturan dan PerundangPenyelengan gara, Perusahaan Lembaga Pemerintah Korporasi, Penyelengdan Non Lembaga garaan Pemerintah Nirlaba, BUMN, BUMD Sumber Anggaran, Kekayaan Biaya Subsidi Negara yang Pemerintah, dipisahkan, User Fee Hasil Penjualan, User Fee B. PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK Partisipatif Yaituketerlibatanmasyarakatdalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Contoh : Layanan Pengaduan di beberapa unit untuk menampung kritik dan saran serta evaluasi pelayanan Transparan Yaitu keterbukaan atau kejelasan informasi terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan. Contoh : Pemasangan Iklan untuk menginformasikan suatu layanan. Responsif Yaitu cepat tanggap dalam mendengar dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Contoh : Layanan Informasi yang sigap memberikan respon terhadap pertanyaan customer Tidak Diskriminatif Yaitu segala jenis layanan yang diberikan tidak dibedakan antara satu stakeholder dengan stakeholder yang lain. Contoh : Pelayanan Transportasi Umum diperuntukkan bagi semua golongan, ras, agama, dan gender.



Mudah dan Murah Mudah dalam arti persyaratan yang dibutuhkan tersebut masuk akal dan mudah untuk dipenuhi. Murah dalam arti biaya yang dibutuhkan terjangkau. Contoh : Pelayanan Ticketing Online PT KAI. Mudah karena persyaratan yang diperlukan mudah dipenuhi. Murah karena harga tiket tidak ada biaya tambahan. Efektif dan Efisien Efektif berarti mampu mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Efisien berarti cara untuk mencapai tujuan dilakukan sesederhana mungkin dan biaya minim. Contoh : Pembuatan Forum WA dalam rangka sosialisasi kegiatan. Aksesibel Yaitu dapat dijangkau dalam arti fisik (jarak, mudah dilihat, akses kendaraan, dll.) dan nonfisik (biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi). Contoh : Layanan DJP Online yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Akuntabel Yaitu segala bentuk pelayanan publik harus dapat dipertanggung-jawabkan. Contoh:AdanyaLaporan Pertanggungjawaban atas kegiatan/layanan yang dilakukan baik triwulanan/semesteran/tahunan Berkeadilan Yaitu pelayanan publik yang diberikan sesuai dengan proporsi yang dibutuhkan setiap stakeholder. Contoh : Layanan KRL menyediakan Gerbong Wanita dan Penempatan Kursi Prioritas. C. POLA PIKIR ASN SEBAGAI PELAYAN PUBLIK Fundamen Pelayanan Publik Pelayanan publik merupakan hak warga negara sebagai amanat konstitusi. kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya baik dilakukan sendiri (oleh birokrasi pemerintah) maupun bekerja sama dengan sektor swasta. Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga negara. Artinya semua fasilitas yang ASN nikmati dibayar dengan pajak. Oleh karena itu, sebagai ASN harus paham bahwa warga negara adalah agent (tuan) dan Saudara adalah client (pelayan).



Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang. Kegagalan dalam berkontribusi untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas akan berakibat pada



kegagalan kita (ASN) sebagai bangsa dalam mewujudkan cita-cita bersama. Pelayanan publik memiliki fungsi tidak hanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara sebagai manusia, akan tetapi juga berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi warga negara (proteksi). (Contoh : Masyarakat jadi korban - polisi tidak hadir; TKI korban di negara asing) Mengapa Perlu Melayani Dengan Baik  Masyarakat adalah pembayar pajak yang membiayai kegiatan pelayanan publik;  Masyarakat adalah tuan bagi ASN karena mereka yang menyediakan semua fasilitas kerja dan gaji yang ASN terima tiap bulannya. Prinsip yang Dianut ASN nilai dasar; kode etik dan kode perilaku;



komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang



diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; profesionalitas jabatan.



Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Publik untuk mencapai tujuan NKRI sesuai alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945 Diperlukan ASN yang memiliki pola pikir sebagai pelayanan publik profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bentuk-Bentuk Patolagi Birokrasi



Penggelembungan organisasi (Parkinsonian Birokrasi). Birokrasi yang dirancang untuk memberikan pelayanan publik secara efektif dan efisien cenderung memperbesar struktur dan juga merekrut lebih banyak anggota yang



akan berpengaruh terhadap kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan birokrasi dan besaran sumber daya keuangan yang dikontrol. Duplikasi tugas dan fungsi. Birokrasi yang cenderung membengkak tersebut menimbulkan masalah lain berupa duplikasi tugas dan fungsi yang dilakukan unit dan orang-orang yang ada di dalamnya sehingga mengakibatkan terjadinya inefisiensi. Red tape. Cara kerja birokrasi yang prosedural, lamban dan berbelit-belit mengharuskan penguuna layanan memberi additional cost (biaya tambahan berupa suap, sogok, uang pelicin, atau uang rokok) untuk mempercepat proses



atau mem-bypass prosedur yang dibutuhkan untuk memperoleh. d. Konflik Kewenangan. Birokrasi yang cenderung membengkak dari waktu ke waktu mengakibatkan demarkasi antara kewenangan unit organisasi yang satu dengan yang lain menjadi makin kabur dan bahkan tumpang tindih. Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Para birokrat dengan mudah melakukan praktik KKN pada birokrasi dengan struktur tertutup, hierarkhis, kaku, dan penuh dengan aturan membuat masyarakat awam sulit memahami apalagi mengontrol cara kerja birokrasi. Kolektivisme birokrasi untuk tujuantujuan negatif melanggengkan kekuasaan (sering disebut sebagai Orwellian Bureaucracy).



Enggan untuk melakukan perubahan. Postur organisasi yang besar dan bekerja atas dasar berbagai peraturan yang rumit cenderung membuat birokrasi enggan untuk melakukan perubahan atau inovasi (bureaucratic inertia). Jika birokrasi cenderung mempertahankan pola pikir, pola kerja, dan pola tindah yang sudah diadopsi dan dilakukan terus menerus akan membuat ASN selalu dalam zona nyaman dan menikmati status quo tersebut.



Persoalan Pelayanan Publik di Indonesia Biaya yang mahal Prosedurnya sulit dipenuhi dan harus melalui tahapan yang berbelit-belit Pemberi layanan tidak ramah Diskriminatif Tidak ada kepastian kualitas dan waktu penyelesaian layanan Tidak transparan Tidak responsif terhadap kebutuhan warga negara Ditandai praktik KKN



Prinsip-Prinsip Pelayanan Prima Responsifterhadap



pelanggan/memahami pelanggan. Kita harus tahu siapa pelanggan kita, dan apa yang diperlukan dari pelayanan yang kita sediakan. Pelaksanaan survei pelanggan, penyediaan kotak saran dan pengaduan untuk menjaring informasi



dan keluhan berguna untuk memahami kebutuhan pelanggan.



Membangun visi dan misi pelayanan. Visi dan misi pelayanan untuk



mempermudah pelaksanaan pengukuran kinerja dan dapat dibuat tersendiri, dengan mengacu pada visi misi organisasi. Namun dapat pula menggunakan visi dan misi organisasi yang sudah ada, sepanjang visi dan misi tersebut memperhatikan



pemberian pelayanan yang berkualitas.



Menetapkan standar pelayanan dan ukuran kinerja pelayanan, sebagai dasar pemberian pelayanan. Pemberian pelatihan dan pengembangan pegawai terkait bagaimana memberikan pelayanan yang baik, serta pemahaman tugas dan fungsi organisasi.



Memberikan apresiasi kepada pegawai yang telah melaksanakan tugas pelayanannya dengan baik.



Sikap Pelayanan 7P



Passionate (Sangat bergairah = Bersemangat, Antusias) Progressive (Memakai cara yang terbaik = termaju) Proactive (Antisipatif, proaktif dan tidak menunggu) Prompt (Positif = tanpa curiga dan kekhawatiran) Patience (Penuh rasa kesabaran)



Proporsional (Tidak mengada-ada) Punctional (Tepat waktu)



D. PRAKTIK ETIKET PELAY ANAN PUBLIK Etika dan Etiket a. Definisi Etika dan Etiket Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu "Ethos", yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sedangkan etiket berasal dari bahasa Perancis etiquette yang berarti aturan sopan santun dan tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Biasanya Perbedaan Etika dan Etiket Etiket menyangkut cara suatu



perbuatan harus dilakukan manusia. Etika tidak terbatas pada



cara dilakukannya suatu perbuatan. Etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan boleh dilakukan atau tidak. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Etika selalu berlaku meskipun tidak ada saksi mata, tidak tergantung pada ada dan tidaknya seseorang. Etiket bersifat relatif artinya yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan, bisa saja diangap sopan dalam kebudayaan lain. Etika jauh lebih bersifat absolut. Prinsip-prinsipnya tidak dapat ditawar lagi.



Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja. Etika menyangkut manusia dari segi dalam.



Tujuan Etiket Pelayanan Publik Etiket sebagai ketentuan tidak tertulis yang mengatur tindak dan gerak ASN dalam melayani pengguna jasa sangat perlu mendapat perhatian dari organisasi, dengan tujuan: Untuk menciptakan keakraban, keramahtamahan, dan menjaga sopan santun pelayanan; Untuk dapat menyenangkan dan memuaskan pengguna jasa;



Untuk membina dan menjaga hubungan baik dengan pengguna jasa; Untuk tidak menyinggung perasaan pengguna jasa; Untuk dapat menjadi daya tarik,



termasukmembujukatau mempertahankan kepuasan pengguna jasa



Etiket yang Harus Diperhatikan Sikap/perilaku Ekspresi wajah Penampilan Cara berpakaian Cara berbicara



Kata Kunci yang Perlu Diperhatikan dalam Praktek Pelayanan kepada Pengguna Barang/Jasa Atensi Senyum Salam Tolong Maaf Terima kasih



Dasar-Dasar Etiket Politeness sikap sopan untuk komunikasi Respectful sikap menghormati dan menghargai pihak lain (penguna jasa) Attentive penuh perhatian kepada pihak lain Kooperatif sikap suka menolong, membantu pengguna jasa dalam kesulitan Toleransi tenggang rasa kpd orang lain Informality sikap ramah (sikap familiar, akrab, dan bersahabat) Manfaat Etiket Menurut Alam, 1989; Simorangkir, 1982, manfaat etiket antara lain: Communicative



intinya lebih memudahkan berhubungan baik dengan pengguna jasa



Attractive



mampu mencari bahan pembicaraan tanpa melukai perasaan pihak lain



Respectacble lebih menghargai orang lain lebih dahulu



Self Confidence



memupuk kepercayaan dan keyakinan



pada diri sendiri dalam setiap situasi. Praktik Etiket Pelayanan



Dapat dibaca sendiri di Buku Modul Pelayanan Publik halaman 75 :D



ANTI KORUPSI SADAR ANTI KORUPSI Dampak Perilaku dan Tinak Pidana Korupsi Dampak Ekonomi : (1) Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi (2)Penurunan Produktifitas. (3) Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik 4. Menurunnya Pendapatan Negara dari Sektor Pajak 5. Meningkatnya hutang negara. Dampak sosial : 1. Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik 2. Pengentasan kemiskinan berjalan lambat 3. Terbatasnya akses bagi rakyat miskin 4. Kriminalitas meningkat 5. Solidaritas sosial semakin langka dan demoralisasi. Runtuhnya otoritas pemerintah : 1.matinya etika sosial politik 2. Tidak efektifnya peraturan perundang-undangan 3. Birokrasi tidak efisien. Dampak terhadap politik dan demokrasi : 1. munculnya kepemimpinan yang korup 2. Hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi 3. Menguatnya plutokarsi 4. Hancurnya kedaulatan rakyat. Dampak terhadap penegakkan hukum: 1. Fungsi pemerintahan mandul 2. Hilangnya kepercayaan masyarakat thd lembaga negara. Pengertian Korupsi Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang diancam dengan pidana oleh UU, Bertentangan dengan hukum, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Korupsi (dari kata coruptio dan corruptus) yg berarti kerusakan atau kebobrokan, perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, tidak bermoral. Istilah lingkaran dengan kode yang menunjukkan arti dari berbagai istilah adalah : (1) kerusakan atau kebobrokan (2)



makan bangsa (3) kerja kotor keserakahan bernoda



(4)







Rumus korupsi menurut Robert Klitkgard K= D x M – A (korupsi adalah diskresi atau monopoli tanpa adanya akuntabilitas.



7 Jenis korupsi menurut Syed Husein Alatas : (1) korupsi transtaktif : kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima (2) korupsi ekstroaktif: bentuk koreksi dimana pihak pemberi dipaksa utk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam diri dan kepentingan yg berkaitan dengannya (3)



korupsi investif : melibatkan penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan bagi pemberi (4) korupsi nepostik: adanya perlakuan khusus kepada teman (5) korupsi autogenik : kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahaman yang ia ketahui (6) korupsi suportif : mengacu pada situasi yang kondusif untuk melindungi korupsi yang lain (7) korupsi defensif : dilakukan karena mempertahankan diri dari pemerasan. Tindak Pidana Korupsi Diatur dalam UU No.31/1999 jo No.UU 20/2001 Terdapat 7 kelompok Tipikor : (!) kerugian keuangan negara (2) suap-menyuao (3) pemerasan (4) perbuatan curang (5) penggelapan dalam jabatan (6) benturan kepentingan (7) gratifikasi. Niat, Semangat, Komitmen Anti Korupsi



Kesadaran anti korupsi yang mencapai puncak tertinggi akan menyentuh SPIRITUAL ACCOUNTABILITY, yang pada dasarnya merupakan tujuan hidup dan kesadaran bahwa hidup mereka harus dipertanggungjawabkan. Spritual accountability yang baik akan menghasilkan niat baik bagi visi dan misi yang baik pula, yang dalam hal ini merupakan usaha terbaik demi mencapai hasil terbaik. Niat anti korupsi semakin kuat bagi mereka yang ingat pada Tuhannya.



SEMAKIN JAUH DARI KORUPSI



Tunas Integritas Apa Itu Tunas Integritas? Tunas Integritas menunjukkan manusia sebagai faktor kunci perubahan, dan pendekatan yang seutuhnya terkait manusia sebagai makhluk dengan aspek jasmani dan rohani, serta makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Peran Tunas Integritas Menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi dan menjadi kumpulan orang yang selalu terdepan untuk memastikan tujuan organisasi tercapai. Membangunsistemintegritas, berpartisipasiaktifdalam



pembangunan sistem integritas, hingga semua peluang korupsi dapat tertutupi.



Mempengaruhi orang lain, khususnya mintra kerja untuk berintegritas tinggi. Nilai-Nilai Anti Korupsi Kejujuran Didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Kepedulian Peduli adalah mengindahkan, memperhatikan, dan menghiraukan. Kemandirian Dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Kedisiplinan



Adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan



Tanggung Jawab



Adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan.



Kerja Keras Bekerja keras didasari dengan kemauan. Kata “kemauan” menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, dan pantang mundur. Sederhana Sederhana dalam arti tidak berlebih-lebihan dan memprioritaskan kebutuhan di atas keinginan. Keberanian Keberanian adalah suatu sikap untuk berbuat sesuatu dengan tidak terlalu merisaukan kemungkinan-kemungkinan buruk. Keadilan Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak.



Prinsip-Prinsip Anti Korupsi Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Akuntabilitas berati segala pekerjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi Salah satu prinsip yang penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua



proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan diketahui publik. Transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan. Kewajaran Kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran). Sifat-sifat kewajaran terdiri dari: komprehensif, disiplin dan fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif. Kebijakan Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi tidak selalu identik dengan UU anti korupsi, namun bisa berupa undnag-undang kebebasan mengakses informasi undang-undang desentralisasi, maupun undang-undang lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat. Kontrol Kebijakan Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betu-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Penyelarasan Setiap organisasi biasanya sudah menentukan nilai dasar organisasinya, termasuk nilai anti korupsi di dalamnya. Upaya penyelarasan nilai anti korupsi sangat penting untuk memastikan bahwa para pegawai yang mengusung integritas atau anti korupsi mendapatkan payung yang tepat di organisasinya.



Penanaman Nilai Integritas Kesediaan Yaitu ketika individu bersedia menerima pengaruh untuk berintegritas dari orang/kelompok lain. Biasanya bukan berasal dari hati nurani, tetapi untuk mendapatkan reaksi positif (pujian). Identifikasi Yaitu ketika individu meniru integritas seseorang atau kelompok lain dikarenakan integritasnya sudah sesuai dengan yang dianggapnya sebagai bentuk hubungan yang menyenangkan. Internalisasi



Yaitu ketika individu menerima pengaruh dan bersedia bersikap dan berperilaku dengan penuh integritas, karena integritasnya sudah sesuai dengan apa yang ia percayai dan sesuai dengan nilai yang dianut. Bangun Sistem Integritas Re-Farming Culture Re-farming Culture adalah upaya mengubah orientasi dari perilaku korupsi yang berbentuk kolusi. Unsur-unsur yang membentuk kolusi baik perilaku, ucapan, emosi, maupun pikiran (paradigma) atau kita sebut sebagai konten dilakukan perubahan atau dikembalikan orientasi (konteks) menjadi gotong royong yang sebelumnya telah menjadi budaya yang sangat kuat di masyarakat. Seeding Of Integrity Seeding of Integrity merupakan upaya untuk menanamkan pengaruh integritas pada bawah sadar hingga dapat membentuk perilaku, kebiasaan dan budaya integritas. Tiga aspek penting Seeding of Integrity: Koruptor menggoda biasanya pada sata seseorang sedang di luar sistem Koruptor menggoda biasanya pada saat keadaan sepi dan rahasia Koruptor menggoda dengan beragam cara dan menggunakan pengaruh yang sebelumnya di luar perkiraan (WOW effect). Sistem Integritas Organisasi Bangsa Indonesia termasuk di dalamnya ASN membutuhkan individu-individu yang integritasnya sudah terinternalisasi dengan baik dalam dirinya. Sistem integritas yang sudah ataupun yangakandibangunmerupakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan dan penjagaan integritas, seakan terjadi penyelarasan antara rohani dan jasmani diri, penyelarasan jiwa, pikiran, perasaan, ucapan dan tindakan dengan nurani dan lingkungan (sistem dan budaya integritas), inilah yang disebut dengan pelembagaan integritas. Leadership Risk Dengan pimpinan yang berintegritas tinggi, pendatang baru di organisasi tidak akan terkena penyebab korupsi karena “tekanan”. Seringkali korupsi terjadi karena tekanan dari mereka yang memiliki kekuasaan lebih besar, terjadi pertemuan antara individu yang tidak bisa berkata “tidak”, atau lemah



dalam prinsipdengan tekanan dari mereka yang memiliki kekuasaan. Pemimpin yang berintegritas tinggi membuat pegawainya terbebas dari risiko kepemimpinan (Leader Risk). Penyebab dan Penyelarasan Organisasi



Sistem integritas yang kuat sebagai pengendali dan penyelaras akan berjalan secara efektif ketika diikuti kesediaan seluruh elemen organisasi untuk membuka mata lahir dan mata batinnya. Komponen Sistem Integritas Sistem-sistem pembentuk integritas organisasi tersebut terbagi dalam sistem operasional organisasi dan sistem operasional khusus untuk mengendalikan korupsi. Sistem-sistem operasional normal organisasi diantaranya: manajemen SDM, akuntabilitas keuangan dan kinerja, pengelolaan asset, pengadaan barang dan jasa seusai kebutuhan, keterbukaan informasi publik dan kehandalan SOP. Sistem-sistem khusus untuk pengendalian korupsi dan standar etika, contohnya: Peningkatan Peran Pengawasan Internal, Post Employment, Integrity checking, pengungkapan isu integritas, pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, analisis risiko terhadap integritas, revitalitas kode etik dan pedoman perilaku, seleksi dan keteladanan pimpinan puncak, serta evaluasi eksternal integritas. Kematangan Praktek Sistem Integritas Sistem integritas memastikan bahwa semua ide dan upaya serta sistem integritas dilaksanakan dalam praktek keseharian. Tahapan pelaksanaan kematangan sistem: Not Performance (belum ada kinerja) Adhoc (sementara, reaktif, mendadak) Planned (terencana dan terorganisasi dengan baik) Institutionalized (menyatu dengan sistem organisasi) Evaluated (telad dapat dievaluasi) Optimized (dapat dioptimalkan)



NASIONALISME BAB I PENDAHULUAN



Latar Belakang



Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas dapat mencerai berikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain dan biasa disebut chauvinisme. Sedangkan dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah air yang didasari pada nilai-nilai pancasila. Menurut M. Hadi setiap orang memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran paling tidak di dalam hati nuraninya. Rasa kebangsaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini yang juga merupakan perekat yang mempersatukan dan memberi dasar keberadaan bangsabangsa di dunia. Wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya yang mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengahtengah lingkungan nusantara itu. Adapun unsur-unsur dasar wawasan kebangsaan adalah wadah (organisasi), isi dan tata laku. Dari wadah dan isi wawasan itu terdapat bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang : Satu kesatuan bangsa, satu kesatuan budaya, satu kesatuan wilayah, satu kesatuan ekonomi, dan satu kesatuan hankam. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Wawasan nusantara juga berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan. (Atika, Okta/L)



Deskripsi Singkat



Makna politis: merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahanmaupun sebagai pendoronguntuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.



Makna dalam arti sempit: Nasionalisme adalah suatu sikap yang meninggikan



bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti disebut chauvinisme, yaitu semangat nasionalisme yang berlebihan. Makna dalam arti luas: Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. (Fella, Maul/L) Tujuan Pembelajaran Setiap pegawai ASN wajib memiliki jiwa nasionalisme Pancasila yang kuat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. (Sekti,Bagas/L)



BAB II NILAI-NILAI NASIONALISME PANCASILA BAGI ASN (SILA 1 DAN SILA 2) PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA BAGI ASN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA



Sejarah Ketuhanan dalam Masyarakat Indonesia 1. Diawali dengan munculnya dua kepercayaan yakni : Animisme : Kepercayaan kepada benda (misal pohon, batu) Dinamisme : Kepercayaan kepada segala sesuatu yang mempunyai tenaga dan kekuatan. Alam : menyembah fenomena alam (misal matahari, petir) Bertani : menyemba dewa (misal Dewi Sri sebagai dewi padi) Kemudian, kepercayaan tersebut berkembang menjadi : MASA AGAMA ASAL Abad ke-3 Pengaruh India agama Hindu dan Buddha Abad ke-7 Pengaruh Timur Tengah agam Islam (Pedagang Arab, India, China) Abad ke-16 Pengaruh Eropa agama Kristen Sistem kepercayaan yang masih bertahan: Sunda Wiwitan (Banten, Jawa Barat) dan Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur) Kolonialisme Belanda Masuknya kolonialisme Belanda melucuti peran agama (terutama Islam), agama hanya dibatasi pada urusan peribadata semata sehingga muncul sekularisasi politik, yakni paham yang memisahkan agama dalam dunia politik. Sekularisasi berpuncak saat pemerintah Liberal berkuasa pada paruh kedua abad 19. Sehingga muncul sekolah sekuler bergaya Eropa. Muncul pula elite pribumi yang mengandung pandangan dunia sekuler.



6. Kaum elite pribumi yang kemudian menggugat kaum kolonial yang diskriminatif terhadap masyarakat pribumi. Penjajahan Jepang 7. Jepang melarang masuknya agama Islam dalam dunia politik. Misal, BPUPKI hanya terdiri 13 orang (Islam)dari 63 anggota. Organisasi Islam Nama Organisasi Tahun Bidang Serikat Dagang 1908 Ekonomi Islam Muhammadiyah 1912 Pendidikan Nahdlatul Ulama 1926 Pendidikan Sarekat Islam 1911 Politik 8. Sarekat Islam merupakan pelopor berdirinya organisasi kedaerahan dan partai politik.



- Sarekat Islam berubah menjadi Partai Sjarikat Islam Indonesia (PSII) tahun 1929. - Persatuan Politik Katolik Indonesia (PPKI) tahun 1938 - Partai Masehi Indonesia (PKMII) tahun 1930



Ketuhanan dalam Perumusan Pancasila Nilai-nilai tentang ketuhanan mewarnai gagasan tentang kebangsaan. Soekarno memandang nilai-nilai ketuhanan merupakan pembeda antara nasionalisme gaya Eropa dengan nasionalisme Indonesia. Golongan Islam memandang negara tidak bisa dipisahkan dari agama, sedangkan golongan kebangsaan berpandangan negara hendaknya netral terhadap agama. Golongan Islam ingin adanya penyatuan negara dan agama, sedang golongan kebangsaan ingin ada pemisahan negara dan agama. Perbedaan pandangan kedua golongan lebih disebabkan karena lingkungan pengetahuan yang berbeda Gagasan alternatif di luar dua golongan digulirkan oleh Mohammad Hatta dan Soekarno, dua tokoh berpendidikan Barat yang punya akar keislaman kuat. Hatta mengemukakan bahwa dalam islam tidak dikenal pemisahan atau pertentangan antara agama dan negara. Namun urusan agama dipisah dengan urusan negara agar tidak saling campur aduk.



Dalam pidatonya pada 1 Juli 1945, Soekarno mengemukakan bahwa dirinya tidak mendukung gagasan Islam sebagai dasar negara Soekarno mengusulkan prinsip ketuhanan sebagai salah satu dari lima filosofi dasar negara yang disebut pancasila. Panitia sembilan dibentuk sebagai upaya mempertemukan pandangan antara dua golongan yang ada terkait dasar negara. Pada alinea ketiga disebutkan, ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.” Alinea ini mencerminkan pandangan kedua gol. Tersebut Pada sidang PPKI 18 Agustus 1945,PPKI menyetujui naskah Piagam Jakartaa kecuali tujuh



kata di belakang sila Ketuhanan. Tujuh kata tersebut diganti dengan “Yang Maha Esa” sehingga berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Mohammad Hatta berperan besar dalam pencoretan tujuh kata tersebut dengan mendekati tokoh-tokoh Islam agar mengganti tujuh kata dibelakang kata ketuhanan alasannya demi menjaga persatuan bangsa, alasan inilah yang membuat golongan Islam menyetujui pencoretan tujuh kata tersebut. Implementasi Nilai-nilai Ketuhanan dalam kehidupan Sehari-hari Sila ketuhanan dalam Pancasila menjadikan Indonesia bukan sebagai negara sekuler yang membatasi agama dalam ruang privat. Pancasila justru mendorong nilai-nilai ketuhanan mendasari kehidupan bermasyarakat dan berpolitik. Namun, Pancasila juga tidak menghendaki negara agama, yang mengakomodir kepentingan salah satu agama. Karena hal ini akan membawa pada tirani yang memberangus pluralitas bangsa. Dalam hal ini, Indonesia bukan negara sekuler sekaligus bukan negara agama. Nilai-nilai ketuhanan yang dikehendaki Pancasila adalah nilai ketuhanan yang positif, digali dari nilai-nilai keagamaan yang terbuka (inklusif), membebaskan, dan menjunjung tinggi keadilan dan persaudaraan. Dengan menempatkan nilai-nilai ketuhanan sebagai sila tertinggi di atas sila-sila yang lain, kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki landasan rohani dan moral yang kuat. Sebagai landasan rohani dan moral dalam berkehidupan, nilai-nilai ketuhanan akan memperkuat etos kerja. Nilai-nilai ketuhanan menjadi sumber motivasi bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Implementasi nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan berdemokrasi menempatkan kekuasaan berada di bawah Tuhan dan rakyat sekaligus. Demokrasi Indonesia tidak hanya berarti daulat rakyat tapi juga daulat Tuhan, sehingga disebut dengan teodemokrasi. Ini bermakna bahwa kekuasaan (jabatan) itu tidak hanya amanat manusia tapi juga amanat Tuhan. Maka, kekuasaan (jabatan) harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh. Kekuasaan (jabatan) juga harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel karena jabatan yang dimiliki adalah amanat manusia dan amanat Tuhan yang tidak boleh dilalaikan.



Nilai-nilai ketuhanan diimplementasikan dengan cara mengembangkan etika sosial di masyarakat. Nilai-nilai ketuhanan menjiwai nilai-nilai lain yang dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti persatuan, kemanusiaan, permusyawaratan, dan keadilan sosial. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai ketuhanan diharapkan bisa memperkuat pembentukan karakter dan kepribadian, melahirkan etos kerja yang positif, dan memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan potensi diri dan kekayaan alam yang diberikan Tuhan untuk kemakmuran masyarakat.



PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI NILAINILAI KEMANUSIAAN BAGI ASN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA Sejarah Nilai-nilai Kemanusiaan dalam Masyarakat Indonesia Sejarah interaksi nenek moyang kita dengan berbagai bangsa dan peradaban dunia memberi andil dalam menumbuhkan nilai kekeluargaan antar bangsa atau yang disebut dengan perikemanusiaan. Sejak awal masehi nenek moyang bangsa Indonesia mulai mengarungi Samudera Hindia untuk mencapai benua Afrika dan Madagaskar. Di Afrika, Pelaut nusantara mengenalkan jenis tanaman, teknologi dan seni kepada penduduk di sana. Pelayaran dan perdagangan mulai mengalami masa kejayaan sejak hadirnya kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pelayaran dan perdagangan yang dilakukan oleh nenek moyang kita memungkinkan perjumpaan antar peradaban, terjadilah persilangan budaya memungkinkan saling belajar nilai- nilai dan pengetahuan satu sama lain. Adanya pengaruh budaya yaitu pengaruh Islam, Cina dan Barat Pengaruh Barat semakin kuat pada masa liberal dan dilanjutkan pada abad berikutnya dengan kebijakan politik etis oleh Belanda Belanda menerapkan politik etis sebagai bentuk hutang budi Belanda terhadap Hindia Belanda dengan memprioritaskan 3 program: pendidikan, irigasi, transmigrasi. Dari 3 program tersebut, pendidikan menjadi program utama, sehingga mulai muncullah kaum intelektual yang kelak berhimput merintis kemerdekaan Indonesia. Muncullah gerakan modernisasi Islam yaitu gerakan yang bertujuan untuk melakukan pembaruan negara dan masyarakat dengan cara mengadopsi metode ilmu pengetahuan, dan teknologi modern dengan tetap mempertahankan Islam sebagai basis kulturalnya. Tujuan: kebangkitan Islam secara politik. Pada abad ke-20, pengaruh berbagai peradaban dunia memberi warna bagi munculnya berbagai corak gerakan sosial. Adanya pengaruh dari berbagai pemikiran dan gerakan internasional ini membuat nasionalisme yang hendak dibangun oleh perintis kemerdekaan sebagai nasionalisme yang terbuka. Kemanusiaan dalam Perumusan Pancasila Dalam upacara pembukaan BPUPKI (28 Mei 1945), Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat menyampaikan pentingnya memuliakan nilai kegotongroyongan dalam kekeluargaan Mendapat peneguhan dari Muhammad Yamin saat hari pertama sidang BPUPKI, ia menyebutkan tujuan kemerdekaan dengan salah satu dasarnya kemanusiaan (inter-nasionalisme)



Prinsip kemanusiaan sebagai salah satu dasar negara Indonesia (dalam pidato Soekarno, Sidang BPUPKI 1 Juni 1945)



Dalam pidatonya, Soekarno menambahkan Kebangsaan atau Nasionalisme dan Kemanusiaan atau Internasionalisme saling melengkapi satu



sama lain. Perspektif Teoritis Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Kehiduan Berbangsa Semangat demokrasi beriringan dengan meningkatnya kesadaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) pasca Perang Dunia II. Pada 10 Desember 1948 disepakati Univesal Decaration of Human Rights, berupa 30 pasal berisi pokokpokok pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan HAM di bidan poliik ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, semangat tersebut mendapat hambatan karena dunia memasuki Perang Dingin (1947-1991). Indonesia berperan aktif mendukung Gerakan Non-Blok saat terbangunya aliansi Blok Barat dan Blok Timur.



Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia belum bisa memenuhi kebutuhan atas HAM dan kandungan yang ada dalam konstitusi yang baru terbentuk belum bisa terealisasi di ranah politik. Kesulitan Indonesia dalam melaksanakan HAM juga dialami negara-negara Dunia Ketiga yang baru merdeka dan menimbulkan perbedaa perspektif dalam memandang HAM, yaitu : Universalisme : hak semua orang yang bersifat universal, tanpa memandang di mana orang itu berada (Banyak di Dunia Barat) Partikularisme : HAM harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat di mana orang itu berada yang mencakup kondisi kultural, sosial, dan politik.



(Negara-negara dunia ketiga)



Akibat globalisasi, HAM menjadi tuntutan yang universal dimana menuntut saling ketergantugan antarnegara.



Sisi positif : menimbulkan peluang emas dalam perekonomian terutama bagi negara-negara maju. Sisi negatif : peguasaan ekonomi oleh negara maju atas negara yang terbelakang sebagai konsekuensi dari pasar bebas. Globalisasi berdasarkan ideologi neo-liberalisme menimbulkan efek negatif bagi negara Dunia Ketiga dan menyulitkan penegakkan HAM dalam agenda pembangunan. Disinilah pentingnya dua prinsip, yakni nasionalisme dan internasionalisme. Implementasi Nilai-nilai Kemanusiaan dalam Kehidupan Sehari-hari Kemerdekaan Indonesia merupakan ungakapan kepada dunia harus dibangun berdasarkan kesederajatan antar bangsa dan eligitarisanisme antar umat manusia. Dalam hal ini semangat nasionalisme tidak bisa lepas dari semangat kemanusiaan. Bung Hatta memandang sila kedua Pancasila memiliki konsekuensi ke dalam dan ke luar. Ke dalam berarti menjadi pedoman negara dalam memuliakan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Ini berarti negara menjalankan fungsi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Konsekuensi ke luar berarti menjadi pedoman politik luar negeri bebas aktif dalam rangka,



“ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” Dalam germpuran globalisasi, pemerintahan harus memperhatikan prinsip kemanusiaan dan keadilan global dan dunia. Jangan sampai lebih mementingkan kemanusiaan dalam negeri namun melupakan pergulatan dunia, maupun sebaliknya. Pada prinsip kemanusiaan ini, perilaku yang tidak sesuai dengan kemanusiaan tidak sepatutnya dilakukan oleh aparatur sipil negara. Fenomena kekerasan, kemiskinan, ketidakadilan, dan kesenjangan sosia merupakan kenyataan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. (Fel)



BAB III NILAI-NILAI NASIONALISME PANCASILA BAGI ASN (SILA 3 S/D SILA 5) A. PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI SILA PERSATUAN BAGI ASN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA Pendekatan Historis  Indonesia merupakan Negara Lautan (Archipelago) / Negara Kepulauan Indonesia terdiri dari 18108 pulau Indonesia memiliki wilayah yang luas dan juga sangat strategis karena berada pada posisi titik persilangan antar benua dan antar samudera. Sejak lama indoenesia sudah menjadi silang budaya dari peradaban besar dunia. Indonesia juga menjadi bangsa yang majemuk secaraparipurna karena kemajemukan kultural, agama, social, dan territorial yang mampu menyatu dalam komunitas politik kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sebuah prasyarat tertentu untuk tetap mempertahankan Persatuan Indonesia ditengan pluralitas nilai dan kepentingan



Tumbuhnya Kesadaran Nasionalisme Purba dan Nasionalisme Tua Perbedaan dalam melihat tumbuhnya kesadaran nasionalisme di Indonesia : Kesadaran Nasionalisme Purba (Archaic Nasionalism) Muncul dalam masyarakat sederhana saat rezim kolonialisme Bersifat lokalitas dan banyak didukung oleh komunitas keagamaan Nasionalisme Tua (Proto-Nationalism) Dilandasi oleh kemunculan gerakan sosial yang lebih terorganisir (contoh : Syarikat Islam, Syarikat Dagang Islam, STOVIA, Muhamadiyah, ISDV, Boedi Oetomo, dll) Ada 2 faktor pemersatu yaitu agenda bersama yang menjadi titik temu dalam agenda publik dan afiliasi (keanggotaan) ganda sebagai jembatan diantara perhimpunan-perhimpunan Afiliasi ganda menjadi sirkulasi informasi dan realokasi sumber daya yang menjadi cikal bakal



tumbuhnya blok nasionalis pada dekade berikutnya. Perspektif teoritis 1. Ben Anderson Bangsa: konsep budaya tentang suatu komunitas politis yang secara keseuruhan dibayangkan sebagai kerabat yang bersifat terbatas dan berdaulat Negara: konsepsi politik tentang sebuah kesatuan politik yang berdaulat yang tumbuh berdasarkan kesepakatan dan kontrak social yang eletakkan individu kedalam kerangka kewarganegaraan 2. Cultural nationalism Konsep kebangsaan yang memandang bahwa kemanusiaan secara inheren di organisasikan kedalam komunitas historis yang masing-masing diwarnai oleh kekuatan uniknya sendirimelalui ekspresi kekhasan budaya, berbasiskan ada persada alamiah, dan tata pemerintahan yang khas. Indonesia menganut Political nationalism mengandung unsur cultural nationalism



Negara menjai unsur pemersatu tetap mempertahankan unsur historis warisan budaya, etnis dan agama Lima aspek kebangsaan menurut john Hutchison unit politik sekuler teritori yang terkoonsolidasikan lebih homogeny dibandingkan dengan masyarakat polietnis sebelumnya unit budaya tertinggi berlandaskan pada standarisasi buda4 unit budaya tertinggi berlandaskan pada standarisasi budaya baca



munculnya kelas menengah baru yang mudah berpindah Kelemahan aliran moderenis menurut john Hutchison a. pada banyak eriode sejarah , etinisitas menyediakan kerangka penting bagi identitas kolektif dan tindakan politik kolektif b. gagal mengetahui adanya keragaman perbedaan sumberdaya yang tidak bisa diprediksi dan dinamisme dalam era modern yang dapat bertindak sebagai katalis bagi formasi etnisitas. etnisitas menjelma dan masuk kedalam sastra, agama, hokum, social politik, dan pada paraf tertentu sama dengan bangsa modern. gagal mengakui kerapuhan dari Negara dalam dunia modern yang mengarah pada kebangkitan etno komunal prinsip etnik pada taraf tertentu mendefinisikan watak dari kebangkitan kembali dan memiliki efek yang berbeda dalam formasi Negara modern. Prespektif primordalis Bangsa merupakan pemberian historis yang terus hadir dalam sejarah manusia dan memperlihatkan kekuatan inheren pada masa lalu dan masa kini. 7. Prespektif primordalis Bangsa bisa ditemukan di berbagai zaman sebelum periode modern.



8. Dalam konteks kebangsaan prespektif etnosimbolis lebih mendekati kenyataan di Indonesia, terutama direpresentasikan dengan Negara persatuan dengan segala simbolnya untuk mengatasi faham golongan dan perseorangan, konstitusi dan perundang-undangan, ideologi pancasila, kesamaan warga didepan hukum dan bahasa persatuan.



Implementasi Nilai Persatuan Indonesia Dalam Membangun Semangat Nasional Upaya melaksanakan sila ketiga adalah dengan cara membangun rasa kebangsaan yang harus terus menerus dibina, dilakukan dan ditumbuh kembangkan. Soekarno menyatakan bahwa pengikat manusia untuk menjadi satu jiwa adalah kehendak untuk hidup bersama. Keberadaan bangsa Indonesia juga didukung oleh semangat gotong royong. Semangat gotong royong dapat diperkuat dengan terus menerus mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan multi-kulturalisme yang dapat membangun rada keadilan dan kebersamaan. Dua tujuan nasionalisme dari semangat gotong royong, yaitu kedalam dan keluar.







Kedalam menghargai kemajemukan dan keanekaragaman dan saling membantu antar budaya, suku, etnis, agama dapat mewarnai bangsa Indonesia. 



Dengan inilah, Negara Indonesia harus mampu melindungi segenap bangsa dan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang etnis dan golongan.



PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI NILAINILAI KERAKYATAN DALAM HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN BAGI ASN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA Sejarah Nilai-nilai Permusyawaratan dalam Masyarakat Indonesia Tradisi musyawarah ada karena: keragaman masyarakat nusantara yang memunculkan semangat persaudaraan dan kesederajatan warga (karakter sosiologis) dan persamaan pengalaman hidup dalam pemerintahan kolonial yang penuh penindasan. Tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi: a. Tradisi demokrasi di pemerintahan desa produksi penting punya warga











maka







tanah adalah faktor



sehingga bukan milik kerajaan



hak untuk mengadakan protes dipandang tidak adil



jika ada aturan raja yang



hak perseorangan untuk menentukan nasib sendiri. hak



untuk



menyingkir



dari



daerah



kekuasaan



raja







b. Ajaran Islam yang menuntut persaudaraan dan kesamaan derajat Nilai demokrasi dalam Islam bersumber dari nilai-nilai tauhid jadi setiap oraang sama atu sederajat di hadapan Tuhan. Praktiknya saat Nabi Muhammad membangun kota Madinah yang saat itu dihuni oleh beragam agama dan suku , seluruh kekuatan masyarakat bersatu tanpa membeda-bedakan kelompok agama. Di daerah pesisir Indonesia, agama Islam merubah sistem kemasyarakatan dari sistem feodal berbasis kasta ke sistem masyarakat yang lebih egaliter. c. Paham demokrasi Barat yang memengaruhi pemimpin pergerakan kemerdekaan. Pertumbuhan nasionalisme dan demokrasi di Barat terjadi bersamaan dengan industrialisasi dan kapitalisme Kehadiran kolonialisme di Indonesia membawa 2 dampak: Adanya tekanan kolonialisme dan kapitalisme







tumbuhnya gagasan humanisme dan demokrasi barat kehadiran institusi pendidikan yang lebih modern, munculnya pers dan percetakan, berdirinya partai politik dan dibentuknya dewan rakyat ( Volkstraad). Voolkstaad awalnya hanya memberikan nasehat ke Gubernur dan jumlah pribumi sedikit lalu berkembang menjadi membuat undang-undang bersamaa Gubemur







Keluar menjunjung tinggi persaudaraan, perdamaian, dan keadilan antar umat manusia.



musyawarah = berasal dari jaman kerajaan



pemanfaatan tanah membutuhkan persetujuan warga. 







tetapi



dan jumlah pribuminya ditambah keikutsertaan rakyat pribumi meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara khususnya belajar



berparlemen. Permusyawaratan dalam Perumusan Pancasila Kedaulatan rakyat bermula sejak sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Menurut Muhammad Yamin, kedaulatan rakyat adalah tujuan kemerdekaan, sedangkan permusyawaratan adalah salah satu dasar negara. Selain itu, anggota lain mengemukakan kekeluargaan adalah landasan bernegara. Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno mengungkapkan prinsip “mufakat atau demokrasi” sebagai dasar ketiga. Soekarno mengungkapkan bahwa negara Indonesia didirikan sebagai negara “semua untuk semua.” Dua fungsi demokrasi permusyawaratan menurut Soekarno, yaitu: 1. badan permusyawaratan/perwakilan bisa menjadi ajang memperjuangkan aspirasi beragam golongan yang ada di masyarakat. semangat permusyawaratan bisa menguatkan negara persatuan, bukan negara untuk satu golongan atau perorangan. • Rumusan permusyawaratan dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.



menetapkan konstitusi serta memilih presiden dan wakil presiden. Sehari sebelumnya (17 Agustus 1945), Muhammad Hatta kedatangan seorang perwira Angkatan Laut (AL) Jepang atas permohonan Nishijama, Asisten Laksamana Maeda. Perwira ini memberitahukan bahwa orang-orang Katolik dan Protestan di Indonesia Timur sangat keberatan dengan Klausul Islam dalam Pembukaan UUD 1945 karena dianggap sangat diskriminasi. Pagi hari menjelang rapat PPKI dimulai, Hatta mendekati tokoh-tokoh Islam agar bersedia mengganti kalimat:”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam rancangan Piagam Jakarta dengan kalimat: “Ketuhanan Yang Maha Esa” alasannya demi menjaga persatuan bangsa.



Perspektif Teoritis Nilai-nilai permusyawaratan dalam Kehidupan Berbangsa



3 syarat pemerintahan demokratis : Kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat yang dipilih Kekuasaan itu harus dibatasi Pemerintah harus berdaulat Demokrasi Pancasila : diterima baik secara teori maupun praktek di Indonesia Demokrasi Permusyawaratan : Perlunya keselarasan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi Kemajemukan Indonesia dalam berbagai bidang



Pengambilan keputusan melalui proses musyawarah yang intens



Demokrasi Deliberatif



Meletakan keutamaan diskusi musyawarah dengan argumentasi



dan



berlandaskan consensus dibanding voting Dua model demokrasi : Majoritarian democracy : demokrasi yang lebih mengutamakan suara mayoritas  Consensus democracy : demokrasi yang lebih mengutamakan konsensus Kehendak pendiri bangsa Indonesia menerapkan demokrasi consensus (demokrasi permusyawaratan) merupakan pilihan yang tepat bagi bangsa Indonesia, karena Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari beragam agama, ideology, bahasa, budaya, dan etnis. Implementasi Demokrasi Indonesia bercorak nasional berdasarkan atas asas kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Kerakyatan berarti adanya penghormatan bagi rakyat. Ciri permusyawaratan: negara menghendaki persatuan di atas kepentingan perseorangan dan golongan. Hikmat kebijaksanaan menghendaki adanya landasan etis dalam berdemokrasi. Diharapkannya munculnya mentalitas masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum. Oleh karena itu voting harus menjadi pilihan terakhir jika mufakat tidak dapat dicapai dengan musyawarah. Pendekatan Musyawarah Mufakat Dalam Merumuskan Dasar Negara Indonesia Ada kisah menarik tentang bagaimana pratek musyawarah yang mengutamakan mufakat (consensus) dibangun ketimbang mengikuti klaim mayotitas, yaitu pencoretan “Tujuh Kata Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluknya” dari Piagam Jakarta. Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dianggap sangat penting karena akan



PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEADILAN SOSIAL BAGI ASN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA Perspektif Historis masyarakat adil makmur adalah impian kebahagiaan bangsa Indonesia. demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, banyak pengorbanan yang telah dilakukan oleh pahlawan bangsa. Semangat keadilan dan kemakmuran tersebut memiliki 2 dimens yaitu kenangan dan harapan. Disebut kenangan karena Indonesia memiliki cerita sejarah nostalgia terkait masa kemakmuran, kejayaan bangsa Indonesia pada masa pra kolonial. Disebut harapan karena setelah kolonialisme berlalu, penderitaan dan kemiskinan rakyat akan di transformasikan ke dalam pencapaian yang agung, keadilan, kemakmuran. Menurut Soekarno untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan beberapa syarat yaitu syarat ruhaniah, badaniah, material, spiritual, dan mental. Masa perkembangan perekonomian Indonesia zaman Pra Modern atau ke 18 masehi memperlihatkan sungai dan lautan menunjukkan hubungan erat perdagangan maritim. Posisi Indonesia sebagai negara maritim, berada pada posisi titik silang antara lautan hindia dan lautan cina selatan dengan Jawa sebagai pusatnya. Masa ini mengalami gangguan setelah kedatangab kekuatan dari luar (Eropa) pada masa kolonialisme. Mereka tertarik akan kekayaan alam nusantara sebagai komoditi perdaban di pasar global. Sejak abad ke 16 datang penjajah dari negara negara Eropa untuk mengeruk keuntungan ekonomi dan perdagangan, di balik itu internal kerajaan mulai muncul perselisihan, konflik, perpecahan dan permusuhan akibat diadu domba oleh mereka untuk mencari kesempatan untuk menyuntikkan kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Belanda adalah negara yang paling kuat dan lama menjajah nusantara dan menyatukan armada dagangnya dalam sebuah kongsi perdagangan yaitu VOC (Vreenigde Ost Indische Compagnie) yang menguasai perdagangan selama kurang lebih 200 tahun. Hegemoni kekuasaan VOC telah membawa kehancuran dan surutnya perekonomian nusantara. Pertumbuhan ekonomi lebih banyak dikuasai oleh kekuatan ekonomi kapitalus kolonialis. Ekonomi



kelompok pribumi tidak mrata da terus mengalami kemunduran. Setelah VOC runtuh eksploitasi ekonomi Indonesia digantikan melalui pengembangan Sisten Tanam Paksa. Produk yang dihasilkan seperti kopi, tembakau, teh, rempah-rempah, gula yng dihasilkan petani Indonesia. Sedemikian buruknya dampak invasi imperialisme dan kapitalisme bagi perekonomian rakyat indonesia. Serbuan kapitalisme imperialisme juga merobohkan dan merusak tatanan persekutuan sosial yang ada tanpa menghidupkan tatann sosial yang baru. Pada awal abad ke 20 muncul perkumpulan yang berusaha memperjuangkan perbaikan dan keadilan ekonomi yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan, pendidikan, dan solidaritas pribumi. Untuk mewujudkan gagasan keadilan sosial dalam kesejahteraan, Soekarno menawarkan pemikira Marhaenisme, sebagai bentuk sosialisme ala Indonesia. Menurut Muh. Hatta menawarkan perlunya kerja sama tolong menolong dalam suasan kesederajata, sebagai upaya untuk memperjuangka keadilan sosial dan kemakmuran bangsa. Sedangkan menurut Suta Sjahrir sosialisme yang diperjuangkan adalah sosialisme yang memerdekakan manusia dari penindasan dan penghisapan oleh manusia. Negara harus mampu



menjembatani dinamika masyarakat dan mengharmonisasikan kekuatan kekutan yang ada di dalamnya. Gagasan Sjahrir dikenal denga istilah "Negara Kesejahteraan". Ada beberapa bentuk intervensi yang bisa dilakukan oleh negara dalam mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraab sosial, yaitu: standar penghidupan minimum upah untuk memenuhi keperluan hidup secara sederhana dan layak ditetapkan batas upahnua dengan peraturan yang bijaksana -pesangon (pensiun) bagi orang tua kebebasan dari kewajiban membayar pajak bagi mereka yang minim penghasilannya kerja 8 jam perhari bagi pekerja anak dibawah 15 tahun tidak boleh menjadi buruh perempuan hamil tidak boleh bekerja ada uang pengganti untuk ongkos berobat ekstra gaji buruh yang mendapat kecelakaan untuk memenuhi jaminan tersebut di atas, ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh negara membuat aturan pajak progresif membuat UU sosial keselamatan kerja menetapka batas upah minimun menghapus hukuman sanksi rodi dan segala bentuk kerja paksa mengeluarkan UU anti riba peraturan yang mewajibkan semua oranbuntuk menyekolahkan anak-anaknya, dan bebas biaya sekolah bagi anak miskin hingga umur 15 tahun (wajib belajar pendidikan dasar) memerangi buta huruf melalui penugasan rakyat dan pendidikan umun Perspektif Teoritis Ada tiga pendekatan teoritis: 1. Pendekatan keadilan ekonomi pra merkantilis



Ada ketimpangan dalam sistem prduksi dan distribusi Tiga hal ancaman terhadap disharmoni sosial menurut Aristoteles: Perolehan dijadikan tujuan bukan alat kehidupan Akumulasi modal dan kekayaan yang tidak mengenal batas Keuntungan masyarakat diperoleh atas kerugian orang lain Untuk mengatasi kondisi tersebut dapat digunakan dua konsep keadilan yaitu keadilan koumtatif dan keadilan distributif. Pendekatan keadilan ekonomi merkantilis Konsep Hukum Alam sebagai justifikasi dalam membenarkan hukum perdagangan bebas.



Fransisco De Victoria menerapkan konsep Hukum Alam pada hubungan antar bangsa. Menurut Fransisco, Perniagaan internasional harus bebas bukan sebagai suatu kewajiban dari hukum alam Pemikiran Merkantilisme Kontemporer dibentuk oleh 2 faktor, yaitu, Ekspansi cepat perdagangan dunia dan eksplorasi seberang laut, dan faktor bangsa sebagai entitas politik. Pendekatan keadilan ekonomi pasca merkantilis Mengedepankan liberalisasi perdagangan dan mengurangi peran negara Mekanisme pasar yang menguntungkan semua pihak dapat tercipta apabila terjadi kondisi persaingan yang sempurna (perfect competition) Persaingan sempurna akan memunculkan invisible hand yang membawa keuntungan bagi semua pihak Pemerintah mempunyai peran penting dalam mendukung mekanisme pasar sebagai suatu institusi sosial. Peran pemerintah : penyediaan sarana publik, penegakan hukum dan keadilan, dll sehingga memungkinkan invisible hand beroperasi lebih efektif.



Membumikan Keadilan Sosial dalam Kerangka Pancasila



Negara merupakan organisasi masyarakat yang bertujuan menyelenggarakan keadilan. Dua syarat; emansipasi dan partisipasi bidang politik sejalan dengan bidang ekonomi. Sosio Demokrasi disebut oleh Soekarno. Negara kesejahteraan yaitu, bentuk pemerintahan demokratis menegaskan bahwa Negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Tuntutan negara kesejahteraan sosial ialah fungsi sosial dari hak milik pribadi. Keadilan sosial perwujudan imperative etis dari Pancasila dan UUD 1945, dalam pasal 33 UUD 1945 berbunyi, “perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang”. Peran Negara ada dalam empat kerangka yakni; Relasi adil disemua tingkat sistem masyarakat Struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan



Fasilitasi akses atas informasi Dukungan partisipasi pengambilan keputusan bagi semua orang Perwujudan negara ditentukan integritas dan mutu penyelenggara negara disertai rasa tanggung jawab dan rasa kemanusiaan. Untuk mewujudkan keadilan sosial berlaku prinsip “berat sama dipikul ringan sama dijinjing”.



BAB IV ASN SEBAGAI PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK ASN sebagai Pelaksana Kebijakan Publik Thomas R. Dye (Understanding Public Policy 1981) menyebutkan bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundang undangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan. James E. Anderson dalam buku Public Policy Making:An introduction (1975) mengungkapkan bahwa kebijakan publik adalah suatu tindakan yang ditujukan secara spesifik yang dilakukan oleh negara untuk merespon suatu permasalahan (yang mengeluarkan keb publik adalah pemegang otoritas). Pemegang otoritas adalah ia yang bergelut dalam keseharian sistem politik yang diakui oleh anggotanya sebagai penanggung hawab yang mengambil suatu tindakan yang diterima anggota2nya dan mengikat untuk dilaksanaka sebagai bagian dari suatu peran. Lima implikasi pengertian kebijakan publik: Pertama, suatu kebijakan dipahami sebagai tindakan yang lebih berorientasi pada pencapaian tujuan, bukan tindakan yang acak atau sporadis. Kedua, kebijakan dipahami sebagai pola tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Ketiga, kebijakan publik muncul sebagai respon atas tuntutan kebijakan oleh aktor lain seperti sektor privat, organisasi masyarakat sipil, dll.



Keempat, suatu kebijakan berkaitan dengan apa yang secara aktual dilaksanakan oleh pemerintah, bukan hanya apa yang hendak dilakukan atau yang dikatakan akan dilakukan. Kelima, kebijakan publik dapat bersifat positif maupun negatif. Tachjan dalam buku Diktat Kuliah Kebijakan Publik (2006) menyebutkan bahwa tujuan keb publik adalah dapat diperolehnya nilai-nilai oleh publik baik yang berkaitan dengan barang publik maupun jasa publik. Tiga kegiatan pokok keb publik menurut Tachjan Perumusan kebijakan Implementasi kebijakan Pengawasan dan penilaian hasil kebijakan



Yang menjadi tugas pokok ASN terutama adalah pelaksana atau pengimplementasian kebijakan. Implementasi kebijakan publik menurut Donald S.Van Meter dan Carl e. Van Horn adalah bahwa implementasi kebijakan dipahami sebagai tindakan tindakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan keputusan sebelumnya. Singkatnya, implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administrasif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan dan disetujui (Tachjan (2006)) Peran ASN dalam kebijakan publik sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam implementasi dan operasionalisasi kebijakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Melalui ASN lah kepentingan-kepentingan publik dapat dipenuhi. ASN yang Berorientasi pada Kepentingan Publik UU ASN memberlakukan sisten merit dimana jabatan profesional yang menuntut persaingan dan kompetensi. Kehadiran UU tersebut bertolak belakang dari upaya untuk memperbaiki sifat layanan birokrasi yang buruk. Dulu birokrasi yang menguasai politik, sebaliknya setelah reformasi politiklah yang menguasai birokrasi. Kehadiran UU ASN bentuj upaya untuk memperbaiki keadaan tersebut dengan menempatkan ASN sebagai bagian dari birokrasi yang melayani kepentingan publik Gasperzbdalam Lukman (1998:8) mengemukakan dimensi kualitas pelayanan yang meliputi: Keteapatan waktu pelayanan Akurasi pelayanan Kesopanan, keramahan dalam memberkan pelayanan Tanggung jawab Kelengkapan Kemudahan mendapatkan pelayanan Variasi model pelayanan Pelayanan pribadi Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan Atribut pendukunh pelayanan lainnya. Ada 4 ciri utamam birokrasi menurut Weber Adanya struktur hirarkis yang melibatkan pandelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi Adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab Adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi dan standar-standar formal yang mengatur tata kerja organisasi dan tingksh laku para anggotanya Adanya personil yang secara teknis memenuhi syarat, yang diperkerjakan atas dasar karir, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan Ada 2 paradigma dalam pelayanan publik Paradigma pelayanan publik yang berorientasi pada pengelola pelayanan Paradigma pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan Menurut Dennis A. Rondinelli (1981) dalam Suryono, penyebab kegagalan dalam melaksanakan orientasi pelayanan publik adalah



kuatnya komitmen budaya politik yang bernuansa sempit Kurangnya sumber-sumber dana untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab



Adanya sikap keengganan untuk melakukan delegasu wewenang Kurangnya infrastruktur teknologi infrastruktur fisik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik ASN Berintegritas Tinggi 12 kode etik dan kode perilaku ASN : Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan beritegritas tinggi Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejau tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan perundangan udangan dan etika pemerintahan Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efesien Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas status dan kekuasan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. 10. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN 11. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN. Integritas : Mutu, sifat, keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. BahasaLatin(Integer),BahasaInggris (incorruptibility), yaitu suatu sikap yang mempertahankan prinsip yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral. Integritas nasional: dipahami sebagai wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara. Stephen R.Covey (2006) : “Honesty is telling the truth, in other words, comfirming our words, reality integrity is confirming to our word, in other words, keeping promises and fulfilling expectation” , “integrity is doing what we say will do” melakukan secara konsisten sesuai dengan apa yang kita katakan hendak kita lakukan. Hutson (2005) , Orang orang yang memiliki integritas memiliki kemampuan antaranya: Mempertahankan keyakinan secara terbuka dan berani Mendengarkan kata hati dan menjalani prinsip-prinsip hidup Bertindak secara terhormat dan benar



Terus membangun dan menjaga reputasi baik. E. Implementasi ASN Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik  Pegawai ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik, menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya, mengedepankan kepetingan nasional ketimbang kepentingan sektoral dan golongan.  Bersikap adil dan tidak disriminatif  Profesional dan berintegritas dalam memberikan pleyanan.  Prinsip penting sebagai pelaksana kebijakan public: Mengutamakan kepentingan public dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan kebijakan public Mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan public. Berintegrasitinggidalammenjalankan



tugasnya Best Practice: Advokasi Kebijakan Daerah Perspektif Difabel : Pengalaman PPRBM Solo,Strategi Penataan PKL Kota Bandung. Kabupaten Bantaeng Inovasi membangun Sekor Pendidikan BUKAN CUMA MURID, MUTU DAN STATUS GURU PUN DITINGKATKAN.



BAB V ASN SEBAGAI PELAYAN PUBLIK ASN Profesional  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan profesi, yang memerlukan keahlian khusus untuk melakukan suatu pekerjaan. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian tertentu. Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan nya secara terus-menerus. Profesionalitas adalah sikap para anggota profesi yang benar-benar menguasai dan sungguh-sungguh dengan profesinya. Birokrasi profesional adalah sekelompok petugas atau aparat pada sektor privat atau organisasi pemerintah yang bekerja secara profesional yang bertanggung jawab menjalankan fungsi dan mengimplementasikan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi tersebut. Menurut Jeroen van Bockel (2008) dalam tulisannya yang berjudul Professional Bureaucrats or bureaucratic Professionals?, dua komponen utama yang membentuk profesionalisme, yaitu konten dan kontrol. Profesi mengatur kontrol (control) dalam suatu kelompok spesialis atau para ahli. Profesi mengatur konten (content) melalui pelatihan, pendidikan, dan pengujian. Ada lima aspek penting yang harus diperhatikan untuk melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mendorong agar pegawai ASN dapat bekerja secara



profesional mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik untuk kepentingan publik. Lima aspek itu adalah : Adanya tuntutan dari masyarakat untuk menerapkan prinsip good governance dan mendorong agar rekrutmen pegawai ASN jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi lebih didasarkan pada sistem merit (kompetensi). Adanya kritik dari masyarakat bahwa kualitas pelayanan publik semakin menurun. Adanya tuntutan bahwa aparat pemerintah seharusnya lebih memiliki sense of crisis sehingga memahami apa yang harus dilakukan dalam situasi krisis. Aparat pemerintah dituntut dapat bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip public accountability dan responsibility. Masyarakat sebagai pihak yang dilayani menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan aspirasi mereka. Muh. Irfan Islamy dalam tulisannya berjudul Agenda Kebijaksanaan Reformasi Administrasi Negara menyebutkan ciri negatif birokrasi di negara berkembang termasuk di Indonesia yang bersifat patrimonialistis: tidak efisien, tidak efektif (over consuming dan over producing), tidak objektif, menjadi pemarah ketika berhadapan dengan kontrol dan kritik, idak mengabdi kepada kepentingan umum, dan tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai penguasa yang sangat otoritatif dan represif. Prinsip-prinsip birokrasi tipe ideal Weber yang berciri struktural-hirarkhi, imparsial, penerapan aturan yang ketat, pengawasan yang ketat, dan bersandar pada keahlian dan spesialisasi yang semua ciri tersebut disebut sebagai rule governance. Dengan terwujudnya ASN yang profesional turut mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang lebih baik yang mendorong terciptanya kemajuan bangsa dan negara. Karena pusat pelayanan publik ada pada birokrasi. Jika birokrasi pemerintahan tidak dijalankan dengan baik dan efiien, maka kepentingan nasional akan terabaikan dan lebih mengutamakan kepentingan golongan saja. Adalah kewajiban ASN untuk mengemban tugas tersebut.



ASN yang Melayani Publik Menurut Sianipar (1998) pelayanan didefinisikan sebagai cara melayani, membantu, menyiapkan, dan mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang, atau sekelompok orang. Sedangkan pelayanan masyarakat (public) adalah segala bentuk pelayanan sector public yang dilaksanakan aparatur pemerintah, termasuk aparat yang bergerak di bidang perekonomian dalam bentuk barang dan jasa. 3 poin penting dari definisi diatas: Tugas pelayanan merupakan kewajiban dari aparat pemerintah Obyek layanan adalah masyarakat atau public



Bentuk layanan yang diberikan dapat berupa barang dan jasa sesuai kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan Sedangkan berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, definisi pelayanan public adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan public. Sedangkan tujuan pelayan public berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public Terwujudnya system penyelenggaraan pelayanan public yang layak Terpenuhinya system pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan Terwuudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public Pelayanan prima adalah suatu sikap karyawan dalam melayani pelanggan yang memuaskan. Sedangkan pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dapat memberi kepuasan yang optimal dan terus-menerus bagi pelanggan, yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Adanya standar pelayanan. Bertujuan memuaskan pelanggan. Pelayanan sesuai dengan standar yang ada. Bila belum ada standar pelayanan, pelayanan yang baik adalah yang dianggap terbaik oleh instansi yang bersangkutan, tetapi harus dilanjutkan dengan menyusun standar pelayanan. Jadi, suatu pelayanan dikatakan prima apabila telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Apabila suatu instansi belum mempunyai SPM yang menadi ukuran pelayanan prima adalah kepuasan konsumen. Adapun syarat SPM berdasarkan UU Pelayanan Publik pasal 21 adalah: Dasar hukum Persyaratan System, mekanisme, dan prosedur Jangka waktu penyelesaian



Biaya/tarif Produk pelayanan Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Kompetensi pelaksana Pengawasan internal Penanganan pengaduan, saran dan masukan Jumlah pelaksana Jaminan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Evaluasi kinerjja pelaksana Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan public juga diwajibkan menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan. SPM untuk menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 18, hak-hak konsumen tersebut adalah sebagai berikut: Mengetahui kebenaran standar pelayanan. Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan. Mendapat tanggapan dari pengaduan yang diajukan. Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.



Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan.



Mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman. Mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman. Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. Implementasi ASN Profesional dan Melayani yang Berintegritas Tinggi Berdasarkan amanat pembukaan UUD tahun 1945 negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.



diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan UUD tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai deligan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Menurut Joko Widodo (2001), berkaitan dengan paradigma dikotomi politik dan administrasi dalam tugas pemerintahan yang membuat pemerintah memiliki dua fungsi yang berbeda yaitu: fungsi politik yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan (public policy making) atau pernyataan apa yang menjadi keinginan negara. fungsi administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut. Menurut I Wayan Sudana (2009) etika dapat dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh aparat birokrasi dalam menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku aparat birokrasi dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk. Dwiyanto, dkk. (2002) etika birokrasi penting sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. etika birokrasi mempunyai dua fungsi:



berfungsi sebagai pedoman, acuan, dan referensi bagi administrasi negara/birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam organisasi dinilai baik.



berfungsi sebagai standar penilaian mengenai sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai baik atau buruk. American society for Public Administration (Perhimpunan Amerika untuk Administrasi Negara), menyebutkan prinsipprinsip etika pelayanan sebagai berikut (dalam Sudana 2009). Pelayanan terhadap publik harus diutamakan; Rakyat adalah berdaulat, dan mereka yang bekerja di dalam pelayanan publik secara mutlak bertanggung jawab kepadanya; Hukum yang mengatur semua kegiatan pelayanan publik. Apabila hukum atau peraturan yang ada bersifat jelas, maka kita harus mencari cara terbaik untuk memberi pelayanan publik; Manajemen yang efesien dan efektif merupakan dasar bagi administrator publik. Penyalahgunaan, pemborosan, dan berbagai aspek yang merugikan tidak dapat ditolerir; Sistem merit dan kesempatan kerja yang sama harus didukung, dimplementasikan dan dipromosikan; Mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan; Keadilan, kejujuran, keberanian, kesamaan, kepandaian, dan empathy merupakan nilai-nilai



yang dijunjung tinggi dan secara aktif harus dipromosikan; Kesadaran moral memegang peranan penting dalam memilih alternatif keputusan; Administrator publik tidak semata-mata berusaha menghindari kesalahan, tetapi juga berusaha mengejar atau mencari kebenaran.



BAB VI ASN SEBAGAI PEREKAT DAN PEMERSATU BANGSA



ASN Sebagai Pemersatu Bangsa Pegawai ASN tidak boleh memiliki pemikiran, pandangan, dan melakuan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Isi Sumpah Pemuda berbunyi : Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia 3 Aspek Persatuan Indonesia : Aspek Satu Nusa : yaitu aspek wilayah, nusa berarti pulau, jadi wilayah yang dilambangkan untuk disatuan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama Hindia Belanda yang pada saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali secara tegas para pejuang kemerdekaan mengklaim wilayah yang akan dijadian wilayah Indonesia mereka. Aspek Satu Bangsa : yaitu ama baru dari suu-suku bangsa yang berada di wilayah yang tadinya bernama Hindia Belanda memproklamirkan satu nama baru sebagai bangsa Indonesia. Aspek Satu Bahasa : agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa bisa berkomunikasi dengan baik disediakan



sarana bahasa Indonesia. Menurut Damien Kingsbury dinyataan bahwa Bahasa Indonesia juga menjadi salah satu instrume utama untuk menyatuan bangsa yang dibayangkan para pediri Negara ini. Sumber Potensial merusak Persatuan dan Kesatuan : Masih adanya kelompok-kelompok di masyarakat yang tidak menyetujui ideology Negara Pancasila, UUD1945danNKRI.Merekaingin menggantikannya dengan system da ideology lain yang berdasarkan faham keagamaannya dan golongannya. o Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi membuat Negara menjadi tanpa batas, Negara tidak lagi dibatasi dan dikontrol dengan seat-seat teritori, karena dengan teknologi, semua pengaruh dari luar bisa masuk ke dalam ruang-ruang privat tanpa ada sensor yang bisa mencegahnya. Konflik karena Pemekaran Daerah. o Konfilk hasil Pemilihan Daerah.



o Munculnya ketidakpercayaan masyarakat pada institusi formal Negara dan lembaga penegak hukum. ASN MENJAGA KONDISI DAMAI A. Konflik terbagi dua: Konflik yang berlangsung damai tanpa menyita cost material; berlangsung di level elit, saat negosiasi politik berlangsung dalam gedung parlemen ataupun saluran saluran demokrasi yang ada seperti pers, partai politik, LSM, organisasi kemasyarakatan, dan dialog antar tokoh sosial. Konflik spiritual seperti kerusuhan, kehilangan jiwa, cedera fisik, terputusnya hubungan antar keluarga, dan sejenisnya dataran horisontal, biasanya berupa benturan antara rakyat versus rakyat 4 pendekatan dalam melihat konflik a. Pendekatan sosiologis - Mengungkap masalah prejudice b. Pendekatan sosiologi politik Pergerakan peran elit intelektual dan politik - Pergerakan budaya yang merupakan (turunan)



deriviasi



c. Pendekatan ekonomi-politik masih ada situasi dominasi dan eksploitasi dalam masyarakat, konsensus akan terus instabil dan konflik inheren.



Ketimpangan distribusi pendapatan serta tersendatnya akses sejumlah kelompok atas sumber daya langka



d. Pendekatan antropologis fokus pada aspek manusia selaku sumber konflik. umumnya terdiri atas sengketa batas wilayah antar kelompok, kepemilikan sumberdaya, pola pengairan tanah, kepemimpinan, atau dinamika keluarga (prosedur warisan, pertikaian rumah tangga, dan hubungan antara laki-laki dan perempuan). fokus pada how to solve conflict dengan mengajukan pertanyaan langsung seperti apakah faktor penyebab konflik keragaman agama, etnis, bahasa, distribusi sumber daya, atau masalah yang berkaitan dengan faktor geografis. menolak penjelasan konflik yang statecentric. Negara diposisikan hanya sebagai fasilitator, sementara tokohtokoh masyarakat dari pihak yang berkonflik diperlakukan sebagai subyek. PERAN PNS/ASN DALAM MENCIPTAKAN KONDISI DAMAI Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu pihak atau golongan yang ada. Adil, PNS harus melaksanakan tugasnya secara obyektif dan tidak boleh diskriminatif.



PNS juga harus bersikap netral dan adil dalam event politik lima tahunan, yaitu pemilu dan pilkada. Agar yang bersangkutan tidak menyalahgunakan wewenang, maka apabila terlibat politik, maka yang bersangkutan harus mundur.



PNS harus mengayomi kaum minoritas, dengan tidak membuat kebijakan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut.



PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakat. Dia tidak boleh melakukan tindakan, ucapan, perilaku yang bertentangan dengan norma-norma social dan susila,bertentangan dengan agama dan nilai local yang berkembang di masyarakat.



ETIKA PUBLIK BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masyarakat memiliki tuntutan dan harapan yang tinggi pada aparat pemerintah , tidak mengherankan kalau perilaku yang kurang terpuji oleh aparat pemerintah akan menjadi sorotan bahkan hinaan. Contohnya, kasus perselingkuhan yang melibatkan pejabat public bisa dijadiakan bahan untuk pelengseran atau impeachment, apalagi kasus yang berhubungan langsung dengan



kepentingn public, misalnya korupsi, penyuapan, atau penyalahgunaan jabatan. Ekspektasi yang tinggi terhadap penyelenggara pemerintahan termasuk ASN, jika berbandin terbalik dengan perilaku mereka, akan melahirkan sinisme dan sarkasme public, bahkan public akan kehilangan kepercayaaan kepada pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari etika public.



Deskripsi Singkat Mata Diklat Etika Publik memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar etika publik pada peserta Diklat melalui pembelajaran kode etik dan perilaku pejabat publik, bentuk-bentuk kode etik dan implikasinya, aktualisasi kode etik PNS. Mata Diklat ini disajikan berbasis experiencial learning, dengan penekanan pada proses internalisasi nilai-nilai dasar tersebut, melalui kombinasi metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, simulasi, menonton film pendek, studi lapangan dan demonstrasi. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya mengaktualisasikan nilainilai dasar etika dalam mengelola pelaksanaan tugas jabatannya. Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran etika publik selain mampu menanamkan nilai dan membentuk sikap dan perilaku patuh kepada standar etika publik yang tinggi, juga: Paham mengenai kode etik dan perilaku pejabat publik Tahu tentang sikap dan perilaku yang bertentangan dengan kode etik Tahu tentang dampak dari pelanggaran kode etik dan perilaku bagi dirinya Aktualisasi sikap dan perilaku sesuai kode etik dan perilaku



BAB II KODE ETIK DAN PERILAKU PEJABAT PUBLIK Pengertian Etika Menurut Weirich dan Koonzt (2005:46) “The dicipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation” Menurut Cobuild (1990:480) “an idea or moral belief that influences the behaviour, attitudes and philosophy of life of a group of people” Etika = moral ; Etika = Tujuan Hidup ( Ricocur, 1990 ) ; Etika = Refleksi atas baik/buruk, benar/salah, yang harus dilakukan. Etika Publik = standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik. Etika = karakter atau etos/ individu/kelompok, etika juga sebagai akhlak dan/atau social decorum (kepantasan sosial) , yaitu seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku manusia yang bisa diterima. Etika adalah sistem penilaian perilaku serta keyakinan utuk menentukan perbuatan yang pantas untuk membedakan hal-hal baik/buruk dan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilai yang dianut ( Catalano, 1991 ) Keyword : Baik/buruk dan benar/salah tentang berperilaku Penfertian Kode Etik Kode Etik = sekumpulan aturan yang mengatur tingkah laku dalam kelompok khusus. Berisi ketentuan tertulis yang harus dipegang teguh sekelompok profesional tertentu. Kode Etik Aparatur Sipil Negara Berdasasrkan Undang-Undang ASN , kode etik dan kode perilaku ASN yakni sebagai berikut : Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.



Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.



Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin pegawai ASN. Nilai-nilai Dasar Etika Publik Nilainilai dasar etika publik:



Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Pancasila. Setia dan mempertahankan UUD 45. Profesional dan tidak berpihak. Keputusan berdasarkan prinsip keahlian. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir. Definisi dan Lingkup Etika Publik



Refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Tiga fokus utama: 1. Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan.



Sisi dimensi reflektif, berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi. Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual. Dimensi Etika Publik Pada prinsipnya ada 3 (tiga) dimensi etika publik: Dimensi Kualitas Pelayanan Publik Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik. Moral dalam etika publik menuntut lebih dari kompetensi teknis karena harus mampu mengidentifikasi masalah-masalah dan konsep etika yang khas dalam pelayanan publik. Dimensi Modalitas Unsur-unsur modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas. Pada prinsipnya ada tiga aspek dalam akuntabilitas: Tekanan akuntabilitas pada pertanggungjawaban kekuasaan melalui keterbukaan pemerintah atau adanya akses informasi bagi pihak luar organisasi pemerintah. Memahami akuntabilitas sekaligus sebagai tanggung jawab dan liabilitas sehingga tekanan lebih pada sisi hukum, ganti rugi dan organisasi. Tekanan lebih banyak pada hak warga negara untuk bisa mengoreksi dan ambil bagian dalam kebijakan publik sehingga akuntabilitas disamakan dengan transparansi. Dimensi Tindakan Integritas Publik Integritas publik dalam arti sempit yakni tidak melakukan korupsi atau kecurangan. Integritas publik dalam arti luas yakni tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.



Tuntutan Etika Publik Dan Kompetensi Pelayanan publik yang professional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknik dan leadership, namun juga kompetensi etika. Profesionalitas merupakan persyaratan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi bagi pejabat publik. Oleh karena itu harus dianut prinsip “the right man on the right job”, menempatkan orang yang tepat pada posisinya sesuai dengan kemampuan nya. Sebagai contoh seorang sarjana teknik menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Bina Marga.



Perilaku Pejabat Publik



Sebagian besar pejabat public masih beranggapan birokrasi merupakan sarana untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara memuaskan pimpinan. Oleh karena itu perlu ada perubahan mindset seluruh pejabat public. Perubahan mindset tersebut harus mencakup tiga aspek penting yakni: Mengubah “penguasa” menjadi “pelayan” Mengubah “wewenang” menjadi “peranan” Menyadari jabatan publik merupakan amanah. Dalam reformasi birokrasi ada 8 area perubahan yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yakni: Manajemen perubahan Penataan peraturan perundang-undangan Penataan dan penguatan organisasi Penataan tatalaksana Penataan system manajemen SDM Penguatan akuntabilitas Penguatan pengawasan Peningkatan pelayanan public.



Sebagai pelayan pejabat public harus memahami keinginan dan harapan masyarakat yang harus dilayani. Tuntutan masyarakat tersebut seharusnya ditanggapi para peabat public dengan melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pembangunan yang terarah bagi terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan dan pelayanan public, para pejabat public harus dapat merealisasikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, profesionalitas, supremasi hukum, kesetaraan, dan lain-lain. Realitasnya hambatan yang muncul dalam merealisasikan prinsip-prinsip tersebut adalah aspek moralitas. Perkembangan moral dan spiritual mengalami pelemahan. Hal ini menyebabkan keberhasilan pejabat public hanya dilihat dari factor fisik semata dan mengabaikan moralitas dalam proses pencapaiannya. Implikasinya, para pejabat hanya concern dengan perkembangan fisik saja dan mengabaikan aspekaspek moralitas dan spiritualitas.



BAB III BENTUK-BENTUK KODE ETIK DAN IMPLIKASINYA Pentingnya Etika Dalam Urusan Publik



Kode Etik merujuk pada Kodifikasi Etika (ex: Kode etik dokter, akuntan,dll). Kode etik ASN = antara etika profesi dan etika politik.



Kemudian, berkembanglah kode etik untuk Pelayan publik (public servant) karena:



Sumber kode etik bagi ASN telah menjadi rujukan etika publik UU ASN menghendaki ASN sebagai birokrat (bukan hanya pekerjaan namun profesi pelayan publik). Sebagai konsekuensinya, norma etika ASN harus benar-benar dipahami karena ketentuan dan sistem sanksi yang jelas. Pada dasarnya norma etika bersifat tidak memaksa seperti norma hukum.Akan tetapi, etika publik bersifat mendasar dan menentukan kebijakan serta pola tindakan organisasi. Oleh karena itu, PNS butuh rujukan yang jelas.Selain itu, etika publik menunjang tujuan organisasi. PNS diharapkan menjalankan tugas dan berperilaku sebagai pendukung nilai moral dan nilai etika publik. Penggunaan Kekuasaan: Legitimasi Kebijakan Setiap jabatan dalam organisasi public mengandung implikasi kekuasaan. Kekuasaan itu dimiliki oleh setiap pejabat di dalam setiap jenjang organisasi baik pegawai yang memiliki jabatan maupun pegawai rendahan. Setiap pejabat public memiliki kekuasaan dalam lingkupnya masingmasing. Kebijakan yang diambil oleh seseorang tentu akan sangat berpengaruh karena kekuasaan yang dipegangnya. Semakin tinggi dan luas kekuasaan seorang pejabat semakin besar juga implikasi dari penggunaan kekuasaan bagi warga masyarakat. Asas etika public mensyaratkan agar setiap bentuk kekuasaan pejabat dibatasi dengan norma etika maupun norma hukum juga mengharuskan agar setiap kekuasaan dipergunakan dengan tanggung jawab sesuai lingkupnya masing-masing. Dari segi moralitas kekuasaan harus memiliki legitimasi yang kuat. Legitimasi bermakna kewenangan atau keabsahan dalam memegang kekuasaan. Pendobrakan terhadap legitimasi kekuasaan religious melahirkan legitimasi sosiologis, bahwa keabsahan kekuasaan seharusnya secara rasional untuk kepentingan bersama dalam suatu organisasi besar yang dikenal sebagai negara. Kekuasaan yang memiliki legitimasi paling kuat adalah yang memenuhi landasan legitimasi etis, yaitu melihat kesesuaian antara dasar-dasar kekuasaan itu dari sudut norma-norma moral. Legitimasi etis akan menjadi landasan yang



sangat kokoh bagi dipergunakannya sebuah kekuasaan. Konflik Kpentingan Konflik kepentingan adalah tercampurnya kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi yang mengakibatkan kurang optimalnya pencapaian tujuab organisasi. Akibat konflik kepentingan: Dalam kegiatan bisnis: persaingan yang tidak sehat, dan pemanfaatan kegiatan bisnis bagi khalayak yang kurang optimal. Dalam organisasi pemerintahan: penyalahgunaan kekuasaan, pengerahan sumber daya public kurang optimal, kesejahteraan rakyat terabaikan. Pengaruh buruk dari adanya konflik kepentingan: Aji



mumpung (self dealing): Memanfaatkan kedudukan politis untuk kepentingan yang sempit dan sistem nepotisme Menerima/ Memberi suap (graft): Transaksi suap dengan digunakannya jabatan publik oleh seorang pemegang kekuasaan secara tidak bertanggungjawab Menyalahgunakanpengaruhpribadi (influence peddling): Memanfaatkan pengaruh untuk kepentingan karir atau bisnis yang sempit. Pemanfaatan fasilitas organisasi/ lembaga untuk kepentingan pribadi. Pemanfaatan informasi rahasia: Pemanfaatan informasi oleh pejabat umtuk kepentingan pribadi Loyalitas Ganda (outside employement): Menggunakan kedudukan dalam pemerintahan untuk investasi pribadi. Beberapa tindakan yang harus dihindari kaerena termasuk di dalam konflik kepentingan:



Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi. Menerima segala bentuk hadiah dari pihak swasta pada saat melaksanakan transaksi untuk kepentingan kedinasan Membicarakan masa depan peluang kerja di luar instansi saat ia berada dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah Membocorkan informasi komersial atau ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak- pihak yang tidak berhak. Terlalu erat berurusan dengan orang- orang di luar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung pada izin pemerintah. Sumber-sumber Kode Etik Bagi Aparatur Sipil Negara



Rumusan kode etik bagi ASN di sebuah negara cukup beragam, biasanya rumusan itu mengikuti kaidah moral yang sifatnya universal. Prinsip Universal yang dimaksud adalah kaidah yang berlaku bukan hanya di negara maju yang sistem adminisitrasinya sudah mapan, tapi juga bisa dipertimbangkan untuk diberlakukan di negara-negara berkembang.



Kualitas pelayanan publik sangat tergantung oleh penghayatan nilai moral dan etika publik oleh para pegawainya. Nilai-nilai dasar seperti komitmen kepada pekerjaan, kepekaan kepada kebutuhan warga masyarakat hingga pelaksanaan pekerjaan secara bertanggungjawab tetap mendapatkan perhatian seperti azas yang dibuat ASPA Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang. Kode etik yang paling awal yang dirumuskan sejak pemerintah Indonesia memiliki sistem poitik dan sistem administrasi sendiri, ketentuan sumpah jabatan waktu itu berlaku bagi PNS dan anggota TNI. Pembacaan sumpahnya dilakukan mengunakan cara mandiri, yakni tidak sekedar menirukan apa yang dibacakan oleh atasan atau pejabat tinggi yang mengambil sumpah. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS Berikut adalah sumpah jabatan tersebut: Demi Allah, saya bersumpah/berjanji, Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa pengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Displin PNS



Di dalam peraturan ini diuraikan secara jelas hal-hal yang diharuskan serta dilarang dilakukan bagi pegawai atau pejabat pemerintahan. Ada pula 26 kewajiban dan 18 larangan bagi setiap PNS dan ketentuan mengenai hukuman disiplin dan badan pertimbangan kepegawaian.



Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ttg Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Rumusan korpri yang banyak dikritik sbg warisan masa otoriter orde baru untuk sebagian masih digunakan sebagai sumpah kesetiaan bagi para pegawai. Rumusan itu dikenal sebagai Sapta Prasetya Korpri tetapi sekarang dikenal sebagai Panca Prasetya. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS



Secara Eksplisit, tujuan dari dibuatnya peraturan pemerintah ini adalah untuk: mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik.



Perkembangan baru dari peraturan pemerintah ini adalah bahwa rincian tentang 17 Kewajiban (pasal 3) dan 15 larangan (pasal 4) lebih rinci dengan kriteria yang lebih objektif. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang ASN Peraturan mengenai kode etik ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 adalah yang paling kuat saat ini. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan, hanya peraturan yang berbentuk Undang-Undang yang memiliki sanksi tegas berupa penegakan hukum. Di dalam undang-undang ini telah ditegaskan berbagai ketentuan disiplin Pegawai Negeri, sistem sanksi yang bisa dibebankan apabila PNS melanggar hukum, menyalahkan wewenang dan terlibat dalam konflik kepentingan. Selain itu UU ini juga mengatur hak-hak pegawai dalam bentuk remunerasi dg sistem penilaian kinerja yang lebih jelas. Namun konsistensi dari pelaksanaan undangundang ini masih sangat tergantung kepada pelaksanaan peraturan-peraturan yang lebih teknis dalam bentuk peraturan pemerintah Implikasi Kode Etik Dalam Pelayanan Publik Kode etik hanya pedoman bertindak yang sifatnya eksplisit, tetapi kode etik dirumuskan untuk menyempurnakan pekerjaan di sektor publik, mencegah hal-hal buruk, dan



untuk kepentingan bersama dalam organisasi publik. Paham idealisme etik → pada dasarnya setiap manusia adalah baik dan suka hal-hal baik. Kode etik perlu ditaati oleh PNS secara kesinambungan dalam setiap jenis pelatihan kepegawaian untuk melengkapi kognisi dan aspek profesionalisme.



BAB IV AKTUALISASI ETIKA APARATUR SIPIL NEGARA



A. Pemanfaatan Sumberdaya Publik Mudik sudah menjadi rutinitas tahunan masyarakat Indonesia, perdebatan apakah mobil dinas atau mobil operasional pegawai ASN dapat digunakan atau tidak dalam ritual mudik tahunan tersebut juga tak pernah absen. B. Absen Sidik Jari Sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Nusa Tenggara Barat ada yang mengisi daftar hadir hingga satu bulan penuh ke depan. Padahal jelas – jelas PNS tersebut tidak masuk kantor alias bolos. Pada peresmian Unit Assement Centre dan Ekspose Penerapan Absensi Sidik Jari (Hand Key) Wakil Gubernur menjelaskan bahwa para pegawai kadang terlalu kreatif sehingga berani untuk nitip absen dengan temannya. Untuk itu , penerapan sistem absen sidik jari berguna untuk mewujudkan kesadaran dikalangan PNS. C. Penerimaan Tenaga Honorer Menteri PAN-RB mengatakan bahwa masih melihat banyak pengangkatan pegawai honorer yang diwarnai oleh nepotisme. Ini membuat sistem perekrutan CPNS dan birokrasi Indonesia masih bermasalah. Nepotisme sudah menjadi penyakit kronis dalam sitem birokrasi Indonesia karena sudah berlangsung menahun dan sulit menghilangkannya. D. Pemberian Hadiah Atau Cindera Mata Seorang auditor pemerintah yang melaksanakan pemerintah memperoleh temuan yang cukup signifikan nilainya. Selama proses pemeriksaaan auditor tersebut tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Setelah selesai , pimpinan instansi dengan suka rela memberikan hadiah kepada auditor berupa selembar kain sutra yang harganya kira-kira Rp.450.000 E. Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Sebagai Kepalaa Dinas Kesahatan yang cukup jauh dari ibukota , dr X merasa kesulitan memenuhi kebutuhan pengadaan obat-obatan. Oleh karena itu dr X memutuskan untuk membuka usaha apotik tetapi mengatasnamakan



istri dan anak-anaknya. Dengan kewenangan yang dimiliki , dr X menghimbau kepada bagian pengadaan di Dinas Kesehatan agar pengadaan obat-obatan untuk kebutuhan seluruh puskesmas harus dibeli dari apotek milik istri dan anaknya.



F. Pelantikan Walikota DI Penjara Meski berstatus sebagai terdakwa , Jefferson Rumajar tetap dilantik sebagai Walikota Tomohon. Agenda pemberantasan korupsi yang didengungkan Presiden SBY dinodai. Namun Mendagri Gamawan Fauzi membantahnya. Menurut Mendagri proses pemberantasan korupsi sama sekali tidak terhambat. Mendagri



menilai, pelantikan itu sudah sesuai aturan.”Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya”, tambah Gamawan. Setelah dilantik Jefferson pun dinonaktifkan. Jefferson juga menyerahkan tugasnya kepada Wakil Walikota jimmy Erman yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt). G. Terpidana Korupsi Menjabat Kembali Sembilan mantan terpidana korupsi kembali menjadi pejabat di pemerintah daerah.



Gamawan menanggapi kontroversi pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Azriwan merupakan mantan terpida kasus korupsi. Kemudian rmengundurkan diri karena mendapat banyak sorotan media. Gamawan mengatakan sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar dari pengangkatan Azirwan, namun secara etika kurang tepat sehingga disarankan untuk mundur.



Whistle Blower Atau Membocorkan Informasi EW , Kepala Sub-kelompok Regristrasi di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur , dipindah tugaskan ke Museum Trinil di Kabupaten Ngawi , Jawa Timur. Alasan pemindahan itu karena EW dianggap telah membocorkan informasi tentang pembangunan Pusat Informasi Majapahit kepada dunia luar. Pemindahan EW ini berkaitan dengan merebaknya polemik disekitar pembangunan Pusat Informasi Majapahit di atas lahan situs purbakala Segaran III dan IV di Trowulan , Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pengunduran Diri Pejabat Perdana Menteri Korea Selatan, Chung Hong Won, Minggu (27/4/2014), mengundurkan diri dari jabatannya terkait tragedi tenggelamnya kapal feri Sewol yang mengakibatkan ratusan orang penumpangnya tewas.”Saya meminta maaf karena tak mampu mencegah terjadinya kecelakaan ini dan tak mampu bertanggung jawab dengan layak sesudah tragedi ini terjadi”,



kata Hong Won. Kapal feri Sewol yang berbobot 6.825 ton tenggelam dalam perjalanan dari pulau wisata Jeju menuju kota Incheon. J. Melanggar Hukum Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Abdullah Zamawi mengatakan dalam kurun tiga tahun terakhir, sebanyak 14 orang PNS dipecat. Pemberhentian terhadap mereka dilakukan karena terjerat kasus hukum dengan tuntutan penjaran lima tahun atau lebih. K. Perbuatan Tercela Satuan Narkoba Polres Palopo, menangkap satu PNS Luwu utara sebagai bandar narkoba di Palopo. Tersangka GP (30) adalah PNS di satuan Pamong Praja Luwu Utara. GP ditangkap saat ia melakukan transaksi di Palopo. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu paket sabu-sabu, dua lembar saset kosong dan satu buah timbangan. L. Kebocoran Ujian Nasional Lagi-lagi, janji pemerintah bahwa soal Ujian Nasional SMA tidak bocor akhirnya terpatahkan. Diketahui bahwa soal UN SMA benar-benar telah bocor dan kunci jawabannya sudah menyebar kemana-mana. Naskah soal UN itu bocor karena dicuri. Pencurian tesebut melibatkan 70 Kepala Sekolah dan guru yang bekerja secara terstruktur.Pencurian tidak hanya dilakukan di satu tempat , tetapi dilakukan di beberapa tempat dengan cara setiap rombongan guru mengambil satu naskah ujian soal. M. Penegak Hukum Yang Jujur Panggung hukum Indonesia geger oleh munculnya sosok Lopa yang jujur, anti korupsi dan nyali bak harimau. Ia tidak kenal warna abu-abu, sebab bagi dia warna itu hanya hitam dan outih, benar atau salah. Ketika lebaran menjelang



ia tegaskan kepada anak buahnya untuk tidak menerima parsel Lebaran. Ketika tiba di rumah , ia melihat ada dua parcel di rumahnya. “Eh, siapa yang kirim parsel kesini”, ucap Lopa dengan raut masam. Seisi rumah bungkan karena tahu Lopa geram. Lopa kemudian sangat terkejut ketika melihat salah satu parsel tersingkap 10 cm. Ternyata yang membuka dan mengambil makanan di parcel tersebut adalah anaknya. Kemudian ia meminta kepada anaknya agar membelikan cokelat dengan bentuk dan ukuran yang sama , selain itu dia juga memperingatkan agar tidak melakukan hal itu lagi.



Konsep WoG WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkupkoordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunann kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.



Dialog Joint Planning Integrasi



WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. Pendekatan WoG di beberapa Negara dipandang sebagai bagian dari respon terhadap ilusi paradigm New Public Management (NPM) yang banyak menekankan aspek efisiensi dan cenderung ego sektoral dibandingkan persektif integrasi sektor. WoG dipandang menunjukkan atau menjelaskan bagaimana instansi layanan public bekerja lintas batas atau lintas sektor guna mencapai tujuan bersama dan sebagai respon terpadu pemerintah terhadap isu-isu tertentu. WoG merupakan pendekatan yang menekankan aspek kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat sektoral yang selama ini terbangun dalam model NPM.



Mengapa WOG Mengapa WOG menjadi penting dan tumbuh sebagai pendekatan yang mendapatkan perhatian dari pemerintah: Faktor Eksternal, seperti dorongan publik dalam mewujudkan integrasi kebijakan, program pembangunan dan pelayanan agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Faktor Internal, fenomena ketimpangan kapasitas internal akibat dari adanya nuansa kompetisi antar sektor dalam pembangunan. WoG diperlukan sebagai sebuah upaya untuk memahami pentingnya kebersamaan dari seluruh sektor guna mencapai tujuan bersama. Kategori Hubungan Koordinasi



Tipe



Keterangan



Penyertaan



Pengembangan strategi dengan



Joint Working Joint Venture



Satelit



Kedekatan dan pelibatan



Aliansi Strategis



Union



Merger



mempertimbangkan dampak Pertukaran informasi Perencanaan bersama, kerjasama sementara Kolaborasi sementara Perencenaan jangka panjang, kerjasama pada pekerjaan besar yang menjadi urusan utama salah satu peserta kerjasama Entitas yang terpisah, dimiliki bersama, dibentuk sebagai mekanisme integrative Perencanaan jangka panjang, kerjasama pada isu besar yang menjadi urusan utama salah satu peserta kerjasama Unifikas i resmi, identitas masingmasing masih Nampak Penggabungan ke dalam struktur baru



PKBT MANAJEMEN KEKAYAAN NEGARA KB 1. KEKAYAAN YANG DIKUASAI DAN DIMILIKI NEGARA 1. Pengertian Kekayaan Negara Kekayaan yang dikuasai dan dimiliki negara







Kekayaan Negara hayati/nonhayati, benda berwujud/tak berwujud, bergerak/tak bergerak, yang dikuasai dan dimiliki negara. 2. Kekayaan yang dikuasai Negara 



Kekayaan dikuasai negara kekayaan negara potensial : pertanian, batu bara, panas bumi, dll







UUD 1945 Pasal 33 (2) cabang produksi yang penting bagi negara, menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai negara Dikuasai Negara (Agus Salim) :







Demokrasi Terpimpin negara berwenang menguasai dan mengusahakan SDA secara langsung melalui perusahaan milik negara Orde Baru











penguasaa tidak secara langsung Reformasi praktis dan terbuka, pemerintah beri peluang investor swasta untuk terlibat langsung dengan pemberian izin/KSO



3. Kekayaan yang dimiliki Negara







Kekayaan dimiliki negara kekayaan negara yg tidak dipisahkan dan yg dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. UUD 1945 pasal 23C 2003







keuangan negara







UU 17 Tahun







Keuangan Negara semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai denga uang, berupa uang/barang yang berhubung dengan pelaksanaan hak dan



kewajiban







Kekayaan dikelola sendiri uang, surat berharga, piutang, barang, hal lain dinilai dengan uang Kekayaan negara dipisahkan pemerintah











penyertaan modal



pengalihan kepemilikan BMN/D yg semula kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara



Penyertaan Modal ke BUMN bersumber dari APBN (dana segar, proyek dibiayain APBN, piutang negara pada BUMN/PT, asset lainnya) 4. Barang Milik Negara 



BMN







dari hibah, kontrak, UU, putusan pengadilan



BMN meliputi : asset lancer; asset tetap; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan ;



jalan, irigasi, dan jaringan ; asset tetap lainnya ; asset lainnya 



Aset lainnya asset tak berwujud; kerjasama; tidak masuk kegiatan operasi



Asset bersejarah







nilai kultural, pelepasan ketat, gak







mudah diganti; sulit estimasi masa manfaat masuk CaLK KB 2. RUANG LINGKUP, KEWENANGAN DAN DASAR HUKUM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Ruang Lingkup Pengelolaan BMN dan Subjek Pengelolaan Barang Milik Negara



Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan , penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,



penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasa dan pengadilan PP 27 tahun 2014 bab II -> pejabat pengelolaan BMN meliputi Pengelola dan pengguna/ kuasa pengguna Barang Kewenangan Kuasa (Kepala Kantor dalam lingkungan lembaga) Pengguna Barang Mengajukan rencana kebutuhan BMN kepada Pengguna Barang Mengajukan Permohonan penetapan status pengguna BMN Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN Mengamankan dan memelihara BMN Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN Menyerahkan BMN yang tidak digunakan Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN Menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna tahunan Dasar Hukum Pengelolaan BMN Perencanaan kebutuhan dan penganggaran ( PMK150/PMK.06/2014 tentang perencanaan kebutuhan BMN) Pengadaan ( PP54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, diubah dengan PP 4 tahun 2015) Penggunaan ( PMK-246/PMK.06/2014 tentang penggunaan BMN diubah dengan PMK-87/PMK.06/2016) Pemanfaatan ( PMK-78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN); PMK-57/PMK.06/2016, KMK 616/KMK.06/2015



Pengamanan dan pemeliharaan ( KMK21/KMK.01/2012 tentang pedoman pengamanan dan pemeliharaan BMN di lingkungan kemenkeu Penilaian (PMK-166/PMK.06/2016 tentang penilaian BMN Pemindahtanganan ( PMK-111/PMK.06/2016 tentang tata cara pemindahanganan Pemusnahhan ( PMK-83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN Penghapusan ( PMK-83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN) Penatausahaan ( PMK-181/PMK.06/2016 tentang penatausahaan BMN Pembinaan, pengawasan dan pengendalian ( PMK244/PMK.06/2012 tenttang pengawasan dan pengendalian BMN, diubah dengan PMK-52/PMK.06/2016 KB 3. SIKLUS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA 1. Siklus penglolaan BMN



Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran



penghapusa n



PMK 150/PMK.06/2014 perencanaan BMN meliputi perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN. PMK 150/PMK.06/2014 pasal 5 perencanaa pengadaan dan pemeliharaan ini untuk tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan. 1) Perencanaan Kebutuhan Pengadaan BMN Standar barang-> spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan kementrian/lembaga (PMK No. 7/ PMK.06/2016 tentang perubahan atas PMK No. 248/PMK.06/2011 tentang standar barang dan standar kebutuhan BMN berupa tanah dan atau bangunan.



Pembinaan, pengawasan dan pengendalian



Pengadaan



penggunaan



Penatausahaan



penilaian



pemindahta nganan



27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/daerah pasal 9 ayat 2 , perencanaan kebutuhan meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, peanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN/ daerah.



248/PMK.06/2011 telah diubah dengan PMK RI



Pengamanan dan Pemeliharaan



pemusnahan



PMK RI NO 150/PMK.06/2014 tentang perencanaan kebutuhan BMN sebagai kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk meghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang aan datang



Standar kebutuhan -> jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan penghitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan lembaga ( PMK 248/PMK.06/2011). Standar barang dan standar kebutuhan BMN ditetatapkan oleh pengelola barang (PP 27tahun2014 pasal 9 ayat 5) Alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri diatur dengan PMK RI No 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan kebutuhan BMN berupa alat angkutan darat bermotor (AADB) dinas operasional jabatan dalam negeri 2) Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan BMN



pemanfaatan



PMK 150/PMK.06/2014 Pasal 9 RKBMN untuk pemeliharaan diusulkan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Penguguna Barang terhadap:



Uraian Kegiatan Pengelolaan BMN a. Perencanaan BMN



BMN berupa tanah dan/atau bangunan BMN selain tanah dan/atau bangunan



Alat angkutan bermotor Selain huruf (a) dengan nilai perolehan persatuanpalingsedikitRp. 100.000.000,00 RKBMN tidak dapat diusulkan terhadap: BMN rusak berat BMN dalam status penggunaan sementara BMN dalam status dioperasionalkan pihak lain BMN dalam status dimanfaatkan Jadwal Kegiatan Penyusunan RKBMN Pengadaan dan Pemeliharaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara diawali Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN kemudian dikirimkan ke Pembantu Pengguna Barang Wilayah (harus memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan BMN) Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang menerima RKBMN mengkompilasi RKBMN tersebut ke Pembantu Pengguna Barang Eselon I. Pembantu Pengguna Barang Eselon I melakukan analisis atas RKBMN dan menyusun rekapitulasi RKBMN tingkat Eselon I. RKBMN dan rekapitulasi RKBMN dari Eselon I diserahkan ke Pengguna Barang.



Pengguna Barang meneliti RKBMN dan rekapitulasi tersebut. Pengguna Barang meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP) untuk melakukan review terhadap RKBMN. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Pengguna Barang menyusun RKBMN Pengguna Barang dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan hasil eview APIP, dan dikirimkan ke Pengelola Barang. RKBMN diterima Pengelola dan ditelaah, selanjutnya dibuat Catatan atas Penelaahan RKBMN, Hasil Penelaahan akan digunakan untuk menyusun anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan BMN.



b. Penggunaan BMN Untuk melakukan pengolahan BMN sesuai dengan peraturan berlaku. Langkah awal adalah mengurus Penetapan Status Penggunaan BMN. 1) Pengertian Penetapan Status Penggunaan BMN Penggunaan BMN diabatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, bila tidak BMN tersebut harus diserahkan kepada pengelola barang.



BMN harus ditetapkan status penggunaannya, Namun tidak semua BMN ditetapkan status penggunaanya, meliputi: BMN berupa barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan dan atau barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan. BMN lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang yang meliputi Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya dan Aset Tetap Renovasi. Pejabat yang menetapkan status pengggunaan Pejabat yang berwenang mennetapkan status penggunaan adalah Pengelola Barang, namun ditetapkannya PMK NO 4/PMK.06/2015 sebagian wewenang didelegasikan ke Pengguna Barang, Kewenangan tersebut untuk BMN berupa: Alat utama sistem persenjataan BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 per unit/satuan. Untuk Kemenkeu penetapan status BMN huruf (b) di atas dilakukan oleh Sekretaris Eselon I/Kepala Biro Umum. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan di atas Rp.100.000.000,00 per unit/satuan dilakukan oleh Pengelola yaitu Dirjen Kekayaan Negara/Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi/Kepala Kantor Wilayah DJKN/ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. 3) Prosedur Penetapan Status Penggunaan BMN Diawali dengan pengajuan usul Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Kuasa Pengguna atau Pengguna Barang, Penelitian usulan dan selanjutnya Penetapan Status Penggunaan oleh pejabat yang berwenang (jika disetujui). Dokumen yang harus dilampirkan untuk Penetapan Status Penggunaan BMN Usulan Penetapan BMN harus dilengkapi dengan dokumen pendukung PSP atas tanah : Sertifikat Kepemilikan  Bangunan : Ijin Mendirikan Bangunan Kendaraan Bermotor : BPKB dan STNK



Untuk lebih jelasnya baca PMK no 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN C. Pemanfaatan BMN PMK 78/PMK.06/2014 pasal 1 angka 1 Pemanfaatan sebagai pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Prinsip Pemanfaatan BMN: Pemanfaat BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negar. Pemanfaat BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. Pemanfaat BMN dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN BMN yang menjadi objek pemanfaatan harus ditetapkan status penggunaannya oelh Pengelola Barang/Pengguna Barang Biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaat BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan. Penerimaan Negara dari pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang



dijaminkan atau digandakan. Pemanfaatan BMN menurut PMK 78/PMK.06/2014 yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.  Sewa : Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai Pinjam Pakai : Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang Kerja Sama Pemanfaatan : Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya



 Bangun Guna Serah : BGS, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau



sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Penyedia Infrastruktur : Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Sewa



Pinjam Pakai



KSP



BGS / BSG



PMK 78/PMK.06/2014 PMK 57/PMK.06/2016



PMK 78/PMK.06/2014 KMK 616/PMK.06/2015



PMK 78/PMK.06/2014 KMK 616/PMK.06/2015



PMK 78/PMK.06/2014 KMK 616/PMK.06/2015



4. Biaya Perbaikan



Penyewa



Peminjam



5. Jangka Waktu Pemanfaatan BMN



Maks. 5 thn, diperpanjang persetujuan pengelola



6. Penerimaan Negara



Sewa yg disetorkan Tidak ada ke kas negara, kecuali sewa harian dan per jam dapat disetorkan ke pejabat pengurus BMN/ rekening bendahara



1. Landasan Hukum 2. Pihak yg menjadi mitra



3. Objek Pemanfaatan BMN



7. Perpanjangan Kontrak



BUMN, BUMD, Swasta, Unit Penunjang Kegiatan Pemerintahan,/ badan hukum lainnya Tanah dan bangunan, selain tanah dan/ bangunan



Pemda dan tidak BUMN, BUMD, serta ditunjuk melalui tender Swasta, kecuali perorangan dan ditunjuk melalui tender Tanah dan bangunan, Tanah dan selain tanah dan/ bangunan, selain bangunan tanah dan/ bangunan



Setelah penunjukan mitra, tanggung jawab mitra dpt 5 thn dan dapat 30 tahun, 50 tahun dgn diperpanjang sekali dan dapat diperpanjang



Perpanjangan p.l 2 bulan sebelum dilakukan 3 bulan (sewa tahunan), 10 hari (sewa bulanan) sebelum berakhirnya jangka waktu sewa (harian dan per jam)



Sewa BMN Periodisitas sewa dan cara menentukan besarnya sewa BMN berdasarkan PMK 57/PMK.06/2016 Periodesitas Sewa dikelompokkan per tahun, per bulan, per hari dan per jam. Besaran sewa ditetapkan oleh :







Pengelola barang untuk BMN yg berada pada pengelola barang







Pengguna barang untuk BMN yg status penggunaannya ada pada pengguna barang, setelah mendapat persetujuan dari pada pengelola barang Perhitungan tarif pokok sewa dilakukan oleh tim yg ditetapakan oleh pengguna barang, dan dpt



a. b. c.



Kontribusi tetap Pembagian keuntungan Hasil KSP (tanah, gedung, dst)



2 tahun sebelum perjanjian berakhir



BUMN, BUMD, Swasta kecuali perorangan, Badan Hukum lainnya dan ditunjuk melalui tender Tanah yang ada di pengelola dan tanah yg ada di pengguna setelah diserahkan ke pengelola Setelah penunjukan mitra, tanggung jawab mitra 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang a. Kontribusi tahunan b. Hasil BSG/BGS yg digunakan langsung untuk tusi pemerintahan Tidak ada perpanjangan



Besaran sewa = Tarif pokok sewa x faktor penyesuai sewa Tarif pokok sewa BMN tanah, dan /bangunan : nilai wajar atas sewa Tarif pokok sewa BMN selain tanah, dan /bangunan : ditetapkan oleh pengelola barang , untuk BMN yg berada pada pengelola barang



Perhitungan tarif pokok sewa dilakukan oleh penilai Untuk BMN selain tanah/ bangunan yg status penggunaannya berada pada pengguna barang, tarif pokok sewa BMN ditetapkan oleh pengguna barang, setelah mendapat persetujuan pngelola barang melibatkan penilai yg ditetapkan penggguna barang







Faktor penyesuai sewa : - jenis kegiatan usaha penyewa - bentuk kelembagaan penyewa - periodesitas sewa Jenis kegiatan usaha : o Kegiatan bisnis = berorientasi semata-mata mencari keuntungan o Kegiatan non bisnis = menarik imbalan atas barang/ jasa yg diberikan, namun tdk semata-mata mencari keuntungan



Kegiatan sosial = tdk menarik imbalan, tdk berorientasi mencari keuntungan  Bentuk kelembagaan penyewa : o Kategori I = meliuti swasta (kecuali  yayasan dan koperasi), BUMN, BUMD o Kategori II = yayasan, koperasi, lembaga pendidikan formal dan no formal o Kategori III = Lembaga sosial, lembaga kemanusiaan, lembaga keagamaan, unit penunjang kegiatan penyeleggara pemeritahan. Faktor penyesuai jenis kegiatan usaha penyewa dan bentuk kelembagaan penyewa dapat diikhtisarkan sebagai berikut No 1. 2. 3.



Katergori Kategori I Kategori II Kategori III



o



Usaha Bisnis 100 % 100 % 100 %



 Koperasi yang beranggotakan PNS/TNI/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk kesejahteraan anggota diberikan factor penyesuai a. 50% untuk koperasi perimer b. sebesar 75 % untuk koperasi primer. Faktor penyesuaian periosiditas sewa adalah: Per tahun sebesar 100 % Perbulan sebesar 130 % Perhari Sebesar 160 % Per jam Sebesar 190 % Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) BMN Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain untuk penerimaan Negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya meliputi KSP BMN khusus (KSP BMN penyedia infrasturktur dan Operasional ) dan KSP BMN umum. Dalam KSP BMN umum pemerintah Pengelola Barang memberikan kontribusi berupa objek BMN sedangkan mitra KSP melakukan investasi pembangunan sarana dan prasarana. Diakhir kontrak BMN deserahkan beserata sarana dan prasarana kepada pengelola BMN. Mitra KSP BMN : BUMN, BUMD, Swasta kecuali perorangan. Pertimbangan dilakukan KSP: -penerimaan Negara bukan pajak dan tidak tersedianya dana untuk pengelolaan dan operasional BMN. Penerimaan Negara dari KSP meliputi Kontribusi Tetap, pembagian keuntungan serta Hasil KSP.



Usaha Non Bisnis Usaha Sosial 50 % 10 % 40 % 5% 30 % 5% Kontribusi tetap merupakan hasil perkalian dari besaran kontribusi tetap dan nilai wajar BMN yang menjadi objek KSP. Besaran kontribusi tetap KSP BMN ditentukan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pengelola barang berdasarkan hasil penilaian, nilai wajar yang menjadi objek dalam rangka pelaksanaan KSP berdasarkan: a. hasil penilai pemerintah untuk tanh dan bangunan hasil penilaian tim yang dibentuk pengguna barang untuk BMN selain tanah dan bangunan.



Pemindahtanganan BMN Pemindahtanganan: pengalihan kepemilikan BMN/D. (PP 27/2014) Tatacara pemindahtanganan BMN







PMK No



111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN dilakukan Penilaian atas BMN dalam rangka pemindahtanganan BMN terhadap objek pemindahtanganan (kecuali hibah) tujuan: untuk mendapatkan nilai wajar sesuai ketentuan per-UU-an. nilai taksiran: penilaian dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai Jenis-jenis pemindahtanganan BMN Penjualan: pengalihan kepemilikan BMN kpd pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang tukar-menukar: pengalihan kepemilikan BMN antara pemerintah pusat ke pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat dengan pihak lain, dg menerima penggantian utama dalam bentuk barang, minimal nilai seimbang hibah: pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kpd pmerintah daerah



atau dari pemerintah pusat kpd pihak lain, tanpa memperoleh penggantian d. penyertaan modal pemerintah pusat: pengalihan kepemilikan BMN yg semula merupakan kekayan yg tidak dipisahkan mjd kekayaan yg dipisahkan untuk diperhitungkan sbg modal/saham negara pada BUMN atau badan hukum lain yg dimiliki negara  pemindahtanganan BMN dilakukan oleh Pengguna atau Pengelola yg menguasai BMN  pemindahtanganan harus mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, yaitu Presiden atau DPR  kewenangan Pengelola untuk menolak/menyetujui permohonan pemindahtangan BMN dari Pengguna Barang dilimpahkan kpd: Direktur PKNSI (Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi), Kanwil DJKN, serta KPKNL pemindahtanganan BMN tanah dan/atau bangunan >Rp 100M harus mendapat persetujuan DPR pemindahtanganan BMN tanah dan/atau bangunan yg tidak perlu mendapat persetujuan DPR*: sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran,kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan diperuntukkan bagi pegawai negeri diperuntukkan bagi kepentingan umum dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan per-UU-an, yg jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis *hal ini harus mndapat persetujuan presiden/DJKN/Direktur PKNSI atau Kepala Kanwil DJKN atau KPKNL** **begitu pula untuk pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan yg nilainya s/d Rp 100M *sebagian wewenang pengelola tersebut dilimpahkan ke Pengguna Barang sehingga berwenang dan bertanggungjawab memberikan prsetujuan atas permohonan pemindahtanganan (penjualan* dan hibah**) BMN tertentu *berupa penjualan dilakukan terhadap:



Ahmada Wani (2)



BMN selain tanah dan/atau bangunan, yg tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dg nilai perolehan s/d Rp 100 juta per unit/satuan bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi,rehabilitasi, restorasi) **berupa hibah dilakukan terhadap: BMN yg dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan BMN selain tanah dan/atau bangunan, yg tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dg nilai perolehan s/d Rp100juta per unit/satuan bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, restorasi) BMN yg dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas tetapi tidak terbatas pada: BMN yg dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yg dibeli atau diperoleh atas beban APBN BMN yg berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan BMN yg diproleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak BMN yg diperoleh sesuai Ketentuan Peraturan perUU-an penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal: (lihat modul PKBT hal 28) pertimbangan dilakukannya hibah BMN: kepntingan sosial kepentingan budaya kepentingan keagamaan kepentingan kemanusiaan kepentingan pendidikan yg bersifat non komersial penyelenggaraan pemerintahan negara syarat BMN dapat dihibahkan (PMK 111/PMK.06/2016): Bukan merupakan barang rahasia negara bukan merupakan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengamanan dan Pemeliharaan PP 27 2014 Pasal 42 (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.



KMK No. 21/KMK.01/2012 Pengamanan Administrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan dalam rangka mengamankan BMN Kementerian dari segi administratif. Pengamanan Fisik adalah pengamanan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Pengamanan Hukum adalah pengamanan dengan cara melengkapi bukti status kepemilikan. Menurut PP 27 2014 Pasal 45 (1) Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara. 27 2014 Pasal 46 (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan BMN yang berada dibawah penguasaannya. Biaya pemeliharaan BMN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Barang Milik Negara dilakukan pemanfaatan dengan pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra kerja sama pemanfaatan, mitra bangun guna serah/bangun serah guna, atau mitra kerja sama penyediaan infrastruktur.



Kuasa Pengguna Barang membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dan melaporkannya kepada Pengguna Barang secara berkala. Selanjutnya Pengguna Barang meneliti dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 Tahun Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan BMN. f. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian BMN Pembinaan merupakan usaha atau kegiatan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan supervisi. Pengendalian merupakan usaha mencapai tujuan dengan membandingkan prestasi kerja dengan neraca dan mengoreksi perbedaan yang penting. Pengawasan adalah usaha/kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya telah sesuai peraturan perundangundangan. 27 2014 Pasal 91 mengatur bahwa Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan oleh : a) Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau b) Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.Pemantauan dan Penertiban terhadap Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan, dan pengaman BMN yang berada dalam penguasaannya, dimana



Ahmada Wani (2)



dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang (PP 27/2014 Pasal 92 ayat 2). Pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN yang dilakukan oleh Pengelola Barang sesuai peraturan perundang-undangan, dapat ditindaklanjuti dengan meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk mengaudit. Kemudian hasil audit disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



g. penilaian 27 tahun 2014 pasal 1 angka 7 Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan opini nilai atas suatu objek penilain berupa BMN/D pada saat tertentu. Penilaian ini dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali untuk: a) Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai ; atau b) pemindahtanganan dalam bentuk hibah. Sesuai PP 27 tahun 2014 pasal 49 Penetapan Nilai Barang Milik Negara berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara itu menurut 27 tahun 2014 pasal 50 ayat 1 Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan. Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau pemindahtanganan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang (PP 27 2014 pasal 51 ayat 1), yang bertujuan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.namun jika Penilaian tanpa melibatkan Penilai, maka hasilnya merupakan nilai taksiran. Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai BMN/D, keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional. Ketentuan lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK no 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara. PMK ini menggantikan PMK 179/PMK.06/2009. h. Penataausahaan BMN Tata cara penatausahaan



 



PMK No 181/PMK.06/2016.



Penatausahaan BMN rangkaian kegiatan Pembukuan, Inventarisasi, Pelaporan yang



dilakukan oleh Pengguna Barang & Pengelola Barang. Kegiatan Pembuk uan



Inventari sasi



Pengelola Barang



Dihancurkan



Melakukan pendaftaran & pencatatan BMN ke Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.



Melakukan pendaftaran & pencatatan BMN dibawah penguasaann ya dan yg ada pada Pengguna Barang.



Ditenggelamkan



Inventarisasi BMN 1x per tahun.



Inventarisasi 5 BMN min 1x/tahun (Tanah/Bang unan).



Menghimpun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran & Tahunan, disampaikan ke Pengelola Barang.



Ditimbun



Cara lain sesuai ketentuan perUUan Alur? (PMK No 4/PMK.06/2015) Persetujuan o/ Pengelola Barang Barang











Pemusnahan o/ Pengguna



dilaporkan dlm Berita Acara



Apa yang dimusnahkan?



Persediaan Asset Tetap Lainnya (hewan, ikan, tanaman) Selain Tanah Bangunan, yg tidak mempunyai dok. kepemilikan, nilai perolehan max Rp 100jt per unit/satuan. Bongkaran BMN karena perbaikan



j. Penghapusan BMN







Melaporkan hasil inventarisasi ke Pengelola Barang max 3bl setelah inventarisasi



Penatausahaan BMN tindakan menghapus BMN dari daftar barang dg menerbitkan keputusan dari pejabat yg berwenang untuk membebaskan Pengeola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuas Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yg berada dlm penguasaanya.



Penyebab penghapusan Aset Berwujud? Menghimpun Laporan Barang Kuasa Pengelola Semesteran & Tahunan, laporan BMN sbg bahan menyusun neraca Pempus.



Pemusnahan BMN Kenapa dimusnahkan? Tidak dapat digunakan Tidak dapat dimanfaatkan Tidak dapat dipindahtangankan Alasan lain sesuai ketentuan perUUan



Ahmada Wani (2)



Dibakar



Pengguna Barang



BMN (persediaan&kon struksi)  inventarisasi setiap tahun.



Pelapor an



Dengan cara?



Hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair Mati (hewan, ikan, tanaman) Dihapuskan, untuk: bangunan yang berdiri diatas tanah pihak lain bangunan rusak berat/membahayakan bangunan yang berdiri diatas tanah yg menjadi objek pemanfaatan dlm bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangunan Guna Serah



anggaran pengganti sudah disediakan dlm dokumen penganggaran force majeure Penyebab penghapusan Aset Tak Berwujud?



Tidak sesuai perkembangan teknologi Tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Rusak berat Alur?



Masa manfaat berakhir



Persetujuan o/ Pengelola Barang











Penghapusan o/



Pengguna Barang laporan penghapusan. (untuk BMN yang dihapuskan karena adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan tdk ada upaya hukum lain).



Rumusan keuangan negara dari sisi: Objek: semua hak dan kewajiban negara yg dapat dinilai dg uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dlm bidang fiskal dan moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yg dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yg dapat dijadikan milik negara berhubung dg pelaksanaan hak dan kewajiban tsb. Subjek: seluruh objek keuangan negara yg dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan badan hukum publik lainnya. Proses: seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan semua hak dan kewajiban negara yg dapat dinilai dg uang dimulai dr perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan s.d. pertanggungjawaban. 4.



k. Sanksi dalam Pengelolaan BMN UU No 1 tahun 2014 pasal 59 ayat 1 Setiap kerugian Negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hokum atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perUUan. PMK 224/PMK.06/2012 pasal 40 Pengguna Barang/Kuasa Penguna Barang yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa pemantauan, penerbitan, tidak melaporkan hasil pelaksanaan penundaan penyelesaian







sanksi:



usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan BMN



BAHAN AJAR PEMERINTAH



MANAJEMEN



KEUANGAN



2. KONSEP DASAR



Tujuan: seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yg berkaitan dg pemilikan dan/atau penguasaan objek keuangan negara tsb dimaksudkan dlm rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.



2.2.1. PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA Menurut UU No. 17 Th. 2003: Keuangan negara: semua hak dan kewajiban negara yg dapat dinilai dg uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yg dapat dijadikan milik negara berhubung dg pelaksanaan hak dan kewajiban tsb.



2.2.2. RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA Ruang lingkup keuangan negara menurut UU 17/2003, meliputi: Pengelolaan fiskal: segala kegiatan yg mencakup penerimaan dan pengeluaran uang yg dilakukan pemerintah. Tujuan kebijakan fiskal: a. Alokasi sumber dana keuangan b. Distribusi sumber dana keuangan



Ahmada Wani (2)



c. Stabilisasi ekonomi Kebijakan moneter: kebijakan pemerintah terhadap peredaran jumlah uang dlm masyarakat, ketetapan cadangan wajib bank, tingkat diskonto, kebijakan pengendalian kredit, dan kebijakan pasar terbuka. Kebijakan moneter dilakukan oleh bank sentral (Bank Indonesia). Kekayaan negara dipisahkan: komponen keuangan negara yg pengelolaannya diserahkan kpd perusahaan yg seluruh/sebagian modal/sahamnya dimilik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Secara tidak langsung berhubungan dg APBN.



2.2.3. TUJUAN NEGARA



PENGELOLAAN



KEUANGAN



Tujuan pengelolaan keuangan negara: 1. Memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan dg mengambil kebijakan: a. Surplus anggaran: pemungutan pajak yg tinggi shg penerimaan lebih besar dr pengeluaran negara, akibatnya daya beli masyarakat turun. Namun demikian, pemerintah tetap menggerakkan roda perekonomian dg melakukan belanja. b. Defisit anggaran: pengeluaran lebih besar daripada penerimaan negara, daya beli masyarakat bertambah, permintaan meningkat sehingga harga naik (inflasi) atau penawaran meningkat sehingga harga turun (deflasi).



2.2.4 KEKUASAAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PENDELEGASIAN KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA



Menteri Keuangan pada hakekatnya = Chief Financial Officer (CFO) yg berwenang &tanggungjwb atas pengelolaan aset & kwjiban negra. Para Menteri & pimpinan lembaga negara pada hakikatnya = Chief Opoerational Officer (COO) yg berwenang & tanggungjwb atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas dan fungsi masing2.



Menteri Keuangan dan Menteri Teknis diharapkan dpt memberi jaminan terlaksananya mekanisme check and balance dalam pelaksanaan pengeluaran negara dan jaminan kejelasan akuntabilitas Menteri Keuangan sbg Bendahara Umum Negaradan Menteri Teknis sbg Pengguna Anggaran. Selain itu, pembagiannya juga memberikan fleksibilitas bagi menteri teknis sbg pengguna anggaran, utk mengatur anggaran kementriannya scr efektif dan efisyen utk optimalisasi kinerja berdasar output yg telaah ditetapkan, karena kementrian teknis yg memahami kebijakan bidangnya. No.17 th 2003 juga mengatur ttg kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yg dilaksanakan oleh kepala satker pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan kepala satker perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.



2. Menjaga stabilitas ekonomi. APBN sebagai alat untuk mengatasi inflasi dan deflasi, memelihara stabilitas perekonomian dg kebijakan anggaran surplus, defisit, atau berimbang. 3. Merelokasi sumber-sumber ekonomi. Tugas dan fungsi negara menurut Musgrave dalam buku "The Theory of Public Finance": Realokasi sumber-sumber daya ekonomi Redistribusi pendapatan



APBN KONSEP DASAR APBN



3.1 PENGERTIAN APBN a. Bahasa



Anggaran: Suatu rencana keuangan yg merupakan perkiraan ttg apa yg akan dilakukan di masa yg akan datang Anggaran negara: rencana keuangan yg disusun pemerintah



Stabilisasi



Anggaran negara sbg alat pengendalian keuangan karena meripakan batas2 yg diatur dlm UU



4. Mendorong redistribusi pendapatan.



b. Berdasar UU no.17 th 2003



Adanya kebijakan pemungutan pajak yg lebih banyak/tinggi kepada masyarakat mampu daripada masyarakat miskin utk mengurangi kesenjangan ekonomi dg mempergunakannya utk program pemerintah dalam rangka membantu masyarakat miskin.



APBN: rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yg disetujui DPR



Ahmada Wani (2)



c. Suparmoko (2012) Anggaran (budget): suatu daftar / pernyataan yg terperinci ttg penerimaan dan pengeluaran negara yg diharapkan dalam jangka waktu 1 th.



*Rapat kerja dg Badan Anggaran, perwakilan pemerintah: Mnteri keuangan dan Bappenas.



*dgn Komisi DPR, perwakilan pemerintah: Menteri/Ketua lembaga sesuai mitra kerja komisi



3.2 FUNGSI APBN Fs Otorisasi: APBN menjadi dasar utk melaksanakan pendapatan dan belanja negarapd th bersangkutan shg dpt dipertanggungjawabkan kpd rakyat Fs Perencanaan: APBN menjadi pedoman utk merencanakan kegiatan pada thn tsb Fs Pengawasan: APBN menjadi pedoman utk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dg ketentuan Fs Alokasi: APBN harus diarahkan utk mengurangi pengangguran & pemborosan sumber daya, serta meningkatakan efisiensi & efektivitas



3. Tahap Penetapan APBN Sidang Paripurna (menyetujui) RUU APBN UU APBN disahkan Presiden Alokasi Anggaran KL BA Hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA)



4. Pelaksanaan APBN Pelaksanaan anggran diawali dengan disahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran oleh Menteri Keuangan.



Fs Distribusi: APBN harus memperhatikan rasa keadilan & kepatuhan Fs Stabilitas: APBN mnjd alat utk memelihara & mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian



3.3 Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahap Perencanaan dan Penganggaran/ Penyusunan APBN: Dimulai pd awal thn sebelum thn anggaran dilaksanakan Presiden menyampaikan kebijakan 1 thn ke depan di sidang kabinet yg digunakan sbg acuan Menteri Keuangan menyusun kapasitas Fiskal yaitu kemampuan keuangan negara yg dihimpun dari pendapatan negara utk mendanai anggaran belanja negara yg meliputi belanja K/L dan non K/L. Pemerintah & DPR membicarakan R-APBN serta Nota Keuangan. Tahap Pembahasan APBN RUU APBN dan himpunan RKA-KL yg sudah dibahas dlm sidang kabinet disampaikan selambat2nya pertengahan Agustus. Pembahasan RUU APBN dan Nota Keuangan melalui rapat kerja dg Badan Anggaran dan Komisi DPR. Hasil rapat dg masing2 komisi DPR ditetapkan oleh Badan anggaran.



Ahmada Wani (2)



Dokumen tersebut merupakan acuan dan dasar hukum pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.



Dokumen yang disetarakan dengan DIPA adalah :



Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 2. Surat Perintah Membayar



(SSP)



Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pasal 17 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pedoman dalam rangka tata cara pelaksanaan APBN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pencatatan dan Pelaporan APBN. Pencatatan dan Pelaporan yang sesua dengan SAP (standar akutansi



MENGHASILKAN



LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat)



DISERAHKAN KEPADA



Presiden



oleh unit-unit terkait.Pengawasan tersebut dilakukan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP) masingmasing K/L.



3.3. STRUKTUR DAN FORMAT ANGGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA Bentuk Penyusunan APBN : Tahun 1969/70 s.d 1999/2000: Rekening Scontr o ( T account) - Tahun 2000 s.d sekarang : Stafel ( I Account) I account disesuaikan dengan standar yang berlaku secara internasional sebagaimana digunakan dalam statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics). Struktur dan format APBN seperti ini dapat digunakan untuk beberapa tujuan yaitu: a. Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN b. Mempermudah melakukan analisis komparasi mengenai perkembangan operasi fiskal pemerintah dengan berbagai negara lain. c. Mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan APBN sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk memperkecil diskripensi dengan data pembiayaan Bank Indonesia. d. Menghadapi pelaksanaan desentralisasi fiskal sesuai dengan dengan UU No. 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Mulai Maret 2003 seiring dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003, format RAPBN meski menggunakan I-Account mengalami perubahan format pada struktur anggarannya. UU Keuangan Negara mengamanatkan format baru yang disebut format anggaran terpadu (unified budget), yakni tidak ada pemisahan antara anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan, tetapi digabungkan menjadi satu. Adapun struktur dan format pokok RAPBN yang dilaksanakan pada



TA 2017 dapat dilihat pada table. TABEL ADA PADA MODUL PKBT BAB BAHAN AJAR MANAJEMEN KEUANGAN HAL 14-15 LKPP terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Laporan Arus Kas (CALK) Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan,dan LKPP yang telah diaudit oleh BPK tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam bentuk rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui. Dalam pelaksanaan APBN sebenarnya terdapat pengawasan yang dilakukan



Ahmada Wani (2)



4. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 4.1 REFORMASI PELAKSANAAN APBN Diatur dalam UU no. 1 tahun 2004 tgl 14 Jan 2004 ttg Perbendaharaan Negara yang merupakan penjabaran dari UU no. 17 tahun 2003 Perbendaharaan Negara : Pengelolaan & pertanggungjawaban Keuangan Negara termasuk investasi dan kekayaan negara yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.



Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/ Daerah Pengelolaan Kas Negara Pengelolaan Utang dan Piutang Negara/ daerah Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara dan daerah Pengelolaan investasi dan BMN/BMD LPJ pelaksanaan APBN/APBD Penyelesaian kerugian negara/daerah Pengelolaan keuangan BLU Perumusan standar, kebijakan dan prosedur yang terkait. Kewenangan Administratif Menteri Negara/ Lembaga



Tunjuk kepala satker yg berstatus PNS sebagai



KPA Tetapkan pejabat perbendaharaan lainnya



PA



KBUN



KPA



PPK



BP



PPSPM



Melakukan perikatan/ tindakan lain yg mengakibatkan penerimaan/ pengeluaran Pengujian dan pembebanan tagihan (realisasi perikatan)Memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul



Kewenangan Kebendaharaan Menteri Keuangan Kasir Pengawas Keuangan (berbeda dgn pre audit oleh menteri K/L atau post audit oleh aparat pengawasan fungsional) Rechmatigheid : Ketaatan pada peraturan hukum Wetmatigheid : Ketaatan pada aturan perundangnan Manajer Keuangan 4.2. PEJABAT PERBENDAHARAAN Terdiri dari: (PMK 190 2012) Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Bendahara Pengeluaran (BP) Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) A. Pengguna Anggaran (PA)



Pejabat pemegang kewenangan atas Bagian Anggaran tusi K/L tertentu (Menteri/ Pimpinan Lembaga) Menkeu/ merupakan PA atas BA Kemenkeu dan BA-BUN (BA yang tidak dikelompokan pada K/L)



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat yg memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pd K/L. Berstatus PNS, bila tidak harus ijin. Melekat pada jabatan, mis. pergantian kepala kantor, kepala kantor baru langsung menjadi KPA. PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala kantor bila:



Tugas



o Satker bersifat komisioner o Satker dipimpin Es.1 atau setingkat o Satker sementara o Pimpinan satker memiliki tugas fungsional Satker lembaga negara



Menyusun DIPA Menetapkan PPK &PPSPM Menetapkan panitia/pejabat terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran Menetapkan RPK dan RPD Memberikan supervisi dan konsultasi Mengawasi penatausahaan dok dan transaksi Menyusun laporan keuangan dan kinerja



BA-BUN meliputi pegeloalan:



Utang Hibah Investasi Pemerintah Penerusan Pinjaman Transfer ke Daerah Subsidi Transaksi Khusus Anggaran Lainnya Kewenangan



Ahmada Wani (2)



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat yg melaksanakan kewenangan KPA utk mengambil keputusan dan/atau tindakan yg dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.



Tugas Menyusun RPK dan RPD Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia B/J



Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dgn Penyedia B/J Melaksanakan kegiatan swakelola Memberitahukan KBUN atas perjanjian/kontrak yg dilakukannya Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/ kontrak Menguji dan menandatangani surat bukti pengenaan hak tagih negara Membuat dan menandatangani SPP Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kpd KPA Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kpd KPA dengan BAP



Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dok pelaksanaan kegiatan Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya berkaitan dengan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja lainnya Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Pejabat yg diberi kewenangan oleh KPA utk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan SPM Tugas Menguji kebenaran SPP beserta dok pendukung Menolak dan mengembalikan SPP, bila tdk memenuhi syarat Membebankan tagian pd MA yg telah disediakan Menerbitkan SPM Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dok hak tagih Melaporkan pelaksanaan penguian dan perintah pembayaran kpd KPA Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yg berkaitan dgn pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran Bendahara Pengeluaran (BP) Orang yg ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dlm pelaksanaan APBN pd kantor/satker. Pengangkatan BP tidak terikat periode TA. Surat penetapan BP harus disampaikan kpd PPSPM, PPK, serta Kepala KPPN dlm rgk pertanggungjawaban. BP tidak dpt dirangkap oleh KPA, PPK, atau



PPSPM.



Bila tidak ada pergantian BP, BA TA yang lalu masih berlaku.



Bila BP dipindahtugaskan,/ pensiun/ diberhentikan/ berhalangan sementara, PA/ KPA menetapkan pejabat pengganti.



Bila BP dipindahtugaskan,/ pensiun/ diberhentikan/ berhalangan sementara, BP bertanggung jawab utk menyelesaikan administrasi keuangan. KPA dapat menunjuk beberapa BPP (BP-Pembantu) sesuai kebutuhan. BP bertanggung jawab secara pribadi.



Tugas Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan Melakukan pengujian dan pembayaran atas perintah PPK Meneliti kelengkapan perintah pembayaran Menolak perintah pembayaran bila tdk sesuai Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan dan pembayaran Menyetorkan pemotongan/pemungutan ke kas negara Mengelola rekening UP Menyampaikan LPJ ke KPPN sbg KBUN Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) Pejabat yang diangakat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dlm rangka pelaksanaan APBN (Kepala KPPN) Tugas Tugas kebendaharaan (menerima, menyimpan, membayar/ menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang atau surat berharga yg dikelolanya).



Melaksanakan pencairan dana berdasarkan SPM yg diterbitkan PPSPM atas nama KPA, setelah menguji dan meneliti kelengkapan SPM tersebut. 4.3 TAHAP- TAHAP PELAKSANAAN APBN



Pembuatan Komitmen



Pengujian dan Perintah Pembayaran



Pembayaran



1. Tahapan Pembuatan Komitmen Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan kegiatan yg disebutkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan PA/ KPA berwenang mengadakan perikatan/ perjanjian dalam batas anggaran yang ditetapkan PA/ KPA berwenang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat/ panitia



lain yang terlibat. 2. Tahapan Pengujian dan Perintah Pembayaran



Ahmada Wani (2)



Dilakukan oleh PA/ KPA



UUD 1945, pasal 55 (1) UU No. 1 tahun 2004, dan pasal 2 (1) UU No. 15 tahun 2004.



Melakukan Pengujian: Pengujian kebenaran material surat- surat bukti (kebenarannya ditanggung pejabat yang mengesahkan) Meneliti kebenaran dokumen sebagai syarat perjanjian



meneliti ketersediaan dana



Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran Memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBN/ APBD



3. Tahapan Pembayaran Dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/ Kuasa BUN Meneliti kelengkapan perintah pembayaran dari PA/ KPA Menguji kebenaran perhitungan yang terdapat dalam perintah pembayaran Menguji ketersediaan dana BILA SYARAT TERPENUHI Memerintahkan Pencairan oleh Bendahara Pengeluaran



BILA SYARAT TIDAK TERPENUHI Menolak pencairan



Pembayaran atas beban APBN/ APBD dilakukan setelah barang/ jasa diterima K/L atau satker dapat memberikan uang persediaan (UP) pada PA/ KPA yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Prosedur pembayaran dgn UP sama dengan tahapan pembayaran yang disebutkan di atas. Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukan



Pengecualian dari ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN APBN







Pertanggungjawaban APBN dulu: Perhitungan Anggaran Negara (pasal 69 ICW); sekarang: Laporan Keuangan (pasal 30 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Diatur juga dalam pasal 23 (5)



Ahmada Wani (2)



Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaaan APBN disusun dan disajikan sesuai SAP dalam PSAP. Bentuk dan Isi Laporan Keuangan Laporan Realisisasi APBN



LRA memberikan informasi mengenai keseimbangan antara anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan dengan realisasinya, serta informasi kebijakan fiskal dan moneter, sebab terjadi perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya.



Neraca Neraca menggambarkan aset lancar dan tidak lancar, kewajiban jangka pendek dan panjang, dan ekuitas dana. Neraca tingkat Pempus merupakan konsolidasi dari neraca tingkat K/L. Laporan Arus Kas LAK menyajikan informasi aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, dana cadangan, pembiayaan dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas. LAK disusun oleh fungsi perbendaharaan (Kemenkeu: Pusat, PPKD: daerah) Catatan atas Laporan Keuangan CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos lapkeu. Sekurang-kurangnya berisi: Informasi tentang kebijakan fiskal, makro, pencapaian target UU APBN. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan setahun. Informasi dasar penyusunan lapkeu dan kebijakan akuntansi yang dipilih. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh PSAP yang belum disajikan dalam lembar muka lapkeu. Pengungkapan informasi pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan penerapan akrual atas Pendapatan dan Belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan kas. Informasi untuk penyajian yang wajar yang tidak disajikan dalam lembar muka lapkeu.



•Responsibilitas (tanggung jawab) adalah kesiapan untuk menerima risiko dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan. Seperti mau menerima risiko secara wajar, cuci tangan, atau melarikan diri dari risiko yang dihadapi



NILAI-NILAI KEMENKEU BAB II PRIBADI BERNILAI



•Sosiabilitas yaitu disposisi pribadi yang berkaitan dengan hubungan interpersonal. Seperti:sifat pribadi yang terbuka atau tertutup dan kemampuan berkomunikasi dengan orang lain.



A. Pengertian Pribadi 1. Pribadi(bahasa Inggris:self) Istilah "pribadi" menunjukkan keterpisahan, yakni kemasingdirian (individualism). Kepribadian merupakan keadaan atau sifat masing diri; yaitu seseorang yang terpisah atau berbeda daripada orang lain dan memiliki kebutuhan, tujuan dan hasratnya sendiri.



2. Kepribadian Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Disamping itu kepribadian sering diartikan dengan ciriciri yang menonjol pada diri individu, Berdasarkan psikologi, Gordon Allport menyatakan bahwa kepribadian sebagai suatu organisasi (berbagai aspek psikis dan fisik) yang merupakan suatu struktur dan sekaligus proses.



Secara eksplisit Allport menyebutkan, kepribadian secara teratur tumbuh dan mengalami perubahan



4. Faktor-faktor penentu kepribadian 1. Faktor keturunan Keturunan merujuk pada faktor genetika seorang individu. Tinggi fisik, bentuk wajah,gender, temperamen, komposisi otot dan refleks, tingkat energy dan irama biologis adalah karakteristik yang pada umumnya dianggap, entah sepenuhnya atau secara substansial, dipengaruhi oleh siapa orang tua dari individu tersebut, yaitu komposisi biologis, psikologis, dan psikologis bawaan dari individu



2. Faktor lingkungan Faktor lain yang memberi pengaruh cukup besar terhadap pembentukan karakter adalah lingkungan di mana seseorang tumbuh dan dibesarkan; norma dalam keluarga, teman, dan kelompok sosial; dan pengaruh-pengaruh lain yang seorang manusia dapat alami 3. Pandangan Hidup



3. Ciri-ciri kepribadian Kata kunci dari pengertian kepribadian adalah penyesuaian diri. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan tentang aspek-aspek kepribadian, yang di dalamnya mencakup:



•Karakter yaitu konsekuen tidaknya dalam mematuhi etika perilaku, konsiten tidaknya dalam memegang pendirian atau pendapat.



•Temperamen yaitu disposisi reaktif seorang, atau cepat lambatnya mereaksi terhadap rangsanganrangsangan yang datang dari lingkungan.



•Sikap; sambutan terhadap objek yang bersifat positif, negatif atau ambivalen.



•Stabilitas emosi yaitu kadar kestabilan reaksi emosional terhadap rangsangan dari lingkungan. Seperti mudah tidaknya ter singgung, marah, sedih, atau putus asa



RIHAM DZAKA AZHARI



Pandangan hidup atau biasa disebut juga dengan prinsip hidup adalah merupakan sebuah draft atau konsep dari kehidupan yang akan kita jalani. pandangan hidup yang dimiliki pada umumnya dimasyarakat adalah pandangan yang sesuai dengan agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Jati diri adalah gambaran suatu sifat atau karakter dari seseorang. Arah hidup adalah adalah merupakan pemahaman terhadap jati diri itu sendiri.



D. Pengertian Nilai Pengertian Nilai Nilai -> English = Value yang berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret.



Sifat-sifat Nilai: Realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia



b. Normatif, artinya mengandung harapan, citacita, dan suatu keharusan, sehingga ideal. Berfungsi sebagai daya dorong/motivator Jenis – Jenis Nilai: Dalam Filsafat: Nilai Logika = Nilai Benar-salah Nilai Estetika = Nilai Indah-Jelek Nilai Etika/Moral = Nilai Baik Buruk b. Menurut Notonegoro: Nilai Material : berguna bagi kehidupan jasmani manusia Nilai Vital : berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan Nilai Kerohanian : berguna bagi rohani manusia Nilai Kerohanian meliputi: Nilai Kebenaran ->bersumber daru akal manusia ( rasio, budi, cipta ) Nilai Keindahan ->bersumber dari unsur perasaan manusia Nilai Kebaikan ->bersumber dari kehendak manusia Nilai Religius -> bersumber dari keyakinan manusia



NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN



A. Integritas Integritas dapat diartikan sebagai dorongan hati nurani untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tekat yang mulia. Menurut nilai-nilai Kementerian Keuangan, integritas diartikan sebagai berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Untuk mengaplikasikannya, integritas dinyataklan dalam dua perilaku utama yaitu: a. Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela Integritas menjadi pondasi dari keempat nilai yang lain karena nilai-nilai lain tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna apabila nilai pertama (integritas) tidak terealisasi.



a.



Kode Etik Kode Etik Profesi -> Suatu Tatanan Etika yg telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Tujuan Kode Etik ->Agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada Pemakai atau nasabahnya. E. Pengertian Pribadi Bernilai



Elizabeth (Syamsu Yusuf, 2003) mengemukakan ciri-ciri kepribadian yang sehat (bernilai) adalah sebagai berikut: Mampu menilai diri sendiri secara realistik Mampu menilai situasi secara realistic Mampu menilai prestasi yang diperoleh secara realistic Menerima tanggung jawab Kemandirian Dapat mengontrol emosi Berorientasi tujuan Berorientasi keluar (ekstrovert) Penerimaan social Memiliki filsafat hidup, dan Berbahagia Dilihat dari latar belakang lahirnya nilai-nilai Kementerian Keuangan, pribadi bernilai adalah individu-individu pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki sifat-sifat dan karakteristik sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.



BAB III



RIHAM DZAKA AZHARI



Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya



Sikap jujur, tulus dan dapat dipercaya harus terus dikembangkan. Sikap jujur memberikan informasi berdasarkan fakta. Informasi untuk atasan, untuk bawahan mauoun untuk masyarakat luas. Ketulusan, tidak ada maksud lain di balik informasi yang diberikan kecuali sesuai dengan isi informasi tersebut.



Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal yang tercela Menjaga kehormatan dirinya dengan tidak melanggar norma. Dengan menjaga kehormatan diri, berarti telah menjaga kehormatan organisasi. Dilakukan dalam bentuk melaksanakan dan mematuhi sumpah jabatan. Pegawai Kemenkeu telah disumpah tidak menerima apapun dari pihak lain yang terkait dengan jabatannya (gratifikasi). Sikap ini disimbolkan dengan gambar kepala..



B. Profesionalisme Berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu, dll) sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seseorang professional.



Kualitas profesionalisme memiliki ciri: Keinginan menampilkan perilaku yang ideal Meningkatkan dan memelihara imej profesi



Mengejar kesempatan pengembangan professional yang meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas Tupoksi luas dan kompleks Efisien dan berkualitas Efisien tidak tercapai jika tidak punya pengetahuan luas. Berkualitas tidak tercapai jika tidak punya keahlian Penguasaan teknologi informasi Sikap ini disimbolkan gambar mata Bekerja dengan hati Bekerja sesuai SOP dan hati nurani







Ketiga kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa



Pelayanan sepenuh hati artinya melayani tanpa memandang siapa yang dilayani. Ukuran pelayanan sepenuh hati yaitu kepuasan pemangku kepentingan a.



Melayani dengan berorientasi pada pmeangku kepentingan Pegawai Kemenkeu harus memiliki perilaku memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan stakeholder-nya



Bersikap proaktif dan cepat tanggap Melayani tanpa disuruh atau diminta, menghampiri dan menayakan sesuatu yang mungkin kita bisa membantunya.



E. Kesempurnaan



Sinergi



Kegiatan atau operasi gabungan. Sinergi diwujudkan dengan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pihak yang berkepentingan untuk memperoleh hasil yang lebih besar, berkualitas, dan cepat. Sinergi juga dapat membangun hubungsn kerjasama internal yang produktif serta kemitraan harmonis dengan para pemangku kepentingan.



Perilaku utama nilai sinergi: Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati Persangkaan baik kepada teman, atasan maupun bawahan adalah modal awal dalam membangun hubungan yang baik serta akan menjadikan kita merasa aman jika bekerja sama dengan mereka. Rasa aman akan menimbulkan rasa saling percaya dan saling menghormati. b. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik Solusi yang baik hanya dapat diperoleh manakala didukung dengan data dan informasi terkini, lengkap dan akurat. Seorang pegawai Kementerian Keuangan harus mampu berkontribusi menemukan ide penyelesaian setiap kali menemui persoalan di dalam menjalankan tugas- tugasnya Kreatifitas dapat dibangun salah satunya berani berfikir out of box, berfikir di luar kebiasaan orang berfikir. Selama idenya tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku, pegawai



Kementerian Keuangan harus berani mengutarakan dan melaksanakannya. D. Pelayanan







Pertama 



perihal atau cara melayani



Kedua usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan (uang)



RIHAM DZAKA AZHARI



Kesempurnaan dalam nilai-nilai Kemenkeu senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik



Melakukan perbaikan terus-menerus Mengevaluasi setiap hasil pekerjaan untuk mendapatkan kekurangan atau kesalahan yang ada sehingga membuka peluang untuk perbaikan



b. Mengembangkan inovasi baru dan kreativitas Inovasi merupakan hasil pengembangan, pemanfaatan atau mobilisasi pengetahuan, keterampilan dan pengalaman menciptakan atau memperbaiki produk atau sistem yang baru, yang memberikan nilai secara signifikan



BAB IV PENDEKATAN NEURO LINGUISTIC PROGRAMMING SEBAGAI STRATEGI INTERNALISASI NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN



A. PENGENGENALAN NLP UNTUK INTERNALISASI NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN Definisi NLP N=NEURO. Mengacu pada saraf manusia, cara manusia merekam pengalamannya dari panca indera yg kemudian disimpan dalam otak L=LINGUISTIC. Cara manusia memaknai sesuatu yang kemudian dituangkan dalam bahasa P=Programming. Suatu proses dari neuro menuju linguistic atau proses bagaimana



manusia melakukan pembelajaran thd suatu hal Beberapa definisi NLP menurut master NLP: The science of how the brain codes learning and experience The study of the structure of subjective experience An attitude and a methadology that leaves behind a trail of techniques A model of how we receive information, store information and retrieve it A revolutionary approach to human communication adn development The difference that makes the difference A user manual for the brain Secara umum NLP adalah sebuah studi tentang bagaimana kerja otak dan bagaimana memprogram otak sehingga menjadi powerfull



2. Cara Kerja NLP Pertama menumbuhkan rasa ingin tahu







yang besar dengan rasa ingin tahu akan merangsang otak untuk penasaran dan akhirnya akan mengikuti atau mencontohnya Kedua NLP adalah ilmu tentang memahami program dalam diri kita, yang ternyata cara kerjanya adalah neuro-linguistik. Yakni kita dapat mencermati dan menandai kata-kata atau bahasa-bahasa apa saja yang membuat kita marah, sedih, kesal, senang, semangat, bahagia, dst. Ketiga NLP adalah soal pembiasaan, alias mindset untuk senantiasa peka terhadap struktur selain konten. Pembiasan penguatan ingatan dan makna melalui simbol-simbol dan pengulangan PROGRAM BUDAYA NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN Program budaya nilai-nilai kementerian keuangan adalah sebuah aktivitas pegawai pembiasaan hal-hal positif yang mendukung terlaksanakannya nilai-nilai kementerian keuangan. Setiap unit eselon 3 dapat menjalankan program-program berikut: Penerapan disiplin dalam waktu Penerapan disiplin dalam berpakaian, memakai seragam yg telah ditentukan Penerapan “5 must” One day one information Two minutes before schedule (hadir 2 menit sebelum jadwal) 3S (Senyum, salam, sapa) dan 3 kali salam dalam sehari PDCA ( plan, do, check, action)



RIHAM DZAKA AZHARI



5R (ringkas, rapi, resik, rawat, rajin) Memasang simbol nilai-nilai kementerian keuangan di setiap tempat yang sering dilewati/ dilihat agar pegawai selalu teringatkan akan makna dan arti nilainilai kementerian keuangan TRAINING INTERNALISASI NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN Training internalisasi nilai-nilai kementerian keuangan adalah training yang diselenggarakan secara khusus bagai para pegawai kementerian keuangan. Yang mana di kumpulkan di ruangan yang memenuhi syarat dan dikemas sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk bermain game-game kecil didalamnya, ruang tersebut didalamnya juga dilengkapi sound system, lcd projector, dan fasilitas lainnya untuk menunjang kegiatan training tersebut. Dan dengan hal tersebut diharapkan dihasilkan pribadi-pribadi dengan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai yang sudah ditetapkan sehingga nilai-nilai tersebut dapat meningkatkan kinerja hingga mencapai kinerja maksimal atau kinerja yang bernilai.



TATA NASKAH DINAS JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS Naskah dinas:informasi tertulis sebagaialat komunikasi kedinasan yang dibuatdn/atau dikeluarkan olehpejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang keuangan dan kekayaan negara. Tata naskah dinas: pengelolaan informasi tertulis (naskah) yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,



pengabsahan,distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tujuan tata naskah dinas :menciptakan kelancaran komunikasi yang efektif dan efisien antar unit organisasi. Dasar hukum: Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan.



Asas-asas naskah dinas: Asas Efektif dan Efisien, dalam penulisan, penggunaan ruang, spesifikasi informasi, dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Asas Pembakuan, naskah dinas diproses dan



disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan. Asas Pertanggungjawaban, penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.



Asas Keterkaitan, TND terkait dengan kegiatan administrasi umum dan unsure administrasi umum lainnya. Asas Kecepatan dan Ketepatan, diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran, kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, kecepatan penyampaia dan distribusi. Asas Keamanan, aman secara fisik dan substansi. Surat Perintah: yang dibuat pejabat/atasan kepada bawahan yang diperintah dalam lingkup unit yang bersangkutan mengenai hal yg harus dilakukan. Digunakan saat menunjuk pejabat pengganti dalam jbatan structural di lingkungan Kemenkeu. Surat Tugas: naskah dinas yang dibuat oleh atasan/pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, memuat apa yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam jangka waktu tertentu. Nota Dinas: naskah dinas internal di lingkungan unit kerja dibuat pejabat berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab jabatan kepada pejabat lain untuk menyampaikan pendapat. memuat -> hal bersifat rutin, berupa cacatan ringkas dan lengkap serta dapat langsung di disposisikan Ruang lingkup nota dinas: Dari pejabat eselon I kepada Mankeu dan Sebaliknya Antar pejabat di unit Eselon I Antar pejabat di lingkungan kanwil Di lingkungan kantor pelayanan dan UPT Kepala nota dinas: a. kepala nota dinas yang berisi logo Kemenkeu, nama instansi, dan alamat instansi (ditulis secara simetris) b. garis pemisah horisontal atas dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan nota dinas dengan ketebalan garis 1 1⁄2 pt; c. tulisan nota dinas di bawah nama instansi, ditulis dengan huruf capital secara simetris; d. kata nomor ditulis dengan huruf kapital di bawah tulisan Nota Dinas; e. singkatan Yth. ditulis di bawah nomor diikuti tanda baca titik dua (:); f. kata Dari diikuti tanda baca titik dua (:), ditulis di bawah singkatan Yth.; g. kata Sifat diikuti tanda baca titik dua (:); h. kata Lampiran ditulis di bawah kata SIfat



RIHAM DZAKA AZHARI



diikuti tanda baca titik dua (:) (apabila tidak ada lampiran, tidak perlu dicantumkan) i. kata Hal diikuti tanda baca titik (:), mencantumkan masalah pokok yang ditulis sesingkat mungkin, diawali huruf kapirak pada setiap kata dan tidak diakhiri tanda baca apapun; j. kata Tanggal ditulis paling bawah diikuti tanda baca titik dua (:); k. garis pemisah horisontal bawah dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan dengan ketebalan garis 3⁄4 pt. Batang tubuh, nota dinas: paragraf pembuka, paragraf isi, dan paragraph penutup.



Kaki nota dinas: a. nama jabatan penanda tangan (tidak perlu dicantumkan lagi apabila nama jabatan penanda tangan sama dengan pengirim. Namun, jika menggunakan “untuk beliau” (u.b.), nama jabatan penanda tangan perlu dicantumkan dan ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,) b. tanda tangan pejabat; c. nama lengkap penanda tangan nota dinas, ditulis dengan huruf awal kapital, tanpa tanda baca apa pun. Di bawahnya ditulis NIP tanda tanda baca titik; d. kata Tembusan, ditulis lengkap di margin kiri bawah diikuti tanda titik dua (:). Surat Dinas: naskah dinas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi atau pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan,permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar organisasi yang bersangkutan. Surat dinas terdiri atas: kepala surat dinas, batang tubuh, dan kaki surat dinas, Catatan -> 1. Jika surat lebih dari satu halaman, kepala surat hanya digunakan pada halaman pertama. pada surat Menteri Keuangan, alamat Menteri Keuangan diletakkan pada bagian bawah halamanterakhir. Untuk surat Menteri Keuangan atau pejabat Eselon I atas nama Menteri Keuangan digunakan kepala surat berupa lambang negara dan nama jabatan. PENYUSUNAN NASKAH DINAS



Kop naskah dinas:



Baris terpanjang 41 huruf, apabila lebih ditulisakan dalam 2 baris Nama jabatan pada baris pertama tidak boleh disingkat Ruang tanda tangan 3 atau 4 spasi Naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan ditulis dengan huruf capital sedangkan naskah dinas selain



itu dengan huruf AWAL capital Penulisan NIP : terdiri 18 digit



Nomor dan kode naskah dinas: tanda atau simbol tertentu yang berupa angka dan huruf sebagai tanda pengenal dan identifikasi terhadap unit organisasi yang bersangkutan. Dalam rangka komunikasi administrasi, setiap unit organisasi wajib menggunakan nomor dan kode naskah dinas sesuai dengan ketentuan.



8 digit pertama = tahun, bulan, tanggal lahir 6 digit berikutnya = tahun dan bulan pengangkatan 1 digit berikutnya = jenis kelamin (1=P, 2=W) 3 digit terakhir = nomor urut 19991006 201603 2 001 Margin : Ruang tepi atas: apabila menggunakan kepala naskah dinas, sekurang-kurangnya 1 cm dari baris pertama kepala naskah dinas, dan apabila tanpa kepala naskah dinas, sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas Ruang tepi bawah: sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi bawah kertas Ruang tepi kiri: sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi kiri kertas Ruang tepi kanan: sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan kertas.



PENGELOLAAN NASKAH DINAS Salinan surat dibuat terbatas hanya untuk kebutuhan sebagai berikut: Kode petunjuk: kode petunjuk (Kp.) ditulis di margin kiri bawah. Kp. : SJ.2/SJ.23/2014.1 Kp : kode penunjuk SJ.2 : lingkup tugas konseptor SJ.23 : kode unit berkas 2014.1 : tahun, nomor berkas. Penggunaan huruf : menggunakan huruf Arial uk. 7,9,11 dan 13 atau huruf Pica apabila menggunakan naskah dinas berupa PERATURAN dan KEPUTUSAN termasuk LAMPIRAN dari peraturan tersebut. Ruang Tanda Tangan : ruang tanda tangan pada naskah dinas diatur dengan ketentuan:



Margin kanan bawah dua spasi setelah baris kalimat terakhir



RIHAM DZAKA AZHARI



a. salinan tembusan, yaitu salinan surat yang disampaikan kepada pejabat yang terkait secara fungsional; b. salinan laporan, yaitu salinan surat yang disampaikan sebagai laporan kepada pejabat yang berwenang; c. salinan untuk arsip, yaitu salinan surat yang disimpan untuk kepentingan pemberkasan arsip. Tingkat kemananan surat digolongkan menjadi tiga: SANGAT RAHASIA : sangat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan Negara. Siaran itu akan membahayakan keamanan Negara. RAHASIA : sangat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan. Jika disiarkan secara tidak sah atau



jatuh ke tangan yang tidak berhak Negara akan dirugikan BIASA : surat dinas tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya Kecepatan penyampaian surat dibedakan menjadi tiga Sangat Segera/Kilat : surat harus diselesaikan/dikirim/disampaikan pada hari yang sama setelahditandatanganinya surat tersebut dengan batas waktu 24 (dua puluhempat) jam Segera : surat dinas harus diselesaikan/dikirim/disampaikan dalam waktu 2 x24 (dua kali dua puluh empat) jam; Biasa : surat dinas harus diselesaikan/dikirim/disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian pengiriman, sesuai dengan jadwal perjalanan caraka/kurir, dengan batas waktu 5 (lima) hari Kewenangan penandatanganan naskah dinas Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani naskah dinas antar atau ke luar Kementerian Keuangan yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada Menteri Keuangan. Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani naskah dinas yang TIDAK bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/dilimpahkan kepada pimpinan unit organisasi di setiap tingkat Eselon atau pejabat lain yang diberi kewenangan Penandatangan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat dilakukan dengan menggunakan cara: Atas nama (a.n.) Atas nama, yang disingkat a.n., dipergunakan jika yang berwenang menandatangani surat/dokumen melimpahkan kepada pejabat di bawahnya. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk tertulis; materi wewenang yang dilimpahkan benarbenar menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan naskah dinas berada pada pejabat yang diatasnamakan.



RIHAM DZAKA AZHARI



Untuk beliau (u.b.) Untuk beliau, yang disingkat u.b., digunakan jika yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. Untuk beliau (u.b.) digunakan setelah ada atas nama (a.n.). Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:



Pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural dibawahnya; Materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya; Dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti; Tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.



Pejabat Pengganti Apabila terjadi kekosongan jabatan, maka dilakukan penunjukan pejabat pengganti. Ketentuan dan tata cara penunjukan, wewenang, dan hak seorang pejabat pengganti serta penulisan dalam naskah dinas diatur tersendiri dalam peraturan menteri keuangan mengenai pejabat pengganti di lingkungan Kementerian Keuangan. Disposisi Merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan atau penyelesaian naskah dinas. Disposisi ditulis secara jelas pada Lembar Disposisi, tidak pada naskah asli. Petunjuk tertulis dimaksud berupa check list dan catatan untuk memperjelas hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh pejabat/unit yang berada di bawah pejabat yang mendisposisikan.



Disposisi merupakan satu kesatuan dengan naskah dinas yang bersangkutan dan tidak boleh dipisahkan. Pada lembar disposisi selalu dicantumkan kalimat “Dilarang memisahkan sehelai surat pun yang tergabung dalam berkas ini”. Ukuran lembar disposisi adalah A5 atau setengah kuarto (210 x 148 mm). Keterangan petunjuk : Setuju, berarti bahwa pimpinan menyetujui atas konsep/dokumen/ usulan yang diterima. Tolak, berarti bahwa pimpinan memberikan penolakan atas konsep/dokumen/usulan yang diterima, dan pejabat penerima disposisi dapat menindaklanjuti dengan menyusun konsep naskah dinas penolakan. Selesaikan, berarti bahwa penugasan yang diberikan oleh pimpinan penerima disposisi yang bertujuan untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku permasalahan yang disampaikan dalam naskah dinas.



Jawab, adalah penugasan yang diberikan oleh pimpinan guna menindaklanjuti/menjawab atas suatu dokumen/usulan yang diterima. Perbaiki, adalah penugasan yang ditujukan kepada penerima disposisi guna memperbaiki atas dokumen/usulan yang diterima/ diusulkan. Teliti dan Pendapat, berarti bahwa penerima disposisi wajib memberikan pendapat atas suatu konsep/dokumen/usulan yang diterima dan penyampaian telaahan dilakukan melalui nota dinas pejabat yang bersangkutan kepada pimpinan. Sesuai Catatan, berarti bahwa adanya penugasan tertentu/ khusus dari pimpinan kepada penerima disposisi berdasarkan catatan yang diberikan.



Untuk Perhatian, adalah terhadap suatu permasalah/ penugasan,diharapkan menjadi perhatian bagi penerima disposisi agar menindaklanjuti sesuai dengan perkembangan informasi yang ada. Untuk Diketahui, berarti bahwa terhadap konsep/dokumen/usulan yang diterima, diharapkan dapat menjadi catatan tersendiri dan diharapkan bagi penerima disposisi mengetahui perkembangan atas suatu permasalahan. Edarkan, adalah penerima disposisi wajib menyampaikan informasi yang diperoleh kepada para pejabat/staf terkait. Bicarakan Dengan Saya, artinya pejabat penerima disposisi dimintakan



RIHAM DZAKA AZHARI



pendapat/keterangannya secara lisan terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum menindaklanjuti suatu permasalahan. Bicarakan Bersama Dan Laporkan Hasilnya, adalah disposisi pimpinan guna membahas suatu permasalahan tertentu baik bersama dengan pejabat lainnya maupun dengan pejabat/ staf dibawahnya. Dijadwalkan, berarti bahwa dalam menindaklanjuti suatu permasalahan perlu dijadwalkan pembahasan terlebih dahulu Simpan, adalah penugasan pimpinan guna menyimpan dokumen/ barang tertentu. Disiapkan, adalah penugasan pimpinan guna menyiapkan materi/ bahan tertentu dalam rangka pembahasan suatu masalah maupun menindaklanjuti undangan dengan unit tertentu. Ingatkan, adalah disposisi pimpinan guna menyampaikan pemberitahuan terkait suatu masalah tertentu yang melibatkan pimpinan maupun pejabat lain. Harap Dihadiri/Diwakili, adalah penugasan pimpinan kepada penerima disposisi yang bertujuan untuk mewakili pimpinan dan/atau hadir dalam suatu pertemuan/ rapat. Asli Kepada, berarti bahwa disposisi disampaikan kepada beberapa penerima, namun secara khusus asli terhadap naskah dinas yang didisposisikan diberikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan. Catatan, adalah uraian atau keterangan tambahan yang disampaikan oleh pimpinan yang berisi informasi tambahan/arahan tambahan selain penugasan yang telah disampaikan



melalui pemilihan petunjuk disposisi. Warna tinta Tinta surat dinas berwarna hitam Tinta penandatanganan surat dinas hitam atau biru tua Tinta merah untuk penulisan tingkat keamanan surat Rahasia dan Sangat



Rahasia Tinta ungu untuk cap dinas Penanganan naskah dinas dengan tingkat keamanan tertentu Harus dijaga keamanannya dalam rangka keamanan dan keselamatan negara Tanda tingkat keamanan ditulis dengan cap, tinta merah pada margin kanan atas dan bawah pada setiap halaman surat dinas dan sampul



Jik surat dinas tersebut disalin, cap tingkat keamanan pada salinan harus dengan warna yang sama dengan warna cap pada surat asli Tanda tingkat keamanan dimulai pada saat konsep dibuat, dicantumkan verbal konsep Sampul Surat Di gunakan sebagai sarana kelengkapan penyampaian surat. Ukuran, bentuk dan warna sampul diatur sesuai dengan kebutuhan



Ukuran sampul didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 43/DIRJEN/1987 Ukuran minimum sampul: Panjang= Panjang surat/naskah + ½” + tebal surat/naskah Lebar= Lebar surat/naskah + ¼” + tebal surat/naskah Cara Melipat dan Memasukan Surat ke dalam Sampul Surat yang sudah diketik rpi akan kehilangan penampilannya yang menarik jika cara melipatnya dan memasukkan ke dalam sampul kurang cermat dan hati-hati. Sebelum kertas surat dilipat, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan ukuran sampul yang akan digunakan Sudut-sudut surat yang sudah dilipat harus bertemu dan lipatannya harus lurus dan tidak kusut



TUPOKSI STRUKTUR ORGANISASI KEMENKEU TUGAS, FUNGSI, VISI, MISI, DAN STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN DASAR HUKUM UUD ’45 PASAL 32 UU NO. 17 TH 2003 ttg KEUANGAN NEGARA PERPRES NO 28 TH 2015 ttg KEMENKEU PMK NO.234/PMK.01/2015 ttg ORGANISASI dan TATA KERJA



KEMENKEU Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU NO. 17 TH 2003) NO. 17 TH 2003 mengatur ttg: Pengelolaan Fiskal , Moneter , Kekayaan negara yang dipisahkan



TUGAS, FUNGSI KEMENTERIAN KEUANGAN Tugas: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. PERPRES NO 28 TH 2015 Fungsi: a.Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, bc, pb, kn, pk, dan ppr; b. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan; c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; d. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan; e.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; f. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan didaerah;



Paragraf dan spasi: isi naskah dinas diketik spasi dan diberi jarak 1,5-2 spasi diantara paragraph. Surat yang isinya 1(satu) paragraf jarak antar barisnya 2(dua) spasi. Pemaragrafan ditandari dengan takuk (±6 spasi).



RIHAM DZAKA AZHARI



g. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; h. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan



i. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.



Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Perbendaharaan



C. VISI MISI Visi Kementerian Keuangan: Kami akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke-21 Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai 5 (lima) misi yaitu :



Mencapai tingkat kepatuhan pajak, bea dan cukai yang tinggi melalui pelayanan prima dan penegakan hukum yang ketat; Menerapkan kebijakan fiskal yang prudent; Mengelola neraca keuangan pusat dengan risiko minimum; Memastikan dana pendapatan didistribusikan secara efisien dan efektif; Menarik dan mempertahankan talent terbaik di kelasnya dengan menawarkan proposisi nilai pegawai yang kompetitif



STRUKTUR ORGANISASI KEMENTRIAN KEUANGAN Susunan Organisasi Kementerian Keuangan menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 terdiri atas: Wakil Menteri Keuangan Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Biro Hukum Biro Sumber daya Manusia Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Biro Perlengkapan o Biro Umum



o Biro Bantuan Hukum o Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai o Lembaga Pengelola dana Pendidikan o Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan o Pusat Layanan dan Pengadaan Secara Elektronik o Pusat Investasi Pemerintah o Sekretariat Pengadilan Pajak o Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan o Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Direktorat Jenderal



RIHAM DZAKA AZHARI



Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Inspektorat Jenderal Badan Badan Kebijakan Fiskal Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Staf ahli



Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak o Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak o Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara o Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara o Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional o Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal o Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi



Direktorat Jenderal Anggaran Menyelenggarakan perumusan dan Tugas



pelaksanaan kebijakan di bidang



penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



a.perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran Fungsi belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; b.pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;



d.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak; e.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;



f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan g.



pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.



Sekretariat Jenderal



DELECIA BRILLIANTYAS B.



Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;



koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan; pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum; penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Resiko Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;



Badan Kebijakan Fiskal Tugas Menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Fungsi : a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan



program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta kerjasama ekonomi dan keuangan internasional b. Pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor, keuangan;,pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;



Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Tugas : Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Fungsi Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;



Pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara;



Pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;



Staf Ahli Menteri Tugas : Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, kebijakan penerimaan negara, pengelaran negara, makro ekonomi da keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal dan organisasi, birokrasi dan teknologi informasi. Fungsi Pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kebijakan penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi, dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta penyiapan penalaran secara konsepsional. Penelaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri Keuangan sebagai penelaahan Staf. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak .



Tugas :



Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak



Menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak.



fungsi



Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis



Inspektorat Jenderal



Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan



DELECIA BRILLIANTYAS B.



kepada Menteri di bidang kebijakan penerimaan negara.



Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum



Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara



Direktorat Akutansi Dan Pelaporan Keuangan



Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang makro ekonomi dan keuangan internasional. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal



Direktorat Sistem Perbendaharan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah



mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.



Mempunya tugas melaksanakan koordinasi,pembinaan ,supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundangunndangan



Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.



Jumlah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara keseluruhansebanyak 33 unit tersebar di seluruh wilayah indonesia



E. DIREKTORAT PERBENDAHARAAN



JENDERAL



Direktorat Jenderal Perbendaharaan Mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kas dan investasi. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi antara lain: 1. .Perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran Penyusunan norma,standar,prosedur,dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pelaksanaan Kas Negara Direktorat Sistem Manajemen Investasi



DELECIA BRILLIANTYAS B.



Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Instansi KPPN Terdiri Dari : KPPN Tipe A1 dan Tipe A2 Bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara ,penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran annggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundangundangan. KPPN Khusus Pinjaman Dan Hibah Bertugas untuk melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan dan akuntabel KPPN Khusus Penerimaan Bertugas melaksanakan penerimaan ,pengelolaan ,pelaporan dan rekonsiliasi transaksi data penerimaan



KPPN Khusus Investasi



Bertugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi ,penyaluran dana investasi pemerintah penghitungan ,penagihan dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah



F.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Mempunyai Tugas meyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara ,kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lain, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan antara lain fungsi:



Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara ,kekayaan negara yang dipisahkan ,kekayaan negara lain-lain ,penilaian, piutang negara dan lelang. Penyusunan norma standar ,prosedur dan kriteria di bidang barang milik negara ,kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara yang dipisahkan,kekayaan negara lain-lain ,penilaian ,piutang negara dan lelang



Organisasi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Mempunyai Tugas melaksanakan koordinasi , bimbingan teknis, pengendalian,evaluasi,dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara,piutang negara dan lelang Sampai Saat Ini jumlah kanwil DJKN Berjumlah 17 Kantor diseluruh wilayah indonesia Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mempunyai Tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,piutang negara dan lelang



Jumlah KPKNL saat ini Berjumlah 70 kantor yang tersebar di wilayah indonesia G.DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN Mempunyai tugas menyelanggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya dan pajak daerah dan retribusi daerah



Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Memiliki Fungsi Antara Lain: Stuktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara lain-lain Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Penilaian Direktorat Lelang Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat



DELECIA BRILLIANTYAS B.



Perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan transfer ke daerah lainnya , dan pajak daerah dan retribusi daerah Penyusunan norma,standar,prosedur dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya , dan pajak daerah dan retribusi daerah



Struktur Organisasi DJPK Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah



Pusat Pengolahan Data dan



Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan



Dokumen Perpajakan (PPDDP)



Kantor Pengolahan Data dan



Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah



Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar dan Jambi



Direktorat Jenderal Pajak Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan. Fungsi Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan



Struktur Organisasi Terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 Direktorat. Instansi Vertikal DJP di Daerah Kantor Wilayah Bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP serta penjabaran dari kantor pusat Terdiri dari: Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, lokasi di Jakarta. Kanwil DJP selain Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.



Kantor Pelayanan Pajak Bertugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada WP. Dibedakan berdasarkan segmentasi WP yg diadministrasikan:



KPP WP Besar KPP Madya KPP Pratama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil Unit Pelaksana Teknis







perpajakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tugas Pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan. Fungsi Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan perundang-



-



undangan.



TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI LAINNYA DI LINGKUNGAN SETJEN KEMENKEU



Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Tugas: Mengoordinasi dan menyusun rencana strategis dan kebijakan TIK Pengembangan sistem informasi Manajemen layanan TIK Operasional TIK Keamanan informasi & kelangsungan TIK Manajemen layanan data Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Fungsi: Koordinasi penyusunan & pemutakhiran rencana strategis TIK Koordinasi penyusunan & pemutakhiran arsitektur TIK Koordinasi penyusunan analisis kapasitas TIK



Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka) Tugas:



DELECIA BRILLIANTYAS B.



Jakarta



Bertugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi



Struktur Organisasi DJA DJA terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak delapan Direktorat.







Melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menkeu, dan pengelolaan indicator kinerja utama kementerian.



Fungsi: Pelaksanaan analisis, harmonisasi, & sinergi kebijakan atas program & kegiatan Menkeu di bid. Pendapatan Negara & Pembiayaan Negara Pelaksanaan analisis, harmonisasi, & sinergi kebijakan atas program & kegiatan Menkeu di bid. Belanja Negara & Kekayaan Negara



Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tugas Menyiapkan rumusan kebijakan di bid. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik Pembinaan & pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik Kemenkeu Pengelolaan sistem Layanan Pengadaan secara elektronik



Memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik K/L. Fungsi Penyiapan regulasi di bid. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kemenkeu Pelayanan pengadaan secara elektronik kpd Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Kemenkeu serta K/L/Komisi



Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kemenkeu.



Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Tugas Mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Fungsi Penyiapan rumusan kebijakan di bid. Akuntansi, penilaian dan aktuaria



Penyiapan rumusan kebijakan di bid. Profesi Keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, dll Penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non Akuntan Publik, KJA, KAP, dll



DELECIA BRILLIANTYAS B.



Sekretariat Pengadilan Pajak Tugas: Memberikan pelayanan di bid. Tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding/ gugatan administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi PK, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.



Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan



Tugas: Melaksanakan pelayanan teknis dan administrative dlm rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.



Lembaga Pengelola Dana Pendidikan



Tugas: Melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dgn kebijakan yg ditetapkan oleh Menkeu, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.