Ka Aldy PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGAKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA DESA PARENGGEAN, MANJALIN, KABUAU KECAMATAN PARENGGEAN DAN DESA PELANTARAN KECAMATAN CEMPAGA HULU



KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH



Perizinan



:



Luas Areal Iup Eksplorasi Luas Areal Tabang Kapasitas Produksi Umur Tambang



: : : :



Keputusan Kepala DPMPTSP No. 570/99/DESDM-IUPEKS/X/DPMPTSP-2017 ± 5.578 Ha ± 301,90 Ha 5.150.000 MT 11 Tahun



PT. ALDY SURYA GEMILANG



JL. PEMUDA No. 22 SAMPIT 74322 KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR KALIMANTAN TENGAH – INDONESIA



SAMPIT 2018



KERANGKA ACUAN



KATA PENGANTAR



KATA PENGANTAR Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan perlindungan-Nya sehingga Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup dalam rangka memenuhi persyaratan Izin Lingkungan atas kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 05 tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka PT. Aldy Surya Gemilang yang berada di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara melaksanakan penyusunan AMDAL. PT.



Aldy



Surya



Gemilang



sebagai



pemegang



konsesus



kegiatan



penambangan batubara yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas IUP Eksplorasi ± 5.878 ha sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah No. 570/99/DESDM-IUPEKS/X/DPMPTSP-2017 Tanggal 03 November 2017 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara atas nama PT. Aldy Surya Gemilang. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, menjadi acuan keharusan bagi setiap kegiatan penambangan yang tingkat produksinya >1.000.000 ton/tahun dan/atau luas wilayah IUP-nya >200 hektar diwajibkan untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu kewajiban bagi pemegang izin penambangan. Melalui AMDAL yang benar, diharapkan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan dampak positif yang dihasilkannya dapat dimaksimalkan serta pemanfaatan batubara juga dapat dilakukan secara optimal. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, maka PT. Aldy Surya Gemilang selaku pemrakarsa proyek melakukan studi AMDAL atas kegiatan penambangan batubara di wilayah yang telah ditetapkan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



KATA PENGANTAR



Sebagai langkah awal dari studi AMDAL ini maka disusunlah Dokumen Kerangka



Acuan



Analisis



Dampak



Lingkungan



Hidup



(KA-ANDAL)



Usaha



Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang dengan mengacu kepada PerMen LH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), terutama Tim Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Kotawaringin TImur dan Tim Penyusun AMDAL, diucapkan terimakasih, Semoga Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan usaha Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.



Palangka Raya,



PT. ALDY SURYA GEMILANG



April 2018



KERANGKA ACUAN



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN BAB I



BAB II



PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang ......................................................................... 1.1.1. Justifikasi Dilaksanakan nya Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ......................................................... 1.1.2. Alasan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Dilengkapi AMDAL ........................................................ 1.1.3. Alasan Dokumen AMDAL Dinilai Oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Kotawaringin Timur ........................ 1.2. Tujuan Rencana kegiatan......................................................... 1.2.1. Tujuan Kegiatan ............................................................ 1.2.2. Manfaat Kegiatan ......................................................... 1.3. Pelaksanaan Studi.................................................................... 1.3.1. Pemrakarsa dan Penanggungjawab Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ........................................................ 1.3.2. Pelaksana Studi AMDAL .............................................. PELINGKUPAN 2.1. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Dikaji ....... 2.1.1. Status Studi AMDAL ..................................................... 2.1.2. Kesesuaian Rencana Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah .......... 2.1.2.1. Lokasi Kegiatan .............................................. 2.1.2.2. Kesesuaian Lokasi RTRW Kabupaten Kotawaringin Timur No. 05 Tahun 2015 .......... 2.1.2.3. Kesesuaian Lokasi Berdasarkan SK Menhut No. SK.529/Menhut-II/2012 ............................. 2.1.2.4. Kesesuaian Lokasi Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK. 6559/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 ........................... 2.1.2.5. Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor : SK. 05/BRG/KPTS/2016 .................... 2.1.3. Deskripsi Rencana Usaha dan/Atau Kegiatan .............. 2.1.3.1. Cadangan dan Rencana Produksi Batubara.... 2.1.3.2. Tahapan Kegiatan .......................................... A. Tahap Pra Konstruksi.................................. B. Tahap Konstruksi ........................................ C. Tahap Operasi ........................................... D. Tahap Pasca Operasi .................................



PT. ALDY SURYA GEMILANG



I-1 I-1 I-3 I-3 I-4 I-4 I-4 I-6 I-6 I-6



II-1 II-1 II-1 II-1 II-2 II-2



II-2 II-3 II-9 II-9 II-17 II-17 II-24 II-49 II-74



KERANGKA ACUAN



2.2.



2.3. 2.4.



2.5.



DAFTAR ISI



2.1.4. Alternatif yang di kaji dalam AMDAL ............................. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal .................................. 2.2.1. Komponen Lingkungan Yang Terkena Dampak ........... 2.2.1.1. Komponen Geo-Fisik-Kimia............................. 2.2.1.2. Komponen Biologi ........................................... 2.2.1.3. Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya......... 2.2.1.4. Komponen Kesehatan Masyarakat.................. 2.2.2. Usaha dan/atau Kegiatan Yang Ada Di sekitar Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan .............................. Hasil Pelibatan Masyarakat ..................................................... Dampak Penting Hipotetik ....................................................... 2.4.1. Identifikasi Dampak Potensial ...................................... 2.4.2. Evaluasi Dampak Potensial........................................... 2.4.3. Dampak Penting Hipotetik (DPH) .................................. Lingkup Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian ...................... 2.5.1. Batas Wilayah Studi ..................................................... 2.5.2. Batas Waktu Kajian.......................................................



BAB III METODE STUDI 3.1. Metode Pengumpulan dan Analisis Data .................................. 3.1.1. Komponen Geofisik-Kimia ............................................ 3.1.2. Komponen Biologi ........................................................ 3.1.3. Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya....................... 3.1.4. Komponen Kesehatan Masyarakat................................ 3.2. Metode Prakiraan Dampak Penting ......................................... 3.2.1. Prakiraan Besaran Dampak ......................................... 3.2.2. Prakiraan Sifat Penting Dampak ................................... 3.3. Metode Evaluasi Secara Holistik Terhadap Dampak Lingkungan .............................................................................. 3.4. Arahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup........ DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II-78 II-79 II-79 II-79 II-94 II-97 II-107 II-109 II-113 II-114 II-114 II-128 II-156 II-157 II-157 II-159



III-1 III-1 III-15 III-20 III-24 III-25 III-25 III-26 III-28 III-30



KERANGKA ACUAN



DAFTAR TABEL



DAFTAR TABEL Tabel 1.1.



Tim Penyusun AMDAL Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aldy Surya Gemilang .......................................................................



Tabel 2.1.



Kesesuaian



Lokasi



Rencana



Usaha/Kegiatan



dengan



RTRWP No. 05/2015 ............................................................... Tabel 2.2.



I-6



II-2



Kesesuaian Lokasi Rencana Usaha/Kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Berdasarkan SK.529/MenhutII/2012 .....................................................................................



II-2



Tabel 2.3.



Cadangan Batubara dengan striping Rasio 1 : 4,39.................



II-12



Tabel 2.4.



Hasil Analisa Kimia Batubara PT. Aldy Surya Gemilang ..........



II-12



Tabel 2.5.



Jadwal



Rencana



Produksi



Batubara



dan



Penggalian



Overburden..............................................................................



II-12



Tabel 2.6.



Target Produksi Pertahun ........................................................



II-13



Tabel 2.7.



Kebutuhan Tenaga Kerja Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang .......................................................................



II-22



Tabel 2.8.



Rekapitulasi Kebutuhan Unit Peralatan Tambang....................



II-25



Tabel 2.9.



Data Curah Hujan Di Kabupaten Kotawaringin Timur (mm/bulan) ..............................................................................



II-80



Tabel 2.10.



Hasil Pengujian Kualitas udara dan Kebisingan .......................



II-82



Tabel 2.11.



Intensitas kebisingan dari sumber alat-alat berat .....................



II-83



Tabel 2.12.



Intensitas kebisingan dari sumber kendaraan bermotor ...........



II-83



Tabel 2.13.



Data Hasil Pengukuran Tingkat Kebisingan di Wilayah Studi...



II-84



Tabel 2.14.



Tutupan Lahan Lokasi Studi ....................................................



II-85



Tabel 2.15.



Sistem Lahan Lokasi Studi.......................................................



II-86



Tabel 2.16.



Jenis Vegetasi Budidaya di Lokasi Studi..................................



II-94



Tabel 2.17.



Jumlah penduduk Desa Wilayah Studi.....................................



II-97



Tabel 2.18.



Jumlah Rumahtangga dan Ukuran Keluarga (Size of Family) Desa Wilayah Studi .................................................................



II-98



Tabel 2.19.



Tingkat Pertumbuhan Penduduk di Wilayah Studi ...................



II-99



Tabel 2.20.



Luas Wilayah dan Tingkat Kepadatan Penduduk Desa Wilayah Studi...........................................................................



Tabel 2.21.



II-99



Jumlah Murid, Guru & Rasio Murid-Guru TK, SD, SMP, SMA di Wilayah Studi .......................................................................



II-99



Tabel 2.22.



Persentase Pemeluk Agama di Wilayah Stud ..........................



II-100



Tabel 2.23.



Keberadaan Tempat Ibadah di Desa Wilayah Studi.................



II-101



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



DAFTAR TABEL



Tabel 2.24.



Keberadaan Sarana Perekonomian di Desa Wilayah Studi......



Tabel 2.25.



Distribusi Persentase PDRB Atas Harga Berlaku Menurut



II-101



Lapangan Usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur ................



II-103



Tabel 2.26.



Produksi Hasil Tambang di Kabupaten Kotawaringin Timur.....



II-104



Tabel 2.27.



Potensi Bahan Galian Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur



II-105



Tabel 2.28.



Panjang Jalan Menurut Desa / Kelurahan di Wilayah Studi......



II-105



Tabel 2.29.



Sumber Air Untuk Masak dan Minum.......................................



II-107



Tabel 2.30.



Banyaknya Kasus dari 10 Penyakit..........................................



II-108



Tabel 2.31.



Matrik Identifikasi Dampak Potensial .......................................



II-117



Tabel 2.32.



Dampak Potensial Kegiatan Pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang .......................................................................



Tabel 2.33.



II-122



Evaluasi Dampak Potensial Kegiatan Pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang.........................................................



II-129



Tabel 2.34.



Matrik Dampak Penting Hipotetik (DPH) ..................................



II-154



Tabel 2.35.



Dampak Penting Hipotetik (DPH).............................................



II-156



Tabel 2.36.



Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) yang Wajib Dikelola Dan Dipantau...........................................................................



II-156



Tabel 2.37.



Batas Waktu Kajian Dampak Penting Hipotetik (DPH) .............



II-159



Tabel 2.38.



Ringkasan Pelingkupan ..........................................................



II-163



Tabel 3.1.



Baku Mutu Udara Ambien........................................................



III-2



Tabel 3.2.



Baku Mutu Kebisingan .............................................................



III-2



Tabel 3.3.



Lokasi Pengambilan Sample Tanah.........................................



III-3



Tabel 3.4.



Kriteria Penilaian Status Kesuburan Tanah..............................



III-4



Tabel 3.5.



Kelas Struktur Tanah ...............................................................



III-5



Tabel 3.6.



Kelas Permeabilitas Tanah ......................................................



III-5



Tabel 3.7.



Klasifikasi Kemiringan Lereng..................................................



III-6



Tabel 3.8.



Klasifikasi Tingkat Bahaya Erosi Tanah ...................................



III-8



Tabel 3.9.



Hubungan Antara Luas DAS dan Rasio Penghantar Sedimen.



III-9



Tabel 3.10.



Kategori Konsentrasi Sedimen Melayang ................................



III-9



Tabel 3.11.



Lokasi Pengambilan Sampel Hidrologi.....................................



III-10



Tabel 3.12.



Lokasi Pengambilan Sampe Kualitas Air Permukaan...............



III-12



Tabel 3.13.



Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Penambangan Batubara .......



III-13



Tabel 3.14.



Kriteria Baku Mutu Air Berdasarkan Kelas ...............................



III-13



Tabel 3.15.



Indeks



Keanekaragaman,



Keseragaman,



Dominasi



dan



Komposisi Jenis Biota Air ........................................................



III-18



Tabel 3.16.



Lokasi Pengambilan Sampel Biota Air .....................................



III-19



Tabel 3.17.



Metoda Pendekatan Informal yang Digunakan.........................



III-24



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



Tabel 3.18.



DAFTAR TABEL



Ringkasan Metode Studi..........................................................



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III-29



KERANGKA ACUAN



DAFTAR GAMBAR



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1.



Peta Administrasi Lokasi IUP Eksplorasi Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang .......................................



Gambar 2.2.



Peta Kesesuaian Rencana Lokasi Dengan Peta RTRWK Kotawaringin Timur................................................................



Gambar 2.3.



II-5



Peta Kesesuaian Rencana Lokasi Dengan Peta SK Menhut No. 529/Menhut-II/2012 .........................................................



Gambar 2.4.



II-4



Peta



Status



Kawasan



Berdasarkan



SK



Menhut



II-6



No.



SK.6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 (Moratorium Revisi XIII) ......................................................... Gambar 2.5.



II-7



Peta Kesesuaian Rencana Lokasi Dengan Keputusan Kepala



Badan



Restorasi



Gambut



Nomor



:



SK.



05/BRG/KPTS/2016 ..............................................................



II-8



Gambar 2.6.



Peta geologi ..........................................................................



II-14



Gambar 2.7.



Peta Layout Tambang ...........................................................



II-15



Gambar 2.8.



Peta Tahapan Penambangan................................................



II-16



Gambar 2.9.



Struktur Organisasi PT. Aldy Surya Gemilang .......................



II-23



Gambar 2.10. Dimensi Jalan Tambang ........................................................



II-28



Gambar 2.11. Perhitungan Asumsi Dimensi Jalan Tambang .......................



II-28



Gambar 2.12. Lebar Jalan Angkut Untuk Dua Jalur Pada Belokan ..............



II-29



Gambar 2.13. Perhitungan Asumsi Super Elevasi Jalan ..............................



II-30



Gambar 2.14. Sudut penyimpangan maksimum jalan ..................................



II-30



Gambar 2.15. Skema Konstruksi Jalan untuk Mengangkut Batubara...........



II-32



Gambar 2.16. Konstruksi Jalan untuk Mengangkut Overburden...................



II-32



Gambar 2.17. Typical Desain Jembatan ......................................................



II-33



Gambar 2.18. Typical Desain Gorong-gorong (Box Culvert) ........................



II-33



Gambar 2.19. Typical Design Sarana Perkantoran ......................................



II-34



Gambar 2.20. Typical Design Sarana Mess karyawan .................................



II-35



Gambar 2.21. Desain Bengkel .....................................................................



II-36



Gambar 2.22. Typical Design Ruang Genset ...............................................



II-37



Gambar 2.23. Desain Ruang Tangki BBM ...................................................



II-38



Gambar 2.24. Typical Design Settling Pond .................................................



II-41



Gambar 2.25. Proses Sistem Settling Pond .................................................



II-42



Gambar 2.26. Desain Oil Trap dua Compartment ........................................



II-43



Gambar 2.27. Simbol dan Label Kemasan B3..............................................



II-44



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.28. Pola Penyimpanan Limbah B3...............................................



II-45



Gambar 2.29. Tata Ruang Gudang Penyimpanan Limbah B3......................



II-46



Gambar 2.30. Typical Design Plant Gudang Penyimpanan Limbah B3 ........



II-46



Gambar 2.31. Tampak Depan dan Samping TPS Limbah B3 ......................



II-47



Gambar 2.32. Pengelolaan Tanah Pucuk.....................................................



II-51



Gambar 2.33. Sistem Penyaliran Tambang..................................................



II-54



Gambar 2.34. Saluran Trapesium Penyaliran Tambang...............................



II-54



Gambar 2.35. Saluran Segitiga Penyaliran Tambang...................................



II-55



Gambar 2.36. Sketsa Tambang Batubara Terbuka ......................................



II-60



Gambar 2.37. Penampang Design Tambang di PT. Aldy Surya Gemilang ...



II-61



Gambar 2.38. Konsep Reklamasi dan Revegetasi Lahan Berdasarkan Arah Kemajuan Tambang ..............................................................



II-68



Gambar 2.39. Sketsa Revegetasi Lahan......................................................



II-70



Gambar 2.40. Rata-Rata Curah Hujan (mm/tahun) ......................................



II-81



Gambar 2.41. Peta Tutupan Lahan ..............................................................



II-87



Gambar 2.42. Peta Sistem Lahan ................................................................



II-88



Gambar 2.43. Peta Jenis Tanah...................................................................



II-89



Gambar 2.44. Peta Kelerengan....................................................................



II-90



Gambar 2.45. Peta Topografi ......................................................................



II-91



Gambar 2.46. PDRB Perkapita Kabupaten Kotawaringin Timur (Juta Rp), Tahun 2012-2016 ..................................................................



II-104



Gambar 2.47. Grafik Jumlah Kasus 10 Penyakit ..........................................



II-108



Gambar 2.48. Peta Kegiatan Sekitar............................................................



II-112



Gambar 2.49. Bagan Alir Proses Dampak Penting Hipotetik ........................



II-114



Gambar 2.50. Bagan Alir Identifikasi Dampak Potensial Tahap Pra Konstruksi..............................................................................



II-118



Gambar 2.51. Bagan Alir Identifikasi Dampak Potensial Tahap Konstruksi ..



II-119



Gambar 2.52. Bagan Alir Identifikasi Dampak Potensial Tahap Operasi ......



II-120



Gambar 2.53. Bagan Alir Identifikasi Dampak Potensial Tahap Pasca Operasi..................................................................................



II-121



Gambar 2.54. Diagram Alir Pelingkupan ......................................................



II-155



Gambar 2.55. Peta Batas Wilayah Studi ......................................................



II-162



Gambar 3.1



III-35



Peta Sampling .......................................................................



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



DAFTAR LAMPIRAN



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1.



Perizinan



Lampiran 2.



Legalitas Perusahaan



Lampiran 3.



Surat Penunjukan Tim Penyusun AMDAL



Lampiran 4.



Curriculum Vitae dan Lisensi Kompetensi Penyusun AMDAL



Lampiran 5.



Surat Pernyataan Tim Penyusun AMDAL



Lampiran 6.



Bukti Pengumuman Studi AMDAL



Lampiran 7.



Dokumentasi Rona Awal



Lampiran 8.



Hasil Konsultasi Publik



Lampiran 9.



Draft Koesioner



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



PENDAHULUAN



1



BAB



PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang



1.1.1. Justifikasi Dilaksanakan nya Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Sejalan dengan Himbauan Pemerintah Republik Indonesia untuk memanfaatkan



sepenuhnya



sumber-sumber



energi



non



migas



guna



memenuhi permintaan dalam negeri maupun kebutuhan export yang juga sekaligus untuk menghemat devisa Negara, maka PT. Aldy Surya Gemilang selaku pemilik Ijin Usaha Pertambangan Explorasi Batubara, bermaksud mengembangkan pertambangan batubara di Desa Pelantaran, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin, Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk merealisasikan maksud dan tujuan ini, maka PT. Aldy Surya Gemilang Utama telah melakukan kegiatan green field exploration untuk mengetahui potensi endapan batubara yang ada di wilayah tersebut, dan dilanjutkan dengan penyusunan Studi Kelayakan. Laporan Studi Kelayakan dimaksud adalah merupakan salah satu bahan masukan untuk pertimbangan management perusahaan dalam mengambil keputusan Investasi di lokasi tersebut. Selain



itu,



adanya



kebijaksanaan



energi



nasional



mengenai



diversifikasi energi, telah memacu pemanfaatan batubara di berbagai segmen pasar (industri) di wilayah Indonesia. Pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 tentang



Pertambangan



Mineral



Batubara,



akan



mendukung



untuk



menciptakan keamanan pasokan energi nasional secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien, serta terwujudnya bauran energi (energy mix) yang optimal pada tahun 2025. PT. Aldy Surya Gemilang merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pertambangan batubara, pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No. 173 Tahun 2011, Tanggal 21 Februari tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT. Aldy Surya Gemilang PT. ALDY SURYA GEMILANG



I-1



KERANGKA ACUAN



PENDAHULUAN



yang lokasinya berada di wilayah Desa Pelantaran, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin, Timur



Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas



areal ± 5.578 ha. Atas Izin tersebut diatas dilakukan perpanjangan pertama berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah No. 570/99/DESDM-IUPEKS/X/DPMPTSP2017 Tanggal 03 November 2017 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara atas nama PT. Aldy Surya Gemilang. PT.



Aldy



Surya



Gemilang



sebagai



salah



satu



perusahaan



pertambangan batubara di Kabupaten Kotawaringin Timur, berencana untuk mengembangkan usaha di pertambangan batubara, dimana melalui usaha ini diharapkan dapat memperluas lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat sekitar lokasi tambang melalui multiplier effect yang mengiringi berjalannya roda perekonomian masyarakat, peningkatan sumber penerimaan bagi pemerintah daerah setempat melalui pajak dan retribusi resmi yang telah diatur dan ditetapkan di dalam peraturan perundang– undangan. “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa di Bidang Pertambangan mineral dan batubara disebutkan bahwa Pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, effisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan”.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



I-2



KERANGKA ACUAN



PENDAHULUAN



1.1.2. Alasan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Dilengkapi AMDAL Kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menjadi acuan keharusan bagi setiap kegiatan penambangan yang tingkat produksinya produksinya > 1.000.000 ton/tahun dan/atau luas wilayah IUP-nya > 200 hektar diwajibkan untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu kewajiban bagi pemegang izin penambangan. Melalui AMDAL yang benar, diharapkan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir, dan dampak positif yang dihasilkannya dapat dimaksimalkan serta pemanfaatan batubara juga dapat dilakukan secara optimal. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, maka PT. Aldy Surya Gemilang selaku pemrakarsa proyek melakukan studi AMDAL atas kegiatan penambangan batubara di wilayah yang telah ditetapkan. Dalam rangka studi AMDAL ini, PT. Aldy Surya Gemilang akan melakukan



beberapa



rangkaian



kegiatan,



yaitu



proses



penapisan,



pelingkupan, survei lapangan dan pengujian atau analisis laboratorium dan pelaporan. Hasil semua proses kegiatan tersebut akan terdokumentasi dalam bentuk dokumen KA-ANDAL, ANDAL serta RKL & RPL secara berturut-turut. Pedoman yang digunakan dalam menyusun dokumen-dokumen dimaksud adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup. 1.1.3. Alasan Dokumen AMDAL Dinilai Oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Kotawaringin Timur Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen-LH) Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan telah mengamanatkan pada Pasal 12 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Komisi Penilai Kabupaten/Kota berwenang menilai Dokumen AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota tersebut. Oleh karena itu, PT. Aldy Surya Gemilang yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Kotawaringin PT. ALDY SURYA GEMILANG



I-3



KERANGKA ACUAN



PENDAHULUAN



Timur telah memiliki lisensi sebagai Komisi Penilai AMDAL sesuai dengan Permen-LH No 15 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, sehingga dokumen AMDAL yang dibuat ini akan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Kotawaringin Timur. 1.2.



Tujuan Rencana Kegiatan



1.2.1. Tujuan Kegiatan a.



Menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara industri berbahan baku batubara terbesar dan berkualitas di pasar perdagangan dunia.



b.



Memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya industri-industri hilir yang menggunakan batubara sebagai bahan dasar dan bahan bakar dalam proses produksinya.



c.



Meningkatkan pendapatan,



kesejahteraan



masyarakat



melalui



peningkatan



penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesempatan



berusaha bagi masyarakat setempat. d.



Memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan nasional dengan pembayaran pajak dari pajak bumi dan bangunan, penjualan produk tambang batubara, dan pajak alat berat dan kendaraan bermotor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan batubara yang berwawasan lingkungan.



1.2.2. Manfaat Kegiatan 1.2.2.1. Bagi Pemrakarsa a.



Memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi perusahaan secara berkelanjutan.



b.



Berperan dalam memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya maupun perekonomian nasional melalui peningkatan pendapatan asli daerah dan devisa negara.



c.



Memberdayakan



partisipasi



masyarakat



sekitar



proyek



dalam



mengembangkan kerjasama kemitraan dengan perusahaan yang saling mendukung dan menguntungkan guna memenuhi rasa keadilan yang berkelanjutan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



I-4



KERANGKA ACUAN



PENDAHULUAN



1.2.2.2. Bagi Pemerintah a.



Mendukung program pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam usaha memajukan pembangunan, pengentasan kemiskinan, mengatasi kesenjangan antar desa, desa dengan kota dan antar sektor pembangunan.



b.



Mendorong dan menumbuh-kembangkan kemajuan sikap, pengetahuan dan



keterampilan



masyarakat



serta



kemampuan



partisipasi



kelembagaan masyarakat dalam pembangunan khususnya bidang pertambangan. c.



Meningkatkan sumberdaya manusia, membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk



sekitar



kegiatan,



meningkatkan



pelayanan



di



bidang



pendidikan dan kesehatan, serta usaha-usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar d.



Mewujudkan salah satu Misi Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan memberikan kemudahan kepada dunia usaha serta tetap memperhatikan hak masyarakat.



1.2.2.3. Bagi Masyarakat a.



Terbukanya lapangan kerja baru bagi masyarakat di sekitar kegiatan, yang dapat menumbuhkan usaha ekonomi produktif sehingga terjadi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan yang berdampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan daerah.



b.



Meningkatkan



kualitas



sumberdaya



masyarakat



dan



membantu



terbentuknya tenaga kerja lokal yang siap pakai, mendorong proses belajar



masyarakat,



mengasah



kemampuan



masyarakat



dalam



mengelola organisasi sosial kemasyarakatan. c.



Meningkatkan dan mengembangkan interaksi dan hubungan sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, antara masyarakat pendatang dengan masyarakat lokal sehingga diharapkan dapat mempererat ikatan sosial, persatuan serta ketahanan nasional.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



I-5



KERANGKA ACUAN



1.3.



PENDAHULUAN



Pelaksanaan Studi



1.3.1. Pemrakarsa dan Penanggungjawab Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Nama Perusahaan



:



Alamat Perusahaan :



PT. ALDY SURYA GEMILANG JL. Pemuda No. 22 Sampit 74322 Kabupaten Kotawaringin Timur



Lokasi Kegiatan



:



Desa Parenggean, Manjalin, Kabuau Kecamatan Parenggean



Dan



Desa



Pelantaran



Kecamatan



Cempaga Hulu Provinsi Kalimantan Tengah. Penanggung Jawab :



AHMAD YANI



Jabatan



Direktur



:



1.3.2. Pelaksana Studi AMDAL Dalam pelaksanaan studi ini pemrakarsa menunjuk tim penyusun AMDAL perorangan yang telah memperoleh sertifikat kompetensi penyusun AMDAL yang terdiri dari 1 (satu) orang bersertifikat kompetensi ketua tim (KTPA) dan 2 (dua) orang bersertifikat kompetensi anggota tim (ATPA) serta dibantu oleh 3 (tiga) orang tenaga ahli dan 2 (dua) orang asisten penyusun (Sertifikasi Dasar-dasar Amdal dan Penyusunan Amdal). Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Penyusun



Hidup Dokumen



Dan



Persyaratan



Analisis



Lembaga



Mengenai



Pelatihan



Dampak



Kompetensi



Lingkungan



Hidup,



penyusunan Dokumen AMDAL ini dilaksanakan oleh PT. Aldy Surya Gemilang, dan telah ditetapkan tim penyusun dan tim ahli oleh PT. Aldy Surya Gemilang sebagai berikut: Tabel 1.1 Tim Penyusun AMDAL Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang Nama 1 I. TIM PENYUSUN AMDAL Dr. Ir. Hj. Kembarawati, M.Si



Drs. Najamudin, M.Si



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Jabatan 2 Ketua Tim Penyusun AMDAL



Anggota Tim Penyusun AMDAL



Keterangan 4           



S-1 (MSP) S-2 (Ilmu Lingkungan) S-3 (PSDAL) Penyusun AMDAL Penilai AMDAL Kompetensi KTPA S-1 (Biologi) S-2 (Biologi) Dasar-Dasar AMDAL Penyusun AMDAL Kompetensi ATPA dan KTPA



I-6



KERANGKA ACUAN Nama 1 Bayu Saputra, ST, M.Sc



II. TENAGA AHLI Heriyanto, ST Budi, SP., M.Si Kartika Sari, SKM



PT. ALDY SURYA GEMILANG



PENDAHULUAN Jabatan 2 Anggota Tim Penyusun AMDAL



Tenaga Ahli Tenaga Ahli Tenaga Ahli



    



Keterangan 4 S-1 (Sarjana Teknik Arsitektur) S-2 (Magister Teknik Arsitektur) Dasar-Dasar AMDAL Penyusun AMDAL Kompetensi ATPA



    



S-1 (Geologi Pertambangan) Dasar Amdal S1 Agribisnis (Sosek Pertanian) S2 Lingkungan S1 Kesehatan Masyarakat



I-7



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



BAB



2



PELINGKUPAN 2.1.



Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Akan Dikaji



2.1.1. Status Studi AMDAL Studi AMDAL kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang dilakukan beriringan dengan dilakukannya studi kelayakan teknis dan ekonomis (feasibilty study). Sehingga dengan demikian, studi kelayakan teknis dan ekonomis tersebut dapat sinkron dan sebagai acuan penilaian dampak lingkungan dari rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang yang akan dilaksanakan terhadap komponen lingkungan hidup. Pada saat studi dilakukan belum ada kegiatan fisik yang dilaksanakan. Kegiatan yang sudah dilakukan berupa kegiatan eksplorasi, perencanaan, perizinan. 2.1.2. Kesesuaian Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan Tata Ruang Wilayah 2.1.2.1.



Lokasi Kegiatan PT. Aldy Surya Gemilang yang bergerak di bidang pertambangan batubara,



pemegang



Ijin



Usaha



Pertambangan



(IUP)



Eksplorasi



berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No. 173 Tahun 2011, Tanggal 21 Februari tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT. Aldy Surya Gemilang yang lokasinya berada di wilayah Desa Parenggean, Manjalin, Kabuau Kecamatan Parenggean dan Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin, Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas areal ±5.578 ha. Atas



Izin



tersebut



diatas



dilakukan



perpanjangan



pertama



berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah No. 570/99/DESDMIUPEKS/X/DPMPTSP-2017



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Tanggal



03



November



2017



tentang



II - 1



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara atas nama PT. Aldy Surya Gemilang. 2.1.2.2.



Kesesuaian Lokasi RTRW Kabupaten Kotawaringin Timur No. 05 Tahun 2015 Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Kotawaringin, lokasi pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.1



Kesesuaian Lokasi Rencana Usaha/Kegiatan dengan RTRWP No. 05/2015



No. 1 2 3



Status Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Konversi (HPK) Kawasan Permukiman Jumlah



Luas (Ha) 51,00 5.512,00 15,00 5.578,00



Prosentase (%) 0,91 98,82 0,27 100,00



Sumber : Peraturan Daerah ProvinsiKalimantan Tengah Nomor 05 Tahun 2015



2.1.2.3.



Kesesuaian Lokasi Berdasarkan SK Menhut No. SK.529/Menhut-II/2012 Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan SK.529/Menhut-II/2012 lokasi pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.2



Kesesuaian Lokasi Rencana Usaha/Kegiatan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 529 / Menhut-II / 2012



No. 1 2



Status Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Konversi (HPK) Jumlah



Luas (Ha) 65,00 5.513,00 5.578,00



Sumber : Keputusan Menteri Kehutanan No. 529/Menhut-II/2012



2.1.2.4.



Prosentase (%) 1,17 98,83 100,00



Kesesuaian Lokasi Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 pada 13 Mei 2015 tentang Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2013 dan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 tanggal 04 Desember 2017 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Perubahan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 2



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XIII) bahwa areal IUP Eksplorasi pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang tidak masuk dalam areal Hutan Alam Primer pada Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL); Hutan Konversi dan Hutan Lindung serta Lahan Gambut, hal ini berarti bahwa rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surrya Gemilang dapat dilaksanakan pada areal tersebut. 2.1.2.5.



Keputusan



Kepala



Badan



Restorasi



Gambut



Nomor



:



SK.



05/BRG/KPTS/2016 Kesesuaian lokasi dengan peta Gambut sumber Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia Nomor : SK. 05/BRG/KPTS/2016, lokasi IUP Eksplorasi Pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang tidak termasuk pada lahan prioritas restorasi gambut seluas IUP Ekslorasi yang dimiliki oleh PT. Aldy Surya Gemilang.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 3



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.1. Peta Administrasi Lokasi IUP Eksplorasi Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 4



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.2. Peta Kesesuaian Rencana Lokasi Dengan RTRWK Kotawaringin Timur



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 5



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.3. Peta Kesesuaian Rencana Lokasi Dengan SK Menhut Nomor. 529 / Menhut-II / 2012



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 6



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.4. Peta Kesesuaian Rencana Lokasi Dengan SK Menhut No. SK.351/MenLHK/Setjen/PLA.1/7/2017



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 7



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.5. Peta Kesesuaian Rencana Lokasi Dengan Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor : SK. 05/BRG/KPTS/2016



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 8



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



2.1.3. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan 2.1.3.1.



Cadangan dan Rencana Produksi Batubara



A. Bentuk dan Penyebaran Endapan Endapan batubara di daerah penyelidikan, mempunyai sifat dan karakteristik yang relatif hampir sama. Berdasarkan data singkapan dan pemboran, seam batubara di daerah penyelidikan dibagi menjadi 6 seam yang relatif menerus dengan ketebalan batubara antara 10 cm sampai 3,4 meter, dari hasil analisa laboratorium, batubara di daerah prospek mempunyai kandungan kalori 5.108 Kcal/kg. Secara umum, kenampakan fisik batubara di wilayah daerah penyelidikan :



batubara



berwarna



hitam



kenampakkan



megaskopis



memperlihatkan



karakteristik dari batubara hasil pemboran adalah warna hitam kusam, getas, pecahan berlembar. Penyebaran lapisan batubara umumnya berarah hampir baratdaya-timur laut dengan kemiringan antara 10o - 17o. Secara umum, kenampakan fisik batubara di wilayah IUP PT. Aldy Surya Gemilang adalah batubara ˝kusam, berwarna hitam kecoklatan-coklat, kilap kusam-sub-vitrous, pecahan even dan sub concoidal, cleat jarang dan umunya terisi oleh oksida besi dan soil. Selama kegiatan penyelidikan ditemukan sebanyak 1 (satu) singkapan (outcrop) yang terdapat dalam Formasi Dahor, singkapan-singkapan batubara umumnya tersingkap pada dasar dan dinding sungai, sebagian singkapan batubara tersingkap tidak utuh dimana roof dan floornya tidak terlihat jelas, dan sebagian lagi terendam air dan soil. Seluruh singkapan batubara yang ditemukan dalam pada Blok IUP PT. Aldy Surya Gemilang umumnya terlihat dalam kondisi tidak segar. Potensi batubara di daerah penyelidikan dapat diketahui dari penggabungan data – data singkapan (outcrop)dan data bor sebanyak 10 titik bor. B. Cadangan Batubara Perhitungan sumberdaya batubara dalam tahapan ini hanya didasarkan atas data-data lapisan batubara di permukaan dari setiap singkapan yang ditemukan dan sebagai titik referensi. Untuk menyederhanakan perhitungan, maka beberapa variable dalam perhitungan sumberdaya digunakan dengan asumsi-asumsi, yaitu : 



Sebaran lapisan batubara diasumsikan menerus secara lateral maupun hingga pada kedalaman tertentu



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 9



KERANGKA ACUAN







PELINGKUPAN



Ketebalan lapisan batubara diasumsikan tidak mengalami perubahan sebagaimana data yang terambil dipermukaan







Besar kemiringan lapisan / dip lapisan batubara diasumsikan sama, tidak mengalami perubahan. Adapun kriteria yang digunakan untuk batas perhitungan masing-masing



kategori sumberdaya dalam hal panjang sebaran lateral adalah sebagai berikut : 



Terukur







Terindikasi : 0.50 km ke arah lateral dari batas kategori terukur







Terduga



: 0.25 km ke arah lateral pada kedua sisi dari titik observasi.



: 0.75 km ke arah lateral dari batas kategori terindikasi



Kriteria lainnya, yaitu : 



Bila terdapat 2 atau lebih singkapan, maka setiap singkapan memiliki area pengaruh setengah dari jarak antara kedua singkapan tersebut.







Berat Jenis batubara dianggap 1.3 gr/cc Kedalaman tambang dibatasi pada kedalaman -40, -50 dan -60 meter



yang dihitung dari level permukaan lapisan batubara dengan asumsi topografi permukaan adalah rata. Perhitungan cadangan didasarkan pada data yang didapat dari pemboran dan interpretasinya. Dalam hal ini dari beberapa lubang bor di dapatkan ketebalan batubara, splitting, dan interburden, dengan pendekatan sbb : 



Daerah lingkup (pengaruh) yang digunakan adalah dari masing-masing bor dengan acuan dasar adalah garis sebaran (cropline) seam batubara.







Ketebalan batubara sama untuk satu daerah pengaruh titik bor (yang dihitung sebagai potensi geologi adalah batubara dengan ketebalan > 0.4 meter).







Tonase = luas daerah pengaruh dikalikan tebal batubara (hasil pemboran) dikalikan 1,3 (sebagai berat jenis batubara).







Sebagai pembanding dalam perhitungan potensi geologi dilakukan 2 (dua) cara dengan 2 (dua) pendekatan yaitu :







Metode poligon, tonase dihitung untuk masing-masing daerah pengaruh (lingkup/cakupan daerah)







Matode USGS 83 dengan menggunakan pendekatan jumlah luas seluruh daerah pengaruh dikalikan dengan rata-rata tebal batubara keseluruhan. Berdasarkan pendekatan tersebut diperoleh 30 seam batubara yang



relatif menerus dengan ketebalan batubara antara 30 cm sampai 2 meter. Nisbah pengupasan yang diterapkan dalam perencanaan penambangan batubara



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 10



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



dihitung dengan pendekatan break even stripping ratio (BESR). Adapun tahapan perhitungan BESR adalah sebagai berikut : a.



Menghitung total biaya penambangan per ton batubara (selain biaya pengupasan overburden).



b.



Menghitung balance yaitu selisih harga jual per ton batubara dengan total biaya penambangan.



c.



Menghitung BESR. Berdasarkan pada perhitungan BESR seperti tersebut diatas, apabila



penambangan mengunakan SR = 1 : 2,46 maka besarnya keuntungan adalah sama dengan nol (break even). Metode perhitungan yang digunakan adalah metode penampang, yaitu penentuan luas overburden dan batubara dilakukan pada masing-masing penampang. Sedangkan penentuan volume antara dua penampang digunakan rumusan mean area (luas rata-rata antara dua penampang dikalikan dengan jarak antar penampang), sehingga tonase batubara dapat dihitung dengan cara mengalikan volume terhadap berat jenis batubara (1,3 ton/m3). Selain itu dalam penentuan cadangan tertambang ini juga telah memasukkan faktor koreksi (losses) yaitu geological losses dan Mining Losses dengan bobot sebagai berikut : 



Geological losses, penentuannya dilakukan berdasarkan analisis statistik terhadap variasi ketebalan masing-masing seam batubara (lampiran tabel cadangan). Variasi ketebalan yang besar akan mengakibatkan kemungkinan losses yang besar.







Mining losses, dihitung tiap penampang dengan perkiraan bahwa batubara akan tertinggal  10 cm yaitu sekitar 5 cm di bagian atas (top) dan sekitar 5 cm di bagian bawah (bottom) akibat teknis penambangan.







Mining losses akibat faktor oksidasi (umumnya diasumsikan sampai dengan kedalaman 5 m dari permukaan) tidak diperhitungkan lagi karena sudah termasuk



dalam



pengurangan



perhitungan



akibat



adanya



aktivitas



penambangan rakyat (dibeberapa tempat). Perhitungan cadangan tertambang yang diperhitungan sudah dimasukkan faktor keamanan penambangan (Mine Safety) sebesar 5 %. Adapun besaran cadangan mulai dari tereka sampai dengan tertambang dapat dilihat pada tabel berikut :



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 11



KERANGKA ACUAN



Tabel 2.3



PELINGKUPAN



Cadangan Batubara dengan striping Rasio 1 : 4,39



Lokasi



Luas (Ha)



SR



Cadangan Tertambang Batubara Overburden (Ton) (bcm)



Pit 1



289,3



4.39



5.163.581



Umur Tambang (Tahun)



22.668.122



11



Sumber : Feasibilty Study PT. Aldy Surya Gemilang, 2015



C. Sifat dan Kualitas Endapan Secara fisik, batubara di daerah penyelidikan pada umumnya terlihat berwarna hitam mengkilap dan hanya sebagian kecil yang berwarna kusam – hitam. Untuk mengetahui kualitas batubaranya, maka telah dilakukan analisa sebanyak 2 conto dari hasil pemboran yang cukup mewakili dari beberapa seam yang ada. Conto – conto batubara tersebut dianalisa secara proksimat, CV, RD, HGI dan CSN. Kualitas batubara dari hasil outcrop dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.4



Hasil Analisa Kimia Batubara PT. Aldy Surya Gemilang



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Parameter



Satuan



Total Moisture (ar) Moisture Ash (adb) Volatil Matter (adb) Fixed Carbon (adb) Total Sulphur (adb) Calorific Value (adb)



% % % % % % Kcal/Kg



Sumber : Feasibilty Study PT. Aldy Surya Gemilang, 2015



Kisaran hasil laboraturium 46.09 % 13.88 % 10.26 % 38.91 % 36.95 % 1.51 % 5.108 Kcal/kg



D. Rencana Produksi Rencana produksi dibagi pertahun dengan menggambarkan arah kemajuan tambang per tahun, juga menyangkut jumlah pemindahan tanah penutup dan produksi batubara per tahun, di mana arah kemajuan tambang senantiasa mengikuti arah penyebaran lapisan batubara. Adapun rencana produksi batubara PT. Aldy Surya Gemilang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.5 Produksi Tahun ke0 1 2 3 4



Jadwal Rencana Overburden Coal Getting (M.Ton) PIT 1



Produksi



OB + IB (BOM) PIT 1



350,000



1,536,500



400,000 400,000 450,000



1,756,000 1,756,000 1,975,500



PT. ALDY SURYA GEMILANG



SR



Batubara



dan



Penggalian



Keterangan (Arah Penempatan OB + IB)



4.39 Ke Disposal Area 1 & Top Soil Disposal Area 1 4.39 Ke Disposal Area & Ke Pit 11 4.39 Ke Pit 11 & Ke Pit 12 4.39 Ke Pit 13 II - 12



KERANGKA ACUAN



Produksi Tahun ke5 6 7 8 9 10 11 Total



PELINGKUPAN



Coal Getting (M.Ton) PIT 1 450,000 450,000 450,000 600,000 600,000 500,000 513,581 5.150.000



OB + IB (BOM) PIT 1 1,975,500 1,975,500 1,975,500 2,634,000 2,634,000 2,195,000 2,254,621 22,668,121



SR 4.39 4.39 4.39 4.39 4.39 4.39 4.39 4,39



Keterangan (Arah Penempatan OB + IB) Ke Pit 14 Ke Pit 15 Ke Pit 16 Ke Pit 17 Ke Pit 18 Ke Pit 19 Ke Pit 110



Sumber : Feasibilty Study PT. Aldy Surya Gemilang, 2015 Keterangan : Pit 111 adalah lubang tambang Pit 1 yang di bentuk oleh hasil penambangan tahun ke 11



Tabel 2.6 Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028



Target Produksi Pertahun Tahun Ke 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



% Produksi 73.75% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00%



Target Produksi Pertahun 350.000 400.000 400.000 450.000 450.000 450.000 450.000 500.000 500.000 500.000 500.000



Sumber : Feasibilty Study PT. Aldy Surya Gemilang, 2015



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Sisa Cadangan 8.284.212 7.884.212 7.484.212 7.034.212 6.584.212 6.134.212 5.684.212 5.184.212 4.684.212 4.184.212 3.684.212



II - 13



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.6. Peta geologi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 14



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.7. Peta Layout Tambang



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 15



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.8. Peta Tahapan Penambangan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 16



KERANGKA ACUAN



2.1.3.2.



PELINGKUPAN



Tahapan Kegiatan



A. Tahap Pra Konstruksi 1.



Sosialisasi Pada tahap pra-konstruksi ini kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan PT. Aldy Surya Gemilang beserta dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan perlibatan masyarakat sekitar kegiatan IUP eksplorasi pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, sehingga diharapkan terjadi kesepakatan bersama yang positif untuk memelihara lingkungan di kemudian hari. Selain itu sosialisasi bertujuan membangun dialog secara langsung dengan masyarakat desa di sekitar lokasi proyek, guna merumuskan model atau bentuk kerjasama kemitraan dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan yang ada di sekitar lokasi kegiatan. Kesemuanya itu diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan lingkungan tetap terpelihara dengan baik. terkait kegiatan ini maka PT. Aldy Surya Gemilang berkewajiban : 



Melakukan kegitan sosialisasi secara periodik setiap tahap kegiatan selama kegiatan ini berlangsung sampai dengan masa berakhirnya kegiatan yang dilakukan dengan metode tatap muka langsung dalam suatu pertemuan massal, yang juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu masyarakat, tokoh masyarakat, aparat pemerintah desa, dan aparat pemerintahan kecamatan.







Memberikan informasi yang transparan/ketebukaan kepada masyarakat sekitar terkait semua rencana kegiatan yang dilakukan.







Memberikan tanggapan dan jawaban setiap pertanyaan dari masyarakat pada saat sosialisasi. Adapun sosialisasi yang sudah dilaksanakan adalah menyangkut studi



AMDAL kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang dengan melibatkan masyarakat sekitar, tokoh masyarakat serta para pemangku kepentingan baik dari instasi pemerintah daerah maupun pemerintah Desa setempat. Pelaksanaan sosialisasi/konsultasi publik melalui pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, pelaksanaannya yaitu pada Hari Jum’at, tanggal 29 September 2017.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 17



KERANGKA ACUAN



2.



PELINGKUPAN



Pembebasan Lahan dan Penggantian Tanam Tumbuh Lahan diwilayah pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang umumnya berupa hutan skunder dan sebagian lagi ditumbuhi semak belukar. Sistem pembebasan lahan akan dilakukan dalam dua cara sesuai dengan status penguasaan lahannya. Untuk tanah Negara dibawah penguasaan instansi pemerintah, seperti Departemen Kehutanan dan perkebunanan maka akan dilakukan negoisasi akan merujuk pada Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pertambangan dan Energi No. 969/K/05/M.PE/1008 dan Meteri Kehutanan No. 429/KPTS-11/1989 tentang Pedoman Pengaturan Pelaksanaan Pertambangan dan energi dalam Kawasan Hutan. Rencana pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan/atau kemajuan tambang. Sistem pembebasan lahan dilakukan dalam dua cara sesuai dengan status penguasaan lahannya. 



Untuk tanah negara dibawah penguasaan instansi Pemerintah, seperti Departemen Kehutanan dan Perkebunan maka akan dilakukan negoisasi akan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik



Indonesia



Nomor



P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016



tentang



Pedoman Pinjam Pakai Kawasan. 



Sedangkan untuk tanah adat, dibebaskan dengan uang ganti rugi berdasarkan musyawarah antara penduduk dan PT. Aldy Surya Gemilang secara langung dan diketahui oleh kepala adat dan pemerintah Daerah setempat. Pelaksanaan ganti rugi tersebut mengacu pada peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan (BPN) No. 1 Tahun 1994 atau peraturan-perturan yang berlaku saat ini. Proses pembebasan lahan dan penggantian tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena proyek untuk bukaan tambang, stock pile maupun pembangunan sarana dan prasarana penunjang lainnya dilakukan sebelum kegiatan penambangan batubara dimulai.



3.



Penerimaan Tenaga Kerja Pada tahap kontruksi dan operasi pastinya akan membutuhkan karyawan termasuk kontraktor. Staff ini mencakup para manager, professional dan spesialis teknis, tenaga terampil, dan penyelia dari berbagai kota diIndonesia, serta tenaga semi terampil dan tidak trampil dari masyarakat setempat. Penerimamaan tenaga kerja dilakukan secara bertahap mulai tahap persiapan sampai tahap operasional meliputi tenaga administrasi dan operasi dilapangan sesuai dengan kebutuhan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 18



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



yang diperlukan. Perekrutan tenaga kerja diutamakan dari wilayah setempat/lokal sesuai kualifikasi tingkat pedidikan maupun keahliannya. Sistem kerja yang diterapkan di perusahaan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antara pekerja dengan PT. Aldy Surya Gemilang. Dasar kesepakatan ini adalah pengutamaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), efisiensi waktu dan alat sehingga dicapai produktivitas kerja yang maksimal. Pengaturan sistem kerja dan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan dituangkan dalam Perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur mengenai hak dan kewajiban dari serikat pekerja serta disaksikan oleh dinas sosial dan tenaga kerja setempat. KKB diterapkan untuk seluruh karyawan PT. Aldy Surya Gemilang dan disesuaikan setiap tahun berdasarkan rencana produksi tahunan. Karyawan tidak tetap akan diberikan kontrak selama waktu tertentu



untuk



melakukan



pekerjaan



langsung



operasi



pertambangan,



pengangkutan, dan pengolahan Batubara. Hal-hal yang diatur dalam KKB antara lain: hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, pembayaran gaji/upah dan pajak, honor dan tunjangan, jam kerja dan lembur, penginapan dan makan, perawatan dan kesehatan, asuransi, kompensasi untuk kecelakaan dan kematian, dan pemecahan permasalahan karyawan Beberapa peraturan yang dapat menjadi acuan dalam penanganan tenaga kerja terkait dengan K3 antara lain sebagai berikut : -



UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kegiatan K3 ini ditujukan untuk meminimalkan dampak lingkungan yang mungkin terjadi, serta mitigasi terhadap resiko kecelakaan dan gangguan terhadap kesehatan yang timbul dari tahap konstruksi sampai dengan tahap operasional.



-



UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam pelaksanaannya, PT. Aldy Surya Gemilang akan menyediakan secara cuma-cuma dan mewajibkan kepada para pekerja menggunakan pelindung badan, seperti sepatu pengaman, sarung tangan, helm, masker, peredam bising (ear plug) dan mempersiapkan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tiap unit kerja dan seluruh pekerja diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.



-



Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3



-



Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 19



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Penerimaan tenaga kerja dilakukan melalui seleksi administrasi berdasar kebutuhan bidang keahlian. Meskipun demikian, kebijakan manajemen tetap harus



memperhatikan



dan/atau



memprioritaskan



kapasitas



dan



aspirasi



masyarakat lokal/setempat, sepanjang tidak memberikan dampak buruk terhadap kinerja perusahaan dan sesuai kebutuhan struktur organisasi PT. Aldy Surya Gemilang. 



Kriteria Tenaga Kerja Kriteria tenaga kerja dapar



diklasifikasikan menjadi 3 (tiga)



berdasarkan cara pembayaran upah yang dibayarkan secara berkala antrara lain sebagai berikut :  Upah bulanan yaitu upah yang dibayarkan secara bulanan.  Upah harian yaitu upah yang dibayarkan secara harian  Upah borongan yaitu upah yang dibayarkan langsung berdasarkan hasil / prestasi pekerjaan yang telah dilakukan. 



Sistem Penerimaan Tenaga Kerja Dalam hal penerimaan tenaga kerja sebelum diangkat sebagai tenaga kerja dibuat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan / perjanjian kerja bersama yang berisi/meliputi:  Hak dan kewajiban kedua belah pihak.  Status hubungan kerja, tenaga kerja tetap dan tidak tetap.  Besarnya upah pekerja pada masing-masing jenis pekerjaan disesuaikan dengan upah minimum Sektoral Kabupaten Kotawaringin Timur (UMSK) yang berlaku. Sehingga ada ikatan / hubungan kerja yang jelas antara tenaga kerja dan pengusaha. Tenaga kerja dibagi menjadi dua kelompok tenaga kerja, Kalimatnya



menjadi Status tenaga kerja ada 2 (dua) antara lain: - Tenaga Kerja Tetap Tenaga kerja tetap adalah tenaga kerja yang diangkat sebagai karyawan tetap perusahaan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati bersama. Diangkat jika sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. - Tenaga Kerja Tidak Tetap Tenaga kerja tidak tetap adalah tenaga kerja yang diangkat sebagai karyawan tidak tetap perusahaan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sebagai karyawan tidak tetap, masa kerja dan kompensasi dari karyawan ini merupakan fungsi dari jumlah produksi batubara yang dihasilkan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 20



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



oleh perusahaan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah para karyawan perusahaan yang dikontrak selama waktu tertentu untuk melakukan pekerjaan langsung operasi penambangan, angkutan dan penumpukan batubara. Beberapa peraturan yang dapat menjadi acuan dalam kegiatan Penerimaan tenaga kerja dan perlindungan kepada tenaga kerja antara lain sebagai berikut : - Keputusan tentang kriteria tenaga kerja akan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor: Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Tenaga kerja tetap, tenaga kerja yang tidak tetap berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati sesuai denagn UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. - Undang-Undang



Republik



Indonesia



No.13



Tahun



2003



Tentang



Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 7 yaitu. “Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan”. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Kesehatan. - Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pasal 23 “Pada Setiap kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan, Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mewajibkan pengusaha untuk membentuk unit organisasi yang menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berada di bawah pengawasan Kepala Teknik Tambang”. - Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI Nomor : 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai dengan kebijakan perusahaan, bahwa PT. Aldy Surya Gemilang akan memprioritaskan tenaga kerja setempat sebanyak (70%) yang berasal dari wilayah Kecamatan Parenggean dan Pelantaran yang merupakan wilayah terdampak secara administratif dan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur secara umum untuk wilayah kerja pertambangan batubara sebagaimana diuraikan pada tabel berikut :



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 21



KERANGKA ACUAN



Tabel 2.7



PELINGKUPAN



Kebutuhan Tenaga Kerja Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang



No. 1



2



3



4 5



6



7



Tenaga Kerja MANAGER OPERASIONAL Direktur Utama Kepala Pemeliharaan Dan Perencanaan Manager Administrasi Manager Keuangan Kepala Personalia Kepala Operasional Tambang ENGINEERING DEPT Geologist dan Teknik Desain Tambang dan Perencanaan Teknis Sipil dan Konstruksi Surveyor Survey Crew ADMINISTRASI Staff Administrasi Bagian Umum dan ComDev Legal Keamanan Office Boy Camp Boy Koki DEPT KEUANGAN Kasir Keuangan DEPT LINGK dan KESELAMATAN Paramedis Keselamatan Lingkungan DEPT PEMELIHARAAN dan PERENCANAAN Perencanaan dan Pelayanan Penjaga Gudang Mekanik Helper Staff Kebersihan Welder Pengawas Fuel Man DEPT OPERASIONAL TAMBANG Suvervisor Tambang Mandor Operator Supir Checker Total Jumlah Tenaga Kerja



Jumlah 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 6 3 1 2 10 2 4 2 2 2 2 4 4 1 4 6 4 2 2 2 4 1 4 30 60 6 181



Sumber : PT. Aldy Surya Gemilang, 2017



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 22



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.9. Struktur Organisasi PT. Aldy Surya Gemilang



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 23



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



B. Tahap Konstruksi 1.



Mobilisasi Peralatan Tambang Mobilisasi peralatan dimaksud meliputi peralatan-peralatan berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan baik pembangunan sarana dan prasarana maupun untuk operasional penambangan, aksesbilitas mobilisasi ini akan dilakukan melalui jalur darat. Peralatan yang digunakan selama pembangunan sarana dan prasarana penambangan relatif lebih sedikit menggunakan



alat-alat



berat



jika



dibandingkan



dengan



operasional



penambangan. Alat yang akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana adalah truk pengangkut material, excavator dan bulldozer yang dilengkapi dengan alat garu perata tanah (ripper). Sebelum memasuki jalan lokasi IUP, pihak perusahaan menggunakan jalan darat milik negara, untuk itu pihak perusahaan wajib mengikuti aturan atau kebijakan daerah tentang tata laksana angkutan alat berat. Beberapa peraturan yang dapat menjadi acuan PT. Aldy Surya Gemilang dalam kegiatan Mobilisasi Peralatan Tambang antara lain sebagai berikut : - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk



menunjang



pemerataan,



pertumbuhan



dan



stabilitas



sebagai



pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional”. - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 06 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur, Dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan “jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan kepada pengguna jasa kepelabuhanan”



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 24



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pasal 140 ayat 2 “Kendaraan harus mempunyai konstruksi yang memenuhi standar sesuai dengan beban kerjanya dan hanya dijalankan sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuatnya”. - Keputusan



Direktur



jenderal



perhubungan



Darat



Nomor



:



SK.726/AJ.307/DRJD/2004 TANGGAL : 30 April 2004 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat Di Jalan. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 04/Men/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi. Peralatan tambang adalah peralatan-peralatan berat serta bahan yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan batubara, baik untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun untuk operasional tambang yang di datangkan langsung dari luar daerah. Adapun kebutuhan peralatan tambang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.8



Rekapitulasi Kebutuhan Unit Peralatan Tambang



Jenis Pekerjaan



Model Mesin



A. Peralatan Utama Tambang 1. Road construction PC 200-8  Dicthiing D85ESS-2  Stripping Top Soil GD511A-1  Grading / Leveling BW211D-40  Compacting 2. Overburden Removal D85ESS-2  Land clearing D85ESS-2  Ripping – dozing PC 300  Loading CWB45ALD  Hauling to disposal N D85ESS-2  Dozing and spreading 3. Coal Production D85ESS-2  Front Preparation D85ESS-2  Ripping – Dozing PC 300  Loading CWB45ALD  Hauling to Stockpile N 4. Road Maintenance BW211D-40  Compacting B. Peralatan Pendukung Tambang  Service truck  Fuel/lub truck PT. ALDY SURYA GEMILANG



Produktivitas



Jumlah Unit



114,58 2.926,13 2.275,88 2.601,00



1 1 1 1



197,06 350,54 244,60 34,45



2 3 3 21



197,06



2



413,83 347,20 275,80 49,15



1 1 1 3



2.601,00



1



1 1 II - 25



KERANGKA ACUAN



Jenis Pekerjaan    



PELINGKUPAN



Model Mesin



Produktivitas



Pit Water Pump Genset Lighting Kendaraan operasional DC L-200



Jumlah Unit 2 1 4 4



Sumber : Feasibilty Study PT. Aldy Surya Gemilang, 2015



Beberapa peraturan yang dapat menjadi acuan PT. Aldy Surya Gemilang dalam kegiatan Mobilisasi Peralatan dan Material antara lain sebagai berikut : 



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”.







Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional”.







Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 06 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur, Dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan “jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan kepada pengguna jasa kepelabuhanan”.







Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pasal 140 ayat 2 “Kendaraan harus mempunyai konstruksi yang memenuhi standar sesuai dengan beban kerjanya dan hanya dijalankan sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuatnya”.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 26



KERANGKA ACUAN







Keputusan



PELINGKUPAN



Direktur



jenderal



perhubungan



Darat



Nomor



:



SK.726/AJ.307/DRJD/2004 TANGGAL : 30 April 2004 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat Di Jalan. 



Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 04/Men/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.



2.



Pembukaan dan Pembersihan Lahan (Land Clearing) Kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing) merupakan kegiatan mempersiapkan lahan untuk kegiatan penambangan maupun keperluan lainnya. Kegiatan meliputi pembersihan perdu, semak belukar dan bentuk vegetasi lainnya tanpa bakar. Luas lahan yang akan dibuka disesuaikan dengan luas pit dan sarana penunjang seluas ± 289,30 Ha serta disposal area seluas ± 12,66 Ha. Kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan meliputi: a)



Pohon akan ditebang dan di potong-potong dengan chainsaw, selanjutnya ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan untuk dipergunakan selanjutnya.



b)



Penggunaan



Dozer



dan



Excavator



kecil



akan



digunakan



untuk



membersihkan dan mendorong semak belukar atau tanaman penutup tanah (yang akan dijadikan mulsa) ke pinggir lokasi tempat kerja dimana mulsa tersebut akan disebarkan kembali ke daerah yang akan di revegetasi. Pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing) dilakukan dengan memperhatikan batas minimal lahan yang boleh dibuka dari sempadan sungai, anak sungai, danau, rawa, atau jurang yang diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf c “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan” : -



500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;



-



200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;



-



100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;



-



50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;



-



2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang. Terkait dengan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan maka pihak



pemrakarsa wajib mengacu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. “BAB II Pasal 4. Yang menyatakan bahwa setiap orang penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan atau



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 27



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi usahanya”. serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P. 32/Men-LAK/Setjen/Kum. 1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan. 3.



Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang



a)



Pembangunan Jalan Tambang Jalan tambang yang dimaksud adalah jalan yang menghubungkan permuka kerja dengan lokasi penimbunan lapisan tanah penutup maupun lokasi ROM Stockpile. Jalan tambang disiapkan untuk dua jalur pengangkutan truk tronton dengan kecepatan maksimum 40 km/jam, dengan kecepatan bermuatan di tikungan tidak boleh lebih dari 24 km/jam. Lebar Jalan Pada Jalan Lurus Lebar jalan angkut minimum yang dipakai sebagai jalur ganda atau lebih pada jalan lurus dihitung dengan cara : L = ( n x W ) + [(n + 1) x (0,5 x W)] Keterangan : L : Lebar jalan angkut minimum (m) W : Lebar alat angkut (m) = 2,5 m n : Jumlah jalur =2



Gambar 2.10. Dimensi Jalan Tambang



Gambar 2.11. Perhitungan Asumsi Dimensi Jalan Tambang PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 28



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Lebar jalan pada belokan / tikungan Lebar jalan pada blokan/tikungan ditentukan dengan menggunakan persamaan :



Keterangan : W : Lebar jalan angkut pada tikungan (m) U : Jarak jejak roda (m) Fa : Lebar juntai (verhang) depan (m) Fb : Lebar juntai (Overhang) belakang (m) Z : Lebar bagian tepi jalan (m) C : Total Lateral Clearance (jarak antara kendaraan). Maka, perhitungan lebar jalan angkut belokan : Z



= 0,5 (U + Fa + Fb ) = 0,5 (2,515 + 0,693 + 0,693) = 1,9505 m W = {2(U + Fa + Fb + Z)} + C = {2(2,515 + 0,693 + 0,693 + 1,9505)} + 1,9505 = 11,703 + 1,9505 = 13,653 meter



Gambar 2.12. Lebar Jalan Angkut Untuk Dua Jalur Pada Belokan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 29



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.13. Perhitungan Asumsi Super Elevasi Jalan Jari-jari tikungan/belokan Besarnya jari-jari belokan jalan angkut harus sesuai dengan kosntruksi sudut penyimpangan alat angkut, dimana sudut lingkaran yang dibentuk oleh jalan sama dengan sudut depan alat angkut. Jari-jari belokan lintasan roda dapat ditentukan dengan rumus perhitungan jari-jari belokan : R =



6,321 6,321 Wb = = = 7,43 meter sin  sin 45 0,851



Dengan : R : Wb : θ :



Jari-jari belokan (meter) Jarak poros depan dengan belakang (meter) Sudut penyimpangan roda depan



Gambar 2.14. Sudut penyimpangan maksimum jalan PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 30



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Jadi jalan tambang yang disiapkan untuk dua jalur pengangkutan dump truck berkecepatan maksimum 40 km/jam. Kecepatan dump truck bermuatan ditikungan tidak boleh lebih dari 25 km/jam. Oleh karena itu geometri jalan tambang yang berada didalam areal pit disarankan sebagai berikut : 1)



Lebar minimal = 3,5 x lebar dump truck = 3,5 x 3,2 m = 11,2 m dengan lebar paritan dan safety berm di kanan/kiri jalan maka lebar total jalan sebesar 13,2 m, adapun kemiringan bahu jalan (cross slope) adalah 1%.



2)



Lebar jalan pada belokan minimal = 15 m, super elevasi = 0,05 (m/m) atau beda elevasi sisi luar jalan pada belokan dengan elevasi sisi dalam jalan = 1,5 m



3)



Kemiringan jalan maksimum = 8%.



4)



Turning radius minimal = 6 m.



5)



Di jalan perlu dibuat safety berm yang tingginya “tanggul” pengaman jalan 2/3 x diameter roda dump truck. Jalan tambang ini perlu dirawat dengan baik untuk menjamin kelancaran



operasi pengangkutan dan lifetime dari ban. Alat-alat yang diperlukan untuk merawat jalan adalah grader dan truk penyiram air untuk jalan. Pembangunan jalan tambang di dalam area tambang mengacu pada perundang-undang serta peraturan yang berlaku sebagai berikut : - Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 1 ayat 6 “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas pasal 1 ayat 1 “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan”. - Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pasal 141 ayat 1 “Jalan yang digunakan kendaraan di pertambangan, harus diberi tanda yang jelas. Setiap kendaraan hanya boleh menggunakan jalan yang telah ditetapkan untuk jalan angkutan”.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 31



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.15. Skema Konstruksi Jalan untuk Mengangkut Batubara



Gambar 2.16. Skema Konstruksi Jalan untuk Mengangkut Overburden Jenis peralatan yang digunakan untuk kegiatan konstruksi jalan untuk mengangkut batubara dan overburden adalah bulldozer Komatsu D85ESS-2 (stripping top soil dan spreading), hydraulic excavator PC200-8 (loading material di lokasi Borrow Pit dan pembuatan drainage), dump truck Nissan Diesel CWB45ALDN (hauling to road area), motor grader Komatsu GD511A-1 (grading / leveling), dan bomag vibratory roller BW211D-40 (compacting).



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 32



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



b) Pembangunan Jembatan Desain jembatan menggunakan tipe jembatan standar yang biasa digunakan di Kalimantan yang dibangun sesuai dengan kondisi topografi dilapangan. Jembatan-jembatan ini dibuat dengan unit yang standar dan dianggap cocok untuk bisa dikembangkan. Jembatan tipe ini biasanya : balok penopang jembatan yang standar, pengikat jembatan yang standar, pengikat panjang jembatan yang standar, jembatan semi permanen, jembatan transpanel satu jalur, dan jembatan transpanel dua jalur. Desain jembatan dan goronggorong PT. Aldy Surya Gemilang, dapat dilihat pada gambar-gambar berikut.



Gambar 2.17. Typical Desain Jembatan



Gambar 2.18. Typical Desain Gorong-gorong (Box Culvert) PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 33



KERANGKA ACUAN



c)



PELINGKUPAN



Pembangunan Sarana Perkantoran Perkantoran adalah tempat untuk melakukan pengendalian kegiatankegiatan operasional tambang, baik kegiatan administrasi maupun operasional lapangan. Sarana perkantoran ini berdampingan dengan mess karyawan. Desain dan fungsi ruangan yang di rencanakan dalam bangunan kantor dibuat sedemikian rupa dengan sebaik-baiknya dengan ukuran 1.000 m2, dengan dimensi nominal sekitar 32 x 15 m. Gedung berlantai satu ini akan memiliki area penerimaan tamu, enam ruang kantor, satu ruang rapat, dapur, kamar kecil dan ruang P3K.



Gambar 2.19. Typical Design Sarana Perkantoran d) Pembangunan Mess Karyawan Mess karyawan dibangun berdekatan dengan sarana perkantoran Mess tersebut terdiri dari (ruangan) yang masing-masing ruangan dapat menampung 58 orang karyawan dengan luasan 2.000 m2. Fasilitas lainnya yang yang akan dilengkapi ialah air bersih dan MCK, mesjid atau mushola, kantin, dan fasilitas air bersih. Sarana ini terletak satu area dengan perumahan karyawan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 34



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.20. Typical Design Sarana Mess karyawan e)



Pembangunan Klinik Bangunan klinik dibuat permanen dan terpisah dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya, bangunan klinik di buat untuk penanganan darurat kerja dengan menyediakan peralatan medik P3K dan peralatan kesehatan lainnya mengingat lokasi IUP PT. ALDY SURYA GEMILANG yang dekat dengan sarana kesehatan yang ada di sekitar Desa terkena dampak (Desa Parenggean dan Desa Pelantaran) serta ketersediaan Rumah Sakit Umum yang berada di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat diakses melalui jalan darat. Pembangunan Fasilitas medis atau klinik mengacu pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Pasal 37 ayat 1 “Pada atau dekat kantor tambang harus disediakan ruang Perawatan Kesehatan untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) beserta kelengkapannya”



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 35



KERANGKA ACUAN



f)



PELINGKUPAN



Pembangunan Workshop, Gudang, Ruang Genset, Tangki Bahan Bakar Minyak, Saluran Pembuangan dan Settling Pond, Kolam Oil Trap dan TPS Limbah B3 



Pembangunan Bengkel / Workshop Bangunan bengkel diperlukan untuk kelancaran kegiatan operasional tambang. Bengkel kerja di lokasi terutama akan melayani perawatan dan perbaikan alat berat dan truk besar yang dioperasikan, Bengkel alat berat akan menempati bangunan berukuran 15 m x 35 m dengan lantai yang mampu menahan kegiatan pemeliharaan peralatan tambang dengan berat kosong 25 ton. desain bengkel dapat dilihata pada gambar berikut :



Gambar 2.21. Typial Desain Bengkel 



Pembangunan Gudang Bangunan gudang diperlukan untuk kelancaran kegiatan operasional tambang, terutama yang menyangkut kegiatan penyimpanan peralatan tambang. Gudang yang akan dibangun seluas 700 m2 berukuran 20 m x 35 m, dibangun pada posisi yang tidak terlalu dekat dengan posisi kantor dan base camp. Tipe bangunan gudang adalah semi permanen.Bangunan menggunakan lantai cor beton dan dinding batako sampai tinggi 1 meter dan di atasnya berupa dinding papan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 36



KERANGKA ACUAN







PELINGKUPAN



Pembangunan Ruang Genset Genset merupakan salah satu alat penggerak semua aktivitas alat yang menggunakan daya listrik yang akan mengalirkan arus listrik baik di kantor dan mess karyawan termasuk mengalirkan arus listrik kegiatan operasional conveyor. Dalam memenuhi kebutuhan listrik untuk penerangan maka akan dibangun ruangan khusus yang kedap suara dengan. Ruangan ini digunakan sebagai tempat bangunan generator set (Genset) berbahan bakar solar dengan daya 300 KVA sebanyak 2 unit genset. Tenaga listrik yang dihasilkan akan didistribusikan ke Kantor, mess karyawan, dan tempat-tempat lain yang membutuhkan energi listrik.Genset ini dibangun di sekitar lokasi tambang dan relatif dekat dengan bengkel dan tangki BBM. desain lay out ruang genset dapat dilihat pada gambar berikut :



Gambar 2.22. Typical Design Ruang Genset 



Tangki Bahan Bakar Minyak Bahan bakar untuk operasional tambang baik berupa solar maupun bensin akan dibangun (fuel storage) dengan tujuan untuk mengontrol pendistribusian ataupun pemakaian bahan bakar oleh peralatan utama maupun peralatan pendukung operasi dengan luasan 250 m2. Persediaan bahan bakar ini disimpan di stasiun bahan bakar minyak yang berlokasi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 37



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



dekat dengan areal kantor untuk mempermudah dalam pengawasan. Tangki yang direncanakan akan dibangun memiliki kapasitas sebesar 10.000 liter.



Gambar 2.23. Desain Ruang Tangki BBM Desain Penimbunan bahan bakar cair yang dilakukan merujuk pada Permenaker Trans No. Per.01/Men/1982 tentang Bejana Tekanan serta Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No: 555.K/26/M.Pe/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pertambangan Umum, Pasal 221 “Tempat penimbunan bahan bakar cair yang terdiiri dari satu tangki atau sekumpulan tangki untuk menimbun bahan bakar cair mudah terbakar dengan kapasitas 5.000 sampai dengan 40.000 liter dan untuk bahan bakar cair mudah menyala dengan kapasitas 1.000 sampai dengan 10.000 liter harus mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang”. Serta 1)



Pada setiap lokasi tempat penimbunan bahan bakar cair harus tersedia: a.



Tanda larangan “Dilarang Merokok” dan “Dilarang Masuk Bagi Yang Tidak Berkepentingan”;



b.



Lampu penerangan;



c.



Alat pemadam kebakaran dan



d.



Penangkal petir.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 38



KERANGKA ACUAN



2)



PELINGKUPAN



Pondasi tangki akan dibangun dengan konstruksi beton dan dapat menahan bangunan tangki beserta isinya.



3)



Tempat penimbunan bahan bakar cair yang terdiri dari sekumpulan tangki, dengan jarak antara tangki dengan tangki sekurang-kurangnya 10 meter.



4)



Apabila jarak antara tangki dengan tangki lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kurang dari 10 meter maka disetiap tangki akan dilengkapi dengan instalasi penyemprot air.



5)



Disekeliling tangki penimbunan atau sekumpulan tangki penimbunan bahan bakar cair akan dibuat tanggul pengaman yang terbuat dari beton atau timbunan tanah dan tingginya dapat menampung. a.



Untuk tempat satu tangki penimbunan = maksimum kapasitas ± 20 cm dan



b.



Untuk sekumpulan tangki penimbunan = ½ x jumlah seluruh kapasitas tangki + 20 cm.



6)



Pada dinding tangki penimbunan bahan bakar cair akan ditulis nomor tangki, kapasitas tangki, dan jenis bahan bakar cair yang ditimbun.



7)



Pipa pengisian sekurang-kurangnya berjarak 10 meter dari tempat pengeluaran pada lokasi tangki penimbunan bahan bakar cair.



8)



Tempat penimbunan bahan bakar cair akan dilengkapi dengan pagar pengaman yang berjarak 5 meter dari tanggul pengaman dan pagar tersebut dilengkapi dengan pintu yang terkunci.



9)



Panel listrik dan pompa ditempatkan di luar pagar pengaman



10) Bangunan tangki penimbunan bahan bakar cair akan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.



Terbuat dari bahan yang tahan terhadap nyala api;



b.



Terbuat dari pelat besi yang telah diakui;



c.



Berdiri tegak, kokoh dan stabil;



d.



Dapat menahan cairan yang disimpan dan tidak bocor selama penyimpanan dan pada sambungan pelat dinding tangki akan dilas, dikeling atau dibaut atau kombinasi kedua-duanya.







Pembuatan Saluran Pembuangan dan Settling Pond Pembuatan Saluran Pembuangan (Drainase) Saluran kanal (drainase) dibuat dengan maksud sebagai saluran pembuangan air limpasan yang tertampung dalam Kolam Pengendapan (settlingpond). Saluran ini dibuat agar antara settling pond dan sungai



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 39



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



terhubung. Jumlah saluran dan ukuran akan dibuat sesuai dengan perhitungan dilapangan dengan kapasitas luas timbunan stockpile.Semua aliran permukaan (run-off) dari areal tempat penimbunan batubara akan dialirkan melalui saluran kanal (drainase) menuju ke kolam pengendapan sedimen dan diolah sebelum dialirkan ke lingkungan. Pembuatan Settling Pond Pada umumnya, air yang dipompa dari sistem penirisan tambang mengandung partikel-partikel padatan dan lumpur. Oleh karena itu, sebelum dibuang ke badan air bebas (sungai) yang digunakan penduduk sekitar lokasi tambang, maka perlu ditampung di kolam pengendap (settling pond). Kolam pengendap dibuat minimal mempunyai dua kompartemen, yaitu kompartemen pertama untuk mengendapkan partikel-partikel padatan dan kompartemen kedua untuk mengadakan perlakuan terhadap kualitas air, sehingga air yang mengalir keluar dari kolam pengendap tidak mencemari atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Rancangan (design) kolam pengendapan dibuat secara baik sehingga dapat berfungsi secara baik pula, artinya ditinjau dari segi geometri, segi operasional dan perawatan dapat dipertanggungjawabkan. Dari segi geometri harus mampu menampung seluruh volume lumpur dari sistem penirisan tambang. Sedangkan, dari segi operasional harus dapat menjamin agar partikel-partikel padatan itu mempunyai cukup waktu untuk mengendap, dan dari segi perawatan harus mudah untuk dibersihkan dari lumpur pengendap. Bentuk kolam pengendap dibuat berkelok-kelok / zigzag, agar kecepatan aliran lumpur relatif rendah, sehingga partikel padatan cepat mengendap. Geometri kolam pengendap disesuaikan dengan ukuran Back hoe yang biasanya digunakan untuk melakukan perawatan kolam pengendap, seperti mengeruk lumpur dalam kolam, memperbaiki tanggul, dan sebagainya.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 40



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.24. Typical Design Settling Pond Adapun proses pengolahan air penirisan adalah sebagai berikut : 



Proses Penirisan Air dari proses tirisan tambang yang mengandung lumpur tanah yang cukup banyak pada saat proses penambangan akan dialirkan ke kolam satu dengan menggunakan pompa sentrifugal kapasitas 100 PK, setelah itu air dalam kolam satu didiamkan selama kira-kira 2-3 jam untuk mengendapkan lumpur tanah yang ukurannya besar dan air tersebut akan mengalir secara gravitasi.







Proses Netralisasi dan Flocullasi Air yang berasal dari kolam A dengan pH rendah dialirkan ke dalam kolam B untuk menaikkan kadar pH hingga mencapai pH 6-7 dengan menginjeksikan larutan kimia berupa Al2SO4. 18 H2O dan kapur (CaOH)2 sebagai koagulator untuk kotoran seperti lumpur dan zat organik.







Proses Sedimentasi Setelah flok-flok terbentuk, air dari kolam netralisasi dan floculasi dialirkan ke dalam kolam pengendap C dengan banyaknya flok yang terbentuk dan diameter butiran lebih besar diharapkan endapan yang terjadi secara gravitasi akan jatuh ke dasar kolam sedangkan untuk kolam ke D yang merupakan saluran penghubung limbah ke sungai.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 41



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.25. Proses Sistem Settling Pond 



Pembangunan Kolam Oil Trap dan TPS LB3 Pembangunan Kolam Oil Trap Untuk menanggulangi limbah dari oli atau minyak bekas ataupun yang tercecer dari aktivitas bengkel, akan ditampung pada oil trap dua compartement, yaitu 2 bak semen berukuran 3 x 1 x 1 m yang dibuat permanen di bawah permukaan lantai. Untuk itu dibuat beberapa saluran kemiringan 3° sehingga oli atau minyak bekas tersebut akan mengalir secara gravitasi ke dalam oil trap. Oli atau minyak bekas tersebut ditampung di dalam drum untuk kemudian diserahkan pengelolaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna mengantisipasi kemungkinan kebocoran oli bekas dari bengkel maka dibuat out let saluran pembuangan limbah oli dipasang pada oli trap. Penanganan masalah oli atau minyak bekas ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 1989. Oli atau minyak bekas ditangani atau ditampung badan usaha atau perusahaan yang telah ditunjuk. Di samping itu, juga dibuat drainase yang baik pada bengkel dan membuat parit keliling bengkel yang diarahkan menuju kolam perangkap oli (Oil Trap).



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 42



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.26. Desain Oil Trap dua Compartment



Pembangunan TPS LB3 Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas, yang memerlukan penanganan dan pengelolaan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut : mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Pengelolaan limbah B3 yang dilakukan adalah penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkannya sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3. Sedangkan pengolahan atau pemanfaatan lebih lanjut diserahkan kepada Pihak Ketiga yang telah mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang (KLH). Pengelolaan limbah B3 dilakukan mengacu pada : 



Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 pasal 3 “setiap orang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya”.







Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang simbol dan label bahan berbahaya dan beracun pasal 2 ayat 1 “setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol limbah B3 dan pelabelan limbah B3 yang dikelolanya”.







Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 43



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Beracun pasal 1 ayat 6 “izin pengelolaan limbah B3 yang selanjutnya disebut izin adalah keputusan tata usaha yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota” 



Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No: 555.K/26/M.Pe/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pertambangan Umum Pasal 86 “Apabila zat asam atau persenyawaan kimia yang korosif atau beracun atau zat lain yang dapat membahayakan pekerja dihasilkan, dipindahkan, dipakai atau disimpan di dalam pabrik, Kepala Teknik Tambang harus membuat pedoman kerja untuk mengurangi bahaya sampai sekecil-kecilnya dalam menangani atau menyimpan bahan bahan tersebut” Kemasan oli bekas disimpan dalam suatu drum (tanki limbah oli)



dengan persyaratan sebagai berikut: a.



Dalam kondisi baik, tidak bocor atau rusak;



b.



Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan;



c.



Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan; dan



d.



Tiap kemasan diberikan simbol dan label sesuai ketentuan yang berlaku



Gambar 2.27. Simbol dan Label Kemasan B3



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 44



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.28. Pola Penyimpanan Limbah B3 e.



Penyimpanan kemasan dibuat dengan sistem blok (Gambar 2.16);



f.



Setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 2 (dua) kemasan, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan;



g.



Lebar gang untuk lalulintas manusia akan dibuat minimal 60 cm dan lebar gang untuk lalulintas kendaraan pengangkut (forklift) disesuaikan dengan kelayakan pengoperasiannya;



h.



Penumpukan kemasan limbah B3 mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Mengingat wadah yang akan digunakan adalah drum logam (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum adalah 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis diberi alas palet;



i.



Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap dan dinding bangunan penyimpanan tidak boleh kurang dari 60 sentimeter. Sedangkan untuk bangunan tempat penyimpanan sementara Limbah



B3 dengan luas bangunan 10 m x 10 m yang dibuat sesuai persyaratan sebagai berikut : a.



Terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung



b.



Dibuat tanpa plafon dan memiliki sistem ventilasi udara yang memadai;



c.



Memiliki sistem penerangan (lampu atau cahaya matahari) yang memadai untuk operasional penggudangan atau inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, maka lampu penerangan harus dipasang minimal 1 meter di atas kemasan dengan sakelar (stop contact) harus terpasang



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 45



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



di sisi luar bangunan; d.



Dilengkapi dengan sistem penangkal petir;



e.



Pada bagian luar tempat penyimpanan diberi penandaan (simbol) sesuai dengan tata cara yang berlaku.



f.



Lantai bangunan penyimpanan harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%. Pada bagian luar bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir ke arah menjauhi bangunan penyimpanan.  Menyiapkan peralatan dan sistem pemadam kebakaran;  Memasang pagar pengaman;  Memiliki pembangkit listrik cadangan;  Menyiapkan fasilitas pertolongan pertama;  Memiliki pintu darurat;  Memiliki alarm.



Gambar 2.29. Tata Ruang Gudang Penyimpanan Limbah B3



Gambar 2.30. Typical Design Plant Gudang Penyimpanan Limbah B3 PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 46



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.31. Tampak Depan dan Samping TPS Limbah B3 Pembangunan Sarana dan Prasarana tambang serta Fasilitas Penunjang Bangunan tempat kerja, gudang, kantin dan bengkel mengacu pada Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penemgan di tempat kerja. Adapun Material bahan batuan yang digunakan dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana penunjang yang bersifat konstruksi fisik mulai dari pembangunan jalan tambang, jembatan, sarana perkantoran, Workshop, Gudang, Ruang Genset, Kolam Oil Trap hingga TPS LB3 digunakan material batu andesit yang berada di lokasi IUP Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang dengan perhitungan asumsi sebanyak 500 – 800.000 ton yang di manfaatkan secara bertahap sesuai kebutuhan konstruksi, untuk material lain berupa semen, besi dan bahan lainnya akan didatangkan dari luar daerah (wilayah terdekat). g) Pembangunan ROM Stockpile Coal Processing Plant (CPP) direncanakan akan dibangun di dekat lokasi tambang yang meliputi areal seluas ± 3 hektar. Fasilitas Coal Processing Plant terdiri dari ROM stockpile, crusher dengan kapasitas 500 ton/jam dan crushed coal stockpile. Pembangunan tempat penimbunan batubara (ROM Stockpile) berfungsi tempat penumpukan sementara batubara hasil penambangan dari pit. Stockpile batubara ditempatkan pada daerah yang datar, cukup tinggi dan terhindar dari kemungkinan erosi dan kontaminasi dari material lain sehingga kualitas batubara akan tetap terjaga. Tinggi tumpukan maksimal dibuat 6 (enam) meter dengan lereng tumpukan tidak terjal. Hal ini disamping disesuaikan dengan alat muat



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 47



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



yang digunakan juga untuk menghindari terjadinya batubara yang terbakar. Setiap pembuatan stockpile akan dilengkapi dengan pembuatan sistem drainase yang baik dan semua air limpasan diarahkan ke kolam pengendapan. h) Pembangunan Waste Dump Beberapa hal yang biasanya perlu diperhatikan dalam pembangunan waste dump adalah sebagai berikut : 



Kestabilan lereng waste dump Biasanya waste dump menjadi tidak stabil apabila kemiringan lerengnya terlalu tinggi atau dibangun di daerah yang mempunyai fondasi dengan tipe batuan yang strength-nya rendah.







Erosi Material yang mudah hancur akan menyebabkan timbulnya erosi di sekitar waste dump, dan akan menimbulkan pencemaran lingkungan.







Acid Mine Drainage (AMD) Kandungan belerang pada lapisan batubara umumnya < 1,0%, dengan demikian kemungkinan besar AMD tidak akan menjadi masalah atau kemungkinan terbentuknya air asam tambang kecil. Untuk membuktikannya bisa dengan memeriksa contoh batuan pada bagian O/B dan I/B. In Pit dump atau backfill harus dioptimumkan, dikarenakan keterbatasan



ketinggian timbunan untuk menjaga kestabilannya. Untuk itu ada beberapa tahapan yang bisa diikuti yaitu : 



Bongkah O/B yang kuat dipasang dibagian kaki dari lereng atas, sebagai tempat air mengalir dari bawah timbunan.







Permukaan dari timbunan jangan membentuk sudut yang besarnya sama dengan angle of repose, dikarenakan material mudah rapuh. Overall slope dari waste dump dibentuk dari jenjang dengan perbandingan tinggi dan lebar 3 : 1. Hal yang penting untuk diperhatikan adalah dengan menjaga stabilitas



dari lereng waste dump. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan revegetasi dinding waste dump agar tidak terjadi erosi. Lapisan top soil yang dikupas di area tambang bisa digunakan sebagai pelapis pada permukaan waste dump sebelum dilakukan revegetasi. Air permukaan harus diatur alirannya dengan membuat siring di sepanjang kaki waste dump, agar air tidak mengalir tidak terarah dan menyebabkan erosi.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 48



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



C. Tahap Operasi Pada pelaksanaan operasionalnya nanti, perusahaan akan menempatkan para staf yang menguasai operasional penambangan dengan tujuan agar implementasi ketentuan-ketentuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berjalan dengan baik. Perusahaan membentuk organisasi dan menunjuk personil yang bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program K3 tersebut. Personalia yang ditunjuk meliputi: (a) Kepala Teknik Tambang (KTT), (b) Pengawas operasional, (c) Pengawas teknik, (d) Petugas K3 (safety officer), dan (e) Komite K3 (safety committee). Berdasarkan 555.K/26/M.Pe/1995



Keputusan tentang



Menteri



Pertambangan



Keselamatan



dan



dan



Kesehatan



Energi Kerja



No: pada



Pertambangan Umum disebutkan bahwa Kepala Inspeksi Tambang harus menerbitkan sekurang-kurangnya 12 pedoman teknis. Selain itu juga harus membuat peraturan perusahaan atau pedoman-pedoman kerja dan operasi berupa SOP (Standard Operation Procedure) yang khusus menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kegiatan ini. Peraturan perusahaan dapat bersifat umum dan khusus, Peraturan perusahaan yang bersifat umum berlaku untuk seluruh kegiatan yang ada, mulai dari lokasi penambangan, jalan angkut batubara dan stockpile. Peraturan yang bersifat khusus dibuat pada masing-masing kegiatan, karena masing-masing kegiatan tersebut memiliki potensi bahaya yang berbeda. 1.



Pengupasan dan Penanganan Tanah Pucuk



a)



Pengupasan Tanah Pucuk Pengupasan Tanah Pucuk merupakan kegiatan awal dari dalam proses penambangan. Tanah yang dikupas adalah tanah permukaan (topsoil). Dengan kedalaman sekitar 5-30 cm. Lapisan tanah ini merupakan lapisan tanah lebih subur dari lapisan tanah bawahnya. Hal ini disebabkan karena lapisan topsoil terdapat akumulasi dan proses dekomposisi bahan organik tanah. Pengupasan tanah pucuk dilaksanakan secara bertahap, untuk massing-masing blok atau pit tambang. Tanah yang dikupas atau diangkut ke tempat penimbunan dekat dengan pit dan diusahakan agar timbunan tersebut tidak mudah longsor, yaitu dengan ditanami tanaman penutup sehingga kelak dapat dipakai untuk merehabilitasi lahan bekas tambang. Pengupasan tanah pucuk dilakukan dengan menggunakan bulldozer, tanah pucuk yang dijumpai di areal penggalian mempunyai ketebalan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 49



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



antara 30 – 50 cm. Mengingat tanah pucuk ini kaya akan unsur hara yang sangat diperlukan untuk penanaman kembali pada areal bekas tambang, maka penanganannya harus dilakukan dengan hati-hati. Rencana penanganan dan penyimpanan tanah pucuk : 



Pengupasan tanah sebaiknya jangan dilakukan dalam keadaan basah (musim penghujan) untuk menghindari pemadatan dan rusaknya struktur tanah;







Timbunan tanah pucuk tidak melebihi dari 2 meter;







Dilakukan penanaman langsung dengan tanaman penutup (cover crop) yang cepat tumbuh dan berumur pendek untuk menutup permukaan tanah agar terhindar dari erosi akibat hujan. Alat berat yang digunakan untuk membongkar dan mendorong tanah



pucuk apabila jarak ke tempat penimbunan kurang dari 200 m adalah bulldozer dan apabila melebihi jarak tersebut, bulldozer tidak efisien lagi sehingga harus digunakan kombinasi back hoe berupa excavator dan dump truck. Tanah pucuk ini akan dikembalikan pada lokasi bekas tambang yang sudah ditimbun dengan overburden atau menempati bagian paling atas dengan ketebalan minimal 0.15 m, sehingga penanaman tumbuhan dapat dilakukan. Pada saat meratakan tanah pucuk nantinya sebelum ditanami digunakan bulldozer. Lokasi penimbunan tanah pucuk ditempatkan di sebelah Barat masing-masing Pit yang ada. b) Penanganan Tanah Pucuk Hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan penanganan tanah pucuk/tanah penutup adalah:  Pengamatan profil tanah dan identifikasi perlapisan tanah tersebut sebagai endapan bahan galian.  Pengupasan tanah berdasarkan atas lapisan-lapisan tanah dan ditempatkan pada tempat tertentu sesuai dengan tingkat lapisannya. Timbunan tanah pucuk tidak lebih dari 2 m.  Pembentukkan lahan sesuai dengan susunan lapisan tanah semula. Tanah pucuk ditempatkan paling atas dengan ketebalan minimal 0,15 cm.  Pengupasan lapisan tanah pucuk tidak dilakukan dalam keadaan basah untuk menghindari pemadatan dan rusaknya struktur tanah.  Pencampuran tanah pucuk dengan tanah lain. Jumlah tanah pucuk yang terbatas dapat dicampur dengan tanah bawah (sub soil). Hal yang dihindari dalam memanfaatkan tanah pucuk adalah : 



Sangat berpasir (> 70% pasir atau kerikil)



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 50



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN







Sangat berlumpur (> 60% lempung)







Mempunyai pH < 5,00 atau > 8,00







Mengandung Florida 3%







Mempunyai Electrical Conductivity (EC) 400 mS/m.







Dilakukan penamaan langsung dengan tanaman penutup (cover crop) yang cepat tumbuh dan menutup permukaan tanah.



 Dilakukan penanaman langsung dengan tanaman penutup tanah (land cover crop) yang cepat tumbuh dan menutup pemukaan tanah.  Pengelolaan tanah pucuk yang akan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 4/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan sebagaimana Gambar berikut.



Gambar 2.32. Pengelolaan Tanah Pucuk PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 51



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



2.



Pembongkaran OB (Overburden) dan Pembuatan Sistem Penyaliran



a)



Pembongkaran OB (Overburden) Penggalian overburden menggunakan bulldozer dan back hoe, dimana bulldozer berfungsi sebagai alat gali, alat dorong dan alat berai dan pengumpul material untuk dimuat ke dump truck dengan menggunakan back hoe. Bulldozer yang digunakan adalah D 85 ESS dan alat gali muat adalah excavator PC 300 serta alat angkut berupa dump truck Nissan CWB. Berdasarkan kajian geoteknik, tinggi lereng tunggal yang masih stabil pada lapisan batuan yang menjadi overburden adalah 10 m dengan sudut 60˚ serta mempunyai faktor keamanan > 1,3. Mengingat alat gali yang digunakan yaitu excavator PC 300 mempunyai jangkauan lengan gali maksimum 10,5 m, maka tinggi lereng penggalian yang optimal adalah 10 m. Pada pelaksanaan penambangan lebar lantai kerja awal (working bench) sebesar 12,0 m dengan pertimbangan alat gali dan dump truck dapat beroperasi dengan leluasa. Dalam operasinya lebar working bench yang 12,0 m tersebut dapat berkurang menjadi 6,0 m disesuaikan dengan kebutuhan. Pada awal produksi di setiap Pit, tanah penutup akan diangkut dan dibuang di lokasi pembuangan yang berada di luar areal penggalian (outside dump). Selanjutnya penimbunan, apabila kegiatan penambangan sudah selesai pada suatu area, maka bekas areal penggalian (mined out) tersebut akan dijadikan lokasi pembuangan untuk menimbun lubang-lubang yang ada. Cara penimbunan seperti ini dapat mengurangi dampak-dampak negatif pada lingkungan karena lubang-lubang bekas tambang tertutup kembali dan selanjutnya diselimuti dengan tanah pucuk sebelum ditanami kembali. Bentuk dari bekas tambang yang siap ditanami kembali ada dua macam, yaitu : a.



Berbentuk jenjang (trap) dengan ketinggian jenjang relatif rendah yaitu sekitar 1 m dan lebar sekitar 6 m. Selain sulit melakukan penimbunan tanah pucuk, bentuk seperti ini memerlukan biaya mahal untuk membentuk jenjang - jenjang tersebut. Selain itu, juga mengakibatkan tingkat erosi tanah pucuk yang cukup tinggi.



b.



Bentuk kedua adalah dibuat rata, dimana cara ini relatif lebih murah dan mudah dalam penimbunan kembali serta menyebarkan tanah pucuk, tingkat erosi juga relatif rendah. Tanah/bantuan penutup akan digali dengan menggunakan alat mekanis



excavator selanjutnya diangkut dengan truk pengangkut ke tempat penimbunan tanah penutup yang telah direncanakan. Pada tahap pertama penambangan, tanah penutup akan ditimbun diluar lubang tambang yang letaknya berkisar PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 52



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



antara 500 m -1.5 km dari lokasi lubang tambang. Untuk tahap selanjutnya, tanah penutup akan ditimbun dilubang tambang yang telah selesai ditambang pada tahap pertama (sistem pengisisan kembali lubang tambang atau sitem backfilling). Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut, maka penimbunan tanah penutup akan dilakukan dengan membuat bentuk rata. b) Pembuatan Sistem Penyaliran (Mine Drainage) Penyaliran tambang bukan hanya berate pengeringan tambang namun juga menyiapkan selokan-selokan atau parit untuk mengendalikan air limpasan baik dari lokasi tambang maupun yang akan masuk ke lokasi tambang. Air limpasan yang masuk di daerah tambang akan melalui daerah yang terbuka sehingga kekkeruhan air daerah atau sedimentasi air akan meningkat jika terjdi hujan. Saluran-saluran air limpasan akan dibangun dan diarahkan ke kolamkolam penangkap sedimen (setting ponds) . Kolam-kolam penangkap sedimen akan dirancang untuk kebutuhan pengendapan material berdiameter 0,1 mm atau lebih yang terkandung air limpasan dari lubang tambang maupun dan tempat penimbunan tanah penutup. Air limpasan akan bertahan beberapa waktu dan mengendapkan sediment dikolam-kolam ini sebelum air keluar ke lingkungan. Metode yang digunakan untuk menurunkan elevasi air tanah pada sisi yang tidak terjangkau dengan cara inclination dewatering. Penetralan



air



asam



tambang



dapat



dilakukan



dengan



cara



menambahkan kapor CaO atau Ca (OH)2, batugambing (CaCO3), atau dengan AI(OH)3 sebelum dialirkan ke badan perairan umum. Metode Pengendalian / Pencegahan air asam tambang yang direkomendasikan untuk diterapkan didaerah studi adalah metode “dry cover” mengingat tidak terdapat rawa yang cukup intensif di daerah dalam lokasi. Saluran penyaliran ini berfungsi untuk mengendalikan air agar tidak terjadi genangan di atas jenjang, yang dapat mempengaruhi kemantapan lereng. Sketsa sistem penyaliran tambang dapat dilihat pada Gambar berikut.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 53



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.33. Sistem Penyaliran Tambang Penanganan terhadap air yang masuk ke dalam tambang dilakukan dengan membuat beberapa saluran penyaliran di dalam areal tambang ataupun di luar areal tambang, dan saluran penyaliran yang direncanakan adalah sebagai berikut : 



Saluran Penyaliran di Sekeliling Tambang (Perimeter Ditch) Saluran penyaliran yang dibuat di sekeliling atau di luar areal tambang berfungsi untuk mencegah air yang berasal dari luar tambang masuk ke dalam PIT. Dalam pembuatan saluran ini akan memperhatikan keadaan topografi di sekitar tambang dan pola penyaliran di sekitar lokasi tambang, agar dapat menentukan daerah penampungan secara tepat atau aliran dapat dibuat sesuai dengan pola penyaliran setempat. Saluran ini mempunyai penampang berbentuk trapesium, hal ini disebabkan karena saluran ini direncanakan digunakan dalam jangka waktu relatif panjang.



Gambar 2.34. Saluran Trapesium Penyaliran Tambang PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 54



KERANGKA ACUAN







PELINGKUPAN



Saluran Penyaliran di atas Jenjang Tambang Saluran penyaliran yang dibuat di atas jenjang penambangan berfungsi untuk mengalirkan air yang berada di atas jenjang, baik yang berasal dari rembesan air tanah maupun berasal dari air hujan. Saluran ini berfungsi mengendalikan agar tidak terjadi genangan air di atas jenjang yang akan dapat mempengaruhi kemantapan lereng. Saluran di atas jenjang ini dibuat sedapat mungkin menuju ujung jenjang untuk dikeluarkan dari areal tambang melalui saluran penyaliran di sekeliling tambang. Akan tetapi bila tidak memungkinkan, maka saluran di atas jenjang ini dibuat menuju lantai tambang.



Gambar 2.35. Saluran Segitiga Penyaliran Tambang 



Saluran Penyaliran pada Lantai Tambang Saluran penyaliran yang dibuat di lantai tambang ini berfungsi untuk mengalirkan air yang masuk ke lantai tambang, baik berasal dari rembesan air tanah, dari air hujan maupun yang berasal dari jenjang penambangan. Dengan pembuatan saluran penyaliran ini akan dapat menghindari terjadinya genangan air di lantai tambang, sehingga tidak menganggu operasi peralatan penambangan. Selain pembuatan saluran-saluran penyaliran tersebut, di lantai tambang akan dibuat sumuran (sump) untuk menampung air yang masuk ke dalam tambang, untuk kemudian dipompa ke luar dari tambang. Hal yang menjadi pertimbangan dalam pembuatan saluran penyaliran air tersebut adalah debit air, kecepatan aliran, dan kemudahan pembuatan saluran tersebut menggunakan peralatan tambang yang ada. Sistem penyaliran tambang diupayakan tidak menimbulkan polusi terhadap lingkungan hidup di sekitar kawasan tambang, yaitu dengan cara melengkapi sistem penyaliran tambang tersebut dengan kolam pengendap untuk mengendapkan partikel-partikel halus atau lumpur.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 55



KERANGKA ACUAN



 



PELINGKUPAN



Aspek Lingkungan mine dewatering (Penirisan Tambang)



Kapasitas, skema dan lokasi titik pengelolaan settling pond serta skema pemompaan dapat dilihat pada lampiran SOP Pengelolaan Air Permukaan. Air yang terkumpul di daerah sump disebut sebagai air limbah atau waste water.







Air yang menggenangi daerah sump di dasar permukaan tambang (bottom pit level) yang disebut air limbah tambang (waste water) kemudian dipompa



ke



daerah



yang



lebih



tinggi



dan



ditampung



di



kolam



pengendapan tambang (in pit pond) untuk dilakukan proses pengendapan air limbah tahap pertama. Dari in pit pond kemudian air limbah dipompa ke daerah yang lebih tinggi dan ditampung di dalam settling pond untuk dilakukan proses pengendapan selanjutnya. 



Waktu pemompaan dari in pit pond ke settling pond harus memperhatikan aspek parameter kualitas air limbah (jumlah padatan tersuspensi atau total suspended solid-TSS) sedemikian sehingga nilai TSS air limbah yang masuk ke settling pond tidak terlalu tinggi.



 Jika proses mine dewatering dengan sistem pemompaan air limbah dari level penambangan tidak dapat menanggulangi atau mengurangi jumlah air limbah yang ada, maka perlu dipertimbangkan untuk menggunakan sistem pemompaan melalui lubang bor penirisan (dewatering wells) yang berfungsi untuk menurunkan water tabel (muka air tanah). 



Prosedur Pelepasan Air dari Settling Pond ke Badan Sungai. 



Pelepasan air di settling pond dilakukan jika air telah memenuhi baku mutu.







Pelepasan



air



di



settling



pond



harus



berkoordinasi



dengan



Departemen Safety & Environment PT. Aldy Surya Gemilang. 



Penawasan dapat menurunkan kekeruhan (turbidity) air, sebaliknya dapat meningkatkan keasaman (pH menurun). Untuk menormalkan kembali keasaman air, maka air ditambahkan kapur.







Penaburan tawas dilakukan secara merata di setiap bagian settling pond. Pergunakan ponton, perahu atau alat bantu (kompresor) sehingga bubuk tawas tersebar secara merata.







Untuk mengetahui kekeruhan air di settling pond dilakukan dengan pengambilan sampel air (dalam botol aqua) dan membandingkan dengan sampel pembanding standar (komparator) yang disediakan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 56



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Sampel Pembanding Standar untuk Turbidity dibuat oleh Departemen Safety & Environment PT. Aldy Surya Gemilang. 



Untuk mengetahui nilai keasaman air (pH) di settling pond dapat digunakan kertas lakmus atau pH meter. Sampel air dari settling pond diukur langsung nilai pH-nya, sedangkan nilai kekeruhannya diukur di Laboratorium Departemen Safety & Environment PT. Aldy Surya Gemilang.







Stock tawas harus tersedia maksimal untuk 2 (dua) hari pemakaian di setiap settling pond. Tawas disimpan di dalam pondok (rumah) yang terbebas dari bocor dan genangan air hujan, karena sifat dari tawas yang higroskopis (mudah menyerap air). Pondok tawas harus berjarak relatif dekat dengan setting pond. Pondok tawas harus dikunci agar aman dan kunci di pegang oleh petugas yang berwenang.







Pemakaian tawas harus terdokumentasi dengan baik.







Petugas penawasan, pelepasan air di settling pond, pengambilan sampel (sampler) air harus dilakukan oleh personel yang telah mendapatkan



pelatihan



pengambilan



sampel



dan



mampu



mendemonstrasikan keterampilannya tersebut. 



Peralatan pengambilan sampel dan alat perlengkapan diri (APD) yang memadai.







Tempat pengambilan sampel harus mempunyai kondisi aman, sebagai contoh pengambil sampel harus terhindar dari kondisi tergelincir.







Pengukuran atau pendataan curah hujan harian sangat diperlukan dalam prosedur ini karena berhubungan dengan jumlah air yang masuk ke lubang tambang. Jika terdapat lebih dari satu stasiun pengamatan curah hujan di satu area pemompaan, maka data curah hujan yang dipakai adalah data curah hujan rata-rata.







Format Laporan Harian Pemompaan untuk setiap Settling Pond.







Data yang diambil dan diisikan ke formulir laporan oleh Petugas dari Departemen di PT. Aldy Surya Gemilang atau Departemen di Subkontraktor yang bertanggung jawab atas Pemompaan meliputi: a)



Nama



Perusahaan/Subkontraktor,



Spesifikasi



Pompa



(jenis,



kapasitas dan aktivitas), Tanggal Pendataan, Pengamatan Jam Hujan,



Jam



Pemompaan,



Pengukuran



Curah



Hujan,



Jam



Penawasan dan Jam Pelepasan, Pengukuran pH, Pembandingan Turbidity sampel dengan Standar Pembanding Turbidity.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 57



KERANGKA ACUAN



b)



PELINGKUPAN



Data yang diambil dan diisikan ke formulir laporan oleh Departemen Safety & Environment PT. Aldy Surya Gemilang adalah elevasi maksimum dan minimum muka air di settling pond.



 Departemen Safety & Environment mengontrol aspek safety, teknis dan sistem pemompaan air tambang serta membuat pelaporan. 3.



Penggalian / Penambangan Batubara



a)



Persiapan Penambangan Suatu lokasi keterdapatan batubara dapat dianggap layak atau tidak layak tambang karena beberapa faktor, diantaranya faktor keterdapatan, faktor teknis seperti tebal lapisan tanah penutup, faktor lingkungan seperti adanya sungai, faktor harga pasar dan lain sebaagainya. Oleh karena itu maka penentuan blok penambangan didasarkan pada kondisi lingkungan terdapatnya batubara. Dalam menentukan metode penambangan, apakah metode tambang terbuka (surface mining) atau tambang dalam (underground mining), tolak ukur yang umumnya dipergunakan ialah tebal lapisan batubara, ketebalan lapisan overburden dan kestabilan struktur lapisan. Oleh karena itu maka untuk menentukan desain tambang secara lebih spesifik, PT. Aldy Surya Gemilang akan mengacu kepada parameter-parameter berikut : o



Potensi Sumberdaya Batubara



o



Kualitas batubara



o



Harga dari Produk Batubara yang Dipasarkan



o



Geometri Lereng Tambang



o



Air dalam tambang



o



Jarak angkut Batubara



o



Geologi daerah penambangan, kondisi lapisan batubara ( strike, dip, ketebalan), kondisi lapisan penutup (overburden),



o



Pertimbangan jumlah sumberdaya batubara. Berdasarkan beberapa parameter di atas maka metode tambang terbuka



dipandang akan lebih memberikan keuntungan dalam beberapa hal seperti : -



Biaya investasi awal yang lebih kecil



-



Perolehan (recorvery) sumberdaya batubara dapat lebih besar



-



Tingkat produksi batubara perhari yang lebih besar



-



Biaya operasi per ton batubara relative lebih kecil



-



Kemungkinan timbulnya kebakaran dalam tambang akan lebih kecil



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 58



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Selain itu beberapa pertimbangan yang mendasari dipilihnya metode tambang terbuka, baik itu keunggulan maupun kelemahannya yaitu : a.



b.



Keunggulan Tambang Terbuka 



Produktivitas penambangnya tinggi







Biaya operasi rendah







Tingkat produksi tinggi dan cepat







Fleksibilitas operasi baik







Bisa menggunakan peralatan besar







Biaya rock breakage rendah







Development dan akses minimal







Perolehan bahan tambang tinggi, dilusi minimal







K3 dan L baik ( no underground hazands)



Kelemahan Tambang Terbuka 



Kedalaman (depth) operasi terbatas







Stripping rations terbatas







Merubah secara sign ifikan kondisi permukaan







Cadangan harus besar







Operasi terganggu faktor cuaca







Pengawasan sulit karena operasi tersebar







Kestabilan lereng harus dijaga. Metode penambangan yang akan digunakan untuk penambangan



batubara di areal konsesi PT. Aldy Surya Gemilang didasarkan pertimbangan kondisi endapan batubara mencakup jumlah seam, kemiringan lapisan batubara, ketebalan overburden, stripping ratio, jarak angkut, kondisi daerah rencana penambangan apakah dekat atau jauh dengan pemukiman penduduk, serta dampak yang akan ditimbulkan akibat kegiatan penambangan. Disamping itu juga dipertimbangkan :  Kemampuan perusahaan secara teknis dan ekonomis  Memberdayakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja.  Teknologi penambangan batubara yang relatif sederhana dan ramah lingkungan. Berdasarkan penambangan



yang



pertimbangan-pertimbangan akan



diterapkan



adalah



tersebut



maka



metode



tambang



terbuka



dengan



menggunakan kombinasi peralatan mekanis yaitu kombinasi antara excavator (back hoe) sebagai alat gali-muat dan dump truck sebagai alat angkut. Sedangkan untuk pengupasan tanah penutup (overburden) digunakan cara “back PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 59



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



filling digging method”. Guna menjaga kestabilan lereng tambang, dalam pengupasan tanah penutup dibuat teras-teras (bench) agar lereng tidak mudah longsor akibat pengaruh hujan/air dan pembebanan yang dialami lereng. Penggalian overburden dilakukan dengan sistem gali dan menimbun bekas galian tadi (back filling digging method) pada lapisan batubara yang dimulai dari permukaan / singkapan sampai ke arah down dip sampai pada kedalaman tertentu. Pengupasan lapisan penutup, baik top soil, overburden maupun interburden dilakukan secara bertahap dan dibuang pada disposal area atau ditimbun kembali pada areal yang sudah digali.



Gambar 2.36. Sketsa Tambang Batubara Terbuka b) Desain Tambang Penyebaran batubara di wilayah konsesi PT. ALDY SURYA GEMILANG pada umumnya searah jurus dimana pelamparannya relative merata dan menerus. Penyebaran seam-seam yang ada dapat diikuti kearah jurus dan kemiringan lerengnya, lapisan batuan pembentuk overburden di daerah ini umumnya diketahui berupa endapan batulanau, batu lempeng dan batu pasir. Pada umumnya lapisan batubara diapit oleh lapisan tipis yang terdiri dari serpih karbonan (coalyshale) maupun lempung karbonan (coalyclay).



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 60



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.37. Penampang Design Tambang di PT. Aldy Surya Gemilang c)



Sistem Penambangan Sistem penambangan yang diterapkan adalah system Back Filling. Untuk tahap pertama overburden yang dikupas selain ditumpuk di area disposal di sekitar tambang, juga akan dimanfaatkan untuk menguruk beberapa titik rawan pada jalan dari tambang menuju kearah ROM Stock. Selanjutnya setelah batubara diambil dan aktivitas penambangan batubara untuk pit pertama selesai, maka overburden hasil pengupasan pada pit kedua selanjutnya akan digunakan untuk menutupi bekas lubang bukaan tambang pit pertama sehingga altivitas reklamasi lahan dapat dilaksanakan sekaligus bersamaan dengan pembukaan pit tambang kedua dan seterusnya. Adapun beberapa criteria dalam pemilihan sistem penambangan yaitu: 1.



Karakteristik spatial cadangan: size, shape, attitude, dept



2.



Kondisi geologi dan hidrogeologi : structure, uniformity, groundwater, dll



3.



Kondisi geoteknik material ( waste and rock )



4.



Pertimbangan ekonomi:  Cadangan ( jumlah dan kualitas)  Tingkat produksi  Produktivitas  Biaya



5.



Pertimbangan K3L (termasuk lingkungan fisik dan poleksos)



6.



Faktor teknologi



d) Tata Cara Penambangan Rencana penambangan batubara pada wilayah izin usaha pertambangan PT. Aldy Surya Gemilang akan dilakukan dengan metode tambang terbuka (surface mining), dengan pelaksanaan kegiatan penambangan (eksploitasi) akan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 61



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



dilakukan secara bertahap blok per blok. Sedangkan sistem penambangan yang ditetapkan adalah system Back Filling. Kegiatan penambangan pertama dimulai pada Pit tambang yang di prioritaskan dengan Striping Ratio yang kecil. Arah kemajuan penambangan adalah ke arah down dip seam batubara. Kemudian Penambangan pada periode selanjutnya dilanjutkan pada PIT tambang yang telah direncanakan pada desain tambang sampai dengan batas Striping Ratio yang maksimum atau yang di anggap sudah tidak ekonomis lagi untuk dilakukannya proses kegiatan penambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang Penambangan pada tiap pit dimulai dengan menambang dari high wall. Kemudian Tanah penutup (Top Soil) diangkut menuju waste dump dengan jarak ±1 km. 4.



Pengangkutan dan Penimbunan Batubara Batubara yang sudah diremukan di crushing plant kemudian diangkut menggunakan dumptruck ke stockpile/pelabuhan yang direncanakan akan dibangun di Wilayah Desa Hanjalipan dipinggir Sungai Mentaya. Proses pengangkutan dan penimbunan material baik overburden maupun batubara, diawali dengan penggalian oleh kombinasi alat mekanis yaitu bulldozer dan excavator. Selanjutnya material tersebut dimuat ke dalam dump truck dengan kapasitas 20 bcm untuk overburden dan 20 ton untuk batubara dengan menggunakan excavator. Overburden akan ditumpuk ditempat penimbunan (disposal area) yang telah disediakan, sedangkan batubara akan ditimbun di penumpukan (ROM stockpile) di lokasi pelabuhan yang berada di wilayah Desa Hanjalipan dipinggir Sungai Mentaya. Dalam pelaksanaan pemuatan, pengangkutan dan penimbunan selalu dipantau aspek efisiensi alat. Untuk itu harus diketahui total tonage material yang akan dikerjakan pada suatu shift, kecepatan kerja tiap-tiap alat, kapasitas angkut dan jarak dari suatu pit ke dan dari stockpile atau disposal area. Selanjutnya, batubara yang telah diolah yang tersedia di product coal stockpile / port area stockpile akan dimuat ke atas kapal/tongkang, dengan menggunakan barge loading conveyor. Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk kegiatan penimbunan batubara antara lain: 



Areal tumpukan harus padat dan mampu menampung material sesuai dengan tingkat produksi yang direncanakan.







Tinggi tumpukan tidak melebihi 6 m.







Tempat penumpukan rata, lebih tinggi dari lokasi sekitarnya, hindari penumpukan ditempat yang curam.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 62



KERANGKA ACUAN







PELINGKUPAN



Areal penumpukan dibatasi dengan tanggul-tanggul sehingga batubara tidaak menyebar kemana-mana.







Tumpukan batubara muda hendaknya dipadatkan sehingga tidak mudah terjadi kebakaran.







Areal tumpukan dilengkapi dengan jalan, drainase dan kolam-kolam pengendapan yang cukup memadai.







Lalu-lintas masuk dan keluarnya batubara memenuhi kaidah first in first out.







Di lokasi areal penimbunan akan dipasang fasilitas tangki air dan pompa untuk penyiraman debu.







Tindakan Preventive Tindakan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya self combustion/terbakar dengan sendirinya. Tindakan tersebut adalah :  Batubara tersebut kami bentuk seperti kerucut. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan terjadinya longsor. Karena apabila kami bentuk setengah kerucut yang berarti ada bagian yang rata diatas tumpukan batubara maka apabila terjadi hujan dapat membuat genangan air dan akhirnya batubara akan terkikis dan menjadi longsor karena aliran air hujan.  Bagian tepi kami padatkan menggunakan bucket excavator. Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi ruang kosong yang timbul dalam tumpukan batubara karena celah antar batubara. Dengan memadatkan berarti batubara akan memiliki lebih sedikit ruang kosong yang berisi udara/oksigen/O2 dimana terjadinya kebakaran salah satu faktornya adalah Oksigen (O2). Apabila tidak memiliki ruang kosong maka hawa panas yang keluar dari batubara akan relative stabil dan tertahan didalam dengan tidak menimbulkan kebakaran.  Menggunakan cairan kimia Cairan yang kami maksud adalah produk untuk coal treatment yang memiliki fungsi berbeda – beda : - Outodust / Vinasol : Produk ini dapat mencegah self combustion selama ± 21 hari - Focustcoat : Produk ini dapat mencegah self combustion selama ± 60 hari - Hydrosol : Produk ini dapat mencegah self combustion selama ± 75 hari



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 63



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



- Suppressol : Produk ini adalah untuk dust control atau mencegah debu/ash yang muncul dari batubara 



Tindakan Burnout Tindakah yang diambil untuk memadamkan batubara yang sudah terbakar karena self combustion. Batubara yang terbakar memiliki beberapa ciri, yaitu :  Asap berwarna putih pekat, berbau belerang dan menyengat. Hal ini terjadi apabila batubara yang terbakar belum menycapai permukaan dan masih terjadi di dalam tumpukan batubara



 Permukaan berwarna kuning emas, berasap dan panas tentunya. Ini terjadi apabila kebakaran sudah mencapai permukaan yang berarti kebakaran sudah luas dan dalam. Adapaun mengenai kegiatan jalan hauling dan terminal khusus PT. Aldy Surya Gemilang akan disusun kemudian kajian tersendiri menyesuaikan perizinan yang telah diperoleh dari pemerintah kabupaten Kotim maupun instansi terkait lainnya. 5.



Operasional Sarana dan Prasarana Penunjang



a)



Operasional Pemeliharaan Jalan Angkut Untuk menjaga agar kondisi jalan angkut batubara tetap dalam keadaan baik dan aman untuk proses pengangkutan, perlu dilakukan maintenance jalan yang rutin. Pekerjaan maintenance ini meliputi penyiraman jalan, penggantian material jalan yang rusak, pembentukan kembali paritan di sebelah kiri dan kanan jalan, pengompakan kembali jalan yang materialnya telah diganti, perataan jalan dan pembukaan kembali saluran-saluran keluaran yang tertutup. Dalam pelaksanaannya sehari-hari, alat-alat yang digunakan untuk perawatan jalan adalah grader, compactor dan truck penyiram air. Jam kerja alat untuk perawatan jalan disesuaikan dengan jam kerja pengangkutan batubara ke stockpile.



b) Kantor dan Mess Karyawan Operasional penambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang akan memperkerjakan karyawan mulai dari karyawan / pegawai tetap dan tidak tetap atau kontrak. Sebagian besar karyawan akan beraktifitas di kantor dan bertempat tinggal di mess karyawan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 64



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Sehubungan dengan usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran di lingkungan sarana dan prasarana, maka limbah kakus (WC) dikelola dengan menggunakan tangki septik (septic tank), sedangkan untuk limbah cair domestik non kakus (WC) dikelola dengan menggunakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Komunal. Limbah padat dapat dihasilkan dari sarana dan prasarana maupun penanganan limbah padat melalui beberapa tahapan, yaitu :  Penampungan dalam bak sampah  Pengumpulan sampah  Pengangkutan  Pembuangan di TPA. Dalam rangka melakukan pengelolaan terhadap limbah padat (sampah) dari para karyawan, maka di areal perkantoran akan dibuat bak-bak sampah. Hal ini mengacu pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. c)



Bengkel dan Gudang Hal yang menjadi perhatian utama dalam pengoperasian bengkel adalah pada penanganan minyak atau pelumas bekas dan cecerannya. Pada kegiatan ini, penanganan minyak atau pelumas bekas dilakukan dengan cara ditampung pada wadah khusus yang diletakkan dalam bak beton. Lokasi bak beton ini berada di dalam bengkel dan dibuat di bawah permukaan lantai. setelah wadah penampung tersebut penuh, maka minyak atau pelumas bekas kemudian dipindahkan ke dalam drum dan ditutup untuk kemudian ditangani lebih lanjut oleh pihak ketiga yang telah mendapat izin pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup, Sedangkan untuk penanganan ceceran minyak atau pelumas bekas dilakukan dengan cara mendesain lantai miring (3°-5°) ke arah saluran di sekeliling bengkel yang di outletnya dipasang oil trap. Minyak atau pelumas ceceran yang tertampung di dalam oil trap dikumpulkan dan dipindahkan ke wadah penampung minyak atau pelumas bekas untuk kemudian diolah atau ditangani lebih lanjut. Pada pengoperasian gudang, yang menjadi perhatian utama adalah pada penerapan prosedur untuk pengawasan masuknya peralatan dan bahanbahan yang digunakan dalam operasional penambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang



ke



dalam



area



tambang,



penyimpanan,



penggunaan hingga



pembuangan limbahnya. Prosedur pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 65



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Standart Operating Procedure (SOP) dan berlaku untuk semua pengguna yang bekerja di tambang PT. Aldy Surya Gemilang. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Pasal 159 “Setiap bengkel, harus dioperasikan dan dipelihara dalam keadaan bersih, rapi sehingga tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan serta tidak mengganggu atau mengotori lingkungan”. d) Klinik Berdasarkan pelayanannya klinik yang dibagun PT. Aldy Surya Gemilang ini hanya pelayanan medis dasar dengan kewajiban yang meliputi memberikan pelayanan aman, bermutu, mengutamakan kepentingan pasien, sesuai standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Dalam upaya pengelolaan limbah medis dari aktivitas klinik, limbah Klinik/Medis yang beracun, benda-benda tajam, dan limbah yang dapat menimbulkan infeksi harus dikemas dalam tempat yang aman kemudian diserahkan kepada rumah sakit atau tempat lain yang memiliki Insenerator. e)



Penyediaan BBM dan Listrik Bahan Bakar



Minyak



(BBM)



yang



dibutuhkan untuk kelancaran



operasional penambangan disuplai oleh PT. Pertamina dan disimpan dalam tangki penyimpanan. Tangki BBM adalah tempat penumpukan sementara yang digunakan untuk aktivitas semua unit atau alat penambangan termasuk alat-alat penunjang aktivitas penambangan baik di PIT Tambang, Office, Mess dan juga di Workshop, Tangki BBM yang akan digunakan PT. Aldy Surya Gemilang yaitu di lokasi



dekat



tambang



yang



didistribusikan



menggunakan



mobil



tangki



berkapasitas 10,000 L. Sedangkan kebutuhan listrik untuk penerangan tambang akan disuplai dengan dari rumah genset yang diistribusikan ke masing lokasi yang membutuhkan supply energy listrik termasuk untuk penerangan fasilitas penunjang. Seperti halnya pada pengoperasian bengkel, hal utama yang menjadi perhatian pada pengoperasian fasilitas penyediaan BBM dan listrik adalah pada penanganan ceceran minyak atau pelumas. Cara penanganan yang dilakukan adalah dengan cara mendesain lantai miring (3°-5°) ke arah saluran di sekeliling stasiun pengisian BBM dan rumah genset yang di outletnya dipasang oil trap, Minyak atau pelumas ceceran yang tertampung di dalam oil trap dikumpulkan dan dipindahkan ke wadah penampung minyak atau pelumas bekas untuk PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 66



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



kemudian diolah atau ditangani lebih lanjut oleh pihak ketiga yang telah mendapat Izin Pengelolaan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup. 6.



Reklamasi dan Revegetasi Lahan Sementara penambangan berlangsung dapat pula dilakukan reklamasi dan



revegetasi lahan di tempat-tempat yang memungkinkan, misalnya di daerah yang telah bisa ditimbun balik (backfilling) dan outsides dump pada blok tambang yang telah habis di tambang. Sedangkan untuk waktu kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan dilakukan setelah 2 (dua) tahun setelah tambang berjalan. a.



Reklamasi Kegiatan reklamasi dan revegetasi pada tahap operasi dilakukan pada areal kerja yang sudah dilakukan pengambilan batubara. Reklamasi pada tahap ini diutamakan pada areal kerja yang memiliki front kerja luas dan lebar sesuai arah kemajuan penambangan. Pada jenjang-jenjang yang dibentuk pada saat proses penambangan, di sepanjang lerengnya akan dipertahankan dan ditanami tanaman perintis atau covercrop untuk menahan laju pengendapan dan erosi. Pada lantai jenjang bekas penambangan akan ditanami dengan tumbuhan atau pohonpohon jenis keras atau disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah oleh masyarakat. Kegiatan reklamasi dilakukan untuk mengembalikan kondisi lahan paling tidak mendekati kondisi awal sebelum ditambang. Acuan topografi dan bentang lahan diambil berdasarkan data survei sebelum lahan terganggu. Untuk itu akan dibuat rencana reklamasi yang terpadu dengan kemajuan penambangan batubara yaitu sebagai berikut :  Pertama kali lahan yang akan ditambang dibersihkan terlebih dulu dari vegetasi penutup.  Lapisan tanah pucuk dari lubang tambang yang terjadi pertama kali disimpan di lokasi terpisah atau langsung disebarkan di atas lahan yang telah selesai direklamasi.  Terhadap lapisan penutup (overburden) setelah dikupas, diangkut ke lokasi pembuangan yang berupa lubang tambang sebelumnya (backfilling) sebagai pekerjaan reklamasi.  Bagian yang berpotensi menimbulkan asam tambang, maka pada penimbunan kembali hasil kupasan lapisan penutup, diusahakan selalu atau segera tertutup oleh batuan lain, sehingga terlindung dari proses oksidasi dan limpasan air hujan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 67



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



 Pada tempat yang akan direklamasi, maka penimbunan material penutup akan berlangsung serentak sejalan dengan kemajuan penambangan, Pada setiap area yang selesai ditambang akan segera diisi dengan hasil kupasan lapisan penutup dari area lain yang sedang ditambang.  Tanah pucuk yang semula disimpan atau langsung didapat dari pengupasan terdahulu, disebarkan kembali di atas lahan reklamasi sehingga lahan tersebut siap untuk ditanami kembali. Konsep reklamasi dan revegetasi lahan berdasarkan arah kemajuan penambangan, dapat dilihat pada Gambar berikut.



Gambar 2.38. Konsep Reklamasi dan Revegetasi Lahan Berdasarkan Arah Kemajuan Tambang Pelaksanaan Rekalamasi 



Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan



dan



ekosistem



agar



dapat



berfungsi



kembali



sesuai



peruntukannya (Permen ESDM No. 7 Tahun 2014). 



Pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi sebagaimana disebutkan pada pasal 99 dan 100 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pada pasal 2 PP No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, dalam pasal tersebut ditegaskan kepada setiap pemegang IUP dan IUPK wajib untuk melaksanakan reklamasi.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 68



KERANGKA ACUAN







PELINGKUPAN



Reklamsi dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Rencana Reklamasi yang disusun berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan dari instansi berwenang.







Pelaksanaan Reklamasi dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang



b.



Revegetasi Kegiatan revegetasi pada dasarnya adalah upaya untuk merehabilitasi lahan bekas tambang yang tidak produktif menjadi lahan yang produktif kembali melalui praktek-praktek konservasi tanah dan penanaman. Revegetasi lahan bekas penambangan dapat menggunakan jenis pupuk organik sebagai salah satu alternatif. Apabila tidak cukup tersedia material tanah penutup, tidak cukup tersedia tanah pucuk, dan kondisi lahan tergolong kritis (potential acid forming) serta miskin unsur hara. Revegetasi dilakukan secara konvensional dengan tahapan sebagai berikut: 



Pembajakan







Pembuatan saluran air pencegah erosi (riprap)







Penaburan tanaman penutup tanah (covercrop)







Pemulsaaan (mulching)







Penanaman dengan tanaman cepat tumbuh kemudian tanaman lokal







Pemberian pupuk organik atau anorganik. Pembajakan dilakukan pada seluruh lahan reklamasi yang telah



dinyatakan



siap



tanam



dengan



maksud



menggemburkan



tanah



untuk



mempermudah tanah untuk mempermudah masuknya oksigen ke dalam tanah (lapisan bawah) dan meningkatkan porositas. Alternatif jenis tanaman untuk kegiatan revegetasi lahan bekas tambang digunakan tanaman jenis cepat tumbuh yang disesuaikan dengan status lahan misalnya jenis tanaman kehutanan mengingat status lahan merupakan kawasan hutan (Hutan Produksi Konversi) Upaya rehabilitasi lahan bekas tambang dengan praktek penanaman meliputi rangkaian kegiatan pembuatan calon tanaman di persemaian, pembajakan, penaburan tanaman penutup tanah (cover crop), pemberian mulsa, penanaman tanaman tahunan dan pemeliharaan. Pemberian mulsa dengan menggunakan alangalang menjadi salah satu bagian yang penting dalam upaya rehabilitasi areal bekas tambang. Mulsa menyediakan kelembaban yang diperlukan covercrop seperti kacang-kacangan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 69



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



untuk berkecambah, sebagai tambahan input bahan organik bagi tanah, dan mengurangi energi kinetik air hujan yang jatuh ke permukaan tanah.



Gambar 2.39. Sketsa Revegetasi Lahan Berikut prosedur penanaman tanaman penghijauan: 



Lubang tanam dibuat dengan ukuran 30 x 30 cm dan dalam 50 cm. Lubang tanam dibiarkan selama 3 - 4 hari.







Tanah galian berupa top soil (0 - 20 cm) dan subsoil (20 - 50 cm) ditempatkan secara terpisah. Campurkan top soil dengan pupuk kandang sebanyak 3,2 kg per lubang tanaman. Bersamaan dengan itu, campurkan juga kapur dengan takaran 300 gram per lubang tanam. Top soil yang telah diberi perlakuan ini dibiarkan selama 2 - 3 hari.







Masukkan bibit tanaman penghijau yang berasal dari biji yang sudah disiapkan dalam polybag, namun sebelumnya robek atau lepaskan polybag. Bersamaan dengan penanaman bibit, masukkan pula subsoil dan kemudian subsoil dan kemudian topsoil yang telah diberi perlakuan tadi. Jarak tanaman adalah 4 x 4 m atau jumlah bibit yang diperlukan 625 bibit/ha.







Usahakan penanaman tegak lurus arah lereng atau memotong lereng.







Bersamaan dengan itu dilakukan pemupukan dengan pupuk buatan masingmasing dengan takaran 80 gr urea, 40 gr SP36 dan 40 gr KCL.







Siram anakan yang telah tumbuh dan usahakan peyiraman jangan terlalu basah atau berlebih, sebab selain mengganggu sistem perakaran tanaman juga akan mengganggu posisi anakan tanaman.







Setelah anakan berumur 4-8 minggu, lakukan pemupukan sesuai dengan takaran masing-masing 80 gr urea, 40 gr SP-36 dan 40 gr KCL.







Lakukan pemeliharaan tanaman dengan cara penyiangan dari rumput pengganggu yang tumbuh dan ada di sekitarnya.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 70



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Kegiatan Reklamasi dan Revegetasi hendaknya mengacu pada PerMen ESDM No. 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Paska Tambang, khususnya untuk kegiatan yang bergerak di bidang pertambangan. 7.



Pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) Corporate Social Responsibility(CSR) ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan karena bergerak di bidang sumber daya alam. Dalam melaksanakan program ini, perusahaan berkomitmen untuk memegang teguh 7 (tujuh) prinsip tanggung jawab sosial yakni akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, penghormatan kepada pemangku kepentingan, kepatuhan kepada hukum, penghormatan kepada norma perilaku internasional, dan penegakan hukum. Akuntabilitas akan membuktikan bahwa perusahaan melakukan segala sesuatu dengan benar. Akuntabilitas yang diminta adalah dalam hal dampak perusahaan atas masyarakat dan lingkungan (termasuk dampak yang tidak disengaja atau tidak diperkirakan) kepada seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan akan menerima bahkan mendorong penyelidikan mendalam atas dampak operasionalnya. Perusahaan menyatakan akan berlaku transparan atas seluruh keputusan dan aktivitasnya yang memiliki dampak atas masyarakat dan lingkungan. Oleh karenanya perusahaan akan melaksanakan keterbukaan yang “clear, accurate and complete” atas seluruh kebijakan, keputusan, dan aktivitasnya. Perusahaan akan berperilaku etis sepanjang waktu, dengan menegakkan kejujuran, kesetaraan, dan integritas. Promosi perilaku etis dilaksanakan melalui: (1) pengembangan struktur tata kelola yang mendorong perilaku etis, (2) membuat dan mengaplikasikan standar perilaku etis, dan (3) terus menerus meningkatkan standar perilaku etis. Perusahaan akan menghormati dan menanggapi kepentingan seluruh stakeholdernya.



Yang



akan



dilakukan



adalah:



(1)



mengidentifikasi,



(2)



menanggapi kebutuhan, (3) mengenali hak-hak legal dan kepentingan yang sah,



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 71



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



serta (4) mengenali kepentingan yang lebih luas terkait dengan pembangunan berkelanjutan. Perusahaan memegang prinsip bahwa kepatuhan pada hukum adalah suatu kewajiban. Yang akan dilakukan adalah: (1) patuh pada semua regulasi, (2) memastikan bahwa seluruh aktivitasnya sesuai dengan kerangka hukum yang relevan, (3) patuh pada seluruh aturan yang dibuatnya sendiri secara adil dan imparsial, (4) mengetahui perubahan-perubahan dalam regulasi, dan (5) secara periodik memeriksa kepatuhannya. Dalam keadaan hukum nasional atau perundang-undangannya atau implementasinya tidak mencukupi untuk melindungi kondisi lingkungan dan sosialnya, perusahaan akan berusaha untuk mengacu kepada norma perilaku internasional. Perusahaan menghormati HAM, serta mengakui betapa pentingnya HAM serta sifatnya yang universal. Yang akan dilakukan: (1) manakala ditemukan situasi HAM tidak terlindungi, perusahaan akan melindungi HAM, dan tidak mengambil kesempatan dari situasi itu, dan (2) apabila tak ada regulasi HAM di tingkat



nasional,



maka



organisasi



akan



mengacu



pada



standar



HAM



internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ada diatur mengenai CSR dan Community Development yang merupakan salah satu program dari CSR. Pedoman daripada implementasi CSR dalam kegiatan usaha pertambangan terdapat dalam Pasal 95 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dilakukan dalam bentuk Community Development. Kotler dan lee (2009), mengidentifikasi enam pilihan program bagi perusahaan untuk melakukan inisiatif dan aktivitas yang berkaitan dengan berbagai masalah sosial sebagai wujud komitmen dari tanggung jawab sosial perusahaan. Keenam inisiatif sosial yang bisa diputuskan oleh perusahaan adalah: a)



Cause promotions, dalam bentuk memberikan konstribusi dana atau penggalangan dana untuk meningkatkan kesadaran akan masalah – masalah sosial tertentu, seperti misalnya bahaya narkotika.



b)



Cause-related marketing, yaitu bentuk konstribusi perusahaan dengan menyisihkan sepersekian persen dari pendapatan sebagai dana donasi bagi masalah sosial tertentu, untuk periode tertentu atau produk tertentu



c)



Corporate social marketing, dengan membantu pengembangan maupun implementasi dari kampanye dengan fokus untuk mengubah prilaku tertentu



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 72



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



yang mempunyai pengaruh negatif, seperti misalnya kebiasaan berlalu lintas yang tidak beradab d)



Corporate philantrophy, berupa inisiatif perusahaan dengan memberikan konstribusi langsung kepada suatu aktivitas amal, lebih sering dalam bentuk donasi atau sumbangan tunai



e)



Community volunteering, yang memberikan bantuan dan mendorong karyawan serta mitra bisnisnya untuk secara sukarela terlibat dan membantu masyarakat setempat



f)



Sosial responsible business practices, yang berupa inisiatif dimana perusahaan mengadopsi dan melakukan praktik bisnis tertentu serta investasi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas komonitas dan melindungi lingkungan Program pengembangan masyarakat PT. Aldy Surya Gemilang yang akan



diselenggarakan meliputi aspek (1) pendidikan dan kebudayaan, (2) penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan, pengembangan dan akses atas teknologi, peningkatan kesejahteraan dan pendapatan, dan kesehatan, sesuai kebutuhan (bukan keinginan) masyarakat. Dalam melaksanakan program ini juga akan melaksanakan perhatian khusus pada kelompok masyarakat rentan. Kelompok masyarakat rentan biasanya paling menderita dalam berhadaphadapan dengan dampak negatif operasi perusahaan. Kelompok masyarakat rentan biasanya memiliki akses paling kecil terhadap dampak positif operasi perusahaan. Karenanya pengembangan masyarakat penting sebagai cara untuk mendapatkan social license to operate, juga sebagai risk management. Kelompok masyarakat rentan dapat diklasifikasikan atas tiga klas yakni struktural, kultural, dan personal. Struktural: kaum miskin, pengangguran, perempuan, orang tua, anak-anak. Kultural: masyarakat adat, pemeluk agama minoritas. Personal: berpendidikan rendah, sedang mengalami masalah kesehatan, orang cacat, sedang menderita karena bencana, sedang mengalami musibah pribadi/keluarga. Program pemberdayaan masyarakat secara lebih detail nantinya akan disusun dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di sekitar areal kerja perusahaan bersama forum masyarakat dengan melibatkan pemerintah desa, LPMD, tokoh masyarakat, BPD dan lain-lain. Hal ini dimaksudkan agar program ini benar-benar terarah, tepat sasaran, dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat setempat.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 73



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



D. Tahap Pasca Operasi 1.



Penanganan Tenaga Kerjas Penanganan tenaga kerja yang dilepas dilakukan secara bertahap sesuai kepentingan operasional tambang dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam hal ini dilakukan pendekatan secara personal terhadap karyawan yang akan dilaksanakan PHK jauh hari sebelum PHK dilakukan. Upaya ini dilaksanakan guna memberikan persiapan bagi yang bersangkutan untuk mencari peluang kerja baru. Dimasa kerja (selama kegiatan masih berlangsung) juga dilakukan pelatihan tenaga karja, dengan maksud menambah keterampilan pekerja, sehingga selain memberikan manfaat bagi kinerja perusahaan juga memberikan life skill bagi pekerja pasca kegiatan berlangsung. Dengan pendekatan ini diharapkan pekerja memiliki keterampilan dan peluang mandiri yang lebih baik. Dalam hal karyawan maka pada pasca penambanganan ada beberapa hal yang harus dilakukan menjelang dan pada saat penutupan tambang antara lain: 



Sosialisasi terhadap karyawan sebelum dilakukan PHK berupa proyek pengembangan karyawan ke bidang keterampilan lain sehingga mereka dapat beralih pekerjaan pasca tambang tanpa menganggur.







Pemanfaatan aset-aset perusahan untuk kepentingan ex-karyawan dan masyarakat sekitar areal penambangan.







Pemanfaatan areal bekas tambang yang sudah direklamasi untuk budidaya perkebunan/HTI dan budidaya perikanan jika memungkinkan.







Pembagian pesangon kepada seluruh karyawan sesuai dengan tingkan dan lama bekerja di perusahaan. Terhadap karyawan PT. Aldy Surya Gemilang akan diberikan dua pilihan



alternatif yaitu : 



Pemutusan



hubungan



kerja



berdasarkan



Undang-Undang



Republik



Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 



Pemanfaatan tenaga kerja untuk kegiatan pasca operasi yang masih membutuhkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan seperti kegiatan reklamasi, revegetasi dan pemantauan lingkungan lainnya, atau penempatan karyawan yang ada ke lokasi pertambangan lain yang dimiliki oleh perusahaan dengan mempertimbangan skala prioritas pekerjaan yang tersedia dan kualifikasi karyawan itu sendiri.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 74



KERANGKA ACUAN



2.



PELINGKUPAN



Penanganan Aset dan Infrastruktur Tambang Sebelum dilakukan penutupan tambang (Mine Closure), maka seluruh fasilitas dan infrastruktur tambang seperti jaringan jalan, alat tambang, sistem penyediaan tenaga listrik dan air bersih, akan didata dan dipersiapkan rencana altematif pengelolaannya dengan berkonsultasi ke pemerintah daerah setempat serta instansi terkait Lainnya. Alternatif pengelolaan tersebut mempertimbangkan aspek tata ruang dan tata guna lahan, bentang alam, tetak fasilitas dan infrastruktur tambang yang tetah ada serta nitai manfaat bagi masyarakat setempat selanjutnya (Post Mining Landuse). Menyangkut fasititas dan infrastruktur tambang yang tidak bergerak, seperti kantor, mess, fasilitas air bersih, instalasi listrik akan dihibahkan kepada pemerintah setempat untuk kepentingan masyarakat sekitarnya. Fasilitas ini diharapkan menjadi investasi pemerintah dan masyarakat sekitar untuk kemajuan daerah bekas lokasi tambang. Terkait dengan pemanfaatan aset lain berupa batuan andesit beserta unit pengolahan



batu



andesit



(crahsing



unit)



serta



sarana



dan



prasarana



pendukungnya apabila dikelola kembali oleh PT. Aldy Surya Gemilang untuk dimanfaatkan secara komersil maka mewajibkan PT. Aldy Surya Gemilang untuk memperoleh IUP operasi produksi sebagaimana UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara. 3.



Demobilisasi Peralatan Tambang Kegiatan demobilisasi peralatan merupakan aktivitas pembongkaran dan pemindahan peralatan-peralatan produksi beserta fasilitas penunjangnya. Peralatan-peralatan tersebut akan dibawa keluar dari lokasi tambang untuk dimanfaatkan di tempat lain. Seperti halnya pada kegiatan mobilisasi, maka kegiatan demobilisasi peralatan ini akan dilakukan melalui jalur darat. Kegiatan mobilisasi peralatan tidak jauh berbeda dengan kegiatan demobilisasi peralatan. Beberapa peraturan yang dapat menjadi acuan PT. Aldy Surya Gemilang dalam kegiatan Demobilisasi Peralatan dan Material antara lain sebagai berikut : - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman,



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 75



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk



menunjang



pemerataan,



pertumbuhan



dan



stabilitas



sebagai



pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional”. - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 06 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur, Dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan “jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan kepada pengguna jasa kepelabuhanan” - Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pasal 140 ayat 2 “Kendaraan harus mempunyai konstruksi yang memenuhi standar sesuai dengan beban kerjanya dan hanya dijalankan sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuatnya”. - Keputusan



Direktur



jenderal



perhubungan



Darat



Nomor



:



SK.726/AJ.307/DRJD/2004 TANGGAL : 30 April 2004 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat Di Jalan. 4.



Penanganan Lubang Tambang (Void) Dalam kegiatan pertambangan batubara dilakukan secara tambang terbuka (open pit), keberadaan suatu lubang bukaan pada akhir tambang yang tidak dapat ditutup (void) merupakan konsekuensi teknis dari kegiatan penambangan. Beberapa penyebab utama adanya void antara lain : a.



Ketidak menerusan PIT akibat adanya struktur geologi, sungai, dan Desa



b.



Pengurangan



jumlah



material



dalam



PIT



akibat



keharusan



untuk



menempatkan overburden di Wastedump Area sebelum dapat dilakukan penimbunan kembali (backfilling), tertambang atau terambilnya batubara.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 76



KERANGKA ACUAN



c.



PELINGKUPAN



Adanya penyusutan volume (shrinkage of volume) dan overburden yang telah di backfilling akibat terpadatkan di dalam PIT serta;



d.



Penggunaan overburden untuk pembuatan jalan tambang. Berdasarkan rencana kegiatan backfilling yang akan diterapkan oleh PT.



Aldy Surya Gemilang dapat dilihat bahwa tidak semua material yang tergali dapat ditimbun kembali pada bekas lubang bukaan tambang, sehingga direncanakan dari hasil kegiatan penambangan tersebut akan menyisakan void dengan perkiraan ± 6,35 Ha pada lokasi Pit 4 tahun ke-18 Perencanaan pemanfaatan lahan yang telah di backfilling dan lahan yang berupa bukaan terutama pada bukaan terakhir tambang akan dikaji secara mendalam pada Dokumen Rencana Penutupan Tambang yang Nomor : 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Void yang ditinggalkan dapat digunakan untuk kegiatan atau fungsi lain yang bermanfaat, antara lain sebagai : 



Sistem konservasi dan penyimpan sumberdaya air (reservoir);







Sistem pengendali banjir;







Sumber air bagi kehidupan flora dan fauna;







Pendukung upaya rehabilitasi dan restorasi ekosistem; serta







Sejumlah kemungkinan fungsi ekologis lainnya. Sedangkan dari perspektif sosial ekonomi masyarakat, lubang tambang



(void) dapat dimanfaatkan untuk: 



Usaha budidaya perikanan dan pengembangan biota air lainya;







Sumber air irigasi pertanian, peternakan dan rumah tangga;







Obyek wisata air dan pemancingan;







Sarana dan prasarana pendidikan; serta praktek lapangan konservasi sumberdaya alam dan lingkungan. Dengan demikian, sesuai kondisiyang ada untuk areal tambang batubara



PT. Aldy Surya Gemilang yang relatif agak jauh dengan pernukiman penduduk, maka sangat dimungkinkan kalau void yang ditinggalkan nantinya berupa genangan permanen pada lubang galian akhir pengelolaannya akan disesuaikan terhadap baku mutu yang dipersyaratkan selanjutnya dapat dibuat obyek untuk wisata air atau lokasi untuk pemandangan. Mengingat tahapan sekuen penambangan terdapat 4 (empat) pit yang akan ditambang dalam waktu 18 tahun secara terpisah, dan pada akhir



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 77



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



penambangan akan menyisahkan void. Maka pemrakarsa PT. Aldy Surya Gemilang melakukan rencana pengelolaan dan pemantauan masalah: 



Keamanan / Kestabilan Lereng







Pengamanan lubang bekas tambang







Pemulihan kualitas dan pengelolaan air sesuai peruntukannya







Pemeliharaan lubang bekas tambang



2.1.4. Alternatif yang di kaji dalam AMDAL Kajian AMDAL rencana pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang ini tidak memiliki alternatif lain untuk lokasi, desain, proses, tata letak bangunan dan sarana pendukung. Tidak adanya alternatif lain yang di kaji dalam AMDAL ini adalah dengan disebabkan : 



Lokasi yang diberikan sudah merupakan lokasi yang terbaik dan sesuai dengan peruntukannya, dengan dasar pertimbangan lingkungan telah dilakukan secara terintegrasi.







Desain, proses, tata letak bangunan, dan sarana pendukung serta aspek teknis lainnya yang dimiliki oleh PT. Aldy Surya Gemilang sudah merupakan konsep yang terbaik, mengingat PT. Aldy Surya Gemilang dan instansi



pemerintah



yang



terkait



telah



mempertimbangkan



dan



menerapkan prinsip – prinsip pencegahan pencemaran lingkungan dalam rangka



pengelolaan



lingkungan



secara



berkelanjutan



(sustainable



environmental management). Disamping itu konsep yang akan diterapkan ini sudah melewati rangkaian proses uji kualitas dan diharapkan mampu untuk mengelola setiap dampak yang akan muncul. 



Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pihak pemrakarsa dilakukan dengan transparan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ilmiah.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 78



KERANGKA ACUAN



2.2.



Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal



2.2.1.



Komponen Lingkungan Yang Terkena Dampak



PELINGKUPAN



2.2.1.1. Komponen Geo-Fisik-Kimia 1.



Iklim dan Curah Hujan Iklim dengan curah hujan rata-rata tahunan di lokasi tambang adalah sebesar



2.389,68 mm/tahun, rata-rata curah hujan bulanan relative sedang berkisar antara 172,54-254,45 mm/bulan sedangkan intensitas hujan maksimum setiap bulannya tergolong tinggi (54,9 mm) sehingga mempunyai energi yang besar untuk dapat menimbulkan erosi. Temperatur udara di sekitar lokasi tambang relative tinggi dengan berada di ketinggian tempat 58-186 m, berdasarkan pengamatan temperature udara bulanan rata-rata berkisar antara 25,4-27,1ºC. Suhu maksimum mencapai 32,7ºC terjadi bulan maret dan suhu minimum sebesar 22,6ºC terjadi bulan Januari. Kelembaban udara relative dan dipengaruhi tingkat kandungan air dalam udara bebas, kelembaban dilokasi berkisar 76,3-95,5 %. Lama penyinaran matahari ratarata bulanan 53,4 %. Angin bertiup dengan kecepatan rata-rata 2,1 knot, sedangkan arah angin yang terjadi sangat bervariasi dalam satu tahunnya. Arah angin dari bulan Maret-Mei dan Oktober-Januari bergerak dari barat ke timur, sedangkan dari bulan Juni sampai September arah angin ke tegnggara dan bulan lainnya arah angin kea rah Selatan. Daerah Kota Waringin Timur mempunyai iklim tropis dengan dua musim dalam satu tahun yaitu musim hujan dan musim kemarau. Umumnya musim hujan dimulai dari bulan Oktober sampai dengan bulan April, musim kemarau terjadi pada bulan Mei sampai dengan September setiap tahunnya, suhu rata-rata harian cukup tinggi sekitar 300 C. Berdasarkan data yang diambil dari “Kabupaten Kota Waringin Timur Dalam Angka Tahun 2016” menunjukkan bahwa curah hujan rata-rata tertinggi terjadi pada bulan Maret sebesar 584 mm dan hari hujan rata-rata sebesar 27 hari hujan. Curah hujan rata-rata terendah terjadi pada bulan September sebesar 126 mm dengan hari hujan rata-rata sebesar 11 hari hujan. Data curah hujan dan hari hujan menurut lokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2006 – 2017. Dari tabel dibawah ini dapat disimpulkan, bahwa daerah penyelidikan beriklim tropis lembab dengan temperatur berkisar antara 21 – 23 C dan maksimal mencapai 36C. Intensitas penyinaran matahari selalu tinggi dan sumberdaya air yang cukup banyak, sehingga menyebabkan tingginya penguapan yang menimbulkan awan aktif/tebal. Hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Oktober sampai dengan Maret yang berkisar antara 2000 – 3500 mm/tahun. Sedangkan, bulan kering jatuh pada bulan Juni sampai dengan Agustus.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 79



KERANGKA ACUAN



Tabel 2.9



PELINGKUPAN



Data Curah Hujan Di Kabupaten Kotawaringin Timur (mm/bulan) CURAH HUJAN BULANAN (mm)



Tahun Bulan



2006



2007



2008



2009



2010



2011



2012



2013



2014



2015



2016



Rata-rata



January



311,0



262,0



206,0



237,0



207,0



382,0



391,8



180,4



328,3



244,3



254,9



273,2



February



429,0



268,0



335,0



166,0



73,0



361,0



221,1



379,7



215,9



241,9



434,6



265,9



March



470,0



585,0



276,0



223,0



253,0



285,0



310,6



378,6



593,7



354,1



439,7



379,0



April



547,0



257,0



369,0



237,0



425,0



145,5



480,5



366,2



199,2



192,4



239,0



314,3



May



240,0



226,0



199,0



178,0



297,0



268,1



277,1



239,4



173,8



224,2



351,9



243,1



June



185,0



262,0



243,0



18,0



182,0



64,1



326,9



105,9



252,4



45,9



140,3



166,0



July



20,0



203,0



61,0



105,0



305,0



84,6



241,7



34,9



28,7



199,4



229,5



137,5



123,0



215,0



328,0



19,3



131,0



264,7



150,9



27,7



79,3



118,7



18,2



134,2



1,0



275,0



168,0



18,0



167,0



79,2



60,3



312,1



19,9



204,6



164,5



133,6



October



110,0



276,0



358,0



112,0



491,0



406,9



253,4



243,6



77,7



278,9



16,9



238,6



November



367,0



343,0



518,0



199,0



210,0



348,3



414,3



498,9



349,6



251,3



333,0



348,4



Desember



377,0



157,0



254,0



342,0



437,0



185,4



222,0



433,5



297,2



351,0



575,6



330,2



August September



Sumber : Kabupaten Kota Waringin Timur Dalam Angka Tahun 2016



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 80



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.40. Rata-Rata Curah Hujan (mm/tahun)



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 81



KERANGKA ACUAN



2.



PELINGKUPAN



Kualitas Udara dan Kebisingan Mengingat operasional kegiatan di lokasi yang masih belum di laksanakan, maka dapat diasumsikan kualitas udara pada lokasi studi masih memenuhi standar baku mutu yang dipersyaratkan. Kondisi umum untuk mengetahui kondisi awal kualitas udara sebelum kegiatan pertambangan batubara yang akan dilakukan oleh PT. Aldy Surya Gemilang di Kecamatan Parenggean, dapat diduga bahwa kondisi kualitas udara di tapak proyek yang direncanakan dan sekitarnya masih normal, mengingat rona awal untuk kualitas udara dan kebisingan pada daerah yang hampir berdekatan pada dasarnya adalah kurang lebih hampir sama, apabila kondisi lingkungan (vegetasi maupun kondisi lingkungan lain) homogen.



a.



Kualitas Udara Data kualitas udara di wilayah studi yang didasarkan data analogi serupa yaitu kegiatan Pertambangan bijih bauksit milik PT. Baniran Alumina Cempaga (data sekunder) kegiatan disekitar lokasi yang berada satu hamparan wilayah dengan lokasi kegiatan PT. Aldy Surya Gemilang (rencana Pertambangan Batubara) yang diasumsikan sebagai gambaran kondisi sebelum adanya kegiatan operasional Pertambangan, Gambaran Data hasil pengujian kualitas udara di daerah sekitar lokasi studi dapat di lihat pada Tabel sebagai berikut. Tabel 2.10 Hasil Pengujian Kualitas udara dan Kebisingan No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1



Parameter



Satuan



Hasil Pengujian Baku Mutu



Udara Ambient (PP RI No. 41 tahun 1999) Suhu °C 28,7 Kelembaban %RH 74,2 Kecepatan Angin m/det 2,45 SO₂ µg/Nm³ 0,76 NO₂ µg/Nm³ 0,48 CO µg/Nm³ 2,7 O₃ µg/Nm³ 21,4 Debu Total (TSP)** µg/m³ 18 Arah Angin (-) B-T Cuaca (-) Cerah Tingkat Kebisingan (Kepmen LH No. 48 Tahun 1996) Kebisingan*** dB 38,8



Sumber: PT. Baniran Alumina Cempaga, hasil uji Desember Tahun 2015



(-) (-) (-) 900 400 30000 235 230 (-) (-) 70***



Berdasarkan tabel Hasil uji kualitas udara ambient yang dibandingkan dengan parameter sesuai Peraturan Pemerintah RI No, 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Baku Mutu Udara Ambient dapat disimpulkan parameter kualitas udara ambient di atas masih berada di bawah baku mutu.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 82



KERANGKA ACUAN



b.



PELINGKUPAN



Kebisingan Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Suara bising yang tidak dikehendaki sangat mengganggu berkomunikasi, kenyamanan dan dapat merusak alat pendengaran manusia. Kebisingan merupakan bentuk suara yang merugikan manusia dan lingkungan termasuk satwa liar, dan sistem alam. Kebisingan yang disebabkan oleh suara buatan merupakan pengganggu bagi manusia, khususnya aspek kognitif. Kebisingan merupakan suatu situasi yang multi dimensi yang terkait dengan manusia. Suara bising yang secara fisik maupun psikologis membahayakan adalah intensitas di atas 100 dB(A). Maka kebisingan harus dikendalikan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Sumber kebisingan dari kegiatan operasional tambang terutama disebabkan oleh aktifitas alat berat serta aktivitas mobilisasi kendaraan operasional dan alat-alat berat. Berdasarkan studi pustaka Intensitas Kebisingan beberapa alat-alat berat dan kendaraan bermotor dari sumber kebisingan disajikan pada tabel berikut : Berdasarkan studi pustaka intensitas kebisingan beberapa alat-alat berat pada jarak 15 meter dari sumber serta intensitas kebisingan disajikan pada Tabel sebagai berikut. Tabel 2.11 Intensitas Kebisingan dari Sumber Alat-alat Berat No. 1 2 3 4 5



Sumber Suara Traktor Backhoe Generator Float Loader / Dozer / Excavator Crushing Plant



Sumber : Webbwe, H, et al., 1984



Intensitas Kebisingan Pada Jarak 15 M dari Sumber dB (A) 89 83 76 80 89



Berdasarkan studi pustaka intensitas kebisingan kendaraan bermotor pada jarak 15 meter dari sumber serta intensitas kebisingan disajikan pada Tabel sebagai berikut. Tabel 2.12 Intensitas Kebisingan dari Kendaraan Bermotor No



Jenis Kendaraan



50 1 Truk Besar (dBA) 82 2 Truk Sedang (dBA) 73 3 Sedan (dBA) 63 Sumber : Webbwe, H, et al., 1984



PT. ALDY SURYA GEMILANG



60 83 77 65



Kecepatan Kendaraan (km/jam) 70 80 90 100 84 85 86 87 78 78 83 84 67 70 72 74



>100 88 85 75



II - 83



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Adapun data tingkat kebisingan di daerah sekitar lokasi studi dapat di lihat pada Tabel sebagai berikut. Tabel 2.13 Data Hasil Pengukuran Tingkat Kebisingan di Wilayah Studi No.



Parameter



Satuan



Hasil Pengujian Baku Mutu



Tingkat Kebisingan (Kepmen LH No. 48 Tahun 1996) Kebisingan*** dB 38,8



1



70***



Sumber: PT. Baniran Alumina Cempaga, hasil uji Desember Tahun 2015 ***Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 Tentang Nilai Ambang Batas Kebisingan Industri



Merujuk pada tabel Hasil uji tingkat kebisingan yang dibandingkan dengan parameter sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang baku mutu kebisingan dapat disimpulkan tingkat kebisingan masih berada di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan. 3.



Geologi



a.



Stratigrafi Berdasarkan stratigrafi regional Lembar Palangkaraya (lembar 1613) yang diterbitkan oleh P3G Bandung, daerah penyelidikan dibedakan menjadi 4 (Empat) formasi batuan yaitu Formasi Alluvium (Qa) yang berumur Holosen, Formasi Dahor (TQd) yang berumur Miosen – PPleistosen, Formasi Batuan Gunung Api (Trv) yang berumur Trias dan Formasi Kuarsit (Tgr) yang berumur Perem - Trias. Urut-urutan stratigrafi batuan dari muda ke tua adalah sebagai berikut : Formasi Aluvium (Qa) Formasi ini Tersusun kerakal, kerikil, Lumpur kelabu kehitam-hitaman dan sisa-sisa tumbuhan serta belum mengalami proses litifikasi atau pemadatan, kompaksi serta bersifat lepas. Alluvium merupakan endapan sungai atau endapan banjir, daerah penyelidikan endapan Aluvial tersusun oleh kerakal, kerikil, pasir dan lumpur yang bersifat lepas dan belum mengalami proses pembatuan. Formasi Dahor (TQd) Fomasi ini secara umum terdiri dari konglomerat mengandung fragmen kuarsit dan basalt, berukuran 1 sampai 3 cm, kemas terbuka dengan matriks berukuran pasir, berselingan dengan batupasir berwarna kekuningan sampai kelabu berbutir sedang-kasar, setempat berstruktur sedimen silang-siur, sisipan batulempung setempat karbonatan hingga gambut mengandung lignit, tersingkap sebagai sisipan dalam batupasir dengan ketebalan 20 – 60 cm,. Ketebalan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 84



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



formasi ini ada yang mencapai 300 meter dan berumur Miosen Tengah – Pleistosen, diendapkan di lingkungan Paralik. Formasi Batuan Gunungapi (Trv) Formasi ini secara umum terdiri dari Breksi gunungapi berwarna kelabu kehijauan, sangat kompak, komponen terdiri atas andesit, basal dan rijang, berdiameter 2 – 3 cm, setempat kaya akan bijih besi dan limonit, berasosiasi dengan basal berwarna coklat kemerahan, pejal, setempat berongga dan tuf berwarna kelabu kemerahan berupa abu gunungapi, berbutir sangat halus, di beberapa tempat mengandung lapili berukuran sampai 5 cm, Emmichoven (1939 mengelompokkan satuan ini ke dalam kompleks matan yang berumur Trias. Formasi Kuarsit (Tgr) Formasi ini secara umum terdiri dari Kuarsit berwarna coklat kekuningan, jika



teroksidasi



berwarna



kemerahan,



secara



mikroskopik



batuan



ini



memperlihatkan tekstur granoblastik dengan mineral penyusun kuarsa dan orthoklas dan kemas saling mengunci. Formasi ini diperkirakan berumur Perem sampai Trias. b.



Struktur Geologi Struktur geologi regional tidak berkembang di wilayah studi, hal ini dapat di perlihatkan pada kenampakan morfologi yang landai dan pada struktur geologi regional tidak di petakan adanya struktur. Geologi Lokal Struktur geologi di wilayah studi tidak berkembang hanya dataran yang masuk pada Formasi Aluvial.



4.



Tata Guna Lahan



a)



Tutupan Lahan Daerah rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dilihat sebagaimana uraian tabel berikut : Tabel 2.14 Tutupan Lahan Lokasi Studi Jenis Tutupan Lahan Hutan Rawa Sekunder Belukar Belukar Rawa



Total



Sumber : Peta Dasar Citra Landsat 2015



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Luas (Ha) (Ha) 92,00 5.475,00 11,00 5.578,00



(%) 1,65 98,15 0,20 100,00



II - 85



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



b) Sistem Lahan Daerah rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan kategori jenis tanah podsolik dengan masing-masing luasan sebagaimana tabel berikut : Tabel 2.15 Sistem Lahan di Wilayah Studi Sistem Lahan BWN PKU



Dataran Bergelombang dan Bekas Teras berpasir Teras Sungai berpasir yang berombak Total



Sumber : Peta Dasar RePPProt (1987) Versi Digital dan RBI



c)



Luas (Ha) (Ha) (%) 1.287,00 23,07 4.291,00 5.578,00



76,93 100,00



Jenis Tanah Jenis tanah yang terdapat di wilayah IUP Pertambangan Batubara PT Aldy Surya Gemilang termasuk pada jenis tanah Podsol. Tanah podsol berada di daerah yang mempuyai iklim basah, memiliki curah hujan yang lebih dari 2000 mm per tahun tanpa adanya bulan kering. Contoh daerah yang memiliki jenis tanah podsol ini adalah di daerah Kalimantan Tengah, Jambi. Bangka, Belitung, Sumatera Utara dan juga Irian Jaya atau Papua. Pemanfaatan yang paling sering dilakukan orang-orang terhadap tanah podsol ini yakni dibuat sebagai lahan yang ditanami berbagai tanaman palawija. Hal ini karena tanaman palawija merupakan salah satu tanaman yang paling cocok dengan karakteriktik yang dimiliki oleh tanah podsol ini. Tanah podsol ini apabila berada pada daerah kering, maka akan bercampur atau berasosiasi dengan jenis tanah podsolik merah dan kuning. Namun, ketika berada di daerah yang basah, tanah podsol ini akan berasoisasi dengan glei humus atau juga organosol.



5.



Kelerengan Berdasarkan hasil telaahan / overlay terhadap peta kelerengan pada lokasi rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang memiliki areal topografi relatif datar sampai dengan landai dengan kemiringan lahan 0-15%.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 86



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.41. Peta Tutupan Lahan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 87



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.42. Peta Sistem Lahan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 88



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.43. Peta Jenis Tanah



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 89



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.44. Peta Kelerengan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 90



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.45. Peta Topografi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 91



KERANGKA ACUAN



6.



Erosi dan Sedimentasi



a)



Erosi



PELINGKUPAN



Tingkat erosi tanah yang terjadi pada saat studi tergolong rendah, khususnya pada lokasi yang belum dibuka hal ini dapat dilihat dengan kurang ditemukannya gejala erosi baik berupa erosi lembar maupun erosi alur. Tidak terjadinya erosi pada lahan yang belum dibuka ini disebabkan karena tingkat penutupan tanah baik oleh tajuk tanaman maupun mulsa serasah cukup intensif sehingga pukulan butiran hujan tidak sampai mendispersi butiran tanah. Gambaran erosi aktual yang terjadi, didasarkan pada pendekatan prediksi erosi dengan menggunakan persamaan USLE (Universal Soil loss Equation) pada beberapa model kondisi lahan yang ditemukan di lapangan. Sesuai dengan persamaan USLE dimana A = R.K.LS.C.P, maka erosi aktual (A) yang terjadi di lapangan sangat tergantung pada faktor erosifitas hujan (R), erodibilitas tanah (K), faktor lereng yaitu panjang dan kemiringan lereng (LS), faktor pengelolaan tanaman (C) dan faktor pengelolaan tanah (P) (Wishchmeier, W.H. and D.D. Smith. 1978). Dengan menganalisis data curah hujan di lokasi studi telah dilakukan perhitungan nilai erosivitas hujan menggunakan pendekatan Lenvain (1975) berdasarkan hubungan antara term interaksi energi-intensitas hujan dengan curah hujan tahunan mendapatkan nilai erosivitas hujan (R). Dengan mengkaji sifat dan ciri tanah di lokasi studi yang mempunyai permeabilitas tanah sedang, tekstur lempung liat berpasir dan kadar bahan organik rata-rata relatif tinggi diperoleh penduga untuk nilai faktor erodibilitas tanah (K) untuk tanah yang berstruktur remah-granular halus.Besarnya erosi selanjutnya bergantung pada faktor lereng (LS) dan faktor pengelolaan tanah dan tanaman (CP). b) Sedimentasi Sedimentasi di wilayah studi merupakan lumpur dan material lain hasil erosi yang diangkut oleh aliran air yang akan terendapkan ke tempat yang lebih rendah seperti muara sungai akan menjadi dangkal dan akhirnya punah bila terus menerus diendapi lumpur hasil erosi. Produksi sedimen (sediment yield) adalah besar sedimen yang berasal dari erosi yang terjadi di daerah tangkapan air, besarnya hasil sedimen dinyatakan sebagai volume atau berat sedimen per satuan daerah tangkapan air. Perhitungan produksi sedimen (ton/tahun) dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan nilai Sediment Delevery Ratio (SDR), yaitu sebagai berikut :



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 92



KERANGKA ACUAN



Dimana : Y = E = SDR = A =



PELINGKUPAN



Y = E. (SDR). A Produksi sedimen Erosi tanah rata-rata Nisbah pelepasan sedimen Luas lahan



Dengan mengacu pada kriteria yang dibuat oleh Wischmeieretal., (1971), maka untuk nilai sedimentasi lokasi atau areal lokasi rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang tersebut ditemukan dalam kondisi pada saat kegiatan belum dilakukan. Oleh karena itu, pada saat kegiatan konstruksi dan operasional dilakukan, maka nilai sedimentasi yang diperoleh akan semakin besar, hal tersebut disebabkan karena dalam kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang, dilakukan pembukaan lahan, pembongkaran lapisan tanah penutup (overburden dan lapisan tanah pucuk atau topsoil). Oleh karena itu apabila air hujan langsung jatuh mengenai permukaan tanah, kemungkinan butiran tanah cepat atau lambat akan terdispersi, selanjutnya mudah terlarut bersama aliran permukaan (runoff). 7.



Hidrologi dan Kualitas Air Permukaan



a)



Hidrologi Secara umum Kecamatan Parenggean yang merupakan wilayah rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang memiliki daerah atau wilayah perairan yang meliputi beberapa sungai yang berada atau masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Sungai Bayu yang merupakan anak sungai dari Sungai Tualan. Sungai Tualan adalah sungai utama di dalam wilayah rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang mengalir yang berada di wilayah Kecamatan Parenggean. Sebagian besar masyarakat yang berada di sekitar lokasi rencana kegiatan, memanfaatkan sumber air dari sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan air domestik setiap harinya. Sungai ini merupakan sungai yang nantinya akan menerima dampak kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang yang juga berakumulasi terhadap dampak dari kegiatan lainnya yang ada di sekitarnya.



b) Kualitas Air Permukaan Kondisi umum kualitas air sungai sekitar areal rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang diduga kondisi air sungai cukup keruh dengan tingkat kekeruhan yang tidak relatif tinggi. Dari sisi sifat kimia air, belum diketahui secara akurat saat ini, mengingat belum dilakukan pengujian di laboratorium. Sungai tersebut yakni Sungai Bayu yang merupakan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 93



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



anak Sungai Tualan diperkirakan akan terpengaruh atau terkena dampak dari kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang, dan salah satu satunya adalah menurunnya kualitas air sungai yang menjadi sumber air untuk keperluan rumah tangga oleh masyarakat yang berada di sekitar areal kegiatan PT. Aldy Surya Gemilang. 2.2.1.2. Komponen Biologi 1)



Flora (Vegetasi) Berdasarkan



hasil



wawancara



singkat



dengan



masyarakat



Desa



Pelantaran, Kecamatan Parenggean pada saat dilaksanakannya konsultasi publik bahwa sebagaian besar Sebagian besar vegetasi di daerah penyelidikan berupa Perkebunan sawit, Karet, Singkong Warga sekitar, HTI PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia, dan semak belukar yang tumbuh secara liar dan tidak beraturan. Tumbuhan tersebut berdiameter mulai dari beberapa centimeter sampai dengan lebih dari 0,5 meter. Beberapa jenis pohon yang berada di daerah penyelidikan antara lain : Waru, Akasia, Sawit, dan Karet. Adapun vegetasi budidaya merupakan vegetasi yang ditanam oleh masyarakat maupun tanaman budidaya yang tumbuh secara liar di sekitar daerah studi (Desa Pelantaran, Kecamatan Parenggean), baik yang di tanam di areal bekas ladang, areal perkebunan rakyat, maupun di pekarangan. Sebaran lokasi pertanaman budidaya yang dapat ditemukan di beberapa lokasi di desa sekitar areal studi. Jenis tumbuhan yang ditanam di ladang dan pekarangan di daerah disekitar lokasi kegiatan dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.16 Jenis Vegetasi Budidaya di Lokasi Studi No.



Nama Daerah



Tanaman Perkebunan 1. Mangga 2. Nangka 3. Cempedak 4. Jambu biji 5. Jambu bol 6. Pinang Tanaman Palawija 1. Ubi Kayu 2. Jagung 3. Ubi Jalar Tanaman Hortikultura 1. Cabe 2. Terong 3. Kunyit 4. Pisang PT. ALDY SURYA GEMILANG



Nama Latin Mangifera indica Arthocapus integra Aftocarpus champeden Psidium guajava Syzygium malacence Areca catechu Manihot esculenta Zea mays Ipomea batatas Capsium annum Solanum sp Zingeberacca sp Musia sp II - 94



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No. 5. 6.



Nama Daerah



Nama Latin Nephellium sp Papaya carica



Rambutan Pepaya



Sumber : Hasil Wawancara Pada Saat Konsultasi Publik, 2017



2)



Fauna (Satwa) Berdasarkan tipe habitat yang terdapat di sekitar areal studi, jenis-jenis fauna darat yang terdapat umumnya fauna yang mampu hidup di daerah habitat hutan hujan tropis. Spesifikasi ini sebagian ditunjukan jenis-jenis aves, jenis mamalia, reptil, dan amphibian. Berbagai jenis satwa terdapat di wilayah studi dan beberapa diantaranya termasuk jenis yang dilindungi. Satwa - satwa tersebut antara lain; jenis mamalia : Rusa (Cervus), kijang (Munticus muncak), Pelanduk (Tragulus); jenis reptilian : biawak (Varamus borneansis), kura-kura gading (Ortilia borneensi), ular sanca (Chodrophyton viridis); jenis unggas : enggang (Bucirotidae), Elang (Accipitridae), beo dan murai; jenis ikan : patin, baung, udang, dan tapah.



3)



Biota Perairan



a)



Plankton Plankton merupakan mikroorganisme air yang hidup melayang mengikuti arus dan gerakan air. Plankton dapat didefinisikan sebagai kelompok organisme perairan yang berukuran mikrokopik, mempunyai daya renang yang sangat lemah. Plankton terdiri dari dua golongan yaitu phytoplankton (plankton nabati) dan zooplankton (plankton hewani). Di dalam ekosistem perairan, phytoplankton merupakan tumbuhan yang menentukan produktivitas perairan. Disamping itu phytoplankton dapat juga dipakai sebagai indikator adanya perubahan kondisi lingkungan perairan, misalnya masuknya bahan-bahan pencemar ke dalam perairan yang dapat menimbulkan dampak. Demikian juga halnya dengan zooplankton dapat digunakan sebagai indikator kesuburan perairan dan adanya perubahan kondisi lingkungan. Perubahan lingkungan perairan menyebabkan terjadinya perubahan distribusi, komposisi dan keanekaragaman plankton sehingga plankton dapat dikategorikan



sebagai



indikator



adanya



perubahan



lingkungan



perairan.



Contohnya pencemaran fosfat dan nitrat di perairan dapat menyebabkan terjadinya dominasi jenis plankton Cyanophyta, sementara pencemaran berat limbah



organik



menyebabkan



kelompok



cacing



Tubificidae



dan



larva



Chironomus. Untuk sementara data mengenai phytoplankton dan zooplanktoni belum tersedia. PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 95



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



b) Benthos Benthos adalah organisme, baik nabati (fitobenthos) maupun hewani (zoobenthos), yang tinggal di dalam dan/atau di atas sedimen di dasar suatu perairan. Dalam berbagai literatur studi tentang benthos lebih banyak pada kelompok hewani dibandingkan dengan nabati, sehingga pembahasan tentang benthos dalam studi ini lebih ke makrozoobenthos. Berdasarkan ukurannya organisme benthos digolongkan atas : (1) makrobenthik (0.425 – 15 mm); (2) meiobenthik (0.05 – 1 mm); dan microbenthik (< 50 mm). Keberadaan organisme benthos di perairan sungai alami dipengaruhi utama oleh faktor fisika (jenis substrat dasar, kecepatan arus, kedalaman dan morfologi sungai), serta selanjutnya oleh faktor kimia seperti kualitas air, dan biologi seperti adanya persaingan, pemangsaan oleh predator dan kanibalisme. Perubahan kualitas lingkungan perairan menyebabkan perubahan diversitas makrozoobenthos. Contohnya pencemaran berat limbah organik menyebabkan kelompok cacing Tubificidae dan larva Chironomus. c)



Nekton (Ikan) Nekton dalam pengertian luas mencakup semua organisme perairan yang mampu mempertahankan gerak melawan pergerakan atau arus air tanpa bergantung pada habitat. Kebanyakan nekton merupakan hewan-hewan besar dan terutama hewan-hewan bertulang belakang (vertebrata). Dalam hal ini ikan adalah organisme perairan dari nekton yang mendominasi. Ikan merupakan komponen yang tersebar pada komunitas perairan. Bagi manusia, ikan mempunyai nilai ekonomis dan sebagai sumber protein hewani. Keberadaan ikan di suatu perairan sangat dipengaruhi oleh kualitas air, jenis plankton, makrophyta dan organisme perairan lainnya. Perubahan komposisi jenis ikan sering menunjukkan adanya perubahan pH, suhu, bahan terlarut, kejernihan, kelarutan oksigen (DO), komposisi substrat dan adanya polutan. Berdasarkan data analogi yang diperoleh dari kegiatan serupa (tambang bijih besi PT. Sumber Globalindo Mining) yang ada di wilayah studi dikemukakan bahwa Jenis-jenis ikan yang terdapat di perairan areal rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang antara lain dari jenis sungai yakni, Baung (Hemibgarus nemurus); Lawang (Pangasius conchophilus); Papuntin/kasak Pisang (Bagriodes melapterus); Tabiring (Belondontichthys dinema); Saluang (Rasbora); Pentet (Clarias leiacanthus); Pentet Panjang (Clarias alluaudi); Patin (Pangasius macronema); Papuyu (Anabas testudenius);



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 96



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Lais (Ompok hypophthalmus); Gabus (Channa striata); Mihau (Chana asiatica); Kerandang (Chana pleurophthalma); Sepat (Tricogaster tricopterus); Betok (Ctenopoma petherici); Kapar (Belontia hasselti). 2.2.1.3. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya Secara administratif, rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang sebagaimana SK Bupati Kotim tentang IUP Eksplorasi Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang terletak di 2 (dua) wilayah Kecamatan



yakni



Desa



Parenggean,



Manjalin,



Kabuau



Kecamatan



Parenggean dan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan Desa Binaan PT. Aldy Surya Gemilang. Namun memperhatikan luasan wilayah dampak sosial yang ada sehingga ditetapkan wilayah terdapat terjadap 4 (empat) Desa tersebut yang letaknya berada di sekitar Wilayah IUP Eksplorasi pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang. Rona awal komponen sosial ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat yang diprakirakan akan terkena dampak dari rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang dapat dideskripsikan berikut ini. A. Sosial 1)



Demografi Penduduk



merupakan



subjek



pembangunan



sehingga



perlu



diperhatikan dalam proses pembangunan. Hampir setiap aspek perencanaan baik di bidang sosial, ekonomi, maupun politik terkait dengan kependudukan. Jumlah penduduk yang besar dapat menjadi potensi pembangunan, tetapi dapat pula menjadi beban saat penduduk tersebut tidak sesuai dengan kapasitas luas wilayah dan strukturnya. Luas wilayah, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, jumlah rumah tangga dan rata-rata jiwa per rumah tangga. Berdasarkan data BPS Kabupaten Kotawaringin Timur 2017, jumlah penduduk desa wilayah studi yakni dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.17 Jumlah penduduk Desa Wilayah Studi Jumlah penduduk (orang) Kecamatan/ Desa Studi L P Jumlah Kecamatan Parenggean  Desa Parenggean 4.175 3.547 7.722  Desa Manjalin 161 140 310  Desa Kabuau 2.452 2.023 4.476



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Sex Ratio 1,18 1,15 1,21



II - 97



KERANGKA ACUAN



Kecamatan/ Desa Studi Kecamatan Cempaga Hulu  Desa Pelantaran



PELINGKUPAN



Jumlah penduduk (orang) L P Jumlah 2.032



Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



1.692



3.724



Sex Ratio 1,20



Dari Tabel di atas dapat diketahui bahwa jumlah penduduk Desa wilayah studi yakni Desa Parenggean sebanyak 7.722 orang dengan Sex ratio 1,18 relatif lebih kecil dari Desa Kabuau (1,21) dan Desa Pelantaran (1,20) dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit. Lebih banyak jumlah penduduk dan lebih tinggi sex ratio cenderung lebih tinggi pula penawaran tenaga kerja. Jumlah rumahtangga dan ukuran keluarga (size of family) juga faktorfaktor yang mempengaruhi penawaran tenaga kerja. Makin banyak jumlah rumahtangga, makin banyak pula KK/anggota keluarga yang dituntut bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok rumahtangganya. Makin besar ukuran keluarga makin membutuhkan pendapatan yang lebih banyak, sehingga memerlukan kerja yang lebih banyak baik dari segi kuantitasnya (curahan kerja), maupun kualitasnya. Data mengenai jumlah rumahtangga dan ratarata jiwa per rumahtangga dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.18 Jumlah Rumahtangga dan Ukuran Keluarga (Size of Family) Desa Wilayah Studi Jumlah Kecamatan/ Rata-rata Jiwa Per Rumahtangga Desa Studi Rumahtangga (buah) Kecamatan Parenggean 3,76  Desa Parenggean 2.068 2,84  Desa Manjalin 106 3,35  Desa Kabuau 1.338 Kecamatan Cempaga Hulu 5,09  Desa Pelantaran 731 Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



Dari Tabel di atas dapat diketahui bahwa ukuran keluarga Desa Pelantaran sebagai desa wilayah studi adalah 5,09 jiwa/rumahtangga lebih besar dari Desa Kabuau (3,35 jiwa/rumahtangga) dan Desa Parenggean (3,76 jiwa/rumahtangga) yang jumlah rumahtangga nya cenderung lebih sedikit (731 rumahtangga) dibandingkan dengan Desa Kabuau (1.338 rumahtangga) dan Desa Parenggean (2.068 rumahtangga). Norma keluarga kecil belum memasyarakat di desa studi ini. Pertumbuhan penduduk suatu wilayah sangat ditentukan oleh adanya kejadian kelahiran, kematian ataupun oleh adanya kejadian migrasi baik



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 98



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



yang masuk maupun migrasi keluar. Tingkat pertumbuhan penduduk di wilayah studi disajikan pada Tabel berikut. Tabel 2.19 Tingkat Pertumbuhan Penduduk di Wilayah Studi Uraian



Kec. Parenggean



Tahun



Jumlah Penduduk (orang)



Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun (%)



2010 2015 2016 2010 – 2015 2015 – 2016



35.608 28.114 28.643 *) 1,88



Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017 *) Merupakan wilayah pemekaran pada periode tahun 2010-2013



Kec. Cempaga Hulu



23.262 29.284 30.563 4,65 4,37



Faktor kependudukan selanjutnya yang mempengaruhi penawaran tenaga kerja adalah tingkat kepadatan penduduk. Data luas wilayah dan kepadatan penduduk di wilayah studi dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.20 Luas Wilayah dan Tingkat Kepadatan Penduduk Desa Wilayah Studi Kepadatan Kecamatan/ Luas Wilayah Penduduk Desa Studi (km2) (jiwa/km2) Kecamatan Parenggean 41,00 188,34  Desa Parenggean *) *)  Desa Manjalin 78,00 57,38  Desa Kabuau Kecamatan Cempaga Hulu 23,50 33,25  Desa Pelantaran Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017 Ket : *) Merupakan Wilayah Pemekaran



2)



Sarana dan Tingkat Pendidikan Pendidikan merupakan salah satu variabel yang menentukan kualitas pembangunan manusia di suatu wilayah, tak terkecuali pula di Desa yang berdekatan langsung dengan rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy



Surya



Gemilang.



Hanya



dengan



sumberdaya



manusia



yang



berkualitaslah kecepatan pembangunan suatu wilayah bisa tercapai serta tersedianya sarana pendidika yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Jumlah sekolah, murid dan guru di wilayah studi disajikan pada Tabel berikut. Tabel 2.21 Jumlah Murid, Guru & Rasio Murid-Guru TK, SD, SMP, SMA di Wilayah Studi Jumlah No. Tingkatan Sekolah Rasio Sekolah Murid Guru Kecamatan Parenggean 1 SD 23 3.719 219 16,98



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 99



KERANGKA ACUAN



No.



PELINGKUPAN



Tingkatan Sekolah



2 MI 3 SMP 4 MTs 5 SMA Kecamatan Cempaga Hulu 1 SD/ Sederajat 2 MI 3 SMP 4 MTs 5 SMK 6 MA



Sekolah 1 9 2 1



Jumlah Murid 265 1.374 341 611



Guru 12 99 25 35



24 2 8 1 1 1



3.529 243 1.038 62 325 112



222 19 80 8 24 10



Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



Rasio 22,08 13,88 13,64 14,46 15,90 12,79 12,98 7,75 13,54 11,20



Dari Tabel di atas dapat diketahui bahwa di Desa wilayah studi sudah terdapat sarana / fasilitas pendidikan yang memadai, hanya saja belum memiliki lembaga pendidikan folmal lanjutan tingkat perguruan tinggi. Untuk pendidikan perguruan tinggi terpaksa masyarakat harus ke Kabupaten Kota di Sampit atau ibukota provinsi di Palangka Raya jika ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. 3)



Keagamaan Secara umum dapat dikatakan bahwa kehidupan beragama yang kondusif di mana sesama umat beragama hidup dengan rukun dan saling toleransi, akan dapat menciptakan ketentraman dalam masyarakat. Kondisi seperti ini merupakan prasyarat agar kegiatan pembangunan berjalan dengan baik. Intensitas keresahan dan potensi konflik bisa direduksi melalui cara agama untuk masyarakat yang agamis. Pemeluk agama pada objek studi masing-masing Desa wilayah studi secara umum cukup heterogen. Sebagian besar atau mayoritas penduduk menganut agama Islam disusul agama lainnya yakni Protestan, Katolik dan lainnya. Hal ini ditunjukan pula dengan keberadaan sarana ibadah yang ada wilayah studi. Prosentasi pemeluk agama di masing-masing kecamatan wilayah studi dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.22 Persentase Pemeluk Agama di Wilayah Studi Kecamatan No. Sarana Ibadah Kec. Kec. Cempaga Parenggean Hulu 1 Islam 90,05 53,63 2 Protestan 5,90 16,03 3 Katolik 2,77 9,24 4 Hindu 21,09



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 100



KERANGKA ACUAN



No. 5 6



PELINGKUPAN



Kecamatan Kec. Kec. Cempaga Parenggean Hulu 0,01 -



Sarana Ibadah Budha Lainnya



Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



Dalam rangka pembinaan umat maka diperlukan sarana untuk ibadah masing-masing agama. Data yang rinci mengenai jumlah dan kapasitas sarana ibadah di wilayah studi dapat dilihat pada Tabel berikut sebagai berikut. Tabel 2.23 Keberadaan Tempat Ibadah di Desa Wilayah Studi Kecamatan Kec. No. Sarana Ibadah Kec. Cempaga Parenggean Hulu 1 Masjid 28 25 2 Langgar 74 16 3 Gereja 16 21 4 Pura 1 11 5 Vihara 6 Lainnya 1 11 Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



Dari Tabel di atas diketahui bahwa sudah terdapat sarana ibadah untuk masing-masing penganut agama yang ada di Wilayah studi. B. Ekonomi 1)



Perekonomian Lokal (Ekonomi Mikro) Keadaan



perekonomian



di



Desa



Wilayah



studi



relatif



baik.



Berkembangnya wilayah Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu tidak luput dari peran investor yang ada di kedua kecamatan tersebut, beberapa diantaranya PBS kelapa sawit serta pertambangan, sehingga perekonomian lokal mikro setempat dinilai cepat berkembang. Adapun rincian fasilitas perekonomian lainnya dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.24 Keberadaan Sarana Perekonomian di Desa Wilayah Studi Fasilitas Ekonomi



Kecamatan Parenggean



Parenggean Manjalin Pasar Umum 1 Toko 139 Kios / Warung 226 13 BUUD / KUD 1 Bank 2 Koperasi 5 Hotel / Losmen 4 Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Kabuau 65 1 1 -



Kec. Cempaga Hulu Pelantaran 2 55 45 4 1



II - 101



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Dari tabel diatas terdapat fasilitas perekonomian masyarakat cukup berkembang,



khususnya



Desa



Pelantaran



yang



merupakan



daerah



persinggahan / rest area bagi mereka yang melakukan perjalan dari Palangka Raya ke Sampit begitu pula sebaliknya. Namun sarana perbankan belum ada di wilayah studi guna melayani perekonomian mayarakat sekitar secara maksimal. 2)



Ekonomi Makro Keadaan perekonomian secara makro terdeskripsikan dari keadaan pendapatan regional di wilayah studi. Penggambaran ekonomi makro diuraikan berdasarkan PDRB yang merupakan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau nonresiden. PDRB harga berlaku (nominal) menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang dihasilkan oleh suatu wilayah. Nilai PDRB yang besar menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang besar, begitu juga sebaliknya. PDRB harga konstan (riil) dapat digunakan untuk menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setiap kategori dari tahun ke tahun. Distribusi



PDRB



harga



berlaku



menurut



lapangan



usaha



menunjukkan struktur perekonomian atau peranan setiap kategori ekonomi dalam suatu wilayah. Kategori-kategori ekonomi yang mempunyai peran besar menunjukkan basis perekonomian suatu wilayah. Struktur Ekonomi Struktur perekonomian Kabupaten Kotawaringin Timur didominasi oleh empat lapangan usaha, yaitu Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;



industri



pengolahan;



Perdagangan



Besar



dan



Eceran,



Transportasi dan pergudangan. Keempat lapangan usaha ini memberikan konstribusi sebesar 72,69 persen dalam pembentukan PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2016. Dari keempat lapangan usaha tersebut, kontribusi industri pengolahan masih yang terbesar, mencapai 22,25 persen. Besarnya sumbangan lapangan usaha pertanian terhadap PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur menunjukkan ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur masih bergantung pada industri pengolahan. PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 102



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Tabel 2.25 Distribusi Persentase PDRB Atas Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur Lapangan Usaha 2014 2015* 2016** (1) (2) (3) (4) Pertanian, Kehutanan, dan 23,24 22,49 22,03 1 Perikanan 2 Pertambangan dan Penggalian 4,00 3,00 3,18 Industri Pengolahan 21,98 22,03 22,25 3 4 Pengadaan Listrik dan Gas 0,03 0,05 0,05 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, 0,12 0,12 0,12 Limbah dan Daur Ulang 6 Konstruksi 9,40 9,86 9,68 Perdagangan Besar dan Eceran; 16,85 17,24 17,46 7 Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan 9,93 10,48 10,95 8 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan 1,31 1,41 1,41 Minum 10 Informasi dan Komunikasi 0,74 0,72 0,69 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 4,00 3,92 3,69 12 Real Estat 1,50 1,58 1,57 13 Jasa Perusahaan 0,04 0,04 0,04 14 Administrasi Pemerintahan, 2,23 2,31 Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2,16 15 2,93 3,01 Jasa Pendidikan 3,04 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,04 1,07 1,03 17 Jasa lainnya 0,65 0,67 0,67 PDRB 100,00 100,00 100,00 Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017 Ket : *Angka Sementara **Angka Sangat Sementara



Pertumbuhan Ekonomi Laju Pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan 2010 menurut lapangan usaha tertinggi (2016) dicapai oleh Kategori Pengadaan Listrik dan Gas yang mencapai 13,20 miliar rupiah disusul Transportasi dan pergudangan mencapai 12,41 miliar rupiah. Sedangkan pertumbuhan ekonomi terendah dicapai oleh Kategori Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial dengan persentase Pertambangan dan Penggalian yang hanya tumbuh 1,82 miliar rupiah. Namun berdasarkan distribusi PDRB Kategori Industri Pengolahan yang memiliki kontribusi terbesar tumbuh sebesar 22,25 persen dari tahun sebelumnya. Semua kategori di tahun 2015 mencatat pertumbuhan yang positif. PDRB Perkapita Bila PDRB suatu daerah dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu, maka akan dihasilkan suatu PDRB Per kapita. PDRB Per PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 103



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. Pada tahun 2015, PDRB per kapita berlaku Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 44,81 juta Rupiah dengan PDRB perKapita konstan sebesar 34,24 persen sebagaimana yang tergambarkan pada grafik barikut.



Gambar 2.46. PDRB Perkapita Kabupaten Kotawaringin Timur (Juta Rp), Tahun 2012-2016 Sektor Pertambangan dan Penggalian Produksi pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari komoditas yaitu Batubara dan bauksit. Produksi batubara tahun 2016 mencapai 686.285 ton sedangkan untuk bauksit sebesar 8.404,28 metric ton. Tabel 2.26 Produksi Hasil Tambang di Kabupaten Kotawaringin Timur Jenis Tambang Sat 2012 2013 2014 (1) (2) (3) (4) (5) 1 Batubara Ton 2 Bijih Besi MT 50.400 3.321.516 3 Zircon MT 600 5.125 4 Bauksit MT 486.763 9.154.914,18 344.256 Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



2015 (6)



1.000 -



2016 (7) 686.285 8.404,28



Sektor pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diprediksi kembali menggeliat seiring masuknya investor yang akan menanamkan investasi mencapai Rp 12 triliun untuk smelter. Adapun gambaran secara umum potensi bahan galian di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat dilihat pada tabel berikut.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 104



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Tabel 2.27 Potensi Bahan Galian Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 2



Kecamatan Antang Kalang Parenggean



3



Cempaga Hulu



4



Cempaga



5 6 7



Potensi Bahan Galian Bijih Besi, Galena, Batubara, Andesit, Diorit, Granit Bauksit, Bijih Besi, Galena, Batubara, Zircon, Andesit, Diorit, Granit Bauksit, Bijih Besi, Galena, Batubara, Zircon, Andesit, Diorit, Granit Bauksit, Bijih Besi, Galena, Batubara, Zircon, Andesit, Diorit, Granit Bijih Besi, Batubara, Zircon, Andesit, Diorit, Granit Bijih Besi, Batubara, Zircon, Andesit, Granit Pasir, Tanah Urug



Mentaya Hulu Kota Besi Mentawa Baru Ketapang 8 Baamang Pasir, Tanah Urug 9 Mentaya Hilir Pasir, Tanah Urug Utara 10 Seranau Zircon 11 Teluk Sampit Zircon 12 Telawang Bijih Besi, Batubara, Zircon, Andesit, Granit 13 Bukit Santuai Bijih Besi, Batubara, Zircon, Andesit, Diorit, Granit Sumber : Dinas Pertambangan dan Energi, 2011



3)



Aksesibilitas Salah satu faktor penentu berkembangnya suatu perekonomian wilayah adalah ketersediaan jalan (aksesibilitas) di suatu wilayah itu sendiri. Jalan sebagai sarana penunjang transportasi memiliki peran penting khususnya untuk transportasi darat. Seiring dengan adanya proyek pemerintah menghubungkan jalur darat antar Kecamatan, membuat warga mengalami kemudahan khusunya untuk trasportasi darat. Secara namun jalur transportasi sungai masih menjadi andalan terutama bagi masyarkat Desa wilayah studi untuk menghubungkan mereka dengan antar desa lainnya di lingkup Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Cempaga Hulu. Kondisi akses jalan menuju Desa Parenggean sudah berupa perkerasan (hotmix) dan beberapa sudah perkerasan (aggregat) Secara administratif, lokasi rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang termasuk dalam wilayah Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Tabel 2.28 Panjang Jalan Menurut Desa / Kelurahan di Wilayah Studi Desa / Kelurahan (1)



Kec. Parenggean  Desa Parenggean PT. ALDY SURYA GEMILANG



Jalan Aspal (2) 7,20



Panjang Jalan (Km) Jalan Jalan Perkerasan Tanah (3) (4) 2,30



2,00



Total (5) 11,50



II - 105



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Desa / Kelurahan (1)



 Desa Manjalin  Desa Kabuau Kec. Cempaga Hulu  Desa Pelantaran



Jalan Aspal (2)



Panjang Jalan (Km) Jalan Jalan Perkerasan Tanah (3) (4) 8,00 45,00 10,00 4,00



3,00



Total (5)



8,00 55,00 7,00



Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



C. Sosial Budaya Masyarakat di wilayah studi dapat digolongkan ke dalam satuan komunitas yang agak terbuka. Budaya masyarakat dalam kehidupan seharihari yang sangat menonjol di wilayah studi adalah budaya Dayak. Masyarakat di wilayah studi adalah masyarakat pedesaan dengan penduduk yang heterogen, dan tingkat kesibukan yang relatif sedang dalam memenuhi kebutuhan hidup dalam berbagai variasi usaha dan pekerjaan. Namun demikian, masyarakatnya masih mempertahankan dan menjaga nilai-nilai kerukunan dan kebersamaan. Adat istiadat yang berlaku pada kelompok masyarakat secara umum masih bersifat tradisional. Simbol kehidupan tersebut diwujudkan dalam berbagai kehidupan sehari-hari seperti upacara adat sewaktu pernikahan, kelahiran, dan kematian serta upacara adat lainnya. Kajian tentang orientasi nilai budaya dalam studi ini mengacu pada tatanan kelembagaan dan pranata sosial yang tumbuh dan berkembang sebagai pengaturan tata kehidupan suatu komunitas masyarakat yang bermukim pada satu daerah tertentu. Berbagai tatanan kelembagaan dimaksud selalu berorientasi pada sistem kekerabatan yang berlaku di kalangan komunitas tersebut. Keresahan masyarakat timbul apabila sesuatu yang terjadi atau dilaksanakan dalam kehidupan mereka tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dipahami dan disepakati secara bersama oleh masyarakat tersebut. Sikap dan persepsi masyarakat akan adanya suatu kegiatan pembangunan juga dapat menggambarkan kondisi keresahan dalam masyarakat. Apabila banyak masyarakat yang menyatakan sikap menolak adanya rencana pembangunan, disertai juga dengan persepsi awal yang negatif, maka keresahan dimungkinkan terjadi bila kegiatan pembangunan tersebut tetap dilanjutkan, dan akibat lebih lanjut adalah munculnya konflik horisontal dalam masyarakat antara mereka yang membela dan yang menolak rencana pembangunan tersebut.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 106



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Berdasarkan hasil konsultasi publik bahwa terdapat di sekitar desa setempat masih ada wilayah sakral / keramat, oleh karena itu, setiap aktivitas yang terkait dengan adat istiadat masyarakat setempat, pihak PT. Aldy Surya Gemilang perlu berkoordinasi dengan kepala adat dan aparat desa setempat. 2.2.1.4. Komponen Kesehatan Masyarakat 1) Sanitasi Lingkungan Salah satu barometer untuk menilai kondisi sanitasi lingkungan di wilayah studi adalah sumber air bersih dan penggunaannya. Hal ini disebabkan karena air merupakan media utama penyebaran suatu penyakit dan berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Secara umum, penggunaan air, selain untuk kegiatan konsumsi rumah tangga atau MCK (air bersih, mandi, cuci, kakus), terlihat bahwa sumber air dominan yang digunakan masyarakat setempat terutama di lokasi studi yaitu langsung dari leding, sumur pompa, perigi serta sungai maupun danau. Penduduk yang bermukim di daerah aliran sungai memanfaatkan air sungai sebagai sumber air bersih dan MCK. Suplai air bersih dari PDAM hanya dinikmati oleh masyarakat di Ibu Kota Kabupaten. Sumber air minum yang digunakan masyarakat dapat di lihat pada table berikut. Tabel 2.29 Sumber Air Untuk Masak dan Minum Desa / Kelurahan



Leding



Sumur Pompa (3)



Sumber Air Sungai / Perigi Danau (4) (5)



(1) (2) Kec. Parenggean 336 257 1.253  Parenggean 11 72  Manjalin 744 313  Kabuau Kec. Cempaga Hulu 487  Pelantaran Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017



Mata Air (6)



Lainnya (7)



130 18 191



-



-



211



-



-



2) Gambaran Umum Penyakit Secara umum gambaran perkembangan penyakit yang dialami / diderita



masyarakat



di



Wilayah



kecamatan



Desa



wilayah



studi



dikelompokkan dalam 10 penyakit dominan yang tergambarkan dalam persentase kasus sebagaimana Tabel berikut.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 107



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Tabel 2.30 Banyaknya Kasus dari 10 Penyakit No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Persentase Kasus 32,82%



Jenis Penyakit ISPA Pemeriksaan dan Penyelidikan Umum pada keluhan tanpa melaporkan diagnosis Hipertensi esensial (primer) Nasofaringitis akut (common cold) Diare dan penyakit gastroenteritis Dispepsia Mialgia Pengawasan Kehamilan Normal Sakit Kepala Demam tanpa diketahui penyebabnya Jumlah / Total



12,10% 12,07% 9,29% 6,88% 6,56% 6,50% 4,79% 4,52% 4,47% 100,00%



Sumber : BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, 2017 35,00% 30,00% 25,00% 20,00% 15,00% 10,00% 5,00%



ISPA



Pemeriksaan Umum pada keluhan tanpa melaporkan diagnosis



Hipertensi esensial (primer)



Nasofaringitis akut (common cold)



Diare dan penyakit gastroenteritis



Dispepsia



Mialgia



Pengawasan Kehamilan Normal



Sakit Kepala



Demam tanpa diketahui penyebabnya



0,00%



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Gambar 2.47. Grafik Jumlah Kasus 10 Penyakit



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 108



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Dari Tabel dan grafik di atas dapat diketahui bahwa jenis penyakit ISPA paling banyak yang di derita. Nampaknya jenis penyakit yang berbasis lingkungan rawan menjadi wabah, bila mutu lingkungan lebih jelek, walaupun belum ada kejadian luar biasa di wilayah studi ini. Penularan dan penyebaran penyakit akan meluas pada lingkungan yang kotor. Lingkungan yang perlu dijaga untuk menjamin kesehatan masyarakat terutama adalah sanitasi lingkungan yang melingkupi sumber air, tempat tinggal, fasilitas umum (WC umum, dan lain-lain). Sarana kesehatan lingkungan seperti jamban, tempat sampah, pengelolaan air limbah, persedian air bersih dan lain-lain merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satu indikator keluarga berprilaku hidup bersih dan sehat adalah memiliki tempat buangan air di jamban yang sehat, buang sampah tidak disembarang tempat, air limbah tidak mencemari lingkungan, serta menggunakan air bersih untuk dan keperluan rumah tangga lainnya. Adapun kendala di Desa Pelantaran sebagai Desa wilayah studi adalah belum adanya sarana kesehatan yang dapat melayani masyarakat Desa dalam rangka mengawal masyarakat agar tercegah (mengobati) dari berbagai jenis penyakit yang diderita masyarakat wilayah studi sehingga cara tradisional menjadi andalah bagi masyarakat Desa wilayah studi untuk mengobati segala penyakit yang di derita masyarkat Desa studi. Kemudian apabila sudah tidak teratasi maka akan dibawa ke desa terdekat yang sudah ada Puskesmas, telah pula ada beberapa tenaga kesehatan dan sarana yang lebih lengkap pada tingkat kecamatan. 2.2.2. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Secara umum lokasi rencana kegaitan pembangunan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang beberapa diantaranya berada pada lingkungan



konsesi



pertambangan



dan



beberapa



diantaranya



IUP



perkebunan. Adapun Usaha dan/atau kegiatan yang ada disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan serta dampak yang ditimbulkan berdasarkan telaahan tersebut diatas adalah Sebelah Utara terdapat lokasi IUP Perkebunan Kelapa Sawit PT. Centar Borneo Agro Persada (status tidak aktif) dan PT. Sarana Prima Multi Niaga (Overlap seluas ± 235 Ha), sebelah timur



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 109



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



terdapat lokasi IUP perkebunan kelapa Sawit PT. Jaya Citra (status tidak aktif) , sebelah selatan terdapat lokasi IUP Perkebunan PT. London Sumatra Internasional Tbk (status tidak aktif), dan sebelah barat terdapat Desa Manjalin dan IUP Perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Mas Parenggean. Dapat dipahami bahwa, terhadap Izin usaha pertambangan tidak mencakup hak atas tanah permukaan bumi, karena pada prinsipnya kegiatan pertambangan tidak berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah, yaitu mengeksploitasi kekayaan alam ditubuh bumi, sedangkan penguasaan dan pemanfaatan tanah di bagian permukaanya secara terminologi hukum agraria merupakan penggunaan hak atas tanah dengan pola HGU sehingga dalam rangka penyelenggaraan usaha perkebunan, kepada pelaku usaha sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan hak atas tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan peraturan perundangundangan. Selanjutnya pada izin usaha perkebunan yang diberikan izin adalah tanah di permukaan dan tidak mencakup sampai kedalaman tertentu. Inilah alasan yang digunakan pemerintah daerah dalam permasalahan tumpang tindih yang selama ini terjadi. Adapaun



alternatif



dalam



penyelesaian



tumpang



tindih



lahan



bersamaan dengan dilaksanakannya kegiatan pembebasan lahan terhadap perusahaan swasta lainnya akan dilakukan mediasi yang kemudian ditemukan kesepakatan / kesefahaman yang tertuang dalam MoU ataupun surat perjanjian lainnya sesuai dengan ketetuan yang berlaku. Keberadaan pemukiman penduduk dan lahan perkebunan yang berada di sekitar rencana kegiatan akan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dengan dampak yang dapat ditimbulkan sehingga berpotensi



meresahkan



masyarakat



dan



menjadi



potensi



konflik



di



masyarakat. Kegiatan-kegiatan dari perusahaan disekitar di wilayah ini dapat menimbulkan dampak berupa penurunan kualitas air, tanah, flora dan fauna darat dan secara kumulatif akan menimbulkan sifat dampak yang serupa dengan dampak kegiatan operasional pertambangan PT. Aldy Surya Gemilang terutama penurunan kualitas air mengingat berdasarakan peta kegiatan



sekitar



terdapat



beberapa



kegiatan



pertambangan



maupun



perkebunan yang dimana perusahaan-perusahaan tersebut bersinggungan langsung dengan anak-anak sungai yang bermuara pada DAS Mentaya,



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 110



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



namun dengan adanya pengelolaan yang baik serta sinergis serta memaksimalkan program pemantauan dan pengelolaan antar pihak baik dari Pemerintah, Perusahaan serta masyarakat maka sangat dimungkin potensi dampak dapat diminimalisir.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 111



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.48. Peta Kegiatan Sekitar



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 112



KERANGKA ACUAN



2.3.



PELINGKUPAN



Hasil Pelibatan Masyarakat Pelibatan



masyarakat



merupakan



suatu



keharusan



dalam



mendapatkan dampak penting (dalam pelingkupan). Sesuai dengan PermenLH No. 17 Tahun 2012 dalam rangka : (a) pemberian informasi yang transparan dan lengkap; (b) kesetaraan posisi di antara pihak-pihak yang terlibat; (c) penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana; dan (d) koordinasi, komunikasi dan kerjasama di kalangan pihak-pihak terkait. Data yang dihimpun dari masyarakat ini harus diolah agar dapat disesuaikan dengan berbagai dampak dan komponen lingkungan yang dikaji dalam studi AMDAL. Untuk pelaksanaan studi AMDAL ini sosialisasi/konsultasi publik dilakukan dengan dua cara yaitu : (1) Pertemuan dengan masyarakat yang dilaksanakan



di



Aula



Kantor



Kecamatan



Parenggean,



Kabupaten



Kotawaringin Timur; dan (2) Pengumuman koran yang dilakukan melalui pengumuman Media Cetak (copy pengumuman koran terlampir). Pelaksanaan sosialisasi/konsultasi publik melalui pertemuan di Aula Kantor



Kecamatan



Parenggean,



Kabupaten



Kotawaringin



Timur,



pelaksanaannya yaitu pada Hari Jum’at, tanggal 29 September 2017. Dokumentasi (foto pelaksanaan), daftar hadir, dan berita acara dapat dilihat pada Lampiran. Dalam



pelaksanaan



sosialisasi/konsultasi



publik



Studi



AMDAL



Rencana Pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang dibuatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut. 1.



Memperhatikan dampak negatif yang akan timbul dikemudian hari terutama dampak kesehatan.



2.



Keberadaan perusahaan PT. Aldy Surya Gemilang diharapkan dapat meningkatkan



kesejahteraan



masyarakat



lokal



dalam



hal



ini



perekonomian masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran (tenaga kerja) melalui rekrutmen tenaga kerja diprioritaskan pada masyarakat sekitar yang terkena dampak. 3.



Terkait dengan lahan, dalam pelaksanaan pembebasan lahan dengan sistem ganti untung yang didasarkan pada kesepakatan bersama.



4.



Minta kejelasan dan memperhatikan batas-batas areal perusahaan terhadap lahan masyarakat dan hak-hak masyarakat.



5.



PT. Aldy Surya Gemilang dapat menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat sekitar yang terkena dampak.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 113



KERANGKA ACUAN



6.



PELINGKUPAN



Pihak perusahaan agar kedepannya dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi berupa sarana dan prasarana antara lain pendidikan, sarana ibadah, dan lain-lain melalui pelaksanaan CSR yang tepat sasaran misalnya, bantuan air bersih, membuka aksesibilitas menuju desa sekitar, penerangan dan lain sebagainya.



7.



Dalam melaksanakan kegiatannya, pihak PT. Aldy Surya Gemilang wajib menjaga lingkungan hidup, tidak melakukan pencemaran lingkungan.



2.4.



Dampak Penting Hipotetik Proses untuk menghasilkan dampak penting hipotetik meliputi identifikasi dampak potensial dan evaluasi dampak potensial. Identifikasi dampak potensial untuk menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika rencana kegiatan dilakukan, tanpa memperhatikan besar dan kecilnya dampak baik dampak baik dampak primer, sekunder maupun tersier. Evaluasi dampak potensial untuk memisahkan dampak- dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak perlu lagi dikaji). Bagan alir proses penentuan dampak penting hipotetik seperti disajikan pada gambar berikut:



Gambar 2.49. Bagan Alir Proses Dampak Penting Hipotetik 2.4.1. Identifikasi Dampak Potensial Dalam melakukan identifikasi dampak potensial digunakan metode matrik dan bagan alir, melalui metode matrik dan bagan alir ini akan terlihat, dampak primer, sekunder, dan tersier. Tabel dan bagan alir identifikasi dampak potensial disajikan pada tabel dan gambar berikut di bawah ini. Berdasarkan tabel identifikasi dan bagan alir dampak potensial, maka berbagai dampak potensial yang dihasilkan dari berbagai kegiatan pada tahap



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 114



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



pra konstruksi, konstruksi, operasi hingga pasca operasi dapat dilihat pada tabel rekap identifikasi dampak potensial. Berdasarkan deskripsi rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang seperti yang telah diuraikan di atas, kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan sebagai berikut. A. Tahap Pra Konstruksi 1. Sosialisasi 2. Pembebasan Lahan dan Penggantian Tanam Tumbuh 3. Penerimaan Tenaga Kerja B. Tahap Konstruksi 1. Mobilisasi Peralatan Tambang 2. Pembukaan dan Pembersihan Lahan (Land Clearing) 3. Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang a.



Pembangunan Jalan Tambang



b.



Pembangunan Jembatan



c.



Pembangunan Sarana Perkantoran



d.



Pembangunan Mess Karyawan



e.



Pembangunan Klinik



f.



Pembangunan Workshop, Gudang, Ruang Genset, Tangki Bahan Bakar Minyak, Saluran Pembuangan dan Settling Pond, Kolam Oil Trap dan TPS Limbah B3



g.



Pembangunan ROM Stockpile



h.



Pembangunan Waste Dump



C. Tahap Operasi 1. Pengupasan dan Penanganan Tanah Pucuk 2. Pembongkaran OB (Overburden) dan Pembuatan Sistem Penyaliran 3. Penggalian / Penambangan Batubara 4. Pengangkutan dan Penimbunan Batubara 5. Operasional Sarana dan Prasarana Penunjang 6. Reklamasi dan Revegetasi Lahan 7. Pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) D. Tahap Pasca Operasi 1. Penanganan Tenaga Kerja 2. Penanganan Aset dan Infrastruktur Tambang 3. Demobilisasi Peralatan Tambang 4. Penanganan Lubang Tambang (Void) PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 115



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Komponen lingkungan yang menjadi lingkup kajian terdiri dari komponen fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi, budaya dan kesehatan. Uraian masing-masing komponen lingkungan tersebut adalah sebagai berikut. A. Komponen Fisik Kimia 1. Iklim Mikro 2. Kualitas Udara dan Kebisingan 3. Kualitas Tanah 4. Erosi dan Sedimentasi 5. Kualitas Air Permukaan B. Komponen Biologi 1. Habitat Flora (Vegetasi) 2. Habitat Fauna (Satwa dilindungi) 3. Biota Perairan (Plankton, Benthos dan Nekton) C. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, terdiri dari : 1. Kesempatan Kerja dan Berusaha 2. Pendapatan Masyarakat 3. Sikap dan Persepsi Masyarakat D. Komponen Kesehatan Masyarakat, terdiri dari : 1. Gangguan Kesehatan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 116



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Tabel 2.31 Matrik Identifikasi Dampak Potensial Komponen Lingkungan Terkena Dampak Rencana Kegiatan sebagai Sumber Dampak Lingkungan



A



B



C



Keterangan



D



1



2



3



4



5



1



2



3



1



2



3



1



1 Sosialisasi



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







-



2 Pembebasan Lahan dan Penggantian Tanam Tumbuh



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







-



1 Iklim Mikro



3 Penerimaan Tenaga Kerja



-



-



-



-



-



-



-



-















-



2 Kualitas udara dan Kebisingan



1 Mobilisasi Peralatan Tambang



-







-



-



-



-



-



-



-



-











4 Erosi dan Sedimentasi



2 Pembukaan dan Pembersihan Lahan (Land Clearing)











-







































5 Kualitas Air Permukaan



I. TAHAP PRA KONSTRUKSI



II. TAHAP KONSTRUKSI



A Komponen Geo-Fisik Kimia



3 Kualitas Tanah



3 Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang a Pemb. Unit Stone Crusher



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



B Komponen Biologi



b Pemb. Jalan Tambang



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



1 Flora (Vegetasi)



c Pemb. Jembatan



-



-



-



-



-



-



-



-











-



-



2 Fauna (Satwa dilindungi)



d Pemb. Sarana Perkantoran



-



-



-



-



-



-



-



-











-



-



3 Biota Perairan (Plankton, Benthos dan Nekton)



e Pemb. Camp f Pemb. Workshop, Gudang, Ruang Genset, Tangki Bahan Bakar Minyak, Kolam Oil Trap, TPS LB3 g Pemb. Kolam Pengendap (settling Pond)



-



-



-



-



-



-



-



-



























-



-



h Pemb. ROM Stockpile



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



2 Pendapatan Masyarakat



i Pemb. Waste Dump



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



3 Sikap dan Persepsi Masyarakat



1 Pengupasan dan Penanganan Tanah Pucuk



-



















-



-







-



-











2 Pembongkaran OB dan Sistem Penyaliran



-







-











-



-







-



-











3 Penggalian / Penambangan Batubara



-



-



-



-







-



-







-



-











4 Pengangkutan dan Penimbunan Batubara



-







-



-







-



-







-



-











C Komponen Sosial Ekomoni dan Budaya 1 Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha



III. TAHAP OPERASI D Komponen Kesehatan Masyarakat 1 Gangguan Kesehatan



5 Operasional Sarana dan Prasarana Penunjang a Operasional Unit Stone Crusher



-



-



-



-







-



-







-



-



-



-



b Kantor dan Mess Karyawan



-



-



-



-







-



-







-



-



-



-



c Bengkel dan Gudang



-



-



-



-







-



-







-



-



-



-



d Klinik



-



-



-



-







-



-







-



-



-



-



e Penyediaan BBM dan Listrik



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



a Reklamasi



































-



-











b Revegetasi



































-



-











-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







-



1 Penanganan Tenaga Kerja



-



-



-



-



-



-



-



-















-



2 Penanganan Aset dan Infrastruktur Tambang



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



3 Demobilisasi Peralatan Tambang



-







-



-



-



-



-



-



-



-











4 Penanganan Lubang Tambang (Void)



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



6 Reklamasi dan Revegetasi Lahan



7 Pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR)



Keterangan √ Berdampak  Tidak Berdampak



IV. TAHAP PASCA OPERASI



Sumber : Tim Studi, 2017



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 117



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.50. Bagan Alir Identifikasi Dampak Potensial Tahap Pra Konstruksi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 118



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.51. Bagan Alir Identifikasi Dampak Potensial Tahap Tahap Konstruksi PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 119



KERANGKA ACUAN



PENGUPASAN DAN PENANGANAN TANAH PUCUK



PELINGKUPAN



PEMBONGKARAN OB DAN PEMBUATAN SISTEM PENYALIRAN



PENGGALIAN / PENAMBANGAN BATUBARA



Kualitas Tanah



Kualitas Udara dan Kebisingan



PENGANGKUTAN DAN PENIMBUNAN BATUBARA



Erosi dan Sedimentasi



OPERASIONAL SAPRAS PENUNJANG



REKLAMASI DAN REVEGETASI LAHAN



PELAKSANAAN CSR



Iklim Mikro



Kualitas Air Permukaan



Flora (Vegetasi)



Biota Perairan



Fauna (Satwa)



Gangguan Kesehatan Primer Sekunder Tersier



Sikap dan Persepsi Masyarakat



Gambar 2.52. Bagan Alir Identifikasi Dampak Potensial Tahap Operasi PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 120



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.53. Bagan Alir Identifikasi Dampak Potensial Tahap Pasca Operasi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 121



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Berdasarkan



interaksi



antara



komponen



kegiatan



dengan



komponen



lingkungan yang disajikan di atas dapat disusun tabel deskripsi dampak dari rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang, seperti yang disajikan pada Tabel berikut. Tabel 2.32 Dampak Potensial Kegiatan Pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang Komponen Lingkungan Terkena Dampak No Komponen Komponen Lingkungan Penerima Dampak A. TAHAP PRA KONSTRUKSI 1. Sosialisasi Sosial Ekonomi Sikap dan Persepsi dan Budaya Masyarakat Sumber Dampak



2.



3.



Pembebasan Lahan dan Penggantian Tanam Tumbuh Penerimaan Tenaga Kerja



Sosial Ekonomi dan Budaya



Sikap dan Persepsi Masyarakat



Sosial Ekonomi dan Budaya



Kesempatan Kerja dan Berusaha



Pendapatan Masyarakat



Sikap dan Persepsi Masyarakat



B. TAHAP KONSTRUKSI 1. Mobilisasi Geofisik Kimia Peralatan tambang



Kualitas udara dan Kebisingan



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



Sosial Ekonomi dan Budaya



Sikap dan Persepsi Masyarakat



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Dampak Potensial



Perubahan sikap dan presepsi masyarakat akibat ketidaktahuan serta ketidakjelasan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan Perubahan sikap dan presepsi masyarakat akibat kekhawatiran masyarakat terkait pembebasan lahan yang berpotensi pada keresahan. Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat sekitar akibat dari adanya rencana kegiatan penerimaan tenaga kerja Pedapatan masyarakat yang merupakan dampak turunan dari dampak terbukanya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat sekitar akibat dari adanya rencana kegiatan penerimaan tenaga kerja. Perubahan sikap dan persepsi masyarakat sebagai dampak turunan dari peluang kerja dan berusaha bagi masyarakat sekitar akibat dari adanya rencana kegiatan penerimaan tenaga kerja Peningkatan kadar debu (TSP) dan kebisingan disepanjang jalur angkut mobilisasi akibat adanya aktifitas mobilisasi peralatan tambang Gangguan kesehatan sebagai akumulasi dampak akibat dari aktifitas kegiatan mobilisasi peraltaan tambang. Perubahan sikap dan persepsi sebagai akumulasi dampak akibat dari aktifitas kegiatan mobilisasi peraltaan tambang terhadap dampak penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan serta potensi terhadap gangguan kesehatan



II - 122



KERANGKA ACUAN



No 2.



Sumber Dampak Pembukaan dan Pembersihan Lahan (Land Clearing)



PELINGKUPAN Komponen Lingkungan Terkena Dampak Komponen Komponen Lingkungan Penerima Dampak Geofisik Kimia Iklim Mikro



Kualitas Udara dan Kebisingan



Erosi dan Sedimentasi



Kualitas Air



Biologi



Flora (Vegetasi)



Fauna (Satwa)



Biota air



Sosial Ekonomi dan Budaya



Kesempatan Kerja dan Berusaha



Pendapatan Masyarakat Sikap dan Persepsi Masyarakat



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Dampak Potensial Perubahan iklim akibat adalah dampak turunan dari hilangnya komunitas flora (vegetasi) akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing), namun perubahan tidak signifikan merubah kondisi iklim yang ada. Pencemaran udara yang terjadi berasal dan pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan ke udara, sedangkan untuk peningkatan kebisingan terjadi karena aktivitas alat berat. Kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan ini berpotensi menyebabkan potensi erosi terutama pada saat terjadinya hujan sehingga dimungkinkan menambah beban sedimentasi pada perairan yang ada disekitar lokasi kegiatan. Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) adalah dampak turunan dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan Berkurangnya vegetasi alami akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan. Ternggangunya habitat satwa liar sebagai dampak turunan dari Flora (Vegetasi) yaitu berkurangnya vegetasi alami akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan. Gangguan habitat biota perairan yaitu ikan / nekton sebagai sebagai dampak kumulatif dari kualitas air yaitu penurunan kualitas air permukaan akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan Pontesi terbukanya kesempatan kerja dan berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal dalam rangka kegiatan pembukaan lahan (land clearing) Merupakan dampak turunan (sekunder) terhadap dampak kesempatan kerja dan berusaha Perubahan sikap dan presepsi masyarakat sebagai akumulasi dampak akibat dari kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing).



II - 123



KERANGKA ACUAN



No



3.



Sumber Dampak



Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang



PELINGKUPAN Komponen Lingkungan Terkena Dampak Komponen Komponen Lingkungan Penerima Dampak Kesehatan Gangguan Masyarakat Kesehatan



Sosial Ekonomi dan Budaya



Kesempatan Kerja dan Berusaha



Pendapatan Masyarakat C. TAHAP OPERASI 1. Pengupasan Geofisik Kimia dan Penanganan Tanah Pucuk



Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan



Kualitas Tanah



Peningkatan Laju Erosi dan Sedimentasi



Penurunan Kualitas Air Permukaan



Biologi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Ganggaun Biota Perairan



Deskripsi Dampak Potensial Gangguan kesehatan sebagai akumulasi dampak akibat dari aktifitas kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing). Pontesi terbukanya kesempatan kerja dan berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal dalam rangka kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang tambang, mulai dari pembangunan jembatan, sarana perkantoran, Camp karyawan, Workshop, gudang dan sarana penunjang lainnya. Merupakan dampak turunan (sekunder) terhadap dampak kesempatan kerja dan berusaha Pada operasional alat berat tersebut akan timbul debu, terhamburnya tanah karena dikupas apabila tertiup angin akan beterbangan menjadi debu dan pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan (SO2, CO dan NO2), yang berdampak penurunan kualitas udara serta dampak ikutan berupa kebisingan di lokasi kegiatan Pengupasan dan penimbunan tanah pucuk dengan menggunakan alat berat antara lain buldozer, loader, exavator dan dump truck berdampak langsung pada penurunan kesuburan tanah (kerusakan tanah). Pengupasan dan penaganan tanah pucuk selain berdampak pada penurunan kesuburan tanah juga berdamapak pada peningkatan laju erosi akibat hanyutnya tanah oleh air larian. Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) merupakan dampak turunan (sekunder) dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat dari kegiatan pengupasan dan penanganan tanah pucuk Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai dan dampak tersier terhadap peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan



II - 124



KERANGKA ACUAN



No



2.



Sumber Dampak



Pembongkaran OB dan Pembuatan Sistem Penyaliran



PELINGKUPAN Komponen Lingkungan Terkena Dampak Komponen Komponen Lingkungan Penerima Dampak Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan Sikap dan Persepsi Masyarakat



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan



Peningkatan Laju Erosi dan Sedimentasi



Penurunan Kualitas Air Permukaan



3.



Penggalian / Penambangan Batubara



Biologi



Ganggaun Biota Perairan



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan Sikap dan Persepsi Masyarakat



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Air Permukaan (Air Asam Tambang)



Biologi



Ganggaun Biota Perairan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Dampak Potensial pengupasan dan penimbunan tanah pucuk Perubahan sikap dan presepsi masyarakat sebagai akumulasi dampak akibat dari kegiatan Pengupasan dan Penanganan Tanah Pucuk. Gangguan kesehatan sebagai akumulasi dampak akibat dari aktifitas kegiatan Pengupasan dan Penanganan Tanah Pucuk. Pada operasional alat berat tersebut akan timbul debu, terhamburnya tanah karena dikupas apabila tertiup angin akan beterbangan menjadi debu dan pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan (SO2, CO dan NO2), yang berdampak penurunan kualitas udara serta dampak ikutan berupa kebisingan di lokasi kegiatan Pemberaian batuan penutup (Overburden) yang kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi waste dump, maka akan berpengaruh pada peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat hanyutnya tanah oleh air larian. Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) merupakan dampak turunan (sekunder) dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi. Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai dan dampak tersier terhadap peningkatan laju erosi dan sedimentasi. Perubahan sikap dan presepsi masyarakat sebagai akumulasi dampak akibat dari kegiatan Pembongkaran OB dan Pembuatan Sistem Penyaliran. Kegiatan penggalian / penambangan batubara sangat berpengaruh langsung pada penurunan kualitas air permukaan akibat air larian asam tambang, Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai.



II - 125



KERANGKA ACUAN



No



4.



Sumber Dampak



Pengangkutan dan Penimbunan Batubara



PELINGKUPAN Komponen Lingkungan Terkena Dampak Komponen Komponen Lingkungan Penerima Dampak Sosial Ekonomi Perubahan Sikap dan Budaya dan Persepsi Masyarakat



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



Geofisik Kimia



Penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan Penurunan Kualitas Air Permukaan



5.



6.



Operasional Sarana dan Prasarana Penunjang



Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi / Rehabilitasi lahan yang dilakukan pada Tahap Operasi hingga Pasca Operasi



Biologi



Ganggaun Biota Perairan



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan Sikap dan Persepsi Masyarakat



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Air Permukaan



Biologi



Ganggaun Biota Perairan



Geofisik Kimia



Iklim Mikro Perbaikan Kualitas Udara dan penurunan kebisingan Pengembalian Kesuburan Tanah Penurunan Potensi Erosi dan Sedimentasi Perbaikan Kualitas Air Pemukaan Perbaikan Flora (Vegetasi)



Biologi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Dampak Potensial Perubahan sikap dan presepsi masyarakat sebagai akumulasi dampak akibat dari kegiatan Penggalian / Penambangan Batubara.. Gangguan kesehatan sebagai akumulasi dampak akibat dari aktifitas kegiatan Penggalian / Penambangan Batubara. Peningkatan kadar debu (TSP) dan emisi pada lokasi stockpile. Serta Dampak ikutan berupa peningkatan kebisingan yang bersumber dari aktifitas alat berat Kegiatan penimbunan batubara di area stockpile sangat berpengaruh langsung pada penurunan kualitas air permukaan akibat air larian asam tambang pada saat hujan Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air permukaan. Perubahan sikap dan presepsi masyarakat sebagai akumulasi dampak akibat dari kegiatan Pengangkutan dan Penimbunan Batubara.. Gangguan kesehatan sebagai akumulasi dampak akibat dari aktifitas kegiatan Pengangkutan dan Penimbunan Batubara. Sehubungan dengan operasional sarana dan prasarana penunjang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dari aktivitas bengkel, ruang genset dan lain-lain Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air permukaan. Pelaksanaan reklamasi dan revegetasi pada tahap operasi dilakukan pada areal kerja yang sudah dilakukan penambangan batubara dan diposal area. Reklamasi pada tahap ini diutamakan pada areal kerja yang memiliki front kerja luas dan lebar sesuai arah kemajuan penambangan. Kegiatan reklamasi dan revegetasi juga adalah salah satu bentuk penggelolaan lingkungan.



II - 126



KERANGKA ACUAN



No



7.



Sumber Dampak



Pelaksanaan CSR



PELINGKUPAN Komponen Lingkungan Terkena Dampak Komponen Komponen Lingkungan Penerima Dampak Pengembalian habitat satwa Perbaikan kondisi biota air Sosial Ekonomi Perubahan Sikap dan Budaya dan Persepsi Masyarakat Kesehatan Perbaikan Kualitas Masyarakat Kesehatan Sosial Ekonomi Perubahan Sikap dan Budaya dan Persepsi Masyarakat



D. TAHAP PASCA OPERASI 1. Penanganan Sosial Ekonomi Tenaga Kerja dan Budaya



Hilangnya Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha Penurunan tingkat pendapatan masyarakat



Perubahan Sikap dan Persepsi Masyarakat 2.



3.



4.



Penanganan Aset Perusahaan Demobilisasi Peralatan Tambang



Tidak berdampak



Tidak berdampak



Geofisik Kimia



Kualitas Udara dan Kebisingan



Penanganan Tidak Lubang Void berdampak Sumber : Tim Studi, 2017



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Tidak berdampak



Deskripsi Dampak Potensial



Berdampak pada perubahan sikap dan presepsi masyarakat akibat kekhawatiran masyarakat terkait kepastian tanggung jawab pemrakarsa terhadap kegiatan pelaksanaan CSR Hilangnya peluang kerja dan berusaha bagi masyarakat akibat PHK berhenti kegiatan operasional Sebagai dampak turunan dari hilangnya peluang kerja dan berusaha bagi masyarakat akibat PHK berhenti kegiatan operasional yang berpotensi pada perubahan sikap dan persepsi masyarkat Perubahan sikap dan presepsi masyarakat sebagai akumulasi dampak akibat dari kegiatan penanganan tenaga kerja / PHK Tidak berdampak



Meningkatnya mobilitas kendaraan besar untuk Demobilisasi alat berat selama diperkirakan akan berdampak penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu, dan gas pencemar seperti SO2, CO dan NO2). Tidak berdampak



II - 127



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



2.4.2. Evaluasi Dampak Potensial Setelah mengidentifikasi semua dampak yang berpotensi terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang, maka langkah berikutnya adalah melakukan seleksi untuk membedakan dampak yang perlu dikaji dalam ANDAL dan yang tidak perlu dikaji. Pekerjaan inilah yang disebut dengan “Evaluasi Dampak Potensial”. Dalam hal pemilihan dampak yang perlu dikaji dalam ANDAL, ada dua hal pokok tentang dampak tersebut, yaitu dampak penting dan dampak yang kurang dipahami. Dampak Penting (Significant Impact) – untuk dipastikan bahwa dampak yang akan timbul tersebut memang betul “Dampak Penting” yaitu dengan mempelajari besaran, sebaran dan sifat dampak. Sedangkan Dampak yang Kurang Dipahami (Unknown) – untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang jenis, besaran dan sebaran dampak, serta komponen lingkungan terkena dampak. Dengan demikian akan dapat dikelompokkan dampak tersebut sebagai kelompok dampak penting atau tidak. Sebaliknya dampak-dampak yang tidak perlu dikaji dalam ANDAL adalah Dampak yang Sudah Diketahui Tidak Penting (Insignificant Impact) dan Dampak yang Sudah Diketahui dari Awal dan Rancangan Kegiatan Sudah Mencakup Pengendalian Dampak tersebut (Mitigated Impact). Disamping itu, proses evaluasi dampak potensial dilakukan melalui diskusi antar pakar, studi literatur yang terkait dengan permasalahan penelitian, melakukan survey lapangan, melakukan konsultasi publik untuk menjaring isuisu utama dan dengan “Professional Judgement” para pakar anggota tim sesuai bidangnya masing-masing. Dalam melakukan evaluasi dampak potensial untuk memperoleh dampak penting hipotetik yang akan dikaji lebih lanjut dalam ANDAL dengan membuat kriteria-kriteria sehingga dampak dianggap penting atau tidak.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 128



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Tabel 2.33 Evaluasi Dampak Potensial Kegiatan Pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial



1



2



3



4



1. Perubahan Sikap dan persepsi masyarakat



Dari kegiatan ini diprakirakan akan ada Keresahan Masyarakat yang mengakibatkan potensi konflik terhadap rencana kegiatan pertambangan batubara oleh PT. Aldy Surya Gemilang. Keresahan Masyarakat disebabkan kekuatiran masyarakat atas kegiatan menimbulkan dampak negatif penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimiabiologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Dalam rangka menanggulangi dampak tersebut maka akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan penambangan sebelum dimulai sesuai dengan rencana proyek pertahapan kegiatan kepada masyarakat yang akan dilakukan yang melibatkan tokoh adat, BPD, aparat desa, kecamatan serta masyarakat yang berpotensi terkena dampak. 2. Selalu menginformasikan tentang kepada masyarakat tentang kegiatankegiatan penambangan yang dilakukan 3. Selalu menginformasikan kepada masyarakat tentang perubahan lingkungan dan menjalin hubungan dengan masyarakat terkait dengan perbaikan lingkungan 4. Memberikan tanggapan dan jawaban atas setiap pertanyaan dari masyarakat pada saat sosialisasi. 5. Selalu cepat dan tanggap apabila ada konflen/aduan masyarakat terkait dengan kegiatan penambangan atau perubahan lingkungan serta bertindak cepat untuk mengatasi. Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak Perubahan Sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat dan potensi konflik bukan merupakan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) , namun wajib dikelola. Kegiatan pembebasan lahan akan mempengaruhi kondisi sosial masyarakat terkait dengan perubahan sikap dan persepsi masyarakat



A. TAHAP PRA KONSTRUKSI 1 Sosialisasi 1. Perubahan Sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat dan potensi konflik



2



Pembebasan Lahan dan Penggantian



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting



II - 129



KERANGKA ACUAN



No 1



Sumber Dampak 2



Tanah Tumbuh



PT. ALDY SURYA GEMILANG



PELINGKUPAN



Dampak Potensial 3



yang dapat memicu keresahan masyarakat dan potensi konflik



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



apabila dalam kegiatan pembebasan lahan tidak terdapat kesepakatan karena salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak yang dapat mengakibatkan keresahan masyarakat serta terjadinya konflik dengan pihak PT. Aldy Surya Gemilang. Dalam rangka meminimalisir dampak tersebut maka dilakukan pengelolaan dampak sejak awal yang menjadi bagian dari rencana usaha/atau kegiatan akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Menginventaris kepemilikan lahan apabila terdapat lahan masyarakat serta lahan ADAT yang masuk dalam wilayah kerja 2. Melakukan pertemuan (sosialisasi) terhadap masyarakat sekitar, sebelum dilakukan kegiatan dimulai, terkait penyelesaian kegiatan pembebasan lahan. Terlebih dahulu untuk menentukan nilai ganti untung lahan dan tanam tumbuh sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemrakarsa dan masyarakat dengan melibatkan pemilik lahan, tokoh adat, tokoh agama, BPD, aparat desa (kades/Sekdes), kecamatan. 3. Membayar harga kompensasi lahan dan tanam tumbuh langsung ke pemilik lahan tanpa melalui perantara serta terdokumentasi dalam bentuk kuitansi, foto dan melibatkan seluruh keluarga baik atau ahli waris. Terkait kegiatan pembebasan lahan maka pihak PT. Aldy Surya Gemilang akan mangacu pada : 1. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 05 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat 2. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Tanah Adat dan Hak – Hak Adat di Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Tengah. Terkait dengan adanya rencana pengelolaan dampak Pembebasan Lahan, maka dampak Perubahan Sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat dan potensi konflik Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola.



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 130



KERANGKA ACUAN



No 1



3



Sumber Dampak 2



Penerimaan Tenaga Kerja



PELINGKUPAN



Dampak Potensial 3



1. Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha



2. Peningkatan Pedapatan masyarakat



3. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk operasional penambangan batubara dilakukan penerimaan tenaga kerja yang diutamakan dan penduduk di sekitar lokasi kegiatan. Penerimaan tenaga kerja terdiri dari tenaga kerja lokal 70% dan tenaga kerja 30% non lokal. Penerimaan tenaga kerja berdampak peningkatan kesempatan kerja dan peluang berusaha. 1. Memprioritaskan tenaga kerja lokal khususnya masyarakat Desa terkena Dampak yakni Desa Parenggean, Pelantaran, Kabuau diterima sebagai tenaga kerja sesuai keahlian atau ketrampilan, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan 2. Menginformasikan lowongan kerja kepada Aparat Desa-Desa, Kecamatan-Kecamatan, dan Dinas Tenaga Kerja setempat 3. Melakukan koordinasi/kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, aparat Desa-Desa dan Kecamatan-Kecamatan 4. Melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia penduduk lokal Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut. sehingga terbukanya kesempatan kerja dan peluang berusaha masyarakat dari kegiatan penerimaan tenaga kerja merupakan dampak penting hipotetik (DPH). Bagi anggota masyarakat di sekitar lokasi pertambangan batubara yang dapat diterima untuk bekerja sebagai tenaga kerja untuk operasi tambang, maka kesempatan kerja dan peluang berusaha merupakan bagian dari mata pencaharian yang sekaligus merupakan sumber pendapatan. Peningkatan tingkat pendapatan merupakan dampak turunan dari terbukanya kesempatan kerja dan peluang berusaha atau dampak tak langsung dari kegiatan penerimaan tenaga kerja. Terkait dengan rencana kegiatan yaitu penerimaan tenaga kerja maka dampak ini merupakan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DPH). Dari kegiatan penerimaan tenaga kerja ini diprakirakan akan menyebabkan perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat dan potensi konflik terhadap PT. ALDY SURYA GEMILANG disebabkan kekuatiran masyarakat dengan ketidak ikut sertaan



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 131



KERANGKA ACUAN



No



Sumber Dampak



1



2



PELINGKUPAN



Dampak Potensial 3



Keresahan Masyarakat dan Potensi Konflik



B. TAHAP KONSTRUKSI 1 Mobilisasi Peralatan Tambang



PT. ALDY SURYA GEMILANG



1. Kualitas Udara terkait penurunan kualitas udara dan Kebisingan



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



untuk bekerja dalam kegiatan pertambangan batubara PT. ALDY SURYA GEMILANG dikarenakan persaingan dengan tenaga kerja dari luar. Dalam rangka menanggulangi dampak tersebut maka akan dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan pada sistem penerimaan tenaga kerja seabgaimana diuraikan pada sistem penerimaan tenaga kerja, dengan memaksimalkan pengelolaan terhadap sistem penerimaan tenaga kerja tersebut dapat dipastikan perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat dan potensi konflik terhadap PT. ALDY SURYA GEMILANG (dampak sekunder) tidak akan terjadi, Terkait dengan hal tersebut, maka dampak dipastikan perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat dan potensi konflik terhadap kegiatan penerimaan tenaga kerja merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) mamun wajib dikelola. Kegiatan mobilisasi peralatan tambang diprakirakan terjadi penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu, dan gas pencemar seperti SO2, CO dan NO2 serta peningkatan kebisingan akibat pengangkutan. Jenis kendaraan yang akan melintas ke lokasi proyek adalah kendaraan besar seperti dump truck dan trailer pengangkut excavator dan bulldozer serta peralatan konstruksi lainnya. Mobilisasi alat berat akan diangkut melalui jalur darat dan beberapa diantaranya menggunakan jalur sungai yang dilanjutkan melintasi Jalan negara serta menggunakan jalan perusahan yang ada. Dalam rangka menanggulangi dampak tersebut maka akan dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut. 1. Melakukan koordinasi dengan pemilik jalan yang akan digunakan untuk demobilisasi 2. Mengurus perijinan Kepada Dinas (DISHUBKOMINFO) terkait dengan kegiatan pengakutan, penggunaan jalan serta alur sungai. 3. Menggunakan kendaraan yang layak jalan untuk melakukan mobilisasi peralatan. 4. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan mobilisasi



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 132



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



2. Perubahan sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu pada keresehan masyarakat



3. Gangguan Kesehatan (Peningkatan potensi penyakit ISPA)



2



Pembukaan lahan dan Pembersihan lahan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



1. Iklim Mikro



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



peralatan. 5. Memperbaiki /meningkatkan daya dukung jalan pada ruas jalan yang digunakan untuk mobilisasi. Catatan : Kegiatan mobilisasi peralatan tambang sudah dilaksanakan sebelum dilakukannya revisi AMDAL PT. ALDY SURYA GEMILANG atas perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh PT. ALDY SURYA GEMILANG, namun tetap melakukan pengelolaan apabila dalam pelaksanaannya akan melakukan mobilsiasi peralatan lainnya, Terkait dengan hal tersebutm, maka dampak terjadinya penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan akibat kegiatan mobilisasi peralatan bukan merupakan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Perubahan sikap dan persepsi negatif merupakan dampak kumulatif (sekunder) dari prevalensi dan isidensi penyakit “peningkatan potensi penyakit ISPA” dari kegiatan mobilisasi peralatan tambang. Kegiatan mobilisasi peralatan tambang dilakukan dengan waktu yang cukup relatif singkat, diprakirakan terjadi dalam jangka waktu pendek selama tahap pra kontruksi dan akan berakhir dengan berhentinya aktivitas penyebab dampak, sehingga tidak berpengaruh besar pada komponen lingkungan. Terkait dengan hal tersebut, maka diasumsikan dampak terjadinya sikap dan persepsi negatif masyarakat bukan merupakan dampak penting hipotek. Prevalensi dan isidensi berpengaruh pada kesehatan masyarakat sekitar kegiatan “Peningkatan potensi penyakit ISPA” merupakan dampak turunan dari penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu) dari kegiatan mobilisasi peralatan tambang. Kegiatan mobilisasi peralatan tambang dilakukan dengan waktu yang cukup relatif singkat, diprakirakan terjadi dalam jangka waktu pendek selama tahap pra kontruksi dan akan berakhir dengan berhentinya aktivitas penyebab dampak, sehingga tidak berpengaruh besar pada komponen lingkungan Perubahan iklim akibat adalah dampak turunan dari hilangnya komunitas flora (vegetasi) akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (land



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting



II - 133



KERANGKA ACUAN



No 1



PELINGKUPAN



Sumber Dampak



Dampak Potensial



2



3



(land cleraing)



2. Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



clearing). Land Clearing merupakan kegiatan membersihkan perdu, semak/belukar dan bentuk vegetasi lainnya. Pembersihan lahan pun menyesuaikan dengan tahapan penambangan, dalam rangka menanggulangi dampak tersebut maka akan dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan pembukaan dan pembersihan lahan sesuai dengan kebutuhan dan secara bertahap sesuai dengan tahapan penambangan yang sudah direncanakan. 2. Dilakukan pemasangan patok tanda batas lahan yang direncanakan pembersihan lahan terlebih dahulu sesuai tahapannya, agar tidak melakukan penebangan pohon jika tidak diperlukan khususnya untuk di luar areal terganggu sehingga beberapa pohon tetap bisa dipertahankan. 3. Melaksanakan penghijauan apabila terdapat lahan terbuka yang tidak digunakan dengan tanaman cepat. Terkait dengan rencana pengelolaan tersebut, maka dampak terjadinya perubahan iklim mikro bukan merupakan dampak penting hipotetik. Kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan dilakukan penebangan pohon berdiameter > 30 cm dilakukan dengan menggunakan chain saw dan selanjutnya dilakukan dengan menggunakan bulldozer. Pencemaran udara yang terjadi berasal dan pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan ke udara, sedangkan untuk peningkatan kebisingan terjadi karena aktivitas alat berat bulldozer. Kegiatan pembersihan lahan dilakukan 3 bulan untuk pekerjaan konstruksi mengikuti atau sesuai rencana kemajuan tambang selama operasi penambangan berlangsung yaitu selama 9 tahun. Jarak lokasi penambangan relatif cukup jauh dengan Desa Manjalin (± 3,0 s/d 4,0 km). Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan pembersihan lahan sesuai dengan kebutuhan dan tahapan penambangan. 2. Melaksanakan reklamasi/penghijauan pada lahan terbuka yang sudah tidak digunakan dengan tanaman cepat tumbuh (fast growing species),



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 134



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



3. Laju Erosi dan Sedimentasi



4. Kualitas Air Permukaan



5. Flora (vegetasi)



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



Seperti johar, tanjung, angsana, sengon, ketapang dan tanaman sejenis lainnya. 3. Melakukan perawatan mesin-mesin secara rutin pada alat-alat berat yang digunakan, agar diperoleh pembakaran sempurna ketika dioperasikan (standart pabrikasi) Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola. Kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan ini berpotensi menyebabkan potensi erosi terutama pada saat terjadinya hujan sehingga dimungkinkan menambah beban sedimentasi pada perairan yang ada disekitar lokasi kegiatan. Hal ini disebabkan kondisi lahan terbuka karena hilangnya vegetasi pada proses pembukaan lahan dan pembersihan lahan, sangat rentan terhadap erosi karena tingkat kelerengan diwilayah bukaan tambang relatif landai berkisar 0-15 %. maka dampak terjadinya peningkatan laju erosi merupakan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DPH). Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) adalah dampak turunan dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan, terkait dengan peningkatan laju erosi dan sedimentasi merupakan DPH, maka dampak terjadinya Penurunan kualitas air permukaan merupakan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DPH). Kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan kegiatan membersihkan perdu, semak/ belukar dan bentuk vegetasi lainnya hingga menurunnya INP tumbuhan pada areal yang dibersihkan. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan pembukaan dan pembersihan lahan sesuai dengan kebutuhan dan secara bertahap sesuai dengan tahapan penambangan yang sudah direncanakan 2. Dilakukan pemasangan patok tanda batas lahan yang direncanakan



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 135



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



6. Fauna (Satwa)



7. Biota Air



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



pembersihan lahan terlebih dahulu sesuai tahapannya, agar tidak melakukan penebangan pohon jika tidak diperlukan khususnya untuk di luar areal terganggu 3. Melakukan reklamasi dan revegatasi lahan pada lahan terbuka yang sudah tidak digunakan dengan tanaman cepat tumbuh (fast growing species), seperti johar, tanjung, angsana, sengon, ketapang dan tanaman sejenis lainnya. Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, Maka dampak terjadinya penurunan populasi vegetasi bukan merupakan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Gangguan satwa merupakan dampak turunan (sekunder) terhadap hilangnya flora darat sebagai habitat fauna darat (satwa liar) akibat kegiatan pembersihan lahan. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan pembukaan dan pembersihan lahan sesuai dengan kebutuhan dan secara bertahap sesuai dengan tahapan penambangan yang sudah direncanakan 2. Membuat ruang koridor untuk sarana berpindahnya satwa 3. Melarang adanya penangkapan atau perburuan satwa melalui pembuatan papan larangan penangkapan atau perburuan satwa dan larangan perusakan habitat satwa liar 4. Melakukan penyuluhan terhadap karyawan tambang agar melakukan pelestarian lingkungan satwa yang dilindungi Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya gangguan satwa liar bukan merupakan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai dan dampak tersier terhadap peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing), terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu peningkatan laju erosi dan sedimentasi (primer) dan penurunan kualitas air permukaan (sekunder), maka dengan baiknya



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



II - 136



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



8. Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha



9. Peningkatan tingkat pendapatan



10. Gangguan Kesehatan



11. Perubahan terhadap sikap dan persepsi PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula, sehingga dapat diasumsikan dampak terjadinya gangguan biota perairan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Terkait kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan merupakan kegiatan mempersiapkan lahan untuk kegiatan penambangan yaitu kegiatan penumbangan pohon-pohon yang berdiameter lebih dari 30 cm dengan penebangan pohon dilakukan dengan menggunakan chain saw. maka akan terbukanya kesempatan kerja dan berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan yaitu lebih mempriotaskan tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja lepas. Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut maka dampak terjadinya kesempatan kerja dan peluang berusaha akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Terkait dengan terbukanya kesempatan kerja dan berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal akibat kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan maka akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat lokal (dampak sekunder) yang bekerja sebagai tenaga kerja lepas (buruh). Akan tetapi itensitas dampak peningkatan pendapatan diasumsikan relatif kecil dan lamanya dampak berlangsung sementara maka dampak peningkatan pendapatan masyarakat merupakan dampak turunan dari kesempatan kerja dari kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH). Peningkatan potensi penyakit (ISPA) merupakan dampak sekunder akibat penurunan kualitas udara akibat dari kegiatan pembersihan lahan. Terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer dan sekunder yaitu maka diasumsikan dampak terjadinya peningkatan potensi penyakit bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak sekunder terhadap akibat serta peningkatan potensi penyakit serta dampak



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting



II - 137



KERANGKA ACUAN



No



Sumber Dampak



1



2



PELINGKUPAN



Dampak Potensial 3



masyarakat



3



Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang



1. Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha



2. Peningkatan Pendapatan



C. TAHAP OPERASI 1 Pengupasan dan Penanganan Tanah Pucuk



PT. ALDY SURYA GEMILANG



1. Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



tersier penurunan sanitasi lingkungan yang diakibatkan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan. Terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer dan sekundernya, maka dampak terjadinya sikap presepsi negatif bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Terkait kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang merupakan untuk kegiatan penambangan mulai dari pembangunan kantor, mess karyawan, jalan, jembatan dan jenis konstruksi fisik lainnya, maka membuka kesempatan kerja dan peluang berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal bidang kontruksi. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan yaitu lebih mempriotaskan tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja lepas sesuai dengan kemampuan yang dimiliki di bidang konsturksi dan pertukangan. Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut maka dampak terjadinya kesempatan kerja dan peluang berusaha akibat kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Terkait dengan terbukanya kesempatan kerja dan berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal akibat kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang, maka akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat lokal (dampak sekunder) yang bekerja sebagai tenaga kerja lepas (buruh). Akan tetapi itensitas dampak peningkatan pendapatan diasumsikan relatif kecil dan lamanya dampak berlangsung sementara maka dampak peningkatan pendapatan masyarakat merupakan dampak turunan dari kesempatan kerja dari kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH).



Hipotetik (DTPH)



Pengupasan dan penimbunan tanah pucuk dengan menggunakan alat berat antara lain buldozer, loader, exavator dan dump truck. Pada operasional alat berat tersebut akan timbul debu, terhamburnya tanah karena dikupas apabila tertiup angin akan beterbangan menjadi debu dan



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



II - 138



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



2. Kerusakan Tanah



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan (SO2, CO dan NO2), yang berdampak penurunan kualitas udara. Sedangkan kan untuk peningkatan kebisingan terjadi karena aktivitas alat berat. Jarak lokasi penambangan relatif cukup jauh dengan Desa Manjalin (± 3,0 s/d 4,0 km). Hingga tidak berpengaruh terhadap masyarakat sekitar. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan perawatan mesin-mesin secara rutin pada alat-alat berat yang digunakan, agar diperoleh pembakaran sempurna ketika dioperasikan (standart pabrikasi) 2. Menggunakan kendaraan yang layak jalan untuk melakukan pengangkutan batubara 3. Memperbaiki /meningkatkan daya dukung jalan pada ruas jalan tambang 4. Melakukan kegiatan penyiraman secara berkala sebanyak 2-3 kali/hari disepanjang jalan tambang dari lokasi PIT tambang ke lokasi disposal area terutama pada musim kemarau 5. Melakukan penghijauan dengan tanaman keras dan perdu yang dapat menyerap debu disepanjang jalan tambang 6. Menerapkan kecepatan rendah kendaraan angkut batubara (maksimum 30 km/jam) sesuai dengan SOP angkutan tambang Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut maka dampak terjadinya penurunan kualitas udara dan peningkatan Kebisingan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Pengupasan dan penimbunan tanah pucuk dengan menggunakan alat berat antara lain buldozer, loader, exavator dan dump truck berdampak langsung pada penurunan kesuburan tanah (kerusakan tanah). Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan sesuai dengan SOP pengupasan dan penanganan tanah pucuk yang sudah direncanakan sebagaimana yang diuraikan pada



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 139



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



3. Peningkatan Laju Erosi dan Sedimentasi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan PT. ASG. 2. Tanah pucuk ditimbun pada tempat yang datar dan aman dari erosi maupun kegiatan penambangan, yaitu berada di luar daerah penambangan dan terpisah dengan penimbunan batuan penutup. 3. Untuk mencegah menurunnya tingkat kesuburan tanah akibat hanyutnya tanah oleh air larian, dilakukan upaya pengendalikan dengan menanam tanaman penutup berupa rerumputan dan kacangkacangan pada areal penimbunan tanah pucuk. 4. Untuk mencegah menurunnya tingkat kesuburan tanah akibat hilangnya pasokan hara dan struktur tanah dilakukan dengan menanam rerumputan dan kacang-kacangan sebagai tanaman penutup tanah 5. Mensosialisasikan ke masyarakat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemrakarsa tentang pencegahan penurunan tingkat kesuburan tanah. 6. Menerapkan metode penambangan gali timbun ke belakang (back filling) atau in pit dump dengan tanaman yang sesuai yaitu tanaman penutup seperti rerumputan dan kacang-kacangan, tanamaan pioner yang cepat tumbuh (fast growing species), seperti sengon, gamalia, lamtoro atau tanaman sejenis lainnya 7. Memelihara pertumbuhan tanaman revegetasi Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya Penurunan kesuburan tanah bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola. Pengupasan dan penaganan tanah pucuk selain berdampak pada penurunan kesuburan tanah juga berdamapak pada peningkatan laju erosi akibat hanyutnya tanah oleh air larian, Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Menerapkan metode penambangan gali timbun ke belakang (back filling) atau in pit dump 2. Tanah pucuk ditimbun pada disposal area yang aman dari erosi dengan kelerengan rendah/datar serta dari pada pit tambang, yaitu berada di luar daerah penambangan dan terpisah dengan penimbunan batuan penutup



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 140



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



4. Penurunan Kualitas Air Permukaan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



3. Untuk mengendalikan hanyutnya tanah pucuk terangkut air larian, maka timbunan tanah pucuk di disposal area ditanami dengan tanaman penutup tanah (cover crop) berupa rerumputan dan kacang-kacangan penutup tanah pada areal penimbunan tanah pucuk. 4. Membuat saluran (drainase) di sekeliling disposal area (penimbunan tanah pucuk) yang akan digunakan untuk mengalirkan air permukaan (air larian) dan menahan padatan yang terbawa air dan masuk langsung ke sungai yang dilengkapi dengan kolam pengendapan lumpur (settling pond) 5. Kolam pengendap (settling pond) yang telah penuh dengan sedimen segara dikeruk/dikosongkan dan lumpur hasil pengerukan ditimbun di disposal area. 6. Segera melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pada disposal area yang sudah tidak digunakan sesuai dengan rencana reklamasi yang telah di buat sesuai tahapan penambangan dengan tanaman yang sesuai yaitu tanaman penutup seperti rerumputan dan kacangkacangan, tanamaan pioner yang cepat tumbuh (fast growing species), seperti sengon, gamalia, lamtoro atau tanaman sejenis lainnya. 7. Memelihara pertumbuhan tanaman revegetasi Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya peningkatan laju erosi dan sedimentasi merupakan bukan dampak penting hipotetik yang dikaji (DTPH) namun wajib dikelola Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) merupakan dampak turunan (sekunder) dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat dari kegiatan pengupasan dan penanganan tanah pucuk, Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Mengelola dampak primer, yaitu peningkatan laju erosi dan sedimentasi. 2. Untuk mencegah masuknya tanah yang terangkut oleh air larian ke badan air, maka mempertahankan sempadan sungai selebar 50 meter kanan-kiri sungai kecil dan 100 m untuk sungai besar sebagai kawasan



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 141



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



5. Gangguan Biota Air



6. Gangguan Kesehatan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



konservasi sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ketentuan dalam UU No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 3. Mengendalikan dan mengelola air di kolam pengendap (settling pond) sehingga air yang dikeluarkan sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan, tidak mengakibatkan penurunan kualitas air permukaan Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya Penurunan kualitas air permukaan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola. Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai dan dampak tersier terhadap peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pengupasan dan penimbunan tanah pucuk, terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu peningkatan laju erosi dan sedimentasi (primer) dan penurunan kualitas air permukaan (sekunder), maka dengan baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula, sehingga dapat diasumsikan dampak terjadinya gangguan biota perairan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Peningkatan Potensi Penyakit ISPA dan diare dampak merupakan dampak turunan dari penurunan kualitas udara dan penurunan kualitas perairan akibat kegiatan pengupasan dan Penanganan tanah pucuk. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Mengelola dampak primer (peningkatan laju erosi) dan sekunder (penurunan kualitas air permukaan) 2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pengelolaan yang sudah dilakukan 3. Melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar. 4. Pelaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pemberian sarana dan prasarana air bersih serta pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya peningkatan potensi penyakit bukan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 142



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



7. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat



2



Pembongkaran OB (Overburden) dan Pembuatan Sistem Penyaliran



PT. ALDY SURYA GEMILANG



1. Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



dikelola. Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak turunan (tersier) dari peningkatan potensi penyakit ISPA dan Diare akibat dari kegiatan pengupasan dan penanganan tanah pucuk. Akan tetapi jarak lokasi pit penambangan dengan desa-desa sekitar relatif cukup dekat dengan pit tambang (±1,5 s/d 2,0 km). Dengan memaksimalkan pengelolaan dampak dari kegiatan pengupasan dan penanganan tanah pucuk serta penerapan SOP, maka dampak terjadinya sikap presepsi negatif (dampak tersier) bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Pemberaian batuan penutup (Overburden) dilakukan dengan ripping dengan bulldozer bertujuan untuk mempermudah penggalian tanah penutup selanjutnya digali dengan alat galimuat (Excavator PC 400), peledakan tidak dilakukan karena lapisan batubara mempunyai ketebalan lapisan sekitar 0,3 – 3,3 meter dan cukup dilakukan penggalian secara mekanis. Pada operasional tersebut penurunan kualitas udara disebabkan oleh pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan (SO2, CO dan NO2), sedangkan kebisingan akibat aktivitas alat berat. Guna Meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Batuan penutup ditimbun pada tempat yang aman jauh dari kegiatan penambangan, yaitu berada di luar daerah penambangan dan terpisah dengan penimbunan tanah pucuk. 2. Melakukan kegiatan penyiraman secara berkala sebanyak 2-3 kali/hari disepanjang jalan tambang dari lokasi PIT tambang ke disposal area terutama pada musim kemarau 3. Melakukan penghijauan dengan tanaman keras dan perdu yang dapat menyerap debu disepanjang jalan tambang 4. Melakukan perawatan mesin-mesin secara rutin pada alat-alat berat yang digunakan, agar diperoleh pembakaran sempurna ketika dioperasikan. 5. Membuat buffer zone pada saat melakukan kegiatan penambangan



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 143



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial



1



2



3



4



2. Peningkatan Laju Erosi dan Sedimentasi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya penurunan kualitas udara dan kebisingan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola. Pemberaian batuan penutup (Overburden) yang kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi waste dump, maka akan berpengaruh pada peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat hanyutnya tanah oleh air larian, Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Menerapkan metode penambangan gali timbun ke belakang (back filling) atau in pit dump 2. batuan penutup (Overburden)ditimbun pada waste dump area yang aman dari erosi dengan kelerengan rendah/datar serta dari pada pit tambang, yaitu berada di luar daerah penambangan dan terpisah dengan penimbunan tanah pucuk 3. Timbunan batuan penutup (Overburden) segera ditutupi menggunakan tanah pucuk atau top soil agar bisa ditanami dengan tanaman penutup tanah (cover crop) berupa rerumputan dan kacang-kacangan penutup tanah untuk mengendalikan hanyutnya tanah terangkut air larian, 4. Membuat saluran (drainase) di sekeliling disposal area (penimbunan tanah pucuk) yang akan digunakan untuk mengalirkan air permukaan (air larian) dan menahan padatan yang terbawa air dan masuk langsung ke sungai yang dilengkapi dengan kolam pengendapan lumpur (settling pond) 5. Kolam pengendap (settling pond) yang telah penuh dengan sedimen segara dikeruk/dikosongkan dan lumpur hasil pengerukan ditimbun di disposal area. 6. Segera melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pada waste dump area yang sudah tidak digunakan sesuai dengan rencana reklamasi yang telah di buat sesuai tahapan penambangan dengan tanaman yang sesuai yaitu tanaman penutup tanamaan pioner yang cepat tumbuh (fast growing species), seperti sengon, gamalia, lamtoro atau tanaman sejenis lainnya.



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 144



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



7. Memelihara pertumbuhan tanaman revegetasi



3. Penurunan Kualitas Air Permukaan



Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya peningkatan laju erosi dan sedimentasi merupakan bukan dampak penting hipotetik yang dikaji (DTPH) namun wajib dikelola Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) adalah dampak turunan (sekunder) dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan penimbunan batuan OB, Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Mengelola dampak primer, yaitu peningkatan laju erosi dab sedimentasi 2. Untuk mencegah masuknya tanah yang terangkut oleh air larian ke badan air, maka mempertahankan sempadan sungai selebar 50 meter kanan-kiri sungai kecil dan 100 m untuk sungai besar sebagai kawasan konservasi (UU No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) 3. Mengendalikan dan mengelola air di kolam pengendap (settling pond) sehingga air yang dikeluarkan sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan, tidak mengakibatkan penurunan kualitas air permukaan.



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Terkait rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya penurunan kualitas air permukaan bukan merupakan dampak penting hipotetik yang dikaji (DTPH) namun wajib dikelola 4. Gangguan Biota Perairan



5. Gangguan Kesehatan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air permukaan dan dampak tersier terhadap peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pembongkaran OB (Overburden), terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu peningkatan laju erosi dan sedimentasi (primer) dan penurunan kualitas air permukaan (sekunder), maka dengan baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula, sehingga dapat diasumsikan dampak terjadinya gangguan biota perairan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Peningkatan Potensi Penyakit ISPA dan diare dampak merupakan dampak turunan dari penurunan kualitas udara dan penurunan kualitas perairan



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting



II - 145



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



6. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat



3



Penggalian / Penambangan Batubara



1. Penurunan Kualitas Air Permukaan (Air Asam Tambang) 2. Gangguan Biota Air



3. Gangguan Kesehatan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



akibat kegiatan pembongkaran OB. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Mengelola dampak primer (peningkatan laju erosi) dan sekunder (penurunan kualitas air permukaan) 2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pengelolaan yang sudah dilakukan 3. Melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar. 4. Pelaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pemberian sarana dan prasarana air bersih serta pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya peningkatan potensi penyakit bukan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak turunan (tersier) dari peningkatan potensi penyakit ISPA dan Diare akibat dari kegiatan pembongkaran OB. Akan tetapi jarak lokasi pit penambangan dengan desa-desa sekitar relatif cukup dekat dengan pit tambang (±1,5 s/d 2,0 km). Dengan memaksimalkan pengelolaan dampak dari kegiatan pembongkaran OB serta penerapan SOP, maka dampak terjadinya sikap presepsi negatif (dampak tersier) bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Kegiatan penggalian / penambangan batubara sangat berpengaruh langsung pada penurunan kualitas air permukaan akibat air larian asam tambang, maka dampak terjadinya Penurunan kualitas air permukaan (Air Asam Tambang) merupakan dampak penting hipotetik (DPH). Gangguan habitat biota air adalah merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai (air asam tambang) akibat kegiatan penggalian / penambangan batubara. maka dampak terjadinya gangguan biota perairan merupakan dampak penting hipotetik (DPH) Peningkatan potensi penyakit Diare dampak sekunder akibat penurunan penurunan kualitas air permukaan akibat air asam tambang dari kegiatan



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Dampak Penting Hipotetik (DPH) Dampak Penting Hipotetik (DPH) Bukan Merupakan Dampak Penting



II - 146



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



penggalian / penambangan batubara. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pengelolaan yang sudah dilakukan 2. Melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar. 3. Pelaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pemberian sarana dan prasarana air bersih serta pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak.



4. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat 4



Pengangkutan dan Penimbunan Batubara



PT. ALDY SURYA GEMILANG



1. Penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan



Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya peningkatan potensi penyakit bukan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak sekunder dari peningkatan potensi penyakit (dampak tersier) dari penurunan kualitas air permukaan (air asam tambang) yang diakibatkan kegiatan penggalian / penambangan Batubara, dengan memaksimalkan pengelolaan terhadap dampak primer yaitu penurunan kualitas air permukaan, maka dapat diasuksikan dampak terjadinya sikap presepsi negatif bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Pada saat pengangkutan dan penimbunan batubara menggunakan dump truck di lokasi stockpile sementara akan menyebabkan material yang halus akan beterbangan ke udara di sekitarnya, gas-gas polutan (SO2, CO dan NO2), sedangkan kebisingan akibat aktivitas alat berat. Sedangkan peningkatan kebisingan disebabkan aktivitas alat berat. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan perawatan mesin-mesin secara rutin pada alat-alat berat yang digunakan, agar diperoleh pembakaran sempurna ketika dioperasikan 2. Menggunakan kendaraan yang layak jalan untuk melakukan pengangkutan batubara



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 147



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



3. Memperbaiki /meningkatkan daya dukung jalan pada ruas jalan tambang 4. Melakukan kegiatan penyiraman secara berkala sebanyak 2-3 kali/hari disepanjang jalan tambang dari lokasi PIT tambang ke lokasi stockpile terutama pada musim kemarau 5. Melakukan penghijauan dengan tanaman keras dan perdu yang dapat menyerap debu disepanjang jalan tambang 6. Menerapkan kecepatan rendah kendaraan angkut batubara (maksimum 30 km/jam) sesuai dengan SOP yang telah direncanakan



2. Penurunan Kualitas Air Permukaan



Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola Kegiatan penimbunan batubara di area stockpile sangat berpengaruh langsung pada penurunan kualitas air permukaan akibat air larian asam tambang pada saat hujan. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Penimbunan batubara ditimbun pada lokasi stockpile sementara berada dikelerengan rendah/datar serta berada di luar daerah penambangan 2. Untuk mencegah masuknya tanah yang terangkut oleh air larian ke badan air, maka mempertahankan sempadan sungai selebar 50 meter kanan-kiri sungai kecil dan 100 m untuk sungai besar sebagai kawasan konservasi (UU No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). 3. Membuat saluran (drainase) di sekeliling disposal area (stockpile) yang akan digunakan untuk mengalirkan air permukaan (air larian) dan menahan asam tambang yang terbawa air dan masuk langsung ke sungai yang dilengkapi dengan kolam pengendapan (settling pond) 4. Melakukan proses netralisasi dan flocullasi di kolam settling pond, sehingga air yang dikeluarkan sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan, tidak mengakibatkan penurunan kualitas air permukaan



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 148



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



3. Gangguan Biota Perairan



4. Gangguan Kesehatan



5. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat dan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



maka dampak terjadinya Penurunan kualitas air permukaan (air asam tambang) merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air permukaan akibat kegiatan penimbunan batubara, terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu kualitas air permukaan (primer), bahwa dengan baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula, sehingga dapat diasumsikan dampak terjadinya gangguan biota perairan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Peningkatan potensi penyakit Diare dan penyakit kulit dampak sekunder akibat penurunan kualitas air permukaan akibat air asam tambang dari kegiatan penimbunan batubara. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Mengelola dampak primer penurunan kualitas air permukaan 2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pengelolaan yang sudah dilakukan 3. Melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar. 4. Pelaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pemberian sarana dan prasarana air bersih serta pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya peningkatan potensi penyakit bukan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak lanjutan (tersier) dari peningkatan potensi penyakit (ISPA dan penyakit Kulit) yaitu dampak dari penurunan kualitas air permukaan (sekunder) yang diakibatkan dari kegiatan penimbunan Batubara pada stockpile, dengan melakukan pengelolaan sejak awal terhadap dampak primer serta memperhatikan lokasi stockpile dan perairan sehingga dampak terjadinya



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



II - 149



KERANGKA ACUAN



No



Sumber Dampak



1



2



5



Operasional Sarana dan Prasarana Penunjang



PELINGKUPAN



Dampak Potensial 3



potensi konflik 1. Penurunan Kualitas Air Permukaan



2. Gangguan Habitat Biota Air



6



Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi / Rehabilitasi lahan yang dilakukan pada Tahap Operasi hingga Pasca Operasi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



1. Iklim Mikro 2. Perbaikan Kualitas Udara dan penurunan kebisingan 3. Pengembalian Kesuburan Tanah 4. Penurunan Potensi Erosi dan Sedimentasi 5. Perbaikan Kualitas Air Pemukaan 6. Perbaikan Flora (Vegetasi) 7. Perbaikan kondisi biota air



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



sikap presepsi negatif bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Sehubungan dengan operasional sarana dan prasarana penunjang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dari aktivitas bengkel, ruang genset dan lain-lain. Untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran di lingkungan sarana dan prasarana, maka pengelolaan limbah B3 sudah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Terkait dengan bentuk pengelolaan yang telah baku, maka dampak terjadinya penurunan kualitas air permukaan merupakan bukan dampak penting hipotetik (DTPH) Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air permukaan akibat kegiatan operasional sarana dan prasarana penunjang tambang, terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu kualitas air permukaan (primer) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka dampak gangguan terhadap biota perairan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Bahwa dengan baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula. Pelaksanaan reklamasi dan revegetasi pada tahap operasi dilakukan pada areal kerja yang sudah dilakukan penambangan batubara dan diposal area. Reklamasi pada tahap ini diutamakan pada areal kerja yang memiliki front kerja luas dan lebar sesuai arah kemajuan penambangan. Kegiatan reklamasi dan revegetasi juga adalah salah satu bentuk penggelolaan lingkungan. Sehingga dilihat dari intensitas dampak, maka dampak dari pada kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan merupakan dampak penting hipotetik (DPH)



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



II - 150



KERANGKA ACUAN



No



Sumber Dampak



1



2



7



Pelaksanaan Program CSR



PELINGKUPAN



Dampak Potensial



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial



3



4



8. Pengembalian habitat satwa 9. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat 10. Perbaikan Kualitas Kesehatan 1. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat



D. TAHAP PASCA OPERASI 1 Penanganan Tenaga 1. Hilangnya Kerja kesempatan kerja dan peluang berusaha bagi masyarakat



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab sosial PT. Aldy Surya Gemilang terhadap masyarakat sekitar lokasi proyek. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan perekonomian, memperbaiki sarana dan prasarana dengan sosial, kesehatan lingkungan. meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Pihak PT. Aldy Surya Gemilang benar - benar melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. 2. Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini akan dikoordinasikan / dimusyawarahkan dengan desa, kecamatan dan pemerintah daerah Kabupaten agar tidak overlapping (tumpang tindih) dengan program lainnya.



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya keresahan masyarakat merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola Dengan telah habisnya cadangan Batubara, maka secara otomatis seluruh komponen kegiatan pertambangan akan terhenti dan terhadap semua karyawan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian anggota masyarakat yang bekerja pada Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang akan kehilangan pekerjaannya. Bagi anggota masyarakat yang mempunyai usaha yang terkait langsung dengan PT. Aldy Surya Gemilang juga akan kehilangan usaha sebagai sumber penghasilannya. Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah pengelolaan sebagai berikut :



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



II - 151



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



1. Memberikan pelatihan ketrampilan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang ada sehingga setelah kegiatan penambangan berakhir, mantan pekerja mempunyai lapangan usaha baru. 2. Sosialisasi tentang berakhirnya kegiatan Pertambangan Batubara kepada masyarakat 3. Pemberitahuan secara dini mengenai pelepasan tenaga kerja sehingga para karyawan dari jauh hari dapat mepersiapkan diri. 4. Memberikan pesangon terhadap tenaga kerja yang di PHK



2. Penurunan tingkat pedapatan masyarakat.



2 3



Penanganan Aset dan Infrastruktur Tambang Demobilisasi Peralatan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya penurunan hilangnya kesempatan kerja dan berusaha bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola Dikarenakan dampak yang akan terjadi merupakan dampak sekunder, dimana dampak primernya yaitu hilangnya kesempatan kerja akibat pemutusan hubungan kerja. Terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer, maka dampak terjadinya penurunan tingkat pendapatan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



3. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat Tidak Berdampak



Dikarenakan dampak yang akan terjadi merupakan dampak sekunder, dimana dampak primernya yaitu hilangnya kesempatan kerja dan tingkat pendapatan akibat pemutusan hubungan kerja. Terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer, maka dampak terjadinya keresahan masyarakat bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH).



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



1. Kualitas Udara dan Kebisingan



Meningkatnya mobilitas kendaraan besar untuk Demobilisasi alat berat selama diperkirakan akan berdampak penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu, dan gas pencemar seperti SO2, CO dan NO2). Jenis kendaraan yang akan melintas ke lokasi proyek adalah kendaraan besar seperti dump buck, trailer pengangkut excavator dan bulldozer serta peralatan konstruksi lainnya. Dampak penurunan kualitas udara



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



II - 152



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



No



Sumber Dampak



Dampak Potensial



1



2



3



2. Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat



3. Gangguan Kesehatan



Penanganan Void 4 Sumber : Tim Studi, 2017



Deskripsi Evaluasi Dampak Potensial 4



diprakirakan terjadi dalam jangka waktu pendek (relatif singkat) diperkirakan dilakukan selama 1 hari pada tahap pasca operasi, sehingga tidak berpengaruh besar pada komponen lingkungan. Perubahan sikap dan persepsi negatif merupakan dampak kumulatif dari prevalensi dan isidensi penyakit “peningkatan potensi penyakit ISPA” dari kegiatan demobilisasi peralatan. Mengingat dampak penurunan kualitas udara (dampak primer) dan dampak ISPA (sekunder) bukan merupakan dampak penting hipotetik, maka dapat diasumsikan dampak terjadinya perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Gangguan Kesehatan yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat sekitar kegiatan “Peningkatan potensi penyakit ISPA” merupakan dampak turunan dari penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu) dari kegiatan demobilisasi peralatan. Mengingat dampak penurunan kualitas udara (dampak primer) bukan merupakan dampak penting hipotetik, maka dapat diasumsikan dampak ISPA bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH)



Hasil Evaluasi Dampak Potensial 5



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Tidak Berdampak



Tabel 2.34 Matrik Dampak Penting Hipotetik (DPH)



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 153



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Komponen Lingkungan Terkena Dampak Rencana Kegiatan sebagai Sumber Dampak Lingkungan



A



B



C



Keterangan



D



1



2



3



4



5



1



2



3



1



2



3



1



1 Sosialisasi



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







-



2 Pembebasan Lahan dan Penggantian Tanam Tumbuh



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







-



1 Iklim Mikro



3 Penerimaan Tenaga Kerja



-



-



-



-



-



-



-



-















-



2 Kualitas udara dan Kebisingan



1 Mobilisasi Peralatan Tambang



-







-



-



-



-



-



-



-



-



X



X



4 Erosi dan Sedimentasi



2 Pembukaan dan Pembersihan Lahan (Land Clearing)



X







-



















X







X



X



X



5 Kualitas Air Permukaan



I. TAHAP PRA KONSTRUKSI



II. TAHAP KONSTRUKSI



A Komponen Geo-Fisik Kimia



3 Kualitas Tanah



3 Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang a Pemb. Unit Stone Crusher



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



B Komponen Biologi



b Pemb. Jalan Tambang



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



1 Flora (Vegetasi)



c Pemb. Jembatan



-



-



-



-



-



-



-



-







X



-



-



2 Fauna (Satwa dilindungi)



d Pemb. Sarana Perkantoran



-



-



-



-



-



-



-







X  X  X  X



-



-



3 Biota Perairan (Plankton, Benthos dan Nekton)



e Pemb. Camp f Pemb. Workshop, Gudang, Ruang Genset, Tangki Bahan Bakar Minyak, Kolam Oil Trap, TPS LB3 g Pemb. Kolam Pengendap (settling Pond)



-



h Pemb. ROM Stockpile



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



2 Pendapatan Masyarakat



i Pemb. Waste Dump



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



3 Sikap dan Persepsi Masyarakat



1 Pengupasan dan Penanganan Tanah Pucuk



-



















-



-



X



-



-



X







2 Pembongkaran OB dan Sistem Penyaliran



-







-











-



-



X



-



-



X







3 Penggalian / Penambangan Batubara



-



-



-



-







-



-







-



-



X







4 Pengangkutan dan Penimbunan Batubara



-







-



-







-



-



X



-



-



X







C Komponen Sosial Ekomoni dan Budaya 1 Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha



III. TAHAP OPERASI D Komponen Kesehatan Masyarakat 1 Gangguan Kesehatan



5 Operasional Sarana dan Prasarana Penunjang a Operasional Unit Stone Crusher



-



-



-



-



X



-



-



X



-



-



-



-



b Kantor dan Mess Karyawan



-



-



-



-



X



-



-



X



-



-



-



-



c Bengkel dan Gudang



-



-



-



-



X



-



-



X



-



-



-



-



d Klinik



-



-



-



-



X



-



-



X



-



-



-



-



e Penyediaan BBM dan Listrik



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



a Reklamasi



































-



-











b Revegetasi



































-



-











-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







-



1 Penanganan Tenaga Kerja



-



-



-



-



-



-



-



-







X



X



-



2 Penanganan Aset dan Infrastruktur Tambang



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



3 Demobilisasi Peralatan Tambang



-



X



-



-



-



-



-



-



-



-



X



X



4 Penanganan Lubang Tambang (Void)



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



6 Reklamasi dan Revegetasi Lahan



7 Pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR)



Keterangan  Dampak Penting Hipotetik (DPH)  Bukan Dampak Penting hipotetik (DTPH) Namun Wajib Dikelola dan Dipantau X Bukan Dampak Penting Hipotetik



IV. TAHAP PASCA OPERASI



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 154



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.54. Diagram Alir Pelingkupan PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 155



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



2.4.3. Dampak Penting Hipotetik (DPH) Berdasarkan uraian table diatas, secara garis besar Dampak Penting Hipotetik (DPH) dapat dirumuskan kembali sebagaimana tabel berikut: Tabel 2.35 Dampak Penting Hipotetik (DPH) Tahapan Kegiatan Pra Konstruksi



Komponen Lingkungan Sosial Ekonomi dan Budaya



Konstruksi



Geofisik Kimia



Operasi



Geofisik Kimia



Biologi



Sosial Ekonomi dan Budaya Kesehatan Masyarakat Sumber : Pelingkupan Tim Studi, 2017



             



Dampak Penting Hipotetik (DPH) Kesempatan Kerja dan Berusaha Pendapatan Masyarakat Erosi dan Sedimentasi Kualitas Air Permukaan Iklim Mikro Kualitas Udara dan Kebisingan Kualitas Tanah Erosi dan Sedimentasi Kualitas Air Permukaan Flora (Vegetasi) Fauna (Satwa) Biota Perairan Sikap dan Persepsi Masyarakat Gangguan Kesehatan



Dengan adanya aturan-aturan pengelolaan dampak serta SOP (standar operasional prosedur) yang didukung dengan rencana pengelolaan sejak awal oleh PT. Aldy Surya Gemilang sebagaimana tertuang dalam studi kelayakan teknis (Fisibility Study) pada masing-masing dampak yang timbul sebagaimana hasil ditelaahan berdasarkan evaluasi dampak potensial, maka diperoleh sederet Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) namun tetap masuk dalam rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.36 Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) yang Wajib Dikelola Dan Dipantau Tahapan Kegiatan Pra Konstruksi Konstruksi



Komponen Lingkungan Sosial Ekonomi dan Budaya Geofisik Kimia



Biologi Sosial Ekonomi dan Budaya



Operasi



Kesehatan Masyarakat Geofisik Kimia



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) dikelola dan dipantau  Sikap dan Perseps Masyarakat  Iklim Mikro  Kualitas Tanah  Erosi dan Sedimentasi  Kualitas Air Permukaan  Flora (Vegetasi)  Fauna (Satwa)  Kesempatan Kerja dan Berusaha  Gangguan Kesehatan  Kualitas Udara dan Kebisingan  Kualitas Tanah II - 156



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Tahapan Kegiatan



Komponen Lingkungan



Sosial Ekonomi dan Budaya Kesehatan Masyarakat Sumber : Pelingkupan Tim Studi, 2017



2.5.



Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) dikelola dan dipantau  Erosi dan Sedimentasi  Kualitas Air Permukaan  Sikap dan Perseps Masyarakat  Gangguan Kesehatan



Lingkup Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian Lingkup



wilayah



studi



diperlukan



dalam



upaya



memfokuskan



pengkajian terhadap suatu objek kajian dari luasan wilayah tertentu. Lingkup wilayah studi terdiri dari beberapa pembatas yang lazim disebut dengan batas wilayah studi. Batas wilayah studi ditentukan berdasarkan resultante dari batas tapak proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administrasi.



2.5.1. Batas Wilayah Studi 1) Batas Tapak Proyek Batas proyek dengan luas berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah



No.



570/99/DESDM-IUPEKS/X/DPMPTSP-2017



Tanggal



03



November 2017 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara atas nama PT. Aldy Surya Gemilang yang lokasinya berada di wilayah Desa Pelantaran, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin, Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas areal ±5.578 ha. 2) Batas Ekologis Batas ekologi merupakan batas wilayah yang dikontrol sesuai dengan sebaran dampak yang diperkirakan akan muncul. Penyebaran dampak melalui media air sungai, air hujan, udara dan jarak terbang serangga sebagai vektor penyakit dari tapak proyek. Batas ekologi difokuskan pada ekosistem alam yang bersifat khas dalam memberikan respon terhadap kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang. Ekosistem yang dianggap relevan sebagai batas ekologis dalam studi AMDAL ini didasarkan atas keterkaitan unit daerah tangkapan air, yaitu DAS atau Sub DAS di dalam dan yang melingkupi areal pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang. DAS atau Sub DAS yang melingkupi areal adalah sungai Tualan dan anak sungai Bayu.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 157



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



3) Batas Sosial Batas sosial merupakan ruang di sekitar rencana kegiatan yang merupakan tempat



berlangsungnya



berbagai



interaksi



sosial



yang



mengandung nilai atau norma tertentu yang sudah mapan sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Batas sosial merupakan sebaran dampak sosial pada masyarakat yang berada di sekitar wilayah rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang adalah Desa Parenggean, Manjalin, Kabuau Kecamatan Parenggean dan Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. 4) Batas Administrasi Batas administratif merupakan ruang dimana masyarakat dapat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut. Secara administratif kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan yakni Desa Parenggean, Manjalin, Kabuau Kecamatan Parenggean dan Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Batas teknis wilayah studi berhubungan dengan kendala-kendala yang membatasi teknis pelaksanaan studi AMDAL, yaitu aksesibilitas tempat-tempat di dalam wilayah studi dan keadaan medan secara umum, ketersediaan sarana dan prasarana lapangan, serta keterbatasan waktu dan dana. Keterbatasan-keterbatasan ini akan menjadi penentu dalam menentukan cakupan wilayah studi dan pengkajian yang dapat dilakukan tanpa mengabaikan persyaratan pokok dalam melakukan studi lingkungan. Berdasarkan



pertimbangan-pertimbangan



tersebut



di



atas,



ditentukan batas-batas penelaahan sebagai berikut: a)



Batas intensif meliputi wilayah rencana kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang seluas ±5.578 ha sebagaimana Izin yang dimiliki.



b)



Batas ekstensif ditentukan secara administratif meliputi 2 (dua) wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Cempaga Hulu, 1 (satu) desa binaan yakni Desa Parenggean, Manjalin, Kabuau Kecamatan Parenggean dan Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 158



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



2.5.2. Batas Waktu Kajian Dalam proses pelingkupan, harus teridentifikasi secara jelas pula batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak dalam kajian Andal. Berdasarkan keterbatasan tersebut serta melihat rencana pelaksanaan berbagai jenis kegiatan sesuai dengan tahap-tahap kegiatan yang biasanya dapat dijalankan secara bersamaan, maka batas waktu kajian studi AMDAL pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang ini dapat diperhitungkan untuk penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada uraian batas waktu kajian dalam tabel berikut : Tabel 2.37



Batas Waktu Kajian Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Dampak Penting Lamanya Hipotetik Kajian (DPH) TAHAP PRA KONSTRUKSI



Dasar Pertimbangan



A. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya Kesempatan Kerja dan 6 bulan Proses penerimaan tenaga kerja Berusaha (kesempatan diperkirakan selesai dalam waktu 6 kerja) 18 tahun bulan, sedangkan kesempatan berusaha (kesempatan akan terus terbuka selama kegiatan ini berusaha) masih terus berlangsung Tingkat Pendapatan 18 tahun Tingkat pendapatan masyarakat akan selalu bertambah seiringnya kegiatan penambangan berlangsung TAHAP KONSTRUKSI A. Komponen Geofisik Kimia Peningkatan Laju Erosi 3 Bulan selama 18 tahun Penurunan kualitas air permukaan



3 Bulan selama 18 tahun



Diasumsikan dapat teridentifikasi dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak peningkatan laju erosi dalam kajian Andal. Penurunan kualitas air merupakan dampak turunan dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi dan diperkirakan akan terjadi selama kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan dan berlangsung sesuai dengan tahapan kemajuan tambang selama umur kegiatan



TAHAP OPERASI A. Komponen Geofisik Kimia Penurunan kualitas air 3 Bulan permukaan selama 18 tahun



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Penurunan kualitas air merupakan dampak turunan dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi sebagai akibat dari kegaitan penggalian / penambangan batubara dan diperkirakan akan terjadi selama kegiatan tambang berlangsung sesuai dengan tahapan kemajuan tambang.



II - 159



KERANGKA ACUAN Dampak Penting Hipotetik (DPH) Gangguan biota perairan



Reklamasi dan Revegetasi meliputi dampak perbaikan iklim mikro, kualitas udara dan kebisingan, kesuburan tanah, Erosi dan sedimentasi serta kualitas air permukaan.



B. Komponen Biologi Reklamasi dan Revegetasi meliputi dampak perbaikan komunitas Flora (Vegetasi) sebagai habitat Fauna (satwa) serta kondisi Biota Perairan



PELINGKUPAN Lamanya Kajian 3 Bulan selama 18 tahun



18 tahun



Dasar Pertimbangan Gangguan biota perairan merupakan dampak turunan (sekunder) dari penurunan kualitas air akan terjadi selama kegiatan penggalian / penambangan batubara batubara dan diperkirakan berlangsung selama umur kegiatan dengan tahapan kemajuan tambang. Kegiatan reklamasi dan revegetasi akan dilakukan 2 tahun setelah penambangan dimulai dan diperkirakan selama kegiatan penambangan berlangsung sesuai dengan tahapan penambangan. Diasumsikan dapat teridentifikasi dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak terhadap Komponen Geofisik Kimia dalam kajian Andal mulai dari perbaikan iklim mikro, kualitas udara dan kebisingan, kesuburan tanah, Erosi dan sedimentasi serta kualitas air permukaan, dimana pada tahap operasi ini akan dikembalikan dengan kegiatan reklamasi dan revegetasi tahap awal.



Kegiatan reklamasi dan revegetasi akan dilakukan 2 tahun setelah penambangan dimulai dan diperkirakan selama kegiatan penambangan berlangsung sesuai dengan tahapan penambangan. Diasumsikan dapat teridentifikasi dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak terhadap Komponen Biologi dalam kajian Andal yang meliputi perbaikan komunitas Flora (Vegetasi) sebagai habitat Fauna (satwa) serta kondisi Biota Perairan, dimana pada tahap operasi ini akan dikembalikan dengan kegiatan reklamasi dan revegetasi tahap awal. C. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya Reklamasi dan 18 tahun Kegiatan reklamasi dan revegetasi akan Revegetasi yaitu dilakukan selama kegiatan Perubahan terhadap penambangan berlangsung. sikap dan persepsi Diasumsikan dapat teridentifikasi dalam masyarakat melakukan prakiraan dan evaluasi dampak terhadap Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya dalam kajian Andal yaitu dampak perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat, dimana pada tahap operasi ini akan dikembalikan dengan kegiatan reklamasi dan revegetasi tahap awal sebagai tolak ukur sejauh mana pelaksanaan reklamasi dan revegetasi tahap awal dilaksanakan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



18 tahun



II - 160



KERANGKA ACUAN Dampak Penting Lamanya Hipotetik Kajian (DPH) D. Komponen Kesehatan Masyarakat Reklamasi dan 18 tahun Revegetasi yaitu perbaikan kondisi kesehatan masyarakat (Gangguan Kesehatan)



Sumber : Pelingkupan Tim Studi, 2017



PT. ALDY SURYA GEMILANG



PELINGKUPAN



Dasar Pertimbangan



Kegiatan reklamasi dan revegetasi akan dilakukan selama kegiatan penambangan berlangsung. Diasumsikan dapat teridentifikasi dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak terhadap Komponen Kesehatan Masyarakat yakni perbaikan kondisi lingkungan menyangkut gangguan kesehatan masyarakat dari keberhasilan pengelolaan / pelaksanaan kegiatan reklamasi dan revegetasi tahap awal, dimana pada tahap operasi ini akan dikembalikan dengan kegiatan reklamasi dan revegetasi tahap awal.



II - 161



KERANGKA ACUAN



PELINGKUPAN



Gambar 2.55. Peta Batas Wilayah Studi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 162



KERANGKA ACUAN



Tabel 2.38



PELINGKUPAN



Ringkasan Hasil Pelingkupan



Deskripsi Rencana Pengelolaan Kegiatan Lingkungan yang yang Sudah Direncanakan No. Berpotensi Sejak Awal Sebagai Menimbulkan Bagian dari Rencana Dampak Kegiatan Lingkungan I. TAHAP PRA KONSTRUKSI 1. Sosialisasi Keterbukaan informasi kegiatan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Sosial Ekonomi dan Budaya



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



Dari kegiatan ini diprakirakan akan ada Keresahan Masyarakat yang mengakibatkan potensi konflik terhadap rencana kegiatan pertambangan batubara oleh PT. Aldy Surya Gemilang. Keresahan Masyarakat disebabkan kekuatiran masyarakat atas kegiatan menimbulkan dampak negatif penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Dalam rangka menanggulangi dampak tersebut maka akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan penambangan sebelum dimulai sesuai dengan rencana proyek pertahapan kegiatan kepada masyarakat yang akan dilakukan yang melibatkan tokoh adat, BPD, aparat desa, kecamatan serta masyarakat yang berpotensi terkena dampak. 2. Selalu menginformasikan tentang kepada masyarakat tentang kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan 3. Selalu menginformasikan kepada masyarakat tentang perubahan lingkungan dan menjalin hubungan dengan masyarakat terkait dengan perbaikan lingkungan 4. Memberikan tanggapan dan jawaban atas setiap pertanyaan dari masyarakat pada saat sosialisasi. 5. Selalu cepat dan tanggap apabila ada konflen/aduan masyarakat terkait dengan kegiatan



Dampak Penting Hipotetik (DPH) Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



II - 163



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



2.



Pembebasan Lahan dan Penggantian Tanah Tumbuh



 Peraturan Menteri



Sosial Ekonomi dan Agraria/Kepala Budaya Badan Pertanahan Nasional Nomor 05 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat  Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Tanah Adat dan Hak – Hak Adat di Atas Tanah Di ProvinsiKalimantan Tengah.



Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat



3.



Penerimaan Tenaga Kerja



Program CSR



Kesempatan Kerja dan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Sosial Ekonomi dan



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL penambangan atau perubahan lingkungan serta bertindak cepat untuk mengatasi. Kegiatan pembebasan lahan akan mempengaruhi kondisi sosial masyarakat terkait dengan perubahan sikap dan persepsi masyarakat apabila dalam kegiatan pembebasan lahan tidak terdapat kesepakatan karena salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak yang dapat mengakibatkan keresahan masyarakat serta terjadinya konflik dengan pihak PT. Aldy Surya Gemilang. Dalam rangka meminimalisir dampak tersebut maka dilakukan pengelolaan dampak sejak awal yang menjadi bagian dari rencana usaha/atau kegiatan akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Menginventaris kepemilikan lahan apabila terdapat lahan masyarakat serta lahan ADAT yang masuk dalam wilayah kerja 2. Melakukan pertemuan (sosialisasi) terhadap masyarakat sekitar, sebelum dilakukan kegiatan dimulai, terkait penyelesaian kegiatan pembebasan lahan. Terlebih dahulu untuk menentukan nilai ganti untung lahan dan tanam tumbuh sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemrakarsa dan masyarakat dengan melibatkan pemilik lahan, tokoh adat, tokoh agama, BPD, aparat desa (kades/Sekdes), kecamatan. 3. Membayar harga kompensasi lahan dan tanam tumbuh langsung ke pemilik lahan tanpa melalui perantara serta terdokumentasi dalam bentuk kuitansi, foto dan melibatkan seluruh keluarga baik atau ahli waris. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk operasional penambangan batubara dilakukan



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Dampak Penting



Desa Parenggean,



6 bulan (kesempat



II - 164



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Tidak ada



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Budaya



Berusaha



Sosial Ekonomi dan Budaya



Tingkat Pedapatan masyarakat



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL penerimaan tenaga kerja yang diutamakan dan penduduk di sekitar lokasi kegiatan. Penerimaan tenaga kerja terdiri dari tenaga kerja lokal 70% dan tenaga kerja 30% non lokal. Penerimaan tenaga kerja berdampak peningkatan kesempatan kerja dan peluang berusaha. 1. Memprioritaskan tenaga kerja lokal khususnya masyarakat Desa terkena Dampak yakni Desa Parenggean, Pelantaran dan Kabuau diterima sebagai tenaga kerja sesuai keahlian atau ketrampilan, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan 2. Menginformasikan lowongan kerja kepada Aparat Desa-Desa, Kecamatan-Kecamatan, dan Dinas Tenaga Kerja setempat 3. Melakukan koordinasi/kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, aparat Desa-Desa dan KecamatanKecamatan 4. Melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia penduduk lokal Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut. sehingga terbukanya kesempatan kerja dan peluang berusaha masyarakat dari kegiatan penerimaan tenaga kerja merupakan dampak penting hipotetik (DPH). Bagi anggota masyarakat di sekitar lokasi pertambangan batubara yang dapat diterima untuk bekerja sebagai tenaga kerja untuk operasi tambang, maka kesempatan kerja dan peluang berusaha merupakan bagian dan mata pencaharian yang sekaligus merupakan sumber pendapatan. Peningkatan tingkat pendapatan merupakan dampak turunan dari terbukanya kesempatan kerja dan peluang berusaha atau dampak



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Hipotetik (DPH)



Manjalin, Kabuau dan Pelantaran



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Desa Parenggean, Manjalin, Kabuau dan Pelantaran



Batas Waktu Kajian



an kerja) 18 tahun (kesempat an berusaha)



18 tahun selama beroperasi tambang



II - 165



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan Tidak ada



II. 1.



TAHAP KONSTRUKSI Mobilisasi Mengatur kecepatan Peralatan dan kendaraan angkut Material guna mengurangi intensitas debu dan kebisingan di daerah yang berdekatan dengan wilayah permukiman.



Program CSR



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Sosial Ekonomi dan Budaya



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Perubahan Sikap dan Persepsi Masyarakat



Geofisik Kimia



Kualitas Udara terkait dengan peningkatan kadar debu (TSP) dan peningkatan kebisingan



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL tak langsung dari kegiatan penerimaan tenaga kerja. Persepsi negatif merupakan dampak turunan dari keresahan masyarakat atau dampak tak langsung dari kegiatan penerimaan tenaga kerja. Dalam proses tersebut kemungkinan diperkirakan akan muncul persepsi negatif masyarakat terhadap PT. Aldy Surya Gemilang. Dengan mengelola dampak perimernya, maka dampak perubahan sikap dan persepsi masyarakat akan dapat dikendalikan. - Kegiatan mobilisasi peralatan diperkirakan berpengaruh pada komponen geo fisik-kimia berdampak pada penurunan kualitas udara (kadar debu / TSP). - Jenis dampak dikategorikan dampak langsung (primer) dari kegiatan mobilisasi peralatan dan material yang akan mempengaruhi pada komponen geo fisik-kimia berdampak pada penurunan kualitas udara yaitu peningkatan kadar debu (TSP). - Mobilisasi peralatan dan material seperti alat-alat berat untuk pembukaan kebun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dan terjadinya peningkatan konsentrasi debu di udara diperkirakan relatif sangat kecil dan terjadi sesaat, sehingga peluang terjadinya dampak tergolong kecil - Lokasi permukiman yang cukup jauh tidak membawa pengaruh besar terhadap perubahan kualitas udara yang ada di desa wilayah studi, sehingga resiko dampak tergolong kecil. Prevalensi dan isidensi berpengaruh pada kesehatan masyarakat sekitar kegiatan “Peningkatan potensi penyakit ISPA” merupakan dampak turunan dari



Dampak Penting Hipotetik (DPH) Bukan Dampak Penting Hipotetik tidak dikelola dan dipantau



Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola dan Dipantau



Bukan Merupakan Dampak



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Jalur / akses Angkutan mobilisasi peralatan dan material.



Tidak dikaji dalam Andal



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal



II - 166



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Tidak ada



2.



Pembukaan lahan dan Pembersihan lahan (land Clearing)



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan Sikap dan Persepsi Masyarakat



Kegiatan Reklamasi dan Revegetasi Lahan



Iklim Mikro



Perubahan Iklim Mikro



Kegiatan Reklamasi dan Revegetasi Lahan



Geofisik Kimia



Kualitas Udara dan Kebisingan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu) dari kegiatan mobilisasi peralatan tambang. Kegiatan mobilisasi peralatan tambang dilakukan dengan waktu yang cukup relatif singkat, diprakirakan terjadi dalam jangka waktu pendek selama tahap pra kontruksi dan akan berakhir dengan berhentinya aktivitas penyebab dampak, sehingga tidak berpengaruh besar pada komponen lingkungan Perubahan sikap dan persepsi negatif merupakan dampak kumulatif (sekunder) dari prevalensi dan isidensi penyakit “peningkatan potensi penyakit ISPA” dari kegiatan mobilisasi peralatan tambang. Kegiatan mobilisasi peralatan tambang dilakukan dengan waktu yang cukup relatif singkat, diprakirakan terjadi dalam jangka waktu pendek selama tahap pra kontruksi dan akan berakhir dengan berhentinya aktivitas penyebab dampak, sehingga tidak berpengaruh besar pada komponen lingkungan. Terkait dengan hal tersebut, maka diasumsikan dampak terjadinya sikap dan persepsi negatif masyarakat bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Perubahan iklim akibat adalah dampak turunan dari hilangnya komunitas flora (vegetasi) akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan kegiatan membersihkan perdu, semak/ belukar dan bentuk vegetasi lainnya. Pembersihan lahan pun menyesuaikan dengan tahapan penambangan hingga diasumsikan perubahan iklim mikro pun masih dalam tergolong kecil menyesuaikan bukaan blok tambang.



Penting Hipotetik (DTPH)



Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan dilakukan penebangan pohon berdiameter > 30 cm dilakukan dengan menggunakan chain saw dan



Dampak Tidak Penting Hipotetik



Sekitar lokasi tambang (lokasi pit tambang) yang dilakukan pembukaan lahan Sekitar lokasi tambang



Tidak dikaji dalam Andal



Tidak dikaji dalam Andal



II - 167



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



 Kegiatan Reklamasi dan Revegetasi Lahan  Undang-Undang No. 41/1999 ttg Kehutanan pada Pasal 50 Ayat 3 yaitu Dilarang melakukan penebangan pohon



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Geofisik Kimia



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Erosi dan Sedimentasi



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL selanjutnya dilakukan dengan menggunakan bulldozer. Pencemaran udara yang terjadi berasal dan pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan ke udara, sedangkan untuk peningkatan kebisingan terjadi karena aktivitas alat berat bulldozer. Kegiatan pembersihan lahan dilakukan 3 bulan untuk pekerjaan konstruksi mengikuti atau sesuai rencana kemajuan tambang selama operasi penambangan berlangsung yaitu selama 9 tahun. Jarak lokasi penambangan relatif cukup jauh dengan Desa Manjalin (± 3,0 s/d 4,0 km). Langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan pembersihan lahan sesuai dengan kebutuhan dan tahapan penambangan. 2. Melaksanakan reklamasi/penghijauan pada lahan terbuka yang sudah tidak digunakan dengan tanaman cepat tumbuh (fast growing species), Seperti johar, tanjung, angsana, sengon, ketapang dan tanaman sejenis lainnya. 3. Melakukan perawatan mesin-mesin secara rutin pada alat-alat berat yang digunakan, agar diperoleh pembakaran sempurna ketika dioperasikan (standart pabrikasi) Kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan ini berpotensi menyebabkan potensi erosi terutama pada saat terjadinya hujan. Hal ini disebabkan kondisi lahan pada proses pembukaan lahan dan pembersihan lahan terbuka dan sangat rentan terhadap erosi dan tingkat kelerengan diwilayah bukaan tambang relatif tinggi berkisar 2-25% yang memberikan dampak turunan sedimentasi



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



(DTPH) namun wajib dikelola dan Dipantau



(lokasi pit tambang) yang dilakukan pembukaan lahan



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Sungai Bayu 3 Bulan dan Sungai selama Tualan 18 tahun



II - 168



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang.  Kegiatan Reklamasi dan Revegetasi Lahan  Undang-Undang No. 41/1999 ttg Kehutanan pada Pasal 50 Ayat 3 yaitu Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan : a) 500 m dari tepi waduk atau danau b) 200 m dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa. c) 100 m dari kiri kanan tepi sungai. d) 50 m dari kiri



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Geofisik Kimia



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Penurunan Kualitas Air Permukaan



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) adalah dampak turunan dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan, terkait dengan peningkatan laju erosi dan sedimentasi merupakan DPH, maka dampak terjadinya Penurunan kualitas air permukaan merupakan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DPH). Bentuk pengelolaan sebagai langkah antisipasi dampak :  Membuat ruang konservasi pada daerah bantaran sungai agar tidak dilakukan pembukaan dan pembersihan lahan sehingga menahan padatan yang terbawa air dan masuk ke sungai  Mengendalikan dan mengelola air di kolam pengendap afar air yang dikeluarkan sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengakibatkan penurunan kualitas air permukaan



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Sungai Bayu 3 Bulan dan Sungai selama Tualan 18 tahun



II - 169



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan kanan tepi anak sungai Kegiatan Reklamasi dan Revegetasi Lahan



Kegiatan Reklamasi dan Revegetasi Lahan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Biologi



Flora (Vegetasi)



Biologi



Fauna (Satwa)



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



Kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan kegiatan membersihkan perdu, semak/ belukar dan bentuk vegetasi lainnya hingga menurunnya INP tumbuhan pada areal yang dibersihkan. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan pembukaan dan pembersihan lahan sesuai dengan kebutuhan dan secara bertahap sesuai dengan tahapan penambangan yang sudah direncanakan 2. Dilakukan pemasangan patok tanda batas lahan yang direncanakan pembersihan lahan terlebih dahulu sesuai tahapannya, agar tidak melakukan penebangan pohon jika tidak diperlukan khususnya untuk di luar areal terganggu 3. Melakukan reklamasi dan revegatasi lahan pada lahan terbuka yang sudah tidak digunakan dengan tanaman cepat tumbuh (fast growing species), seperti johar, tanjung, angsana, sengon, ketapang dan tanaman sejenis lainnya. Gangguan satwa merupakan dampak turunan (sekunder) terhadap hilangnya flora darat sebagai habitat fauna darat (satwa liar) akibat kegiatan pembersihan lahan



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Sekitar lokasi tambang (lokasi pit tambang) yang dilakukan pembukaan lahan



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Sekitar lokasi tambang (lokasi pit tambang) yang dilakukan pembukaan lahan



Batas Waktu Kajian



Tidak dikaji dalam Andal



Tidak dikaji dalam Andal



II - 170



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Tidak Ada



Biologi



Biota Perairan



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Kesempatan Kerja dan Berusaha



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Pendapatan Masyarakat



PT. ALDY SURYA GEMILANG



DAMPAK POTENSIAL



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai dan dampak tersier terhadap peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing), terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu peningkatan laju erosi dan sedimentasi (primer) dan penurunan kualitas air permukaan (sekunder), maka dengan baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula. Terkait kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan merupakan kegiatan mempersiapkan lahan untuk kegiatan penambangan yaitu kegiatan penumbangan pohon-pohon yang berdiameter lebih dari 30 cm dengan penebangan pohon dilakukan dengan menggunakan chain saw. maka akan terbukanya kesempatan kerja dan berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan yaitu lebih mempriotaskan tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja lepas. Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut maka dampak terjadinya kesempatan kerja dan peluang berusaha akibat kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Terkait dengan terbukanya kesempatan kerja dan berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal akibat kegiatan pembukaan lahan dan pembersihan lahan maka akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat lokal (dampak sekunder) yang bekerja sebagai tenaga kerja lepas (buruh). Akan tetapi



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



II - 171



KERANGKA ACUAN



No.



3.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Program CSR



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha



PT. ALDY SURYA GEMILANG



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL itensitas dampak peningkatan pendapatan diasumsikan relatif kecil dan lamanya dampak berlangsung sementara maka dampak peningkatan pendapatan masyarakat merupakan dampak turunan dari kesempatan kerja dari kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH). Peningkatan potensi penyakit (ISPA) merupakan dampak sekunder akibat penurunan kualitas udara akibat dari kegiatan pembersihan lahan. Terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer dan sekunder yaitu maka diasumsikan dampak terjadinya peningkatan potensi penyakit bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak sekunder terhadap akibat serta peningkatan potensi penyakit serta dampak tersier penurunan sanitasi lingkungan yang diakibatkan kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan. Terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer dan sekundernya, maka dampak terjadinya sikap presepsi negatif bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Terkait kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang merupakan untuk kegiatan penambangan mulai dari pembangunan kantor, mess karyawan, jalan, jembatan dan jenis konstruksi fisik lainnya, maka membuka kesempatan kerja dan peluang berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal bidang kontruksi. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan yaitu lebih mempriotaskan tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja lepas sesuai



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



II - 172



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Tidak Ada



III. 1.



TAHAP OPERASI Pengupasan Tidak Ada dan Penanganan Tanah Pucuk



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Sosial Ekonomi dan Budaya



Peningkatan Pendapatan



Geofisik Kimia



Kualitas Udara dan Kebisingan



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL dengan kemampuan yang dimiliki di bidang konsturksi dan pertukangan. Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut maka dampak terjadinya kesempatan kerja dan peluang berusaha akibat kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Terkait dengan terbukanya kesempatan kerja dan berusaha masyarakat sebagai tenaga kerja lepas bagi masyarakat lokal akibat kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang, maka akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat lokal (dampak sekunder) yang bekerja sebagai tenaga kerja lepas (buruh). Akan tetapi itensitas dampak peningkatan pendapatan diasumsikan relatif kecil dan lamanya dampak berlangsung sementara maka dampak peningkatan pendapatan masyarakat merupakan dampak turunan dari kesempatan kerja dari kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan merupakan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Pengupasan dan penimbunan tanah pucuk dengan menggunakan alat berat antara lain buldozer, loader, exavator dan dump truck. Pada operasional alat berat tersebut akan timbul debu, terhamburnya tanah karena dikupas apabila tertiup angin akan beterbangan menjadi debu dan pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan (SO2, CO dan NO2), yang berdampak penurunan kualitas udara. Sedangkan kan untuk peningkatan kebisingan terjadi karena aktivitas alat berat. Jarak lokasi penambangan relatif cukup jauh dengan Desa Manjalin (± 3,0 s/d 4,0



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Sekitar lokasi tambang (lokasi pit tambang)



Tidak dikaji dalam Andal



II - 173



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



 SOP penanganan tanah pucuk  Permenhut No P. 4/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan  Kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Geofisik Kimia



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Kualitas Tanah



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL km). Pengupasan dan penimbunan tanah pucuk dengan menggunakan alat berat antara lain buldozer, loader, exavator dan dump truck berdampak langsung pada penurunan kesuburan tanah (kerusakan tanah). Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan sesuai dengan SOP pengupasan dan penanganan tanah pucuk yang sudah direncanakan sebagaimana yang diuraikan pada deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan PT. ASG. 2. Tanah pucuk ditimbun pada tempat yang datar dan aman dari erosi maupun kegiatan penambangan, yaitu berada di luar daerah penambangan dan terpisah dengan penimbunan batuan penutup. 3. Untuk mencegah menurunnya tingkat kesuburan tanah akibat hanyutnya tanah oleh air larian, dilakukan upaya pengendalikan dengan menanam tanaman penutup berupa rerumputan dan kacangkacangan pada areal penimbunan tanah pucuk. 4. Untuk mencegah menurunnya tingkat kesuburan tanah akibat hilangnya pasokan hara dan struktur tanah dilakukan dengan menanam rerumputan dan kacang-kacangan sebagai tanaman penutup tanah 5. Mensosialisasikan ke masyarakat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemrakarsa tentang pencegahan penurunan tingkat kesuburan tanah. 6. Menerapkan metode penambangan gali timbun ke belakang (back filling) atau in pit dump dengan tanaman yang sesuai yaitu tanaman penutup seperti rerumputan dan kacang-kacangan, tanamaan pioner yang cepat tumbuh (fast growing species),



Dampak Penting Hipotetik (DPH) Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



WILAYAH STUDI



Sekitar lokasi tambang (lokasi pit tambang)



Batas Waktu Kajian



Tidak dikaji dalam Andal



II - 174



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



 SOP penanganan tanah pucuk  Permenhut No P. 4/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan  Kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Geofisik Kimia



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Erosi dan Sedimentasi



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL seperti sengon, gamalia, lamtoro atau tanaman sejenis lainnya 7. Memelihara pertumbuhan tanaman revegetasi Pengupasan dan penaganan tanah pucuk selain berdampak pada penurunan kesuburan tanah juga berdamapak pada peningkatan laju erosi akibat hanyutnya tanah oleh air larian, Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkahlangkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Menerapkan metode penambangan gali timbun ke belakang (back filling) atau in pit dump 2. Tanah pucuk ditimbun pada disposal area yang aman dari erosi dengan kelerengan rendah/datar serta dari pada pit tambang, yaitu berada di luar daerah penambangan dan terpisah dengan penimbunan batuan penutup 3. Untuk mengendalikan hanyutnya tanah pucuk terangkut air larian, maka timbunan tanah pucuk di disposal area ditanami dengan tanaman penutup tanah (cover crop) berupa rerumputan dan kacangkacangan penutup tanah pada areal penimbunan tanah pucuk. 4. Membuat saluran (drainase) di sekeliling disposal area (penimbunan tanah pucuk) yang akan digunakan untuk mengalirkan air permukaan (air larian) dan menahan padatan yang terbawa air dan masuk langsung ke sungai yang dilengkapi dengan kolam pengendapan lumpur (settling pond) 5. Kolam pengendap (settling pond) yang telah penuh dengan sedimen segara dikeruk/dikosongkan dan lumpur hasil pengerukan ditimbun di disposal area. 6. Segera melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pada disposal area yang sudah tidak digunakan



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Sekitar Tidak dikaji lokasi dalam tambang Andal (lokasi pit tambang), Sungai Bayu dan Sungai Tualan



II - 175



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



 Pembuatan kolam



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Air Permukaan



Tidak Ada



Biologi



Gangguan Biota Air



Program CSR



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



pengendap (settling pond)  SOP kolam pengendap (settling pond)



PT. ALDY SURYA GEMILANG



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL sesuai dengan rencana reklamasi yang telah di buat sesuai tahapan penambangan dengan tanaman yang sesuai yaitu tanaman penutup seperti rerumputan dan kacang-kacangan, tanamaan pioner yang cepat tumbuh (fast growing species), seperti sengon, gamalia, lamtoro atau tanaman sejenis lainnya. 7. Memelihara pertumbuhan tanaman revegetasi Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) adalah dampak sekunder dari sedimentasi dan dampak tersier dari peningkatan laju erosi akibat kegiatan pengupasan dan penanganan tanah pucuk,



Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai dan dampak tersier terhadap peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pengupasan dan penimbunan tanah pucuk, terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu peningkatan laju erosi dan sedimentasi (primer) dan penurunan kualitas air permukaan (sekunder), maka dengan baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula. Peningkatan Potensi Penyakit ISPA dan diare dampak merupakan dampak turunan dari penurunan kualitas udara dan penurunan kualitas perairan akibat kegiatan pengupasan dan Penanganan tanah pucuk. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut :



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



II - 176



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL 1.



2.



Pembongkaran OB (Overburden) dan Pembuatan Sistem Penyaliran



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat



SOP Penanganan OB



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Mengelola dampak primer (peningkatan laju erosi) dan sekunder (penurunan kualitas air permukaan) 2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pengelolaan yang sudah dilakukan 3. Melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar. 4. Pelaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pemberian sarana dan prasarana air bersih serta pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak turunan (tersier) dari peningkatan potensi penyakit ISPA dan Diare akibat dari kegiatan pengupasan dan penanganan tanah pucuk. Akan tetapi Jarak lokasi penambangan relatif cukup jauh dengan Desa Manjalin (± 3,0 s/d 4,0 km).Dengan memaksimalkan pengelolaan dampak dari kegiatan pengupasan dan penanganan tanah pucuk serta penerapan SOP. Pemberaian batuan penutup (Overburden) dilakukan dengan ripping dengan bulldozer bertujuan untuk mempermudah penggalian tanah penutup selanjutnya digali dengan alat galimuat (Excavator PC 400), peledakan tidak dilakukan karena lapisan batubara mempunyai ketebalan lapisan sekitar 0,3 – 3,3 meter dan cukup dilakukan penggalian secara mekanis. Pada operasional tersebut penurunan kualitas udara disebabkan oleh pembakaran bahan bakar yang menghasilkan gas-gas polutan (SO2, CO dan NO2), sedangkan kebisingan akibat aktivitas alat berat. Guna Meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah pengelolaan sebagai berikut :



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



dikelola



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola dan dipantau



Sekitar lokasi tambang (lokasi pit tambang)



Tidak dikaji dalam Andal



II - 177



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



1.



Tidak Ada



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Geofisik Kimia



Peningkatan Laju Erosi dan Sedimentasi



Batuan penutup ditimbun pada tempat yang aman jauh dari kegiatan penambangan, yaitu berada di luar daerah penambangan dan terpisah dengan penimbunan tanah pucuk. 2. Melakukan kegiatan penyiraman secara berkala sebanyak 2-3 kali/hari disepanjang jalan tambang dari lokasi PIT tambang ke disposal area terutama pada musim kemarau 3. Melakukan penghijauan dengan tanaman keras dan perdu yang dapat menyerap debu disepanjang jalan tambang 4. Melakukan perawatan mesin-mesin secara rutin pada alat-alat berat yang digunakan, agar diperoleh pembakaran sempurna ketika dioperasikan. 5. Membuat buffer zone pada saat melakukan kegiatan penambangan Pemberaian batuan penutup (Overburden) yang kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi waste dump, maka akan berpengaruh pada peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat hanyutnya tanah oleh air larian, Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Menerapkan metode penambangan gali timbun ke belakang (back filling) atau in pit dump 2. batuan penutup (Overburden) ditimbun pada waste dump area yang aman dari erosi dengan kelerengan rendah/datar serta dari pada pit tambang, yaitu berada di luar daerah penambangan dan terpisah dengan penimbunan tanah pucuk 3. Timbunan batuan penutup (Overburden) segera ditutupi menggunakan tanah pucuk atau top soil agar bisa ditanami dengan tanaman penutup tanah (cover crop) berupa rerumputan dan kacang-



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola dan dipantau



Sekitar Tidak dikaji lokasi dalam tambang Andal (lokasi pit tambang), Sungai Bayu dan Sungai Tualan



II - 178



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



 Pembuatan kolam pengendap (settling pond)  SOP penyaliran tambang  SOP kolam pengendap (settling pond) Tidak Ada



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Air Permukaan



Biologi



Gangguan Biota Perairan



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL kacangan penutup tanah untuk mengendalikan hanyutnya tanah terangkut air larian, 4. Membuat saluran (drainase) di sekeliling disposal area (penimbunan tanah pucuk) yang akan digunakan untuk mengalirkan air permukaan (air larian) dan menahan padatan yang terbawa air dan masuk langsung ke sungai yang dilengkapi dengan kolam pengendapan lumpur (settling pond) 5. Kolam pengendap (settling pond) yang telah penuh dengan sedimen segara dikeruk/dikosongkan dan lumpur hasil pengerukan ditimbun di disposal area. 6. Segera melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pada waste dump area yang sudah tidak digunakan sesuai dengan rencana reklamasi yang telah di buat sesuai tahapan penambangan dengan tanaman yang sesuai yaitu tanaman penutup tanamaan pioner yang cepat tumbuh (fast growing species), seperti sengon, gamalia, lamtoro atau tanaman sejenis lainnya. 7. Memelihara pertumbuhan tanaman revegetasi Penurunan kualitas air permukaan (peningkatan TSS) adalah dampak turunan (sekunder) dari peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan penimbunan batuan OB



Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air permukaan dan dampak tersier terhadap peningkatan laju erosi dan sedimentasi akibat kegiatan pembongkaran OB (Overburden), terkait dengan rencana pengelolaan yaitu



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola dan dipantau



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



II - 179



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Program CSR



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat



PT. ALDY SURYA GEMILANG



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL mengelola dampak primer yaitu peningkatan laju erosi dan sedimentasi (primer) dan penurunan kualitas air permukaan (sekunder), maka dengan baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula. Peningkatan Potensi Penyakit ISPA dan diare dampak merupakan dampak turunan dari penurunan kualitas udara dan penurunan kualitas perairan akibat kegiatan pembongkaran OB. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Mengelola dampak primer (peningkatan laju erosi) dan sekunder (penurunan kualitas air permukaan) 2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pengelolaan yang sudah dilakukan 3. Melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar. 4. Pelaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pemberian sarana dan prasarana air bersih serta pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya peningkatan potensi penyakit bukan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak turunan (tersier) dari peningkatan potensi penyakit ISPA dan Diare akibat dari kegiatan pembongkaran OB. Akan tetapi Jarak lokasi penambangan relatif cukup jauh dengan Desa Manjalin (± 3,0 s/d 4,0 km). Dengan memaksimalkan pengelolaan



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



(DTPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



II - 180



KERANGKA ACUAN



No.



3.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan Penggalian / Penambangan Batubara



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



 Pembuatan kolam pengendap (settling pond)  SOP penyaliran tambang  SOP kolam pengendap (settling pond) Tidak Ada



Program CSR



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Air Permukaan (Air Asam Tambang)



dampak dari kegiatan pembongkaran OB serta penerapan SOP. Kegiatan penggalian / penambangan batubara sangat berpengaruh langsung pada penurunan kualitas air permukaan akibat air larian asam tambang, maka dampak terjadinya Penurunan kualitas air permukaan (Air Asam Tambang) merupakan dampak penting hipotetik (DPH).



Biologi



Gangguan Biota Air



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



Gangguan habitat biota air adalah merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air sungai (air asam tambang) akibat kegiatan penggalian / penambangan batubara. maka dampak terjadinya gangguan biota perairan merupakan dampak penting hipotetik (DPH) Peningkatan potensi penyakit Diare dampak sekunder akibat penurunan penurunan kualitas air permukaan akibat air asam tambang dari kegiatan penggalian / penambangan batubara. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pengelolaan yang sudah dilakukan 2. Melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar. 3. Pelaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pemberian sarana dan prasarana air bersih serta pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak. Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Sungai Bayu 3 Bulan dan Sungai selama Tualan 18 tahun



Dampak Penting Hipotetik (DPH) Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



II - 181



KERANGKA ACUAN



No.



4.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



Pengangkutan dan Penimbunan Batubara



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat



Tidak Ada



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL peningkatan potensi penyakit bukan merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola. Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak sekunder dari peningkatan potensi penyakit (dampak tersier) dari penurunan kualitas air permukaan (air asam tambang) yang diakibatkan kegiatan penggalian / penambangan Batubara, dengan memaksimalkan pengelolaan terhadap dampak primer yaitu penurunan kualitas air permukaan, maka dapat diasuksikan dampak terjadinya sikap presepsi negatif bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Pada saat pengangkutan dan penimbunan batubara menggunakan dump truck di lokasi stockpile sementara akan menyebabkan material yang halus akan beterbangan ke udara di sekitarnya, gas-gas polutan (SO2, CO dan NO2), sedangkan kebisingan akibat aktivitas alat berat. Sedangkan peningkatan kebisingan disebabkan aktivitas alat berat. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Melakukan perawatan mesin-mesin secara rutin pada alat-alat berat yang digunakan, agar diperoleh pembakaran sempurna ketika dioperasikan 2. Menggunakan kendaraan yang layak jalan untuk melakukan pengangkutan batubara 3. Memperbaiki /meningkatkan daya dukung jalan pada ruas jalan tambang 4. Melakukan kegiatan penyiraman secara berkala sebanyak 2-3 kali/hari disepanjang jalan tambang dari lokasi PIT tambang ke lokasi stockpile terutama pada musim kemarau



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Sekitar lokasi tambang (lokasi pit tambang)



Tidak dikaji dalam Andal



II - 182



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



5.



 Pembuatan kolam pengendap (settling pond)  SOP kolam pengendap (settling pond)



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Air Permukaan



Melakukan penghijauan dengan tanaman keras dan perdu yang dapat menyerap debu disepanjang jalan tambang 6. Menerapkan kecepatan rendah kendaraan angkut batubara (maksimum 30 km/jam) sesuai dengan SOP yang telah direncanakan Kegiatan penimbunan batubara di area stockpile sangat berpengaruh langsung pada penurunan kualitas air permukaan akibat air larian asam tambang pada saat hujan. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Penimbunan batubara ditimbun pada lokasi stockpile sementara berada dikelerengan rendah/datar serta berada di luar daerah penambangan 2. Untuk mencegah masuknya tanah yang terangkut oleh air larian ke badan air, maka mempertahankan sempadan sungai selebar 50 meter kanan-kiri sungai kecil dan 100 m untuk sungai besar sebagai kawasan konservasi (UU No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). 3. Membuat saluran (drainase) di sekeliling disposal area (stockpile) yang akan digunakan untuk mengalirkan air permukaan (air larian) dan menahan asam tambang yang terbawa air dan masuk langsung ke sungai yang dilengkapi dengan kolam pengendapan (settling pond) 4. Melakukan proses netralisasi dan flocullasi di kolam settling pond, sehingga air yang dikeluarkan sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan, tidak mengakibatkan penurunan kualitas air permukaan Terkait dengan rencana pengelolaan yang telah



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



II - 183



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Tidak Ada



Biologi



Gangguan Biota Perairan



Program CSR



Kesehatan Masyarakat



Gangguan Kesehatan



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan terhadap sikap dan persepsi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL direncanakan tersebut, maka dampak terjadinya Penurunan kualitas air permukaan (air asam tambang) merupakan bukan dampak penting hipotetik yang akan dikaji (DTPH) namun wajib dikelola Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air permukaan akibat kegiatan penimbunan batubara, terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu kualitas air permukaan (primer), bahwa dengan baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula, sehingga dapat diasumsikan dampak terjadinya gangguan biota perairan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Peningkatan potensi penyakit Diare dan penyakit kulit dampak sekunder akibat penurunan kualitas air permukaan akibat air asam tambang dari kegiatan penimbunan batubara. Dalam rangka menanggulangi dampak yang akan terjadi maka dilakukan perencanaan langkah-langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Mengelola dampak primer penurunan kualitas air permukaan 2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rencana pengelolaan yang sudah dilakukan 3. Melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar. 4. Pelaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pemberian sarana dan prasarana air bersih serta pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Perubahan sikap presepsi negatif masyarakat adalah merupakan dampak lanjutan (tersier) dari peningkatan potensi penyakit (ISPA dan penyakit Kulit) yaitu dampak



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal



II - 184



KERANGKA ACUAN



No.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL masyarakat



5.



Operasional Sarana dan Prasarana Penunjang



 Pengelolaan LB3 sesuai dengan izin LB3 sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang simbol dan label bahan berbahaya dan beracun Tidak Ada



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Geofisik Kimia



Penurunan Kualitas Air Permukaan



Biologi



Gangguan Habitat Biota Air



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



dari penurunan kualitas air permukaan (sekunder) yang diakibatkan dari kegiatan penimbunan Batubara pada stockpile, dengan melakukan pengelolaan sejak awal terhadap dampak primer serta memperhatikan lokasi stockpile dan perairan sehingga dampak terjadinya sikap presepsi negatif bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Sehubungan dengan operasional sarana dan prasarana penunjang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dari aktivitas bengkel, ruang genset dan lain-lain. Untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran di lingkungan sarana dan prasarana, maka pengelolaan limbah B3 sudah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Terkait dengan bentuk pengelolaan yang telah baku, maka dampak terjadinya penurunan kualitas air permukaan merupakan bukan dampak penting hipotetik (DTPH)



Penting Hipotetik (DTPH)



Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



Gangguan habitat biota air merupakan dampak sekunder terhadap penurunan kualitas air permukaan akibat kegiatan operasional sarana dan prasarana penunjang tambang, terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer yaitu kualitas air permukaan (primer) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka dampak gangguan terhadap biota perairan bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH). Bahwa dengan



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Sungai Bayu Tidak dikaji dan Sungai dalam Tualan Andal



II - 185



KERANGKA ACUAN



No.



6.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi / Rehabilitasi lahan yang dilakukan pada Tahap Operasi hingga Pasca Operasi



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Permenhut No P. 4/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Geofisik Kimia Geofisik Kimia



Geofisik Kimia Geofisik Kimia Geofisik Kimia Biologi Biologi Biologi Sosial Ekonomi dan Budaya Kesehatan Masyarakat



7.



Pelaksanaan Program CSR



Tidak Ada



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Sosial Ekonomi dan Budaya



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Iklim Mikro Perbaikan Kualitas Udara dan penurunan kebisingan Pengembalian Kesuburan Tanah Penurunan Potensi Erosi dan Sedimentasi Perbaikan Kualitas Air Pemukaan Perbaikan Flora (Vegetasi) Perbaikan kondisi biota air Pengembalian habitat satwa Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat Perbaikan Kualitas Kesehatan Perubahan terhadap sikap dan persepsi



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL baiknya kondisi perairan maka dengan sendirinya biota perairan akan baik pula. Pelaksanaan reklamasi dan revegetasi pada tahap operasi dilakukan pada areal kerja yang sudah dilakukan penambangan batubara dan diposal area. Reklamasi pada tahap ini diutamakan pada areal kerja yang memiliki front kerja luas dan lebar sesuai arah kemajuan penambangan. Kegiatan reklamasi dan revegetasi juga adalah salah satu bentuk penggelolaan lingkungan. Sehingga dilihat dari intensitas dampak, maka dampak dari pada kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan merupakan dampak penting hipotetik (DPH)



Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab sosial PT. Aldy Surya Gemilang terhadap masyarakat sekitar lokasi proyek.



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Seluruh areal terganggu (lokasi tambang)



18 tahun berjalan simultan pada tahapan penamban gan dan kegiatan reklamasi revegetasi



Bukan Merupakan Dampak



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal



II - 186



KERANGKA ACUAN



No.



IV. 1.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



TAHAP PASCA OPERASI Penanganan Tidak Ada Tenaga Kerja



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



Sosial Ekonomi dan Budaya



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



masyarakat



Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan perekonomian, memperbaiki sarana dan prasarana dengan sosial, kesehatan lingkungan. meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Pihak PT. Aldy Surya Gemilang benar - benar melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. 2. Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini akan dikoordinasikan / dimusyawarahkan dengan desa, kecamatan dan pemerintah daerah Kabupaten agar tidak overlapping (tumpang tindih) dengan program lainnya.



Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Kabuau dan Pelantaran



Hilangnya kesempatan kerja dan peluang berusaha bagi masyarakat



Dengan telah habisnya cadangan Batubara, maka secara otomatis seluruh komponen kegiatan pertambangan akan terhenti dan terhadap semua karyawan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian anggota masyarakat yang bekerja pada Pertambangan Batubara PT. Aldy Surya Gemilang akan kehilangan pekerjaannya. Bagi anggota masyarakat yang mempunyai usaha yang terkait langsung dengan PT. Aldy Surya Gemilang juga akan kehilangan usaha sebagai sumber penghasilannya. Dalam rangka meminimalisir dampak ini akan dilakukan langkah pengelolaan sebagai berikut : 1. Memberikan pelatihan ketrampilan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang ada sehingga setelah kegiatan penambangan berakhir, mantan pekerja mempunyai lapangan usaha baru. 2. Sosialisasi tentang berakhirnya kegiatan Pertambangan Batubara kepada masyarakat 3. Pemberitahuan secara dini mengenai pelepasan



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) namun wajib dikelola



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



II - 187



KERANGKA ACUAN



No.



2.



3.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



Penanganan Aset dan Infrastruktur Tambang Demobilisasi Peralatan



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL tenaga kerja sehingga para karyawan dari jauh hari dapat mepersiapkan diri. 4. Memberikan pesangon terhadap tenaga kerja yang di PHK Dikarenakan dampak yang akan terjadi merupakan dampak sekunder, dimana dampak primernya yaitu hilangnya kesempatan kerja akibat pemutusan hubungan kerja. Terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer.



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Penurunan tingkat pedapatan masyarakat.



Tidak Ada



Sosial Ekonomi dan Budaya



Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat yang dapat memicu keresahan masyarakat



Dikarenakan dampak yang akan terjadi merupakan dampak sekunder, dimana dampak primernya yaitu hilangnya kesempatan kerja dan tingkat pendapatan akibat pemutusan hubungan kerja. Terkait dengan rencana pengelolaan yaitu mengelola dampak primer.



Geofisik Kimia



Kualitas Udara dan Kebisingan



Meningkatnya mobilitas kendaraan besar untuk Demobilisasi alat berat selama diperkirakan akan berdampak penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu, dan gas pencemar seperti SO2, CO dan NO2). Jenis kendaraan yang akan melintas ke lokasi proyek adalah kendaraan besar seperti dump buck, trailer pengangkut excavator dan bulldozer serta peralatan konstruksi lainnya. Dampak penurunan kualitas udara diprakirakan terjadi dalam jangka waktu pendek (relatif singkat) diperkirakan dilakukan selama 1 hari pada tahap pasca operasi, sehingga tidak berpengaruh besar pada komponen lingkungan.



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH) Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Tidak Ada Dampak



Tidak Ada



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Jalur / akses Angkutan mobilisasi peralatan dan material.



Tidak dikaji dalam Andal



II - 188



KERANGKA ACUAN



No.



4.



Deskripsi Rencana Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan



Penanganan Void



PELINGKUPAN



Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Sejak Awal Sebagai Bagian dari Rencana Kegiatan



Komponen Lingkungan Terkena Dampak



PELINGKUPAN



DAMPAK POTENSIAL



Tidak Ada



Perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat



Tidak Ada



Gangguan Kesehatan



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL Perubahan sikap dan persepsi negatif merupakan dampak kumulatif dari prevalensi dan isidensi penyakit “peningkatan potensi penyakit ISPA” dari kegiatan demobilisasi peralatan. Mengingat dampak penurunan kualitas udara (dampak primer) dan dampak ISPA (sekunder) bukan merupakan dampak penting hipotetik, maka dapat diasumsikan dampak terjadinya perubahan terhadap sikap dan persepsi masyarakat bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH) Gangguan kesehatan yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat sekitar kegiatan “Peningkatan potensi penyakit ISPA” merupakan dampak turunan dari penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu) dari kegiatan demobilisasi peralatan. Mengingat dampak penurunan kualitas udara (dampak primer) bukan merupakan dampak penting hipotetik, maka dapat diasumsikan dampak ISPA bukan merupakan dampak penting hipotetik (DTPH)



Dampak Penting Hipotetik (DPH)



WILAYAH STUDI



Batas Waktu Kajian



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Bukan Merupakan Dampak Penting Hipotetik (DTPH)



Desa Tidak dikaji Parenggean, dalam Manjalin, Andal Kabuau dan Pelantaran



Tidak Ada Dampak



PT. ALDY SURYA GEMILANG



II - 189



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



BAB



3



METODE STUDI 3.1.



Metode Pengumpulan dan Analisis Data Bagian ini berisi metode pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan dalam mendukung penyusunan rona lingkungan hidup awal yang rinci dan sebagai masukan dalam melakukan prakiraan besaran dan sifat penting dampak untuk setiap Dampak Penting Hipotetik (DPH) serta mengetahui langkah pengelolaan Dampak Tidak Penting Hipotetik (DTPH) yang wajib dikelola dan dipantau, agar data yang dikumpulkan relevan dan representatif. Secara umum lokasi pengambilan data ditetapkan pada lokasi tapak proyek, serta beberapa lokasi di sekitar tapak proyek yang diperkirakan terkena sebaran dampak (batas wilayah studi). Dengan cara ini kondisi atau rona lingkungan hidup awal pada lokasi calon penerima dampak dapat terukur / teramati, sehingga besaran dampak di wilayah studi dapat diprakirakan



3.1.1. Komponen Geo-Fisik-Kimia 1.



Kualitas Udara A. Jenis data dan Parameter Parameter yang diukur adalah parameter yang dicantumkan sebagai komponen kualitas udara ambien, dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian pencemaran Udara yaitu SO2 (Sulfur Dioksida), CO (Karbon Dioksida), NO2 (Nitrogen Dioksida), dan TSP (Debu). B. Lokasi Pengamatan / Pengambilan Sampel Lokasi pengambilan sampel kualitas udara dilakukan pada lokasi sekitar rencana pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang yakni Desa Manjalin sebagai desa terdampak sebagaimana tabel berikut :



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 1



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



Tabel 3.1 Lokasi Pengambilan Sampel Kualitas Udara dan Kebisingan STA UK1



Lokasi Desa Manjalin



Justifikasi Mewakili kualitas udara wilayah Desa terkena dampak



Aksesibilitas Jalur Darat



C. Metode Pengumpulan Data Data parameter kualitas udara dikumpulkan melalui kegiatan sampling pada lokasi rencana pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang yakni Desa Manjalin sebagai desa terdampak dengan metode yang mengacu pada SNI sebagaimana disajikan dalam Tabel berikut. Tabel 3.2 Metode Sampling Parameter Kualitas Udara Standar acuan SNI 19-7119.3-2005



SNI 19-7119.7-2005 SNI 19-4845-1998 SNI 19-7119.2-2005



Metode Udara ambien-bagian 3 : Cara uji Partikel Tersuspensi Total (TSP) atau PM10 menggunakan peralatan highvolume air sample (HVAS) dengan metoda gravimetri Udara ambien bagian 7 : Cara uji kadarsulfur dioksida (SO2) dengan metode pararosanilin menggunakan spektrofotometer Metode pengujian kandungan gas CO di udara dengan menggunakan NDR Udara ambien bagian 7 : Cara uji kadar nitrogen dioksida (NO2) dengan metoda Griess Saltzman menggunakan spektrofotometer



D. Metode Analisis Data Data hasil pengukuran kategori kualitas udara dianalisis untuk mendapatkan pada kondisi awal (rona awal). Analisis dilakukan dengan cara membandingkan dengan baku mutu kualitas udara ambien, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada tabel dibawah ini. Tabel 3.3 Baku Mutu Udara Ambien No



Parameter



1.



SO2 (Sulfur Dioksida)



2.



CO (Karbon Dioksida)



3.



NO2 (Nitrogen Dioksida)



4.



TSP (Debu)



Sumber :



Waktu Pengukuran 1 jam 24 jam 1 tahun 1 jam 24 jam 1 jam 24 jam 1 tahun 24 jam 1 tahun



Baku mutu 900 µg/Nm3 365 µg/Nm3 60 µg/Nm3 30.000 µg/Nm3 10.000 µg/Nm3 400 µg/Nm3 150 µg/Nm3 100 µg/Nm3 230 µg/Nm3 90 µg/Nm3



PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 2



KERANGKA ACUAN



2.



METODE STUDI



Kebisingan A. Jenis data dan Parameter Parameter tingkat kebisingan (dBA) yaitu kuatnya bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan lingkungan (Kepmen-LH No. 48 Tahun 1996), atau semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat kerja pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran (Kepmen-Naker No. 51 Tahun 1999). B. Lokasi Pengamatan / Pengambilan Sampel Lokasi pengambilan sampel kebisingan dilakukan bersamaan dengan kegiatan sampling kualitas udara yakni Desa Manjalin sebagai desa terdampak (Tabel 3.1) C. Cara Pengumpulan Data Tingkat kebisingan diukur menggunakan cara sederhana dengan menggunakan Sound Level Meter, yang diukur selama 1 menit untuk tiap pengukuran (waktu dan lokasi pengukuran). Pembacaan dilakukan setiap 10 detik. Rata - rata hasil pembacaan 10 detik, selama 1 menit tersebut dirata ratakan dan ditetapkan sebagai tingkat kebisingan sesaat (waktu itu) dalam satuan dBA. Untuk tingkat kebisingan yang berasal dari sumber kebisingan alat berat dan alat angkut yang digunakan, data tingkat kebisingannya berupa data sekunder. D. Metode Analisis Data Hasil pengukuran pada masing-masing lokasi dibandingkan dengan baku mutu tingkat kebisingan Permen-LH Nomor 48 Tahun 1996 pada Tabel berikut. Tabel 3.4 Baku Mutu Kebisingan Tingkat Kebisingan (dBA) Perumahan Pemukiman Industri



Sumber : Permen-LH Nomor 48 Tahun 1996



3.



Baku Mutu 55 dBA 70 dBA



Fisik Kimia Tanah A. Jenis data dan Parameter Parameter yang diukur terdiri dari parameter sifat fisik tanah dansifat kimia tanah. Sifat fisik tanah meliputi KB, KTK, BV, BJ, Porositas dan tekstur (pasir/debu/clay). Sifat kimia tanah meliputi pH tanah, kandungan hara makro



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 3



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



(C-organik, N-total, C/N, P-tersedia,Al-total, K-total, N-total, Na-total, Ca-total dan Mg-total. B. Lokasi Pengamatan / Pengambilan Sampel Sample Tanah ditentukan berdasarkan jenis tanah yang terdapa pada lokasi studi sebagai berikut : Tabel 3.5 Lokasi Pengambilan Sample Tanah Kode Justifikasi Sampel T1 Mewakili jenis tanah pada sistem lahan PKU (Podsol) T2 Mewakili jenis tanah pada sistem lahan BWN (Podsol)



Aksesibilitas Jalur Darat Jalur Darat



C. Metode Pengumpulan Data Data sifat fisik tanah diperoleh pengambilan sampel dilapangan dan dianalisis di laboratorium. Contoh tanah dikelompokkan menjadi contoh tanah utuh dan contoh tanah terganggu. Contoh tanah utuh diambil dengan menggunakan tabung selinder (ring sampel) berdiameter 5,05 cm dan tinggi 5,6 cm dengan ketebalan selinder maksimal 2 mm. Untuk mengambil contoh, ring sampel diletak secara vertikal pada permukaan tanah, kemudian ditekan sampai jeluk 10 cm (topsoil). Kemudian ring sampel diambil dengan cara diangkat secara perlahan tanpa merusak kondisi tanah yang terdapat dalam ring. Pada masing-masing ujung ring, diratakan dengan pisau secara pelanpelan, kemudian ditutup rapat dengan penutup ring yang sudah disiapkan. Setiap ring dibuat kode contoh tanahnya. Untuk contoh tanah terganggu, diambil dengan menggali tanah pada lapisan atau jeluk 0 - 10 cm (topsoil). Banyak galian tanah sebanyak ± 1 kg dimasukan ke dalam plastik sampel yang telah diberi kode. Data pendukung Data pendukung diperlukan untuk mendapatkan data tentang perubahan tata guna lahan, yaitu : a)



Data tentang jenis tanah, diperoleh dari peta jenis tanah yang bersumber dari peta RBI dari BAKOSURTANAL dengan skala 1 : 50.000.



b)



Data solum tanah, ketebalan seresah, dan ketebalan bahan organik tanah didapatkan dari pengambilan contoh tanah yang dibuatkan profil tanah di setiap lokasi.



c)



Data tentang vegetasi penutupan lahan diperoleh dari peta tutupan lahan yang diperoleh dari peta RBI dari BAKOSURTANAL dengan skala



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 4



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



1 : 50.000, khususnya Peta Tutupan Lahan dengan Cipta Lansat Resolusi 90 meter. Data tentang Layout sarana – prasarana dan Desain tambang diperoleh



d)



dari pemrakarsa kegiatan. D. Metode Analisis Data Analisis data kesuburan tanah dilakukan dengan cara mengidentifikasikan kondisi sifat fisik dan kimia tanah dan ditunjang oleh data kedalaman solum dan pertumbuhan vegetasi di atasnya. Untuk status kesuburan tanah, identifikasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dari Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat, Bogor tahun 1983 ebagaimana disajikan dalam tabel di bawah ini. Tabel 3.6 Kriteria Penilaian Status Kesuburan Tanah Satuan



Sangat Rendah



C



%



25



mg/100g



60



P2O5 Bray 1



ppm



35



K2O HCl 25%



mg/100g



60



(cmol(+)/kg)



40



K



(cmol(+)/kg)



1,0



Na



(cmol(+)/kg)



1,0



Mg



(cmol(+)/kg)



8,0



Ca



(cmol(+)/kg)



20



%



70



%



60



KTK Susunan Kation :



Kejenuhan Basa Kejenuhan Aluminium



Sumber : Pusat Penelitian Tanah, 1983



Tabel 3.7 Satuan Sifat Fisik Tanah Berat Jenis Berat Volume Permeabilitas Porositas Tekstur : Pasir Debu Liat



Parameter



Sumber : Pusat Penelitian Tanah, 1983 PT. ALDY SURYA GEMILANG



Satuan (g/cm³) (g/cm³) cm/jam % % % %



III - 5



KERANGKA ACUAN



4.



METODE STUDI



Erosi A. Jenis data dan Parameter Data Utama Parameter yang diukur adalah tingkat erosi pada masing-masing satuan morfologi lahan atau dalam satu satuan kawasan Sub DAS di wilayah IUP yang menjadi wilayah studi, dan hasilnya dinyatakan dalam satuan ton/ha/tahun. Untuk mendapatkan data erosi tanah, dihitung dengan menggunakan model USLE, dimana komponen erosi meliputi erosivitas hujan, erodibilitas, kelerengan (tingkat kelerengan dan panjang lereng), faktor penutupan lahan dan tindakan konservasi. Untuk mendapatkan nilainilai faktor tersebut maka diperlukan data sebagai berikut.  Fakor Erosivitas Hujan Untuk menghitung nilai erosivitas hujan digunakan rumus Bols (1978). Data curah hujan yang diperlukan adalah banyaknya curah hujan bulanan, hari hujan dan curah hujan maksimum rata-rata bulanan dengan rumus : R = 0,41 x H1,09 ; dengan H = Curah hujan (mm/tahun)  Faktor Erodibilitas Tanah Penentuan besarnya nilai K dapat dilakukan dapat juga dengan menggunakan rumus Wischmeier et al. (1971) 100 K = 1.292[2,1M114(10-4)(12-a)+3,25(b-2)+2,5(c-3)] dimana: M = Parameter ukuran butir yang diperoleh dari (% debu + % pasir sangat halus) (100-% liat) a = % bahan organik (% C x 1, 724 ) b = kode struktur tanah c = kode kelas permeabilitas penampang tanah



Data tentang ukuran butiran tanah (tekstur) dilakukan melalui analisis tekstur tanah di laboratorium (untuk mendapatkan nilai % debu, % pasir sangat halus, dan % liat). Selanjutnya untuk data tentang struktur tanah dilakukan dengan pengamatan dan penetapan di lapangan, kemudian mengklasifikannya ke dalam kelas struktur tanah sebagaimana disajikan dalam Tabel berikut. Tabel 3.8 Kelas Struktur Tanah Kode Klasifikasi struktur 1 Granular sangat halus (1 mm) 2 Granular halus (2 mm) 3 Ganular sedang – kasar ( 1–2 mm) - (5–10 mm) 4 Bentuk blok, plat dan masif Sumber : Wischmeier dan Smith, 1978 PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 6



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



Data tentang permeabilitas tanah ditetapkan melalui analisis laboratorium terhadap contoh tanah dan ditetapkan dalam satuan cm/jam. Hasil analisis tersebut diklasifikasikan ke dalam kelas permeabilitas tanah, sebagaimana disajikan dalam Tabel berikut. Tabel 3.9 Kelas Permeabilitas Tanah Kode 1 2 3 4 5 6



Klasifikasi struktur Sangat lambat (0,5 cm/jam) Lambat (0,5 - 2 cm/jam) Lambat – sedang (2 – 6,3 cm/jam) Sedang (6,3 – 12,7 cm/jam) Sedang – cepat (12,7 – 25,4 cm/jam) Cepat (> 25,4 cm/jam)



Sumber : Wischmeier dan Smith, 1978



 Fakor Kelerengan Data klasifikasi lereng yang diperoleh dari salah satu perhitungan di atas kemudian dikelompokkan menjadi beberapa kelas sebagaimana disajikan dalam Tabel berikut. Tabel 3.10 Klasifikasi Kemiringan Lereng Kelas Lereng I II III IV V VI



Lereng Datar Landai Miring Agak curam Curam Sangat curam



Sumber : Isa Darma Wijaya (1970)



Kemiringan (%) 0-3 3-8 8-15 15-30 30-45 ≥ 45



B. Metode Pengumpulan Data Data Pendukung Untuk mendapatkan data untuk perhitungan erosi tanah, maka diperlukan data tentang : a)



Data curah hujan dan hari hujan merupakan data sekunder yang diperoleh dari Stasiun BMKG (tahun terakhir, yaitu Tahun 2014/2015).



b)



Data tentang tanah (struktur, tekstur, bahan organik dan permeabilitas) diperoleh dari hasil analisis laboratorium terhadap contoh tanah yang diambil dari lapangan.



c)



Data tentang DAS diperoleh dari Peta DAS diperoleh dari Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1:50.000.



d)



Peta Topografi wilayah DAS dan DAS diperoleh dari Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1: 50.000.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 7



KERANGKA ACUAN



e)



METODE STUDI



Data tentang tanah (struktur, tekstur, bahan organik dan permeabilitas) diperoleh dari hasil analisis laboratorium terhadap contoh tanah yang diambil dari lapangan.



f)



Untuk mendapatkan data tentang jenis tanah, diperoleh dari peta jenis tanah yang bersumber dari peta RBI dari BAKOSURTANAL dengan skala 1 : 50.000



g)



Data tentang tata guna lahan diperoleh dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta dari hasil observasi langsung dan wawancara di lapangan.



h)



Data tentang vegetasi penutupan lahan diperoleh dari peta tutupan lahan yang diperoleh dari peta RBI dari BAKOSURTANAL dengan skala 1 : 50.000. Terutama Peta Tutupan Lahan dari Cipta Lansat dengan resolusi 90 meter.



i)



Data tentang desain tambang, lay out sarana prasarana tambang dan fasilitas pendukung lainnya.



j)



Data tentang pengelolaan tanah dan tanaman serta tindakan konservasi yang dilakukan diperoleh dari pengamatan atau observasi langsung di lapangan.



C. Metode Analisis Data Data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder selanjutnya dianalisis menurut metode USLE. Analisis selanjutnya untuk menentukan besarnya erosi dilakukan dengan menggunakan rumus persamaan USLE (Universal Soil Loss Equation) yang dikemukakan oleh Wishchmeier, W.H. and D.D. Smith (1978) sebagai berikut:



E  R  K  L  S  CP Dimana : E = rata-rata erosi tanah tahunan (ton/ha) 1.09 R = indeks erosivitas hujan (0.41 x H ) K = faktor erodibilitas tanah L = faktor panjang lereng untuk menghitung erosi dibandingkan dengan lereng yang panjangnnya 22 m



L



Lo , dengan Lo = panjang lereng (m) 22



S = faktor kemiringan lereng untuk menghitung erosi dibandingkan dengan lereng 9%.



S



( s )1.4 , dengan s = kemiringan lereng (%) 9



C = faktor pengelolaan tanah untuk menghitung erosi dibandingkan dengan tanah yang terus menerus terbuka; P = faktor praktek pengawetan tanah untuk menghitung erosi dibandingkan dengan tanah tanpa usaha pengawetan PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 8



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



Kemudian diklasifikasikan atas kriteria yang tersedia, dan selanjutnya digunakan untuk menduga besar kehilangan tanah, atau tingkat bahaya erosi. Klasifikasi bahaya erosi tanah yang digunakan adalah klasifikasi yang disusun oleh Departemen Kehutanan (Ministry of Forestry 1998). Klasifikasi ini digunakan karena Dangler merumuskan klasifikasi ini untuk daerah tropis, sehingga dianggap cocok untuk daerah studi AMDAL. Berikut disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 3.11 Klasifikasi Tingkat Bahaya Erosi Tanah No 1. 2. 3. 4. 5.



Jumlah Kehilangan tanah (ton/ha/th) < 15 16 – 60 61 – 180 181 - 480 > 480



Tingkat Bahaya Erosi Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi



Sumber : Departemen Kehutanan (Ministry of Forestry, 1998)



5.



Sedimentasi A. Jenis data dan Parameter Parameter-parameter yang diukur untuk perluan dalam analisis ini, yaitu konsentrasi sedimen melayang (concentration of suspended sediment) disimbolkan sebagai Cs (mg/L) yang juga disebut sebagai Beban Endapan Layang (BEL) dan laju sedimentasi yang dihitung menggunakan nilai debit sedimen melayang (discharge of suspended sediment) disimbolkan sebagai Qs (gr/detik). B. Metode Pengumpulan Data Data Pendukung Data pendukung yang diperlukan adalah data yang digunakan untuk menghitung nilai Cs atau BEL dan nilai Qs (laju sedimentasi). Untuk mendapatkan nilai Qs diperlukan data tentang debit limpasan air sungai (Q), sedangkan untuk mendapatkan nilai Q diperlukan data tentang luas penampang basah sungai dan kecepatan aliran atau limpasan. Dengan demikian, data pendukung yang diperlukan adalah : a)



Data tentang Cs diperoleh dari pengukuran lapangan dan laboratorium.



b)



Data luas penampang sungai atau Sub DAS dan sub DAS diperoleh dengan menggunakan planimeter atau pengukuran langsung di lapangan atau analisis peta.



c)



Data debit sungai (Q) diukur dari hasil pengukuran lapangan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 9



KERANGKA ACUAN



d)



METODE STUDI



Data tentang Beban Endapan Layang (BEL) atau laju sedimentasi dihitung dari nilai Cs dan Q.



e)



Data curah hujan dan hari hujan merupakan data sekunder yang diperoleh dari Stasiun BMKG.



f)



Data tentang tata guna lahan diperoleh dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta dari hasil observasi langsung dan wawancara di lapangan.



g)



Data tentang vegetasi penutupan lahan diperoleh dari peta tutupan lahan yang diperoleh dari peta RBI dari BAKOSURTANAL dengan skala 1 : 50.000



C. Metode Analisis Data Perhitungan



produksi



sedimen



(ton/tahun)



dapat



dilakukan



dengan



menggunakan pendekatan nilai Sediment Delevery Ratio (SDR), yaitu sebagai berikut : Dimana : Y E SDR A



Y = E. (SDR). A = Produksi sedimen = Erosi tanah rata-rata = Nisbah pelepasan sedimen = Luas lahan



Nilai SDR ditentukan dengan kriteria sebagai berikut: Tabel 3.12 Hubungan Antara Luas DAS dan Rasio Penghantar Sedimen No Luas DAS (ha) SDR (%) 1 10,00 53% 2 50,00 39% 3 100,00 35% 4 500,00 27% 5 1.000,00 24% 6 5.000,00 15% 7 10.000,00 13% 8 20.000,00 11% 9 50.000,00 0,85% 10 2.600,66 0,49% Sumber : SK. No. 346/Menhut-V/2005 (Kriteria Penetapan Urutan Prioritas DAS)



Kategori sedimen melayang diketahui dengan menggunakan standar skala kualitas lingkungan Kep. Men. KLH No. 2/1988 (Anonim, 1988) yang disajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 3.13 Kategori Konsentrasi Sedimen Melayang Komponen Lingkungan



Sangat Berat



Konsentrasi Sedimen Berat



Sedang



Konsentrasi Sedimen > 500 250 - 500 100 - 250 Melayang Cs (mg/I) Sumber : Kep. Men. KLH No. 2/1988 (Anonim, 1988) PT. ALDY SURYA GEMILANG



Ringan



Sangat Ringan



0 - 100



0



III - 10



KERANGKA ACUAN



6.



METODE STUDI



Hidrolgi dan Kualitas Air Permukaan Hidrologi A. Jenis data Debit dan Air Larian (Run Off) Data sekunder yang dikumpulkan, meliputi: data curah hujan tahun-tahun terakhir yang diperoleh dari stasiun pengamat terdekat dengan lokasi proyek dan dari instansi terkait. Selain itu diperlukan data kondisi tanah di lokasi kegiatan yang mempengaruhi besarnya nilai koefisien surface run-off dan peta topografi. B. Lokasi Pengamatan / Pengambilan Sampel Lokasi pengambilan sampel / pengamatan hidrologi permukaan dilakukan pada lokasi sungai sebagaimana tabel berikut : Tabel 3.14 Lokasi Pengambilan Sampel Hidrologi STA A1 A2 A3



Lokasi Sungai Tualan Sungai Bayu (Up Stream) Sungai Bayu (Down Stream)



Justifikasi Mewakili Sungai sebagai akumulasi dampak pencemaran air Mewakili Sungai sebagai media persebaran dampak Mewakili Sungai sebagai media persebaran dampak



Aksesibilitas Jalur Darat / Sungai Jalur Darat / Sungai Jalur Darat / Sungai



C. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data mengenai aspek hidrologi meliputi data primer dan data sekunder. Data primer yang dikumpulkan meliputi: karakteristik fisik sungai, pola dan arah aliran sungai, debit air sungai dan mata air (m3/det), kedalaman air (m), lebar sungai (m). D. Analisis Data 



Debit Sesaat Dengan mengetahui luas penampang sungai dan tingkat kecepatan aliran air, maka dapat didekati besarnya nilai debit air sungai. Debit aliran



sesaat



dihitung



dengan



persamaan



yang



dikembangkan



Sosrodarsono & Takeda (1987) sebagai berikut. Q = 0,8 x A x V Keterangan : 3 Q = Debit Air (m /det) 2 A = Luas Penampang (m ) 3 V = Kecepatan Aliran sungai (m /detik) 0,8 = Faktor Koreksi pengukuran kecepatan aliran permukaan sungai.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 11



KERANGKA ACUAN







METODE STUDI



Debit Puncak Untuk menghitung debit puncak diperkirakan dengan menggunakan Metode Rasional Rasional (U.S. Soil Consevation Service, 1973) adalah metoda



yang



digunakan



untuk



memperkirakan besarnya



air



larian puncak (peak runoff). Meodaini relatif mudah digunakan karena diperuntukkan pemakaian pada DAS berukuran kecil, kurang dari 300 ha (Goldman et al, 1986) sebagai berikut. Qp = 0,0028. C. ip. A Keterangan : 3 Qp = Debit Puncak Aliran Sungai (m /det) C = Koefisien Air Larian ip = Intensitas Hujan Maksimum (mm/jam) 2 A = Luas DAS (km ) 0,00288 = Konstanta



Kualitas Air 1)



Jenis data dan Parameter Data Utama Parameter yang wajib yang diukur untuk limbah kegiatan pertambangan batubara ditetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara, yaitu meliputi nilai pH, kandungan Fe, Mn dan nilai TSS. Khusus untuk contoh air sungai dan anak sungai, maka parameter yang diukur selain 4 parameter di atas, ditambah dengan beberapa parameter yang dianggap penting sesuai dengan Baku Mutu Kualitas Air Kelas I dan II berdasarkan PP nomor 82 Tahun 2001. Apabila terdapat air sumur atau sumber mata air maka parameter yang diukur ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air minum. Di samping parameter kimiawi air di atas, untuk melihat kualitas air juga diukur beberapa sifat fisik seperti suhu, warna, bau dan kecerahan. Data Pendukung Data pendukung yang diperlukan untuk kelengkapan informasi tentang kualitas air dalam studi AMDAL ini adalah : a)



Design Settling Pond



b)



Peta distribusi sungai yang menggambarkan kondisi luasan sungai dan anak sungai setempat.



c)



Data debit air permukaan sungai (debit sesaat dan debit rencana).



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 12



KERANGKA ACUAN



2)



METODE STUDI



d)



Data pendukung lainnya yang terkait dengan kondisi morfometri sungai.



e)



Air Sumur di lokasi penduduk sekitar kegiatan (apabila ada)



Lokasi Pengamatan / Pengambilan Sampel Lokasi pengambilan sampel kualitas air permukaan mewakili sungai yang terkena dampak dari kegiatan sebagaimana tabel berikut: Tabel 3.15 Lokasi Pengambilan Sampel Kualitas Air Permukaan STA A1 A2 A3



3)



Lokasi Sungai Tualan Sungai Bayu (Up Stream) Sungai Bayu (Down Stream)



Justifikasi Mewakili Sungai sebagai akumulasi dampak pencemaran air Mewakili Sungai sebagai media persebaran dampak Mewakili Sungai sebagai media persebaran dampak



Aksesibilitas Jalur Darat / Sungai Jalur Darat / Sungai Jalur Darat / Sungai



Pengumpulan Data Pengambilan contoh air dari beberapa titik lokasi dilakukan dengan metode purposive sampling untuk mendapatkan data utama Parameter pokok (kunci parameter), yaitu sifat kimia air yang meliputi beberapa parameter di atas dalam rangka menggambarkan tentang kualitas air sungai dan air sumur. Contoh air diambil secara komposit untuk beberapa titik perwakilan contoh, disimpan dalam jerigen 2 literan (bila diperlukan diberi pengawet).



Pada



masing-masing jerigen diberi kode sampel, jerigen disimpan dalam box sampel tertutup, untuk selanjutnya dikirimkan ke laboratorium yang sudah terakreditasi untuk ditetapkan sifat-sifat kimianya. Beberapa dari sifat kimia air ini harus diukur langsung di lapangan (insitu), seperti pH air, dan kandungan DO. Pengukuran dan pengamatan langsung di lapangan (insitu) dilakukan, pada saat pengambilan contoh air, untuk mengetahui sifat fisik air seperti suhu, warna, bau dan kecerahan. 4)



Metode Analisis Data Data hasil pengujian laboratorium dibandingkan dengan baku mutu air kelas II sebagaimana yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Kepmen LH No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Penambangan Batubara pada Tabel berikut.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 13



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



Tabel 3.16 Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Penambangan Batubara Parameter pH Residu Tersuspensi Besi (Fe) Total Mangan (Mn) Total



Sumber : Kepmen LH No. 113 Tahun 2003



satuan



Baku Mutu



mg/l mg/l mg/l



6-9 400 7 4



Tabel 3.17 Kriteria Baku Mutu Air Berdasarkan Kelas Parameter FISIKA  Temperatur  Residu Terlarut  Residu Tersuspensi KIMIA ORGANIK  pH  TDS  BOD5  COD  DO (Dissolved Oxygen)  PO4 (Total Fosfat)  NO3 (Nitrat)  NH3-N (Amoniak)_  AS (Arsen)  Cd (Kadmium)  CR (Khromium VI)  Cu (Tembaga)  Fe (Besi)  Pb (Timbal) FISIKA  Mn (Mangan)  Hg (Air Raksa)  NO2 (Nitrit)  H2SO4 (Sulfat)  H2S (Belerang) MIKROBIOLOGI  Fecal Coliform KIMIA ORGANIK  Minyak & Lemak  Detergen sebagai MBAS



Satuan



Baku Mutu Kelas I II



O



C mg/l mg/l



1.000 50



1.000 50



mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l



6-9



6-9



2 10 6 0,2 10 0,5 0,05 0,01 0,05 0,02 0,3 0,03



3 25 4 0,2 10 1 0,01 0,05 0,02 0,03



mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l



0,1 0,001 0,06 400 0,002



0 0,002 0,06 0,002



100



1.000



1.000 200



1.000 200



Jml/100 ml ug/l ug/l



Sumber : Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001



Selain membandingkan baku mutu juga digunakan penentuan status mutu air dengan metode indeks pencemaran. Indeks ini dinyatakan sebagai Indeks Pencemaran yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan. Indeks Pencemaran (PI) ditentukan untuk suatu peruntukan, kemudian dapat dikembangkan untuk



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 14



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



beberapa peruntukan bagi seluruh bagian badan air atau sebagian dari suatu sungai. 3.1.2. Komponen Biologi 1.



Flora (Vegetasi) A. Jenis Data dan Parameter Data Utama Pendekatan



tipe-tipe



vegetasi



dilakukan



untuk



mengetahui



zona



biogeoklimatik vegetasi alami. Dengan demikian dapat ditentukan vegetasi apa saja yang terdapat di dalam areal studi. Identifikasi jenis vegetasi dan ekosistemnya yang dilindungi dilakukan secara langsung di lapangan dengan mengacu antara lain pada peraturan perundangan yang berlaku. Keunikan vegetasi dan ekosistem akan diobservasi secara langsung di lapangan pada saat pengumpulan data. Yang diukur hanya berupa inventarisasi jenis untuk vegetasi



budidaya.



Pengukuran



akan



dilakukan



terhadap



beberapa



parameter untuk mengetahui vegetasi alami seperti semak belukar dan hutan. Data Pendukung - Data tutupan lahan (Peta tutupan lahan) - Rencana kerja Pembukaan / Pembersihan lahan (luas area, lokasi dan periode kegiatan). B. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data vegetasi akan dilakukan baik secara langsung maupun melalui penelusuran data sekunder dan studi wawancara dengan tokoh masyarakat (indepth interview). C. Lokasi Pengamatan / Pengambilan Sampel Pengamatan dilakukan pada rencana lokasi kegiatan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang berdasarkan jenis tutupan lahan yang berada di lokasi studi maupun pencitraan terhadap lokasi kegiatan. D. Analisis Data Data hasil pengamatan jenis dan jumlah flora di analisis dengan menggunakan tabulasi serta status flora tersebut. E. Alat dan Bahan Alat yang digunakan antara lain Alat tulis, kamera dokumentasi dan studi literatur serta pengamatan dan telaahan terhadap peta tutupan lahan.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 15



KERANGKA ACUAN



2.



METODE STUDI



Fauna (Satwa) A. Jenis data dan Parameter Parameter yang diteliti terhadap fauna darat meliputi jenis - jenis fauna darat (satwa liar) yang dilindungi. Data Utama Jenis Fauna Data Pendukung Kawasan Sempadan Sungai sebagai ruang koridor satwa B. Lokasi Pengamatan / Pengambilan Sampel Lokasi Pengamatan dilakukan pada rencana lokasi kegiatan alang berdasarkan jenis tutupan lahan yang berada di lokasi studi. C. Metode Pengumpulan Data Pengamatan satwa liar dilakukan berdasarkan pertemuan langsung di lapangan dan tidak langsung (jejak, sarang, kotoran, bulu dan bekas yang ditinggalkan). Selain itu juga dilakukan wawancara (indepth interview) dengan masyarakat yang sehari-hari beraktivitas atau tinggal dalam wilayah studi untuk mengetahui jenis-jenis satwa liar yang terdapat di lokasi studi dan gambaran mengenai jenis. Identifikasi spesies mamalia dilakukan dengan menggunakan buku panduan lapangan Mamalia di Kalimantan, Sabah, Serawak dan Brunei Darussalam. Buku Panduan Lapangan burung-burung di Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali digunakan untuk mengidentifikasi jenis aves yang ada. D. Metode Analisis Data Jenis fauna di analisis dengan menggunakan tabulasi sederhana serta status fauna / satwa tersebut. E. Alat dan Bahan Alat tulis, kamera dokumentasi / drone dan studi literatur serta pengamatan dan telaahan terhadap peta tutupan lahan.



3.



Biota Air A. Jenis data dan Parameter Data Utama Kelimpahan jenis, keanekaragaman jenis, keseragaman jenis, dan dominasi jenis masing-masing untuk plankton, benthos, sedangkan untuk nekton dengan mengidentifikasi jenis nekton (ikan).



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 16



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



Data Pendukung Hasil prakiraan dampak penurunan kualitas air pada komponen geofisikkimia. B. Metode Pengumpulan Data Plot pengambilan contoh plankton sama dengan plot pengambilan contoh kualitas air yaitu secara Purposive. Pengambilan contoh plankton dilakukan dengan cara menyaring air sungai dengan Plankton net (Mesh Size = 20 µm) dan volume air yang disaring sebanyak 10 liter. Pengambilan contoh Makrobenthos dilakukan dengan cara mengambil substrat dasar perairan dengan alat Ekman Grab (untuk dasar perairan yang berlumpur) atau menggunakan Jala Surber (untuk perairan yang berbatu atau berpasir). Contoh



plankton



diawetkan



dengan



larutan



LUGOL



(1:100)



dan



Makrozoobenthos yang diambil dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Setelah disaring, organisme Benthos diawetkan dengan formalin 10%. Identifikasi plankton dengan literatur dari beberapa author : Davis (1955), Nedham and Nedham (1963), Mizuno (1964) dan Prescott (1970). Sedang benthos yaitu Edmonsond (1959) dan Pennack (1978). Sampel diambil dari DAS atau Sub-DAS yang ada di lokasi. Sedangkan untuk Jenis-jenis nekton atau ikan yang terdapat di sungai dikoleksi dari tangkapan penduduk serta dilakukan penelusuran dan wawancara dengan penduduk di sekitar areal proyek dan studi pustaka. C. Metode Analisis Data Beberapa persamaan matematis yang digunakan untuk menganalisis data yaitu : Kelimpahan Kelimpahan jenis plankton dihitung menggunakan persamaan :



Jumlah kelimpahan organisme benthos dihitung menggunakan persamaan sebagai berikut.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 17



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



Indeks Keragaman Keragaman jenis benthos dan plankton dihitung dengan Indeks ShanonWiener (Margalef dalam Krebs, 1985) yaitu :



Indeks Keseragaman Jenis Keseragaman jenis benthos dan plankton dihitung menggunakan persamaan Margalef dalam Krebs (1985):



Indeks Dominansi Indeks Dominansi (D) dihitung dengan Metoda Odum (1971) dengan rumus :



Dominansi merupakan gambaran jenis biota yang paling banyak dijumpai. Jenis yang paling banyak ini dapat menentukan atau paling mengendalikan



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 18



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



jenis yang lain (Odum, 1971). Makin tinggi indeks dominansi berarti pada ekosistem perairan tersebut terdapat spesies yang dominan. Data hasil perhitungan dan analisis tentang kelimpahan, indek keragaman dan indek keseragaman serta indek dominasi jenis biota perairan selanjutnya dikonversi ke dalam bentuk skala kualitas lingkungan sebagaimana disajikan dalam Tabel berikut: Tabel 3.18



No 1 2 3 4 5 6 7



Indeks Keanekaragaman, Keseragaman, Dominasi dan Komposisi Jenis Biota Air 1 Sangat Buruk



Parameter Indeks Keanekaragaman (H') Indeks Keseragaman (E) Indeks Dominasi (D) Komposisi Jenis Kelimpahan Phytoplankton Kelimpahan Zooplankton Kelimpahan Benthos



Skala Penilaian 3



2



4



5 Sangat Baik



Buruk



Sedang



Baik



3,0



0,0-0,2



0,3-0,4



0,5-0,6



0,7-0,8



0,9-1,0



0,9-1,0 6 Jenis



25% dari luas wilayah studi, karena setidak-tidaknya di daerah tersebut dalam luasan 25% dari luas wilayah studi pemanfaatan ruang cukup beragam sehingga tingkat kepentingannya tinggi, maka dampaknya sudah dianggap penting.



b. 3.



Kriteria TP apabila luas dampak < 0,25 kali luas wilayah studi.



Intensitas dan Lamanya Dampak Berlangsung a.



Kriteria P apabila intensitasnya sama atau lebih besar daripada ambang batas baku mutu dan atau dampak berlangsung tidak hanya sesaat.



b.



Kriteria TP apabila intensitasnya rendah (di bawah ambang batas baku mutu dan dampaknya berlangsung hanya sesaat).



4.



5.



6.



Banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak a.



Kriteria P apabila ada komponen lain yang terkena dampak.



b.



Kriteria TP apabila tidak ada komponen lain yang terkena dampak.



Sifat kumulatif dampak a.



Kriteria P apabila dampak akan terakumulasi.



b.



Kriteria TP apabila dampak tidak akan terakumulasi.



Berbalik atau tidak berbaliknya dampak a.



Kriteria P apabila dampak tidak berbalik.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 27



KERANGKA ACUAN



b. 7.



METODE STUDI



Kriteria TP apabila dampak berbalik.



Kriteria lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kriteria TP Karena masih terbatasnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka kriteria ini tidak dimasukan dalam perhitungan sifat penting dampak.



3.3.



Metode Evaluasi Secara Holistik Terhadap Dampak Lingkungan Evaluasi dampak penting studi ANDAL dari kegiatan pembangunan pertambangan batubara PT. Aldy Surya Gemilang, dilakukan dengan menelaah keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup. Metode evaluasi dampak yang akan digunakan adalah Matrik Sederhana. Evaluasi ini dilakukan dengan pertimbangan segi kuantitatif dan kualitatif dengan menghubungkan setiap dampak, maka dilakukan dengan membuat tabulasi sederhana uraian yang bersifat holistik. Berdasarkan hasil telaahan keterkaitan dan interaksi dampak penting hipotetik (DPH) tersebut dapat diperoleh informasi antara lain sebagai berikut: a)



Bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama.



b)



Komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan.



c)



Area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya, antara lain sebagai contoh seperti: 1)



Area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus dan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat;



2)



Area yang rentan atau rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan; dan/atau



3)



Kombinasi dari area sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b atau lainnya Berdasarkan dari evaluasi setiap parameter lingkungan yang terkena



dampak dengan tingkat dampak besar dan derajat pentingnya dampak, selanjutnya melakukan telahaan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan, ditinjau dari ketersediaan opsi



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 28



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



pengelolaan terbaik (best available technology), kemampuan pemrakarsa untuk melakukan opsi pengelolaan terbaik (best achievable technology) dan relevansi opsi pengelolaan yang tersedia dengan kondisi lokal. Dari hasil telaahan ini, penyusun dokumen ANDAL dapat merumuskan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan RKL-RPL yang lebih detail atau rinci dan operasional. Berdasarkan informasi tersebut di atas (hasil telahaan keterkaitan daninteraksi dampak lingkungan atau dampak penting hipotetik, alternatif terbaik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan), pemrakarsa/ penyusun dapat menyimpulkan atau memberikan pernyataan kelayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan/ataukegiatan yang dikaji, dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan antara lain sebagai berikut: a)



Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



b)



Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundangundangan.



c)



Kepentingan pertahanan keamanan.



d)



Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan.



e)



Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negative.



f)



Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.



g)



Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).



h)



Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan. 1)



entitas dan/atau spesies kunci (key species);



2)



memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);



3)



memiliki



nilai



penting



secara



ekonomi



(economic



importance);dan/atau PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 29



KERANGKA ACUAN



4) i)



METODE STUDI



memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).



Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan.



j)



Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.



3.4.



Arahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Telaahan dilakukan dengan menggunakan diagram alir dampak hasil prediksi dampak yang pokok-pokok komponennya akan digunakan untuk memverifikasi matrik interaksi antara komponen kegiatan dan komponen lingkungan (Matriks Sederhana) sehingga dapat dievaluasi secara jelas kelompok dampak penting primer dan kelompok dampak penting ikutan: dampak sekunder, tersier, dst, serta biang penyebab terjadinya dampak (causal agents). Hasil evaluasi ini disajikan sebagai dasar untuk menentukan dampak penting yang harus dikelola (Arahan RKL) dan dipantau (Arahan RPL).



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 30



KERANGKA ACUAN



Tabel 3.21



METODE STUDI



Ringkasan Metode Studi



Dampak Penting Metode Prakiraan Dampak Hipotetik Komponen Geo Fisik - Kimia 1. Erosi sebagai - Analogi/Penilaian Profesional akibat dari Jugment kegiatan - Menggunakan persamaan USLE pembukaan dan A = R.K.L.S.C.P pembersihan lahan (Land Clearing) No



2.



3.



Sedimentasi sebagai dampak turunan dari dampak erosi akibat dari kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (Land Clearing) Kualitas Air Permukaan sebagai dampak turunan dari dampak erosi dan sedimentasi



- Analogi/Penilaian Profesional Jugment - Menggunakan persamaan USLE SD = A x SDR



- Analogi/Penilaian Profesional Jugment - Indeks Pencemaran / Polutan Indeks (PI)



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan



Metode Pengumpulan Data untuk Prakiraan



Metode Analisis Data untuk Prakiraan



Metode Evaluasi (secara keseluruhan)



a. Data curah hujan dan hari hujan b. Koefisien air larian per jenis bukaan lahan (untuk area terbuka dan tidak terbuka) c. Hasil analisis laboratorium terhadap struktur, tekstur, bahan organik dan permeabilitas tanah d. Jenis tanah e. Data topografi kelerengan a. Data luasan DAS b. Debit Sungai



a. Data sekunder dari BMKG b. Observasi



a. Hasil perhitungan dibandingkan dengan skala PP No. 150 Tahun 2000



Menggunakan metode bagan alir metode ini digunakan untuk menelaah hubungan holistik antar seluruh dampak



a. Data sekunder dari BMKG b. Observasi



a. Kep. Men. KLH No. 2/1988 (Anonim, 1988)



Menggunakan metode bagan alir metode ini digunakan untuk menelaah hubungan holistik antar seluruh dampak



a. Data hasil analisis pengukuran insitu lapangan b. Data hasil analisis laboratorium



c. Survey lapangan untuk pengukuran insitu dan pengambilan sampel



a. Metode analisis komparatif, yaitu membandingkan data hasil prakiraan kualitas air



Menggunakan metode bagan alir metode ini digunakan untuk menelaah hubungan holistik antar seluruh dampak



III - 31



KERANGKA ACUAN



No



Dampak Penting Hipotetik akibat dari kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan (Land Clearing



Komponen Biologi 1. Flora



METODE STUDI



Metode Prakiraan Dampak



- Literatur/Analogi/Penilaian Profesional Jugment



2.



Fauna



- Literatur/Analogi/Penilaian Profesional Jugment



3.



Biota Air



- Penilaian Profesional Jugment



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan



Metode Pengumpulan Data untuk Prakiraan



Metode Analisis Data untuk Prakiraan setelah ada proyek dengan baku mutu air :  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001  Kepmen-LH No. 113 Tahun 2003



Metode Evaluasi (secara keseluruhan)



a. Hasil perhitungan Kerapatan Keanekaragaman dan dominasi b. Data jenis dengan menggunakan buku identifikasi a. Data jenis dengan menggunakan buku identifikasi b. Data jenis satwa yang dilindungi



a. Observasi/ pengamatan lapangan dan wawancara



a. Analisis Deskriptif secara Kualitatif



Menggunakan metode bagan alir metode ini digunakan untuk menelaah hubungan holistik antar seluruh dampak



a. Observasi/ pengamatan lapangan dan wawancara



a. Analisis Deskriptif secara Kualitatif



a. Data jenis dengan menggunakan buku identifikasi b. Data jumlah individu per satuan volume air



a. Observasi/ pengamatan lapangan dan wawancara



a. Membandingkan indeks keaneragaman dan keseragaman jenis biota air hasil prakiraan dengan indeks



Menggunakan metode bagan alir metode ini digunakan untuk menelaah hubungan holistik antar seluruh dampak Menggunakan metode bagan alir metode ini digunakan untuk menelaah hubungan holistik antar seluruh dampak



III - 32



KERANGKA ACUAN



No



Dampak Penting Hipotetik



METODE STUDI



Metode Prakiraan Dampak



Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya 1. Kesempatan - Penilaian Profesional Jugment Kerja dan Peluang Berusaha



Metode Pengumpulan Data untuk Prakiraan



a. Data sekunder dari BPS setempat b. Demografi desa c. Rencana rekrutman tenaga kerja perusahaan



a. Data sekunder dari BPS setempat baik kecamatan maupun kabupaten beberapa tahun terakhir b. Observasi, Wawancara & Kuisioner



a. Analisis Deskriptif secara Kualitatif



Menggunakan metode bagan alir metode ini digunakan untuk menelaah hubungan holistik antar seluruh dampak



a. Data sekunder dari BPS setempat baik kecamatan maupun kabupaten beberapa tahun terakhir b. Observasi, Wawancara & Kuisioner a. Data sekunder dari BPS setempat baik kecamatan maupun kabupaten beberapa



a. Analisis Deskriptif secara Kualitatif



-



a. Analisis Deskriptif secara Kualitatif



-



2.



Pendapatan masyarakat



- Penilaian Profesional Jugment



a. Data sekunder dari BPS setempat b. Mata pencaharian masyarakat c. Pendapatan masyarakat



3.



Perubahan sikap dan Presepsi Masyarakat



- Penilaian Profesional Jugment



a. Data sekunder dari BPS setempat b. data tingkat pendidikan masyarakat, adat –



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Metode Analisis Data untuk Prakiraan keaneragaman dan keseragaman jenis biota air menurut standar indeks keaneragaman dan keseragaman jenis biota air



Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan



Metode Evaluasi (secara keseluruhan)



III - 33



KERANGKA ACUAN



No



Dampak Penting Hipotetik



METODE STUDI



Metode Prakiraan Dampak



Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya 1. Gangguan Jenis penyakit yang sering Kesehatan diderita masyarkat (dominan)



Sumber : Tim Studi, 2017



PT. ALDY SURYA GEMILANG



Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan



Metode Pengumpulan Data untuk Prakiraan



istiadat, agama, kepemimpinan lokal dan kohesi sosial c. Sikap dan persepsi masyarakat



tahun terakhir b. Observasi, Wawancara & Kuisioner



a. Data Kesehatan Masyarakat dari puskesmas b. Rencana Kerja dan Program Perusahaan terkait penanganan kesehatan



a. Menggunakan data sekunder dari BPS dan/atau puskesmas setempat baik kecamatan maupun Desa sekitar b. Data Kesehatan Masyarakat c. Koesinoner dan wawancara



Metode Analisis Data untuk Prakiraan



a. Analisis Deskriptif secara Kualitatif dan kuantitatif b. Tabulasi Data



Metode Evaluasi (secara keseluruhan)



-



III - 34



KERANGKA ACUAN



METODE STUDI



Gambar 3.1. Peta Sampling



PT. ALDY SURYA GEMILANG



III - 35



KERANGKA ACUAN



DAFTAR PUSTAKA



DAFTAR PUSTAKA ……………………., 1990. Analisis Dampak Lingkungan. Gajah Mada University Press. Yogyakarta. ……………………..,1991. Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Alikodra, H.S. 1980. Dasar-dasar Pembinaan Margasatwa. Fakultas Kehutanan IPB. Bogor. Alikodra, H.S. 1990. Pengelolaan Sumberdaya Satwa Liar. Pusat Antar Universitas – IPB, Bogor. Anonim, 1980. Deskripsi Burung di Indonesia Jilid I dan II. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam, Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian. Bogor. Anonim, 1983. Pedoman Teknik Inventarisasi Burung (Dasar-dasar Umum). Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Pengawasan Alam, Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian. Bogor. Anonim, 1989. Kamus Kehutanan (Edisi Pertama). Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Jakarta. Anonim, 1992. Buku Saku Pengenalan Jenis Satwa Liar (Aves). Ditjen PHPA, Departemen Kehutanan. Bogor. Arsyad, S. 1989. Konservasi Tanah dan Air. IPB Press. Bogor. Badan Pusat Statistik, 2017. Kotawaringin Timur Dalam Angka. BPS. Kabupaten Kotawaringin Timur. Badan Pusat Statistik, 2017. Kecamatan Parenggean Dalam Angka. BPS. Kabupaten Kotawaringin Timur. Badan Pusat Statistik, 2017. Kecamatan Cempaga Hulu Dalam Angka. BPS. Kabupaten Kotawaringin Timur. Brower, J.E., J.H. Zar and C.N. von Ende, 1991. Field and Laboratory Methods for General Ecology, 3rd edition., Wm. C. Brown Publ., New York. Chow, V.T. 1954. The Log-Probability Law and Its Engineering Application. Am. Soc. Civil Eng. Michigan State University Press. Chicago, USA. Cox, G.W. 1996. Laboratory Manual of General Ecology. 7th Edition. Dubuque. Lowa. Davis, C.C. 1955. The Marine and Freshwater Plankton. Michigan State University Press. Chicago, USA. Davis, C. D., 1955. The Marine and Freshwater Plankton. Michigan State Univ., Michigan. Dirjen Perikanan, 1990. Identifikasi dan Penebaran Beberapa Jenis Ikan Air Tawar di Perairan Umum Indonesia. Direktorat Bina Sumberdaya Hayati, Dirjen Perikanan. Hal. 14 – 45. Djajadiningrat, S.T. dan H. Harsono Amir. 1989, Penilaian Secara Cepat SumberSumber Pencemaran Air, Tanah dan Udara (Terjemahan dan Saduran). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



DAFTAR PUSTAKA



Edmosons, W.T, 1963. Freshwater Biology. 2nd. John Willey and Sons, Inc., New York. 1248p. Fandeli, C. 1992. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Prinsip Dasar dan Pemaparannya Dalam Pembangunan. PT. Liberti. Yogyakarta. FAO. 1976. A Framework of Land Evaluation. FAO Soil Bull. No. 32/I/ILRI Publ. No. 22. Rome. Italy. 30 h. Gibest, F.F. and Donald D. Dodds. 1987. The Philosophy and Practice of Wildlife Management. Robert E. Kreeger Publ. Cp. Florida. Gordon, N.D., T. A. McMahon, and B. L. Finlayson, 1992. Stream Hydrology. An Introduction for Ecologist. John Willey and Sons, Chichester, England. Hamer, W.I. 1981. Soil Conservation Consultant Report. SRI Bogor. Indonesia Technical Note No. 7. Center for Soil Research, Bogor. Hardjowigeno, S. 1987. Soil Science. Edisi Terjemahan. Mediyatama Perkasa. Jakarta. Hardy, A.C. 1939. Ecological Investigation with the Continous Plankton Recorder: Object, Plan and Methods. Hull. Bull. Mar. Ecol., Vol. 1, p. 1-57. Harloff. C.E.A., 1933. Kort Uitreksel Uit Het Versiag Van Een Geologishe Verkening der Onderafdellingen Poeroek Tjahoe en Boven Dayak ini Residentic Auiden Ooseraf deling van Borneo, Arsip Direktorat Geologi Bandung, tidak diterbitkan. Kendeigh, S. Charles. 1916. Animal Ecology. Prentice Hall. Inc. Englewood Cliff. New York. King, B and Woodcook, E.C. 1975. A Field Guide to the Birds of Southeast Asia. Collins. London. Kottelat, M., J.A. Whitten., S.N. Kartikasari dan Wiryoatmodjo. 1993. Ikan Air Tawar Indonesia Bagian Barat dan Sulawesi. Edisi Dwibahasa Inggris-Indonesia. Periplus Edition, Jakarta, Indonesia. LIPI, 1982. Beberapa Jenis Mamalia. Lembaga Biologi Nasional LIPI. Bogor. Ludwig, J.A. and J.F. Reynolds. 1988. Statistical Ecology : A Primer on Methods and Computing. John Wiley and Sons, Inc. New York. Maguran, A.E., 1988. Ecological Diversity and Its Measurement. Princeton University Press. New Jersey, USA. Margalef, R. 1978. Diversity. In Sournia, A. (Editor) Phytoplankton Manual. UNESCO, Roma, Paris. Miettinen, J.K., 1977.Inorganic Trace Element ass Water Pollutions Their Implication to Health of Man and Aqutic Biota, in F. Coulation and E. Mark. Ed. Water Quality Proceeds of Ont. Forum Academic Press. New York : 133 – 136 p. Mizuno, T. 1979. Illustrations of the Freshwater Plankton of Japan. Revised Edition. Hoikusha Publishing Co., Ltd. Osaka. Japan. Morisawa, M. 1968. Streams. Their Dynamics and Morphology. McGraw-Hill Book Company. San Fransisco, USA. Needham, J.G. and P.R. Needham. 1988. A Guide to Study of Freshwater Biology. 5th edition. McGraw-Hill Higher Education. Odum, E.P. 1971. Fundamental of Ecology. Third Edition. W.B Saunder Company.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



DAFTAR PUSTAKA



Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 Pennak, R.W. 1978. Freshwater Invertebrates of The United States. John Willey and Sons, Toronto, Canada. Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pielou, E.C. 1984. The Interpretation of Ecological Data, A Primer on Classification and Odonation. John Willey & Sons. New York. Pielou, E.C. 1975. Ecological Diversity. A Willey-Interscience Publication, John Willey and Sons, Torronto, Canada. Prayitno, H. 1987. Pembangunan Ekonomi Pedesaan. BPFE Yogyakarta. Prescott, G.W. 1978. How to Know the Freshwater Algae. 3rd edition. W.M. C. Brown Company Publishers, Dubuque, Iowa, USA. PT. Bharinto Ekatama, 2002. Analisis Dampak Lingkungan. Andi Offset. Jogjakarta. Pusat Penelitian Tanah. 1983. Jenis dan Macam tanah di Indonesia untuk Keperluan Survey dan Pemetaan Tanah Daerah Transmigrasi. PPT Bogor. Pusat Pengembangan Tenaga Penambangan, 1994. Dasar-dasar Keselamatan Kerja, Departemen Pertambangan dan Energi Direktorat Pertambangan Umum. Puslitbang Teknologi Mineral, 1995. Teknologi Pertambangan Indonesia, Departemen Pertambangan dan Energi Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral. Pusteklim, 2002. Laporan Seminar Cakrawala Baru Pengembangan Teknologi Tepat Guna Pengolahan Limbah Cair. Sajogyo dan P. Sajogyo, 1983. Sosiologi Pedesaan. Gajah Mada University Press. Yogyakarta. Salim, E., 1991, Pembangunan Berwawasan Lingkungan. LP3ES. Jakarta. Schwab, G.O., R.K. Frevert., T.W. Edminster., K.K. Barnes, 1981. Soil and Water Conservation Engineering. John Willey & Sons, Inc. New York. Simbol dan Label Limbah B3. Permen LH No. 14 Tahun 2013 Soemarwoto, O. 1999. Analisis Dampak Lingkungan. Gajah Mada University Press. Yogyakarta. Soerianegara dan Indrawan, 1985. Ekologi Hutan Indonesia. Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Bogor. Soil Survey Staff, 1996. Keys to Soil Taxonomy. Seventh edition. Soil Cons. Service, USDA. Washinton, DC. Suprapto, S.A. 1988. Analisis Dampak Sosial; Memperkirakan dan Mencegah Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan Sosial. HIPIIS Jakarta. Suratmo, F. G. 1991. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Suseno, TW., 1990, Indikator Ekonomi. Karnisius. Yogyakarta.



PT. ALDY SURYA GEMILANG



KERANGKA ACUAN



DAFTAR PUSTAKA



Sutamiharja, R.T.M. 1978. Kualitas dan Pencemaran Lingkungan SPS. Jurusan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB. Bogor. Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 Wischmeier, W.H, and D.D. Smith. 1978, Predicting Rainfall Erosion Losses, A Guide to Conservation Planning. U.S. Departemen of Agriculture, Agriculture Handbook No. 537, Washington, D.C.



PT. ALDY SURYA GEMILANG