TUGAS MAKALA ALDY KAREL-dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ILMU NEGARA FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG KUPANG 2020



NAMA:ALDY KAREL NIM :20310145 KELAS:C



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat tuhan yang maha esa Karena atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan tugas yang di berikan oleh dosen dan kemudian di lanjutkan dengan penyusunan makalah dengan judul ”TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA” Tak ada gading yang retak karenanya saya sebagai penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih jauh dari kata sempurna baik dari sisi materi maupun penulisannya .Saya dangan rendah hati dan tangan terbuka menerima berbagai masukan maupuan saran yang bersifat membangun yang di harapkan berguna bagi seluruh pembaca.



Kupang,9 November 2020



Penulis



Fungsi dan Tujuan Negara



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilainilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Bagaimanakah tujuan negara secara umum dan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini. B. RUMUSAN MASALAH 1. Pengertian Negara 2. Fungsi Negara 3. Tujuan Negara 4. Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN NEGARA Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Berikut adalah pengertian negara menurut para Ahli: Roger H. Soltau : Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginankeinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah. Robert M. Maclver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.



Jadi, sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.[1] Karena negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni: (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatankegiatan asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.[2]



B. FUNGSI NEGARA Untuk apa organisasi negara itu dibentk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara akan diuraikan oleh teori fungsi negara. Dalam teori fungsi negara adalima paham, yaitu: a. Fungsi Negara pada Abad ke XVI di Prancis Fungsi negara pertama kali dekenal pada abad ke XVI di Prancis yaitu: 1. Diplomacie, di Indonesia sama dengan departemen luar negeri. Tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar Raja. 2.



Difencie, di Indoseia sama dengan departemen pertahanan dan keamanan. Tgas yang dijalankannya adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.



3.



Financie, di Indonesia sama dengan departemen keuangan, yang bertugas menyediakan keuangan negara.



4.



Justice, di Indonesia sama dengan departemen kehakiman dan departemen dalam negeri, tugasnya menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.



5.



Policie, Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya (keempat departemen diatas)



b. Fungsi Negra Menurut Jhon Loke Jhon Loke seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu: 1. Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan. 2. Fungsi Eksekutif, untk melaksanakan peraturan. 3. Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri urusan perang dan damai. c.



Fungsi Negara Menurut Montesquieu Tiga fungsi negara menurut Montesquieu adalah: 1. Funsi legislatif, membuat undang-undang. 2. Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang, dan 3. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili). d. Fungsi Negara Menurut Van Vollen Hoven Menurut Van Vollen Hoven fungsi negara adalah sebagai berikut: 1. Regeling (membuat peraturan). 2. Bestur (menyelenggarakan pemerintah). 3. Rechtspraak (fungsi mengadili)



4. e. 1. 2.



1)



2)



3) 4)



Politie (fungsi ketertiban dan keamanan Fungsi Negara Menurut Goodnow Menurut Goodnow fungsi negara ada dua yaitu: Policy making, kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat. Policy eksekuting, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.[3] Perkembangan dalam praktek ketatanegaraan menunjukkann bahwa fungsi negara seperti disebutkan diatas selal berubah. dan sekarang fungsi itu dapat diuraikan yaitu, setiap negara terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu : Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita. Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.



C. TUJUAN NEGARA Fungsi dan tujuan negara adalah hal yang sangat penting bagi suatu negara, dimana tujuan negara merupakan pedoman atau sesuatu yang harus dicapai bagaimana negara dapat tersusun dan dapat diatur dengan baik. Adapun fungsi negara lebih menekan pada konsep untuk mencapai tujuan negara tersebut. Dimana tujuan dan fungsi negara saling berkesinambungan atau saling keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, karena fungsi negara itu dibentuk untuk merealisasikan tujuan dari suatu negara yang bersangkutan. Berikut adalah tujuan negara menurut beberapa ahli: 1. Shang Yang Tujuan negara menurut Sahang Yang ialah membentk kekuasaan. Untuk pembentukan kekuasaan ini ia mengadakan perbedaan tajam antara negara dan rakyat. Perbedaan ini diartikan sebagai perlawanan/kebalikan satu terhadap yang lain.[4] 2.



Aristoteles Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung dengan pahamnya bersifat universal, maka lebih diutamakan adalah negara. Oleh karena itu pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada kepentingan umum, berlandaskan keadilan yang merupakan



keseimbangan kepentingan diatas daun neraca Themis (Dewi keadilan didalam mitologiYunani). Oleh karena itu, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima. 3.



Plato Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara. Sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja. Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang sempurna yang ada didalam dunia cita itu. Dunia cita itu termasuk lapangan filsafat. Tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia bila mana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.



4.



John Lock Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya pada masyarakat, tetapi tidak semua., hanya yang tidak diserahkan adalah hak-hak asasi tersebut. Karena hak-hak asasi ini menurut john locke tidak dapat dilepaskan dari individu. tetapi Justru jaminan terhadap hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan negara.bahkan kekuasaan penguasa pun dibatasi oleh hak-hak asasinya. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.



5.



Niccollo Machiavelli. Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat dicapai oleh pemerintah seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju kearah mendapatkan serta menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja. Tetapi itu semuanya bukanlah merupakan tujuan negara yang terakhir, melainkan hanya merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kemakmuran bersama. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.



6.



Thomas Aquinas Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai



tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.[5] Setiap negara mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Apa yang menjadi tujuan bagi suatu negara ataupun ke arah mana suatu organisasi negara ditujukan merupakan masalah penting, sebab dengan tujuan inilah yang menjadi pedoman mengapa negara disusun dan dikendalikan serta bagaimana kehidupan rakyatnya diatur sesuai dengan tujuan itu. Tujuan negara dalam hal ini dapat pula diartikan sebagai visi negara, yang secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).[6] Pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, fungsi dan tugas daripada organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan yang lain yang selalu harus disesuaikan dengan tujuan negara.[7] [6]I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm. 51. [7]Soehino, Op. Cit., hlm. 147. Lagi pula dengan mengetahui tujuan negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan daripada organisasi negara, juga dapatmengetahui sifat daripada organisasi negara. Karena semuanya itu harus sesuai dengan tujuan negara.[8] Adapun tujuan negara dari pendapat para sarjana adalah sebagai berikut 1. Jacobsen dan Lipman, berpendapat bahwa tujuan utama dari negara adalah memelihara ketertiban, memajukan kesejahteraan individu, kesejahteraan umum, dan mempertinggi moralitas; 2. Barents, berpendapat bahwa tujuan negara dapat dibagi menjadi dua yaitu, tujuan negara yang sebenarnya dan tujuan negara yang tidak sebenarnya. Tujuan negara yang sebenarnya ialah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan kepentingan-kepentingan umum dalam arti. Sedangkan tujuan negara yang tidak sebenarnya ialah pertahanan diri dari kelas yang berkuasa untuk tetap dalam kedudukannya; 3. James Wilford Garner, berpendapat bahwa negara mempunyai tiga tujuan yaitu, tujuan asli (original) atau tujuan yang utama (primary) atau tujuan yang langsung (immediate), tujuan negara yang sekunder, dan tujuan negara dalam bidang peradaban (civilization). Tujuan negara yang asli atau utama atau langsung, ialah pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan. Tujuan negara yang sekunder ialah kesjahteraan warganega. Tujuan peradaban ialah memajukan peradaban dan menginginkan kemajuan negara; 4. Charles E. Merriam, berpendapat bahwa tujuan negara meliputi keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan;[9] 5. Aristoteles, berpendapat bahwa negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka dapat hidup baik dan bahagia. Negara itu rupakan satu kesatuan yang tujuannya untuk mencapai kebaikan tertinggi, yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota negara. [8]Ibid.



[9]F. Isjwara, Op. Cit., hlm. 172-175. 6. Dente Alighieri, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian dunia dengan jalan mengadakan undang-undang yang sama bagi semua umat. 7. Epicurus, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan, dan untuk terselenggaranya ketertiban dan keamanan, maka setiap orang harus menundukkan diri kepada pemerintah. 8. Plato, tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja. Maka dari itu, pimpinan dengan atau pemerintahan negara sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.



D. TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945 Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ". Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan tujuan umum): Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu: a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b. memajukan kesejahteraan umum c. mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta



keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.[6] Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:



1.



Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI. Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.



2.



Untuk memajukan kesejahteraan umum kesejahteraan secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke. Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang



mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal. Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuantujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.



3.



Mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya. Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.



4.



Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri



secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial. Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.



Sekurang-kurangnya terdapat delapan teori yang membahas tentang fungsi negara. Teori tersebut yaitu:[5] 1. Anarkhisme. Secara etimologis, anarkhi berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan. Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu. a. Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (17561836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910). [5]Ibid., hlm. 165-170.



b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876). 2. Individualisme. adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Konsep individualisme didasarkan atas tiga dasar, yaitu dasar ethis, dasar ekonomis, dan dasar ilmiah. 3. Sosialisme. Sosialisme menghendaki bahwa yang harus dijadikan milik bersama dalam masyarakat hanya alat-alat produksi yang penting-penting saja yang mengenai hajat hidup orang banyak. Kaum sosialis menganggap adanya negara, tetap perlu, bahkan fungsi negara adalah luas sekali, yaitu sebagai pengatur seluruh kehidupan masyarakat supaya tujuan sosialisme dapat tercapai, yaitu pemerataan penghasilan bagi setiap anggota masyarakat, sehingga semua orang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dengan cukup.



4. Komunisme.Sesungguhnya komunisme adalah bentuk ajaran dari sosialisme. Sosialisme dan komunisme bertujuan memperluas fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama daripada alat-alat produksi. Sosialisme berbeda dengan komunisme, karena sosialisme bersifat evolusioner, sedangkan komunisme bersifat revolusioner. Perbedaan antara sosialisme dengan komunisme ialah, bahwa komunisme membenarkan tercapainya tujuan negara dengan jalan revolusi, sedangkan sosialisme masih percaya pada cara-cara yang damai untuk mencapai tujuan negara. Perbedaan lainnya ialah, bahwa komunisme itu lebih ekstrim dalam pelaksanaan programnya, yakni penghapusan semua milik partikelir, sedangkan sosialisme masih dapat mempertahankan milik partikelir itu dalam batas-batas tertentu. 5. Sindikalisme, merupakan gerakan buruh (serikat kerja) yang bersifat politis yang terjadi di Prancis pada tahun 1890. Dalam ajaran sindikalisme, buruhlah yang menentukan peranan utama dan penguasaan alat-alat negara berada di tangan kaum buruh bukan di tangan negara. Sindikalisme yakin bahwa negara tidak diperlukan untuk melaksanakan cita-cita sosialisme. Serikat pekerjalah yang dapat menggantikan peranan negara sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi kesejahteraan dan keamanan. 6. Guild Socialism, merupakan gerakan di Inggris dan merupakan ajaran yang bersifat sosialistis, karena menuntut pengambilalihan smua alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis dan akan menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan dalam bidang kesejahteraan. Guild Socialism bersifat sindikalistis, karena berpendapat bahwa “koperasi umum” sama dengan serikat pekerja yang dapat menggantikan negara dan aparatur negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan bersama. 7. Fascisme.Istilah Fascisme berasal dari kata fascio yang berarti kelompok atau kumpulan. Sifat-sifat khas gerakan fascisme ialah sifat kediktatoran dan ketotaliterannya, serta dianutnya doktrin organis mengenai negara. Negara dipersamakan dengan makhluk hidup yang mempunyai bidang hidup dan kemauan tersendiri, terlepas dari warganegaranya. Fascisme membenarkan penguasaan dari semua alat-alat produksi oleh negara dan tidak mengenal batas dari fungsifungsi yang dapat diselenggarakan oleh negara. 8. Kolletivisme empiris. Istilah ini dipergunakan oleh Jacobson dan Lipman untuk menunjukkan tendensi-tendensi yang umum terdapat di Amerika Serikat dan negara-negara industri lainnya mengenai fungsi negara. Aliran ini empiris, karena didasarkan atas pengalaman. Ia kollektivitas, karena berusaha mengajukan kesejahteraan kollektif dengan menyediakan jasa-jasa yang tidak bisa diberikan oleh usaha-usaha swasta. Aliran ini menyetujui penguasaan umum atas dinasdinas umum yang vital. Dari semua teori-teori tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa masalah utama tujuan negara ialah masalah realisasi tujuan tersebut. Betapapun baik dan sempurna tujuan negara yang termaktub dalam perundang-undangan atau dalam program kerja negara, namun jika negara tidak dapat menjelmakan tujuan itu dalam kenyataannya, negara seperti itu jauh dari sempurna. Fungsi-fungsi negara menentukan realisasi daripada tujuan negara. Dan realisasi ini akan menentukan berhasil tidaknya negara itu sebagai lembaga kesejahteraan umum. Dan yang menilai berhasil tidaknya negara dalam menjalankan fungsi-fungsinya itu ialah seluruh warganegara dari negara itu. Adapun fungsi-fungsi negara menurut para sarjana, yaitu:



1.John Locke, Membagi fungsi negara atas 3 fungsi, yaitu: a. Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan; b. Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan; c. Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai. 2. Montesquieu, membagi fungsi negara atas: a. Fungsi legislatif, membuat undang-undang; b. Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang; c. Fungsi eksekutif, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili). 3. Van Vollenhoven, Membagi fungsi negara atas: a. Regeling (membuat peraturan); b. Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan); c. Rechtspraak (fungsi mengadili); d. Politie (fungsi ketertiban dan keamanan). 4. Goodnow, Fungsi negara ada 2 yaitu: a. Policy making, yakni kebijakan negara pada waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat; b. Policy executing, yakni kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making. 5. Moh. Kusnardi, Fungsi negara diuraikan sebagai berikut: a. Melaksanakan penertiban (law and order), Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator. b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran menjadi sangat penting. Setiap negara mencoba untuk melaksanakan/mempertinggi kehidupan rakyatnya, meluaskan taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat. 6. Socrates, Fungsi negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin atau para penguasa yang dipilih secara saksama oleh rakyat. 7. Jacobsen dan Lipman, membagi fungsi negara menjadi: a. Fungsi essensil, ialah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara dan meliputi antara lain pemeilharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar, pemeliharaan angkatak kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, meliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, mengadakan hubungan luar negeri, mengadakan sistem pemungutan pajak, dan sebagainya. b. Fungsi jasa, ialah seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Yang meliputi fungsi jasa antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan-jalan, dan lain-lain;



c. Fungsi perniagaan, ialah fungsi yang dapat diselenggarakan oleh individu dengan motif untuk memperoleh laba, apabila fungsi itu tidak dilaksanakan oleh negara. Yang termasuk fungsi niaga antara lain jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di Bank, dan lainlain. 8. Leslie Lipson, berpendapat bahwa fungsi negara yang asli dan tertua ialah perlindungan. Akan tetapi fungsi negara tidak tidak berakhir dengan perlindungan. Manusia menghendaki lebih dari keamanan fisik. Dengan adanya tuntutan tersebut terjadilah pergeseran dalam tujuan negara, sehingga perlindungan diperluas dengan ketertiban. Tetapi tidak hanya sebatas perlindungan dan ketertiban saja. Keadilanpun harus menyertai dan menjadi dasar ethis daripada kedua fungsi tersebut. 9. R.M. Mac Iver, dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut: a. Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Kertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang lemah; b. Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau. Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut: a. Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan; b. Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian 10. Lioyd Vernon Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut: a. Social conservation dari nilai-niali sosial sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial. Contohnya penggiatan tata tertip intern dengan jalan menyelesaikan konflik antarwarga negara; b. Social control yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompokkelompok yang bersilisih atau bersaing. Seperti penyelenggaraan keadilan sosial; c. Social amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi yang mencakup antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat; d. Social improvement yaitu perluasan bidang kehidupan segenap kelompok. Fungsi ini adalah mengenai perluasan pendidikan, pemajuan kesenian, atau pengadaan penelitian ilmiah. 11.Miriam Budiardjo, fungsi negara dibagi menjadi empat fungsi antara lain sebagai berikut: a. Fungsi menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan b. Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan



c. Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat , negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisato d. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif negara.



B. Tujuan Negara Setiap negara mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Apa yang menjadi tujuan bagi suatu negara ataupun ke arah mana suatu organisasi negara ditujukan merupakan masalah penting, sebab dengan tujuan inilah yang menjadi pedoman mengapa negara disusun dan dikendalikan serta bagaimana kehidupan rakyatnya diatur sesuai dengan tujuan itu. Tujuan negara dalam hal ini dapat pula diartikan sebagai visi negara, yang secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).[6] Pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, fungsi dan tugas daripada organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan yang lain yang selalu harus disesuaikan dengan tujuan negara.[7] [6]I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm. 51. [7]Soehino, Op. Cit., hlm. 147. Lagi pula dengan mengetahui tujuan negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan daripada organisasi negara, juga dapatmengetahui sifat daripada organisasi negara. Karena semuanya itu harus sesuai dengan tujuan negara.[8] Adapun tujuan negara dari pendapat para sarjana adalah sebagai berikut: 1. Jacobsen dan Lipman, berpendapat bahwa tujuan utama dari negara adalah memelihara ketertiban, memajukan kesejahteraan individu, kesejahteraan umum, dan mempertinggi moralitas; 2. Barents, berpendapat bahwa tujuan negara dapat dibagi menjadi dua yaitu, tujuan negara yang sebenarnya dan tujuan negara yang tidak sebenarnya. Tujuan negara yang sebenarnya ialah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan kepentingan-kepentingan umum dalam arti. Sedangkan tujuan negara yang tidak sebenarnya ialah pertahanan diri dari kelas yang berkuasa untuk tetap dalam kedudukannya; 3. James Wilford Garner, berpendapat bahwa negara mempunyai tiga tujuan yaitu, tujuan asli (original) atau tujuan yang utama (primary) atau tujuan yang langsung (immediate), tujuan negara yang sekunder, dan tujuan negara dalam bidang peradaban (civilization). Tujuan negara yang asli atau utama atau langsung, ialah pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan. Tujuan negara yang sekunder ialah kesjahteraan warganega. Tujuan peradaban ialah memajukan peradaban dan menginginkan kemajuan negara; 4. Charles E. Merriam, berpendapat bahwa tujuan negara meliputi keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan;[9]



5. Aristoteles, berpendapat bahwa negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka dapat hidup baik dan bahagia. Negara itu rupakan satu kesatuan yang tujuannya untuk mencapai kebaikan tertinggi, yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota negara. [8]Ibid. [9]F. Isjwara, Op. Cit., hlm. 172-175. 6. Dente Alighieri, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian dunia dengan jalan mengadakan undang-undang yang sama bagi semua umat. 7. Epicurus, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan, dan untuk terselenggaranya ketertiban dan keamanan, maka setiap orang harus menundukkan diri kepada pemerintah. 8. Plato, tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja. Maka dari itu, pimpinan dengan atau pemerintahan negara sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja. 9. Benedictus de Spinoza, tujuan negara adalah menyelenggarakan perdamaian, ketentraman, dan menghilangkan ketakutan. Sehingga untuk mencapai tujuan itu, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Jika tidak demikian, keadaan alamiah (tanpa negara) akan timbul kembali. Dengan demikian, kekuasaan negara harus mutlak terhadap warga negaranya. 10. Niccolo Machiavelli, Pemerintah harus selalu berusaha agar tetap berada di atas segala aliran-aliran yang ada dan bagaimanapun lemahnya pemerintah, harus ia perhatikan bahwa ia tetap lebih berkuasa. Kalau yang demikian tercapai banyak harapan akan terciptanya kemakmuran. Inilah tujuan utama bagi negara. Pada dasarnya masih banyak lagi pendapat-pendapat mengenai tujuan negara. Berdasarkan beberapa pendapat dari ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan negara sangatlah beragam. Akan tetapi, terdapat beberapa tujuan negara yang bersifat umum yang meliputi:[10] 1. Keamanan extern (extern security); 2. Ketertiban intern (internal order); 3. Keadilan (justice); 4. Kesejahteraan (welfare); dan 5. Kebebasan (freedom in varying form). Kelima tujuan negara itu dapat direduksi menjadi kemakmuran/kesejahteraan umum/bersama. Pereduksian ini disetujui oleh G.A. Jacobsen dan M.H.Lipman dengan mengatakan semua tujuan negara pada asasnya sama, semuanya dipusatkan pada penciptaan kesejahteraan bagi warga negara, yang sekaligus menjadi hukum tertinggi dalam suatu negara, salus populi suprema lex.[11] [10]Astim Riyanto, Negara Kesatuan Konsep, Asas dan Aktualisasinya, Yapemdo, Bandung, 2006, hlm. 82. [11]Ibid.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. 2. terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu : a. Melaksanakan penertiban (law and order). b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. c. Pertahanan. d. Menegakkan keadilan. 3. Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara. 4. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam alinea keempat, terdapat tujuan negara Indonesia yaitu: a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia b. Untuk memajukan kesejahteraan umum c. Mencerdaskan kehidupan bangsa d. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Berdasarkan pembahasan yang telah dibuat, maka kesimpulan yang dapat dikemukakan ialah sebagai berikut: 1. Fungsi negara merupakan pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai. Fungsi dan tugas negara beragam, sesuai dengan yang dikemukakan para ahli, akan tetapi pada umumnya setiap negara memiliki fungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan; 2. Tujuan merupakan sasaran yang hendak dicapai yang sebelumnya telah ditetapkan terlebih dahulu. Pada umumnya suatu negara memiliki tujuan yang meliputi, keamanan extern



(extern security), ketertiban intern (internal order), keadilan (justice), kesejahteraan (welfare), dan kebebasan (freedom in varying form).



DAFTAR PUSTAKA [1] A. Ubaidillah, dkk.Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.(Jakarta:IAIN Jakarta Press.2000). hal. 48. [2] Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik.(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.2008). hal. 39. [3] Abu Daud Busroh.Ilmu negara.(Jakarta: Bumi Aksara.1993). hal. 83-86. [4] Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih.Ilmu Negara.(Jakarta: Gaya Mewdia Pratama. 1993). hal. 73. [5] http://materihukum.wordpress.com/2009/01/20/tujuan-dan-fungsi-negara/ [6] Kaelan. Pendidikan Pancasila.(Yogyakarta:Paradigma.2010). hal. 160-161. - Oktober 02, 2014