25 0 62 KB
KERANGKA ACUAN KERJA Program
:
Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Kegiatan
:
Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Sub Kegiatan
:
Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Organisasi
:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin
Tahun Anggaran
:
2021
A. LATAR BELAKANG Program Infrastruktur Bagus merupakan salah satu dari tujuh Program Prioritas Bupati Banyuasin yang telah dimuat Dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin 2018-2023 yang merupakan penjabaran dari Janji Kampanye yang telah disampaikan oleh Pasangan terpilih Bupati Banyuasin H. Askolani dan H. Slamet Sentono. Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan Program Infrastruktur Bagus melakukan terobosan pembangunan dengan bantuan dana pinjaman sebesar Rp 288 Milyar dari pihak Bank Sumsel Babel yang Fisik Pembangunannya telah dilakuan di Tahun 2020 yaitu dengan melakukan kegiatan di tujuh poros jalan utama diantaranya: A.
Jalan Poros menuju Muara Padang-Muara Sugihan;
B.
Jalan Poros simpang Perambahan menuju Air saleh;
C.
Jalan RSA menuju Sungai Dua;
D.
Jalan Poros Muilya Agung – Sri Bandung;
E.
Jalan Poros Simpang Lubuk Lancang – Pulau Rimau;
F.
Jalan Poros Taja Raya II – Taja Raya I – Taja Mulya;
G.
Jalan Poros Tanah Mas dari Simpang Bumi Mas Indah – Tiga Putri. Ke-Tujuh Ruas Jalan tersebut dibiayai melaui dana pinjaman Bank Sumsel Babel
sebesar Rp 288 Milyar yang diharapkan dengan dibangunnya ke-tujuh jalan poros ini dapat mempermudah masyarakat mengangkut hasil pertanian yang merupakan tumpuan utama masyarakat sehingga diharapkan ekonomi masyarakat dapat meningkat Saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mengajukan Pinjaman melaui PT. Sarana Multi Infrastruktur untuk membangun 11(sebelas) jalan poros dan jembatan penghubung melui pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 1
Dalam rangka mensinergikan pembangunan di Kabupaten Banyuasin, diperlukan Monitoring dan Evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur dalam kegiatan pembangunan terutama yang berada pada lingkup sub bidang perencanaan kebinamargaan dan perhubungan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin yang mencakup kegiatan pada urusan kebinamargaan dan Perhubungan. B. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan
dari
kegiatan
Monitoring
dan
Evaluasi
Penyusunan
Dokumen
Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur adalah dalam rangka penyusunan dokumen renja bidang infrastruktur, renstra bidang infrastruktur, dokumen perubahan renja bidang infrastruktur serta
perubahan renstra bidang
infrastruktur urusan kebinamargaan dan perhubungan di Kabupaten Banyuasin. Sasaran dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi bidang kebinamargaan dan perhubungan adalah terlaksananya Monitoring dan Evaluasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur urusan Kebinamargaan dan Perhubungan di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021. C. RUANG LINGKUP KEGIATAN Ruang lingkup kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini meliputi 2 urusan, yang setiap urusan tersebut dibagi habis fungsinya oleh 2 (dua) Perangkat Daerah, yaitu : a) Dinas PUTR; b) Perhubungan. D. ORGANISASI Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian
dan Pengembangan
Kabupaten
Banyuasin
tepatnya
pada
Bidang
Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan dengan susunan organisasi sebagai berikut: 1.
Penanggung Jawab Program/Pengguna Anggaran : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin.
2.
Penanggung Jawab Kegiatan : Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin.
3.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Kepala Sub Bidang Kebinamargaan dan Perhubungan pada Bidang Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin. 2
4.
Bendahara Pengeluaran : Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin.
E. WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dilaksanakan selama 12 bulan, yaitu dari bulan Januari s/d Desember 2021, dengan rincian sebagaimana jadwal terlampir. F. KELUARAN Keluaran kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur adalah Laporan Evaluasi Hasil Renstra, Laporan Evaluasi RKPD Triwulan, tersedianya laporan LKPJ
bidang
Kebinamargaan
Bidang
dan
Perhubungan,
dan
laporan
Monev
Triwulan
Kebinamargaan dan Perhubungan. G. BIAYA Sumber dana untuk mendukung Kegiatan Monitoring dan Evaaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur Tahun 2021 dianggarkan dana sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 DPA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin. H. PENUTUP Demikianlah kerangka acuan kerja (KAK) ini dibuat, agar dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pangkalan Balai,
Januari 2021
MENGETAHUI, PENGGUNA ANGGARAN/ KEPALA BAPPEDALITBANG,
KEPALA BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Ir. KOSARODIN, MM. PEMBINA UTAMA MUDA NIP 19641014 198903 1 004
RIO FEBRIANO, SE., M.Si PEMBINA NIP 19790222 200112 1 004
3