Kak B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PROSEDUR PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS DR SOETOMO 2019



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROSEDUR PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



A.



Pendahuluan Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dan pelayanan public wajib meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat, yang menyelenggarakan upaya Kesehatan perorangan ( UKP ) dan Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM ). Untuk melaksanakan upaya kesehatan tersebut, Puskesmas harus menyelenggarakan manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat dan pelayanan laboratorium. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis padat , bahan berbahaya dan beracun. Bahan berbahaya dan beracun yang digunakan di Puskesmas Kertosari banyak digunakan untuk bahan pembersih dan sterilisasi.



B.



Latar Belakang Kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas baik Upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat terkadang menggunakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat memberikan dampak negatif baik secara langsung atau tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu perlu upaya inventarisasi, pengelolaan , penyimpanan dan penggunaaan



bahan berbahaya secara benar sesuai dengan peraturan .



(Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan). Beberapa pengertian dalam lingkup pengelolaan limbah dan bahan berbahaya beracun: 1. Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 2. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan



dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 4. Limbah B3 cair adalah Limbah cair yang mengandung B3 antara lain Limbah larutan fixer, Limbah kimiawi cair, dan Limbah farmasi cair. 5. Limbah infeksius adalah Limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. 6. Limbah patologis adalah Limbah berupa buangan selama kegiatan operasi, otopsi, dan/atau prosedur medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian tubuh, cairan tubuh, dan/atau spesimen beserta kemasannya. 7. Air Limbah adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. 9. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 10.Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: a. pusat kesehatan masyarakat; b. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; dan c. rumah sakit. C.



Tujuan Terwujudnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang benar dan aman untuk petugas, masyarakat dan lingkungan.



D.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan dan meminimalisasi resiko. Sistem pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun dengan melakukan system tanggap darurat dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun terdiri atas: 1. Penyimpanan Limbah bahan berbahaya



a. Penyimpanan Limbah bahan berbahaya di Puskesmas Dr. Soetomo diletakan pada lokasi / tempat khusus penyimpanan limbah berupa TPS limbah b. Penyimpanan limbah bahan berbahaya pada masing-masing unit layanan dipisahkan sesuai dengan jenisnya: 



Limbah medis tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah safety box , anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka .







Limbah medis padat di masukkan dalam tempat sampah medis dengan wadah plastic warna kuning



2. Penanganan Limbah dan bahan berbahaya Prinsip dasar penanganan (handling) limbah medis antara lain: a. Limbah harus diletakkan dalam wadah atau kantong sesuai kategori Limbah. Warna kemasan dan/atau wadah Limbah B3 warna: 



merah, untuk Limbah radioaktif;







kuning, untuk Limbah infeksius dan Limbah patologis;







ungu, untuk Limbah sitotoksik; dan







cokelat, untuk Limbah bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan Limbah farmasi.



b. Volume paling tinggi Limbah yang dimasukkan ke dalam wadah atau kantong 



limbah adalah 3/4 (tiga per empat) Limbah dari volume wadah



Pemadatan atau penekanan Limbah dalam wadah atau kantong Limbah dengan tangan atau kaki harus dihindari secara mutlak.







Penanganan Limbah secara manual harus dihindari.







Penggunaan wadah atau kantong Limbah ganda harus dilakukan, apabila wadah atau kantong limbah bocor, robek atau tidak tertutup sempurna.







pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah



3. Pengolahan Limbah bahan berbahaya Pengolahan limbah bahan berbahaya di Puskesmas Dr. Soetomo hanya pada tahap penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun.



Pengolahan Limbah bahan berbahaya selanjutnya dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki ijin untuk kegiatan pengelolaan limbah. Dalam hal ini Puskesmas Dr. Soetomo melakukan kerjasama / MOU dengan PT.PRIA Mojokerto. Pengangkutan dan pengolahan Limbah bahan berbahaya dilakukan oleh PT. PRIA Mojokerto.



E.



Cara melaksanakan kegiatan 1. Membentuk SOP Penanganan limbah bahan berbahaya beracun 2. Membuat perencanaan. 3. Inventarisir bahan berbahaya dan beracun 4. Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun 5. Penggunaan bahan berbahaya dan beracun 6. Pemilahan limbah bahan berbahaya dan beracun 7. Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun 8. Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun 9. Pengangkutan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun



F.



Sasaran Progam Sasaran program tentang pengelolaan limbah B3 di puskesmas adalah : a. Terjaminnya keamanan lingkungan terhadap kemungkinan kontaminasi dan pencemaran oleh limbah B3 b. Terlaksananya pengelolaan limbah B3 di pelayanan kesehatan Puskesmas Dr. Soetomo



G.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Skedul atau jadwal kegiatan pengeloaan limbah B3 dengan matrik kegiatan sebagai berikut: 2019



NO Kegiatan 1



Jan



Membentuk SOP



Feb Mrt



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags Sep Okt



Nov Des



V



Pengelolaan Limbah 3



Pengumpulan



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



4



Penyimpanan



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



5



Pengangkutan dan v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



pembuangan



H.



Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan terdiri dari: 1. Evaluasi jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tiap 1 bulan sekali. 2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab program. 3. Evaluasi perbaikan dan tindak lanjut



I.



Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan 1. Pencatatan



pengelolaan



limbah



bahan



berbahaya



dan



beracun



dilaksanakan dengan tertib, berapa jumah limbah yang dihasilkan dan diangkut oleh pihak ketiga, pencatatan meliputi : a. Buku catatan limbah yang dihasilkan masing-masing unit layanan b. Buku Pencatatan insiden KTD c. Buku catatan jumlah dan jenis limbah yang diangkut dan diolah oleh pihak ketiga PT. PRIA Mojokerto.



2. Pelaporan



kegiatan Pengelolaan limbah dilaporkan kepada Kepala



Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Dr. Soetomo



Penanggung Jawab Program



dr. Rahjoe Poerbanti NIP . 19580825 199001 2 001



Linda Hendriyana NIP. 197604091996032002



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA



PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS DR SOETOMO 2019