KAK DED Rehabilitas Drainase JL - Kh.agus Salin - JL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG BIDANG CIPTA KARYA Jl. HR. Soebrantas S Bangkinang, Telp (0761) 20036



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADADAAN JASA KONSULTANSI



KEGIATAN PERENCANAAN KECIPTAKARYAA DAN TATA RUANG



PEKERJAAN PERENCANAAN DED REHABILITASI DRAINASE JL.KH.AGUS SALIM – JL. MAYOR ALI RASID BANGKINANG KOTA



TAHUN ANGGARAN 2019



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) A. PENDAHULUAN 1.



Umum



: Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan untuk memberikan gambaran terinci mengenai ruang lingkup pekerjaan serta syaratsyarat yang diperlukan dan dipenuhi oleh penyedian jasa dalam pelaksanaan pekerjaan Perencanaan drainase Perkotaan. Kota Bangkinang sebagai daerah ekonomi yang memiliki potensi pertambangan minyak merupakan daya tarik bagi para pendatang, terutama yang bekerja di sektor industri dan perdagangan. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah perkotaan menyebabkan perubahan data dari kebutuhan guna lahan, prasarana dan sarana semakin meningkat yang hal tersebut menimbulkan beberapa masalah potensial antara lain pengaturan tata air perkotaan (urban water management). Salah satu fasiilitas penting dalam usaha melestarikan dan memperbaiki lingkungan perkotaan ialah menyediakan prasarana dan sarana dengan sistem drainase yang memadai. Pembangunan prasarana dan sarana wilayah perkotaan seperti perumahan, tempat tempat rekreasi, pertokoan, pusat pusat industri, jalan, lapangan parkir, dapat menambah bagian lahan kedap air (impervious coverange area), akibatnya akan mengurangi daya serap (infiltrasi) lahan yang bersangkutan, sehingga koefisien aliran semakin besar yang mengakibatkan aliran permukaan semakin besar dan waktu tiba banjir semakin cepat. Perubahan pola aliran (misalnya volume dan kecepatan limpasan/run off) sejalan dengan meningkatnya perubahan penggunaan lahan, berpengaruh terhadap hidraulik aliran dalam sistem drainase yang sudah ada. Besarnya perubahan dalam penggunaan lahan untuk pembangunan perkotaan, menyebabkan fasilitas drainase yang semula dibangun berdasarkan level/tingkat urbanisasi (berpengaruh terhadap penentuan debit rencana) tertentu, ternyata pada masa sekarang atau yang akan datang kapasitasnya tidak mengakomodasikan debit yang terjadi, oleh karena itu perlu disusun suatu rencana pembangunan drainase secara menyeluruh yang dapat mengantisipasi berbagai faktor dan dapat digunakan sebagai acuan semua pihak dalam pembangunan drainase.



2.



Latar Belakang



: a.



b.



c.



3.



Maksud Dan Tujuan



Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar Bidang Cipta Karya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran : Pembagian urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Drainase, yang mana Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas daerah Kabupaten/ kota; Pemegang mata anggaran adalah Bupati Kampar yang dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar Bidang Cipta Karya.



: Maksud dan tujuan dari perencanaan ini adalah : a. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi



KonsultanPerencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan; b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. c. Menentukan kriteria saluran drainase yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau 4.



Target/Sasaran



: Sasaran Kegiatan adalah mendapatkan dokumen yang komprehensif terhadap Perencanaan DED Rehabilitas Drainase KH. Agus Salim – Jl.Mayor Ali Rasid Bangkinang Kota sehingga didapat hasil yang maksimal dalam pembangunan saluran drainase.



5.



Lokasi Kegiatan



: Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar



6.



Sumber Pendanaan



: a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konsultansi adalah APBD Kabupaten Kampar Tahun 2019 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)



7.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : INDRI YANI,ST b. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar.



B. DATA PENUNJANG



8.



Standar Teknis



: 1. Peraturan Perundangan atau peraturan lainnya berhubungan dengan perencanaan bangunan. 2. Standar Nasional Indonesia (SNI)



9.



Studi-StudiTerdahulu



: 1. Master Plan Drainase 2009. 2. Riview Master Plan Drainase 2018.



10. Referensi Hukum



yang



: 1. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 6. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86Tahun 2002 Pedoman Pelaksanaan Upaya 10. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemeriksaan Keteknikan Konstruksi; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 07/SK.DPN/II/2017 tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal Tahun 2017 Biaya Langsung Personil (Remuneration/ Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursible Cost) untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi;



C. RUANG LINGKUP 11. Lingkup Kegiatan



: a) Lingkup Tugas Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultanperencana adalah berpedoman pada peraturan-peraturan dan perundangundangan yang berlaku, khususnya drainase perkotaan antara lain:



1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK terkait mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya drainase perkotaan; 2) Penyusunan Rencana saluran drainase maupun tipe nya dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 3) Mengumpulkan data dan informasi atau Masterplan tentang drainase Kab. Kampar yang telah ada; 4) Survey Topografi menggunakan alat ukur, diharapkan dapat menggambarkan situasi , kemiringan dan keadaan tinggi rendah permukaan di lokasi rencana; 5) Dokumentasi kondisi lokasi dilapangan yang akan dijadikan perencanaan pekerjaan; 6) Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota setempat tentang tata guna lahan dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota; 7) Membuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS); 8) Membuat Gambar–gambar penampang saluran yang direncanakan dengan memperhatikan pada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 9) Membuat Masterplan Perencanaan wilayah yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten/ Kota; 10) Membantu menyiapkan data-data kegiatan dalam proses pengadaan barang/jasa. 11) Membantu (KPA/PPK)/PPTK selama tahap pelaksanaan fisik pekerjaan.



b) Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah : 1) 2) 3)



Desain Rencana Drainase S.Petai II Jl. Sisingamangaraja – Jl. KH. Agus Salim Desain Rencana Drainase Shortcut Jl. T. Umar – Drainase S.Petai I Desain Drainase S.Petai I KH. Agus Salim – Jl.Mayor Ali Rasid



c) Tanggung Jawab Perencanaan Secara umum tanggungjawab konsultan perencanaan adalah minimal sebagai berikut:



1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; 2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu pekerjaan yang akan diwujudkan; 3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis yang berlaku;



12. Hasil Keluaran



:



Hasil keluaran dan Jenis Laporan yang dihasilkan dalam pekerjaan ini adalah :



1) LAPORAN PENDAHULUAN Laporan pendahuluan (Inception Report), merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan dan metodologi, serta rencana kerja yang akan dilaksanakan konsultan dalam menangani pekerjaan. Laporan pendahuluan diserahkan dan diterima setelah melakukan konsultansi dan pembahasan dengan tim teknis. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5 (Lima) Eksamplar. 2) LAPORAN ANTARA Laporan Antara ( Interim Report) merupakan laporan komplikasi data- data skunder hasil literatul dan data primer hasil survey lapangan. Laporan Antara diserahkan dan diterima setelah melakukan konsultansi dan pembahasan dengan tim teknis. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5 (Lima) Eksamplar. 3) LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merupakan laporan akhir dari tahap perencanaan, laporan ini juga dilampirkan dokumen perencanaan teknis diantaranya : a) Gambar – gambar perencanaan/DED b) Engineering Estimate Pekerjaan (EE) c) Bill Of Quantity (BOQ) d) Spesifikasi Teknis Laporan Akhir diserahkan dan diterima setelah melakukan konsultansi dan pembahasan dengan tim teknis. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5 (Lima) Eksamplar dan diserhakna juga dalam bentuk Soft Copy didalam Flashdisk.



13. Peralatan dan Material : Peralatan dan Material yang digunakan dalam pekerjaan ini antara dari Penyedia Jasa lain ; Konsultansi a) Teodolite/Total Station b) GPS c) Komputer/PC d) Printer e) Kendaraan Roda 4 f) Kendaraan Roda 2



14. Lingkup Kewenangan : a) Secara periodik, Penyedia Jasa diwajibkan untuk senantiasa Penyedia Jasa melakukan konsultansi ke tim Teknis Dinas Lingkungan HidupKabupaten Kampar, atau kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang telah ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kamparmengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan tugas. b) Tahapan konsultansi dan target penyusunan laporan hendaknya sudah diterangkan dalam program kerja yang disusun oleh Penyedia Jasa. c) Perencana berkewajiban melaporkanperkembangan pekerjaan perencanaan secara periodic selama masa pelaksanaan perencanaan termasuk ekspose dengan Dinas terkait dan owner. d) Selama proses kegiatan survey dilapangan dan lain sebagainya, Penyedia Jasa harus senantiasa melakukan konsultansi dan koordinasi dengan Tim Dinas Lingkungan HidupKabupaten Kampar. e) Dalam melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007. f) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan di dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.



15. Personil



:



Agar pekerjaan ini mempunyai kualitas pencapaian sasaran yang memadai, maka pekerjaan ini membutuhkan dukungan personil yang terdiri dari tenaga professional untuk jasa konsultasi dan pendukung yang terdiri dari : a). TeamLeader/Ahli Teknik Sipil Seorang SarjanaTeknik Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil Lulusan Universitas Negeri atau swasta yang terakreditasi dan



sudah mendapatkan sertifikat dan mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan bidang dan sub bidang yang dimaksud yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. b). Ahli Teknik Sipil Seorang SarjanaTeknik Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil Lulusan Universitas Negeri atau swasta yang terakreditasi dan



sudah mendapatkan sertifikat dan mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan bidang dan sub bidang yang dimaksud yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. c). Ahli Estimasi Biaya Seorang SarjanaTeknik Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil Lulusan Universitas Negeri atau swasta yang terakreditasi dan sudah mendapatkan sertifikat dan Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun. Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan persyaratan sebagai berikut: a). Surveyor 1 (Satu) Orang Seorang Tamatan SMK/SMA Sedereajat. Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. b). Drafter 1 (satu) Orang Seorang Tamatan SMK/SMA Sedereajat. Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. c). Administrasi1 (satu) Orang Seorang Tamatan SMK/SMA Sedereajat. Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.



16. JangkaWaktu Pelaksanan Kegiatan



: Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan seluruhnya dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



D. LAPORAN



1. Laporan Pendahuluan : Laporan pendahuluan (Inception Report), merupakan laporan hasil temuan awal, pendekatan dan metodologi, serta rencana kerja yang akan dilaksanakan konsultan dalam menangani pekerjaan. Laporan pendahuluan diserahkan dan diterima setelah melakukan konsultansi dan pembahasan dengan tim teknis. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5 (Lima) Eksamplar. 2. Laporan Antara



3. Laporan Akhir



Laporan Antara ( Interim Report) merupakan laporan komplikasi : data- data skunder hasil literatul dan data primer hasil survey lapangan. Laporan Antara diserahkan dan diterima setelah melakukan konsultansi dan pembahasan dengan tim teknis. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5 (Lima) Eksamplar. Laporan Akhir merupakan laporan akhir dari tahap perencanaan, laporan ini juga dilampirkan dokumen perencanaan teknis diantaranya : a) b) c) d)



Gambar – gambar perencanaan/DED Engineering Estimate Pekerjaan (EE) Bill Of Quantity (BOQ) Spesifikasi Teknis



Laporan Akhir diserahkan dan diterima setelah melakukan konsultansi dan pembahasan dengan tim teknis. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5 (Lima) Eksamplar dan diserhakna juga dalam bentuk Soft Copy didalam Flashdisk.



E. HAL-HAL LAIN 1. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: a) Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada; : b) Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial dilokasi pekerjaan; c) Menghormati kearifan lokal; d) Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi terkait.



Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui kerangka acuan kerja ini.Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pemberi tugas maupun yang dicari sendiri.



2. Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil pelaksana kegiatan/satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kampar.



3. Penutup



Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan masukan bagi konsultan perencana untuk melaksanakan penawaran biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan sebagai konsultan perencana pada kegiatan ini.



Bangkinang, Maret 2019 Ditetapakn Oleh Pejabat Pembuat Komitmen



INDRI YANI,ST Nip. 19770831 200901 2 003