Kak Ehra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PELAKSANAAN EHRA (ENVIRONMENTAL HEALTH RISK ASSESMENT) TAHUN 2018 Kementerian/Lembaga



:



Kementerian Kesehatan RI



Unit Eselon I



:



Ditjen



Pengendalian



Penyakit



dan



Penyehatan



Lingkungan Program



:



Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan



Unit Eselon II/Satker



:



Direktorat Penyehatan Lingkungan



Kegiatan



:



Penyehatan Lingkungan



Indikator Kinerja Kegiatan :



a. Desa yang melaksanakan STBM b. Pengawasan Kualitas Air Minum



Output



:



Desa melaksanakan STBM



Komponen



:



Teknologi Tepat Guna Sarana Air Minum



Volume



:



4 unit



A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum Peraturan terkait : a.



UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



b.



UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;



c.



UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;



d.



PP Nomor 38 Tahun 2004 tentang Urusan Kesehatan merupakan Urusan Wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;



e.



PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom;



f.



PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;



g.



Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;



h.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK07/2010 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 156/PMK07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;



i.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang STBM;



j.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan;



1



2. Gambaran Umum



Studi Enviromental Health Risk Assessment (EHRA) atau studi penilaian risiko kesehatan karena lingkungan merupakan salah satu dari beberapa studi primer



yang



harus



dilakukan



oleh



kelompok



kerja



(Pokja)



Sanitasi



Kabupaten/Kota Studi partisipatif diKabupaten/Kota untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku-perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Studi EHRA dipandang perlu dilakukan oleh Kabupaten/Kota karena pembangunan sanitasi membutuhkan pemahaman kondisi wilayahyang akurat. Studi EHRA berfokus pada fasilitas sanitasi dan perilaku masyarakat seperti fasilitas sanitasi yang diteliti mencakup sumber air minum, layanan pembuangan sampah, jamban dan saluran pembuangan air limbah rumah tangga. Serta perilaku yang dipelajari adalah yang terkait dengan higienitas dan sanitasi dengan mengacu pada STBM sepertibuang air besar, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga,pengelolaan sampah dengan 3R dan pengelolaan air limbah rumah tangga (drainaselingkungan). Secara substansi, hasil studi EHRA memberi data ilmiah dan faktual tentang ketersediaan layanan sanitasi di tingkat rumah tangga dalam skala kabupaten-kota.) Komponen sanitasi yang menjadi obyek studi meliputi limbah cair domestik, limbah padat/persampahan dan drainase lingkungan, serta Perilaku higiene dan Sanitasi termasuk praktek Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Berdasarkan metoda pelaksanaan studi EHRA, pokja sanitasi kabupaten/kota tidak mengambil seluruh desa/kelurahan berdasarkan 4 kriteria : yaitu kepadatan penduduk, angka kemiskinan, daerah/wilayah yang dialiri sungai/saluran drainase/saluran irigasi yang berpotensi digunakan untuk sarana sanitasi dan daerah terkena banjir serta dinilai mengganggu ketentraman masyarakat.Untuk mencapai Universal Access 100% di Tahun 2019 maka pada tahun



2018



Desa/Kelurahan



di



Kabupaten



Kotawaringin



Timur



akan



dilaksanakan studi EHRA.



B. PENERIMA MANFAAT Manfaat Studi EHRA : 1) Hasil Survey digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan Buku Putih Sanitasi Kabupaten/Kota dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK).



2



C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Metode Pelaksanaan Pelaksanaan Studi EHRA dilaksanakan dengan metode swakelola untuk kegiatan pemberdayaan seperti : a.



Terbentuknya Tim Studi Ehra



b.



Tersusunnya rencana pelaksanaan Survei EHRA dan anggarannya.



2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan No



Kegiatan



1



Pelaksanaan studi EHRA



1.1



Persiapana studi EHRA Rapat Persiapan Untuk : a. Membangun kesepahaman tentang studi EHRA



Pebruari



Jadual Waktu Pelaksanaan Maret April



Mei



b. Membentuk Tim Pelaksana studi EHRA c. Menyiapkan anggaran studi EHRA 1.2



Penentuan area survei a. Penentuan klastering wilayah studi EHRA b. Penentuan desa/kel wilyah studi EHRA c. Penetuan responden terpilih dalam setiap desa/kel



1.3



Pelatihan supervisor,enumerator, dan petugas entri data a. Pemilihan supervisor, enumerator, dan petugas entri data b. Pelatihan studi EHRA, praktik pewancara bagi enumerator, dan petugas entri data



1.4



Pelaksanaan studi EHRA



1.5



Pelohan Analisa Data dan penulisan laporan a. Entri Data b. Analisis Data c. Penulisan Laporan



Rencana Anggaran Biaya Terlampir D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN PELAKSANAAN Kegiatan studi EHRA dilaksanakan dan dicapai dalam kurun waktu satu tahun anggaran dimulai sejak DIPA terbit. E. BIAYA YANG DIPERLUKAN



3



Biaya yang digunakan untuk kegiatan studi EHRA bersumber dari APBN Rupiah Murni (RM) Tugas Pembantuan Direktorat Penyehatan Lingkungan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.864.982.500.,- ( Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).



Sampit, ...... Pebruari 2017 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur,



dr. FAISAL NOVENDRA CAHYANTO,M.Kes Pembina Tingkat I NIP.19681114 200003 1 00



4