KAK Isolasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS – WONOREJO Jl. Pandean Dusun Randu Agung Desa Wonorejo Kec. Banyuputih



KERANGKA ACUAN KEGIATAN ISOLASI MANDIRI BAGI OTG, ODP DAN PDP COVID- 19 I.



Pendahuluan Isolasi merupakan langkah memisahkan antara orang diduga hingga positif penyakit menular dengan orang sehat. Kebijakan isolasi ini memungkinkan orang yang terinfeksi menjauh dari orang yang tidak sakit untuk mencegah penyebaran penyakit. Kegiatan isolasi inidapat dilakukan oleh pihak medis yang berwenang di Rumah sakit atau dilakukan secara mandiri (isolasi mandiri) di rumah. Isolasi mandiri harus dijalankan bagi orang yang ditetapkan sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (orang dalam pengawasan) dan PDP (Pasien dalam Pemantauan) yang kontak erat dengan pasien positif terkonfirmasi.



II. Kategori Status Pasien 1. Orang Tanpa Gejala (OTG) Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19. 2. Orang Dalam Pemantauan (ODP)  Orang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal*.  Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19. 3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)  Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat# DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal*.  Orang dengan demam (≥380C) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.



 Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. III. Kontak Erat dengan pasien Positif terkonfirmasi Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Termasuk kontak erat adalah: a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar. b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. IV. Kegiatan Isolasi / Karantina Tabel Kegiatan Isolasi / karantina Sesuai Kondisi dan Status Pasien Bentuk Karantina



Karantina Rumah (Isolasi Diri)



Karantina Fasilitas Khusus/ RS Darurat COVID-19



Status



OTG, ODP, PDP Gejala Ringan



PDP Gejala Berat



Tempat



Rumah sendiri/fasilitas sendiri



Pengawasan



 Dokter, perawat dan/atau tenaga kesehatan lain  Dapat dibantu oleh Bhabinkabtibnas, Babinsa dan/atau Relawan  Mandiri  Pihak lain yang bisa membantu (filantropi)



 ODP usia diatas 60 tahun dengan penyakit penyerta yang terkontrol,  PDP Gejala Sedang  PDP ringan tanpa fasilitas karantina rumah yang tidak memadai Tempat yang disediakan Pemerintah (Rumah sakit darurat COVID-19) Dokter, perawat dan/atau tenaga kesehatan lain



 Pemerintah: BNPB, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Kades • Sumber lain







Pembiayaan



Monitoring dan Evaluasi



Dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat



Dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat



Karantina Rumah Sakit



Rumah Sakit



Dokter, perawat dan/atau tenaga kesehatan lain



Pemerintah: BNPB, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Kades  Sumber lain Dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat



V. PROSEDUR ISOLASI DIRI 1.



Menandatangani lembar kesediaan Isolasi Diri



2.



Tinggal dirumah dan tidak boleh interaksi fisik dengan masyarakat



3.



Menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain



4.



Jika memungkinkan jaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga yang lain



5.



Menggunakan masker selama isolasi diri



6.



Melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis



7.



Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi dan linen/sprei



8.



Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)



9.



Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi



10. Jaga kebersihan dengan mendisinfeksi ruangan dan benda-benda setiap pagi dan sore 11. Hubungi segera Puskesmas dan Rumah Sakit jika mengalami perburukan gejala dan membutuhkan perawatan lebih lanjut 12. Pengawasan dilakukan oleh dokter, perawat desa dan bidan desa dibantu oleh relawan Satgas Covid-19 desa, Babinkamtibmas dan Babinsa. 13. Selama masa observasi selesa esuai dengan protap yaitu jika tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Covid-19 dan selanjutnya pada saat itu dinyatakan sehat serta tidak melakukan kontak langsung dengan pasien postif konfirmasi, PDP, ODP dan OTG maka orang yang telah diisolasi diri mendapat SURAT PERNYATAAN SEHAT dan pelaksanaan isolasi mandiri dapat diakhiri.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Wonorejo



Muhed, S.KM., M.Si NIP. 196808051994031008



Ketua Satgas Covid-19 Puskemas Wonorejo



Tri Yuliyanti, A.Md. Kep. NIP. 19840707 201001 2 038