14 0 67 KB
KERANGKA ACUAN KERJA PENGUKURAN KEBUGARAN ANAK SEKOLAH
UPT PUSKESMAS LAWANG
TAHUN 2022
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGUKURAN KEBUGARAN ANAK SEKOLAH PUSKESMAS LAWANG A. PENDAHULUAN Salah satu bentuk modal pembangunan adalah sumber daya yang sehat, yaitu sehat fisik, mental dan sosial yang pada akhirnya akan tercapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan harus dimulai sedini mungkin yang salah satunya adalah anak usia sekolah. Pengukuran kebugaran jasmani anak sekolah yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kebugaran jasmani siswa sekolah. Metode yang paling muda dilakukan adalah menggunakan single test (Rockport) yaitu tes lari 1.000 meter untuk siswa SD kelas 4-6 (usia 10-12 tahun) dan lari 1.600 meter (Rockport) untuk siswa SMP dan SMA (usia 13-19 tahun). Cara menilai tingkat kebugaran jasmani siswa sekolah dengan menggunakan metode rockport (tes lari 1.000 meter atau 1.600 meter) yaitu dengan menyesuaikan jenis kelamin, usia dan waktu tempuh pada tabel klasifikasi penilaian kebugaran single test (Rockport) untuk mengetahui tingkat kebugaran siswa yaitu baik, baik sekali, cukup, kurang, atau kurang sekali. Visi Terwujudnya Kabupaten Malang yang bersatu, berdaulat, mandiri, sejahtera, dan berekepribadian, dengan semangat gotong royong berdasarkan Pancasila, dalam Negara Kesatuan Repbulik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. Misi Mewujudkan kesejahteraan rakyat, membangun sumber daya manusia unggul.
B. LATAR BELAKANG Berdasarkan
peraturan
bersama
4
menteri
Nomor
6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor
81 Tahun 2014 tentang pembinaan dan pengembangan UKS yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik. Trias UKS/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Upaya kesehatan olahraga melalui UKS dilaksanakan sesuai dengan misi Puskesmas LAWANG yang ketiga yaitu meningkatkan peran serta masyarakat dan kerjasama lintas sektor. C. TUJUAN 1. Meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran peserta didik dalam mendukung proses belajar. 2. Meningkatkan
kerjasama
dengan
guru
olahraga
dalam
pelaksanaan tes kebugaran jasmani siswa. 3. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan a. Melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor; b. Membuat jadwal kegiatan; c. Memberikan surat pemberitahuan; d. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal; e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. 2. Peran lintas program dan lintas sektor a. Fungsi Lintas Sektor 1) Institusi Pendidikan/ Guru Olahraga a) Bekerjasama dengan puskesmas dalam rangka kegiatan pengukuran kebugaran jasmani peserta didik yang akan dilakukan di sekolah; b) Mendukung kegiatan yang ada di puskesmas.
4. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN 5. Pelaksana kesehatan olahraga melakukan koordinasi dengan lintas sektor;
6. Melakukan monitoring pelaksanaan tes kebugaran jasmani siswa dan mendokumentasi kegiatan; 7. Hasil kegiatan pengukuran kebugaran jasmani siswa dievaluasi, direkapitulasi dan disampaikan kepada kepala sekolah untuk diketahui; 8. Pelaksana kesehatan olahraga melaporkan hasil kegiatan kepada kepala Puskesmas LAWANG dan Dinas Kesehatan Kabupaten MALANG.
NO
Kegiatan Pokok
Pelaksanaan
Lintas Program
Lintas Sektor Terkait
Terkait 1
Menyelenggarakan
Perawat
-
-
Perawat
-
Kecamatan sebagai
K3 di fasyankes puskesmas 2
Menyelenggarakan kegiatan dan
pemangku jabatan.
pembinaan K3
Kepala desa setempat
perkantoran
untuk mendukung program UKK
3
4
Pembinaan dan
PTM, Kesling,
Kecamatan sebagai
pemantauan
Promkes, Cek
pemangku jabatan.
kesehatan kerja
laboratorium
Kepala desa setempat
sederhana, Gizi,
untuk mendukung program
Posbindu
UKK
Kesling, Promkes
Kecamatan sebagai
Penyuluhan
Perawat
Perawat
pemangku jabatan. Kepala desa setempat untuk mendukung program UKK 9. SASARAN 1. Guru UKS/ Penjaskes 2. Siswa usia 10-12 Tahun (SD/MI), usia 13-19 Tahun (SMP/MTs, SMA/MA)
3. PERAN TERKAIT Untuk tercapainya suatu kegiatan dengan hasil terbaik maka perlu adanya keterkaitan antar coordinator dalam suatu kegiatan, dalam hal ini peran terkait dalam kegiatan upaya Kesehatan kerja yaitu: 1. Coordinator / Penanggung Jawab UKM 2. Coordinator/ Penanggung Jawab Program PTM 3. Coordinator/ Penanggung Jawab Program UKK 4. PEMBIAYAAN Adapun pembiayaan dalam kegiatan program Kesehatan olahraga akan di ajukan kepada kepala puskesmas untuk di biayai atau di danai bok. I.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN FORUM PEMBINAAN Pengukuran kebugaran jasmani anak sekolah
II.
Bulan ke1
2
3
4
5
6
7
8
9
x
x
x
x
x
x
x
x
x
10 11 12 x
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Pelaksana kesehatan olahraga melakukan monitoring, evaluasi dan membuat
rencana
tindak
lanjut
dari
setiap
kegiatan
yang
dilaksanakan; 2. Hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten MALANG.
IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Semua hasil kegiatan di dokumentasikan oleh pelaksana Kesehatan olahraga; 2. Hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten MALANG.
x
x
Mengetahui Penanggung jawab UKM
Lawang, 23 Januari 2022 Penanggung Jawab Program
dr. Yulia Rachmawati NIP. 197907302006042017
Naning Sriwanti, Amd. Keb NIP.198202272017042001