20 0 73 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS Unit Kerja
: Puskesmas Talang
Program
: Pelayanan Kefarmasian
Hasil (Outcome)
: Meningkatnya Mutu Penggunaan Obat dan Pelayanan kefarmasian diPuskesmas.
Kegiatan
: Pelayanan Kefarmasian
A. Pendahuluan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki peranan penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting
dalam meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. B. Latar Belakang Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan,
yaitu berupa Pengelolaan
sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Farmasi Klinik. Pengelolaan sediaan farmasi dimulai dari perencaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan, pelaporan dan evaluasi. Pelayanan farmasi klinik dimulai dari pengkajian resep, pemberian Informasi Obat, konseling, visite, pemantauan terapi dan evaluasi. Penyelenggaraan standar pelayanan faramasi di puskesmas harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan standar prosedur operasional. C. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk menyiapkan dan menyediakan obat atas permintaan dokter, sehingga obat dan alat kesehatan terjamin keamanan dan kerasionalannya.
ESE
ESE
2.Tujuan Khusus Melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar prosedur operasional. D. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan 1. Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai
Perencanaan Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas
Permintaan Untuk memenuhi kebutuhan sedian farmasi di puskesmas, sesuai perencanaan yang telah di buat
Penerimaan Agar sediaan farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu
Penyimpanan Supaya mutu sediaan farmasi yang tersedia di Puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan.
Pendistribusian Untuk memenuhi kebutuhan sediaan farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja puskesmas dengan jenis mutu, jumlahdan waktu yang tepat.
Pengendalian Agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar
Pencatatan dan pelaporan Bukti bahwa pengelolaan sediaan farmasi telah dilakukan dan sebagai sumber data untuk pembuatan laporan
Evaluasi Penilaian terhadap kinerja pengelolaan sedian farmasi.
2. Pelayanan farmasi klinik Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian
yang
langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk: a. Meningkatkan
mutu
dan
memperluas
cakupan
Pelayanan
b. Kefarmasian di Puskesmas. c. Memberikan
Pelayanan
Kefarmasian
yang
dapat
menjamin
efektivitas,
keamanan dan efisiensi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. d. Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam Pelayanan Kefarmasian. ESE
e. Melaksanakan
kebijakan
Obat
di
Puskesmas
dalam
rangka
meningkatkan penggunaan Obat secara rasional.
Pelayanan farmasi klinik meliputi: 1.
Pengkajian dan pelayanan Resep
2.
Pelayanan Informasi Obat (PIO)
3.
Konseling
4.
Visite Pasien (khusus Puskesmas rawat inap)
5.
Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
6.
Pemantauan Terapi Obat (PTO)
7.
Evaluasi Penggunaan Obat
E. Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya
masalah
terkait
Obat
atau
mencegah terjadinya kesalahan pengobatan atau
kesalahan pengobatan/medikasi (medication error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien (patient safety). F. Penutup Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Untuk keberhasilan pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ini diperlukan komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan terkait.
Hal
tersebut
akan
menjadikan
Pelayanan
Kefarmasian
di
Puskesmas semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pasien dan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra Puskesmas dan kepuasan pasien atau masyarakat.
Talang,
Kepala Puskesmas
ESE
003
ESE
ESE