14 0 92 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
DINAS KESEHATAN
PPK BLUD UPTD PUSKESMAS WARUNGKIARA JL. Palabuhan Ratu KM.30 Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi Email : [email protected] Telp. (0266)321182
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELAYANAN KEFARMASIAN DALAM PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN DI PPK BLUD UPTD PUSKESMAS WARUNGKIARA
I.
Pendahuluan Pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Puskesmas adalah organisasi fungsional dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dasar dari pemerintah bagi masyarakat luas yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas dilakukan dengan meningkatkan berbagai fasiltas pelayanan termasuk diantaranya bidang farmasi. Pelayanan obat juga tidak dapat lepas dari prinsip penggunaan obat yang rasional yaitu pemilihan obat yang tepat sesuai dengan tujuan pengobatan.
II.
Latar Belakang Pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal tersebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas yang menyebutkan bahwa pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Tuntutan pasien sebagai masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru dengan filosofi Pharmaceutical Care (Pelayanan Kefarmasian). Praktek
pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu
dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
III. Tujuan A. Tujuan Umum: Terlaksananya pelayanan kefarmasian yang bermutu di PPK BLUD UPTD Puskesmas Warungkiara. B. Tujuan Khusus: 1.
Meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan kefarmasian
sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2.
Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
3.
Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka melindungi keselamatan pasien (patient safety).
IV.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan A. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) 1. Perencanaan Kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 2. Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 3. Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 4. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 5. Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 6. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 7. Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan 8. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai B. Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik 1. Pengkajian Resep, Penyerahan Obat, dan Pemberian Informasi Obat 2. Pelayanan Informasi Obat 3. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO) 4. Pemantauan Terapi Obat (PTO) 5. Evaluasi Penggunaan Obat
V.
Cara Melaksanakan kegiatan 1. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai a. Mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai di tiap unit. b. Melaksanakan evaluasi c. Melaksanakan dan membuat laporan 2. Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik Melaksanakan pelayanan kefarmasian secara langsung ke sasaran yang meliputi:
a. Melaksanakan pengkajian resep dengan cara mengidentifikasi penggunaan obat yang rasional dari tiap resep yang dilayani. b. Melaksanakan pemberian informasi obat c. Melaksanakan pemantauan efek samping obat d. Melaksanakan evaluasi seluruh kegiatan pelayanan pelayanan kefarmasian e. Melaksanakan dan membuat laporan VI.
Indikator Klinis Indikator klinis unit farmasi yaitu: 1. Kesalahan pemberian obat dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Dengan indikator pelaksanaan 0 %. Untuk target di Tahun 2023 dan seterusnya 0 %. 2. Pengkajian resep yang masuk ke ruang obat. Contohnya sampling penggunaan Antibiotika dalam peresepan untuk 3 (tiga) penyakit: ISPA, Diare, Myalgia. Dengan indikator peresepan untuk ISPA Non Pneumonia < 20%, Diare Non Spesifik < 8%, Myalgia < 1%. 3. Pelayanan Informasi Obat langsung ke sasaran. Dengan Indikator pelaksanaan 100% dari jumlah sasaran. Untuk capaian Tahun 2023 dan seterusnya adalah 100%.
VII.
Sasaran Kegiatan
Sasaran
Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik
Pasien yang berkunjung ke Puskesmas
VIII. Jadwal Kegiatan Kegiatan
IX.
Jadwal Kegiatan
Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Setiap hari kerja
Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik
Setiap hari kerja
Rencana Kegiatan A. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan 1. Penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian melakukan monitoring kegiatan, melakukan evaluasi dan tindak lanjut dari kegiatan tersebut. 2. Hasil Kegiatan dilaporkan kepada Pimpinan PPK BLUD UPTD Puskesmas Warungkiara.
B. Jadwal Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Jadwal Kegiatan Setiap hari kerja
Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik
X.
a. Pengkajian resep
Setiap hari kerja
b. Pelayanan informasi Obat
Setiap hari kerja
c. Pelaporan
Setiap 1 bulan
Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1.
Semua hasil kegiatan di dokumentasikan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Kefarmasian.
2.
Hasil kegiatan dilaporkan kepada Pimpinan PPK BLUD UPTD Puskesmas Warungkiara.
Mengetahui
Sukabumi, 02 Januari 2023
Pimpinan PPK BLUD UPTD
Penanggung Jawab
Puskesmas Warungkiara
Pelayanan Kefarmasian
Hudrimi, Am.Kep, SKM NIP. 19671106 198901 1 001
Asri Wulandari, S.Si, Apt. NIP. 19840615 201101 2 001