15 0 119 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GITIK Jalan Raya Sempi No. 24 Telp (0333) 631118 Rogojampi 68462 Email : [email protected] Website : www.puskesmasgitikbanyuwangi.com
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELAYANAN KEFARMASIAN
I.
PENDAHULUAN Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam sarana kesehatan puskesmas, farmasi merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang pelayanan kesehatan.Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care)dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan
terjadinya
kesalahan
pengobatan
(medication
error)
(Depkes, 2010). Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (Sumber daya manusia, sarana prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep,
peracikan
obat,
penyerahan
obat,
informasi
obat
dan
pencatatan/penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana,
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
1
prasarana, sarana dan metode tatalaksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan (Depkes, 2010).
II.
LATAR BELAKANG Secara geografis Puskesmas Gitik terletak di wilayah Kecamatan
Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dengan lokasi di tepi jalan propinsi merupakan puskesmas kawasan perkotaan. Sejak Oktober 2012 UPTD Puskesmas Gitik menjadi puskesmas perawatan. Puskesmas perawatan adalah
puskesmas
yang
berdasarkan
menjalankan fungsi perawatan
dan
surat
keputusan
Bupati
untuk menjalankan fungsinya
diberikan tambahan ruangan dan fasilitas rawat inap yang sekaligus merupakan pusat rujukan antara. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi yang dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. Agar dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, maka di pelayanan kefarmasian perlu membuat kerangka acuan kegiatan pelayanan yang dapat menjadi acuan bagi semua pihak dalam melaksanaan pelayanan kefarmasian yang diberikan kepada pasien.
III. TUJUAN 1. Tujuan Umum Menjadi acuan bagi semua pihak dalam melaksanaan pelayanan kefarmasian yang diberikan kepada pasien. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatnya pelayanan kefarmasian dengan pendekatan Pharmaceutical
Care
yang
penuh
tanggung
jawab
dan
berkualitas b. Tersusunnya perencanaan kegiatan pelayanan kefarmasian untuk penyelenggaraan upaya kesehatan di wilayah kerja.. c. Mampu menganalisa dan mengatasi masalah-masalah yang yang ditemui dalam melaksanakan tugas.
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
2
IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) lingkup
kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. 1. Kegiatan pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai a. Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai b. Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai c. Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai d. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai e. Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai f. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai g. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan h. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. 2. Kegiatan pengelolaan farmasi klinik a. Pengkajian Resep, Penyerahan Obat, dan Pemberian Informasi Obat b. Pelayanan Informasi Obat (PIO) c. Konseling d. Ronde/Visite Pasien e. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO) f. Pemantauan Terapi Obat (PTO) g. Evaluasi Penggunaan Obat
V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Kegiatan pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai a. Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Merupakan proses kegiatan seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas dilaksanakan oleh petugas Farmasi di Puskesmas. Proses
seleksi
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
pola
penyakit, pola konsumsi Obat periode sebelumnya, data mutasi Obat, dan rencana pengembangan dan harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional.
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
3
Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan Obat per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupatenakan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Obat Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih. b. Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah. c. Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Suatu kegiatan dalam menerima Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Semua petugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Obat, bentuk Obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO), ditandatangani oleh petugas penerima, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan. Masa kedaluwarsa minimal dari Obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. d. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
4
Suatu kegiatan pengaturan terhadap Obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan agar mutu obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) bentuk dan jenis sediaan; 2) stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban); 3) mudah atau tidaknya meledak/terbakar; dan 4) narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus. e. Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Kegiatan pengeluaran dan penyerahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain: 1) Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas ( Ruang Farmasi, UGD, Rawat Inap) 2) Puskesmas Pembantu; 3) Puskesmas Keliling; 4) Posyandu; 5) Polindes: dan 6) Ponkesdes f. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan
sehingga
tidak
terjadi
kelebihan
dan
kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian Obat terdiri dari: 1) Pengendalian persediaan; 2) Pengendalian penggunaan; dan 3) Penanganan Obat hilang, rusak, dan kadaluwarsa. g. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan Rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara tertib, baik Obat dan Bahan
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
5
Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah: 1) Bukti bahwa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan; 2) Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan 3) Sumber data untuk pembuatan laporan. h. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: 1) mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; 2) memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan 3) memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. 2. Kegiatan pengelolaan farmasi klinik a. Pengkajian Resep, Penyerahan Obat dan Pemberian Informasi Obat Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: 1) Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. 2) Nama, dan paraf dokter. 3) Tanggal resep. 4) Ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetik meliputi: 1) Bentuk dan kekuatan sediaan. 2) Dosis dan jumlah Obat. 3) Stabilitas dan ketersediaan. 4) Aturan dan cara penggunaan. 5) Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat).
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
6
Persyaratan klinis meliputi: 1) Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat. 2) Duplikasi pengobatan. 3) Alergi, interaksi dan efek samping Obat. 4) Kontra indikasi. 5) Efek adiktif. Kegiatan Penyerahan (Dispensing) dan Pemberian Informasi Obat merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan/meracik Obat, memberikan label/etiket, menyerahan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian. Tujuan: 1) Pasien
memperoleh
Obat
sesuai
dengan
kebutuhan
klinis/pengobatan. 2) Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi pengobatan. b. Pelayanan Informasi Obat (PIO) 1) Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif. 2) Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka. 3) Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding dan lain-lain. 4) Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat. 5) Melakukan
pendidikan
dan/atau
pelatihan
bagi
tenaga
kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. 6) Mengoordinasikan penelitian terkait Obat dan kegiatan Pelayanan Kefarmasian. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan: 1) Sumber informasi Obat. 2) Tempat. 3) Tenaga. 4) Perlengkapan.
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
7
c. Konseling 1) Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien. 2) Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari Obat tersebut, dan lain-lain. 3) Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan Obat 4) Verifikasi
akhir,
mengidentifikasi berhubungan
yaitu
mengecek
dan
menyelesaikan
dengan
cara
pemahaman masalah
penggunaan
Obat
pasien, yang untuk
mengoptimalkan tujuan terapi. Faktor yang perlu diperhatikan: 1) Kriteria pasien: a) Pasien rujukan dokter. b) Pasien dengan penyakit kronis. c) Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik sempit dan poli farmasi. d) Pasien geriatrik. e) Pasien pediatrik. f)
Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas.
2) Sarana dan prasarana: a) Ruangan khusus. b) Kartu pasien/catatan konseling. Setelah dilakukan konseling, pasien yang memiliki kemungkinan mendapat risiko masalah terkait Obat misalnya komorbiditas, lanjut usia, lingkungan sosial, karateristik Obat, kompleksitas pengobatan, kompleksitas penggunaan Obat, kebingungan atau kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang bagaimana menggunakan Obat dan/atau alat kesehatan perlu dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) yang bertujuan tercapainya keberhasilan terapi Obat. d. Ronde/Visite Pasien Kegiatan visite mandiri:
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
8
1) Untuk Pasien Baru a) Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan. b) Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan farmasi dan jadwal pemberian Obat. c) Menanyakan Obat yang sedang digunakan atau dibawa dari rumah, mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan pengobatan pasien. d) Mengkaji terapi Obat lama dan baru untuk memperkirakan masalah terkait Obat yang mungkin terjadi. 2) Untuk pasien lama dengan instruksi baru a) Menjelaskan indikasi dan cara penggunaan Obat baru. b) Mengajukan pertanyaan apakah ada keluhan setelah pemberian Obat. 3) Untuk semua pasien a) Memberikan keterangan pada catatan pengobatan pasien. b) Membuat
catatan
mengenai
permasalahan
dan
penyelesaian masalah dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan. Kegiatan visite bersama tim: 1) Melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti memeriksa catatan
pegobatan
pasien
dan
menyiapkan
pustaka
penunjang. 2) Mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang Obat. 3) Menjawab pertanyaan dokter tentang Obat. 4) Mencatat
semua
instruksi
atau
perubahan
instruksi
pengobatan, seperti Obat yang dihentikan, Obat baru, perubahan dosis dan lain-lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan: 1) Memahami cara berkomunikasi yang efektif. 2) Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan pasien dan tim. 3) Memahami teknik edukasi. 4) Mencatat perkembangan pasien.
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
9
Pasien rawat inap yang telah pulang ke rumah ada kemungkinan terputusnya
kelanjutan
terapi
dan
kurangnya
kepatuhan
penggunaan Obat. Untuk itu, perlu juga dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) agar terwujud komitmen,
keterlibatan,
dan
kemandirian
pasien
dalam
penggunaan Obat sehingga tercapai keberhasilan terapi Obat. e. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO) Kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. 1) Menganalisis laporan efek samping Obat. 2) Mengidentifikasi Obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping Obat. 3) Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO). 4) Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional. Faktor yang perlu diperhatikan: 1) Kerja sama dengan tim kesehatan lain. 2) Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat. f. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Kriteria pasien: 1) Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui. 2) Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis. 3) Adanya multidiagnosis. 4) Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati. 5) Menerima Obat dengan indeks terapi sempit. 6) Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi Obat yang merugikan. Kegiatan: 1) Memilih pasien yang memenuhi kriteria. 2) Membuat catatan awal. 3) Memperkenalkan diri pada pasien.
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
10
4) Memberikan penjelasan pada pasien. 5) Mengambil data yang dibutuhkan. 6) Melakukan evaluasi. 7) Memberikan rekomendasi. g. Evaluasi Penggunaan Obat Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Tujuan: 1) Mendapatkan gambaran pola penggunaan Obat pada kasus tertentu. 2) Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan Obat tertentu.
VI.
SASARAN KEGIATAN Sasaran dari dibuatnya kerangka acuan pelayanan kefarmasian ini
adalah tenaga teknis kefarmasian dan tenaga lain yang membantu dalam terlaksananya pelayanan kefarmasian di Puskesmas dan jaringannya.
VII.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Bulan Kegiatan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
X
Perencanaan Permintaan *
X
X
X
X
Penerimaan
X
X
X
X
Penyimpanan
X
X
X
X
Distribusi
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Pencatatan *
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Pelaporan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Supervisi dan evaluasi
X
Catatan :
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
11
*
Pencatatan dilakukan setiap ada penerimaan dan pengeluaran obat.
*
Bila ada kekosongan stok obat dan belum jadwal pengambilan obat, puskesmas mengajukan permohonan permintaan untuk bon obat sementara
VIII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan di pelayanan kefarmasian terhadap
jadwal kegiatan yang direncanakan dilakukan setiap tahun oleh tenaga teknis kefarmasian. Hasil evaluasi dicatat dan dibuat rencana jadwal kegiatan yang baru. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Kepala Puskesmas menindak lanjuti hasil evaluasi dan melihat rencana jadwal kegiatan yang baru jika sesuai maka kepala Puskesmas menyetujui rencana jadwal kegiatan yang baru
IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan data obat di Puskesmas merupakan
rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai secara tertib, baik obat-obatan yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas dan atau unit pelayanan lainnya(Depkes 2010). Puskesmas bertanggung jawab atas terlaksananya pencatatan dan pelaporan obat yang tertib dan lengkap serta tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan seluruh pengelolaan obat. Tujuan dari pencatatan dan pelaporan adalah : a. Sebagai bukti bahwa suatu kegiatan telah dilakukan. b. Sebagai
sumber
data
untuk
melakukan
pengaturan
dan
pengendalian. c. Sebagai sumber data untuk perencanaan kebutuhan. d. Sebagai sumber data untuk pembuatan laporan. Sarana yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan obat di Puskesmas adalah Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) dan kartu stok. LPLPO yang dibuat oleh petugas Puskesmas harus tepat data, tepat isi dan dikirim tepat waktu serta disimpan dan diarsipkan dengan baik. LPLPO juga dimanfaatkan untuk analisis penggunaan, perencanaan kebutuhan obat, pengendalian persediaan dan pembuatan laporan pengelolaan obat.
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
12
Di dalam gedung Puskesmas (gudang obat puskesmas, kamar obat/apotek & rawat inap) sarana yang digunakan adalah kartu stok obat, LPLPO, LPLPO sub unit, dan catatan harian penggunaan obat. Di luar gedung Puskesmas (Puskesmas keliling, Pustu, Poskesdes) sarana yang digunakan adalah LPLPO sub unit, kartu stok, catatan harian penggunaan obat. Penyelenggaraan pencatatan di gudang Puskesmas setiap obat yang diterima dan dikeluarkan dari gudang dicatat di dalam buku penerimaan dan kartu stok. Obat yang dikeluarkan juga dicatat di LPLPO sub unit. Laporan penggunaan dan lembar permintaan obat dibuat berdasarkan kartu stok obat
dan LPLPO sub unit yang telah
direkapitulasi.
pada
Data
yang
ada
LPLPO
merupakan
laporan
Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Penyelenggaraan pencatatan di kamar obat/apotek setiap hari jumlah obat yang dikeluarkan kepada pasien dicatat pada buku catatan pemakaian obat harian. Kemudian dimasukkan dalam rekap bulanan pemakaian obat.Laporan pemakaian dan permintaan obat ke gudang obat dibuat berdasarkan catatan pemakaian harian, LPLPO bulan sebelumnya dan sisa stok. Poli umum, poli KIA dan KB, poli gigi, laborat dan sub unit lain yang ada di dalam gedung mengajukan permintaan seperti bentuk lembar resep kepada petugas kamar obat. Dan petugas kamar obat mencatat dalam catatan pemakaian harian. Untuk posyandu dan puskesmas keliling, sebelum berangkat mengajukan permintaan tertulis ke petugas kamar obat, setelah kegiatan petugas menyerahkan resep obat yang telah dikeluarkan dan menyerahkan sisa obat yang ada. Petugas kamar obat mencatat dalam catatan pemakaian harian. Penyelenggaraan pencatatan untuk Puskesmas Pembantu, Poskesdes, UGD dan Rawat Inap seperti pada kamar obat. Data LPLPO merupakan kompilasi dari data LPLPO sub unit. LPLPO dibuat 3 (tiga) rangkap, diberikan ke Dinkes Kabupaten melalui Instalasi Farmasi Kabupaten, untuk diisi jumlah yang diserahkan. Setelah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, satu rangkap untuk Kepala Dinas Kesehatan, satu rangkap untuk Instalasi Farmasi Kabupaten dan satu rangkap dikembalikan ke puskesmas. Untuk
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
13
permintaan obat LPLPO dibuat rangkap 4 (empat). LPLPO sub unit diserahkan pada petugas gudang selambat-lambatnya tanggal 1 bulan berikutnya. LPLPO puskesmas sudah harus diterima oleh Instalasi Farmasi Kabupaten paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: a. Mengendalikan
dan
menghindari
terjadinya
kesalahan
dalam
pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan b. Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai c. Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. Pemantauan
dilaksanakan
secara
terencana
oleh
petugas
pengelola obat dari unit yang lebih tinggi (Instalasi Farmasi Kabupaten) terhadap pelaksanaan pengelolaan obat oleh petugas ke unit lebih rendah (Puskesmas/ Puskesmas Pembantu/ unit lainnya). Pengamatan diarahkan untuk menjaga agar semua pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan sesuai dengan pedoman yang disepakati bersama. Untuk evaluasi mutu proses pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dapat diukur dengan indikator kepuasan dan keselamatan pasien/pelanggan/pemangku kepentingan (stakeholders), dimensi waktu (time delivery), Standar Prosedur Operasional serta keberhasilan pengendalian perbekalan kesehatan dan sediaan farmasi. Banyak hal yang dapat dijadikan sebagai indikator dalam pengelolaan obat dengan syarat bahwa indikator tersebut memenuhi kriteria dari indikator yang telah ditetapkan . Yang dapat dijadikan sebagai indikator pengelolaan obat di Puskesmas adalah : a. Alokasi dana pengadaan obat b. Pengadaan obat esensial c. Pengadaan obat generik d. Biaya obat per kunjungan resep e. Kesesuaian Item Obat yang tersedia dengan DOEN f. Kesesuaian ketersediaan obat dengan pola penyakit g. Tingkat ketersediaan obat h. Ketepatan perencanaan
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
14
i. Prosentase dan nilai obat rusak atau kadaluarsa j. Ketepatan distribusi obat k. Prosentase penyimpangan jumlah obat yang didistribusikan l. Rata-rata waktu kekosongan obat m. Ketepatan waktu LPLPO n. Kesesuaian ketersediaan obat program dengan kebutuhan o. Kesesuaian Permintaan Obat
X.
ANALISIS MASALAH PELAYANAN KEFARMASIAN
No 1
Analisis Masalah Berdasarkan Peraturan Menteri
Penanggung jawab ruang farmasi
Kesehatan No. 30 tahun 2014
di Puskesmas adalah Apoteker
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 2
Dari Kotak aduan
1. Pelayanan di apotek lama 2. Petugas tidak ramah
3
Dari Kejadian Nyaris Celaka (KNC)
Kesalahan pemberian obat
Tindak lanjut dari analisis masalah Berkoordinasi dengan tim mutu Puskesmas Gitik untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian : 1. Membuat usulan pengadaan tenaga Apoteker 1 orang dan Tenaga Teknis Kefarmasian Diploma III 1 orang. 2. Uraian tugas yang jelas bagi tenaga teknis kefarmasian dan tenaga yang membantu pelaksanaan pelayanan kefarmasian dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas 3. Monitoring dan evaluasi hasil pengaduan masyarakat dan laporan KNC secara berkala. a. Untuk meminimalkan keluhan masyarakat diadakan koordinasi antar
petugas
Kefarmasian
pelayanan
memberikan
kefarmasian. informasi
Tenaga
tentang
tata
Teknis laksana
pelayanan kefarmasian kepada petugas lain yang membantu pelaksanaan pelayanan kefarmasian. b. Untuk mencegah kesalahan pemberian obat dilakukan 1) pemberian nomor urut resep setiap resep yang diterima 2) Dilakukan pemeriksaan resep yang diterima/skrening resep,
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
15
3) Penyiapan resep, penulisan etiket lakukan dengan teliti. 4) Pengecekan ulang obat dan etiket sebelum diserahkan 5) Penyerahan resep dengan mencocokan nomor resep, nama, umur, alamat pasien dan bila perlu menanyakan keluhan/sakit pasien. 6) Penataan obat diatur secara alfabetis dan berdasarkan FEFO dan FIFO 7) Membedakan obat-obat yang termasuk katagori obat yang perlu diwaspadai/high alertdan obat LASA (Look Alike Sound Alike)/ NORUM (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip) 8) Memisahkan obat yang telah kadaluarsa dan memberi tanda pada tempat obat untuk obat yang mendekati masa kadaluarsa a) Hijau untuk obat dengan masa kadaluarsa kurang dari 6 bulan b) kuning untuk obat dengan masa kadaluarsa kurang dari 3 bulan c) merah untuk obat dengan masa kadaluarsa kurang dari 1 bulan. Pengadaan sarana penunjang pelayanan kefarmasian
Mengetahui Plt. Kepala UPTD Puskesmas Gitik
Rogojampi, Desember 2015 Program Farmasi UPTD Puskesmas Gitik
dr. H. DIDIK RUSDIYONO, MM NIP. 19690304 200212 1 003
NONING ELISSA F. NIP. 19741202 200012 2 001
KAK PELAYANAN KEFARMASIAN
16