KAK Kespro [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG Jl.Lapang Bola No.100Telp. (0231) 8830125 Email :[email protected] TegalgubugArjawinangun Cirebon - 45162



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYULUHAN KESEHATAN REPRODUKSI (KESPRO) Nomor:445/650.B/PKMTGB/10/2018



A. Pendahuluan Kesehatan reproduksi mendapat perhatian khusus secara global sejak dikemukakannya



isu



tersebut



dalam



konferensi



Internasional



tentang



kependudukan dan pembangunan Internasional Conference and Development (ICPD) di cairo Mesir pada tahun 1994. Hal penting dalam konferensi tersebut adalah dalam konferensi tersebut adalah disepakatinya perubahan paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan, yaitu dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas atau keluarga berencana menjadi pendekatan yang terfokus pada kesehatan reproduksi. Dengan perubahan paradigma tersebut, pengendalian kependudukan menjadi bergeser ke arah yang lebih luas, yang meliputi pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi bagi laki – laki dan perempuan sepanjang siklus hidup, termasuk hak reproduksi, kesetaraan gender, martabat dan pemberdayaan perempuan. ICPD Cairo menekankan bahwa setiap negara harus berusaha untuk membuat pelayanan kesehatan reproduksi dapat terjangkau oleh semua orang pada umur yang sesuai melalui sistem pelayanan kesehatan dasar dalam waktu yang sesingkat singkatnya sebelum tahun 2015 (Akses Universal Kesehatan Reproduksi 2015). B. Latar Belakang Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani kesepakatan ICPD, menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan mengadakan Lokakarya Nasional Kesehatan Reproduksi tahun 1996 dan 2003 di Jakarta, kesepakatan yang dihasilkan diantaranya adalah untuk dapat memenuhi hak – hak reproduksi setiap individu, maka pelayanan kesehatan reproduksi harus dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, yaitu dengan mengintegrasikan setiap komponen program terkait kesehatan reproduksi dengan menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan gender serta pencegahan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan.



Keterpaduan dalam pelayanan kesehatan reproduksi, merupakan upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi kepada setiap individu pada siklus hidupnya. Menjadi lebih penting lagi karena keterpaduan dalam pelayanan kesehatan reproduksi ini akan menghilangkan missoportuniti sekaligus lebih menjamin efektifitas dan efesiensi dalam pelayanan. Kesehatan reproduksi telah tercantum di dalam undang – undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yaitu pasal 71 yang menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi sebagai suatu keadaan sehat fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata – mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan system, fungsi dan proses reproduksi pada laki – laki dan perempuan. Dengan pengertian tersebut maka kesehatan reproduksi mempunyai ruang lingkup yang sangat luas yang mencakup keseluruhan siklus hidup manusia mulai sejak lahir sampai lanjut usia. Selanjutnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan reproduksi yang terjangkau dan berkualitas ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan setiap orang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan dapat dipertanggung jawabkan serta menjamin kesehatan itu dalam usi a reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. Hampir 20 tahun sejak rekomendasi ICPD yang menekankan pentingnya pemenuhan hak – hak reproduksi disepakati, namun belum semua individu mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan reproduksi. Hal ini dapat dilihat dengan masih tingginya angka kem,atian ibu (AKI), tingginya kehamilan usia remaja, rendahnya pemakaian kontrasepsi dan lain sebagainya. Melihat kenyataan tersebut maka UPT Puskesmas Tegalgubug melalui program Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana, melakukan intensifikasi dalam kegiatan kesehatan reproduksi. UPT Puskesmas Tegalgubug berusaha memberikan pelayanan dengan hangat, akuntabel,



tertib



dan



iklas.



Melakukan



pelayanan



konseling



dengan



mengedepankan hak reproduksi klien. Data laporan kesehatan repoduksi UPT Puskesmas Tegalgubug pada bulan Agustus 2016 adalah 146 ibu hamil mendapatkan pemeriksaan kehamilan, 40 diantaranya dilakukan pemeriksaan penyakit menular seksual. Jumlah wanita subur yang mendapatkan konseling KB sebanyak 119 orang dan yang mendapatkan layanan kontrasepsinya adalah 69 orang. Jumlah kunjugan luar gedung untuk kegiatan KRR nya adalah 1 kali kunjungan ke SMP dengan sasaran siswa yang mendapatkan konseling kespro adalah 116 orang.



Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi Puskesmas Tegalgubug yaitu terwujudnya Puskesamas Tegalgubugyang berkualitas menuju masyarakat sehat yang mandiri dan mengacu pada misi Puskesmas Tegalgubug yang ke dua yaitu membangun kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan dan kemitraan dengan lintas sektoral. Dalam



melaksanakan



mengimplementasikan



tata



kegiatan, nilai



yang



pelaksana berlaku



di



program



puskesmas



harus



tegalgubug,



yaitu:“PINTAR”.



C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum Menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan reproduksi terpadu untuk semua usia reproduksi baik laki – laki maupun perempuan. 2. Tujuan Khusus a. Menyediakan acuan pelayanan kesehatan reproduksi terpadu di pelayanan kesehatan dasar dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. b. Meningkatnya penyelenggaraan kesehatan reproduksi terpadu di tingkat pelayanan kesehatan dasar. c. Meningkatnya capaian indikator pelayanan program dalam lingkup kesehatan reproduksi D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Kegiatan Pokok : a. Dalam Gedung Pasien yang datang berobat ke Puskesmas Tegalgubug dimulai usia 10 tahun



sampai



menopause



yang



memerlukan



konseling



mengenai



kesehatan reproduksi dan memerlukan pemeriksaan alat reproduksi akan diberikan konseling dan dilakukan pemeriksaan. b. Luar Gedung  Penyuluhan KRR di SMP/MTS  Penyuluhan KRR di MA/SMA/SMK  Penyuluhan calon pengantin di KUA 2. Rincian Kegiatan a. Dalam Gedung Pasien yang datang berobat ke UPT Puskesmas Tegalgubug baik dalam maupun luar wilayah kerja puskesmas diberikan pelayanan baik konsultasi kesehatan reproduksi maupun dilakukan pemeriksaan. b. Luar Gedung



 Membentuk tim pelaksana kegiatan  Komunikasi dan koordinasi dengan lintas sektor maupun lintas program atau pelaksana kegiatan yang meliputi :  Pembuatan jadwal kegiatan  Sasaran jadwal kegiatan  Tempat pelaksanaan kegiatan  Peran Lintas Sektor dan Lintas Program Lintas Sektor Camat



Kapolsek



Danramil



Kepala Desa



PKK



KADER Lintas Program - PROMKES -



Gizi



-



Dokter



Peran - Penanggung jawab wilayah. - Memfasilitasi pemberdayaan dan peningkatan kesehatan masyarakat berbasis kewilayahan. - Penggerakan Sasaran. - Melakasanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan penyuluhan. - Penggerakan Sasaran. - Melakasanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan penyuluhan. - Memberikan dukungan. - Memfasilitasi pemberdayaan dan peningkatan kesehatan masyarakat berbasis kewilayahan tingkat desa. - Memberikan Informasi kepada masyarakat. - Pelaksanaan pemberdayaan perempuan. - Mengumpulkan sasaran. Peran - Memberikan penyuluhan tentang promosi kesehatan. - Narasumber - Memberikan penyuluhan tentang gizi. - Narasumber - Memberikan penyuluhan tentang penyakit dan risiko. - Narasumber



E. Sasaran Usia 10 tahun sampai usia menopause F. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 1. Dana Sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan reproduksi bersumber dari BOK tahun 2018.



2. Tempat dan Waktu a. Kegiatan dalam gedung Melaksanakan pelayanan di Poli KIA dan Poli IMS setiap hari. b. Kegiatan Luar Gedung No



Kegiatan 1



2



3



Penyuluhan 1



Bulan dalam Tahun 2017 4 5 6 7 8 9 10 √



11



12



G.



Eval uasi



KRR di SMP/MTS Pelaksanaan



1. Setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan pencatatan dan pelaporan yang meliputi : a. Lokasi tempat pelaksanaan kegiatan b. Jumlah sasaran yang mengikuti kegiatan c. Temuan – temuan dari hasil kegiatan d. Rujukan terhadap temuan 2. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan jadwal yang direncanakan. 3. Dilakukan evaluasi tiap bulan H.



Pencatatan dan Pelaporan 1. Pelaporan dilaksanakan setiap awal bulan ke Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. 2. Evaluasi pelaksanaan program dilakukan tiap semester dan selama setahun Arjawinangun, 07 Oktober 2018



Mengetahui KEPALA UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG



Pelaksana Program



dr.Hj.Eliyah NIP.19631003 200112 2 001



Hj.Rofikoh,S.ST NIP.19690821 199101 2 001



KERANGKA ACUAN KEGIATAN KESEHATAN REPRODUKSI (KESPRO)



UPT PUSKESMAS TEGALGUBUG DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON



Jalan Lapang Bola No,100 Tegalgubug Arjawinangun Telp.( 0231 ) 8830125 Kode Pos 45162 E-mail : [email protected]