Kak KM Mayat RS Ulin BJM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN -1-



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ULIN



KERANGKA ACUAN KERJA(KAK) REVISI PEKERJAAN



: Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pemulasaraan Jenasah LOKASI : RSUD Ulin, Jl. Jend. A Yani No 43 Banjarmasin SUMBER DANA : APBD RSUD Ulin TA 2019



I.



PENDAHULUAN A. Umum 1.



Setiap penyelenggaraan suatu pekerjaan harus diwujudkan dengan sebaikbaiknya,sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.



2.



Setiap pekerjaan direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi pekerjaan itu sendiri.



3.



Pemberi jasa kontruksi untuk mengerjakan suatu pekerjaan perlu diarahkan secara



baik



dan



menyeluruh,



sehingga



mampu



menghasilkan



karya



kontruksiteknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut suatu pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pemulasaraan



Jenasah, kaidah, norma serta tata laku professional. 4.



Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan kontruksi perlu dipersiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya kontruksi yang sesuai yang diinginkan pemberi jasa.



B. Latar Belakang Seiring dengan tuntutan atas kualitas pelayanan kesehatan yang memadai, menjadi suatu keharusan tersedianya berbagai sarana dan prasarana pelayanan kesehatan



yang



refresentatif



dan



dapat



mewakili



terpenuhinya



tuntutan



-2-



kenyamanan dan kemudahan dalam melaksanakan tugas sarana rujukan kesehatan di Kalimantan Selatan. Kondisi fisik sarana, khususnya untuk penyelenggaraan pemulasaraan jenasah pada RSUD Ulin saat ini sudah tidak memadai untuk mendukung pelayanan kesehatan sebagai rumah sakit pusat rujukan. Sesuai tuntutan akreditasi RS dan



sesuai dengan masterplan, diperlukan



pembangunan gedung pemulasaraan jenasah yang baru sebagai salah satu langkah dalam melengkapi fasiltas RSUD Ulin yang sebagai rumah sakit kelas A pendidikan. Sebagai dasar/acuan Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya maka pemberi pekerjaan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen menyusun KAK sebagai pedoman bagi Penyedia Jasa Kontruksi untuk membangun gedung pemulasaraan jenasah RSUD Ulin yang sesuai dengan Gambar Perencanaan dan detailnya dari konsultan Perencana dalam rangka mewujudkan Konstruksi Pembangunan Gedung pemulasaraan jenasah sebagaimana yang telah dianggarkan dalam DPA APBD RSUD Ulin Tahun Anggaran 2019. Secara umum KAK/Term of Reference (TOR) adalah suatu dokumen yang berisi penjelasan / keterangan mengenai kegiatan yang direncanakan untuk dianggarkan dalam bentuk RAB yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biayanya. Didalam KAK ini akan dijelaskan maksud dan tujuan,



ruang lingkup



kegiatan/pekerjaan, kegiatan konstruksi, tanggung jawab kontruksi, tenaga ahli dan tenaga teknis yang dibutuhkan, peralatan-peralatan pendukung yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, anggaran biaya yang disediakan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, kriteria, program kerja serta keluaran yang harus dihasilkan oleh Penyedia Jasa Kontruksi. KAK ini juga sebagai informasi dan acuan bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam rangka menyiapkan persyaratan untuk mengikuti seleksi seperti kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya demikian pula berguna bagi PPK/ Pokja Pengadaan Barang/Jasa dalam melakukan evaluasi penawaran dan/atau klarifikasi dengan Penyedia Jasa Kontruksi yang dipilih melalui pelelangan umum termasuk menjadi dasar pembuatan kontrak dan evaluasi hasil kerja Penyedia Jasa Kontruksi.



-3-



C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Kerangkan Acuan Kerja ini dimaksudkan :  Sebagai acuan



atau pedoman bagi



Penyedia



Jasa



Konstruksi dalam



mengimplementasikan pekerjaan pembangunannya yang sesuai dengan gambar perencanaan dari konsultan perencana sehingga tercipta sebuah bangunan gedung negara yang dihasilkan Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan keinginan pemberi pekerjaan (KPA/PPK).  Memenuhi prosedur standar operasional pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Ketentuan Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah. 2. Tujuan Tujuan dari KAK ini adalah terbangunnya gedung pemulasaraan jenasah, yang dapat memenuhi persyaratan standar akreditasi rumah sakit.



D. Lingkup Kegiatan, Pekerjaan dan lokasi Kegiatan :



II.



1.



Lingkup Kegiatan adalah : Pembangunan gedung rumah sakit



2. 3.



Lingkup pekerjaan adalah : Pembangunan gedung pemulasaraan jenasah Lokasi Kegiatan : Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.



KEGIATAN KONTRUKSI Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh jasa kontruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007, tanggal 27 Desember 2007, yang dapat meliputi tugas-tugas kontruksi fisik bangunan gedung negara yang terdiri atas : A.



Pekerjaan Persiapan, antara lain : 1. Pembersihan lokasi 2. Pekerjaan Pemasangan Patok Bouwplank 3. Pekerjaan Pemasangan Papan Bouwplank 4. Pekerjaan Pasang Papan Nama Proyek



-4-



5. Pekerjaan Pagar/jala Pengaman Proyek/polynet



B.



Pekerjaan struktur 1. Pekerjaan tanah dan urugan 2. Pekerjaan beton struktur bawah 3. Pekerjaan beton lantai 1 s/d 2 4. Pekerjaan atap



C.



Pekerjaan arsitektur standar 1. Pekerjaan pasangan, plesteran & pelapis dinding 2. Pekerjaan lantai 3. Pekerjaan plafond 4. Pekerjaan kusen / pintu / jendela / ventilasi 5. Pekerjaan sanitair 6. Pekerjaan cat-catan



D.



Pekerjaan arsitektur non standar 1. Pekerjaan pasangan, plesteran & pelapis dinding 2. Pekerjaan lantai 3. Pekerjaan kusen / pintu 4. Pekerjaan railing



-5-



Pekerjaan mekanikal dan plumbing



E.



1. Pekerjaan plumbing 2. Pekerjaan tata udara



Pekerjaan elektrikal dan elektronik



F.



1. pekerjaan listrik 2. pekerjaan telepon 3. pekerjaan fire alarm 4. pekerjaan instalasi CCTV



E.



TANGGUNG JAWAB KONTRUKSI 1. Jasa Kontruksi bertanggung jawab secara professional atas suatu pekerjaan yang dikejakan sesuai ketentuan dankode tata laku profesi yang berlaku. 2. Secara umum tanggung jawab jasa kontruksi adalah minimal sebagai berikut : i.



Hasil suatu pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.



ii.



Hasil suatu perkerjaan yang harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh pemberi tugas, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.



iii.



Hasil suatu pekerjaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standard dan pedoman teknis bangunan yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.



-6-



F.



BIAYA 1. Biaya Kontruksi. Besarnya biaya pekerjaan kontruksi mengikuti pedoman dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/KPTS/M/2007, tanggal 27 Desember 2007, tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara yaitu : a. Biaya kontruksi dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan pekerjaan yang bersangkutan. b. Besarnya nilai biaya kontruksi maksimum dihitung berdasarkan prosentase biaya kontruksi konstruksi terhadap nilai biaya konstruksi fisik bangunan. c. Biaya kontruksi ditetapkan dari hasil pekerjaan yang bersangkutan. d. Ketentuan pembayaran lebih lanjut diatur dalam surat perjanjian pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh kedua pihak. e. Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri yang telah ditetapkan.



2. Sumber Dana Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan kontruksi ini dibebankan pada APBD RSUD Ulin tahun 2019 sebesar Rp 3.726.300.000,- pada program pengadaan, peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasana rumah sakit dan pada kegiatan pembangunan gedung pemulasaraan jenasah.



G. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh jasa kontruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Kontrak Kerja.



H. KRITERIA 1. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh jasa kontruksi seperti yang dimaksud dalam KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu :



-7-



i.



Persyaratan Peruntukan dan intensitas : a. Menjamin pekerjaan yang akan dikerjakan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku b. Menjamin hasil pekerjaan tersebut dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.



ii.



Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan : a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan, sesuai standar akreditasi rumah sakit.. b. Menjamin



terwujudnya



tata



ruang



hijau



yang



dapat



memberikan



keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. c. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungannya.



2.



Persyaratan Struktur Bangunan : a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia, b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan, c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur, d. Menjamin



perlindungan property



lainnya



dari



kerusakan



fisik



yang



disebabkan oleh kegagalan struktur.



3.



Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar : a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya



-8-



b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat evaluasi pada keadaan darurat c. Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.



4.



Persyaratan Transportasi dalam Gedung : a. Menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman di dalam bangunan gedung b. Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat khususnya untuk bangunan gedung.



5. Kriteria Khusus Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus. Spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya : i.



Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada.



ii.



Kesatuan kontruksi bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.



iii.



Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi dan lain-lain.



I.



AZAS-AZAS Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya jasa kontruksi hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut : A. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.



-9-



C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin. D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. E. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.



J.



PROSES KONTRUKSI 1. Dalam proses kontruksi untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, jasa kontruksi harus menyusun jadwal kegiatan. 2. Dalam pembangunan, penyedia jasa kontruksi harus sesuai dengan ditetapkan dalam KAK ini. 3. Dalam pelaksanaan tugas, kontraktor harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. 4. Jangka waktu pelaksanaan kontruksi adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak.



K. MASUKAN 1. Informasi i.



Untuk melaksanakan tugasnya jasa kontruksi harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.



ii.



Kontraktor harus memeriksa/mengecek pekerjaan yang telah dikerjakan, karena bila terjadi kesalahan / kelalaian di dalam suatu pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.



2. Tenaga Untuk melaksanakan pekerjaannya, kontraktor harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari segi lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.



- 10 -



Tenaga-tenaga ahli dan tenaga teknis yang dibutuhkan dalam kegiatan kontruksi minimal terdiri dari yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang (kualifikasi masing-masing tenaga ahli dan tenaga teknis disesuaikan berdasarkan kebutuhan/kompleksitas kegiatan).



L.



ADMINISTRASI i. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan Klasifikasi : Jasa pelasana untuk konstruksi bangunan gedung kesehatan (kode : BG008) ii. Laporan Keuangan Tahun 2017. iii. Pajak Tahunan 2017 iv. Dukungan Peralatan (Sewa/ Milik Sendiri) v. Menyertakan surat dukungan dari distributor untuk : 1. Beton (readymix) Dalam surat dukungan sekurang-kurangnya menjelaskan mengenai jaminan mutu sesuai spesifikasi, jaminan ketersediaan barang/waktu produksi dan waktu pengiriman.



M.



TENAGA AHLI



(lihat lampiran) Seluruh Personil Wajib memenuhi kelengkapan persyaratan seperti di bawah ini : a.



Seluruh Personil WAJIB melampirkan Curriculum vitae,Salinan KTP, Salinan Ijazah Terakhir, salinan SKA/SKT. Personil yang memiliki Latar Belakang Pendidikan Sarjana (S1 maupun S2) WAJIB melampirkan salinan NPWP Sebagai Wajib Pokok Pajak SKA dan SKT yang masih berlaku dan sudah konversi wajib tertayang pada laman www.lpjk.net.



b. c.



N. DAFTAR PERALATAN NO



PERALATAN



JUMLAH MINIMAL



KAPASITAS MINIMAL



1



Molen Beton/mixer



2 unit



0,3 m³



2



Vibrator



1 unit



8 – 10 ton



3



Pompa Air



1 unit



25 ltr/menit



4



Alat ukur elevasi/Theodolit



1 unit



- 11 -



5



Dump Truck



2 unit



5 m3



5



Mobil Pick Up



1 unit



1 m3



6



Alat Pemotong besi



2 unit



7



Genset



1 unit



8



Scaffolding



200 set



9



Eskavator



1 unit



0,4 - 0,5 m3



10



ARC Welding Generator



2 unit



250 A



10 kva



Ketentuan tentang peralatan : 1.



Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa.



2.



Bisa menunjukkan semua alat tersebut dan sesuai dengan yang disampaikan pada saat verifikasi lapangan oleh pokja pemilihan.



3.



Peserta tender yang tidak bisa menunjukkan semua alat atau alat tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan dianggap gugur teknis.



O.



PROGRAM KERJA 1. Kontraktor sebelum memulai suatu pekerjaan harus memahami dan memperhatikan: i.



Jadwal kegiatan secara detail.



ii.



Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin keahliannya).



iii.



Konsep penanganan pekerjaan kontruksi.



2. Program kerja secara keseluruhan harus dipahami. 3. Metode kerja harus efektif dan efisien sesuai kondisi lapangan. P.



KETENTUAN LAIN 1.



Semua peralatan diterima dalam keadaan terpasang dan berfungsi dengan baik, segala biaya yang timbul untuk ujicoba/uji fungsi/commisioning test menjadi tanggungan penyedia.



2.



IMB dan perizinan lainnya menjadi tanggungan penyedia.



3.



Penyedia harus membuat program K3 atau PCRA (Pre Construction Risk Assessment) yang dinilai oleh komite K3 RSUD Ulin sebelum melakukan pekerjaan.



- 12 -



Q.



4.



Penyedia harus mendapatkan dokumen rekomendasi ICRA (Infection Control Risk Assessment) dari komite PPI RSUD Ulin dan wajib memenuhi persyaratanpersyaratan yang tertuang dalam dokumen rekomendasi ICRA sebelum melaksanakan pekerjaan.



5.



Selama pelaksanaan kegiatan, akan dilakukan audit berkala oleh Komite K3 dan Komite PPI RSUD Ulin.



6.



Pelelangan gedung pemulasaraan jenasah ini mendahului tahun anggaran 2019,



7.



Penandatangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung pemulasaraan jenasah akan dilakukan setelah anggaran APBD 2019 disahkan.



peserta yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak menuntut apapun jika dalam realisasinya anggaran dibatalkan atau dikurangi pada tahun anggaran 2019.



PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung pemulasaraan jenasah RSUD Ulin Tahun Anggaran 2019, ketentuan lebih lanjut akan dituangkan didalam dokumen kontrak.



Banjarmasin, Januari 2018 Kuasa Pengguna Anggaran



Drs. H. M. Syah Jehan, M.AP NIP 196109101989031012



- 13 -



DAFTAR TENAGA AHLI PEMBANGUNAN GEDUNG PEMULASARAAN JENASAH NO



1



JABATAN DALAM PEKERJAAN Project manager



PENGALA MAN KERJA (TAHUN)



TINGKAT PENDIDIK AN/JURUS AN



PROFESI/KEAHLIAN



JUMLAH ORANG



8



S1/Teknik sipil/Teknik Arsitek



1. Ahli Muda bangunan gedung



1



2. Ahli Muda manajemen proyek



2



Manager control



quality



5



S1/Teknik sipil/Arsitek tur



Ahli Muda sistem manajemen mutu



1



3



Ahli struktur bangunan gedung



5



S1/Teknik sipil



Ahli Muda bangunan gedung/struktur bangunan gedung



1



4



Ahli K3 konstruksi bangunan gedung



5



S1/Teknik Ahli Muda sipil/arsitekt konstruksi ur



5



Ahli elektrikal



5



S1 teknik Ahli Muda elektro tenaga listrik



6



Ahli lingkungan



5



S1/teknik lingkungan



Ahli Muda dan limbah



7



Drafter arsitek



3



D3 arsitek



SKT drafter arsitektur



8



Surveyor/penguku ran



3



D3 teknik SKT juru ukur/teknisi sipil/geode survey pemetaan si



1



9



Pelaksana lapangan



3



D3 teknik SKT pelaksana sipil/arsitek bangunan



1



teknik



K3



1



teknik



1



sanitasi



1 1



- 14 -



bangunan gedung



gedung/pekerjaan gedung



10



Pembantu Pelaksana Lapangan



3



Diploma (D3) - Sipil



SKT/ Mandor pemasangan Rangka Atap Baja Ringan



11



Pembantu Pelaksana Lapangan



3



SMK/STM – Bangunan



SKT/ Mandor Tukang Cor Beton



Pembantu Pelaksana Lapangan



3



SMK/STM – Bangunan



SKT/ Pengawas Mutu Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung



12



1



/ 1



1



- 15 -



ASESMEN PRE-KONSTRUKSI Untuk Penerbitan Ijin Pengendalian infeksi & keamanan konstruksi



Lokasi Konstruksi: EKS. PMI



Koordinator Proyek: M. HASBI, ST.MT Kontraktor:



Jenis Proyek: Renovasi



Maintenance



Konstruksi



Demolisi



Lainnya,



Nama Proyek: PEMBANGUNAN GEDUNG PEMULASARAN JENAZAH AKTIVITAS KONSTRUKSI Proyek berikut tidak perlu dilakukan asesmen pre-konstruksi:



1. Pengecatan dan pemasangan wall paper di area kantor dan bukan area pasien 2. Pengecatan ruangan pasien yang tidak ada pasien di dalamnya dan pengecatan kurang dari 3 meter persegi 3. Pemasangan dispenser sabun, kontainer benda tajam, tempat tisu di ruangan pasien 4. Perbaikan engsel jendela 5. Penggantian plafon kurang dari 10 lembar ukuran 2 x 2 pada area kantor dan bukan area pasien 6. Penggantian plafon kurang dari 5 lembar 2 x 2 pada area pasien dan jika pasien dikeluarkan dari area tersebut dan dibersihkan sebelum pasien kembali 7. Perbaikan minimal pada sistem bel perawat, TV, tempat tidur, telepon 8. Mengecek atau mengganti saklar/ outler listrik 9. Mengganti bohlam lampu 10. Memperbaiki wastafel atau keran tanpa ada tumpahan air di lantai 11. Memperbaiki wastafel atau keran dengan adanya tumpahan air di lantai dengan adanya housekeeping yang membersihkan lantai 12. Memperbaiki outlet gas medis 13. Perbaikan keseimbangan parameter udara 14. Mengecek AC 15. Kegiatan yang memproduksi jumlah debu di dalam ruangan dan kondisi udara bertekanan negatif dengan HEPA dengan minimum pertukaran udara 10 ACH serta semua udara dibuang keluar, HEPA harus berjalan selama 2 jam setelah pengerjaan selesai dan housekeeping harus membersihkan ruangan sebelum proyek selesai. Kegiatan proyek dan penggunaan HEPA harus didokumentasi dan dilaporkan ke Komite PPI dan K3RS



- 16 -



Catatan: Semua saluran udara harus disegel selama proyek berlangsung



PERENCANAAN Ya



Tida k Apakah plan proyek memastikan jumlah dan jenis wastafel cuci tangan tersedia dengan baik?



√ √



Apakah tim PPI setuju dengan jumlah wastafel yang ada?







Apakah tim PPI setuju dengan perencanaan ruang dan alur barang kotor dan bersih?







Apakah tim PPI setuju dengan mekanisme tata udara yang akan dibangun?







Apakah tim K3RS setuju dengan desain ruangan yang mencerminkan safe condition?



Identifikasi area sekitar area proyek, telaah potensi dampak. Unit dibawah



Unit diatas



Kanan



Kiri



Belakang



Depan



Kel. Risiko: ____



Kel. Risiko: ____



Kel. Risiko: ____



Kel. Risiko: ____



Kel. Risiko: ____



Kel. Risiko: ____



FAKTOR FISIK Ya



Tida k



- 17 -



Apakah akan ada bising yang mengganggu area dibawah, diatas dan disamping area konstruksi? Jika ada, unit ini harus diberitahu. Bagaimana upaya untuk menurunkan bising sampai pada tingkat yang dapat diterima?







Ya



Tida k



Ada, Pemancangan pondasi sebaiknya menggunakan eksavator untuk meminimalisir resiko bising yang dapat ditoleransi



Apakah akan ada yang mengganggu area dibawah, diatas dan disamping area konstruksi? Jika ada, unit ini harus diberitahu. Bagaimana upaya untuk menurunkan getaran sampai pada tingkat yang dapat diterima?







Ya



Tida k







Ya



Tida k



Ada, Pemancangan pondasi sebaiknya menggunakan eksavator untuk meminimalisir resiko getaran yang dapat ditoleransi



Apakah akan ada gangguan elektromedis pada peralatan-peralatan medis yang ada di sekitar area konstruksi Jika ada, unit ini harus diberitahu. Bagaimana upaya untuk menurunkan gangguan sampai pada tingkat yang dapat diterima? Apakah ada prosedur darurat apabila terjadi kecelakaan yang dapat berdampak pada keselamatan pasien? Ada diantaranya adalah :







 



LINGKUNGAN Ya



Tida k



√√ √



Sebuah plan yang menggambarkan posisi keran, saklar, dan kontrol apabila terjadi kedaruratan Perencanaan apabila ada pedaman atau gangguan yang mendadak



Apakah ada bahaya lingkungan berikut? Apakah akan digunakan bahan kimia berbahaya pada proyek berikut? Bagaimana uap dan bau dikontrol? Minta MSDS bila perlu. Apakah menggunakan asbestos pada pengerjaan proyek? Jika ya, laporkan pada Instalasi Sanitasi



- 18 -



√ √



Apakah ada pekerjaan yang menggunakan panas? Jika ada, harus ada ijin khusus dari K3RS, tanda adanya pengerjaan suhu tinggi harus dipasang pada area tersebut. Apakah diperlukan adanya area terbatas? Jika ya, harus dibuat sesuai peraturan.



Jam kerja: Apakah pengerjaan proyek berlangsung selama jam perawatan pasien?







KEGAGALAN UTILITAS Ya



Tida k



Apakah ada dari sistem berikut yang akan mengalami gangguan tidak terduga selama proyek?































 √







 



√ √



 



Alarm kebakaran Sprinkler



Saluran listrik



Saluran air bersih Oksigen



Selokan/ saluran air limbah HVAC



Koordinasi dengan IPSRS/ Umum Koordinasi dengan IPSRS/ Umum Koordinasi dengan Sanitasi



Gangguan integritas struktur bangunan (lantai, atap, langit-langit)



Jika sprinkler dan alarm kebakaran mati selama lebih dari 4 jam, terapkan ILSM Ya



Tida k







TAMBAHAN Ya



Tida k



Apakah ada pengerjaan yang mengahruskan adanya penerapan Interim Life Safety Measures (ILSM)? Beberapa alasan diantaranya:  Konstruksi dapat mengganggu jalur evakuasi atau tangga  Konstruksi berdampak pada kerusakan dinding api/ asap  Gangguan sistem pengendalian kebakaran (sprinkler)  Gangguan alarm kebakaran  Alarm kebakaran mati selama 4 jam dalam periode 24 jam



- 19 -



Apakah ada rencana dan mekanisme pengontrolan kontaminan (contoh: alur transportasi material, housekeeping, pembuangan serpihan dan sampah bangunan).







√ √



Ada, Secara tidak langsung tidak mengganggu pelayanan rumah sakit



Apakah konstruksi dapat mempengaruhi jalur evakuasi dari area yang ditempati dekat dengan area konstruksi? Apakah proyek dapat mempengaruhi pola lalu lalang di area tersebut? Jika ya, bagaimana rencana rute cadangan? Hal dibawah ini harus dipenuhi sebelum dimulai proyek      







      



Dinding pemisah harus dikonstruksi sebelum proyek dimulai Sistem perlindungan kebakaran harus terpasang dengan intak Tersedia APAR ekstra di area kerja Lampu jalur evakuasi menyala di area kerja Pastikan udara tekanan negatif di area konstruksi (24/7) selama konstruksi Tidak ada aliran udara dari area konstruksi ke area lain di bangunan terutama area pasien atau area yang ditempati Jalur evakuasi dan tangga darurat tidak melewat area konstruksi Pasang tanda di pintu masuk area konstruksi “Area proyek – Dilarang masuk” Pastikan catatan harian dan ijin pekerjaan suhu tinggi (jika dilakukan) Tempatkan keset yang menempel pada pintu keluar area konstruksi Semua serpihan harus dibuang dan ditransportasikan dalam kontainer tertutup Menjaga kebersihan area kerja Perhatikan dampak proyek diatas, dibawah dan disamping proyek?



KUALITAS UDARA DAN PENGENDALIAN INFEKSI



Tipe konstruksi ditentukan dengan jumlah debu yang digenerasi, durasi kegiatan, jumlah sistem HVAC yang terlibat. Ya



Tidak



Apakah ada debu yang diproduksi dalam proyek ini? Jika ya, tentukan lokasi dan barier debu.







Apakah ada aktivitas pembuangan serpihan? Jika ya, tentukan mekanisme pembuangan dan pengontrolan serpihan.



√ √ √



Apakah ventilasi dan filtrasi dengan tekanan udara negatif dan ada mekanisme pemantauan? Ada exhaust fan dan berfungsi ?



- 20 -







Apakah suplai udara tertutup dan unit filtrasi HEPA ada dan berfungsi dengan baik di area sekitar proyek?



Apakah proyek ada di area steril? Jika ada, bagaimana anda menjaga udara tetap steril di area kerja dan area sebelum dan keluar area?



√√



Menggunakan Polinet pada sekitar area proyek



Identifikasi upaya penutupan area, gunakan asesmen yang jelas. Jenis barier yang harus digunakan (contoh: barier padat, dinding) Apakah HEPA filter diperlukan?



(Catatan: Area renovasi/ konstruksi harus diisolasi dari area yang ditempati selama konstruksi berlangsung dan harus bertekanan negatif dibanding area sekitarnya)



Type A Ya



Inspeksi dan kegiatan non-invasif atau skala kecil dengan durasi pendek Tidak Pelepasan bagian langit-langit untuk tujuan inspeksi visual, kurang dari 1 plafon per 50 kaki persegi Pengecatan (tanpa pengikisian dan pengamplasan) Pemasangan cover dinding Detail pekerjaan:



Pengerjaan saluran listrik Detail pekerjaan:



Perbaikan perpipaan Detail pekerjaan:



Type B Ya



Kegiatan skala kecil, durasi pendek yang menciptakan debu minimal. Tidak Instalasi kabel telepon dan computer Akses lubang perpipaan



- 21 -



Pemotongan atau pelubangan dinding atau langit-langit di mana migrasi debu dapat dikendalikan.



Setiap pekerjaan yang menghasilkan debu yang tinggi sampai menengah atau pekerjaaan pembongkaran atau pelepasan komponen tetap atau rakitan pada bangunan.



Type C Ya



Tidak







Pengamplasan dinding untuk pengecatan atau pemasangan cover dinding Pelepasan Deskripsi:



Lantai



Plafon



Komponen dinding



Pembongkaran bagian dinding atau langit-langit Deskripsi:



√ √



Konstruksi dinding baru







Kegiatan pengaturan kabel skala besar



Pengerjaan saluran listrik diatas plafon/ langit-langit Aktivitas apapun yang tidak dapat diselesaikan dalam satu shift kerja



Type D Ya



Pembongkaran dan pembangunan proyek-proyek besar Tidak Pembongkaran atau pelepasan langit-langit



Konstruksi baru (perlu ada asesmen berulang kali pada setia fase konstruksi) GROUP 1



GROUP 2



GROUP 3



GROUP 4



RENDAH



MENENGAH



TINGGI



SANGAT TINGGI



- 22 -



 



Daerah kantor Lobi dan koridor umum:







   











Semua daerah perawatan pasien medis/ bedah (kecuali yang tergolong di risiko menengah-tinggi) Kardiologi Pengobatan nuklir Fisioterapi Terapi pernapasan



Area admisi dan pemulangan pasien Rawat jalan



    



        



Radiologi/ MRI







Kedokteran nuklir Dietary kitchen



Endokardiografi Cardiac Care Unit/ Unit perawatan jantung Laboratorium (spesimen) Neonatus Pediatrik Farmasi Perawatan paska anestesi IRD Poli bedah Rawat inap bedah Pelayanan gizi/ dapur



              











Jika ada area yang tidak ada dalam daftar, hubungi Tim PPI.



Area untuk perawatan pasien immunocompromis e Pasien Transplantasi Burn Unit Lab kateterisasi jantung Gudang perbekalan dan peralatan steril ICU Ruang isolasi tekanan negatif Onkologi Kamar operasi Anestesi



PACU Area Pengolahan Steril Semua ICU Unit paru Unit dialisis Area Endoskopi/ pembdedahan minor Area Persiapan Farmasi



Transplant ginjal



Aktivitas Konstruksi



Kelompok risiko infeksi



(centang)



(centang)



TYPE A— Inspeksi dan kegiatan noninvasif



TYPE B—S Kegiatan skala kecil, durasi pendek, debu minimal.



GROUP 1: Risiko Rendah GROUP 2: Risiko Menengah



- 23 -



TYPE C—Aktivitas yang menghasilkan debu dengan level tinggi, membutuhkan >1 shift kerja



GROUP 3: Risiko Tinggi



TYPE D—Konstruksi skala besar, durasi lama, membutuhkan shift kerja yang berkelanjutan



GROUP 4: Risiko Sangat Tinggi



Construction Activity/Risk Group Matrix



AKTIVITAS KONSTRUKSI  KELOMPOK RISIKO INFEKSI  Rendah Menengah Menengah-tinggi Tinggi



Type A



Type B



Type C



Type D



I



II



II



III / IV



I



II



III / IV



IV



I II



II III / IV



Ijin Konstruksi diperlukan untuk konstruksi pada kelas III Selama berjalannya proyek



CLASS I



CLASS II



1. Gunakan metode untuk meminimalkan produksi debu dari operasi konstruksi. 2. Segera pasang kembali plafon yang dilepas untuk inspeksi visual 1. Menyediakan sarana (terpal plastik) untuk mencegah debu udara menyebar. 2. Gunakan penyemprotan dengan kabut air untuk mengontrol debu saat melakukan pemotongan 3. Segel pintu yang tidak digunakan 4. Blok dan tutup ventilasi udara 5. Pasang keset debu di pintu masuk dan keluar proyek konstruksi 6. Lepas atau isolasi sistem HVAC di area proyek dilakukan



III



III / IV



IV IV



Setelah selesai proyek



1. Bersihkan area kerja setelah selesai proyek 1. Lap permukaan dengan desinfektan. 2. Masukkan limbah konstruksi sebelum transportasi dalam wadah tertutup rapat. 3. Pel basah dan / atau vakum dengan vacuum filter HEPA sebelum meninggalkan area kerja. 4. Lepas isolasi/ pasang kembali sistem HVAC di area proyek



- 24 -



CLASS III



CLASS IV



1. Lepas atau isolasi sistem HVAC dimana proyek dilaksanakan untuk mencegah kontaminasi pada sistem perpipaan 2. Gunakan barier kritis (sheetrock, plastik, plywood) untuk menyegel area dan memisahkan dengan area luar proyek atau gunaan metode kontrol tabung (gerobak dengan penutup plasik dan menghubungkan (dengan saluran yang tersegel) dengan unit filtrasi udara yang dilengkapi vacum HEPA) sebelum proyek dimulai. 3. Memastikan tekanan udara negatif dalam area proyek dengan menggunakan sistem filtrasi udara dengan HEPA 4. Masukkan limbah konstruksi ke dalam kontainer tertutup dan tertutup rapat sebelum transport 5. Tutup gerobak dan troli yang digunakan untuk transport material, apabila tidak ada penutup solid, gunakan penutup plastik yang diikat/ dilakban 1. Lepas atau isolasi sistem HVAC dimana proyek dilaksanakan untuk mencegah kontaminasi pada sistem perpipaan 2. Gunakan barier kritis (sheetrock, plastik, plywood) untuk menyegel area dan memisahkan dengan area luar proyek atau gunaan metode kontrol tabung (gerobak dengan penutup plasik dan menghubungkan (dengan saluran yang tersegel) dengan unit filtrasi udara yang dilengkapi vacum HEPA) sebelum proyek dimulai. 3. Memastikan tekanan udara negatif dalam area proyek dengan menggunakan sistem filtrasi udara dengan HEPA 4. Segel lubang, pipa, dan retakan dengan baik 5. Bangun sebuah anteroom dan mensyaratkan semua personal sehingga mereka dapat divakum menggunakan



1. Jangan menghilangkan barier dari area kerja sampai proyek selesai dan sudah diinspeksi oleh Komite dan Tim PPI dan sudah dibersihkan seluruhnya oleh Instalasi Sanitasi Lingkungan 2. Lepas material barier dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan serpihan dari sisa konstruksi 3. Vakum area proyek dengan vacum yang dilengkapi HEPAfilter 4. Pel area dengan disinfektan 5. Lepas isolasi atau buka kembali sistem HVAC di area proyek



1. Jangan melepas barier dari area kerja sampai proyek selesai diinspeksi oleh K3RS dan PPI dan sudah dibersihkan secara menyeluruh oleh Instalasi Sanitasi Lingkungan 2. Lepas material barier dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan serpihan dari sisa konstruksi 3. Masukkan limbah konstruksi ke dalam kontainer tertutup dan tertutup rapat sebelum transport 4. Tutup gerobak dan troli yang digunakan untuk transport material, apabila tidak ada penutup solid, gunakan penutup plastik yang diikuat/



- 25 -



vakum HEPA sebelum keluar dari area proyek atau sediakan baju coverall yang dilepas sebelum keluar dari area proyek 6. Mensyaratkan semua pekerja yang asuk ke area proyek untuk memakai penutup kaki. Penutup kaki harus dipakai setiap kali meninggalkan area proyek



dilakban 5. Vakum area proyek dengan vacum yang dilengkapi HEPAfilter 6. Pel area dengan disinfektan 7. Lepas isolasi atau buka kembali sistem HVAC di area proyek



Ketentuan tambahan untuk semua kelas:



1. Memastikan ada SDM dan peralatan untuk kebersihan lingkungan termasuk pel untuk debu, pel basah, sapi, ember, dan sikat debu terutama untuk membersihkan debu dari lantai dan area yang dihuni 2. Memastikan barier dengan area kerja di sekitar area konstruksi melingkupi area secara keseluruhan sampai area langit-langit menggunakan barier berbahan polyethylene yang disegel dengan ketat 3. Segera bersihkan debu hasil konstruksi yang terlihat di luar area konstruksi.



4. Konstruksi barier dan penutup sementara di atas langit-langit harus mencegah debu menyebar 5. Pembuangan serpihan bangunan harus pada kontainer tertutup



6. Tentukan rute alternatif untuk lalu lalang orang di sekitar lokasi pembangunan



7. Tentukan rute dan pintu masuk khusus untuk pekerja konstruksi dan bahan material/ sampah 8. Tentukan area penyimpanan material dan pengumpulan sampah



9. Lakukan relokasi untuk pasien berisiko tinggi jauh dari area konstruksi



10. Melatih dan mendidik pekerja konstruksi mengenai: PPI dan pengendalian paparan, Bahan kimia berbahaya, Keselamatan dan Pelaporan Kecelakaan, First Aid, Alat Pelindung Diri, Pelaporan gangguan lingkungan yang tidak terduga (cat yang mengandung timbal, asbes, dll.) Ketentuan tambahan lain:



1. Ikuti SE No. 66/M/2015 2. Perhatikan keamanan genset RS karena pembangunan ini bersebelahan dengan rumah genset RSUD Ulin Banjarmasin.