Kak Ipal RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA DINAS KESEHATAN Alamat : Jl. Pancasila No. 12 Telp. (0405) 2321037 - 2321170



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT KABUPATEN KOLAKA



I.



LATAR BELAKANG Pelayanan Rumah Sakit semakin berkembang seiring dengan pertambahan penduduk serta mulai berlakunya system asuransi kesehatan bersama yang diadakan oleh pemerintah (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka di Kolaka Hal tersebut secara langsung membuat kapasitas hunian menjadi bertambah bahkan bisa mencapai lebih dari 40%. Selain itu, penggunaan air bersih juga mengalami peningkatan, seperti untuk mandi pasien, penggunaan siram toilet atau flushing toilet, dan kegiatan lainnya. Akibat dari meningkatnya penggunaan air besih maka berdampak pula terhadap timbulan air limbah yang juga semakin meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan limbah cair yang dapat menampung debit air sesuai dengan tingkat hunian yang tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka. Limbah cair Rumah Sakit merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang sangat berpotensial dalam penyebaran penyakit. Maka, diperlukan perencanaan pengelolaan limbah cair yang sangat serius, ramah lingkungan, tidak boros energi dan dapat menghasilkan cadangan air bersih dari hasil pengelolaan limbah cair tersebut. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan dituntut untuk dapat mengelola limbahnya dengan tepat guna, apalagi lingkungan sekitarnya adalah hunian perkotaan dan berada didaerah pinggiran pantai. Sehingga, Pengolahan limbah cair di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka perlu dilengkapi dengan Intalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) atau disebut juga Waste Water Treatment Plant (WWTP) yang akan mengolah limbah cair dari aktivitas Rumah Sakit setiap harinya Berikut adalah beberapa faktor pentingnya pengadaan IPAL di rumah sakit, yaitu : 1. Bertambahnya kapasitas tempat tidur RSUD Kabupaten Kolaka. 2. Bertambahnya produksi limbah cair domestik dari toilet dan kamar mandi dari pasien dan pengunjung 3. Bertambahnya produksi limbah cair laundry untuk mencuci pakaian operasi dan linen. 4. Bertambahnya produksi sterilisasi dari unit CSSD baik untuk mencuci dan mensterilkan alat operasi , untuk melayani operasi. 5. Bertambahnya produksi limbah medis dengan banyaknya pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis pada ruang perawatan 6. Bertambahnya produksi limbah dapur untuk memasak dan mencuci bahan makanan 7. Bertambahnya kapasitas pasien Hemodialisa, dimana air merupakan faktor utama dalam proses pelayanan cuci darah 8. Bertambahnya jumlah karyawan rumah sakit, belum termasuk karyawan outsourcing yaitu security, cleaning service, petugas taman, petugas parkir dan karyawan dapur. 9. Bertambahnya kunjungan pada rumah duka yang sudah sering digunakan untuk persemayaman jenazah dan pelayanan rumah duka 10. Bertambahnya pengunjung masjid sebagai fasilitas rumah sakit 11. Meningkatnya jumlah kunjungan pasien rawat jalan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang direncanakan sebesar 120 M3/hari. Sistem pendistribusian pengolahan limbah cair di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka menggunakan sistem bak control dengan konsep gravitasi dan pompa transfer dimana aliran limbah cair rumah sakit dibagi menjadi beberapa jalur Instalasi, yaitu Gedung Pelayanan utama, Gedung perawatan, gedung laboratorium, laundry dan dapur yang ditampung dalam bak equalisasi dan dialirkan menuju IPAL untuk diolah.



Untuk menanggulangi permasalahan tersebut serta dapat memenuhi standar baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan pemerintah pusat, kapasitas pengolahan limbah cair pada Rumah Sakit Kolaka saat ini yang belum terolah secara maksimal, maka disimpulkan Rumah Sakit Kolaka memerlukan system pengelolaan limbah cair yang sesuai dengan aktivitas rumah sakit saat ini yaitu sebesar 120 m3/hari. Kapasitas tersebut digunakan untuk mengantisipasi meningkatnya volume air limbah yang dihasilkan, selain itu sebanding dengan tingkat hunian yang rumah sakit yang telah mencapai tempat tidur. Untuk mewujudkan hasil analisa mengenai metode system pengololaan air limbah (IPAL) maka diperlukan adanya pengajuan pengadaan Jasa konsultasi perencana sistem IPAL yang sesuai dengan kebutuhan, lahan dan anggaran yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka antinya hasil dari jasa konsultasi perencana IPAL tersebut akan didapatkan gambaran yang lengkap mengenai desain sistem IPAL yang sesuai untuk rumah sakit baik kontruksi maupun peralatan IPAL yang dibutuhkan , serta perhitungan anggaran yang tepat untuk dapat melakukan pembangunan fisik IPAL yang baru sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa . II.



MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Melaksanakan pembangunan instalasi Pengelolaan Limbah Cair untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan limbah cair karena meningkatnya tingkat hunian pasien. Dan dapat melayani limbah dari Ruang Rawat Inap, Laundry, Laboratorium, Dapur dan Haemoidialisa. Melalui proses lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Tujuan 1. Menjamin proses Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah sesuai dengan peraturan yang ada. 2. Menjamin hasil Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah nantinya sesuai dengan standar baku mutu yang sesuai dengan peraturan yang ada.



III.



TARGET/SASARAN Target /sasaran yang ingin dicapai adalah terbangunnya satu unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka pada tahun 2019.



IV.



NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa konsultansi : K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kolaka Satker/SKPD : Dinas Kesehatan PA : Harun Masirri, Apt.,M.Kes PPK : Madu, SKM



V.



SUMBER DANA,PERKIRAAN BIAYA DAN HPS 1. Sumber Dana : a. Sumber Dana yang dibutuhkan untuk membiayai Pembangunan Insatalsi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit berasal dari Dana Alokasi Umum (DAK) Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 2.870.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)



c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp. 2.869.833.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) 2. Biaya Pekerjaan Pembangunan dan Tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, setelah melalui tahapan proses pelelangan sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari : a. Honorarium tenaga kerja dan tenaga penunjang. b. Material konstruksi dan peralatan yang akan dipasang. c. Alat atau Mesin pengolahan air limbah yang akan dipasang. d. Pembelian material habis pakai. e. Jasa dan overhead Pelaksanaan. f. Pajak-pajak yang berlaku sesuai peraturan. 3. Pembayaran biaya Pembangunan didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kerja. VI.



LINGKUP PEKERJAAN PENGADAAN / LOKASI DAN DATA DAN FASILITAS PENUNJANG a. Ruang lingkup pekerjaan Ruang Lingkup pekerjaan jasa pembangunan IPAL meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Piping, pekerjaan bak kontrol, pekerjaan bak sumpit, pekerjaan bak equalisasi, pekerjaan dudukan bioreaktor, pekerjaan dudukan HMP, pekerjaan pondasi grease trape, pekerjaan casing laundry pekerjaan fish pond dan bak chlorinasi, pekerjaan taman dan pagar, dan Pengadaan dan pemasangan Mesin Instalasi Pengolahan Air sampai berfungsi dan diadakan uji fungsi serta pelaksanaan pelatihan bagi operator. b. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan terletak di Jl.Bay Pass Ex. Hut Sultra Kabupaten Kolaka c. Data dan Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pemberi Tugas adalah meliputi lahan yang dapat digunakan untuk gudang kerja dan workshop sementara, serta fasilitas utilitas dengan tetap memperhatikan iuran terhadap penggunaan fasilitas Utilitas yang ada.



VII.



WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).



VIII.



PERSYARATAN BADAN USAHA A. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha : B. Memiliki SIUJK yang masih berlaku. C. Memiliki SBU Sertifikasi Badan usaha Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk konstruksi bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolahan Air Minum dan Limbah ( SI 002) yang masih berlaku. D. Memiliki TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) yang masih berlaku.



IX.



PERSYARATAN ADMINISTRASI LAINNYA A. Jumlah dan spesifikasi barang/alat yang ditawarkan tidak kurang dan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini. B. Spesifikasi teknis barang dan alat yang ditawarkan disebutkan lengkap sesuai dengan identitas barang dan brosur.



C. Brosur-Brosur asli (bukan fotocopy) dari barang yang ditawarkan dilegalisir pabrikan/distributor, dengan cap / stempel basah. D. Surat pernyataan dukungan dari pabrikan bermaterai Rp. 6000,E. Surat Pernyataan memiliki Tenaga ahli/Inti dibidangnya ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (dilampirkan fotocopy ijazah/Sertifikat Keahlian (SKA) Teknik Lingkungan, Sertifikat Keahlian (SKA) Teknik Mesin, ditandatangani serta di stempel basah oleh pabrikan. F. Melampirkan fotocopy Sertifikat ISO 9001 Tahun 2015 (untuk produk – produk yang dimaksud dan bukan sparepart / komponennya) yang mencantumkan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit / Waste Water Treatment Plant for Hospital, dari pabrikan / Distributor pendukung, dilegalisir serta distempel basah oleh pabrikan. G. Melampirkan fotocopy Sertifikat ISO 14001 Tahun 2015 (untuk produk – produk yang dimaksud dan bukan sparepart / komponennya) yang mencantumkan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit / Waste Water Treatment Plant for Hospital, dari pabrikan / Distributor pendukung, dilegalisir serta distempel basah oleh pabrikan. H. Melampirkan fotocopy Sertifikat ISO 45001 Tahun 2018 dilegalisir serta distempel basah oleh pabrikan. I. Melampirkan fotocopy sertifikat ISO 9001 Tahun 2015 dan ISO 14001 Tahun 2015 untuk Vacuum Flat Membrane. J. Surat Pernyataan dukungan dari Pabrikan bermaterai Rp. 6000,- dengan melampirkan “Letter Of Authorization (LA)” untuk Vacuum Flat Membrane. K. Melampirkan fotocopy IUI (Izin Usaha Industri) untuk Jenis Industri : Industri Membuat MesinMesin Khusus dan Umum (28199) didalamnya tercantum Mesin Pengolah Limbah Cair/IPAL/WWTP, dan foto copy IUI untuk Jenis Industri : Industri Jasa Instalasi Maintenance dan Perbaikan Mesin-Mesin Khusus dan Umum (33122) didalamnya tercantum Mesin Pengolah Limbah Cair/IPAL/WWTP; dari Pabrikan /distributor pendukung, dilegalisir serta distempel basah oleh Pabrikan. L. Pabrikan / distributor harus sudah mendaftarkan sertifikat merk ke Kemenkumham R.I., melampirkan fotocopy dan di legalisir pabrikan. M. Melampirkan foto copy Surat keterangan dari pengguna (Rumah sakit) yang menyatakan IPAL yang dipasang oleh Pabrikan berfungsi dengan baik, ditandatangani serta distempel basah oleh Pabrikan. N. Melampirkan foto IPAL minimal 10 (sepuluh) dari Rumah sakit / Puskesmas yang berbeda, ditandatangani serta distempel basah oleh pabrikan O. Bukti analisa Laboratorium yang memenuhi baku mutu sesuai PERMENLHK RI No. P.68 Tahun 2016 untuk IPAL rumah sakit / puskesmas yang sudah terpasang. Jumlah analisa laboratorium tersebut minimal ada 5 (lima) rumah sakit / puskesmas yang berbeda; ditandatangani serta distempel basah oleh pabrikan. P. Melampirkan fotocopy Registrasi Ramah Lingkungan untuk Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Q. Melampirkan fotocopy Sertifikat Inspeksi Teknis IPAL dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. R. Dokumen SMK3 perusahaan/perusahaan pendukung atau surat keterangan lulus SMK3 dan surat keterangan sedang dalam proses sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga audit yang telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.



X.



DAFTAR PERALATAN MINIMAL YANG DISYARATKAN a. Concrete Mixer 0,5 m3 minimal 2 unit b. Concrete Vibrator 5-10 HP minimal 1 Unit c. Pompa Air 250 watt Minimal 1 Unit d. Generator Set 180 HP Minimal 1 set e. Water Pas dan Theodolite 1 unit



XI.



TENAGA AHLI PELAKSANA YANG DISYARATKAN A. Project Manager Pendidikan Minimal S1 Teknik Lingkungan dengan pengalaman 5 Tahun SKA Ahli Madya Teknik Lingkungan, (Ijazah, SKA, KTP, dan NPWP) B. Site Engineer Pendidikan Minimal S1 Teknik Mesin dengan pengalaman 5 Tahun SKA Ahli Madya Teknik Mechanical, (Ijazah, SKA, KTP, dan NPWP) C. Site Engineer Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil dengan pengalaman 5 Tahun SKA Ahli Madya Teknik Sipil, (Ijazah, SKA, KTP, dan NPWP) D. Administrasi (Ijazah SMK) E. Surveyor (Ijazah SMK Bangunan,mampu mengoperasikan Alat ukur Theodolite)



XII.



KELUARAN ATAU PRODUK YANG DIHASILKAN Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lapangan yang memenuhi standar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016.



XIII.



PENUTUP Sesuai dengan maksud dan tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Kabupaten Kolaka ini, diharapkan Penyedia Jasa dapat memahami lingkup kerja dan persyaratannya.



Kolaka,



Mei 2019



Dibuat Oleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka



MADU, SKM NIP. 19641231 198703 1 235