Kak Ipal 2019 Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN : PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) PUSKESMAS LOKASI



: DINAS KESEHATAN KAB. TAPIN



TAHUN 2019



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN BARANG’ PENGADAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) PUSKESMAS 1. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Sarana dan prasarana kesehatan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan. Program Upaya Kesehatan Masyarakat merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten TAPIN melalui Puskesmas untuk menambah dan memperluas jaringan kesehatan guna kelancaran program kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah Pembangunan Instalasi Pengolah Limbah



Puskesmas, hal ini



dimaksud guna menunjang kesehatan lingkungan di wilayah Kabupaten TAPIN dimana Puskesmas merupakan sarana pelayanan kesehatan, namun disisi lain Puskesmas memiliki buangan akhir dari aktivitas pelayanan kesehatan yang berdampak kepada pencemaran lingkungan. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Pekerjaan ini yaitu untuk menjaga keamanan kualitas lingkungan khususnya limbah cair dari hasil kegiatan Puskesmas Banua Padang, Puskesmas Tambarangan



dan Puskesmas Baringin Kabupaten



Tapin Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Banua Padang, Puskesmas Tambarangan dan Puskesmas Baringin Kabupaten Tapin. 3. TARGET / SASARAN Sasaran yang



ingin



dicapai



adalah



Pembangunan



Instalasi



Pengelolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Banua Padang, Puskesmas Tambarangan dan Puskesmas Baringin Kabupaten Tapin.



4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang: a. K/L/D/I :Pemerintah Kabupaten Tapin b. Satker/SKPD



:Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin



c. Pengguna Anggaran



:H.Errani Martin,SKM,MM



d. PPK



:Arifin,S.Kep,Ns,MM



e. Pejabat Pelaksana



:Tajidinnor,S.Kep



Teknis Kegiatan 5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA (PAGU DAN HPS) a. Sumber dana : DAK Tahun Anggaran 2019 b. Satker/SKPD



: Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin



c. Total Pagu yang disediakan : Rp.1.455.000.000,(3 Lokasi @Rp,485.000.000,-) d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): No Nama Barang Pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah Puskesmas



Kuantitas 3 Unit



Harga Satuan Jumlah Harga Rp.440.000.000,- Rp.1.320.000.000,-



Total Biaya HPS PPN 10%



Rp.1.320.000.000,Rp.132.000.000,-



Grand Total Biaya HPS



Rp.1.452.000.000,-



6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender. Sejak tanggal penanda tanganan Surat Perintah Kerja 7. KUALIFIKASI PESERTA Peserta yang berbadan usaha harus memiliki : a. SIUP/ NIB dengan KBLI 4659Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya/KBLI 46599 Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya /KBLI 4669Perdagangan besar



produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan ytdl/KBLI 46699 Perdagangan besar produk lainnya ytdl /KBLI 4779Perdagangan eceran khusus barang lainnya ytdl, kualifikasi kecil / KBLI 47793 Perdagangan



eceran



mesin



lainnya



dan



perlengkapannya,



,



Kualifikasi kecil b. Memiliki NPWP c. Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (2017/ 2018) d. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan e. Tidak Masuk dalam Daftar Hitam f. Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun 8. RENCANA JENIS KONTRAK Jenis kontrak yang akan



dipahami



untuk



cara



pembayaran



atas



penyelesaian pekerjaan pengadaan prasarana air limbah untuk Puskesmas adalah kontrak lumpsum 9. SPESIFIKASI TEKNIS a. Pengadaan dan Pemasangan Mesin IPAL a. Unit IPAL Biofilter  Kapasitas : 10-14 bed  System IPAL : system biofilter  Operasi IPAL : Semi otomatis  Kontruksi : Movable o Unit proses : reactor separator biofilter o Air distributor : errifice sparger system Sparger : minimal 50 mm Orrifice : minimal 8-10 mm o Air supply : each stage reaktor direct to media



















o Air supplier : jet ejector o Water supply : multi spray system o Unit defoaming : gas to liquid system ukuran minimal 75-100mm o Jenis bakteri : natural seeding,tanpa injeksi bakteri / nutrisi o Media bakteri : plastic bentuk piramida ukuran 30 mm o Susunan media : random, semi moving bed o Safety unit : anti overflow, anti flowback o Material : fiberglass,tahan bahan kimia air limbah medis o Sistem drain : manual by stop kran o Posisi : upground Anaerobic Equalization o Proses : anaerobic (tertutup),sludge digeser pre treatement phosphat, Equalization o Kontruksi : fiberglass,tahan bahan kimia air limbah medis o Posisi : underground Transfer pump o Type : submersible pump o Kapasitas : 50 lpm o Head :6m o Power : 0,3 HP, 220 V o Jumlah : 2 unit Jet ejector o Pressure : 1,5 m o Power : 0,5 HP, 220 V, 2 unit o Pipa konektor : 50 mm o Type pipa : PVC o Material casing : fiberglass o Type : outdoor o Jumlah : 1 set Chlorination System o Sistem : inline contact o Disenfectan : kaporit o Material feeder : PVC/fiberglass o Jumlah : 1 paket



 Flow meter o type : o pipa inlet : o jumlah :  Interkoneksi air dan udara o Perpipaan : o Ukuran : o Jumlah :  Panel listrik (panel kontrol) o Type : o Komponen minimal :



horizontal flow minimal 1,5” 1 paket PVC 1,5” – 3” 1 lots free attached



 Automatic control system  Contactor  Overload  Timer  Circuit breaker / MCB  Indikator lamp  Selector on – of  Panel box o Pengkabelan : dari alat ke panel kontrol IPAL o Jumlah : 1 paket b. Pekerjaan Sarana Penunjang IPAL (SIPIL) a. Saluran air limbah  Sistem : gravity / pump  Ukuran pipa : 1.5” – 3 “  Kemiringan : 4/1000  Sistem kontrol : dipasang kontrol point dititik rawan buntu  Scope : mengalirkan air limbah dari sumber air limbah / septic tank menuju IPAL  Jumlah : 1 paket b. Pondasi IPAL  kontruksi : beton bertulang  tebal : 120 mm  lantai/permukaan : dikeramik  jumlah : 1 paket c. Atap IPAL  kontruksi : besi galvanis / hollow  tinggi : min. 2,5 m  model : kanopi metal roof / setara  jumlah : 1 paket



d. Bak Indikator  kontruksi  dimensi  jumlah e. Pagar pelindung  kontruksi  dimensi  jumlah



: pasang bata : minimal 1 m x 0,5 m x 0,3 m : 1 paket : BRC : minimal 0,6 : 1 paket



persyaratan Teknis yang harus dilampirkan dalam penawaran : 1. Gambar proses IPAL sesuai spesifikasi teknis; 2. Surat dukungan dari pabrikan IPAL; 3. Brosur ipal sesuai merk dan type yang ditawarkan; 4. Surat keterangan dari puskesmas/rumah sakit minimal dari sepuluh puskesmas/rumah sakit yang berbeda, yang menerangkan bahwa IPAL yang sudah dipasang oleh pabrikan pendukung adalah IPAL sistem biofilter dan masih beroperasi dengan baik;. 5. Hasil analisa lab output IPAL puskesmas/rumah sakit, minimal dari sepuluh puskesmas/rumah sakit yang berbeda yang pernah dipasang oleh pabrikan pendukung, yang memenuhi baku mutu dan dikeluarkan oleh lab Pemerintah yang sudah terakreditasi.; 6. Surat Ijin Usaha Industri untuk komoditi/ jenis barang IPAL Sistem Biofilter dari pabrikan pendukung; 7. Sertifikat ISO 9001, ISO 14001 dan OHSAS 18001 dari pabrikan pendukung yang memiliki scope/ bidang instalasi pengolahan air limbah puskesmas/rumah sakit sistem biofilter;. 8. Sertifikat ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 dari pabrikan pendukung yang memiliki scope/bidang : instalasi perpipaan air limbah dan mekanikal elektrikal. 9. Sertifikat merk dari pabrikan pendukung untuk jenis barang Alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sistem Biofilter yang distempel Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementrian Kehakiman;. 10. Daftar Teknisi dari pabrikan pendukung;



11. Surat jaminan purna jual; 12. Surat Persetujuan Teknologi Ramah Lingkungan IPAL sistem biofilter pabrikan yang mendukung yg dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 13. Melampirkan sertifikat yang menyatakan bahwa pabrikan pendukung adalah produsen IPAL untuk rumah sakit/puskesmas yang telah memenuhi SNI 7504:2011 yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR. 14. Melampirkan izin pembuangan limbah cair (IPLC) minimal 3 lokasi yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup dari produk IPAL terpasang oleh pabrikan pendukung. 15. Surat pernyataan kesanggupan : menyerahkan barang 100% baru dan baik, menyerahkan manual operasi; Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.