KAK Pengadaan IPAL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAK ( KERANGKA ACUAN KERJA ) PENGADAAN IPAL



Satuan Kerja Pekerjaan Kegiatan Lokasi Sumber Dana Tahun Anggaran



: DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIAK : Pengadaan IPAL : Pengadaan Alat alat kesehatan rumah sakit : Rumah Sakit Umum Daerah Tualang Kab.Siak : APBD : 2019



PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT



1



KAK ( KERANGKA ACUAN KERJA ) PENGADAAN IPAL RSUD TUALANG KABUPATEN SIAK



I.



LATAR BELAKANG Pelayanan Rumah Sakit semakin berkembang seiring dengan pertambahan penduduk serta mulai



berlakunya system asuransi kesehatan bersama yang diadakan oleh pemerintah (BPJS) mengharuskan RSUD dimanapun memenuhi standard pelayanan yang baik termasuk fasilitas penunjang pelayanan yang baik dan bermutu. Dalam hal ini salah satu fasilitas penunjang yang sangat penting adalah pengolahan Air Limbah yang harus memenuhi standard pengolahan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk fasilitas kesehatan. Limbah cair Rumah Sakit merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan yang sangat berpotensial dalam penyebaran penyakit. Maka, diperlukan perencanaan pengelolaan limbah cair yang sangat serius, ramah lingkungan, tidak boros energi dan dapat menghasilkan cadangan air bersih dari hasil pengelolaan limbah cair tersebut. Salah satu sarana pelayanan kesehatan dituntut untuk dapat mengelola limbahnya dengan tepat guna, apalagi lingkungan sekitarnya adalah hunian perkotaan. Sehingga, Pengolahan limbah cair perlu dilengkapi dengan Intalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) atau disebut juga Waste Water Treatment Plant (WWTP) yang akan mengolah limbah cair dari aktivitas Rumah Sakit setiap harinya Berikut adalah beberapa faktor pentingnya pengadaan IPAL di rumah sakit, yaitu : 1.



Kapasitas tempat tidur RSUD.



2.



Produksi limbah cair domestik dari toilet dan kamar mandi dari pasien dan pengunjung



3.



Produksi limbah cair laundry untuk mencuci pakaian operasi dan linen.



4.



Produksi sterilisasi dari unit CSSD baik untuk mencuci dan mensterilkan alat operasi , untuk melayani operasi.



5.



Produksi limbah medis dengan banyaknya pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis pada ruang perawatan



6.



Produksi limbah dapur untuk memasak dan mencuci bahan makanan



7.



Jumlah karyawan rumah sakit, belum termasuk karyawan outsourcing yaitu security,



cleaning service, petugas taman, petugas parkir dan karyawan dapur. 8.



Jumlah kunjungan pada rumah duka yang sudah sering digunakan untuk persemayaman jenazah dan pelayanan rumah duka



9.



Jumlah kunjungan pasien rawat jalan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang direncanakan dengan Sistem pendistribusian pengolahan



limbah cair menggunakan sistem bak control dengan konsep gravitasi dan pompa transfer dimana aliran limbah cair rumah sakit dibagi menjadi beberapa jalur Instalasi, yaitu Gedung Pelayanan PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT



2



utama, Gedung perawatan, gedung laboratorium, laundry dan dapur yang ditampung dalam bak equalisasi dan dialirkan menuju IPAL untuk diolah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut serta dapat memenuhi standar baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan pemerintah pusat, kapasitas pengolahan limbah cair pada RSUD Tualang saat ini yang akan diadakan disesuaikan dengan kebutuhan yaitu sebesar 40 m3/hari. Kapasitas tersebut digunakan sesuai dengan volume air limbah yang dihasilkan, selain itu sebanding dengan tingkat hunian yang rumah sakit. II.



MAKSUD DAN TUJUAN a.



Maksud Melaksanakan pembangunan instalasi Pengelolaan Limbah Cair untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan limbah cair dan dapat melayani limbah dari Ruang Rawat Inap, Laundry, Laboratorium dan Dapur. Melalui proses lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



b.



Tujuan 1. Menjamin proses Pengadaam Instalasi Pengolahan air limbah sesuai dengan peraturan yang ada. 2. Menjamin hasil Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah nantinya sesuai dengan standar baku mutu yang sesuai dengan peraturan yang ada.



III.



TARGET/SASARAN Target /sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelelangan ini adalah tersedianya Penyedia dalam bentuk badan usaha yang berkompeten dalam melaksanakan pengadaan IPAL bagi Rumah Sakit Umum Daerah Tualang Kabupaten SIAK



IV.



NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan :



V.



K/L/D/I



: Pemerintah Kabupaten Siak



Satker/SKPD



: Dinas Kesehatan Kabupaten Siak



PA



: Dr.H.R.TONNY CHANDRA,A.MKes



PPK



: Dr.H.R.TONNY CHANDRA,A.MKes



SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA 1.



Besarnya biaya pekerjaan Pembangunan mengikuti pedoman dalam DPA DINAS KESEHATAN KAB.SIAK TA 2019 : a.



Besarnya biaya Pengadaan merupakan biaya tetap dan pasti.



PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT



3



b.



Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Pekerjaan beserta lampiran lainnya berupa RAB, RKS dan Gambar-gambar rencana pelaksanaan. yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen.



2.



Biaya Pekerjaan dan Tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, setelah melalui tahapan proses pelelangan sesuai peraturan yang berlaku., yang terdiri dari :



3. VI.



a.



Alat atau Mesin pengolahan air limbah yang akan diadakan.



b.



Pembelian material instalasi dan pemasangan.



c.



Jasa dan overhead Pelaksanaan.



d.



Pajak-pajak yang berlaku sesuai peraturan.



Pembayaran akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kerja.



LINGKUP PEKERJAAN PENGADAAN / LOKASI DAN DATA DAN FASILITAS PENUNJANG a. Ruang lingkup pekerjaan Ruang Lingkup pekerjaan Pengadaan IPAL meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Pra Instalasi (Piping, bak kontrol, bak sumpit, bak equalisasi, dudukan bioreaktor, dudukan HMP, dll) Pengadaan dan pemasangan Mesin Instalasi Pengolahan Air sampai berfungsi dan diadakan uji fungsi serta pelaksanaan pelatihan bagi operator. b. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan terletak di dalam kompleks RSUD Tualang Kabupaten Siak c. Data dan Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pemberi Tugas adalah meliputi lahan yang dapat digunakan untuk gudang kerja dan workshop sementara, serta fasilitas utilitas dengan tetap memperhatikan tidak terganggunya penggunaan fasilitas Utilitas yang telah ada.



VII.



WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).



VIII.



PERSYARATAN BADAN USAHA A. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha : B. Memiliki SIUP yang masih berlaku (KBLI 4659). C. Memiliki TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) yang masih berlaku. D. Memenuhi Pengalaman Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Rumah Sakit



IX.



PERSYARATAN ADMINISTRASI LAINNYA



A. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi dan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini. PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT



4



B. Jumlah dan spesifikasi barang/alat yang ditawarkan tidak kurang dan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini. C. Spesifikasi teknis barang dan alat yang ditawarkan disebutkan lengkap sesuai dengan identitas barang dan brosur. D. Brosur – Brosur asli (bukan fotocopy) dari barang yang ditawarkan dilegalisir pabrikan/distributor, dengan cap / stempel basah. E. Surat pernyataan dukungan ketersediaan barang dari pabrikan untuk Mesin Pengolahan Air limbah lengkap sesuai spesifikasi umum bermaterai Rp. 6000,F. Surat Pernyataan memiliki Tenaga ahli/Inti dibidangnya ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (dilampirkan fotocopy ijazah/Sertifikat Keahlian (SKA) Teknik Lingkungan, Sertifikat Keahlian (SKA) Teknik Mesin, ditandatangani serta di stempel basah oleh pabrikan. G. Melampirkan fotocopy Sertifikat ISO 9001 Tahun 2015 (untuk produk – produk yang dimaksud dan bukan sparepart / komponennya) yang mencantumkan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit / Waste Water Treatment Plant for Hospital, dari pabrikan / Distributor pendukung, dilegalisir serta distempel basah oleh pabrikan. H. Melampirkan fotocopy Sertifikat ISO 14001 Tahun 2015 (untuk produk – produk yang dimaksud dan bukan sparepart / komponennya) yang mencantumkan Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit / Waste Water Treatment Plant for Hospital, dari pabrikan / Distributor pendukung, dilegalisir serta distempel basah oleh pabrikan. I. Melampirkan fotocopy Sertifikat ISO 45001 Tahun 2018 dilegalisir serta distempel basah oleh pabrikan. J. Melampirkan fotocopy sertifikat ISO 9001 Tahun 2015 dan ISO 14001 Tahun 2015 untuk Vacuum Flat Membrane. K. Surat Pernyataan dukungan dari Pabrikan bermaterai Rp. 6000,- dengan melampirkan “Letter Of Authorization (LA)” untuk Vacuum Flat Membrane. L. Melampirkan fotocopy IUI (Izin Usaha Industri) untuk Jenis Industri : Industri Membuat Mesin-Mesin Khusus dan Umum (28199) didalamnya tercantum Mesin Pengolah Limbah Cair/IPAL/WWTP, dan foto copy IUI untuk Jenis Industri : Industri Jasa Instalasi Maintenance dan Perbaikan Mesin-Mesin Khusus dan Umum (33122) didalamnya tercantum Mesin Pengolah Limbah Cair/IPAL/WWTP; dari Pabrikan /distributor pendukung, dilegalisir serta distempel basah oleh Pabrikan. M. Pabrikan / distributor harus sudah mendaftarkan sertifikat merk ke Kemenkumham R.I., melampirkan fotocopy dan di legalisir pabrikan. PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT



5



N. Melampirkan foto copy Surat keterangan dari pengguna (Rumah sakit/Puskesmas) yang menyatakan IPAL yang dipasang oleh Pabrikan berfungsi dengan baik dilengkapi foto IPAL minimal 10 (sepuluh) dari Rumah sakit / Puskesmas yang berbeda, ditandatangani serta distempel basah oleh pabrikan ditandatangani serta distempel basah oleh Pabrikan. O. Bukti analisa Laboratorium yang memenuhi baku mutu sesuai PERMENLHK RI No. P.68 Tahun 2016 untuk IPAL rumah sakit / puskesmas yang sudah terpasang. Jumlah analisa laboratorium tersebut minimal ada 5 (lima) rumah sakit / puskesmas yang berbeda; ditandatangani serta distempel basah oleh pabrikan. P. Melampirkan fotocopy Registrasi Ramah Lingkungan untuk Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Q. Melampirkan fotocopy Sertifikat Inspeksi Teknis IPAL dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. R. Dokumen SMK3 perusahaan/perusahaan pendukung atau surat keterangan lulus SMK3 dan surat keterangan sedang dalam proses sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga audit yang telah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. X.



NO 1



TENAGA AHLI / PELAKSANA MINIMAL YANG DIPERSYARATKAN



JABATAN Site Manager



JUMLA



PENDIDIKAN



SERTIFIKAT



PENGALAMAN



BUKTI YANG



H



MINIMAL



KEAHLIAN



MINIMAL



DISERTAKAN



1 Orang



S – 1 Teknik SKA Lingkungan



Ahli 5



(



Lima



) Ijazah,



SKA,



Muda Teknik Tahun



KTP, NPWP dan



Lingkungan



Curriculum Vitae



2



Site Engineer



1 Orang



S – 1 Teknik SKA Mesin



Ahli 5



Mechanical



(



Lima



Tahun



) Ijazah,



SKA,



KTP, NPWP dan Curriculum Vitae



3



Administrasi



1 Orang



SMK



-



1 (satu) Tahun



Ijazah,



KTP,



NPWP



dan



Curriculum Vitae 4



Surveyor



1 Orang



SMK



-



2 (dua) Tahun



Ijazah,



KTP,



NPWP



dan



Curriculum Vitae PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT



6



XI.



KELUARAN ATAU PRODUK YANG DIHASILKAN Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah



Lapangan yang memenuhi standar Keputusan Menteri Negara



Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016. XII.



PENUTUP Sesuai dengan maksud dan tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ini, diharapkan



Penyedia dapat memahami lingkup kerja dan



persyaratannya.



Siak Sri Indrapura, Juli 2019 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIAK



DR.H.R.TONNY CHANDRA,A.MKes NIP. 19620904 199603 1 002



PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) RUMAH SAKIT



7