19 0 119 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGOLAHAN IPAL ( INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH )
A. PENDAHULUAN Pembangunan bidang kesehatan dilaksanakan melalui program-program pembangunan kesehatan secara sistematis dan berkesinambungan dengan fokus pelayanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dan dilaksanakan secara menyeluruh, merata dengan tetap memperhatikan standar mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena pembangunan kesehatan bersifat sensitif yang menyangkut hajat hidup masyarakat, maka dalam upayanya diperlukan padat sasaran, padat kegiatan, padat sarana dan prasarana, padat biaya, serta padat keterlibatan masyarakat.
B. LATAR BELAKANG Pembangunan sarana pelayanan kesehatan akhir-akhir ini berkembang sangat pesat, sehingga kedepan dapat memberikan konstribusi positif dalam program peningkatan kesehatan masyarakat. Namun pada sisi lain, limbah yang dihasilkan merupakan ancaman tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup dan bagi kesehatan masyarakat. Adanya kecenderungan pengelola sarana pelayanan kesehatan tidak peduli untuk mengolah limbah tersebut mendorong perlu dikeluarkannya kewajiban penerapan regulasi pengelolaan limbah, sehingga kedepan merupakan modal awal dalam mewujudkan pembangunan sarana pelayanan kesehatan yang berkelanjutan
C.
TUJUAN 1. Umum : Meningkatkan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan menuju derajat kesehatan masyarakat yang optimal 2. Khusus : Terlaksananya pengawasan / monitoring evaluasi dan tindak lanjut dari kualitas yang dihasilkan dari Instalasi pengolahan air limbah medis di Puskesmas Gedangan
D.
KELUARAN YANG DIHARAPKAN Kualitas Air limbah yang memenuhi baku mutu sesuai peraturan yang ada serta tercipta lingkungan yang memenuhi syarat kesehatan sehingga masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan dari sarana pengolahan air limbah yang ada.
E.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1
KEGIATAN POKOK
RINCIAN KEGIATAN
Monitoring ipal
Pengawasan dengan menggunakan ceklis harian dan direkap bulanan, dievaluasi dan ditindak lanjuti
2
Pengambilan
sampel Pengambilan dan pengiriman sampel air limbah dari Ipal
air limbah dari Ipal 3
Monitoring
Pengawasan pengoperasian dan pemeliharaan Ipal
pelaksanaan
termasuk sistem kelistrikan
pengoperasian
dan
pemeliharaan Ipal
F.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN: 1. Mengisi ceklist 2. Mengadakan Inspeksi ke sarana Ipal 3. Mengadakan Inspeksi langsung ke TPS dan ruangan penghasil limbah
G. SASARAN Sarana Instalasi Pengelolaan Air Limbah
H.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN A. Waktu dan Lokasi No
Waktu
Lokasi
Penanggung
Keterangan
jawab 1
I.
Setiap jam
Puskesmas
kerja
Gedangan
Sanitarian
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilakukan oleh penanggung jawab program terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan apakah sesuai jadwal pada saat persiapan dan pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan setiap akhir bulan oleh penanggung jawab program dan ditujukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan
J.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Penanggung jawab program harus membuat laporan tiap kegiatan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Puskesmas dan evaluasi akhir kegiatan paling lambat 2 minggu setelah keseluruhan kegiatan selesai dilakukan.
K.
PEMBIAYAAN Biaya Kegiatan pengawasan Instalasi pengelolaan air limbah terdapat
pada
anggaran APBD Tahun 2017. Dan laporan pelaksanaan akan dipertanggungjawabkan 7 hari setelah pelaksanaan.
Mengetahui Kepala Puskesmas Gedangan
dr. YOPPY AGUNG PRIAMBOD0 NIP. 197612222010011012
Sidoarjo, Juli 2017 Petugas Kesling
RINA AS’YUNIATI NIP. 196604291988032005