19 0 101 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
DINAS KESEHATAN Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Website : http://dinkes.sukabumikab.go.id / e-mail : [email protected] Palabuhanratu - 43364
KERANGKA ACUAN KEGIATAN MONITORING PEMAHAMAN INSTRUMEN AKREDITASI BULAN JUNI TAHUN 2022 I.
PENDAHULUAN Terbitnya surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/133/2021 berisi tentang 1. Kegiatan dan survei akreditasi untuk fasilitas pelayanan Kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan meempeerhatikan zona resikocovid 19 di provinasi/Kabupaten/kota dan penerapan protocol Kesehatan. 2 Rumah Sakit, Puskesmas,Klinik dan laboratorium Kesehatan yang seertifikat akreditasinya dinyatakan
masih tetap berlaku dan/atau telah memiliki
pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang perizinana dan akreditasi fasilitas Kesehatan.Sertifikat akreditasi masih berlaku sampai tanggal 18 februari 2022. Atas Intruksi yang disampaikan kementrian Kesehatan tiap Kabupaten harus melakukan roadmep jadwal akteditasi
Puskesmas dan klinik
baik yang
akreditasi pertama maupun reakreditasi maka Kabupaten sukabumi melakukan roadmep tahun 2023 .29 Puskesmas dan tahun 2024, 29 Puskesmas. Dengan mempertimbangkan sumberdaya yang ada. II.
LATAR BELAKANG Instrument akreditasi versi tahun 2015 terdapat 9 BAb , 42 Standar 168 Kriteria dan 776 elemen penilaian lebih disempurnakan dan dimudahkan dalam pemahamannya menjadi instrument akreditasi versi revisi terdiri dari: 5 Bab. 34 standar. 78 kriteria, dan 297 elemen penilaian. Standar akreditasi puskesmas direvisi dengan analisis menjawab tantangan issue global ( mutu dan keselmatan
pengguna
jasa
pelayanan.kesehatan).
pengembangan
ilmu
pengetahuan. Persaingan gobal, peubahan regulasi. Mengakomodir program prioritas nasional, menjawab UHC-JKN. Perlunya simplikasi standar dan instrument termasuk pengembanagn metode survei berbasis IT, penguatan penerapan PPI dan sasaran keselamatan pasien
1
Pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tersebut yang di gaide oleh instrument akreditasi maka perlu adanya penguatan, pemahaman bagi Puskesmas khususnya yang akan reakreditasi bagi seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Sukabumi. Sebagai tindak lanjut kegiatan pemahaman standar instumen yang dilaksanakan di tujuh wilayah.pada bulan maret 2022 dan pemahaman standar via online dengan zoometing yang baru dilakukan pada Pokja Admen. UKM dengan 8 kali pertemuan . Maka diperlukan monitoring pemahaman standar instrument akreditasi bagi Puskesmas. III.
TUJUAN KEGIATAN Tujuan Umum : Para Pokja di Puskesmas yang telah mengikuti pertemuan pemahaman
instrument
akreditasi
dapat
memahamai
instrument
dan
menerapkan standar instrument sehingga terjadi peningkatan mutu dan meningkatnya status Akreditasi di Puskesmas. Tujuan Khusus: Pelaksanaan monitoring ini hanya dapat memantau beberapa satandar dan elemen penilaian dan membangun komitmen serta motivasi Puskemsas dalam reakreditasi dan dapat memonitoring pelaksanaan/dokumen: 1. Self Asessment PKM mengisi Format Instrument Pembinaan Tim Claster Binaan 2. Self Asessment Kepemimpinan Manajemen Puskesmas 3. Self Asessment Upaya Kesehatan Masyrarakat 4. Dokumen Regulasi Kepemimpinan Manajemen Puskesmas (BAB1 ) dan 5. Dokumen Regulasi Upaya Kesehatan Masyarakat (BAB 2) IV. No 1.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan Pokok Tahap persipan
Rincian Kegiatan - Melaporkan rencana kegiatan pemahaman strandar
ke
Subkoor
pelayanan
dan
pembiyaaan Kesehatan. - Menyiapkan format PTCB - Menyiapkan Formas RDOWS BAB 1 - Menyiapkan Format RDWOS BAB 2 - Menyiapkan Format Lis Regulasi KMP - Membuat Kerangka Acuan Kegiatan - Membuat
surat
pemberitahuan
jadwal 2
monitoring - Mempersiapkan
administrasi
lain
yang
dibutuhkan 2.
Tahap Pelaksanaan
Puskesmas
mengumpulkan
para
pokja
teritama umtuk pokja admen dan UKP yang sudag
selesai
dalam
pendampingan
pemahaman standar instrument aktreitasi Tehnik monitoring - Pembukaan dari Tim monitoring maksud dan tujuan serta paparan tentang peraturan dan rencana pelaksanaan akreditasi oleh ketua Tim - Paparan dari Kapus/ atau yang mewakili tentang kondisi pemahaman instrument yang diaplikasikan dengan pemenuhan standar instrument secara garis besar ( bisa di Analisa dari hasil Self asessmen PTCB dan persentasi RDOWS Admen. UKM. - Mengobservasi
hasil
dokumen
dari
Regulasi Bab 1 dan Bab 2. - Masukan dari Tim - Tutup 3
Tahap Pelaporan
- Penanggungjawab
pelaksana
kegiatan
akreditasi membuat laporan pelaksanaan perjalanan monitoring.
V.
BIAYA KEGIATAN Kegiatan Monitoring pemahaman standar instrument akreditasi dari APBD 2 tahun 2022
VI.
SASARAN A. Peserta Para Pokja Admen . Pokja UKM di Puskesmas B. Narasumber/ Pelaksana Monitoring Tim Monitoring yang ditugaskan 3
Dr Wishnu: Ketua Tim monitoring Eneng Yayan tugas monitoring Pemahaman Regulasi Bab 1 dan 2 dan memberikan umpan balik Eli Suryani: Merekap hasil Self Asessmen untuk dianailsis oleh ketua Tim monitoring Widasari Safitri
Hasil RDWOS untuk dianalisi Ketua Tim
Monitoring
C. Tempat dan Waktu Tempat: No 1 2 3 4 5 6 7
Nama Puskesmas Simpenan Sukaraja Cisaat Cisolok Cirenghas Cijangkar Purabaya
Hari/Tanggal Senin, 13 Juni 2022 Kamis. 16 Juni 2022 Jumat, 17 Juni 2022 Senin, 20 Juni 2022 Selasa. 21 Juni 2022 Selasa, 28 Juni 2022 Rabu , 29 Juni 2022
Waktu: Pukul 9.30 sampai selesai
VII.
MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi pemahaman standar instrument dengan kehadiran peserta.. Hasil self asessmen RDOWS dan Self asessmen PTCB. Dan ceklis kelengakapan regulasi di Bab 1 dan Bab 2.
PPTK KEGIATA N PELAKSA NAAN AKREDIT ASI FASILITA S KESEHAT
4