10 0 165 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN MONITORING PADA BAYI LAHIR DARI IBU HEPATITIS B REAKTIF
PUSKESMAS TROSOBO TAHUN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS KESEHATAN
PUSKESMASTROSOBO
Jalan Raya Trosobo,Taman Kode Pos 61257 Telepon. (031) 99781533 E-mail : [email protected] Website: puskesmastrosobo.sidoarjokab.go.id
KERANGKA ACUAN KEGIATAN MONITORING PADA BAYI DARI IBU DENGAN HEPATITIS B REAKTIF TAHUN 2022 I.
PENDAHULUAN Hepatitis adalah peradangan hati atau Liver. Hepatitis selain disebabkan oleh infeksi virus, bakteri dan parasite, bisa juga disebabkan kondisi atau penyakit lain seperti autoimmune, kebiasaan mengkonsumsi alcohol atau obat obatan tertentu. Terdapat beberapa jenis Hepatitis yang disebabkan Virus yaitu hepatitis A, B, C, D, dan E. Hepatitis A dan E penularannya secara fekal oral, bersifat akut, dapat sembuh sempurna dan tidak menjadi kronis. Sedangkan Hepatitis B,C dan D ditularkan secara parenteral, dapat menjadi kronis, sirosis lalu menjadi kanker hepar. Sebagian besar masyarakat di Indonesia terinfeksi hepatitis B dan C yang terlambat diketahui, sehingga penyakit ini ditemukan pada saat mereka sudah dalam kondisi kronis. Dalam upaya mengendalikan penyakit hepatitis di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang hepatitis, dan akan menjadi pedoman dalam penanggulangan hepatitis yang mencakup upaya promotif, preventif, hingga kuratif, salah satunya dengan Triple Eliminasi. Triple eliminasi merupakan sebuah program kesehatan yang telah berlandaskan dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2017 tentang "Eliminasi penularan Human Immunodefeciency Virus, Sifillis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak". Kunci utama penanggulangan hepatitis adalah penemuan kasus. Dengan adanya Permenkes ini, diharapkan akan semakin banyak orang berisiko yang melakukan sreening dan segera melakukan pengobatan. Mereka yang terinfeksi ini bisa menjadi sumber penularan bagi orang lain. Dan tak kalah penting adalah bayi dari ibu hamil yang ditemukan terinfeksi Hepatitis, agar dapat segera dicegah penularannya. Screening hepatitis bisa dikoordinir oleh pemerintah secara gratis. Hal ini juga berhubungan erat degan upaya kesehatan masyarakat berupa promotif, preventif dan kuratif yang menjadi tujuan dasar Puskesmas. Oleh karenanya petugas puskesmas memiliki peran penting dalam upaya screening hepatitis dalam bentuk promotif, preventif dan kuratif. Dalam rangka pelaksanaan Kerangka Acuan Kegiatan ini, petugas kesehatan mengacu pada Visi kabupaten sidoarjo yaitu “Terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang Sejahtera, Maju, Berkarakter Berkelanjutan”. Berdasarkan telaah visi, misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo dan disesuaikan tugas pokok dan fungsi, maka Puskesmas Trosobo Kabupaten Sidoarjo mengakomodir misi ke-3 dan misi
ke-4. Misi ke-3 yakni Membangun Infrastruktur Ekonomi dan Sosial yang Modern dan Berkeadilan dengan Memperhatikan Keberlanjutan Lingkungan. Sedangkan misi ke-4 yaitu Membangun Sumber Daya Manusia Unggul dan Berkarakter melalui Peningkatan Akses Pelayanan Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Lainnya. UPT Puskesmas Trosobo memiliki motto “Melayani dengan sepenuh hati”, dan mempunyai Tata Nilai yaitu : 1. “Mudah”
: Mudah dalam alur pelayanan pasiennya
2. “Murah”
: Sesuai dengan Retribusi Peraturan Daerah
3. “Memuaskan” : Memuaskan pelanggan terlihat dari capaian indeks kepuasan ≥ 80% Yang selalu digunakan oleh petugas kesehatan sebagai acuhan dalam melaksanakan tanggung jawabnya. II.
LATAR BELAKANG WHO berpendapat bahwa angka penularan dari ibu ke anak dapat menurun hingga 5% dari seharusnya 15% dengan adanya upaya preventif berupa pelaksanaan tes HIV, hepatitis B, dan sifilis saat antenatal care (ANC). Dengan kegiatan Deteksi dini yang dilakukan melalui pemeriksaan
darah pada ibu hamil paling sedikit 1 (satu) kali pada masa kehamilan. Pemerintah Pusat menetapkan target Penularan pada tahun 2022 berupa infeksi baru HIV, Sifilis, dan/atau Hepatitis B pada anak bisa kurang dari atau sama dengan 50/100.000 (lima puluh per seratus ribu) kelahiran hidup. Dan mempunyai target untuk mencapai zero pada tahun 2030 sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 52 tahun 2017. Upaya promotive dan preventif penyakit hepatitis tidak akan berjalan bila tidak ada dukungan dari masyarakat. Oleh karenanya peran lintas sektor dan lintas program sangat penting untuk tercapainya target skrening hepatitis B di masyarakat. Karena pengendalian penyakit hepatitis tergantung dari kesadaran masyarakat akan deteksi dini, dan dimulai dari membiasakan diri dan keluarga dengan perilaku hidup sehat.
III.
TUJUAN 1.
TUJUAN UMUM Melaksanakan kegiatan pengendalian Hepatitis, secara berhasil-guna dan berdaya-guna dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
2.
TUJUAN KHUSUS a. Mengurangi penularan Hepatitis B dari ibu ke anak b. Menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Hepatitis B pada ibu dan anak.
IV.
KEGIATAN DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Petugas mengidentifikasi dan melalukan pelacakan bagi bayi dari ibu HbSAg reaktif yang sudah berumur 9 bulan dan belum diperiksakan ulang HbSAg maka dilakukan kunjungan rumah dengan berkoordinasi dengan dinas keshatan 2. Petugas menjelaskan pentingnya periksa ulang HbSAg
V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1.
Petugas melakukan penelusan pada bayi umur 9 bulan dengan ibu HbSAg reaktif setelah mendapatkan vaksin HBIg.
2.
Petugas menjelaskan kepada keluarga untuk melakukan monitoring bayi setelah mendapatkan vaksin HBIg dengan cara pemeriksaan laboratorium HbSAg pada bayi.
3.
Petugas memberikan inform consent dan inform choice kepada keluarga bayi.
4.
Petugas memberikan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan hepatitis B di laboratorium puskesmas secara gratis.
5.
Petugas memberikan penjelasan kepada pasien mengenai hasil pemeriksaan laboratorium dan melakukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan laboratorium. a. Jika hasil laboratorium HbSAg reaktif : 1. Petugas melakukan KIE pada keluarga bayi 2. Petugas
memberikan
rujukan
kepada
keluarga
bayi
untuk
melakukan
pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit dan minta rujukan rujukan kepada Dokter Spesialis Penyakit Dalam melalui faskes pertama BPJS (jika peserta JKN). 3. Petugas menyarankan kepada ibu unuk tetap menyusui bayinya b. Jika hasil laboratorium HbSAg non reaktif : Petugas memberikan KIE pada keluarga bayi untuk memperhatikan asupan nutrisi yang benar, juga menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
6. VI.
Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan.
SASARAN 1. Bayi lahir dari ibu hepatitis B reaktif
VII.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 2022
No
1
Kegiatan
Monitoring bayi setelah pemberian vaksin HBIg
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Juni
Jul
Ags
Sept
Okt
Nov
Des
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
VIII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilakukan oleh penanggung jawab program terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan dan dilakukan setiap akhir kegiatan oleh penanggung jawab program serta ditujukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan.
IX.
I. PENCATATAN PELAPORAN EVALUASI KEGIATAN 1. Laporan berupa hasil kegiatan
dan monitoring kegiatan yang diserahkan kepada
penanggung jawab UKM 2. Dilakukan pelaporan hasil pengukuran kinerja tiap program setiap bulan oleh pelaksana program melalui pra minilokakarya dan diketahui oleh Kepala Puskesmas 3. Pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja oleh Dinas Kesehatan