7 0 111 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI PEDESTRIAN JLN. SUMANTRI BROJONEGORO (LANJUTAN) 1.
LATAR BELAKANG
: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi khususnya Bidang Cipta Karya adalah perangkat dari Pemerintah Kota Jambi yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah pembangunan dan pembenahan Infrastruktur di kota Jambi. Program Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Jambi dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan penataan kawasan permukiman dan kawasan tertentu lainnya. Pembangunan pedestrian Jl. Sumantri Brojonegoro merupakan salah satu wujud nyata penataan kawasan jalan utama Kota Jambi yang identik dengan fungsi perdagangan dan jasa, agar tetap menjadi ruang publik. Secara bertahap Pemerintah Kota Jambi melakukan penataan kawasan permukiman dan kawasan tertentu lainnya, agar tetap menyediakan ruang publik yang lebih nyaman dan humanis.
2.
MAKSUD DAN TUJUAN
: a. Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/ pedoman bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan. b. Tujuan Tersedianya jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan PEKERJAAN PEDESTRIAN JLN. SUMANTRI BROJONEGORO (LANJUTAN) guna menunjang kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Lingkungan di Daerah Kabupaten/Kota.
3.
TARGET/ SASARAN
: Target/Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan PEKERJAAN PEDESTRIAN JLN. SUMANTRI BROJONEGORO (LANJUTAN), Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama masa pelaksanaan.
4.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
: Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi: a. K/L/D/I : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang b. Satker/SKPD : Cipta Karya c. PPK : .................................................................................
5.
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
: a. Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2021 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 8.700.000.000,00 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah)
6.
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
:
a. Lingkup Pekerjaan PEKERJAAN PEDESTRIAN JLN. SUMANTRI BROJONEGORO (LANJUTAN) tersebut secara umum meliputi : 1. Pekerjaan Pendahuluan 2. Pekerjaan Smk3 Konstruksi 3. Pekerjaan Tanah Dan Perkerasan (Pekerjaan Utama) Pek. Galian Tanah Pek. Urugan Tanah Kembali Pek. Timbunan Tanah Didatangkan Pek. Perkerasan Aggregat Kelas B Pek. Pemasangan Cerucuk Kayu Gelam 5-10 Cm 4. Pekerjaan Beton Dan Pasangan (Pekerjaan Utama) Pek. Beton Mutu F'c = 21,7 Mpa (K 250), Untuk Drainase Dan Pelebaran Pek. Beton Pra Cetak F'c = 21,7 Mpa (K250) Untuk
Drainase (Terbuka) Pek. Beton Pra Cetak F'c = 21,7 Mpa (K250) Untuk Drainase (Tertutup) Pek. Besi Untuk Parit Dan Cor Beton Pek. Besi Wire Mesh Untuk Pelebaran Pek, Pipa Pvc Ø 3 " Untuk Pembuangan Air Pek. Papan Begisting Pek. Aspal Penutup Sambungan Beton 5. Pekerjaan Arsitektur Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi T. 5 Cm Pek. Cor Lantai Kerja Beton Tumbuk Ad. 1 : 3 : 5 T. 10 Cm Pek. Beton Mutu Fc = 14,5 Mpa (K 175) Untuk Pasangan Castin Dan Jalan Pedestrian Pek. Besi Wire Mesh Untuk Pedestrian Pek. Pas. Pipa Pembuangan Ø 2 " Pek. Pas. Bata Ad. 1 : 4 ½ Bata Pek. Plasteran Batu Bata Ad. 1 : 3 Pek. Cat Kilat Pek. Pembuatan+Pemasangan Man Hole Pek. Pemasangan Lantai Batu Andesit Pek. Pas. Keramik Difabel Pek. Pemasangan Tiang Pembatas Pek. Tempat Duduk Outdoor + Aksesoris + Pasang Pek. Pas. Gorong - Gorong Ø 80 Untuk Pot Kembang Pek. Penanaman Tabe Buya Pek. Penanaman Rumput Gajah Mini Pek. Penanaman Bunga Melati Mini Pek. Brokoli Kuning Pek. Pemasangan Batu Putih Pada Pot Kembang Tabe Buya 6. Pekerjaan Lain-Lain Pek. Administrasi Dan Pelaporan Pek. Pemb. Asbuild Drawing b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di wilayah Kota Jambi 7.
8.
JANGKA : 240 hari kalender, terhitung sejak penerbitan SPMK dan masa pemeliharaan WAKTU 180 hari kalender PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA : Tenaga ahli/tenaga terampil yang diperlukan untuk melaksanakan AHLI/TERAMPIL pengadaan pekerjaan konstruksi: A. Personil Managerial (Tenaga Teknis (SKT) yang masuk sebagai Tenaga Teknis PJT (IUJK) atau PJBU (SBU) Jabatan dalam proyek Manajer Pelaksana Manajer Teknik
Tenaga Ahli/Terampil
Jumlah
Pengalaman
Pendidikan
Profesi Keahlian
Tenaga Ahli
1
3
Tenaga Ahli
1
Minimal Tahun Minimal Tahun
S1 Teknik Sipil S1 Teknik Arsitek
Ahli Teknik Jalan (202) Ahli Arsitek Lanscape (103)
Manajer Keuangan Ahli K3
Tenaga Ahli
1
3
S1
Tenaga Ahli
1
Minimal Tahun Minimal Tahun
3
S1
3
Ahli K3 Konstruksi (603)
B. Personil Teknis Jabatan dalam proyek Tenaga Terampil
Tenaga Ahli/Terampil
Jumlah
Pengalaman
Pendidikan
Profesi Keahlian
Tenaga Terampil
1
Minimal 3 Tahun
SMA Sederajat
Tenaga Terampil
Tenaga Terampil
1
Minimal 3 Tahun
SMA Sederajat
Tenaga Terampil
Tenaga Terampil
1
Minimal 3 Tahun
SMA Sederajat
TS 012 Tukang Besi Beton (Barbender/Bar Bending) TS 013 Tukang Cor Beton (Concetor/Concrete Operation) TS 054 Tukang Pasang Beton Pra Cetak
Administrasi
Tenaga Terampil Tenaga Terampil
1
Minimal 3 Tahun Minimal 3 Tahun
SMA Sederajat SMA Sederajat
Logistik
9.
PERALATAN MINIMAL YANG DIGUNAKAN
1
: Jenis Peralatan
Jumlah
Satuan
Kapasitas 5,5 HP 0,3 - 0,5 M3 1 M3 1.100 L/Menit 3-5 Ton 80-140 HP
Concrete Vibrator Concrete Mixer Water Tank Water Pump
1 3 1 1
Unit Unit Unit Unit
Dump Truck Excavator
3 1
Unit Unit
Keterangan
10. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
: Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi : 1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi 2. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi: Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan (As Built Drawings) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (jika ada) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan/addendumnya Laporan Harian, Mingguan, Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik olehpelaksana konstruksi Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan Tambah/Kurang, Serah Terima I dan II, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan Konstruksi fisik Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik
11
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
: Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi: a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan; b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja; d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan e. Ketentuan gambar kerja; f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi h. Ketentuan mengenai Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Sesuai PERMEN PUPR nomor 21/PRT/M/2019; i. Dll yang diperlukan
12
KUALIFIKASI TEKNIS
: Kualifikasi Teknis : a. SIUP Non Kecil b. Memiliki SBU Sertifikasi Badan Usaha Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan Rel
c. d. e. f.
Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (SI003) Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 4 tahun Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB Memiliki Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku
13
LITERATUR PEMBUATAN DOKUMEN
: Pembuatan Dokumen mengacu pada : a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; e. Peraturan Menteri PUPR No.14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia f. Perlem LKPP No. 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah g. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia h. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan i. Peraturan Menteri PUPR No.21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.11/SE/M/2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi k. Surat Edaran Menteri PUPR No. 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi l. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) m. Surat Keputusan Walikota Jambi No.346 Tentang Penetapan Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2021
14
PENUTUP
: Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan