6 0 327 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
FOGGING
Pemerintah Kota Surakarta
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: ........... : Pertama : 00 : 1 September 2015 :1/4
UPTD Puskesmas Gajahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Gajahan
Ditetapkan Oleh
TTD dr. Tutik Asmi NIP. 19730812 200501 2 013
A. Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan negara endemis Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit ini sering muncul sebagai KLB dengan angka kesakitan dan kematian yang relatif tinggi. Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu masalah kesehatan lingkungan yang cenderung meningkat jumlah penderita dan semakin luas daerah penyebarannya sejalan dengan peningkatan mobilitas dan kepadatan penduduk Sampai saat ini penyakit DBD belum ada vaksin pencegahnya. Satu-satunya cara efektif adalah mencegah dan menanggulanginya dengan cara memutus daur hidup nyamuk penularnya. B. Latar Belakang Penyakit Demam Berdarah merupakan suatu penyakit yang perlu untuk diwaspadai, karena dapat menyebabkan kematian. Meskipun demikian, sebenarnya penyebaran penyakit ini
dapat dicegah, peran serta masyarakat dalam pemberantasan sarang
nyamuk melalui 3M dan 3M Plus sangat diperlukan untuk memutus rantai penularan penyakit Demam Berdarah. Timbulnya kesadaran masyarakat dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, dan psikomotor masyarakat dalam memberantas sarang nyamuk dan juga pelaksanaan program-program pembinaan peran serta masyarakat dalam perantasan sarang nyamuk. Selain itu apabila memenuhi kriteria dapat dilakukan fogging ( pengasapan ), sebagai salah satu
cara untuk memberantas vektor pembawa penyakit Demam
Berdarah. C. Tujuan Umum danTujuan Khusus 1. Tujuan Umum Memutuskan rantai penularan, menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dari penyakit Demam Berdarah 2. Tujuan Khusus Cakupan penanganan penderita DBD 100 %
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
FOGGING
Pemerintah Kota Surakarta
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: ........... : Pertama : 00 : 1 September 2015 :2/4
UPTD Puskesmas Gajahan
D. Tata Nilai Program Petugas harus melaksanakan kegiatan ini
secara professional, akuntabel, santun,
terstandarisasi dan memiliki inovasi untuk menyelesaikan kendala yang ada di lapangan E. Tata hubungan kerja /Pembagian peran Lintas Program /Lintas Sektoral Fogging merupakan kegiatan yang berhubungan dengan merupakan kerjasama program P2M dan Kesehatan Lingkungan Sedangkan dengan lintas sektoral bekerjasama dengan Masyarakat, ketua RT, RW, kader posyandu, kelurahan dan kecamatan di wilayah kerja Puskesmas Gajahan F. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan. Fogging
adalah
kegiatan
pengasapan
di
rumah
penderita
DBD
dan
rumah/bangunan/lingkungan sekitarnya dalam radius 200 meter, 2 siklus dengan interval 1 minggu ( 7 – 10 hari ) G. Cara melaksanakan kegiatan. 1. Petugas melakukan koordinasi sebelum melakukan fogging dengan ketua RT/RW setempat
dan tokoh masyarakat setempat dengan membawa surat tugas, dan
minta tenaga pendamping, & melapor pada Kepala Desa/Lurah. 2. Petugas membuat pemetaan (mapping) daerah yang akan difogging dan daftar rumah per RT dalam bentuk tabel 3. Petugas menghitung kebutuhan Insektisida dan bahan pelarut a. Insektisida ( malathion, etc ) : .................... liter b. Solar : .................... liter c. Bensin : .................... liter 4. Petugas mempersiapkan alat dan bahan, form laporan yang harus dipakai 5. Petugas datang ke lokasi sesuai dengan waktu yang telah disepakati 6. Petugas memastikan lokasi aman, kemudian melakukan penyemprotan dipandu pendamping, dengan radius 200 meter 2 siklus interval 1 minggu ( 7-10 Hari) di rumah penderita DBD dan rumah/bangunan/lingkungan sekitarnya 7. Petugas membuat laporan pelaksanaan fogging sesuai dengan format pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta H. Sasaran Rumah warga dan bangunan di wilayah kerja di Puskesmas Gajahan Surakarta
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
FOGGING
Pemerintah Kota Surakarta
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: ........... : Pertama : 00 : 1 September 2015 :3/4
UPTD Puskesmas Gajahan
H. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No
Kegiatan
I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
X
XI
XII
Pertemuan koordinasi 1
petugas Fogging Koordinasi dengan kader, masyarakat, ketua RT/ RW, tokoh masyarakat
2 3
kalurahan Pelaksanaan Fogging Pengumpulan laporan
4 5
Fogging Evaluasi Fogging
I. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan 1. Waktu : selesai pelaksanaan kegiatan 2. Pelaksana a. Kepala Puskesmas b. Penanggungjawab program 3. Dokumen laporan yang berisi : laporan hasil kegiatan ditujukan kepada Kepala Puskesmas J. Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan 1. Evaluasi terhadap ketepatan pelaksanaan waktu kegiatan 2. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan : a. Waktu : Setiap akhir pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal b. Pelaksana Penanggungjawab program c. Dokumen laporan yang berisi : notulen, rencana tindak lanjut, rekomendasi, hasil kegiatan dan analisis data, laporan evaluasi, laporan hasil kegiatan.
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
FOGGING
Pemerintah Kota Surakarta
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: ........... : Pertama : 00 : 1 September 2015 :4/4
UPTD Puskesmas Gajahan