Kak Pembentukan Posyandu Remaja 2021 Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KECAMATAN GUNUNGSITOLI Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ; Kode Pos 22810 Telepon (SMS) : 0823 6545 4596 E-mail : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA DIWILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN GUNUNGSITOLI TAHUN 2021 I.



PENDAHULUAN Posyandu remaja merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari ,oleh ,dan untuk masyarakat (Remaja) dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Kegiatan Posyandu remaja bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam kegiatan kesehatan serta memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi remaja untuk



meningkatkan derajat kesehatan dan



keterampilan hidup sehat remaja. Kelompok usia remaja di mulai dari usia 10-18 tahun dan merupakan kelompok yang cukup besar, sekitar 23% dari seluruh populasi. Sebagai generasi penerus, kelompok ini merupakan aset atau modal utama sumber daya manusia bagi pembangunan bangsa yang akan datang. Kelompok remaja yang berkualitas memegang peranan penting didalam mencapai kelangsungan serta keberhasilan Tujuan Pembangunan Nasional. Pelayanan kesehatan remaja di Posyandu adalah pelayanan kesehatan yang peduli remaja, mencakup upaya promotif dan preventif, meliputi: Keterampilan Hidup Sehat (PKHS), kesehatan reproduksi remaja, kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan Napza, gizi, aktifitas fisik, pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan pencegahan kekerasan pada remaja. II. LATAR BELAKANG Berdasarkan pada data proyeksi penduduk Indonesia dari tahun 2000-2025 proporsi jumlah remaja berusia 10-18 tahun pada tahun 2021 adalah sekitar 18,3% dari total penduduk atau sekitar 43 juta jiwa. Besarnya populasi usia remaja dapat dimaknai sebagai aset masa depan peradaban manusia ditunjukkan dengan adanya beberapa indikator yang ditetapkan Persatuan Bangsa Bangsa sebagai Millenium Depelopment Goals (MDGs) yang terkait langsung dengan remaja. Fakta yang menunjukkan bahwa saat ini remaja menghadapi berbagai tantangan yaitu perilaku resiko, Pengetahuan, dan akses terhadap informasi. Remaja sebagai generasi penerus, yang kedepannya akan menyelamatkan bonus demografi dan menyambut Indonesia Emas 2045 memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari tindakan diskriminasi dan perlakuan yang salah, termasuk terlindungi dari berbagai masalah kesehatan serta memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pembentukan Posyandu Remaja diharapkan dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi remaja dalam memahami



permasalahan kesehatan remaja, menemukan alternatif pemecahan masalah, membentuk kelompok dukungan remaja, dan memperluas jangkauan Puskesmas terutama bagi remaja. III. PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA a.



Pengorganisasian



Kepala Puskesmas Pj Upaya Kesehatan Masyarakat Pelaksana Promosi Kesehatan



Dinas Kesehatan



Kepala Desa/Kelurahan



Remaja



b. Tata Hubungan Kerja dan Pelaporan 1. Tata Hubungan 



Kepala Puskesmas menginstruksikan kepada PJ UKM untuk setiap kegiatan wajib dibuatkan KAK dan SOP dan apabila diperlukan maka dibuatkan daftar tilik sebelum pelaksanaan kegiatan terkait RPK program UKM.







PJ UKM menyampaikan ke Pelaksana Program untuk menyiapkan KAK dan SOP serta apabila diperlukan maka dibuatkan daftar tilik kegiatan sesuai program masing-masing.







Pelaksana Program menyiapkan KAK dan SOP serta apabila diperlukan maka dibuatkan daftar tilik sesuai kegiatan, yang dikoordinasikan nantinya dengan Pj.UKM kemudian disahkan oleh Tim Mutu dan Kepala Puskesmas.







Pelaksana program melakukan briefing ke pelaksana kegiatan sebelum kegiatan dilaksanakan







Pelaksana kegiatan menyampaikan jadwal pelaksanaan kegiatan kepada Aparat desa/kelurahan







Aparat desa/kelurahan menginformasikan kegiatan tersebut ke kader kesehatan



2. Pelaporan Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Posyandu Remaja



dilaporkan oleh Pelaksana



kegiatan ke Penanggungjawab desa/kelurahan dan ke Pelaksana Program yang diteruskan ke PJ UKM dan kepada Kepala Puskesmas.



IV.



TUJUAN 1.



Tujuan Umum Mendekatkan akses dan meningkatkan cakupan layanan kesehatan bagi remaja



2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan peran remaja dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi posyandu remaja b. Meningkatkan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) c. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan remaja tentang kesehatan reproduksi bagi remaja d. Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan Napza e. Mempercepat upaya perbaikan gizi remaja f. Mendorong remaja untuk melakukan aktifitas fisik g. Melakukan deteksi dini dan pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) h. Meningkatkan kesadaran remaja dalam pencegahan kekerasan V. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1



Kegiatan Pokok Persiapan pelaksanaan kegiatan



Rincian Pokok a. Penyusunan KAK dan SOP kegiatan



pembentukan Posyandu remaja



b. Koordinasi



dengan



PJ



UKM



dan



Pimpinan Puskesmas tentang rencana pelaksanaan



kegiatan



pembentukan



Posyandu Remaja sesuai RPK yang 2



Tahap Pelaksanaan



ditetapkan. a. Melaksanakan advokasi dengan kepala Desa/Kelurahan dalam pembentukan Posyandu remaja b. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait jadwal pelaksanaan pembentukan Posyandu remaja dan narasuber kegiatan.



c. Pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal dan 3



Pencatatan dan Pelaporan







tempat yang telah ditentukan Pelaksana program merekap



hasil



pelaksanaan kegiatan dan di laporkan dalam



bentuk



Puskesmas. VI. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Cara Melaksanakan Kegiatan



laporan



bulanan



- Pelaksana Promosi Kesehatan membuat Panduan, Kerangka Acuan Kegiatan dan SOP kegiatan pembentukan Posyandu remaja. - Pelaksana Promosi Kesehatan melakukan koordinasi dengan Pj UKM dan Kepala Puskesmas tentang rencana pelaksanaan kegiatan pembentukan Posyandu remaja sesuai RPK yang ditetapkan. - Advokasi dengan Kepala Desa/Lurah dalam pembentukan Posyandu remaja. - Koordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang perihal jadwal pelaksanaan



pembentukan



Posyandu remaja. - Pelaksana Promosi Kesehatan menyampaikan jadwal pelaksanaan pembentukan Posyandu remaja kepada pihak Desa/Lurah. - Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dalam pembentukan Posyandu remaja adalah: a. Kata pengantar dari pembawa acara b. Kata pembukaan dari Kepala Desa c. Kata sambutan dari Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli d. Sosialisasi Posyandu remaja dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli e. Pembahasan dan Diskusi f. Pembentukan dan Pengukuhan Pengurus Posyandu Remaja. g. Kata Penutup. - Melaporkan hasil kegiatan dalam pertemuan Lokmin bulanan. - Melaksanakan monitoring dan evaluasi. b. Sasaran - Remaja Putra dan Putri usia 10-18 Tahun. c. Rincian kegiatan No 1



2



Kegiatan



Sasaran



Pokok Persiapan



Umum Pelaksana



pelaksanaan



Program



pembentuka



Promosi



Rincian Kegiatan 1. Menyiapkan RPK bulanan 2. Membuat



Sasaran



Cara Melaksanakan



Pelaksana



Kegiatan Pelaksana Promosi



Promosi



Kesehatan



Kesehatan



Panduan, Kerangka Acuan



membuat



n Posyandu Kesehatan



Panduan,KA



Kegiatan



dan



remaja



K dan SOP



kegiatan



pembentukan



kegiatan



Posyandu remaja.



Mensosilisas a. Dinas



a. Pelaksana



Promosi



Kesehatan



melakukan



Pelaksanaan Pelaksana







kegiatan



Program



ikan KAK



pembentuka



Promosi



dan SOP



n Posyandu Kesehatan remaja







kesehatan b. Kepala



SOP



koordinasi dengan Pj



kegiatan.



Desa/Kelu



UKM



dan



Koordinasi



rahan



Puskesmas



Kepala tentang



dengan



c. Kepala



pelaksanaan



kepala



Puskesma



kegiatan pembentukan



Desa/Kelura



s



Posyandu remaja sesuai



han 



rencana



d. Pj. UKM



RPK yang ditetapkan. b. Advokasi



Koordinasi



dengan



dengan



Kepala



Desa/Lurah



Dinas



dalam



Kesehatan.



Posyandu remaja.



pembentukan



c. Koordinasi







Dinas



M



dengan Kesehatan



tentang perihal jadwal pelaksanaan pembentukan Posyandu remaja



serta



narasumber



dalam



kegiatan tersebut. d. Pelaksana



Promosi



Kesehatan menyampaikan jadwal pelaksanaan pembentukan Posyandu remaja kepada pihak Desa/Lurah. e. Melaksanakan kegiatan sesuai 3



Pencatatan



Pelaksana



Pelaksana



Pelaksana



dan



Promosi



program



Promosi



Pelaporan



Kesehatan



merekap



hasil kesehatan.



jadwal



pelaksanaan. a. Melaporkan



hasil



kegiatan



dalam



pertemuan



Lokmin



pelaksanaan



bulanan dan lokmin tri



kegiatan.



wulan. b. Melaksanakan monitoring evaluasi.



VII.JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



dan



Desember



November



Oktober



September



Agustus



Juli



Juni



Mei



April



Maret



Februari



Januari



Kegiatan dan waktu Pelaksanaan Pelaksana Promosi Kesehatan membuat Panduan, Kerangka Acuan Kegiatan dan SOP



kegiatan



pembentukan



Posyandu



remaja. Pelaksana Promosi Kesehatan melakukan koordinasi dengan Pj UKM dan Kepala Puskesmas tentang rencana pelaksanaan kegiatan



pembentukan Posyandu remaja



sesuai RPK yang ditetapkan. Advokasi dengan Kepala Desa/Lurah dalam pembentukan Posyandu remaja. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang perihal jadwal pelaksanaan



pembentukan



Posyandu remaja serta narasumber dalam kegiatan tersebut. Pelaksana Promosi menyampaikan pembentukan



jadwal



Kesehatan pelaksanaan



Posyandu



remaja



kepada



pihak Desa/Lurah. Melaksanakan kegiatan



sesuai



jadwal



pelaksanaan Melaporkan hasil kegiatan dalam pertemuan Lokmin bulanan. Melaksanakan monitoring dan evaluasi. VIII. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN a.



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan sekali sebelum RPK bulanan ditetapkan oleh pelaksana program.



b.



Pelaporan Pelaporan dibuat jika ada pergeseran jadwal pelaksanaan kegiatan sebelum RPK bulanan ditetapkan dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Tata Usaha.



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a.



Pencatatan Pencatatan hasil pelaksanaan kegiatan dilakukan pelaksana dalam bentuk Laporan Perjalanan dinas dan dokumentasi kegiatan.



b.



Pelaporan Hasil pelaksanaan kegiatan direkap dalam laporan bulanan disampailkan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli setiap awal bulan.



c.



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat berdasarkan sasaran indikator program Dinas kesehatan Kota Gunungsitoli dan dibahas pada saat Lokmin bulanan.



Gunungsitoli, Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Kec. Gunungsitoli,



ELVIVIAN N. ZEBUA, S.Tr.Keb PENATA NIP. 19891226 201101 2 002



April 2021



Pelaksana Promosi Kesehatan



IRA SULASMI POLEM, SKM Penata Muda Tk.I NIP. 19860806 201001 2 029