Kak Pembuatan RPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN NO: 26.403/KAK/ADMEN/AS/2016 A. Pendahuluhan Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/kota



yang



bertanggungjawab



terhadap



pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan



menyelenggarakan



upaya



kesehatan



untuk



meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat



bagi



kesehatan



setiap yang



penduduk



optimal.



agar



Dengan



memperoleh demikian



derajat



Puskesmas



berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta



pusat



pelayanan



kesehatan



strata



pertama.



Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari



Upaya



Kesehatan



Wajib



dan



Upaya



Kesehatan



Pengembangan. Upaya kesehatan Wajib merupakan upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas di Indonesia. Upaya ini memberikan daya ungkit paling besar terhadap keberhasilan pembangunan



kesehatan



melalui



peningkatan



Indeks



Pembangunan Manusia (IPM), serta merupakan kesepakatan global maupun nasional. Yang termasuk dalam Upaya Kesehatan Wajib adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak dan



Keluarga



Berencana,



Perbaikan



Gizi



Masyarakat,



Pencegahan



dan



Pemberantasan



Penyakit



Menular



serta



Pengobatan. Sedangkan Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan



yang



ditetapkan



berdasarkan



permasalahan



kesehatan yang ditemukan di masyarakat setempat serta disesuaikan



dengan



kemampuan



Puskesmas.



Upaya Kesehatan Pengembangan ditetapkan bersama Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota



dengan



mempertimbangkan



masukan dari masyarakat melalui perwakilan masyarakat dalam bentuk Badan Penyantun Puskesmas/Konsil Kesehatan Kecamatan (bagi yang sudah terbentuk). Apabila Puskesmas belum mampu menyelenggarakannya, tetapi telah menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota wajib menyelenggarakannya. Upaya



Kesehatan



Pengembangan,



antara



lain



:



Upaya



Kesehatan Sekolah, Upaya Kesehatan Olah Raga, Upaya Kesehatan Kerja, Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut, Upaya Kesehatan Jiwa, Upaya Kesehatan Mata, Kesehatan Usia Lanjut,



Pembinaan



Pengobatan



Tradisional,



Perawatan



Kesehatan Masyarakat, dan sebagainya. Upaya laboratorium (medis dan kesehatan masyarakat) dan upaya pencatatan-pelaporan tidak termasuk pilihan karena merupakan pelayanan penunjang dari setiap Upaya Kesehatan Wajib



dan



Upaya



Kesehatan



Pengembangan



Puskesmas.



Adapun perawatan kesehatan masyarakat merupakan bagian integral dari berbagai upaya pelayanan yang ada, sehingga diharapkan Upaya



pelayanan



Kesehatan



Puskesmas



Pengembangan



bersifat



Puskesmas



menyeluruh. dapat



pula



bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain di luar upaya Puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan



pengembangan



harus



menerapkan



azas



penyelenggaraan



Puskesmas



pertanggungjawaban



secara



wilayah,



terpadu



pemberdayaan



yaitu



azas



masyarakat,



keterpaduan dan rujukan. Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik. Manajemen



Puskesmas



adalah



rangkaian



kegiatan



yang



dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien. Manajemen Puskesmas tersebut



terdiri



dari



perencanaan,



pelaksanaan



dan



pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan di atas merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan. B. Latar Belakang Perencanaan tingkat Puskesmas disusun untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayah kerjanya, baik upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan maupun upaya kesehatan penunjang. Perencanaan ini disusun untuk kebutuhan



satu



melaksanakannya



tahun secara



dipertanggungjawabkan.



agar efisien,



Untuk



Puskesmas efektif



terwujudnya



dan



mampu dapat



perencanaan



yang baik diperlukan kerjasama dalam merumuskan berbagai permasalahan di masyarakat terutama kebutuhan kesehatan yang diperlukan dimasyarakat, maka diperlukan antara lintas program



dan



merumuskan



lintas



sektor



kerjasama



yang



dalam



bersangkutan



pelaksanaan



Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas nanti.



untuk



penyusunan



C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum Untuk



meningkatkan



Puskesmas



dalam



kemampuan



menyusun



manajemen



perencanaan



di



kegiatan



tahunan berdasarkan fungsi dan azas penyelenggaraannya. 2. Tujuan Khusus a. Tersusunnya Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas untuk tahun berikutnya dalam upaya mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat. b. Tergalangnya kerjasama tim baik lintas program maupun lintas sector. c. Teridentifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No



1



2 3



Kegiatan Pokok



1. Pembuatan surat undangan 2. Mempersiapkan ruangan 3. Mempersiapkan ATK, 4. Hasil pertemuan MMK, SMD 5. Hasil Lokmin Lintas Program Persiapan 6. Hasil Survey kepuasan pelanggan 7. Hasil Survey identifikasi kebutuhan dan harapan. 8. Hasil kegiatan UKBM 9. Rekapitulasi Hasil kotak saran 1. Membentuk tim rapat Penggalangan TIM 2. Menyiapkan materi Pengenalan Program 1. Memberikan informasi tentang kebijakan, program baru Baru Analisa Kebutuhan



4



Rincian Kegiatan



masyarakat dengan Lintas Program



1. Sinkronisasi Kebutuhan dan harapan masyarakat dalam kegiatan puskesmas



1. Membuat kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan. Rencana Usulan 2. Membuat Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas Kegiatan Puskesmas 1. Koordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Rencana Kerja yang 2. Rencana kegiatan yang disusun baru untuk dilaksanakan tahun berikutnya. Kesepakatan



5



6



E. Cara Melaksanakan Kegiatan Cara



melaksanakan



mengumpulkan



data



kegiatannya analisis



adalah



kebutuhan



dengan



masyarakat,



membentuk tim, melakukan rapat, membuat kesepakatan sesuai hasil rapat dan melaksanakan tindak lanjut F. Sasaran -



Terlaksananya penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas 1kali setahun.



-



Tersusunnya Rencana Usulan Kegiatan



G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pokok No



Bulan



1



Persiapan



2



Penggalangan TIM



3



Pengenalan Program Baru



Tahun 2016 1



2



3



4



5



X X X X X X X



Analisa Kebutuhan 4



masyarakat Lintas Sektor



X



6



7



8



9



1



1



1



0



1



2



Kesepakatan Rencana 5



Usulan Kegiatan



X



Puskesmas Rencana Kerja yang



6



X



baru



X



H. Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap selesai pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan setiap 1tahun sekali, dengan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut. I.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan -



Dilakukan pencatatan hasil penyusunan Rencana usulan Kegiatan.



-



Dilakukan



pelaporan



hasil



Rencana



Usulan



Kegiatan



Puskesmas kepada Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN PUSKESMAS



PUSKESMAS ALALAK SELATAN TAHUN 2016