Kak Penataan Taman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

(KAK) KERANGKA ACUAN KERJA PERENCANAAN PENATAAN TAMAN



11-



DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA BARAT2018



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PERENCANAAN PENATAAN TAMAN PROVINSI JAWA BARAT



I.



PENDAHULUAN 1. Data Proyek Kegiatan



: -



Pekerjaan



: Perencanaan Penataan Taman Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi



Lokasi



: Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286



Sumber Dana



: APBD PROVINSI JAWA BARAT



Tahun Anggaran



:



Waktu Pelaksanaan



: 1 Bulan



2. Latar Belakang



2-



a. Setiap Fasilitas Taman harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu 2dan kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi, serta dapat memberi kontribusi positif bagi perkembangan didalam suatu kawasan/daerah.



b. Setiap Fasilitas taman harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan dan lingkungan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi Fasilitas sarana dan prasarana Negara. c. Perencanaan Penataan Taman merupakan salah satu kegiatan DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI Provonsi Jawa Barat dalam rangka pembangunan sarana & prasarana Kawasan perkantoran diwujudkan dalam penataan area terbuka hijau di dalam kawasan guna terciptanya fungsi sarana Taman yang optimal dan bermanfaat. d. DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI selaku Penyedia jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan. f. Agar Pembangunan Sarana Taman dapat terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan lahan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan



ekonomis,



maka harus diawali



dengan



kegiatan perencanaan



oleh



penyedia jasa Konsultansi Perencana.



3.



Maksud dan Tujuan a. Untuk dapat memahami tujuan Perencanaan Penataan Taman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK). b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria desain, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan. c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.



4. Sasaran Kegiatan. a. Sasaran Kegiatan dalam perencanaan ini meliputi konsep penataan taman di area 33Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.



b. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:



1. Persiapan Perencanaan termasuk survey. 2. Penyusunan Perencanaan Awal (Konsep & Layout). 3. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan. 4. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, dll). 5. Pengawasan Berkala c. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari komponen kegiatan : 1. Pekerjaan Persiapan. 2. Pekerjaan Lanskap 3. Pekerjaan Sipil / Arsitektur. 4. Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E). 5. Pekerjaan Utilitas.



II.



KEGIATAN PERENCANAAN 1.



Dalam



melaksanakan



tugasnya



Konsultan



Perencana



berpedoman



pada



ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tentang Pedoman teknis pembangunan Bangunan Taman dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang terbuka Hijau di kawasan Perkotaan. 2.



Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi



tugas-tugas



perencanaan



lingkungan,



site/



tapak



bangunan,



dan



perencanaan detail bangunan taman yang terdiri dari: a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK. b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya dan luasan area. c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat: 1. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti. 2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya. 3. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal. 4. Rencana utilitas 5. Perkiraan biaya.



44-



d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat : 1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. 2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). 3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan. 4. Laporan akhir perencanaan. 3.



Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat



Komitmen



(PPK)



di



dalam



menyusun



dokumen



pelelangan dan pelaksanaan pelelangan. 4.



Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.



III.



TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN 1.



Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.



2.



Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.



3.



Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut : a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku. b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasanbatasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis lingkungan yang berlaku untuk kawasan area publik .



IV.



BIAYA.



55-



Biaya



1.



Pekerjaan



Perencanaan



dan



tata



cara



pembayaran



akan



diatur



secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari: a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang. b. Materi dan penggandaan laporan. c. Pembelian dan atau sewa peralatan. d. Biaya rapat & Assistensi. e. Jasa dan over head Perencanaan. f. Pajak dan iuran daerah lainnya. Sumber Dana.



2.



Sumber pendanaan kegiatan ini tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat



V.



RINCIAN PERENCANAAN Item-item yang dikerjakan pada Perencanaan Penataan Taman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini meliputi:



No



Uraian Pekerjaan



1



Masterplan



2



VI.



k



Penataan Akses Sirkulasi & Zoning Fungsi



3



hSiteplan



4



u Layout Digitasi Vegetasi s



5



uDetail Taman & Perkerasan



6



s Denah Instalasi Penyiraman



7



dDenah Instalasi Listrik



PENDEKATAN METODOLOGI 1. Konsep Penataan Taman harus desusaikan dengan kebutuhan Fungsi yang disesuaikan dengan Program ruang6-didalam rencana kawasan 62. Alur sirkulasi pejalan kaki didalam kawasan terintegrasi dengan Jalur Enterance



Kawasan dan Area Parkir Kendaraan



3. Didalam perencanaan masterplan kawasan harus diperhitungkan sistem drainase yang baik dan jangkauan pencahayaan yang cukup 4. Penciptaan Konsep Bentuk lansekap yang dinamis sehingga dapat menyesuaikan dengan tata letak eksisting yang mempunyai bentuk dasar tidak simetris 5. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan teknologi sederhana



sampai



dengan



teknologi



tinggi



atau



Hightech, dan



waktu



pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pematangan lahan sampai finishing. 6. Lokasi pekerjaan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus diatur sesuai prosedur yang berlaku supaya tidak terganggu akses lalu lintas.



VII.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. 2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. 3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. 4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 60 (enam puluh) hari Kalender atau 2 bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.



VIII.



INFORMASI DAN TENAGA AHLI 1. Informasi. a.



Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.



b.



77Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.



Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana. 2. Tenaga Ahli. a.



Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.



b.



Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:



1. Tenaga Ahli Arsitektur, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) tahun untuk S2.



2. Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari tenaga surveyor, tenaga operator komputer, tenaga cad operator / drafman, Tenaga administrasi dan tenaga Lokal.



IX.



KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi: 1. Tahap Konsep Rencana Teknis a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana. b. Konsep skematik rencana teknis. c. Laporan data dan informasi lapangan. 2. Tahap Pra-rencana Teknis a. Gambar-gambar Pra-rencana (layout Masterplan). b. Analisa Perencanaan (struktur & drainase) c. Perkiraan biaya pembangunan.



88-



d. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).



3. Tahap Pengembangan Rencana a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas. b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan. c. Draft rencana anggaran biaya. d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 4. Tahap Rencana Detail a. Gambar rencana teknis lengkap. b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) c. Bill Of Quantity (BQ). d. Rencana anggaran biaya (RAB). 5. Tahap Pelelangan. - Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.



X.



LAPORAN. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi: 1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti persiapan,



pengurusan



perijinan,



mobilisasi



tenaga



dan



peralatan,



kegiatan jadwal



pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 10 (sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 4 (empat) set.



2. Laporan



Akhir



Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan



Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan, Presentasi Laporan Akhir. Laporan Akhir Perencanaan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 3 0 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 4 (empat) set.



XI.



LAIN-LAIN



99-



1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya; 2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan; 3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan. 4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa; 5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.



XII.



JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan ini dijadwalkan untuk dapat diselesaikan seluruhnya dalam jangka waktu 30 hari (tiga puluh) hari kalender setelah ditandatanganinya kontrak/perjanjian kerja sama.



XIII.



LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan kegiatan ini terletak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat



XIV. MEKANISME PENGADAAN Mekanisme pengadaan untuk kegiatan ini adalah mekanisme Penunjukan langsung sesuai peraturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bandung. XV. MEKANISME PEMBAYARAN Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah 100% pekerjaan dapat diselesaikan dan semua perangkat dapat dioperasionalkan sesuai dengan SPK. Pembayaran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selesai nilai kontrak. Adapun mekanisme dan prosedur pembayaran dilakukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.



XVI.



Sanksi dan Denda Penyedia barang/ jasa akan dikenakan sanksi dan denda, apabila sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan penyedia barang/ jasa tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengadakan barang/jasa sesuai kewajiban dalam kontrak.



XVII. Penutup



10 -



10 Selama Rekanan melaksanakan pekerjaan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi



akan:



-



a.



Menyediakan informasi yang diperlukan oleh Rekanan selama periode pelaksanaan pekerjaan;



b.



Setiap informasi yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tersedia tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dan/atau direproduksi dalam bentuk apapun tanpa seijin terlebih dahulu secara tertulis dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.



Soreang,



September 2019



Pejabat Pembuat Komitmen DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA BARAT



NIP. ------------------------



11 11



-