Kak Pengelolaan b3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PENGENDALIAN B3 DAN LIMBAHNYA DI PUSKESMAS LASALEPA



A. PENDAHULUAN Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dan pelayanan publik wajib meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat, yang menyelenggarakan upaya Kesehatan perorangan ( UKP ) dan Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM ). Untuk melaksanakan upaya kesehatan tersebut, Puskesmas harus menyelenggarakan manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat dan pelayanan laboratorium. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis padat , bahan berbahaya dan beracun. Bahan berbahaya dan beracun yang digunakan di Puskesmas Lasalepa banyak digunakan untuk bahan pembersih dan sterilisasi. B. LATAR BELAKANG Kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas baik Upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat terkadang menggunakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat memberikan



dampak negatif baik secara langsung atau tidak



langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu perlu upaya inventarisasi, pengelolaan , penyimpanan dan penggunaaan bahan berbahaya secara benar sesuai dengan peraturan . (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan). Beberapa pengertian dalam lingkup pengelolaan limbah dan bahan berbahaya beracun: 1. Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 2. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 4. Limbah B3 cair adalah Limbah cair yang mengandung B3 antara lain Limbah larutan fixer, Limbah kimiawi cair, dan Limbah farmasi cair. 5. Limbah infeksius adalah Limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. 6. Limbah patologis adalah Limbah berupa buangan selama kegiatan operasi, otopsi, dan/atau prosedur medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian tubuh, cairan tubuh, dan/atau spesimen beserta kemasannya.



7. Air Limbah adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. 8. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 9. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: a. pusat kesehatan masyarakat; b. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis c. rumah sakit. C. TUJUAN Terwujudnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang benar dan aman untuk petugas, masyarakat dan lingkungan. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan dan meminimalisasi resiko. Sistem pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun dengan melakukan system tanggap darurat dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun terdiri atas: 1. Penyimpanan Limbah bahan berbahaya a. Penyimpanan Limbah bahan berbahaya di Puskesmas Genteng Kulon diletakan pada lokasi / tempat khusus penyimpanan limbah berupa TPS limbah b. Penyimpanan



limbah bahan berbahaya pada masing-masing unit layanan



dipisahkan sesuai dengan jenisnya: 



Limbah medis tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah safety box , anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka .







Limbah medis padat di masukkan dalam tempat sampah medis dengan wadah plastic warna kuning



2. Penanganan Limbah dan bahan berbahaya Prinsip dasar penanganan (handling) limbah medis antara lain: a. Limbah harus diletakkan dalam wadah atau kantong sesuai kategori Limbah. Warna kemasan dan/atau wadah Limbah B3 warna: 



merah, untuk Limbah radioaktif;







kuning, untuk Limbah infeksius dan Limbah patologis;







ungu, untuk Limbah sitotoksik; dan







cokelat, untuk Limbah bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan Limbah farmasi.



b. Volume paling tinggi Limbah yang dimasukkan ke dalam wadah atau kantong limbah adalah 3/4 (tiga per empat) Limbah dari volume wadah 



Pemadatan atau penekanan Limbah dalam wadah atau kantong Limbah dengan tangan atau kaki harus dihindari secara mutlak.







Penanganan Limbah secara manual harus dihindari.







Penggunaan wadah atau kantong Limbah ganda harus dilakukan, apabila wadah atau kantong limbah bocor, robek atau tidak tertutup sempurna.







pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah



3. Pengolahan Limbah bahan berbahaya Pengolahan limbah bahan berbahaya di Puskesmas Lasalepa hanya pada tahap penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun. Pengolahan Limbah bahan berbahaya selanjutnya dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki ijin untuk kegiatan pengelolaan limbah. Dalam hal ini Puskesmas Lasalepa melakukan pengangkutan dan pengolahan Limbah bahan berbahaya dengan tim kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten. E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN yakni : 1.



Membentuk SOP Penanganan limbah bahan berbahaya beracun



2.



Membuat perencanaan.



3.



Inventarisir bahan berbahaya dan beracun



4.



Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun



5.



Penggunaan bahan berbahaya dan beracun



6.



Pemilahan limbah bahan berbahaya dan beracun



7.



Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun



8.



Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun



9.



Pengangkutan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun



F. SASARAN Sasaran program tentang pengelolaan limbah B3 di puskesmas adalah : a. Terjaminnya keamanan lingkungan terhadap kemungkinan kontaminasi dan pencemaran oleh limbah B3 b. Terlaksananya pengelolaan limbah B3 di pelayanan kesehatan Puskesmas Lasalepa G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Skedul atau jadwal kegiatan pengeloaan limbah B3 dengan matrik kegiatan sebagai berikut: 2020 NO



Kegiatan



1



Membentuk SOP



V



3



Pengelolaan Limbah Pengumpulan



4



Penyimpanan



5



Pengangkutan



Jan



dan



Feb



Mrt



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags



Sep



Okt



Nov



Des



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



pembuangan H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan terdiri dari: 1. Evaluasi jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tiap 6 bulan sekali. 2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab program. 3. Evaluasi perbaikan dan tindak lanjut I.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



v



1. Pencatatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dilaksanakan dengan tertib, berapa jumah limbah yang dihasilkan dan diangkut oleh pihak ketiga, pencatatan meliputi : a. Buku catatan limbah yang dihasilkan masing-masing unit layanan b. Buku Pencatatan insiden KTD c. Buku catatan jumlah dan jenis limbah yang diangkut dan diolah 2. Pelaporan kegiatan Pengelolaan limbah dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.



Mengetahui Kepala Puskesmas Lasalepa



Salria Tambori, S.Kep.,Ns NIP. 19641231 198411 2 086



BUKU PENCATATAN HARIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI PUSKESMAS LASALEPA Bulan :………………………………….



Tahun :…………………………………..   TANGGAL



JENIS LIMBAH



UNIT LAYANAN



VOLUME/ BERAT



PETUGAS PENERIMA



Mengetahui Kepala Puskesmas



Penanggung jawab



Salria Tambori, S.Kep.,Ns NIP. 19641231 198411 2 086



Talimin, SKM NIP. 19760309 201101 1 002



PETUGAS PENANGANAN



BUKU PENCATATAN INSIDENS PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS DI PUSKESMAS Bulan :……………………………………….



Tahun :………………………………………. TANGGAL



NAMA PETUGAS



JENIS



TERKENA INSIDENS



KEJADIAN



PENYEBAB



LOKASI



Mengetahui Kepala Puskesmas



Penanggung jawab



Salria Tambori, S.Kep.,Ns NIP. 19641231 198411 2 086



Talimin, SKM NIP. 19760309 201101 1 002



KETERANGAN



FORMULIR PENGIRIMAN LIMBAH MEDIS NO



TANGGAL



JENIS LIMBAH



VOLUME



KETERANGAN



Penanggung jawab



Penerima/ Pengolah Limbah



................................................



………………………………….



Mengetahui Kepala Puskesmas



Salria Tambori, S.Kep.,Ns NIP. 19641231 198411 2 086