KAK Penilaian Pihak Ketiga Sarmed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENILAIAN PIHAK KETIGA (CV. SARANA MEDIKA) PUSKESMAS PARAKAN TAHUN 2019 A. PENDAHULUAN I. LATAR BELAKANG Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Puskesmas



dalam



melakukan



peningkatan



pelayanan



secara



paripurna, perlu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan secara mandiri oleh puskesmas. Pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan Puskesmas dapat efektif, efisien, dan berkualitas. Melalui kerja sama dengan pihak ketiga juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan puskesmas dalam penyediaan pelayanan kesehatan. Pada prinsipnya pengertian kerja sama puskesmas dengan pihak ketiga merupakan kerjasama antara puskesmas dengan instansi atau perusahaan baik negeri maupun swasta yang berbadan hukum, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban, dengan obyek kerja sama berupa penyediaan pelayanan yang telah menjadi kewenangan puskesmas dan dapat menunjang penyediaan pelayanan kesehatan secara paripurna. Pelaksanaan kerjasama Puskesmas Parakan dengan pihak ketiga dalam hal ini dengan CV. Sarana Medika pada tahun 2019 diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan puskesmas dalam hal penyediaan sarana berupa alat kesehatan yang dibutuhkan oleh Puskesmas Parakan. Selanjutnya untuk dapat menjamin bahwa kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai seperti yang direncanakan dan diharapkan oleh pihak puskesmas,



serta



pelaksanaan



kegiatan



tersebut



dapat



dipertanggungjawabkan secara hukum, maka perlu dilakukan adanya monitoring dan evaluasi atau penilaian. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga tersebut merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan



[Type here]



[Type here]



[Type here]



II. TUJUAN 1. Tujuan Umum: Mendapatkan umpan balik dan indikasi awal tentang pelaksanaan kegiatan, perkembangan, dan pencapaian kinerja pihak ketiga dengan CV. Sarana Medika serta penilaian terhadap capaian hasil yang diharapkan oleh puskesmas dari waktu ke waktu serta untuk melihat keberlangsungan kerjasama dengan pihak ketiga dimaksud. 2. Tujuan Khusus a. Melaksanakan perbandingan antara harapan puskesmas dengan capain kinerja dari CV. Sarana Medika untuk dapat menjamin pelaksanaan kerjasama telah sesuai rencana. b. Melakukan identifikasi permasalahan dan menemukan hambatan dari kegiatan dari pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga. c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama dan penilaian kinerja CV. Sarana Medika. d. Tersusunnya rekomendasi untuk intervensi dan rencana tindak lanjut melalui terhadap keberlangsungan pelaksanaan kerjasama. B. SASARAN Pelaksanaan dilakukan oleh tim Penilaian Kinerja Puskesmas terhadap CV. Sarana Medika C. METODOLOGI Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja pihak ketiga menggunakan metode survei dan melaksanan penilaian dengan melakukan observasi/pengamatan serta investigasi kinerja dan melakukan perbandingan kesesuaian antara harapan Puskesmas Parakan dengan capaian kinerja dari CV. Sarana Medika. Setelah survei dan perbandingan selesai dilaksanakan maka akan direkap dan dilaporkan secara tertulis oleh tim penilaian kinerja kepada kepala Puskesmas Parakan. D. WAKTU DAN TEMPAT 1. WAKTU Waktu pelaksanaan monitoring dilakukan setiap semester bulan Juni dan November 2019 dan dilanjutkan dengan kegiatan penilaian pada akhir tahun yaitu Bulan Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut :



[Type here]



[Type here]



[Type here]



No



KEGIATAN



BULAN



1



Monitoring semesteran



Juni dan November 2019



2



Pelaksanaan penilaian November 2019



KET Puskesmas Parakan



akhir 3



Analisa Data



Desember 2019



4



Penyusunan Laporan



Desember 2019



2. TEMPAT Pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta analisa hasil dan penyusunan laporan dilaksanakan di Puskesmas Parakan. E. PROSES KEGIATAN Pelaksanan kegiatan monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pihak ketiga dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Tahap Persiapan yaitu petugas dalam hal ini tim penilaian Kinerja Puskesmas menentukan indikator untuk menilai proses pelaksanaan pelayanan/kinerja Pihak ketiga (CV. Sarana Medika) 2. Tahap pelaksanaan yaitu tim penilaian kinerja Puskesmas melakukan investigasi melalui observasi/pengamatan terhadap kinerja atau pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh CV. Sarana Medika. 3. Tahap



penilaian



yaitu



tim



Penilaian



Kinerja



Puskesmas



membandingkan spesifikasi/kriteria yang telah direncanakan dan ditentukan terhadap spesifikasi/kriteria yang telah diperoleh dari CV. Sarana Medika baik secara kuantitatif maupun kualitatif. 4. Tahap analisa, yaitu tim Penilaian Kinerja Puskesmas melaksanakan analisa terhadap hasil perbandingan yang telah diperoleh pada pelaksanaan penilaian serta melakukan evaluasi terhadap hasil analisa. 5. Tahap Pencatatan dan pelaporan hasil, yaitu tim melaksanakan pelaporan terhadap hasil penilaian kinerja pihak ketiga kepada Kepala Puskesmas secara tertulis untuk kemudian dilaksanakan penyusunan rencana tindak lanjut, serta mendapatkan rekomendasi dari Kepala Puskesmas.



[Type here]



[Type here]



[Type here]



F. Hasil rekomendasi dari Kepala Puskesmas Parakan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak ketiga yang telah dilaksanakan penilaian CV. Sarana Medika . G. PELAKSANA KEGIATAN Survei dilaksanakan oleh tim penilaian kinerja yang telah dituangkan dalam SK Kepala Puskesmas. H. SUMBER DANA Biaya yang dikeluarkan untuk semua kebutuhan proses pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja ini dibiayai dari dana BLUD Puskesmas Parakan tahun 2019.



Kepala Puskesmas Parakan



DIDIK PONCO BUDIANTORO, SKM NIP. 19640423 198611 1 001



[Type here]



[Type here]



[Type here]



INDIKATOR MONITORING KINERJA PIHAK KETIGA Kerja sama dengan PT. Putra Restu Ibu Abadi 1. Pihak ke tiga melakukan pengambilan limbah dengan ketententuan pengangkutan minimal 25 kg limbah dan apabila limbah kurang dari 25 kg maka pembiayaan ditagihkan sebesar 25 kg . 2. Pihak ketiga menarik pembiayaan sesuai dengan kesepakatan, apabila dalam jangka waktu maksimal 3 bln belum ada kegiatan pengangkutan maka surat perjanjian ini dianggap batal. 3. Pihak ke 3 harus menjamin general safety regulation di Puskesmas pada saat kegiatan pengemasan limbah. 4. Pihak ke 3 membuat laporan dan memberikan salinan laporan kepada pihak Puskesmas



[Type here]



[Type here]



[Type here]