13 0 67 KB
No. Dokumen No. Revisi
KAK
Tanggal Terbit Halaman
440/ 412.43.16/ KAK.V/2016 00 2 Mei 2016 1/2
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KANOR KECAMATAN KANOR
dr. VERA AGUSTINA NIP.197908172010012003
KERANGKA ACUAN KERJA PENYULUHAN / KONSELING KB
I. PENDAHULUAN Penyuluhan KB / Konseling merupakan aspek yang sangat penting dalam pelayanan keluarga berencana ( KB ) dan kesehatan reproduksi,dengan melakukan konseling berarti petugas membantu klien dalam memilih dan memutuskan jenis kontrasepsi yang akan di gunakan sesuai pilihannya. Konseling yang baik juga akan membantu klien dalam menggunakan kontrasepsinya lebih lama dan meningkatkan keberhasilan KB.Konseling juga akan mempengaruhi interaksi antara petugas dan klien karena dapat meningkatkan hubungan dan kepercayaan yang sudah ada. II
LATAR BELAKANG Klien membutuhkan penjelasan yang cukup dan tepat untuk menentukan
pilihan,,dengan mendengarkan apa yang di sampaikan klien berarti petugas belajar mendengarkan informasi apa saja yang di butuhkan oleh setiap klien. III. TUJUAN - Tujuan Umum : Mengubah pengetahuan, sikap, dan prilaku masyarakat mengacu pada Pedoman -
KB s dan sesuai dengan resiko/masalah KB. Tujuan Khusus : 1. Memberikan informasi yang baik dan benar kepada klien. 2. Menghindari pemberian informasi yang berlebihan. 3. Membahas metode yang di ingini klien. 4. Membantu klien untuk mengerti dan mengingat.
IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN - Setiap pelayanan KB - Kelompok masyarakat terutama pus V. METODE - Penyuluhan - Diskusi
VI. SASARAN - PUS , masyarakat,kelompok masyarakat - PUS yang akan berKB. VII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi di lakukan oleh penanggung jawab program terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan apakah sesuai jadwal pada saat persiapan dan pelaksanaan kegiatan.Evaluasi dilakukan setiap akhir kegiatan oleh penanggung jawab program dan ditujukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan. Evaluasi kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk postest dilakukan oleh penanggung jawab program dan ditujukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan. VIII. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Penanggung jawab program harus membuat laporan tiap kegiatan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Puskesmas dan evaluasi akhir kegiatan paling lambat 1 bulan setelah keseluruhan kegiatan selesai di lakukan.
IX. PENUTUP Demikian kerangka acuan ini di buat sebagai bahan pedoman dalam melaksanakan penyuluhan KB