KAK Perencanaan Pembangunan Pendopo4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASER



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Komplek Perkantoran km 5, Jalan Kusuma Bangsa Gedung A Lt. 1 Tana Paser Kode Pos 76211



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PEKERJAAN : PERENCANAAN PENDOPO KABUPATEN PASER



I.



Pendahuluan a. Latar Belakang Dalam rangka mempercepat peningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, salah satu kabupaten yang telah mempunyai Pendopo yang dibangun sejak tahun 1990 an dan kondisi sekarang diperlukan pembangunan Pendopo baru yang terletak di lokasi yang sama, dengan penataan ulang komplek Pendopo Bupati Paser untuk memberikan nuansa berwibawa bagi bangunan gedung negara di Kabupaten Paser. Bangunan ini nantinya akan dilengkapi sarana dan prasarana penunjang berupa interior, meubelair dan landscape, dan segera dapat difungsikan agar pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan aparatur Pemerintahan Kabupaten Paser guna tercapainya sasaran jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah, maka visi misi dan program dijabarkan melalui strategi pembangunan daerah pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Sesuai dengan amanat Permen PU Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, diperlukan perwujudan bangunan gedung negara sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan, diselenggarakan secara tertib, efektif dan efisien, serta amanat Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Bupati Paser Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Paser. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Bidang Cipta Karya sebagai penyelenggara perwujudan bangunan gedung, dengan berdasarkan kaidah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku maka Perencanaan Pendopo Bupati Paser dilaksanakan. Perencanaan sarana dan prasarana bangunan gedung yang dimaksud sesuai dalam peraturan menteri pekerjaan umum nomor 45 /PRT/M/2007, yang harus ada pada bangunan negara, seperti : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Sarana parkir kendaraan Sarana untuk penyandang cacat dan lansia Sarana penyedian air bersih Sarana drainase, limbah dan sampah Sarana ruang terbuka hijau Sarana hidran kebakaran Sarana pencahayaan halaman Sarana jalan masuk dan keluar



Serta beberapa persyaratan dari beberapa peraturan bangunan gedung negara, antara lain : ▪ ▪ ▪ ▪



Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung. Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan.Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung : Persyaratan Keselamatan, Persyaratan Kesehatan, Persyaratan Kenyamanan, Persyaratan Kemudahan. ▪ Dengan ketentuan tersebut maka perlu adanya pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh konsultan yang cukup berpengalaman dibidangnya. ▪ Dalam perencanaan juga kaitannya dengan adanya pemanasan global, maka perlu juga diperhatikan aspek-aspek prinsip-prinsip green building yang dapat memenuhi/mengkondisikan bangunan dan lingkungan agar tercipta ketentuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).



b. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas-tugas perencanaan. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.



c.



Nama OPD dan PA/KPA/PPK K/L/PD OPD Nama PA/KPA/PPK NIP



: : : :



Pemerintah Kabupaten Paser Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ir. Hasanuddin, MM 19670306 199603 1 002



d. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran : 2022 Program : Program Penataan Bangunan Gedung Kegiatan : Pembangunan Pasar RakyatPenyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Sub Kegiatan : Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Kabupaten/Kota. Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Pendopo. Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.08.2.01.02 Pagu Anggaran : Rp. 350. 000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) HPS : Rp. 349.995.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) Kode RUP : 36558898 e. Lokasi Pekerjaan Jalan Kesuma Bangsa – Kecamatan tanah Grogot. f. Metode Pemilihan Pengadaan Jenis Pengadaan : Jasa Konsultansi Metode Pemilihan : Seleksi Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Jenis Kontrak : Waktu Penugasan Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian II.



Data Penunjang a. Data Dasar Pengumpulan data sekunder, dilakukan dengan mengunjungi instansi terkait baik di pusat, provinsi, kabupaten dan literatur. b. Standar Teknis A. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Pembangunan Bangunan Gedung Negara Nomor : 45 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Teknis, bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan gedung Negara harus berdasarkan asas dan prinsip : 1. Kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian/keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya; 2. Hemat, tidak berlebihan, efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis yang disyaratkan; 3. Terarah dan terkendali sesuai rencana, program/satuan kerja, serta fungsi setiap pengguna bangunan gedung; 4. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensi nasional. B. Secara Teknis memenuhi persyaratan bahan bangunan yang akan digunakan proses pembangunan. Standar bahan bangunan untuk bangunan negara adalah yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditentukan seperti : Bahan penutup lantai, atap dan perkerasan jalan. C. Secara Teknis memenuhi persyaratan Greenship New Building, Konsil Bangunan Hijau Indonesia, dengan penerapan prinsip-prinsip sustainable; D. Secara Teknis memenuhi persyaratan Utilitas bangunan seperti : air bersih, pembuangan air kotor, saluran air hujan, instalasi listrik, pencahayaan, komunikasi serta aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang cacat ; E. Secara Teknis memenuhi kelengkapan sarana penyelamatan dari bencana dan keadaan darurat, seperti area terbuka, jalan setapak, system peringatan bahaya dan fasilitas penyelamatan. F. Referensi Hukum a. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; b. Peraturan Pemerintah N0. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002; c. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung;



e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; f. Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan; g. Peraturan Menteri PU Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik Fungsi; h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (dan Draf Revisinya); i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; j. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; l. Peraturan Menteri PU Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22/SE/M/2020 tentang persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran pengadaan jasa konstruksi; n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; o. Peraturan Menteri PUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; p. Keputusan Menteri PUPR, nomor : 524/KPTS/M/2022, tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi Konstruksi. q. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung; r. Peraturan Bupati Paser Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Paser. III.



Ruang Lingkup a. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan sarana dan prasarana bangunan dalam bentuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) dalam Bangunan Pendopo Bupati Kabupaten Paser, ini meliputi : 1. Melakukan peliputan data dan informasi terkait dengan penggunaan (User) dan kapasitasnya. 2. Melakukan pengukuran lahan, penyelidikan tanah serta informasi terkait dengan kondisi tanah pada tapak yang telah ditentukan, serta berdasarkan existing bangunan. 3. Melakukan identifikasi permasalahan-permasalahan perencanaan dan perancangan secara sistematis berkaitan method perancangan pelaksanaan. 4. Melakukan analisis dan kajian pemecahan permasalahan-permasalahan perencanaan dan perancangan yang diindetifikasi. 5. Melakukan analisis dan kajian terhadap kondisi eksisting setelah terjadi kebakaran, baik dari struktur, arsitektur, dan Mekanikal elektrikalnya. 6. Menetapkan konsep perancangan mikro dan makro. 7. Menyiapkan gambar pra rancangan berupa gambar dua dimensional (2D) dan tiga dimensional (3D). 8. Menghasilkan gambar perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana dalam bentuk aspek arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal serta tahapan perancangan pelaksanaan. 9. Menetapkan spesifikasi teknis pelaksanaan konstruksi untuk arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal. 10. Membuat rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi. 11. Keluaran (Output)/Produk yang Dihasilkan Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana meliputi : 1. Tahap Konsep Rencana Teknis. a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab pelaksanaan. b. Konsep, skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang. c. Laporan data dan informasi lapangan, pendataan kondisi existing dan pengukuran topografi pada area bangunan. 2. Tahap Pra - rencana Teknis. a. Penyelidikan dilapangan berupa pengukuran, studi kelayakan struktur setelah adanya bencana kebakaran, rancangan perbaikan dan penggantian serta rancangan bangunan baru. b. Gambar-gambar rencana tapak. c. Perkiraan biaya pembangunan. d. Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat, dan masyarakat pengguna, serta dari tim teknis pemrakarsa. e. Gambar perspektif. 3. Tahap Pengembangan Rencana. a. Gambar pengembangan rencana bangunan, rencana pemindahan pengguna.



b. Draft rencana anggaran biaya. c. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). 4. Tahap Rencana Detail. a. Gambar rencana teknis lengkap. b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS). c. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ) d. Rencana anggaran biaya (RAB). e. Laporan perencanaan sarana/prasarana lengkap dengan perhitungan - perhitungan yang diperlukan. 5. Tahap Pelelangan. a. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan. b. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan. c. Tahap Pengawasan Berkala. 12. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan adalah 60(Enam Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK. 13. Persyaratan Kualifikasi a. Memiliki Perizinan berusahan di bidang Jasa Konstruksi IUJK/NIB/IUJK OSS (PP Nomor 24 Tahun 2014) atau NIB KBLI Sesuai dengan SBU yang di perlukan yang Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dari Lembaga OSS. b. Memiliki SBU kualifikasi kecil Ketentuan Peraturan Menteri PU nomor 19 Tahun 2014 Klasifikasi Perencanaan Arsitektur Subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR102) atau ;



:



c. Memiliki SBU kualifikasi kecil Ketentuan Peraturan Menteri PU nomor 6 Tahun 2021 : Klasifikasi Aktivitas Arsitektur dengan subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) d. Penyedia memiliki sertifikat quality management system ISO 9001 : 2015 e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) Tahun pajak 2022. f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) 14. Persyaratan Tenaga Personil (Kompetensi, Pendidikan, Pengalaman, dan Jabatan) Tenaga Ahli : a. Team Leader : S1 Arsitektur lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi, berpengalaman dalam perencanaan Bangunan Gedung minimal 4 (empat) tahun, dilengkapi SKA Ahli Madya Arsitek, dilengkapi KTP, NPWP. b. Ahli Struktur : S1 Teknik Sipil lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi, berpengalaman dalam perencanaan Bangunan Gedung minimal 3 (tiga) tahun, dilengkapi SKA Ahli Madya Bangunan Gedung, dilengkapi KTP, NPWP. c.



Ahli Mekanikal dan Elektrikal : S1 (Sarjana Teknik Elektro), lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi, berpengalaman dalam perencanaan Bangunan Gedung minimal 3 (tiga) tahun, dilengkapi SKA Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik atau Teknik Mekanikal, dilengkapi KTP, NPWP.



d. Ahli Arsitektur Lansekap : S1 (Teknik Arsitektur), lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi, berpengalaman dalam perencanaan kawasan lansekap pada Bangunan Gedung minimal 1 (satu) tahun, dilengkapi SKA Ahli Muda Arsitektur Lansekap, dilengkapi KTP, NPWP. e. Ahli K3 Konstruksi : S1 (teknik Sipil), lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi, berpengalaman dalam perencanaan Kesehatan, keselamatan, kerja untuk Bangunan Gedung minimal 1 (satu) tahun, dilengkapi SKA Ahli Muda K3 Konstruksi, dilengkapi KTP, NPWP. Tenaga Pendukung : a. Drafter : Sarjana Teknik Sipil, lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi, berpengalaman dalam menggambar Bangunan Gedung dengan autoCAD minimal 1 (satu) tahun, dilengkapi KTP, NPWP. b. Surveyor : D3 atau SMK dan yang sederajad, berpengalaman dalam survey menggunakan alat ukur optis minimal 1 (satu) tahun, dilengkapi KTP, NPWP.



IV. Laporan a. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat ; Tahap konsepsi Desain / Perancangan meliputi : • Survey data, data Sekunder. • Interpretasi KAK sehingga dapat diperoleh informasi tentang lokasi.



• Informasi dari Pemerintah daerah setempat : Ketentuan tentang ruang yang berlaku untuk lahan seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan, Tinggi bangunan , perkerasan dan sebagainya. • Standard - standard yang harus digunakan. • Peraturan - peraturan yang harus diikuti dalam perencanaan maupun pelaksanaan bangunan. • Konsep Dasar Pemikiran yang mencakup analisa terhadap informasi semua pihak Pemerintahan Daerah Setempat. • Data-data penunjang dan penerapannya terhadap rancangan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 (enam puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan pendahuluan. b. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan; Tahap Pengembangan Rancangan Laporan yang disampaikan meliputi : ▪ Laporan teknis yang menjelaskan ; Hasil Pengembangan Rancangan, Perhitungan mengenai system dari sub system yang terpadu dengan hasil rancangan lingkungan secara lebih rinci ( setiap tahun anggaran ), Out line spesifikasi teknis secara febih rinci. ▪ Laporan lain : Konsultan Perencana agar mempersiapkan produk yang diperlukan untuk mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah setempat, disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 (enam puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan antara. c.



Laporan Akhir Laporan Akhir memuat Tahap Penyusunan Dokumen Pelelangan. Dokumen Pelelangan disusun untuk setiap tahap pekerjaan berupa Gambar - gambar, yang meliputi : Site engineering, Pemasangan dan penyelesaian, Pekerjaan lain yang memerlukan detail lebih jelas serta melengkapi laporan ketentuan ketentuan K3 konstruksi untuk panduan dalam pelaksanaan termasuk perhitungan pada Mekanikal dan Elektrikal dalam gedung, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Laporan gambar meliputi gambar : Arsitektur, Struktur dan konstruksi, Mekanikal dan Efektrikal, Laporan Akhir pekerjaan Perencanaan Pendopo harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 (enam puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan, dan flashdisc yang memuat seluruh soft copy setiap tahapan pelaporan dan seluruh materi presentasi yang telah disetujui dan disyahkan oleh PA.



V.



Lain-Lain a. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan, meliputi : 1. Melakukan beberapa persiapan untuk mengumpulkan datadan informasi awal yang dapat dijadikan dasar bagi pelaksana kegiatan. 2. Melakukan kegiatan survey lapangan. 3. Melakukan penggambaran detail dari hasil survey dilapangan. 4. Melakukan analisa data yang sudah dikompilasi, guna mendapatkan kebutuhan dan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan. 5. Menyusun perencanaan teknis dan biaya serta pola pembiayaan. b. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pengguna Anggaran, seperti halhal berikut : 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran keluaran yang diminta, konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pemberi Tugas dan Tim Teknis. 2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk antara pokok yang harus dihasilkan Konsultan Perencana sesuai dengan pengarahan Pemberi Tugas dan Tim Teknis berdasarkan standar hasil perencanaan. 3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan Perencana harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan tugas adalah mengikat. 4. Konsultan perencana harus menyiapkan materi presentasi dalam bentuk hard dan softcopy serta mempresentasikannya pada setiap Tahapan Pelaporan, dengan minimal menggunakan Software Power Point dan gambar-gambar perspektif yang komunikatif. 5. Hasil karya perencanaan dalam bentuk dokumen yang akan dilelangkan harus diserahkan selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum batas akhir kontrak kerja konsultan perencana. 6. Konsultan perencana masih berkewajiban terhadap hasil perencanaannya dengan melakukan Tahapan Pengawasan Berkala bila dibutuhkan atas permintaan pengguna jasa dengan ketentuan khusus terhadap pelaksanaan fisik atas karya perencanaannya dibuktikan dengan :



Laporan pengawasan berkala berupa dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan/perlengkapan/ bangunan. VI. Penutup Setelah kerangka acuan kerja ini diterima, Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lainnya yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan masukan tersebut Konsultan Perencana agar segera menyusun Rencana Kerja dan disampaikan kepada Pelaksana Teknis Kegiatan.



Tana Paser, 10 September 2022 Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser



Ir. HASANUDDIN, MM NIP. 19670306 199603 1 002