Kak Perencanaan Pembangunan Rumah Singgah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TERM OF REFERENCE (TOR)



PEKERJAAN : PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG RUMAH SINGGAH KEGIATAN : Pengembangan Rumah Sakit LOKASI : Kota Jayapura



TAHUN ANGGARAN 2022



KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) PROFIL PEKERJAAN Pekerjaan



: Perencanaan Renovasi Gedung Rumah Singgah



Kegiatan



: Pengembangan Rumah Sakit.



Lokasi Pekerjaan



: Kota Jayapura



Sumber Dana



: APBD PROVINSI PAPUA



Tahun Anggaran



: 2022



Waktu Pelaksanaan



: 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender



Instansi



: Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura



Alamat



:



Nama PPK



:



NIP PPK



:



Nama PPTK



:



NIP PPTK



:



Nama Pengguna



:



Anggaran NIP PA



:



A.



PENDAHULUAN 1.



Latar Belakang Rumah Sakit sebagai penunjang Pemerintah Daerah yang melaksanakan kewenangan dibidang pelayanan kesehatan, menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi, dan pelayanan penunjang lainnya. Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura sebagai Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah yang statusnya sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) saat ini terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik serta mampu mengurangi beban ganda masyarakat dalam hal pembiayaan kesehatan sehingga mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas, BLUD RSUD Jayapura merasa perlu melaksanakan program rumah singgah pasien sebagai sarana penunjang bagi pasien maupun keluarga pasien rawat inap dari dalam kota maupun dari luar daerah yang membutuhkan tempat tinggal sementara.



2.



Maksud Dan Tujuan a.



Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan yang memuat masukan, proses dan keluaran yang harus diperhatikan dan dipenuhi serta dipresentasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud, diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.



b.



Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyesuaikan rencana pengembangan rumah sakit yang sudah pernah susun, baik pengembangan pelayanan kesehatan, manajemen maupun sarana dan prasarana rumah sakit di masa mendatang. Tujuan khusus pekerjaan Penyusunan Dokumen Master Plan Pengembangan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Papua adalah memberikan acuan bagi pelaksanaan perencanaan Renovasi Gedung Rumah Singgah.



c.



Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Rumah Singgah mempunyai sasaran sebagai berikut; 1. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang sehingga kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. 2. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang serasi dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi interaksi antar kegiatan. 3. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan yang disesuaikan dengan norma-norma dan kaidah yang ada. 4. Perencanaan dan perancangan yang mengikuti standart pembangunan gedung yang tertuang dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum, perencanaan bangunan tahan gempa untuk rumah sakit dan standart bangunan gedung negara lain yang berlaku. 5. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan yang ada serta posisi penempatan bangunan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhannya, dan mencitrakan arsitektur ramah lingkungan (green architecture) sehingga memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan secara optimal serta dapat meningkatkan performa rumah sakit.



d.



3.



Dengan demikian sebagai calon Konsultan Perencana yang terpilih harus melakukan kajian terhadap semua existing bangunan yang sudah ada untuk disesuaikan dengan peraturan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit.



Lokasi Pekerjaan Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Kompleks RSUD Jayapura Kota Jayapura



4.



Sumber Pendanaan Sumber Dana dari APBD Provinsi Papua Tahun 2022



5.



Nama dan Organisasi 



Nama Instansi : Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura







PA/ KPA



: Dr. ANTON T MOTE







Program



: Perencanaan Renovasi Gedung Rumah Singgah







Kegiatan



: Pengembangan Rumah Sakit



B.



DATA PENUNJANG 1.



Data Dasar a.



Pengumpulan Data Primer Yang dimaksud data primer adalah data yang dapat diambil/ bersumber langsung dan rumah sakit. Data tersebut meliputi :



b.



1.



Hasil wawancara/diskusi dengan stake holder di rumah sakit;



2.



Hasil wawancara/diskusi dengan pasien;



3.



Data Jumlah Pasien Rawat Inap.



4.



Data Lokasi;



Pengumpulan Data Sekunder Yang dimaksud data sekunder adalah data yang diperoleh dan sumber luar atau tidak langsung dari Rumah Sakit.



2.



Studi-Studi Terdahulu Studi ini dimaksudkan untuk menganalisis kelayakan pengembangan/pembangunan dan program pengembangan Rumah Sakit, ditinjau dari aspek peraturan/ kebijakan, standar dan literatur lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan pembuatan Master Plan Rumah Sakit.



3.



Referensi Hukum a.



4.



Undang-Undang 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;



4.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;



Peraturan-Peraturan a.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;



b.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah;



c.



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;



d.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;



e.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;



f.



Keputusan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;



g.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;



h.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;



i.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit;



j.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota;



k.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;



l.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 410/MENKES/SKIII/2010



m. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 834/MENKES/SK/VII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan High Care Unit di Rumah Sakit; n.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1778/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit di Rumah Sakit;



o.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



p.



Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit tahun 2008, DirJen Bina Yan Med.



C.



RUANG LINGKUP 1.



Lingkup Pekerjaan Garis besar dalam Perencanaan Renovasi Gedung Rumah Singgah adalah sebagai berikut;



2.







Studi sistem pelayanan kesehatan rumah sakit;







Studi program fungsi pelayanan rumah sakit yang meliputi; sarana fisik bangunan (eksisting dan pengembangan), sarana fisik peralatan (eksisting dan pengembangan), dan pengembangan sumber daya manusia (human resource development).







Studi pengembangan rumah sakit dengen proyeksi jangka waktu yang sudah ditentukan.







Merencanakan pentahapan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi rumah sakit tetap berjalan (tetap beroperasi).



Lingkup Tugas Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa pada Tahap Pekerjaan ini adalah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku yang dapat meliputi pekerjaanpekerjaan Perencanaan Lingkungan, Site/Tapak Bangunan dan Perencanaan Fisik bangunan gedung Rumah Sakit yang terdiri dari : a.



Pekerjaan Persiapan, antara lain : mengumpulkan data dan informasi kesehatan dan lokasi, analisa data, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan Rumah Sakit.



b.



Pekerjaan Perencanaan, antara lain menyusun:



c.



3.







Perumusan Kebutuhan Sarana dan Prasarana rumah sakit,







Perumusan Program Fungsi yang berkaitan erat dengan pelayanan, untuk memenuhi kebutuhan ruang untuk pelayanan,







Perencanaan Fisik Bangunan







Kebutuhan luas bangunan berdasarkan program fungsi dan tata ruang







Pengelompokkan ruangan berdasarkan fungsi menjadi blok bangunan;



Rencana Pentahapan Pembangunan/ Pengembangan Rumah Singgah Rumah Sakit secara keseluruhan yang mencakup : •



Fisik Gedung;







Prasarana dan Sarana Rumah Sakit;







Pembiayaan.



Keluaran a. Gambar Rencana b.



Engineering Estimate



c.



Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS)



d.



File Laporan dalam Eksternal Hard Drive,



4.



5.



Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PA/PPK a.



Peralatan untuk penyedia



b.



Material untuk penyedia



c.



Fasilitas berupa ruang tempat pertemuan, sarana air bersih untuk penyedia dan listrik.



Peralatan, Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas dan peralatan tersebut antara lain:



6.



7.







Kantor / studio perencanaan sebagai tempat pelaksanaan pekerjaan . kantor / studio ini dapat berupa milik sendiri atau sewa berikut furniturenya seperti : alat tulis kantor (tinta, printer, kertas, dll), alat fotocopy, komputer, LCD proyektor, printer dan plotter, alat komunikasi (telepon dan fax).







Peralatan transportasi seperti : kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2







Peralatan survey, pengukuran dan pengumpulan data seperti : theodolite, kamera digital, water pass, peralatan penyelidikan tanah, dll.



Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa a.



Penyedia Jasa bertanggung jawab secara profesional atas Jasa yang dilakukannya sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.



b.



Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa adalah minimal sebagai berikut : •



Hasil Pekerjaan, Dokumen Perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi pedomanpedoman Rumah Sakit yang berlaku dan peraturan/ kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat yang berlaku;







Hasil Pekerjaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa;







Hasil Pekerjaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Master Plan Rumah Sakit yang berlaku untuk bangunan gedung dengan pelayanan rumah sakit.



Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Untuk pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan waktu 45 Hari



8.



Personil Untuk Pelaksanaan Pekerjaan ini dibutuhkan personil yang handal sehingga outputnya sesuai standar bangunan Rumah Sakit. A. Tenaga Ahli No . 1.



Posisi



Jumlah



Team Leader



1 Orang



2.



Ahli Teknik Bangunan Gedung



1 Orang



3.



Ahli Desain Interior



1 Orang



Kualifikasi Pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur memiliki Sertifikasi Keahlian SKA Madya Ahli Arsitek – 101, dari Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi, pengalaman minimal 6 TAHUN Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil memiliki Sertifikasi Keahlian SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung – 201 dari Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi, pengalaman minimal 3 TAHUN Pendidikan minimal S1 Arsitektur memiliki



Ahli Mekanikal Elektrikal



4.



1 Orang



Sertifikasi Keahlian SKA 102 Desain Interior dari Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi, pengalaman minimal 3 Tahun Pendidikan minimal S1 Teknik Mekanikal Elektrikal memiliki Sertifikasi Keahlian SKA 301 Mekanikal dari Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi, pengalaman minimal 3 Tahun



B. Tenaga Sub Profesional No . 1.



Posisi



Jumlah



Asisten Tenaga Ahli Arsitek



1 Orang 1 Orang



3.



Asisten Ahli Teknik Bangunan Gedung Cost Estimator



4.



Operator CAD



2 Orang



5.



Surveyor



2 Orang



2.



1 Orang



Kualifikasi Pendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur, pengalaman minimal 2 Tahun Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil, pengalaman minimal 2 Tahun Pendidikan minimal SMK / D3 Teknik Sipil, Pengalaman minimal 2 Tahun Pendidikan minimal SMK / D3 Teknik Arsitektur, pengalaman minimal 2 Tahun Pendidikan minimal SMK / D3 Teknik Sipil, Pengalaman minimal 2 Tahun



B. Tenaga Sub Profesional



9.



No . 1.



Posisi



Jumlah



Administrasi



2 Orang



2.



Operator Komputer



2 Orang



3.



Driver



1 Orang



Kualifikasi Pendidikan minimal SMA / SMK, Pengalaman minimal 2 Tahun Pendidikan minimal SMA / SMK, Pengalaman minimal 2 Tahun Pendidikan minimal SMA / SMK, Pengalaman minimal 2 Tahun



Kualifikasi Kompetensi Penyedia Jasa Konsultansi Pada pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Rumah Singgah dibutuhkan perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut: 1.



Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi; a.



Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural AR 101



2.



Memiliki Akte Pendirian perusahaan dan perubahan apabila ada



3.



Memiliki Nomor Induk Berusaha / TDP yang masih berlaku sesuai dengan klasifikasi



4.



Memiliki SITU dan IUJK yang masih berlaku dengan kualifikasi Non Kecil, Menengah, Besar



5.



Mempunyai pengalam kerja pekerjaan sejenis



6.



Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan



7.



Tidak masuk dalam daftar hitam



8.



Memiliki NPWP dan telah melunasi pajak 3 Tahun Terakhir



D.



HAL-HAL LAIN 1.



Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



2.



Persyaratan dan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Wajib Berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam KAK ini.



3.



Pelaksanaan Pengumpulan Data Lapangan Data dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa meliputi; a.



Untuk melaksanakan tugas, Penyedia Jasa harus mencari sendiri data dan informasi yang dibutuhkan selain dari data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dalam pengarahan penugasan ini.



b.



Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran data dan informasi dalam pelaksanaan pekerjaannya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun masukan lain dari luar. Kesalahan Master Plan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.



c.



Untuk melaksanakan tugas ini Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan proyek ditinjau dan lingkup (besarnya) proyek dan tingkat kompleksitas proyek yang terikat selama pelaksanaan.



d.



Dalam hal ini informasi perencanaan memuat hal – hal sebagai berikut : •







Informasi tentang lahan meliputi : a.



Lokasi



b.



Luas



c.



Batas-batas



d.



Topografi



e.



Kondisi tanah



f.



Keadaan air tanah



g.



Peruntukan tanah



h.



Koefisien dasar bangunan



i.



Perincian bangunan lahan, kekerasan, penghijauan bangunan



j.



Daerah milik jalan (DMJ)



Pemakaian Bangunan a.



Fungsi bangunan gedung semaksimal mungkin



b.



Manfaat sebagai bangunan kegiatan utama, penunjang dan pelengkap











4.



Kebutuhan Bangunan a.



Program bentuk



b.



Keinginan tentang organisasi



Informasi lain yang dibutuhkan baik oleh pemakai atau pemberi tugas maupun instansi terkait a.



Keinginan tentang bentuk – bentuk tertentu baik yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam bangunan tersebut.



b.



Hal – hal yang berhubungan dengan antisipasi pelaksanaan, seperti pembongkaran jangan sampai mengganggu aktifitas yang lain.



c.



Keinginan tentang utilitas bangunan



Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja PA/ Pejabat Pembuat Komitmen setelah ditandatanganinya SPMK



Jayapura,



2022



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)