12 0 69 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS WONOTIRTO Jl. Trisula Pasiraman Kec. Wonotirto Kab. Blitar No. Telp : 082 264 488 813 Kode Pos 66173 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) SUPERVISI PELAKSANAAN KEGIATAN UKM UPT PUSKESMAS WONOTIRTO TAHUN 2022
A.
PENDAHULUAN Kepala
Puskesmas
dan
Penanggungjawab
UKM
Puskesmas
bertanggungjawab terhadap pencapaian tujuan, dan pencapaian kinerja, pelaksanaan dan penggunaan sumber daya, melalui pengendalian dengan cara pelaksanaan supervisi kegiatan upaya Kesehatan masyarakat secara periodik. Agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai tujuan, target kinerja. B.
LATAR BELAKANG Dalam mencapai tujuan dan pencapaian kinerja kegiatan UKM Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab UKM mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan UKM. Pengawasan dan pengendalian tersebut dapat dilakukan dengan cara Supervisi terhadap proses, kegiatan dan pelaksana kegiatan yang sedang melaksanakan kegiatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hambatan
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pelayanan
UKM,
maka
dilakukan
pembahasan dan tindak lanjut perbaikan. Oleh karena itu perlu dilakukan supervisi pelaksanaan kegiatan UKM oleh kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM C.
TUJUAN 1. TUJUAN UMUM Untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan UKM 2. TUJUAN KHUSUS a. Agar tujuan dan target kinerja kegiatan UKM dapat tercapai b. Agar terjadi perbaikan tindak lanjut apabila terjadi ketidaksesuaian jadwal, KAK dan SOP
1
D.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Penanggung jawab UKM menyusun jadwal dan format supervisi pelayanan UKM 2. Penanggung jawab UKM mengiformasikan jadwal dan format supervisi kepada koordinator dan pelaksana kegiatan 3. Koordinator dan pelaksana kegiatan UKM melakukan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan sebelum supervisi dilakukan 4. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM melakukan supervisi sesuai jadwal yang telah disusun dan disepakati 5. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM menyampaikan hasil supervisi kepada koordinator dan pelaksanan kegiatan UKM 6. Koordinator dan pelaksana kegiatan menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan masalah yang ditemukan
E.
CARA MELAKSANAAN KEGIATAN Cara melaksanakan kegiatan adalah kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM melakukan supervisi secara langsung di tempat kegiatan.
F.
SASARAN Koordinator Pelaksana Kegiatan / Program UKM
G.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Supervisi dilakukan secara periodik berdasarkan kegiatan masing-masing program UKM sesuai dengan kesepakatan bersama.
H.
SUMBER PENDANAAN Sumber pendanaan seusai dengan kegiatan program yang akan dilakukan supervisi.
I.
MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi kegiatan supervisi ini dilakukan setiap selesai kegiatan dan dilalkukan pembahasan Bersama jika ditemukan ketidaksesuaian / hambatan
J.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan kemudian dievaluasi dan dibahas dalam forum lokakarya mini puskesmas atau pada pertemuan-pertemuan lain sesuai kesepakatan bersama Demikian
Kerangka Acuan
Kegiatan
Supervisi
oleh
Kepala
Puskesmas dan
Penanggung jawab UKM Kepada Koordinator Pelaksana Program, sebagai acuan dalam melakukan kegiatan tersebut pada tahun 2022. 2
Mengetahui
Wonotirto, 03 Januari 2022
Kepala UPT Puskesmas Wonotirto
Penanggungjawab UKM
ZAENAL FANANI, S.K.M, M.Kes. NIP. 19651210 198603 1 013
dr. IZACHA HATMA P. NIP. 19920104 202012 1 009
3