KAK Supervisi Pembangunan Embung KIPP MYC REV 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) SUPERVISI PEMBANGUNAN EMBUNG KIPP KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022-2023 Kementerian



: Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat



Unit Eselon I



: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air



Program



: Pengelolaan Sumber Daya Air



Hasil



: Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air



Unit Eselon II/Satker



: Direktorat Air Tanah dan Air Baku/ SNVT PJPA Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan



: Supervisi Pembangunan Penajam Paser Utara



Nilai HPS



: Rp. 9.918.761.000,00



Embung



KIPP



Kabupaten



(Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) Sumber Dana



: APBN Murni



Tahun Anggaran



: 2022-2023



Indikator Kinerja Kegiatan



: Supervisi Pembangunan Penyediaan Air Baku



Output



: 1 (satu) dokumen



Outcome



: Laporan



URAIAN PENDAHULUAN 1.



Latar Belakang



Program Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta mengurangi resiko daya rusak air, salah satunya dilakukan melalui kegiatan penyediaan air baku. Pembangunan Embung KIPP dimaksudkan untuk mendukung rencana perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, sebagai alternatif untuk penyediaan air baku pada tahap awal pembangunan infrastruktur utama Ibu Kota Negara yang antara lain berfungsi sebagai :



1. Konservasi air; 2. Air baku non air minum, misalnya air untuk pemadam kebakaran dan penyiraman untuk tanaman; 3. Memperindah zona hijau (beautification); 4. Membantu mengurangi banjir limpasan; 5. Menurunkan temperatur lingkungan sekitarnya.



Gambar 1. Peta Lokasi Rencana Pembangunan Embung KIPP



Atas dasar hal tersebut, Supervisi Pembangunan Embung KIPP direncanakan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022-2023 (pelaksanaan selama 14 bulan) melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk menjaga mutu kualitas dan kuantitas pelaksanaan konstruksi Pembangunan Embung KIPP diperlukan pekerjaan pengawasan/ supervisi. Oleh karena itu, Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda akan melaksanakan pekerjaan “Supervisi Pembangunan Embung KIPP Kabupaten Penajam Paser Utara” Tahun Anggaran 2022-2023. 2.



Maksud dan Tujuan



Maksud dari kegiatan pekerjaan Supervisi Pembangunan Embung KIPP Kabupaten Penajam Paser Utara TA. 2022-2023 adalah terselenggaranya Pembangunan Embung KIPP dengan menjaga kualitas pelaksanaan agar memenuhi norma, standar dan spesifikasi teknik yang di tentukan. Tujuan pekerjaan Supervisi Pembangunan Embung Kabupaten Penajam Paser Utara TA. 2022-2023 adalah:



KIPP



a. Mendapatkan jaminan kualitas pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan yang di tentukan; b. Melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan dan aktivitas yang di laksanakan oleh pelaksana konstruksi, kesesuaian gambar dengan konstruksi,



kesesuaian dengan spesifikasi teknik dan seluruh persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak pekerjaan; c. Memberikan solusi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang paling efisien, berdasarkan kajian dari tenaga ahli pengawasan pekerjaan; d. Mencapai target pelaksanaan pekerjaan yang sesuai biayamutu-waktu, menjamin kesesuaian dengan kontrak pekerjaan dan norma yang berlaku dalam pembangunan penyediaan air baku di Indonesia; e. Menyelenggarakan review design terhadap desain awal sesuai dengan perubahan-perubahan yang di rekomendasikan/diperlukan; f. Mengkaji dan membantu perkiraan biaya, addendum, serta perubahan dokumen kontrak sehubungan dengan review design tersebut. 3.



Sasaran



Terpenuhinya kriteria serta persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian jasa konstruksi maupun dokumen perjanjian jasa konsultansi pengawasan pada pekerjaan fisik/konstruksi Pembangunan Embung KIPP TA. 2022-2023.



4.



Lokasi Pekerjaan



Pembangunan Embung KIPP berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.



5.



Sumber Pendanaan



Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 9.918.761.000,00 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) termasuk PPN yang dibiayai dari sumber pendanaan APBN Murni Tahun Anggaran 2022-2023 dengan rincian per tahun anggaran sebagai berikut: 1. Tahun Anggaran 2022 : Rp. 1.594.878.000,2. Tahun Anggaran 2023 : Rp. 8.323.883.000,-



6.



Nama dan Organisasi PPK



PPK Air Tanah dan Air Baku II, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timur, Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda.



DATA PENUNJANG 7.



Data Dasar



Dokumen Perjanjian/Kontrak Jasa Konstruksi dan Supervisi Pembangunan Embung KIPP Kabupaten Penajam Paser Utara.



8.



Standar Teknis



Pekerjaan Supervisi Pembangunan Embung KIPP Kabupaten Penajam Paser Utara di laksanakan dengan berpedoman pada Standar Perencanaan/Kriteria Perencanaan Kementerian Pekerjaan



Umum dan Perumahan Rakyat serta Peraturan dan Standar yang telah ditetapkan secara nasional. Standar pedoman yang di gunakan tidak terbatas pada Standar Perencanaan/Kriteria Perencanaan tapi juga menggunakan standar dan pedoman lain yang terkait dan berlaku. Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh standar dan pedoman tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa wajib menyediakan minimal standar teknis di atas dan aturan teknis lainya yang dipergunakan sebagai pedoman dasar pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Pembangunan Embung KIPP di kantor lapangan dan di kantor pengguna jasa. 9.



Studi-Studi Terdahulu



10. Referensi Hukum



Perencanaan Desain Embung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Pekerjaan Supervisi Pembangunan Embung KIPP Kabupaten Penajam Paser Utara berpedoman pada peraturan-peraturan perundangan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; h. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;



i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengaturan yang digunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut di atas tetapi juga menggunakan peraturan lain yang terkait dan berlaku. Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh peraturan tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.



RUANG LINGKUP 11. Lingkup Pekerjaan



10.1.



Lingkup Pekerjaan Secara Umum Lingkup kegiatan layanan jasa konsultansi supervisi secara umum adalah membantu Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda dalam hal ini PPK Air Tanah dan Air Baku II, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timur dalam seluruh kegiatan Supervisi Pembangunan Embung KIPP Kabupaten Penajam Paser Utara.



10.2.



Pelaksanaan Pekerjaan A. Koordinasi, Monitoring dan Pelaporan Konsultan harus membantu PPK untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah, dan Instansi terkait lainnya. Konsultan diminta untuk memonitor seluruh kegiatan kontraktor, memonitor kemajuan pekerjaan fisik dan keuangan dan menyiapkan laporan-laporan. 1) Koordinasi  Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat koordinasi bulanan atau triwulan atau kapan saja bila diperlukan dan diminta oleh PPK; 



Mempresentasikan kemajuan pelaksanaan kegiatan pengawasan setiap bulan selama pelaksanaan pekerjaan;







Menyiapkan notulen rapat koordinasi dan mendistribusikan kepada pihak-pihak terkait;







Mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan selama pelaksanaan pekerjaan;







Mengingatkan team konsultan lainya (bila ada)



agar menyerahkan laporan kemajuan dan lainya sesuai waktu yang telah di tetapkan; 2) Monitoring  Memonitor semua kegiatan selama pelaksanaan proyek untuk semua komponen, secara fisik maupun keuangan dan membuat langkahlangkah yang diperlukan untuk mengejar keterlambatan; 



Menyiapkan nota penjelasan untuk perubahan dari lingkup kegiatan awal;







Melaksanakan kegiatan pemantauan lingkungan yaitu pengambilan dan pengujian sampel kualitas air permukaan, kualitas udara ambient dan kebisingan lingkungan sebanyak 4 (empat) titik dilakukan sebanyak 4 (empat) kali setiap 5 (lima) bulan. Lokasi pengambilan sampel akan ditentukan saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.



setiap



3) Pelaporan  Membuat laporan pendahuluan; 



Membuat laporan bulanan;







Membuat laporan akhir penyelesaian proyek;







Membuat seluruh laporan penunjang pekerjaan seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



B. Tahap Pra Konstruksi  Review detail desain, termasuk review perhitungan hidrologi ; 



Menyiapkan program pemantauan didasarkan pada RPL, RKL dan dokumen lainnya;







Apabila ada masalah pemindahan penduduk dan sosial maka melakukan diskusi dengan PPK dan Pemerintah Daerah setempat.



C. Tahap Konstruksi 1) Supervisi Konstruksi Konsultan harus membantu PPK melalui sarana yang tepat secara teknis dengan semua keterampilan, ketekunan dan kepedulian yang selayaknya. a) Membantu Pelaksanaan Pengawasa Mutu. Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna jasa (Engineer’s Representative) dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan



menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut:  Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan Peraturan-Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 



Memberikan



instruksi/penjelasan



secara



tertulis kepada Kontraktor/Penyedia Jasa dengan persetujuan PPK dengan cara yang sejelas jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik; 



Memeriksa semua bahan /material yang ditempatkan di lapangan proyek telah memenuhi persyaratan spesifikasi teknis;







Memeriksa semua gambar-gambar (shop drawing, gambar kerja, dan as built drawing) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi dokumen kontrak addendumnya (jika ada);







beserta



Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada Kontraktor/Penyedia Jasa dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa untuk memperbaiki semua kerusakankerusakan/kekurangan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis;







Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir proyek sebelum pelaksanaan Provisional Hand Over Kontraktor/Penyedia Jasa (PHO);







Pemeriksaan



untuk



memastikan



Kontraktor/Penyedia Jasa mematuhi rencana dan jadwal yang telah disetujui; 



Pemeriksaan dan pengesahan perhitungan desain yang disiapkan oleh



Kontraktor/Penyedia Jasa; 



Menetapkan prosedur pengetesan material untuk kontruksi dan melakukan evaluasi hasil pengetesan yang dilakukan oleh Kontraktor/Penyedia Jasa;







Pemeriksaan dan inspeksi kuantitas dan kualitas pekerjaan;







Supervisi penyelidikan lapangan tambahan bila diperlukan;







Memberikan saran jadwal pembelian dan jumlah material konstruksi seperti baja, semen dll, kepada Kontraktor/Penyedia Jasa;







Memberikan saran metode pengukuran dan perhitungan volume membantu verifikasi pembayaran kontrak;



pekerjaan progress



dan dan







Melakukan inspeksi pada material dan peralatan pabrik, bila diperlukan;







Menyiapkan



laporan



inspeksi, tes dan



kegiatan supervisi. b) Memeriksa/memonitoring pelaksanaan pengukuran volume pekerjaan apakah sudah dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna. c) Menyampaikan laporan secara berkala sedikitnya setiap bulan sekali kepada pengguna jasa perihal progres pekerjaan beserta masalah masalah yang dihadapi dan usulan pemecahannya. Laporan dilampiri foto-foto lapangan. d) Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti, dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek, laporan itu meliputi:  Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada waktunya, teliti, dan menunjukan secara fisik dan finansial kemajuan proyek; 



Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap kesulitan-kesulitan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi proyek dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan dapat menyulitkan/ merugikan



pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahan masalah terhadap hal-hal yang dihawatirkan tersebut diatas; 



Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal-hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;







Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahanbahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja dilapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca, dan peristiwa-peristiwa lainnya;







Membuat file dengan tertib dan baik sehubungan dengan korespondensi/surat menyurat dengan pihak kontraktor, pengguna jasa, proyek manajer, dan lainlainnya;







Membuat catatan-catatan dan menyimpannya secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material, sertifikat pembayaran (payment certificate), pengukuran pekerjaan di lapangan, backup perhitungan, dan shop drawing;







Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang kekurangan-kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam suatu daftar;







Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pengguna Jasa yang memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-lampiran yang meliputi: file contract change order, file as built drawing, dan file hasil tes.



e) Bekerja sama dengan direksi lapangan dalam halhal yang menyangkut masalah-masalah teknis, tugas itu meliputi:  Menyusun dan memeriksa bersama-sama dengan direksi lapangan terhadap monthly progress, payment certificate, dan final



payment certificate; 



Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitankesulitan pelaksanaan di masa datang dengan memberikan gambaran/ sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pengguna jasa;







Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya;







Menyiapkan draft contract change order, sesuai dengan petunjuk dari pengguna jasa;







Mengajukan usulan perubahan rencana/desainn, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya;







Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak seperti: kantor, bengkel (workshop), gudang, peralatan, dan lain-lain.



2) Penyiapan dan Perubahan Desain Konsultan harus membuat gambar dan perhitungan perubahan berdasarkan mutual check yang dilakukan oleh PPK dan Kontraktor. Hasil perubahan desain diserahkan kepada PPK sebagai dasar untuk addendum kontrak. D. Tahap Paska Konstruksi Konsultan juga harus memberikan rekomendasi dan perbaikan-perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian untuk operasi dan pemeliharaan berdasarkan perencanaan. 1) Pedoman Operasi dan pemeliharaan Konsultan harus menyiapkan sistem operasi dan pemeliharaan fasilitas proyek, mengumpulkan pedoman operasi dan pemeliharaan yang disiapkan oleh kontraktor dan menyiapkan pedoman operasi dan pemeliharaan gabungan untuk semua fasilitas proyek. Konsultan harus menghitung biaya O&P tahunan untuk operasi dan pemeliharaan bulanan, tahunan dan secara berkala. 2) Transfer of Knowledge



Sepanjang pelaksanaan layanan jasa konsultansi, Konsultan harus melakukan alih pengetahuan dan keterampilannya kepada pihak perwakilan PPK melalui diskusi dan pelatihan. 12. Keluaran



Keluaran pada pekerjaan Supervisi Pembangunan Embung KIPP Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut: 1. Laporan Pendahuluan; 2. Laporan Program Mutu Konsultansi Konstruksi; 3. Laporan Penerapan Pelaksanaan RKK; 4. Laporan Bulanan Kegiatan Supervisi; 5. Laporan Akhir (Completion Report); 6. Laporan Quantity dan Quality Control; 7. Laporan Manual OP; 8. Laporan Geologi dan Mekanika Tanah; 9. Laporan Topografi; 10. Laporan Hidrologi; 11. Laporan Konstruksi Bangunan Air; 12. Laporan Riparian Lansekap; 13. Laporan Pemantauan Lingkungan; 14. Laporan Invoice; 15. Leaflet; 16. Booklet; 17. Album Dokumentasi Kegiatan Supervisi. 18. Hardisk Eksternal (HDD) Kapasitas 4 TB



13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK



13.1. 13.2.



Peralatan PPK tidak menyediakan peralatan. Material  PPK menyediakan material berupa laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan ini yang dapat diperoleh melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda;  Dukungan administrasi/surat-menyurat yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan pekerjaan ini.



13.3.



13.4. 14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



Personel PPK akan menunjuk pejabat/petugas selaku direksi lapangan yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi. Fasilitas PPK tidak menyediakan fasilitas.



Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi sekurangkurangnya seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



Merupakan tugas supervisi/pengawas diantaranya:



pokok dan tanggung jawab konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan,



a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan desain serta review desain yang mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaan konstruksi; b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang diawasi pada saat pelaksanaan konstruksi; c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. Konsultan bertanggung jawab terhadap kebenaran progresS pekerjaan sebagai dasar certify pembayaran kepada kontraktor; e. Konsultan juga bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut: 1) Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progress pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengujian baik pengujian labratorium dan lapangan; 2) Memeriksa, menganalisis dan memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan kontraktor meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, usulan bahan/material yang akan digunakan, gambar-gambar desain yang dibuat oleh kontaktor/supplier; 3) Mengkaji dan memberikan pertimbangan kepada PPK sebagai dasar persetujuan atas gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar pabrikasi, program dan jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh kontraktor/supplier; 4) Melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/ pabrik dari kontraktor/ supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan menerbitkan sertifikat pengujian, jika diminta PPK; 5) Melakukan inspeksi/pengawasan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan; 6) Mencatat aktivitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan penyelesaian pekerjaan; 7) Memeriksa backup perhitungan volume dan progres pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor; 8) Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai; 9) Membuat laporan penyelesaian pekerjaan untuk seluruh pekerjaan bangunan termasuk persetujuan gambar purna bangun seluruh bangunan dan fasilitas pelengkapnya;



10) Membantu PPK dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang mungkin terjadi antara PPK dan Kontraktor; 11) Mengevaluasi hasil pekerjaan dalam kelayakan fungsi sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi/fisik yang dilaksanakan; 12) Membantu Pengguna Jasa untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka Persiapan Operasi dan Pemeliharaan (POP). 16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan



Jangka Waktu penyelesaian pekerjaan Supervisi Pembangunan Embung KIPP Kabupaten Penajam Paser Utara selama 14 (empat belas) bulan atau selama 420 (empat ratus dua puluh) hari kalender.



17. Personel



Daftar personel yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut : Tabel 1. Daftar Personel yang Dibutuhkan Posisi



Kualifikasi



Jml OB



Pendidikan



Jurusan



Keahlian



Pengalaman



Status TA



S1



Teknik Sipil/ Pengairan



Ahli Madya Teknik SDA (211)



10 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



14



a. Ahli Struktur Engineer



S1



Teknik Sipil/ Pengairan



Ahli Madya Teknik SDA (211)



6 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



10



b. Ahli Hidrologi



S1



Teknik Sipil/ Pengairan



Ahli Madya Teknik SDA (211)



6 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



6



c. Ahli Material (Urugan)



S1



S1 Teknik Geologi/ Teknik Sipil



Ahli Madya Geoteknik (216)



6 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



8



d. Ahli Geodesi



S1



S1 Teknik Geodesi



Ahli Madya Geodesi (217)



6 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



12



e. Ahli Teknik Lingkungan



S1



S1 Teknik Lingkungan



Ahli Madya Teknik Lingkungan (501)



6 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



3



f. Ahli Arsitektur Landskap



S1



S1 Teknik Arsitektur/ Arsitektur Lansekap



Ahli Madya Arsitektur Lansekap (103)



6 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



11



3. Quality Engineer



S1



Teknik Sipil/ Pengairan



Ahli Madya Teknik SDA (211)



6 Tahu



Tetap/ Tidak Tetap



12



4. Quantity Engineer



S1



Teknik Sipil/ Pengairan



Ahli Madya Manajemen Konstruksi (601)



6 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



12



5. Health Safety Environment (HSE) Engineer



S1



Teknik Sipil/ Pengairan



Ahli Madya K3 Konstruksi (603)



6 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



14



Tenaga Ahli : 1. Team Leader



2. Supervision Engineer



Tenaga Sub Ahli : Asisten Ahli Hidrologi



S1



Teknik Sipil/ Pengairan



Ahli Muda Teknik SDA (211)



1 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



6



Asisten Ahli Geoteknik



S1



S1 Teknik Geologi/ Teknik Sipil



Ahli Muda Geoteknik (216)



1 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



8



Asisten Ahli Konstruksi Bangunan Air



S1



Teknik Sipil/ Pengairan



Ahli Muda Teknik SDA (211)



1 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



10



Asisten Ahli Riparian Lansekap



S1



S1 Teknik Arsitektur/ Arsitektur Lansekap



Ahli Muda Arsitektur Lansekap (103)



1 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



4



Inspektur



D3



Teknik Sipil



SKT Pengawas Bangunan Air/ Bendungan (TS 036)



3 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



266



Surveyor 1



D3



Teknik Geodesi



SKT Juru Ukur/ Teknisi Survey Pemetaan (TS 004)



3 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



12



Surveyor 2



D3



Teknik Geodesi



SKT Juru Ukur/ Teknisi Survey Pemetaan (TS 004)



3 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



8



CAD Man 1



D3



Teknik Sipil



SKT Juru Gambar/ Draftman Sipil (TS 003)



3 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



6



CAD Man 2



D3



Teknik Sipil



SKT Juru Gambar/ Draftman Sipil (TS 003)



3 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



8



Tenaga Pendukung : Tenaga Administrasi



D3



Semua Jurusan



--



3 Tahun



Tetap/ Tidak Tetap



14



Tenaga Lokal Pengukuran Topografi 1



--



--



--



--



Tetap/ Tidak Tetap



24



Tenaga Lokal Pengukuran Topografi 2



--



--



--



--



Tetap/ Tidak Tetap



16



22.1. Kualifikasi Tenaga Ahli 1) Team Leader Team Leader disyaratkan seorang sarjana minimal Strata Satu (S1) Teknik Sipil/ Pengairan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan khususnya pengawasan pekerjaan teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun,



memiliki sertifikat keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode 211) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 14 (empat belas) bulan sebagai tenaga ahli supervisi. Tugas dan tanggung jawab Team Leader sebagai tenaga ahli supervisi adalah sebagai berikut:  Menyusun Project Quality Plan (PQP) pada awal pekerjaan;  Melaksanakan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang telah ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja;  Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusankeputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;  Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum; 







 







Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan; Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan kosntruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan; Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material; Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui; Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya



segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Ketua Tim juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut; 











Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer; Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak; Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana;







Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;







Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/ Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO); Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan; Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;



















Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan



pengukuran pembayaran. 2) Quality Engineer Quality Engineer disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil/ Pengairan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli kualitas material dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode 211) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 12 (dua belas) bulan sebagai tenaga ahli supervisi. Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer sebagai tenaga ahli supervisi adalah sebagai berikut:  Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya; 



Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;







Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaanya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil pengujiannya;







Menganalisis semua data hasil pengujian mutu dan memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;







Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;







Menyerahkan laporan bulanan yang diantaranya berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;







Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujianhasil pekerjaan dan kriteria



penerimaan pekerjaan; 



Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;







Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan







Memberikan panduan di lapangan bagi Personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.



3) Quantity Engineer Quantity Engineer disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Pengairan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli kuantitas material dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Ahli Manajemen Konstruksi (Kode 601) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 12 (dua belas) bulan sebagai tenaga ahli supervisi. Tugas dan tanggung jawab Quantity Engineer sebagai tenaga ahli supervisi adalah sebagai berikut:  Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau kualitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan; 



Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;







Menghitung kembali volume atan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;







Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;







Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak



Pekerjaan Konstruksi; 



Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;







Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;







Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;







Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan







Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan;



4) Health Safety Environment (HSE) Engineer Health Safety Environment (HSE) Engineer disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Pengairan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli K3 Konstruksi dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian K3 Konstruksi (Kode 603) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 14 (empat belas) bulan sebagai tenaga ahli supervisi. Tugas dan tanggung jawab Health Safety Environment (HSE) Engineer sebagai tenaga ahli supervisi adalah sebagai berikut: 



Melakukan



pengawasan



terhadap



pemenuhan



persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 



Melakukan



pengawasan



terhadap



penerapan



Dokumen SMKK; 



Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;







Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);







Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/ kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;







Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;







Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;







Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan







Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.



5) Ahli Struktur Engineer Ahli Struktur Engineer disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Pengairan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli konstruksi bangunan air dalam perencanaan/pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Sumber Daya Air



(Kode 211) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 10 (sepuluh) bulan sebagai tenaga ahli reviu desain. Tugas dan tanggung jawab Ahli Struktur Engineer sebagai tenaga ahli reviu desain adalah sebagai berikut :  Melakukan reviu pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama pekerjaan konstruksi Embung; 



Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan (apakah sudah sesuai atau tidak);







Melakukan koordinasi secara aktif kepada Ketua Tim, kontraktor dan direksi pekerjaan terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis dan data desain;







Mengontrol dan menyetujui drawing dan as-built drawing;







Melakukan analisis dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method atas masukan maupun tanpa masukan dari



pelaksanaan



shop



kontraktor; 



Membantu Ketua Tim dalam penyusunan laporan dan surat-surat yang diperlukan;







Bertanggung jawab konstruksi embung.



terhadap



reviu



pekerjaan



6) Ahli Hidrologi Ahli Hidrologi disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Pengairan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli hidrologi dan hidrolika dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode 211) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli reviu desain. Tugas dan tanggung jawab Ahli Hidrologi sebagai tenaga ahli reviu desain adalah sebagai berikut :  Melakukan analisis dan perhitungan hidrologi dan hidrolika; 



Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan (apakah sudah sesuai atau tidak);







Membantu Ketua Tim dalam penyusunan laporan dan surat-surat yang diperlukan;







Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi embung dan bangunan lain sesuai penugasan.



7) Ahli Material (Urugan) Ahli Material (Urugan) disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Geologi/Teknik Sipil, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli geologi teknik dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Ahli Material (Urugan) (Kode 216) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 8 (delapan) bulan sebagai tenaga ahli reviu desain. Tugas dan tanggung jawab Ahli Material (Urugan) sebagai tenaga ahli reviu desain adalah sebagai berikut :  Memberi masukan kepada Ketua Tim terkait rencana pelaksanaan pekerjaan material (urugan) yang berhubungan dengan as embung dan bangunan pelimpah; 



Mengevaluasi metode kerja investigasi geologi yang akan digunakan terutama dalam pekerjaan as embung dan bangunan pelimpah;







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Ketua Tim, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan material (urugan) berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada;







Mengontrol dan menyetujui drawing dan as-built drawing;



pelaksanaan







Melakukan



dan



analisis



geologi



shop



mengusulkan



perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method baik atas masukan maupun tanpa masukan kontraktor; 



Membantu Ketua Tim dalam Penyusunan laporan Geoteknik.



8) Ahli Geodesi Ahli Geodesi disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Geodesi, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli pengukuran dalam pengawasan pekerjaan



pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Geodesi (Kode 217) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 14 (empat belas) bulan sebagai tenaga ahli reviu desain. Tugas dan tanggung jawab Ahli Geodesi sebagai tenaga ahli reviu desain adalah sebagai berikut: 



Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;







Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Ketua Tim;







Menghitung kembali dilaksanakan;







Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Ketua Tim dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer untuk



kuantitas



pekerjaan



yang



menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium; 



Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera kepada Ketua Tim tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;







Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Tim pada hari itu juga;







Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;







Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian-kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirim



kepada Ketua Tim dan PPK setiap hari setelah selesai kerja; 



Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut;







Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;







Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;







Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Tim sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK;







Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;







Membantu Ketua Tim mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat;







Memberi masukan kepada Ketua Tim mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan quantity konstruksi;







Melakukan koordinasi secara aktif dengan Ketua Tim, direksi pekerjaan dan kontraktor terkait pelaksanaan pekerjaan quantity berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada;







Membantu Ketua Tim dalam Penyusunan Laporan;







Bertanggung jawab quantity bangunan.



terhadap



semua



pekerjaan



9) Ahli Teknik Lingkungan Ahli Teknik Lingkungan disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Lingkungan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli lingkungan dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Tata Lingkungan (Kode 501) minimal tingkat Muda. Dibutuhkan 1 (satu) orang



ditugaskan selama 3 (tiga) bulan sebagai tenaga ahli pemantauan lingkungan. Tugas dan tanggung jawab Ahli Lingkungan sebagai tenaga ahli pemantauan lingkungan adalah sebagai berikut: 



Membuat laporan evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dibuat oleh Kontraktor dan melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaporkan ke Badan Lingkungan Hidup;







Mengawasi penerapan dokumen RKL dan RPL yang dilakukan oleh Kontraktor;







Melakukan identifikasi titik-titik pengambilan sampel dan melakukan analisis terhadap sampel tersebut;







Memprediksi dampak yang timbul akibat kegiatan proyek terhadap kesehatan lingkungan di lokasi konstruksi dan wilayah sekitarnya pada saat under construction dan post construction;







Memberi rekomendasi terhadap berpotensi terkena dampak;







Bertanggung jawab kepada Ketua Tim terhadap hasil analisis dan membantu dalam penyusunan laporan, serta bertanggung jawab penuh terhadap pengumpulan data terkait dengan kualitas dan kesehatan lingkungan.



titik-titik



yang



10) Ahli Arsitektur Landskap Ahli Arsitektur Landskap disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Arsitektur/ Arsitektur Lansekap, berpengalaman dalam bidang teknik arsitektur diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli arsitektur dan lansekap dalam pekerjaan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Ahli Arsitektur Lansekap (Kode 103) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 4 (empat) bulan sebagai tenaga ahli supervisi pekerjaan lansekap. Tugas dan tanggung jawab Ahli Riparian Lansekap sebagai tenaga supervisi adalah sebagai berikut: 



Mengawasi pekerjaan terkait perencanaan arsitektur dan lansekap;







Mengumpulkan dan mengevaluasi data bangunan taman (lansekap);







Mengawasi



pekerjaan



pembuatan



perancangan



tanaman dan bangunan taman (lansekap); 



Mengawasi pekerjaan tanaman (softscape);







Mengawasi pekerjaan pembuatan bangunan taman (hardscape);







Membuat pelaporan;







Hal-hal lain yang terkait dengan pekerjaan arsitektur lansekap yang ditentukan oleh Ketua Tim, dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim.



22.2. Kualifikasi Tenaga Sub Ahli 1) Asisten Ahli Hidrologi Asisten Ahli Hidrologi disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Pengairan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai asisten ahli hidrologi dan hidrolika dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode 211) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan sebagai tenaga ahli reviu desain. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Hidrologi sebagai tenaga ahli reviu desain adalah sebagai berikut :  Membantu Tenaga Ahli Hidrologi dalam analisis dan perhitungan hidrologi dan hidrolika; 



Membantu Tenaga Ahli Hidrologi dalam evaluasi terhadap pelaksanaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan (apakah sudah sesuai atau tidak).



2) Asisten Ahli Material (Urugan) Asisten Ahli Material (Urugan) disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Geologi/Teknik Sipil, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai asisten ahli geologi teknik dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Ahli Geoteknik (Kode 216) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 8 (delapan) bulan sebagai tenaga ahli reviu desain. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Material (Urugan) sebagai tenaga ahli reviu desain adalah sebagai berikut :  Membantu Tenaga Ahli Material (Urugan) terkait



rencana pelaksanaan pekerjaan geologi yang berhubungan dengan as embung dan bangunan pelimpah; 



Membantu Tenaga Ahli Material (Urugan) dalam mengevaluasi metode kerja investigasi geologi yang akan digunakan terutama dalam pekerjaan as embung dan bangunan pelimpah;







Membantu Tenaga Ahli Material (Urugan) terkait pelaksanaan pekerjaan geologi berdasarkan spesifikasi teknis data desain yang ada;







Membantu Tenaga Ahli Material (Urugan) dalam melakukan analisis geologi dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method baik atas masukan maupun tanpa masukan kontraktor;



3) Asisten Ahli Struktur Engineer Asisten Ahli Struktur Engineer disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Pengairan, berpengalaman dalam bidang teknik sipil keairan diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai asisten ahli Struktur Engineer dalam perencanaan/pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku sekurangkurangnya 1 (satu) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Teknik Sumber Daya Air (Kode 211) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 10 (sepuluh) bulan sebagai tenaga ahli reviu desain. Tugas dan tanggung jawab Asisten Struktur Engineer sebagai tenaga ahli reviu desain adalah sebagai berikut :  Membantu Tenaga Ahli Struktur Engineer dalam melakukan reviu pelaksanaan pekerjaan di lapangan terutama pekerjaan konstruksi Embung; 



Membantu Tenaga Ahli Struktur Engineer dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan (apakah sudah sesuai atau tidak);







Membantu Tenaga Ahli terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis dan data desain;







Membantu Tenaga Ahli Struktur Engineer dalam melakukan analisis dan mengusulkan perubahan desain yang dianggap perlu dalam construction method atas masukan maupun tanpa masukan dari



kontraktor. 4) Asisten Ahli Arsitektur Landskap Asisten Ahli Arsitektur Landskap disyaratkan seorang sarjana Strata Satu (S1) Teknik Arsitektur/ Arsitektur Lansekap, berpengalaman dalam bidang teknik sipil diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai ahli arsitektur dan lansekap dalam pekerjaan bidang sumber daya air sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan memiliki sertifikat keahlian Ahli Arsitektur Lansekap (Kode 103) minimal tingkat Madya. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 4 (empat) bulan sebagai tenaga ahli supervisi pekerjaan lansekap. Tugas dan tanggung jawab Asisten Ahli Arsitektur Landskap sebagai tenaga supervisi adalah sebagai berikut: 



Membantu TA Arsitektur Landskap mengawasi pekerjaan terkait perencanaan arsitektur lansekap;







Membantu TA Arsitektur Landskap mengumpulkan dan mengevaluasi data bangunan taman (lansekap);







Membantu TA Arsitektur Landskap mengawasi pekerjaan pembuatan perancangan tanaman dan bangunan taman (lansekap);







Membantu TA Arsitektur Landskap mengawasi pekerjaan tanaman (softscape);







Membantu TA Arsitektur Landskap mengawasi pekerjaan pembuatan bangunan taman (hardscape);







Membantu pelaporan;







Hal-hal lain yang terkait dengan pekerjaan arsitektur lansekap yang ditentukan oleh Ketua Tim, dan



TA



Arsitektur



Landskap



membuat



bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim. 5) Inspektur Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam pekerjaan pengawasan bangunan air/bendungan khususnya pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Pengawas Bangunan Air/Bendungan (Kode TS 036). Dibutuhkan 19 (sembilan belas) orang ditugaskan selama 14 (empat belas) bulan. Tugas dan tanggung jawab Inspektur minimal sebagai berikut: 



Membantu dalam melakukan analisis terhadap gambar kerja yang dibuat kontraktor serta dalam reviu desain



bendung; 



Melakukan pengawasan dilapangan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan;







Bila terjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan selalu mengadakan koordinasi dengan asisten ahli;







Melaporkan kepada asisten maupun tenaga ahli apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan;







Mencatat keluar-masuk material.







Pembagian penugasan Inspektur berdasarkan tabel berikut : Tabel 2. Pembagian Rencana Kerja Inspektur No



Tenaga Sub Ahli



Rencana Tempat Penugasan



Keterangan



1



Inspektur 1



Embung A



1 Lokasi



2



Inspektur 2



Embung B



1 Lokasi



3



Inspektur 3



Embung C



1 Lokasi



4



Inspektur 4



Embung D



1 Lokasi



5



Inspektur 5



Embung E



1 Lokasi



6



Inspektur 6



Embung F



1 Lokasi



7



Inspektur 7



Embung G



1 Lokasi



8



Inspektur 8



Embung H



1 Lokasi



9



Inspektur 9



Embung I



1 Lokasi



10



Inspektur 10



Embung J



1 Lokasi



11



Inspektur 11



Embung K



1 Lokasi



12



Inspektur 12



Embung L



1 Lokasi



13



Inspektur 13



Embung M



1 Lokasi



14



Inspektur 14



Embung N



1 Lokasi



15



Inspektur 15



Embung O



1 Lokasi



16



Inspektur 16



Embung P



1 Lokasi



17



Inspektur 17



Embung Q



1 Lokasi



18



Inspektur 18



Embung R



1 Lokasi



19



Inspektur 19



Embung S



1 Lokasi



6) Surveyor 1 Seorang lulusan D3 Teknik Geodesi dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam pekerjaan dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan (Kode TS 004). Dibutuhkan 2 (dua) orang Surveyor Geodesi dengan penugasan selama 6 (enam) bulan. Tugas dan tanggung jawab Surveyor minimal sebagai berikut:







Melakukan survey pengukuran lapangan awal;







Melakukan pengukuran di lapangan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan;







Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan selalu mengadakan koordinasi dengan asisten ahli;







Melaporkan kepada asisten maupun tenaga ahli apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.



7) Surveyor 2 Seorang lulusan D3 Teknik Geodesi dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam pekerjaan dalam pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan (Kode TS 004). Dibutuhkan 1 (satu) orang Surveyor Geodesi dengan penugasan selama 8 (delapan) bulan. Tugas dan tanggung jawab Surveyor minimal sebagai berikut: 



Melakukan survey pengukuran lapangan awal;







Melakukan pengukuran di lapangan secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga mengetahui secara pasti urutan pelaksanaan pekerjaan;







Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan selalu mengadakan koordinasi dengan asisten ahli;







Melaporkan kepada asisten maupun tenaga ahli apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.



8) CAD Man 1 Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Juru Gambar/Draftman Sipil (Kode TS 003). Dibutuhkan 1 (satu) orang CAD Man dengan penugasan selama 6 (enam) bulan. Tugas dan tanggung CAD Man minimal sebagai berikut: 



Melakukan penggambaran hasil reviu desain di lapangan;







Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan selalu mengadakan koordinasi dengan



tenaga ahli; 



Melaporkan kepada tenaga ahli apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.



9) CAD Man 2 Seorang lulusan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku maupun pekerjaan sejenis. Memiliki SKT Juru Gambar/Draftman Sipil (Kode TS 003). Dibutuhkan 1 (satu) orang CAD Man dengan penugasan selama 8 (delapan) bulan. Tugas dan tanggung CAD Man minimal sebagai berikut: 



Melakukan penggambaran hasil reviu desain di lapangan;







Bila terjadi kendala pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan selalu mengadakan koordinasi dengan tenaga ahli;







Melaporkan kepada tenaga ahli apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.



22.3. Kualifikasi Tenaga Pendukung 1) Tenaga Administrasi Seorang lulusan D3 Semua Jurusan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam pekerjaan pengawasan bidang sumber daya air khususnya pengawasan pekerjaan pembangunan embung air baku maupun pekerjaan sejenis. Dibutuhkan 1 (satu) orang ditugaskan selama 14 (empat belas) bulan. Tugas dan tanggung jawab Tenaga Administrasi antara lain sebagai berikut:  Melaksanakan administrasi pelaksanaan kontrak pekerjaan;  Membuat laporan invoice; 



Membuat surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. 2) Tenaga Lokal Pengukuran 1 Tenaga Lokal Pengukuran dibutuhkan sebanyak 4 (empat) orang ditugaskan selama 6 (enam) bulan. Tugas dan tanggung jawab Tenaga Lokal Pengukuran antara lain sebagai berikut: 



Membantu Surveyor dalam melaksanakan pengukuran topografi di lapangan;  Membantu dalam mencari jalan akses ke lokasi pengukuran. 3) Tenaga Lokal Pengukuran 2



Tenaga Lokal Pengukuran dibutuhkan sebanyak 2 (dua) orang ditugaskan selama 8 (delapan) bulan. Tugas dan tanggung jawab Tenaga Lokal Pengukuran antara lain sebagai berikut:



18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan







Membantu Surveyor dalam melaksanakan pengukuran topografi di lapangan;







Membantu dalam mencari jalan akses ke lokasi pengukuran.



Rencana jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan Supervisi Pembangunan Embung KIPP berdasarkan lingkup pekerjaan konstruksi secara garis besar adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.



Pekerjaan Persiapan; Pekerjaan Galian dan Timbunan Tanah; Pekerjaan Tubuh Embung dan Bangunan Pelengkap; Pekerjaan Finishing.



LAPORAN 19. Laporan Pendahuluan



Laporan Pendahuluan memuat: 



Rencana kerja pengawasan pekerjaan;







Evaluasi awal dan saran teknis rencana pelaksanaan konstruksi;







Pengawasan pekerjaan pengukuran dan pengawasan pekerjaan pengawasan bench mark (apabila telah dilaksanakan).



Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku. 20. Laporan Bulanan



Laporan Bulanan memuat: 



Daftar pekerjaan yang telah dilaksanakan;







Ringkasan progres pekerjaan bulanan berjalan;







Persoalan/permasalah yang muncul dan solusi penyelesaiannya;







Kemajuan/keterlambatan pekerjaan;







Perogram serta rencana kerja untuk bulan mendatang;







Dokumentasi pekerjaan.



pekerjaan



dari



rencana



awal



Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan berikutnya, dan dibuat sebanyak 5 (lima) buku selama 14 (empat belas) bulan. 21. Laporan Akhir (Completion Report)



Laporan Akhir memuat: 



Hasil seluruh pengawasan pekerjaan konstruksi;







Kesimpulan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi;







Saran dan masukan terkait pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi.



Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak masa pelaksanaan pekerjaan selesai sebanyak 5 (lima) buku. 22. LaporanLaporan Lain



22.1.



22.2.



22.3.



Lap. Program Mutu Konsultansi Konstruksi  Laporan Program Mutu ini harus dibuat dan dipaparkan pada saat rapat pelaksanaan kontrak; 



Laporan Program Mutu ini harus di setujui oleh PPK;







Laporan Program Mutu ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.



Laporan Penerapan Pelaksanan RKK Laporan Penerapan Pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dengan ketentuan:  Laporan Penerapan Pelaksanaan RKK ini harus dibuat selama masa pelaksanaan kontrak; 



Laporan RKK ini harus di setujui oleh PPK;







Laporan RKK ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.



Laporan Quantity dan Quality Control Konsultan harus menyerahkan laporan evaluasi Quantity dan Quality Control pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mencakup antara lain:  Uraian dan evaluasi pengendalian volume pekerjaan konstruksi, beserta lampiran backup data dan gambarnya; 



Uraian dan evaluasi pengendalian Mutu pekerjaan konstruksi, beserta kumpulan hasil pengujian mutu konstruksi;







Uraian dan evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan



Konstruksi



beserta



dokumentasi



pelaksanaannya; 



Laporan ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.



22.4.



Laporan Manual Operasi dan Pemeliharaan  Laporan ini berisi pedoman cara pengoperasian serta pemeliharaan secara umum;  Laporan ini harus dikonsultasikan kepada pengawas/direksi dan pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak terlibat dalam pekerjaan ini;  Laporan ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.



22.5.



Laporan Geologi dan Mekanika Tanah  Laporan ini berisikan hasil-hasil tes dan uji kegiatan



geologi dan mekanika tanah termasuk perhitunganperhitungannya;  Laporan ini harus dikonsultasikan kepada pengawas/direksi dan pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak terlibat dalam pekerjaan ini;  Laporan ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku. 22.6.



Laporan Topografi 



Laporan ini berisikan hasil pengukuran topografi dan peta-peta topografi;  Laporan ini harus dikonsultasikan kepada pengawas/direksi dan pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak terlibat dalam pekerjaan ini;  Laporan ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku. 22.7.



Laporan Hidrologi  Laporan ini berisikan data-data hidrologi termasuk perhitungan hidrologi dan hidrolika;  Laporan ini harus dikonsultasikan kepada pengawas/direksi dan pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak terlibat dalam pekerjaan ini;  Laporan ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.



22.8.



Laporan Riparian Lansekap  Laporan ini berisikan pengawasan pekerjaan lansekap yang dilakukan oleh kontraktor;  Laporan ini harus dikonsultasikan kepada pengawas/direksi dan pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak terlibat dalam pekerjaan ini;  Laporan ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.



22.9.



Laporan Konstruksi Bangunan Air  Laporan ini berisikan perhitungan konstruksi bangunan embung;



struktur



pada







Laporan ini harus dikonsultasikan kepada pengawas/direksi dan pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak terlibat dalam pekerjaan ini;  Laporan ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.



22.10. Laporan Pemantauan Lingkungan  Laporan ini berisikan hasil uji pemantauan lingkungan yang meliputi pemantauan air permukaan, pemantauan udara ambient, dan pemantauan kebisingan lingkungan; 



Laporan ini harus dikonsultasikan kepada pengawas/direksi dan pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak terlibat dalam pekerjaan ini;  Laporan ini harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku pada akhir pelaksanaan kegiatan.



22.11. Laporan Invoice  Laporan ini berisikan bukti-bukti pembayaran dan rincian pengeluaran selama pelaksanaan pekerjaan;  Laporan ini harus dikonsultasikan kepada pengawas/direksi dan pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak terlibat dalam pekerjaan ini;  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan berikutnya, dan dibuat sebanyak 5 (lima) buku selama 14 (empat belas) bulan. 22.12. Leaflet  Leaflet berisikan informasi pelaksanaan pekerjaan dilengkapi foto-foto dokumentasi secara ringkas;  Leaflet harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan sebelum dicetak;  Leaflet diserahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar. 22.13. Booklet  Booklet berisikan informasi pelaksanaan pekerjaan dilengkapi foto-foto pelaksanaan pekerjaan yang lebih mendetail daripada leaflet; 



Booklet harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan sebelum dicetak;



 Booklet diserahkan sebanyak 20 (dua puluh) buku. 22.14. Album Dokumentasi Kegiatan Supervisi Album Dokumentasi Kegiatan Supervisi setidaknya berisikan:  Foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan yang dicetak pada studio foto; 



Foto dokumentasi harus mewakili semua tahapan kegiatan pengawasan pekerjan konstruksi, kegiatan rapat dan diskusi, kegiatan pemantauan lingkungan dan kegiatan survei dan pengukuran;  Album foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dibuat sebanyak 5 (lima) album. 22.15. Hardisk Eksternal (HDD) Kapasitas 4 TB Hardisk Eksternal (HDD) berkapasitas 4TB sebanyak 1 (satu) unit berisikan file-file laporan, foto-foto, video-video, hasil-hasil uji selama pelaksanaan kegiatan. Diserahkan kepada PPK pada akhir pelaksanaan kegiatan supervisi.



HAL-HAL LAIN 23. Penerapan Sistem



Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang



Manajemen Keselamatan Konstruksi



Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Pasal 2 ayat (1) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud merupakan Penyedia Jasa yang memberikan layanan: a. b. c. d.



Konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi; Konsultansi konstruksi pengawasan; Pekerjaan konstruksi; dan Pekerjaan konstruksi terintegrasi.



24. Produksi dalam Negeri



Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



25. Persyaratan Kerja Sama



Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Tidak Ada.



26. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Tidak Ada.



27. Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut: Alih pengetahuan diberikan oleh Penyedia Jasa kepada perwakilan PPK melalui diskusi dan pelatihan.



Samarinda, 14 Juli 2022 Kepala SNVT PJPA Kalimantan IV Prov. Kalimantan Timur



ZULARIFIN, ST. NIP. 19730111 200212 1 002