Kap Kes - Indra 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PROGRAM PROGRAM KESEHATAN INDRA PUSKESMAS LECES TAHUN 2021



A. PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang



bertujuan



untuk



meningkatkan



kesadaran,kemauan



dan



kemampuan



masyarakat untuk hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal sesuai dengan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Agar tujuan pembangunan kesehatan tersebut tercapai,berbagai upaya kesehatan perlu dilakukan secara menyeluruh,berjenjang dan terpadu Kesehatan indra merupakan factor penting dalam peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia karena akan mempengaruhi kecerdasan, produktifitas dan kesejahteraan masyarakat. Visi,Misi,Tujuan,Sasaran dan Kebijakan pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat 2010 antara lain adalah meningkatnya secara bermakna umur harapan hidup,menurunnya



angka



kematian



bayi,menurunnya



angka



kematian



ibu,



menurunnya angka kesakitan beberapa penyakit penting, menurunnya angka kecacatan



dan ketergantungan,meningkatnya status gizi masyarakat, serta



menurunnya angka fertilitas. B. LATAR BELAKANG Tujuan untukindra penglihatan,WHO memperkirakan jumlah penderita kebutaan di dunia ada 45 juta, dimana sepertiganya berada di Asia Tenggara dan di perkirakan 12 orang menjadi buta tiap menit di dunia serta 4 orang di antaranya berasal dari Asia Tenggara. Di Indonesia diperkirakan setiap menit ada satu orang yang menjadi buta dan sebagian besar orang buta tersebut berada di daerah miskin dengan kondisi sosial lemah. Hasil survey Kesehatan Indra Kesehatan dan Pendengaran tahun 1993-1996 menunjukan angka kebutaan di Indonesia adalah 1,5%. Dimana penyebab utama kebutaan berdasarkan hasil survey tersebut adalah Katarak (0,78%),Glaukoma (0,20%) dan kelainan Refraksi (0,14%).Katarak adalah penyakit degenerative yang berkaitan erat dengan defisiensi mikro-nutrient (antioksidansepertiVit-C,E dan A, riboflavin, niasin, sebagainya), terutama diderita oleh penduduk usia lanjut.



Sementara untuk Indra Pendengaran menurut WHO (1998), 21% penduduk dunia (120 juta) mengalami ketulian,25 juta diantaranya berada di Asia Tenggara dan 850.000 (0,4%) penduduk berada di Indonesia. Hasil survey kesehatanI ndra Pendengaran yang dilaksanakan di 7 Propinsi (1994-1996) menunjukkan bahwa Prevalensi Morbiditas Telinga,hidung dan tenggorokan 38,6%,Morbiditas Telinga 18,5%,Gangguan Pendengaran 16,8% dan Ketulian 0,4% cukup memperihatinkan, meskipun Program Upaya Kesehatan Telinga/Pencegahan Gangguan Pendengaran melalui Pusekesmas dan rujukannya telah dilakukan. Apabila keadaan ini tidak ditangani secara sungguh-sungguh,akan berdampak negative pada perkembangan kecerdasan anak dan proses pembelajarannya yang selanjutnya juga mempengaruhi mutu,kreatifitas dan produktifitas angkatan kerja (15-55 tahun),yang diperkirakan berjumlah 95 juta orang (BPS, tahun 2000). Pada gilirannya nanti akan mengganggulangi jumlah pembangunan ekonomi Nasional yang kini dititik beratkan pada pengembangan dan penguatan usaha kecil menengah (UKM) untuk mengentaskan golongan ekonomi lemah dari kemiskinan. Kondisi–kondisi tersebut sudah menjadi masalah social yang tidak mungkin ditangani sendiri oleh Depkes, tetapi harus ditanggulangi secara terpadu oleh pemerintah dan seluruh unsur masyarakat. C. TUJUAN Tujuan Kegiatan Program Kesehatan Indera adalah: 1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan Indera Penglihatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas 2. Tujuan Khusus a. Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehetan dan kader b. Meningkatnya



kesadaran,



sikap



dan



perilaku



masyarakat



untuk



memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan c. Meningkatnya jangkauan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan kepada masyarakat d. Meningkatnya



cakupan



pelayanan



masyarakat melalui deteksi dini



Kesehatan



Indera



Penglihatan



D. PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR a. Lintas Program 1) Promkes



: Untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat Tentang pentingnya kesehan indra



2 ) KIA / KB



: Untuk melakukan sekrining secara dini pada balita BBLR



3) Gizi



: Untuk pemberian vitamin A pada balitan dan anak sekolah serta memberikan penyuluhan tentang pentingnya mengonsumsi makanan dan buah buahan yang mengandung vitamin A untuk melakukan pencegahan terjadinya kebutaan.



4) P2PTM



: Melakukan pencegahan secara dini untuk menemukan kasus



terjadinya penyakit indra



5) UKM Pengembangan : 6 ) UKS



: Melakukan sosialisasi untuk guru murid tentang kegiatan sekrining indra yang akan dilakukan.



7) Lansia



: Melakukan pencegahan secara dini untuk Menemuka kasus terjadinya penyakit indra



8) PelaksanaDesa



: Sebagaipenanggungjawabpelaksanaankegiatan dimanalokasikegiatandimaksuddilakukan



b. Lintas Sektor 1) Muspika



: Sebagai liding sektor penggerak sasaran



2) KUA



: -



3) Sekolah



: Sebagai liding sektor penggerak sasaran di sekolah



4) KepalaDesa



: Sebagai liding sektor penggerak sasaran



5) Kader



: Sebagai liding sekror yang ada di desa untuk membantu dalam pemberikan informasi tentang pentingnya kesehatan indra dan membantu untuk menemukan pasien dengan penderita gangguan indra



6) Tokohmasyarakat



: Sebagai liding sektor penggerak sasaranyang ada di masyarakt



7) Tokoh agama



:-



E. KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN Kegiatan Program Kesehatan Indra memiliki ruang lingkup pendataan, yaitu Data yang didapat dari hasil sekrining mata baik di Puskesmas,Posyandu Lansia,Posbindu dan sekolah.kegiatan sekrining mata ini menggunakan alat sederhana contohnya snellencat/tambling E ataupun hitung jari. Secara terperinci Kegiatan Program Kesehatan Indra di bagi menjadi 2 kegiatan diantaranya adalah : 1.Mata yang meliputi : a) Penemuan dan penanganan refraksi b) Penemuan kasus penyakit mata di puskesmas c) Penemuan kasus penyakit katarak pada usia diatas 45 Tahun d) Pelayanan rujukan mata di puskesmas 2.Telinga yang meliputi : a) Penemuan kasus penyakit telinga di puskesmas b) Penemuan Kasus Serumen prop F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1) Pelaksana kegiatan Indera NO



KEGIATAN PROGRAM



1



Deteksi



dini



CARA MELAKSANAKAN



gangguan



a. Pelaksana program berkoordinasi dengan



penglihatan dan gangguan



Unit Layanan,pelaksana desa dan Kader



pendengaran



sehatmata



paling



kurang pada 40% populasi



untuk



mendapatkan



data



sekrining mata tentang pasienkatarak b. Pelaksana program mencatat di buku register dan merekap hasil yang di dapat di form yang sedah di berikan oleh Dinas Kesehatan c. Pelaksana



program



melaporkan



hasil



kegiatan ke Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan



2) SASARAN Adapun yang menjadi sasaran program sekrining mata adalah seluruh siswa/siswi sekolah dasar (SD),Menengah (SMP),Atas (SMA) dan masyarakat usia di atas 45 Tahun.



3) JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN INDERA N o 1



BULAN TAHUN 2021 Kegiatan Deteksi dini



Ja



Pe



Ma Ap



Me Ju



n



b



r



r



i



n



























Jul √



Ag



Se



Ok



No



De



s



p



t



p



s























gangguan penglihatan dan gangguan pendengara n paling kurang pada 40% populasi 4) PEMBIAYAAN DAN ANGGARAN Biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kegiatan (alat,bahandan transportasi) tidak didanai dari BOK : NO URAIAN



JUMLAH BESAR BIAYA JUMLAH



TOTAL



KEGIATAN 1



Transpor Petugas 1 Orang



@



Sekrining Katarak



Rp.50.000,-



4 kali



JUMLAH



Rp. 200.000,-



Rp.590.000



5) EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sekrining mata dilaksanakan setiap akhir bulan dengan cara menghitung capaian kegiatan yang telah dilaksanakan selama bulan tersebut dibandingkan dengan target kegiatan yang seharusnya dilakukan. Setiap permasalahan ditulis dalam form PDCA masing-masing program 6) PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan dan pelaporan Kegiatan sekrining mata dilakukan dengan cara : a. Pelaksanaan kegiatan dicatat dalam form Laporan Kegiatan Program Gangguan Indra kemudian diregister sebagai hasil kegiatan harian selanjutnya menjadi bahan laporan Bulanan. b. Laporan Bulanan disusun setiap awal Bulan berikutnya untuk dilaporkan Ke Dinas Kesehatan dengan menggunakan media elekronik (email) dan mengetahui Kepala Puskesmas melalui Ke Tata Usahaan.



c. Dilakukan pendokumentasian / pengarsipan hasil kegiatan setiap Bulan