Kasus Perlindungan Konsumen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB IV KASUS Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj, 36 tahun, menggugat jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP mengabulkan semua permohonan Mustolih dengan mewajibkan Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Menurut Mustholih, dia mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KIP karena telah mencoba meminta data laporan keuangan kepada Alfamart, namun tak diindahkan. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai konsumen, Mustolih memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebagai pelaku usaha, berdasarkan pasal 7 butir b UU Nomor 8 Tahun 1999, PT SAT berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan . Oleh karena itu, hasil dari jasa pengumpulan donasi yang dilakukan oleh PT SAT melalui kasir Alfamart wajib dilaporkan penggunaannya secara benar, jelas, dan jujur. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang maksud benar, jelas, dan jujur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Mustholih merupakan salah satu pelanggan yang kerap berbelanja di Alfamart. Setiap kali berbelanja, petugas kasir menawarkan uang kembaliannya digunakan sebagai donasi secara sukarela. Awalnya, ia selalu menyumbang karena jumlahnya relatif kecil dari Rp100 hingga Rp400. Dalam kasus sengketa dengan PT SAT, Mustolih ingin menggunakan haknya untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan uang kembalian yang didonasikan melalui Alfamart kepada beberapa yayasan sosial. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dikonsumsi. Namun upaya Alfamart untuk menjadi penghubung antara yayasan sosial dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa. Dalam pasal 1 butir 5 UU Nomor 8 Tahun 1999, jasa didefinisikan sebagai layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Peran yang dijalankan PT SAT sebagai media pengumpulan sumbangan sukarela adalah bentuk pelayanan yang disediakan oleh PT SAT kepada konsumen, di samping PT SAT juga menjual barang kebutuhan sehari-hari pada konsumen. SAT mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan.



Tak puas dengan jawaban pihak Alfamart, dia kembali berkirim surat yang isinya keberatan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi SAT pada 30 November 2015. Surat tersebut tidak dijawab oleh SAT. Akhirnya, Mustolih memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada 3 Maret 2016. Tuntutannya adalah meminta SAT mempublikasikan dana donasi yang diperoleh dari masyarakat. Hal lain yang mendorong Mustolih untuk menggugat karena Alfamart mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan. Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah melakukan lima kerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016. KIP menyatakan, SAT sebagai badan publik dan gerai toko Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Atas putusan tersebut, SAT mengajukan keberatan. PT SAT melayangkan gugatan kepada KIP dan juga Mustolih untuk menyelesaikan perkara diatas. Sidang perkara keberatan PT Sumber Alfaria Trijaya terhadap Mustolih Siradj di Pengadilan Negeri Tangerang masih berlangsung. Alfa mengajukan keberatan lantaran tak terima putusan Komisi Informasi yang mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Mustolih (Putusan KIP No. 011/III/KIP-PS/A/2016). Dalam putusan yang diwarnai dissenting opinion, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Mustolih agar Alfa membuka informasi mengenai donasi atau sumbangan yang diterima perusahaan dari masyarakat. Majelis mendasarkan putusannya pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Putusan itulah yang kini dilawan Alfa di Pengadilan Negeri Tangerang. Mustolih menjadi Tergugat II, sedangkan Tergugat I adalah Komisi Informasi Pusat. Majelis hakim PN Tangerang akan menguji apakah putusan KIP sudah tepat atau tidak. Majelis harus mendengarkan argumentasi para pihak sebelum mengambil putusan. Salah satunya keterangan dari Mustolih. Harapan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau lebih dikenal dengan Alfamart sebagai penggugat kandas di meja hijau. Gugatan yang diajukan Alfamart oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini dinyatakan tidak dapat diterima. Demikian intisari putusan majelis hakim yang diketuai I Gede Suarsana yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan dinilai



telah menyebut secara limitatif para pihak dalam sengketa informasi publik. Dengan begitu, eksepsi Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai tergugat I diterima, sebaliknya gugatan penggugat tidak dapat diterima. Putusan PN Tangerang secara tidak langsung menguatkan putusan KIP Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 di penghujung tahun 2016 lalu. Nah, putusan KIP ini, mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk memberikan informasi yang diminta kepada Pemohon sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam putusan KIP itu, Majelis Komisioner KIP dalam pertimbangan putusannya berpandangan kendati Alfamart berupa perkumpulan berbadan hukum usaha berbentuk perseroan. Namun, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Berdasarkan SK Kementerian Sosial No. 22/HUK-PS/2016 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang, maka persentase sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul diperuntukan biaya operasional pengumpul sumbangan. Karena itulah, kegiatan PT Sumber Alfaria Trijaya terkait kegiatan pengumpulan sumbangan dari konsumen maka dapat disebut sebagai badan publik nonpemerintah yang wajib tunduk terhadap UU KIP. Tak hanya itu, putusan KIP menyebutkan, Alfamart menggabungkan penggunaan dana donasi dengan laporan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) seperti tertuang dalam laporan tahunan perusahaan periode 2015 lalu. Masih menurut putusan KIP, laporan tahunan tentang CSR PT Sumber Alfaria Trijaya itu memasukkan penggunaan donasi konsumen sebagai bentuk CSR. Baca juga: Alfamart Tolak Dikategorikan Sebagai Badan Publik PT Sumber Alfaria Trijaya pun menguraikan kegiatan donasi konsumen dengan berbagai pihak yang menerima. Namun, hasil sumbangan mestinya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR PT Sumber Alfaria Trijaya seperti diatur UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. KIP prinsipnya mendukung siapapun yang mengumpulkan, mengelola, dan serta menyalurkan donasi ke pihak yang berhak dan membutuhkan sepanjang aturan yang berlaku. Karena itu agar kepercayaan publik tetap terjaga mesti diimbangi dengan laporan secara transparan dan akuntabilitas ke publik sebagai penyumbang dana. “Mereka berhak atas semua informasi seputar donasi tersebut,”. Sebelumnya, Pengacara Alfamart, Yusril Ihza Mahendra, menilai aneh putusan majelis hakim karena seharusnya Komisi Informasi bisa dijadikan pihak atas putusan yang dia keluarkan. Alfamart masih berpikir untuk melakukan upaya hukum lain atas putusan PN Tangerang atau sebaliknya karena masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum.