Kasus Perlindungan Konsumen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kasus Halal-Haram ”Ajinomoto” Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk Ajinomoto pada September tahun 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni tahun 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) Pusat yang berjumlah 2 orang, LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus tahun 2000. Pada 7 Oktober tahun 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasikan MSG. Dimana didapati Ajinomoto telah mengganti bahan nutrisi untuk mengembangkan kultur bakteri dari Polypeptone menjadi bacto-soytone yang mengandung porcine (enzyme dari pankreas babi), tetapi tidak pernah melaporkan perubahan itu kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOMMUI), lembaga yang memberikan sertifikasi halal.



Pelanggaran yang dilakukan: Kasus tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 mengenai keamanan produk dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mengadukan Ajinomoto ke Polda Metro Jaya karena telah melanggar UUPK No. 8 tahun 1999 pasal 8 poin f dan h mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Ajinomot telah memberikan informasi yang menyesatkan konsumen karena pada setiap kemasan tercantum label halal. Isi pasal 8 poin f: "Pelaku dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan label, etiket, keterangan, iklan, promosi, penjualan, barang dan atau jasa". Isi pasal 8 poin h: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label"



Bentuk penyelesaian: Ajinomoto telah menarik sejumlah besar produknya yang tidak halal itu dan pabriknya sempat ditutup untuk sementara waktu oleh pihak Polisi. Empat pimpinan di Jawa Timur dan tiga petingginya di Jakarta sempat ditahan polisi. Di Kepolisian. Ajinomoto diancam dikenakan UUPK No. 8 tahun 1999 pasal 8 poin f dan h.



Kesimpulan: Kasus ini terjadi karena pihak Ajinomoto mengubah salah satu komposisinya yang digunakan untuk produksi dengan komposisi yang bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOMMUI. Dalam perjanjian yang ditandatangani pihak Ajinomoto apabila terjadi perubahan maka harus melaporkannya ke LPPOMMUI untuk kemudian dievaluasi dan diuji kehalalannya.