Kasus PT Nabisco [PDF]

  • Author / Uploaded
  • angel
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo sekitar beberapa tahun lalu. Dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini,terlebih anak-anak yang menimbulkan kekhawatiran orangtua yang diisukannya biskuit oreo ini yang merupakan biskuit favorit anak-anak yang mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.” Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s. Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan dan bukan hoaks. Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Pelanggaran Undang-undang Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. PT. Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” Pasal 8 Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya. Pasal 19 : Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ayat 3 : “Pemberian



ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. Tanggapan : PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri. Sumber : http://efawahyuni.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-pelanggarannya.html



Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco Pelanggaran Etika Produksi Internasional



Tugas etika Bisnis



Belakangan ini beredar kabar yang tidak mengenakkan bagi para konsumen produk oreo. Produk tersebut telah diberitakan di berbagai media baik cetak maupun eletronik bahwa tidak layak dikonsumsi karena mengandung zat berbahaya bagi tubuh yaitu melamin. Kasus ini berawal dari adanya hasil penelitian BPOM bahwa produk buatan Cina mengandung melamin, termasuk oreo. Jenis oreo yang berbahaya ini adalah pada varian Oreo Wafer Stick dan Oreo Cokelat Sandwich Cookies. Blow up besar-besaran oleh media mengakibatkan masyarakat tidak percaya lagi pada produk oreo bahkan tidak mengkonsumsinya lagi.



Hal ini diperparah oleh pemberitaan di media yang yang tidak mengkroscek kebenaran hasil penelitian BPOM. Media dengan seenaknya memberitakan bahwa semua produk oreo yang beredar di masyarakat adalah berbahaya dan tidak layak dikonsumsi serta harus dihindari, padahal kenyatannya tidak demikian. Produk oreo yang mengandung melamin hanyalah produk buatannegara Cina (dengan kode ML=buatan luar negeri), sedangkan produk buatan Indonesia (dengan kode MD=buatan dalam negeri) tidak berbahaya. Pemberitaan media yang terkesan asal-asalan ini tentu saja merugikan produsen oreo di Indonesia. Produk mereka telah dicap buruk oleh masyarakat dan tidak laku dipasaran.



sumber: http://www.almaokay.wordpress.com Ulasan:



Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Saran:



Seharunya badan yang mengawasi tentang jenis yang berada di dalam makanan di perketat, sehingga masyarakat aman dalam mengkomsumsi makanan yang beredar di masyarakat.



Oreo pada PT Nabisco BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s. Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll. Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008). PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.



Sebuah perusahaan yang bernama PT.Nabisco memproduksi produk berupa biskuit cokelat Oreo. Produk tersebut mampu menarik hati konsumen karena rasanya yang enak dan jargon iklannya yang sangat menarik (diputar, dijilat, dicelupin). Jargon tersebut sangat melekat, terutama pada anak-anak yang memang menjadi segmentasi pasar produk tersebut. Namun sekitar 5 tahun yang lalu diketahui bahwa biskuit cokelat tersebut mengandung bahan susu bermelamin. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa produk biskuit cokelat OR yang produksi luar Negeri mengandung melamin, sedangkan yang dalam negeri tidak. Untuk membedakannya lihat kode pada kemasan produk tersebut, MD = produksi dalam Negeri dan ML = produksi luar negeri. Seperti di ketahui bahwa susu dan produk turunannya yang mengandung formalin mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008) Berita tersebut cukup membuat khawatir konsumen di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada penurunan penjualan produk tersebut yang semakin menurun drastis. PT.Nabisco berusaha membersihkan nama produk tersebut, walaupun butuh waktu cukup lama untuk meyakinkan kembali konsumennya. Promosi dan iklan produk tersebutpun dibuat cukup gencar, dengan menegaskan dalam iklannya bahwa produk tersebut aman dan higenis. Analisis: Dari kasus tersebut dapat disimpulakan bahwa PT.Nabisco telah melakukan pelanggaran etika bisnis. Pelanggaran tersebut sudah merugikan banyak pelanggan dan perusahaan itu sendiri. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perushaan tersebut berdasarkan undangundang sabagai berikut: 1. Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. --PT. Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi biskuit coklat OR. 2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” 3. Pasal 8 Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Nabisco tetap meluncurkan produk tersebut walaupun tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya. 4. Pasal 19 : Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”



Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku” Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. Sebagai produsen seharusnya bertindak jujur kepada konsumen, tidak menambahkan zat berbahaya pada produk terutama makanan. Sebagai konsumen kita juga harus lebih teliti memilih produk, jika memilih produk konsumen sebaiknya melihat komposisinya, logo halal, logo BPOM dan mengecek nomor BPOM apakah benar-benar asli atau tidak.



Tahun 2007, BPOM telah melarang seluruh produk makanan, kosmetik, obat, obat tradisional dan suplemen impor asal China masuk ke Indonesia. Produk itu dianggap berbahaya bagi keamanan kesehatan masyarakat Saat itu, Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan produk obat tradisional Cina kebanyakan dicampur bahan kimia obat. Kosmetiknya banyak dicampur zat rhodamin dan mercury. Sedangkan produk pangannya banyak dicampur pengawet formalin. Tidak jelas kapan larangan itu dicabut, eh.. 2008 ini Indonesia dihebohkan kembali dengan kehadiran susu dari China yang tercemar melamine. Kantor berita China, Xinhua, bahkan menuliskan kematian seorang bayi di Provinsi Gansu akibat batu ginjal. Hasil penyelidikan menunjukkan kebanyakan bayi di China telah meminum susu formula merek Sanlu. Melamine terbilang bahaya jika masuk ke tubuh manusia. Sebab, melamin merupakan bahan yang digunakan dalam produk plastik, pupuk dan produk pembersih. Bahan inilah yang diduga kuat telah mengkontaminasi susu fomula merek Sanlu. Di Indonesia, yang banyak mengimport produk China tentu terkena imbasnya. Produk yang disinyalir menggunakan susu dari China antara lain Jinwel Yougoo (susu fermentasi rasa jeruk, aneka buah, dan tanpa rasa), Guozhen (susu bubuk full cream), Meiji Indoeskrim Gold Monas (rasa coklat dan vanila), Oreo Stick Wafer, Oreo Sandwich Cookies, M&M's (Kembang gula coklat susu), Snicker's (BiskuitNougat lapis coklat), Dove Choc (Kembang gula coklat), Natural Choice Yogurt Flavoured Ice Bar, Yili Bean Club (matcha Read Bean ice Bar, Red Bean Ice Bar, Yili Prestige Chocliz, Chesnut Ice Bar), Nestle Dairy Farm UHT Pure Mild, Yili High Calcium low fat Milk Beverage, Yili High Calcium Milk Beverage, Yili Pure Milk, Dutch Lady Strawberry Flavoured Milk, White Rabbit Creamy Candy, dan Yili Choice Dairy Frozen Yogurt Bar. Seperti kejadian tahun 2007, BPOM kembali melakukan inspeksi ke toko-toko yang banyak memperdagangkan produk impor dari China. Menurut Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib, tidak ada susu bayi dari China. Namun ada susu bubuk full cream dari China untuk orang dewasa dengan merk Guozhen yang tercemar melamine. Untuk sementara, BPOM meminta peritel untuk menghentikan impor produk China, dan menarik produkproduk ilegal yang diduga tercemar melamine dari pasaran. BPOM terus bekerja dengan melakukan sidak produk-produk yang disinyalir mengandung melamin. Dari artikel diatas dapat dibilang bahwa produk-produk dari china ini yang menggunakan bahan-bahan terlarang, telah melanggar etika bisnis dimana didalam sebuah bisnis kita seharusnya melakukan tindakan yang baik sehingga konsumenpun dapat mempercayai kita. Dan produk yang kita tawarkan kelak tidak diragukan oleh perusahaan-perusahaan lainnya, jadi didalam sebuah bisnis apalagi bisnis yang sudah besar seperti ini sebuah kejujuran dan keamanan untuk konsumen sangatlah amat penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengusaha, jangan melakukan sesuatu yang dapat merugikan diri kita sendiri apalagi sampai ada kasus kematian yang disebabkan oleh produk yang kita tawarkan, itu sudah sangat buruk sekali jika dilihat darisudut pandang etika berbisnis hal-hal seperti ini harusnya ditindak lanjuti dengan serius oleh orangorang yang merasa dirugikan karena ditakutkan kejadian seperti ini jika tidak di tindak maka akan terjadi kejadian serupa seperti ini. Sementara di China sana, Kepala Badan Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina China Li Changjiang mengundurkan diri. Dia merasa gagal menghentikan penyebaran susu formula terkontaminasi melamin. selain itu kita sebagai konsumen atau pembeli juga harus berhati-hati jika membeli suatu barang, jangan di karenakan harga yang murah membuat kita begitu saja langsung tertarik dengan barng yang ditawarkan. Kita juga harus melihat dari segi kemasan produk tersebut, melihat exp date nya, dan yang paling utama diperhatikan adalah dari segi kualitas yang ada, dan mencari info terebih dahulu sebelum kita membeli produk tersebut.