KB 2-Transaksi Modern [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul : Transaksi Modern B. Kegiatan Belajar : KB 2 C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



RESPON/JAWABAN A. Pengertian Transaksi Modern Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. Contoh dari melakukan transaksi di antaranya ketika membeli barang, menjual barang, berhutang, memberi hutang, dan membayar berbagai kebutuhan hidup. Dahulu, kegiatan transaksi dilakukan dengan tatap muka (face to face), namun pada era modern ini transaksi tidak mengharuskan dua atau lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu. Hal ini juga yang menjadi ciri dari kegiatan transaksi modern yaitu transaksi yang dilakukan secara online. Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.



B. Jenis-Jenis Transaksi Modern 1. Jual Beli Online Seiring dengan perkembangan zaman, interaksi sesama manusia guna memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi sedemikian rupa. Pada mulanya sistem penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan kabul). Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya teknologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual, sekarang dapat dilakukan via internet (online) Yang menjadi pertanyaannya adalah dengan perkembangan zaman yang memungkinkan kita bertransaksi lewat internet,



1



NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN bagaimanakah hukum jual beli online menurut Islam? Apakah transaksi online memenuhi syarat ijab kabul yang ditentukan dalam Islam? Berdasarkan kebiasaan, sebelum transaksi pembeli biasanya telah melihat mabi’ (barang yang dijual) dan telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut (salam) serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimiliknya. Dalam konteks ini, jual beli salam di mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dapat dinyatakan pula pembiayaan di mana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk pengiriman barang. Atau dalam kata lain pembayaran dalam transaksi salam dilakukan dimuka. Selain itu, bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan struk pembelian. Setelah itu, penjual melakukan proses pembelian. Bila praktik jual beli online seperti sudah dilakukan dan tidak ada yang dirugikan, maka hukum jual beli online menjadi sah. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Syathiri dalam karyanya syarah al-Yaqut an-Nafis : “Yang dipandang dalam transaksi adalah kontennya bukan bentuk lafalnya. Transaksi jual beli dengan menggunakan alat informasi seperti telepun, tekx dan telegram yang digunakan sekarang boleh dipakai”.



2. Nikah Online Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah memengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. Rukun nikah yang disepakati oleh mayoritas ulama terdiri dari lima rukun; ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul. Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai laki-laki mengucapkan qabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan akad nikah jarak jauh.



2



NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN Lalu, apakah akad nikah seperti ini diperbolehkan? Dalam literatur Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : a) Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis. b) Kesesuaian antara ijab dan kabul. c) Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami. d) Berlaku seketika. Menurut imam Syafi'i, akad nikah jarak jauh melalui telepon tidak dapat dipandang sah karena syarat tersebut di atas tidak terpenuhi. Sementara pendapat berbeda diungkapkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya. Menurut Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Jadi, yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu bukan tempat. Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, menurut Farid bahwa pernikahan online tersebut tetap akan memiliki dampak secara hukum positif yang ada di Indonesia, seperti pencatatan nikah, sebab perundang-undangan mewajibkan bahwa segala bentuk pernikahan yang sesuai dengan agama dan kepercayaannya harus tercatat oleh negara.



3. Kloning Kloning adalah suatu upaya tindakan untuk memproduksi atau menggandakan sejumlah individu yang hasilnya secara genetik sama persis (identik) berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama. Permasalahan kloning merupakan kejadian kontemporer (kekinian), sehingga dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Rujukan hukum permasalahan ini didasarkan pada beberapa pandangan ulama kontemporer Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat, dengan mengutip QS. Al-Hajj [22] : 5, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-



3



NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas. Selanjutnya, ia mengutip ayat lain QS. Ali Imran : 59, yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah Swt sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah Swt telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi Isa As. tanpa ayah. Begitu juga dalam QS. Ali Imran: 45-47. Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah Swt. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah Swt sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah Swt. Berikut ini alasan ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut: a. Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama. b. Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu c. Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. al-‘Alaq [96]). d. Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/alBaqarah: 255). Dengan landasan yang demikian itu, seharusnya kita menyadari bahwa penemuan teknologi bayi tabung, rekayasa genetika, dan kemudian kloning adalah juga bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan seizin-Nya. Penolakan terhadap kemajuan teknologi itu justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.



4



NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN Namun demikian, adapula ulama kontemporer yang dengan tegas mengharamkan kloning, seperti KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS), dengan alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhantuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum. M. Kuswandi, staf pengajar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta juga berpendapat teknik kloning diharamkan, dengan argumentasi: menghancurkan institusi pernikahan yang mulia (misal: tumbuh suburnya lesbian, tidak perlu lakilaki untuk memproduksi anak), juga akan menghancurkan manusia sendiri (dari sudut evolusi, makhluk yang sesuai dengan environment-nya yang dapat hidup).



2



3



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1. Adanya kegelisahan umat Islam tentang permasalahan kloning bahwa praktek replikasi genetis akan berakibat negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan anakorang tua, dan akan berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam. Lebih jauh, kloning manusia akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang) mereka serta merusak aturan hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada pertalian darah. 2. Alasan masalah kejiwaan, bila melihat bahwa beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih kompleks masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan yang mengandung bukan ibunya. 1. Keseimbangan antara kemajuan IPTEK dan Doktrin Agama dalam permasalahan kloning 2. Sisi applied science dan applied science teknik kloning



5