25 0 42 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI NOMOR: TENTANG KEBIJAKAN BANTUAN HIDUP DASAR DI RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI DIREKTUR RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI :
a. Bahwa dalam
rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan
pasien di rumah sakit maka perlu Memberikan panduan mengenai cara memberikan bantuan hidup dasar;
b. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas diperlukan penetapan kebijakan tentang bantuan hidup dasar.
Mengingat
: a. Undang Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; b. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; c. Keputusan Menteri Kesehatan No.
1333/MENKES/SK/XII/1999
Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; d. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. M.0104.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak, Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MH THAMRIN CILEUNGSI TENTANG KEBIJAKAN BANTUAN HIDUP DASAR DI RUMAH SAKIT
KEDUA
:
MH THAMRIN CILEUNGSI Tindakan pertolongan medis sederhana yang dilakukan pada penderita yang mengalami henti jantung sebelum diberikan tindakan pertolongan
KETIGA
:
medis lanjutan. Setiap pasien emergensi harus dilakukan asesmen sistem sirkulasi, pernafasan dan jalan napas untuk memastikan kebutuhan tindakan
KEEMPAT
:
resusitasi. Pembinaan dan pengawasan pelayanan bantuan hidup dasar pasien Rumah Sakit MH Thamrin Cileungsi dilaksanakan oleh Kepala Bagian
KELIMA
:
Pelayanan Medis. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Cileungsi, Direktur RS MH Thamrin Cileungsi