Kebijakan Corporate 2013 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KP.01/KPT



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



LEMBAR PENGESAHAN



Menyatakan bahwa: Kebijakan Korporat PT. Adhimix Precast Indonesia 2013 ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan aktivitas bisnis PT. Adhimix Precast Indonesia termasuk Anak Perusahaan yang berada di bawahnya.



Jakarta, Oktober 2012 Menyetujui,



SURAKHMAN DIREKTUR UTAMA



STATUS :



EDISI - 0



NO. DISTRIBUSI :



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ................................................................................................................................ i I.



II.



KEBIJAKAN SDM ............................................................................................................... 1 1.



REKRUTMEN SDM ................................................................................................................ 1



2.



PENGEMBANGAN SDM......................................................................................................... 2



3.



PENILAIAN KINERJA BERBASIS JOB ACCOUNTABILITY ....................................................... 2



4.



PENGGAJIAN & PENGGOLONGAN JABATAN ........................................................................ 2



5.



JAMSOSTEK & JAMINAN KESEHATAN .................................................................................. 3



6.



ADMINISTRATIF..................................................................................................................... 3



7.



ORGANISASI .......................................................................................................................... 4



8.



ANAK PERUSAHAAN .............................................................................................................. 4



KEBIJAKAN AKUNTANSI & PERPAJAKAN...................................................................... 5 1.



KEBIJAKAN UMUM ................................................................................................................ 5



2.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT READYMIX ...........................................................................15



3.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT PRECAST .............................................................................16



4.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT PERALATAN .........................................................................16



5.



PERPAJAKAN .......................................................................................................................16



6.



SISTEM INFORMASI, PROSEDUR & BUKU PEDOMAN AKUNTANSI ..................................18



III. KEBIJAKAN KEUANGAN................................................................................................. 19 1.



KEBIJAKAN UMUM ..............................................................................................................19



2.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT READYMIX ...........................................................................22



3.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT PRECAST .............................................................................25



4.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT PERALATAN .........................................................................27



5.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT NIAGA ..................................................................................29



IV. KEBIJAKAN PRODUKSI .................................................................................................. 30 1.



KEBIJAKAN MUTU ...............................................................................................................30



2.



KEBIJAKAN LOGISTIK .........................................................................................................30



3.



KEBIJAKAN OPERASI ..........................................................................................................31



4.



KEBIJAKAN UNIT READYMIX ...............................................................................................33



5.



KEBIJAKAN UNIT PRECAST .................................................................................................34



6.



KEBIJAKAN UNIT PERALATAN.............................................................................................35



7.



KEBIJAKAN UNIT NIAGA ......................................................................................................36



V. KEBIJAKAN PEMASARAN .............................................................................................. 37 1.



KEBIJAKAN UNIT READYMIX ...............................................................................................37



i



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



2.



KEBIJAKAN UNIT PRECAST .................................................................................................37



3.



KEBIJAKAN UNIT PERALATAN.............................................................................................38



4.



KEBIJAKAN UNIT NIAGA ......................................................................................................39



VI. KEBIJAKAN SUPPORTING ............................................................................................. 40 1.



KEBIJAKAN PELAKSANAAN RAPAT MANAJEMEN ..............................................................40



2.



KEBIJAKAN LEGAL ..............................................................................................................40



3.



KEBIJAKAN AUDIT ...............................................................................................................41



4.



KEBIJAKAN KESISTEMAN ...................................................................................................42



ii



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



I. 1.



KEBIJAKAN SDM



REKRUTMEN SDM 1.1. Proses rekrutmen dapat dilakukan oleh departemen SDM Kantor Pusat dan dapat dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja dengan ketentuan seperti yang tertulis pada poin 1.2 dan poin 1.3. 1.2. Rekrutmen oleh departemen SDM mencakup :  Management Trainee (MT)  Konsultan  Tenaga Ahli / Spesialis  Karyawan Kantor Pusat  Karyawan Unit Kerja  Karyawan Outsourcing  Anak Perusahaan Tertentu (PT. Abadi Prima Intikarya, PT. APIN, PT. Indo Sarana Jaya Perkasa) : S1 D3 1.3. Rekrutmen oleh Unit Kerja :  Ketentuan karyawan yang dapat direkrut oleh Unit Kerja terbatas pada Personil yang tidak terkait langsung dengan : Pencapaian sasaran kerja Unit Kerja bersangkutan Penanganan asset Hasil produk Bersifat projected, di bawah key personil Contoh : office boy, petugas limbah, petugas kebersihan, pengemudi operasional  Persyaratan penerimaan mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh Korporat (Departemen SDM) 1.4. Syarat Penerimaan :  Karyawan berpengalaman Gol. 4.3, 3, 2.1, 2.2, 1 Berbasis potensi Wawancara SDM, Pimpinan Unit Kerja dan Direksi  D3, S1 dan Management Trainee : Berbasis potensi Wawancara SDM, Pimpinan Unit Kerja  SLTA / Sederajat : Potensi Akademis Teknis Wawancara SDM, Unit Kerja  Operator : Teknis Wawancara SDM, Unit Kerja



1



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



1.5. Pihak Penandatangan Kontrak berdasarkan jenis personil yang di rekrut :  Management Trainee : Direksi  S1, S2, Supervisor ke atas (PKWT) : Direksi  Konsultan : Direksi  Tenaga Ahli / Spesialis : Direksi  Karyawan Unit Kerja / Kantor Pusat : Ka. Unit Kerja / Manajer SDM sesuai ketentuan poin 1.3 2.



PENGEMBANGAN SDM 2.1. Pengembangan SDM dilakukan Berbasis Kompetensi  Pengembangan SDM yang terkait dengan soft skill dan hard skill dilakukan bersama antara Unit Kerja dengan Bagian SDM. 2.2. Management Trainee :  Dikelola Departemen SDM  Mengacu pada Program Pengembangan Management Trainee yang telah ditetapkan oleh Departemen SDM  On Job Training (OJT) di Unit Kerja dengan diberi tanggung jawab sebagai Chief atau Sederajat 2.3. Pelatihan Manajerial :  Dikelola Departemen SDM  Dapat diusulkan dari masing-masing Unit Kerja kepada Departemen SDM 2.4. Pelatihan Teknis / Prosedural :  Dilakukan oleh Unit Kerja dan hasil pelaksanaannya dilaporkan ke Departemen SDM (up date pelatihan yang diikuti) 2.5. Program 1 Get 3 :  Dikelola oleh komite AD HOC



3.



PENILAIAN KINERJA BERBASIS JOB ACCOUNTABILITY 3.1. Penilaian kinerja yang dilakukan berbasis job accountability dikelola Departemen SDM 3.2. Tim penilai kinerja :  Diusulkan oleh departemen SDM dan ditetapkan oleh Direksi 3.3. Schedule pelaksanaan penilaian kinerja :  Semester 1 : Juli – Agustus tahun berjalan  Semester 2 : Januari – Februari tahun berikutnya 3.4. Penilaian kinerja digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :  Kenaikan gaji  Perhitungan insentif



4.



PENGGAJIAN & PENGGOLONGAN JABATAN 4.1. Penggajian :  Mengacu pada Ketetapan Direksi Struktur gaji 2



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



Penggolongan jabatan  Dikelola oleh departemen SDM 4.2. Fasilitas Transportasi :  Mengacu pada Ketetapan Direksi  Dikelola oleh departemen SDM 4.3. Rangkap Jabatan :  Karyawan yang dibebani tugas jabatan rangkap (selain pengkayaan jabatan) diberikan tunjangan sebesar 30% GPB 5.



JAMSOSTEK & JAMINAN KESEHATAN 5.1. Jamsostek  Dikelola oleh departemen SDM dengan ketentuan penyetoran sebagai berikut : 2 % GPB (JHT) : ditanggung karyawan 5.7 % GPB : ditanggung perusahaan » Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : 1.7 % » Jaminan Kematian (JKM) : 0.3 % » Jaminan Hari Tua (JHT) : 3.7 % GPB merupakan nilai gaji yang didaftarkan ke Jamsostek oleh departemen SDM  Jamsostek akan diproses oleh departemen SDM untuk karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 3 bulan 5.2. Jaminan Kesehatan  Persyaratan peserta Jaminan Kesehatan adalah Karyawan dengan kontrak PKWT dan PKWTT  Peserta Jaminan Kesehatan diajukan oleh departemen SDM Kantor Pusat setiap 1 tahun sekali (namun apabila telah memenuhi syarat, dapat langsung diajukan oleh bagian SDM)  Dikelola oleh Yayasan Adhimix Care



6.



ADMINISTRATIF 6.1. Seluruh ketentuan penggajian karyawan ditetapkan secara terpusat dan dibayarkan oleh Kantor Pusat kecuali beban ritasi dan lembur. 6.2. Setiap Unit Kerja diharuskan untuk mengirimkan data-data karyawan ke departemen SDM setiap 1 (satu) bulan sekali. Data-data tersebut mencakup :  Data Personil : Nama seluruh personil (seluruh status karyawan) Posisi / jabatan yang valid Data gaji  Data Pelatihan Teknis  Data Peserta Jamsostek yang Valid



3



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



7.



ORGANISASI 7.1. Pemberlakuan Peraturan Perusahaan 7.2. Standarisasi Struktur Organisasi dan Jumlah Karyawan Plant (Plant Besar, Sedang, Kecil) 7.3. Peleburan jabatan Supervisor Akuntansi dan Supervisor Keuangan menjadi Supervisor Akuntansi dan Keuangan (Plant Readymix dan Plant Precast).



8.



ANAK PERUSAHAAN 8.1. Penempatan Karyawan ke Anak Perusahaan yang di rekrut dari PT. Adhimix Precast Indonesia :  Jabatan : Minimal Level Supervisor  Status Karyawan : Karyawan PT. Adhimix Precast Indonesia yang ditempatkan  Ketentuan Penggajian : Direksi : Diputuskan dalam RUPS Anak Perusahaan Diluar Direksi : Minimal sama dengan yang telah ditetapkan oleh PT. Adhimix Precast Indonesia  Fasilitas Transportasi : Disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di PT. Adhimix Precast Indonesia  Pengembangan SDM : Dilakukan bersama antara Manajemen PT. Adhimix Precast Indonesia dengan Manajemen Anak Perusahaan  Jamsostek : Administrasi dan Biaya dikelola oleh Anak Perusahaan  Jaminan Kesehatan : Data karyawan diajukan ke Yayasan Adhimix Care oleh departemen SDM Premi dibebankan ke Anak Perusahaan Anak Perusahaan dapat menyelenggarakan jaminan kesehatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan di atas



4



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



II. 1.



KEBIJAKAN AKUNTANSI & PERPAJAKAN



KEBIJAKAN UMUM 1.1. Konvergensi PSAK ke IFRS Perusahaan akan mengikuti seluruh aturan dan kebijakan yang dituangkan dalam PSAK yang sudah mengadopsi penuh IFRS. 1.2. Waktu Penyelesaian Pelaporan Keuangan 



Pelaporan Keuangan Konsolidasi selesai paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya Pelaporan Keuangan Anak Perusahaan selesai paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya Pelaporan Keuangan Gabungan Unit selesai paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya Pelaporan Keuangan Plant Operasional selesai paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya



  



1.3. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan 



Laporan keuangan disajikan dalam mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan basis akrual dengan menggunakan konsep harga perolehan. Laporan arus kas diklasifikasikan menurut penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam kegiatan usaha, investasi dan pendanaan. Arus kas dari kegiatan operasi dilaporkan dengan metode tidak langsung. Laporan Keuangan Konsolidasian menggabungkan seluruh perusahaan yang dikendalikan oleh PT Adhimix Precast Indonesia sebagai Induk Perusahaan tanpa memandang apakah usahanya sama atau berbeda dan disajikan dengan ketentuan : Laporan Keuangan Holding, Unit Usaha dan Anak Perusahaan dengan penyertaan > 50% disajikan setiap bulan Laporan Keuangan khusus untuk Anak Perusahaan dengan penyertaan ≤ 50% disajikan setiap 3 bulan sekali











1.4. Penjabaran Mata Uang Asing   



Transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Aset dan Liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan dengan kurs yang berlaku pada tanggal neraca. Keuntungan dan kerugian dari selisih kurs yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing, diakui pada laporan laba rugi tahun bersangkutan.



5



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



1.5. Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas meliputi saldo kas dan kas di bank serta tabungan dan deposito berjangka yang jatuh temponya dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatannya dan tidak dijaminkan. 1.6. Piutang  







 







Piutang disajikan dalam laporan keuangan dengan nilai tunai yang dapat direalisasikan. Besarnya penyisihan piutang paling lambat dibukukan setiap 6 bulan yaitu pada bulan Juni dan Desember, ditentukan berdasarkan analisa terhadap piutang yang kemungkinan besar tidak dapat ditagihkan. Pencadangan Penyisihan Piutang diajukan oleh masing-masing Plant ke Kantor Unit untuk selanjutnya direkapitulasi dan dimintakan persetujuan ke Direksi. Pencatatan Pembukuan Penyisihan Piutang pada Laporan Keuangan dilakukan di Plant setelah mendapat persetujuan dari Direksi. Penghapusan atas Piutang yang sudah disisihkan kemudian dilakukan pencatatan di masing-masing Plant setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rekonsiliasi piutang dengan pelanggan dilakukan setiap 3 bulanan.



1.7. Pengakuan Tagihan Bruto Kepada Pemberi Kerja (Piutang Belum Diinvoicekan) 







Tagihan Bruto kepada pemberi kerja merupakan piutang Perusahaan yang berasal dari penyerahan produk ke pelanggan atas bagian pekerjaan yang dicapai dan telah disetujui tingkat prestasinya oleh pemberi kerja serta telah dibuatkan faktur dan invoice akan tetapi belum dikirimkan ke pelanggan atau pemberi kerja. Tagihan bruto diakui sebagai pendapatan sesuai dengan metode persentase penyelesaian yang dinyatakan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan namun belum diterbitkan faktur pada tanggal neraca.



1.8. Piutang Retensi Piutang retensi merupakan piutang Perusahaan kepada pemberi kerja yang akan dilunasi oleh pemberi kerja setelah pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak. Piutang retensi dicatat pada saat penerimaan atas tagihan termin yang ditahan oleh pemberi kerja sejumlah prosentase yang telah ditetapkan dalam kontrak sampai dengan selesainya masa pemeliharaan.



6



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



1.9. Persediaan Seluruh komponen persediaan perusahaan dicatat dengan metode periodic dan disajikan di neraca pada nilai yang terendah antara biaya dan nilai realisasi bersih (the lower of cost and net realizable value). Biaya Persediaan : Biaya Persediaan meliputi: semua biaya pembelian, biaya konversi,dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition). a)



Persediaan Bahan Konstruksi Bahan konstruksi yang tersisa di proyek dihitung secara fisik setiap akhir bulan dan dinilai dengan metode FIFO (First In First Out) atau biaya masuk pertama keluar pertama, maksudnya; barang dalam persediaan yang pertama dibeli akan digunakan atau dijual terlebih dahulu, sehingga yang tertinggal dalam persediaan akhir adalah yang dibeli atau diproduksi kemudian. Bahan konstruksi dibukukan langsung pada Biaya Bahan pada saat diperoleh, sedangkan sisa bahan konstruksi pada tanggal neraca dipindahkan ke pos Persediaan Bahan.



b) Persediaan Barang Dalam Proses dan Persediaan Barang Jadi Pengadaan bahan untuk usaha di luar Konstruksi antara lain : Readymix, Precast, Peralatan dan lainnya dibukukan pada perkiraan Persediaan Barang Dalam Proses dan Persediaan Barang Jadi. Persediaan ini diukur dengan menggunakan metode FIFO (First In First Out). c)



Persediaan Dalam Perjalanan (Goods In Transit) Pembelian bahan bangunan proyek yang belum sampai di suatu proyek, belum dapat dinyatakan sebagai beban proyek periode berjalan dan disajikan sebagai Persediaan Dalam Perjalanan.



1.10. Aset Tetap Aset tetap dinilai berdasarkan harga perolehan dan dinyatakan dalam neraca dengan nilai buku, yaitu harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Penyusutan aset tetap dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (Straight Line Method) sesuai dengan peraturan perpajakan. Aset Tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan memenuhi batasan materialitas biaya perolehan yang ditetapkan perusahaan sebagai berikut: 



Peralatan / Kendaraan Proyek / Pabrik / Produksi ≥ Rp. 50.000.000,-/unit 7



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



Kecuali peralatan yang dibeli dalam keadaan rekondisi dan atau hanya dapat dimanfaatkan untuk operasi satu proyek atau kemungkinan aset yang dibeli akan mudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi. Peralatan Kantor ≥ Rp. 10.000.000,-/unit Mobil ≥ Rp. 50.000.000,-/unit Motor ≥ Rp. 10.000.000,-/unit



  



Peralatan / Kendaraan Proyek, Peralatan / Kendaraan Pabrik / Produksi dan Peralatan Kantor yang mempunyai harga perolehannya kurang dari batasan di atas, diakui sebagai beban pada saat Aset tersebut diterima, walaupun umur teknis / ekonomisnya lebih dari satu tahun. Aset Tetap pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehannya (at cost) yang terdiri dari harga belinya dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi siap dipergunakan. Aset Tetap disajikan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan Aset Tetap : Setiap bagian dari asset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh asset harus disusutkan secara terpisah. Peralatan Proyek, Peralatan Pabrik/ Produksi, dan Peralatan Kantor dicatat pada saat diterima dan disusutkan sejak bulan yang tercantum dalam Laporan Penerimaan Barang. Seluruh Aset Tetap, kecuali Hak atas Tanah dan Investasi Dalam Pelaksanaan disusutkan dengan metode Garis Lurus, dengan rumus sebagai berikut : Penyusutan



= Harga Perolehan - Nilai Sisa Taksiran Masa Manfaat



Taksiran masa manfaat untuk masing-masing kelompok Aset tetap adalah sebagai berikut: Jenis Aset Tetap 











Taksiran Masa Manfaat



Bangunan / Gedung : Bangunan / Gedung Prasarana



3-8 Tahun 3 Tahun



Peralatan/Kendaraan Proyek : Alat/Kendaraan Proyek. Berat *) Alat Proyek. Ringan



1-5 Tahun 1-3 Tahun



Peralatan/Kendaraan Pabrik/Produksi : Mesin Pabrik*) 3-5 Tahun Peralatan Berat Pabrik*) 3-5 Tahun 8



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013















Peralatan Ringan Pabrik*) Peralatan Mekanik Peralatan Laboratorium



1-3 Tahun 1-3 Tahun 1-3 Tahun



Peralatan Kantor : Mesin Kantor Perabotan Kantor



1-3 Tahun 1-3 Tahun



Mobil : Operasional/Non Operasional



3-5 Tahun



Motor : Operasional/Non Operasional



3-5 Tahun



*) Taksiran masa manfaat untuk peralatan Proyek/Pabrik yang dibeli dalam kondisi Bekas/Rekondisi adalah 3 (tiga) tahun, dengan persentase penyusutan pertahun = 33,33 % Pengeluaran yang berkaitan dengan perbaikan, penambahan atau penggantian komponen Akset tetap atau Aset tetap lainnya yang dapat menambah umur manfaat aset tetap tersebut lebih dari satu tahun dapat dikapitalisir kedalam harga pokok aset tetap. Setiap periode harus dilakukan : a.



b. c. d.



Aset tetap harus dilakukan observasi fisik sekurang-kurangnya setiap triwulanan dan dilaporkan ke Kantor Pusat, agar eksistensi nilai aset yang tercatat dalam neraca maupun yang tidak (Aset tetap extracomptable) agar mudah diukur, dinilai dan dikontrol dengan baik dan andal. Aset tetap baik comptable maupun extracomptable harus dilakukan pengkodifikasian berupa nomor inventaris. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode. Pengungkapan (Disclosure) mengenai aset-aset yang telah dijaminkan untuk pinjaman.



Penjualan Aset Tetap Extracomptable Penjualan Aset Tetap extracomptable yang ada di Proyek, Plant dan Unit dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari Direksi. Untuk Aset yang berada di proyek hasil penjualannya dapat dimasukkan kembali pada RAP proyek tersebut atau dapat dicatat sebagai pendapatan lain-lain di Plant atau Unit. Sedangkan untuk Aset yang berada di Kantor Pusat harus mendapat persetujuan dari Direksi dan hasil penjualannya dicatat pada pendapatan lainlain di Kantor Pusat.



9



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



Penjualan dan Penghapusan Aset Tetap Comptable Penjualan dan Penghapusan Aset tetap comptable harus tertuang dalam RKAP dan disampaikan alasan rencana penjualan dan penghapusannya. Proses penjualan dan Penghapusan Aset tetap ini harus mendapatkan persetujuan dari RUPS. 1.11. Investasi Dalam Pelaksanaan Investasi dalam pelaksanaan merupakan pembangunan yang masih dalam proses penyelesaian, dan investasi peralatan yang belum diserahterimakan. Investasi dalam pelaksanaan dimaksudkan untuk menjadi aset tetap bagi Perusahaan. Investasi dalam pelaksanaan disajikan sebesar beban yang telah dikeluarkan sejauh beban-beban tersebut dapat diperkenankan. 1.12. Pengakuan Pendapatan dan Beban 



Pendapatan atas beton readymix diakui pada saat penyerahan produk, sedangkan pendapatan precast, jasa konstruksi diakui pada saat progres pekerjaan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Prestasi Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh pemberi kerja dan dengan menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage of completion method). Dalam hal ini persentase penyelesaian ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik.







Pendapatan usaha lainnya diakui pada saat penyerahan produk kepada pembeli. Beban dicatat dengan metode dasar akrual, yaitu pada saat terjadinya beban, bukan pada saat pembayarannya.







Pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan dan beban yang timbul atau diperoleh dari hasil kegiatan diluar usaha pokok Perusahaan. Pengakuan pendapatan dan beban lain-lain dicatat dengan prinsip dasar akrual.







Pendapatan atas penjualan masing-masing unit merupakan penjualan bruto yang dieliminir atas penjualan intern untuk mendapat penjualan bersih, yang diakui sebagai pendapatan Perusahaan.







Pendapatan & beban perusahaan asosiasi yang diakui sebagai anak perusahaan dikonsolidasikan dalam pelaporan keuangan konsolidasi perusahaan.







Pendapatan & beban yang diprestasikan kepada perusahaan asosiasi yang diakui anak perusahaan tidak diakui dan dielimisasi dalam pelaporan keuangan konsolidasi perusahaan.



10



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013







Pendapatan Usaha Kerja Sama (Joint Operation) Pendapatan usaha kerja sama adalah pendapatan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak pelaksanaan bersama dengan satu atau lebih perusahaan lainnya. Pencatatan pendapatan dilaksanakan mengacu pada perjanjian kontraktual antara PT. Adhimix Precast Indonesia dengan satu atau lebih pihak tersebut. Berdasarkan pelaksanaan joint operation tersebut maka pengakuan pendapatan/ prestasi sebagai berikut : Pencatatan dilakukan secara Netto yaitu : i)



Dicatat sebesar bagian (share) yang dimiliki perusahaan sesuai dengan Berita Acara Pembagian Laba/Rugi atau laporan keuangan JO setiap periode baik laporan interim atau audited yang menyajikan pembagian laba/rugi kepada masing-masing partner JO.



ii)



Pencatatan ini dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut : Adanya kontrak perjanjian kesepakatan antara semua partner yang berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing partner terutama; persentase porsi (share) masing-masing partner. Adanya berita acara pembagian laba/ rugi, atau Laporan Keuangan JO setiap periode baik interim maupun audited yang menyajikan pembagian laba/rugi kepada masing-masing partner. Untuk tujuan penilaian hasil usaha interen, Unit Operasional melaporkan porsi pendapatan hasil JO yang terjadi, secara “bruto” yang terdiri dari bagian pendapatan, bagian biaya yang dibagikan berdasarkan porsi dalam kontrak. Setiap akhir periode Kantor Pusat akan melakukan koreksi sehingga laporan keuangan korporate menyajikan pendapatan hasil JO sebesar bagian labanya saja.



1.13. Transaksi Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Afiliasi) Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7, mengenai "Pengungkapan atas pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa". Semua transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan tingkat bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan. 1.14. Liabilitas Imbalan Kerja Diestimasi Perusahaan mengakui Imbalan kerja jangka pendek sebesar jumlah yang tidak didiskonto ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada Perusahaan dalam suatu periode akuntansi. 11



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



1.15. Instrumen Keuangan Pada tahun 2006, DSAK menerbitkan PSAK 50 (Revisi 2006) “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan” dan PSAK 55 (Revisi 2006) “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Kedua pernyataan ini menggantikan PSAK 50 “Akuntansi Investasi Efek Tertentu” dan PSAK 55 “Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai”. Kedua pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Dalam rangka penerapan PSAK 50 (Revisi 2006) dan PSAK 55 (Revisi 2006), Perusahaan mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas pajak tangguhan. 1.16. Penggunaan Estimasi Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum mengharuskan manajemen membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan. Ketidakpastian yang melekat dalam membuat hasil sesungguhnya yang dilaporkan pada periode yang akan datang mungkin berbeda dengan yang diestimasi. 1.17. Perlakuan Akuntansi untuk KSO Investor membukukan dan melaporkan dalam laporan keuangannya hal-hal sebagai berikut : a) Aset KSO adalah merupakan kapitalisasi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun aset KSO. b) Kewajiban KSO, yaitu dana yang diterima dari pemilik aset sebagai penyertaan KSO c) Aset KSO bila investor mengoperasikan aset KSO dalam pola BOT, berikut penyusutannya d) Hak Bagi Pendapatan bila pemilik mengoperasikan aset KSO dalam pola BTO, berikut amortisasinya e) Pembagian pendapatan KSO Pemilik membukukan dan melaporkan dalam laporan keuangannya hal-hal sebagai berikut : 1. Penyertaan KSO, yaitu dana yang ditanamkan dalam KSO 2. Pembagian pendapatan KSO 3. Aset KSO bila pemilik mengoperasikan aset KSO dalam pola BTO, berikut penyusutannya 4. Penghasilan KSO saat diterimanya aset KSO dalam pola BOT pada akhir masa konsesi



12



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



Investasi yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar harus dicatat dalam neraca pada nilai terendah antara biaya dan nilai pasar : Biaya (cost) dapat ditentukan berdasarkan FIFO, rata-rata tertimbang atau LIFO. Nilai pasar dapat ditentukan berdasarkan portofolio agregat, dalam total atau menurut kategori investasi, atau pada dasar investasi individual, yang ditetapkan secara konsisten. Investasi yang diklasifikasikan sebagai aktiva tak lancar harus dicatat dalam neraca berdasarkan biaya perolehan, kecuali jika harga pasar investasi jangka panjang menunjukkan penurunan nilai di bawah biaya perolehan secara signifikan dan permanen, perlu dilakukan penyesuaian atas nilai investasi tersebut. Penilaian dalam hal ini dilakukan untuk masing-masing investasi secara individual. Untuk KSO Full Integrated : Pengakuan hasil usaha atau laba sales dan beban adalah sebesar porsi perusahaan berdasarkan laporan keuangan interim atau audited KSO. Pengakuan sales dan biaya KSO ini dalam laporan di perusahaan – konsolidasi audited KAP harus dijelaskan (disclose) sebagai akibat KSO agar tidak dikenakan PPN. Apabila diperlukan tambahan modal harus sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan dalam agreement dalam KSO. Bentuk laporan keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Publik (Apabila perusahaan sebagai leader, namun apabila tidak, maka dianjurkan kepada partner yang menjadi leader untuk mengacu kepada kedua pedoman tersebut setiap periode). Pada saat akhir KSO laporan keuangan harus diaudit oleh KAP dan berita acara penyelesaian hutang kepada pihak ketiga harus dibuat sehingga tidak ada tagihan setelah KSO ditutup. Dalam hal pembagian asset harus dibuatkan berita acara pembagian asset yang tersisa sesuai porsi masing-masing peserta KSO dan dikembalikan menjadi asset masing-masing peserta KSO. Untuk KSO Non Integrated : Pembukuan hasil usaha atau laba berdasarkan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan laporan keuangan interim / audited KSO. Pembukuan sales dan biaya adalah sebesar yang telah dikerjakan dan di keluarkan sesuai dengan laporan keuangan interim / audited KSO. Apabila diperlukan tambahan modal maka harus disesuaikan dengan arus kas untuk bagian pekerjaan masing-masing peserta KSO.



13



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



Bentuk laporan keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Publik (Apabila perusahaan sebagai leader, namun apabila tidak, maka dianjurkan kepada partner yang menjadi leader untuk mengacu kepada kedua pedoman tersebut setiap periode). Pada saat akhir KSO laporan keuangan harus diaudit oleh KAP dan berita acara penyelesaiaan hutang kepada pihak ketiga harus dibuat sehingga tidak ada tagihan setelah KSO ditutup. Dalam hal pembagian asset maka aset yang tersisa dikembalikan kepada perusahaan masing-masing peserta KSO. Untuk KSO menggunakan main-sub : Untuk pekerjaan yang ditangani perusahaan sebagai sub diperlakukan seperti proyek biasa, sementara perlakuan KSO tetap seperti penjelasan diatas. Dalam hal ini akan terjadi pengakuan penjualan 2 kali yaitu pengakuan porsi penjualan dalam laporan KSO akibat usaha KSO dan laporan penjualan sebagai sub. Laporan penjualan ini salah satunya harus dieliminir agar mencerminkan penjualan yang menjadi hak perusahan dalam kontrak KSO dengan pemilik proyek . Sedangkan hasil usaha atau laba rugi ada dalam laporan Jo maupun laporan proyek sub yang besarnya masing-masing tergantung pengaturan “transfer price”/nilai kontrak sub yang disepakati. Sistem Perpajakan : Setiap KSO (Integrated maupun Non Integrated) adalah entitas tersendiri yang harus memiliki NPWP, sehingga seluruh transaksi KSO akan dikenakan PPN (masukan maupun keluaran) dan PPh Jasa Konstruksi atas nama KSO. Dengan demikian penjualan dan biaya KSO ini tidak bisa diakui secara langsung oleh masing-masing anggota KSO, kecuali dengan penjelasan khusus (didisclose dalam laporan audit). KSO tidak dikenakan PPh Badan. Hasil Usaha JO akan dibukukan di laporan keuangan anggota KSO dan dikenakan PPh Badan atas nama perusahaan anggota KSO. Dalam hal hubungan main-sub, anggota melakukan transaksi dengan KSO sehingga dikenakan PPN dan PPh Jasa Konstruksi dalam transaksi antara KSO dengan perusahaan anggota KSO. Dalam hal ini ada dua kali pengenaan pajak terhadap KSO dan terhadap anggota KSO, sehingga mengakibatkan cost of money selama menunggu restitusi. 1.18. Hubungan Transaksi RK Untuk mempermudah proses transaksional di internal PT Adhimix Precast Indonesia, maka dibuatlah akun pada Chart Of Account dengan Nama RK, yang terdiri dari : 14



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013











RK Kas dan Setara Kas digunakan untuk transaksi Cashflow Penerimaan Tagihan, Dropping Dana dan Pembayaran serta transaksi antar Unit Kerja dengan Unit Kerja lainnya serta digunakan untuk perhitungan bunga RK RK Non Kas dan Setara Kas digunakan untuk transaksi yang meliputi pembebanan biaya dari kantor pusat, antara lain : pembebanan aktiva tetap, pembebanan sewa tanah dan pembebanan insentif dan tidak dikenakan bunga RK



Rekonsiliasi RK antar Unit Kerja di lingkungan PT Adhimix Precast Indonesia harus 0 (nol) setiap bulan berjalan.



2.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT READYMIX 2.1. TM Bantuan / Busser  Harus masuk dalam perencanaan penggunaan beserta rencana biaya yang ditimbulkan (setiap bulan dengan berdasar rencana produksi diharapkan dapat keluar kebutuhan TM per bulan) 2.2. Perbaikan Alat  Post perbaikan hanya untuk perbaikan overhoul sesuai dengan perencanaan awal tahun. Adapun diluar perencanaan menjadi beban Plant dalam post perkiraan pemeliharaan atau biaya suku cadang sesuai dengan jenis transaksinya 2.3. Laporan Keuangan  Pengiriman data penerimaan tagihan (TTHT) harus sudah diterima oleh akuntansi unit pada H+2 setelah tutup buku, selebihnya akan dibukukan sebagai Pranama kecuali akhir bulan jatuh pada hari Jumat atau Sabtu maka menjadi H+3. Sweeping dari unit ke kantor pusat paling lambat H+3 kecuali akhir bulan jatuh pada hari Jumat atau Sabtu maka menjadi H+4 setelah tutup buku.  Penghitungan bunga antara unit dengan plant dilakukan pada H+4 setelah tutup buku.  Untuk plant yang berstatus membantu, agar menyerahkan docket ke plant utama H+1 setelah tutup buku. Dan dalam periode mingguan harus dibuat rekap terhadap volume bantu yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pembukuan oleh unit.  Rekon RKO dilakukan secara mingguan.  Untuk plant, data mutasi bahan, losses surplus, operasional, kwitansi dan semua data lainnya yang menjadi komponen pelaporan harus sudah diterima oleh akuntansi pada H+2 setelah tutup buku.  Setiap bulan harus dilakukan opname dan dibuat berita acara opname aktiva, kas, persediaan, TTK.



15



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



3.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT PRECAST 3.1. Pengakuan sales / piutang prestasi harus lengkap administrasinya, baik berita acara progres (termasuk kelengkapan Surat Jalan asli) ataupun berita acara pembayaran. Untuk memisahkan garis tanggung jawab produksi dan keuangan dengan jelas. 3.2. Inventarisasi aset perusahaan di lakukan opname oleh akuntansi unit dan plant setiap 6 bulan sekali ke plant (persediaan, aktiva tetap, extra comptable, tanda terima kwitansi). Pelaporan semua aset ke unit dilakukan setiap bulan.



4.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT PERALATAN 4.1. Pengakuan sales / piutang prestasi harus lengkap administrasinya, baik berita acara progres (termasuk kelengkapan Surat Jalan asli) atau berita acara pembayaran. Untuk memisahkan garis tanggung jawab produksi dan keuangan dengan jelas. 4.2. Inventarisasi aset perusahaan dilakukan opname unit dan pusat setiap 6 bulan sekali (persediaan, aktiva tetap, extracomptable, tanda terima kwitansi). Pelaporan semua aset ke kantor pusat dilakukan setiap bulan.



5.



PERPAJAKAN 5.1. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012 tentang Penetapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Penjualan atas Barang Mewah, maka terdapat hal-hal sebagai berikut :  Setiap transaksi penjualan dengan perusahaan BUMN dengan Nilai Kwitansi (DPP+PPN) diatas Rp. 10 juta, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dirubah dengan kode status 01 untuk pelanggan selain BUMN dan kode status 03 untuk pelanggan BUMN Tagihan kepada pelanggan BUMN harus melampirkan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) Setiap tagihan atas PPN dibayar oleh pelanggan BUMN sebagai pemungut PPN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Pihak Anak Perusahaan akan mendapat bukti pembayaran PPN berupa bukti SSP lembar ke-1 dan lembar ke-3 dan Faktur Pajak lembar ke-2 dari perusahaan BUMN paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya dengan telah dibubuhkan cap “Disetor Tanggal....” dan telah ditandatangani oleh pihak BUMN Bukti pembayaran PPN berupa SSP lembar ke-1 dan ke-3 dan Faktur Pajak lembar ke-2 merupakan bukti untuk mengenolkan saldo hutang 16



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013







PPN Keluaran Sedangkan transaksi penjualan dengan pelanggan BUMN dengan Nilai Kwitansi sama dengan atau dibawah Rp. 10 juta berlaku mekanisme sebagaimana biasanya



5.2. Pembuatan Faktur Pajak ke Pelanggan atas Penjualan dan Pembelian ditentukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE50/PJ/2011 tentang “Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak dibuat dengan ketentuan sbb :  Tanggal pembuatan Faktur Pajak harus sama dengan tanggal pembuatan Invoice  Tanggal Pembuatan Faktur Pajak boleh dibuat paling lambat akhir bulan berjalan  Faktur Pajak dibuat pada saat Uang Muka diterima  Faktur Pajak dibuat apabila Invoice diterima oleh pelanggan baik secara harian dan atau periodik (terdiri banyak surat jalan/pengiriman)  Faktur Pajak dibuat apabila terdapat penerimaan pembayaran oleh pelanggan (Pekerjaan Konstruksi)  Faktur Pajak dibuat apabila terdapat penerimaan pembayaran atas progres produksi atau pekerjaan install (Precast)  Faktur Pajak dibuat apabila terdapat penerimaan angsuran atau serah terima Akte jual beli atau serah terima perjanjian sewa (Property) 5.3. Pengelolaan dan Pelaporan Perpajakan intern dipusatkan di Kantor Unit Usaha. Plant Operasional membukukan transaksi pajak dan mencetak faktur pajak wajib memindah bukukan seluruh transasi pajak dan bukti faktur pajak ke kantor unit. Kantor Unit melakukan pengelolaan dan wajib melaporkan laporan pajak Unit usaha ke Bagian Pajak Konsolidasi Holding. 5.4. Beban pajak kini (PPH Badan) ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. 5.5. Seluruh perbedaan temporer antara jumlah tercatat pada aset dan Liabilitas dengan dasar pengenaan pajak diakui sebagai pajak tangguhan, metode pajak tangguhan ini diterapkan untuk mencerminkan pengaruh atas beda waktu dan rugi fiskal, baik berupa aset maupun Liabilitas, yang disajikan jumlah bersih sebagai pajak atas beda waktu antara pelaporan komersil dengan fiskal. Aset (Liabilitas) pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak yang berlaku saat ini. 5.6. Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa jumlah laba fiskal di masa mendatang akan memadai untuk dikompensasi. Koreksi terhadap Liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut sudah ditetapkan.



17



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



5.7. Perpajakan  Setiap akhir bulan melakukan pemindahan saldo PPN Masukan dan PPN Keluaran ke unit  Transaksi sewa kendaraan maupun alat untuk kelancaran produksi harus dikenakan PPh Pasal 23 dan di RK ke unit setiap bulannya



6.



SISTEM INFORMASI, PROSEDUR & BUKU PEDOMAN AKUNTANSI 6.1. Pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi Akuntansi dan Keuangan diproses dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) berbasis Web. 6.2. Penggunaan SIMAK Web wajib diberlakukan di seluruh unit usaha yang telah difasilitasi secara penuh untuk mengakomodasi Pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi Akuntansi dan Keuangan. 6.3. Pembuatan dan Pengendalian Seluruh Prosedur terkait dengan adanya transaksi Akuntansi dan Keuangan perusahaan. 6.4. Penyempurnaan Buku Pedoman Akuntansi Perusahaan.



18



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



III. KEBIJAKAN KEUANGAN 1.



KEBIJAKAN UMUM 1.1. Kebijakan keuangan perusahaan harus mampu menunjang pertumbuhan penjualan dan semua lini bisnis. 1.1.1. Jangka Panjang :  Pertumbuhan keuangan (SGR) > pertumbuhan sales dengan ketentuan ROE minimal 40 % dan laba ditahan minimal 90% (atau kombinasi keduanya memberikan SGR > 35%)  EVA harus berada dalam kondisi positif  Melikuidasi unit usaha atau anak perusahaan bila dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut berada dalam kondisi pertumbuhan keuangan (SGR) < pertumbuhan sales dan EVA dalam kondisi negatif 1.1.2. Jangka Pendek :  Kumulatif Cash Flow untuk seluruh Unit Kerja tercapai minimal 95% 1.2. Struktur Modal 1.2.1. Ketentuan permodalan untuk Korporat dan Unit Kerja ditetapkan sebagai berikut:  Debt / Equity Korporat maksimal 5 kali  Debt / Equity Unit Kerja dan Anak Perusahaan maksimal 2.5 kali 1.3. Investasi 1.3.1. Keputusan investasi harus memberikan return yang optimal  Rencana Investasi harus direncanakan pada awal tahun  Ketentuan persetujuan investasi adalah sebagai berikut : NPV = positif IRR > WACC Pay Back Period selama 2 tahun untuk aset bergerak dan 5 tahun untuk aset tak bergerak 1.3.2. Investasi terkait penguasaan Quarry bahan baku, terutama split dan pasir dilakukan dengan cara membeli atau melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga yang memiliki Quarry. Apabila diputuskan untuk membeli, maka perusahaan harus terlibat dalam pengelolaan pertambangan bahan baku tersebut. 1.3.3. Pendanaan investasi yang berasal dari kas Korporat ≤ Laba ditahan tahun sebelumnya



19



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



1.4. Pengembangan Usaha 1.4.1. Penerimaan Pembayaran dari anak perusahaan langsung masuk ke rekening anak perusahaan dan dikelola sendiri oleh anak perusahaan. Kebutuhan modal kerja dan investasi akan dipinjamkan oleh holding sesuai dengan rencana awal tahun (RKAP) Anak Perusahaan dan diputuskan dalam RUPS dengan anak perusahaan. 1.4.2. Investasi  Laba ditahan akan digunakan sebagai modal investasi untuk : Investasi Core Business Investasi ke Anak Perusahaan  Modal Kerja Rasio Hutang terhadap Ekuitas (D/E) Korporat ditetapkan sebesar 5 kali dan Modal tersebut akan digunakan untuk : Modal Kerja Core Business Modal Kerja Anak Perusahaan < 1 tahun 1.5. Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Korporat 1.5.1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Korporat akan didasarkan pada :  RKAP  RUPS 1.6. Standar Pembuatan Rencana Cash Flow Tahun 2013 Rencana Cashflow untuk setiap Unit Kerja dibuat dengan ketentuan sebagai berikut : 1.6.1. Unit Precast  Collection Period : 60 hari (Perusahaan Swasta) : 0 hari / cash (Perorangan dan CV)  Lamanya Hari Persediaan : 25 hari  Lamanya Kwitansi dalam proses : 7 hari (Perusahaan Swasta) : 21 hari (BUMN) 1.6.2. Unit Readymix  Collection Period



 



Lamanya Hari Persediaan Lamanya Kwitansi dalam proses



1.6.3. Unit Peralatan  Collection Period  Lamanya Hari Persediaan  Lamanya Kwitansi dalam proses



: 60 hari (Perusahaan Swasta) : 0 hari / cash (Perorangan dan CV) : 90 hari (BUMN) : 5 hari : 7 hari (Perusahaan Swasta) : 21 hari (BUMN)



: 60 hari : 5 hari : 7 hari



20



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



1.6.4. Unit Niaga  Collection Period  Lamanya Hari Persediaan  Lamanya Kwitansi dalam proses



: 60 hari : 5 hari : 7 hari



1.7. Ketetapan Kriteria Bad Debt menyangkut Kualitas Piutang 1.7.1. Kebijakan terhadap kriteria piutang yang masuk dalam kategori Bad Debt adalah sebagai berikut :  Pelanggan dengan pembayaran selain melalui fasilitas perbankan atau tanpa jaminan, dengan masa Jatuh Tempo lebih dari 6 (enam) bulan 1.8. Kriteria Blacklist 1.8.1. Blacklist adalah list pelanggan yang tidak boleh dilayani sampai adanya ketetapan lebih lanjut oleh Direksi 1.8.2. Blacklist berlaku untuk perusahaan secara korporasi, jadi menyeluruh terhadap semua proyek. Ini berbeda dengan locking / penghentian pengiriman, yang berlaku untuk proyek saja. 1.8.3. Blacklist akan dilakukan terhadap pelanggan dengan kriteria :  Melebihi jatuh tempo 12 bulan dan/atau masuk kedalam piutang yang telah dihapuskan. Blacklist berlaku secara korporasi, kecuali pelanggan BUMN dengan oportunity sales besar.  Sedang atau pernah terlibat dalam proses hukum dengan PT. Adhimix Precast Indonesia.  Pernah memberikan giro kosong yang tidak terkonfirmasi.  Pelanggan dari Perusahaan yang penanggungjawabnya pernah dikenai blacklist.  Pihak yang menetapkan dan memutihkan blacklist adalah Kantor Pusat melalui RUPS dengan usulan dari unit usaha / Anak Perusahaan. 1.9. Kriteria Penghentian Produksi & Pengiriman 1.9.1. Penghentian Proses Produksi dan Pengiriman ke Proyek akan dilakukan dengan kriteria :  Sudah melebihi plafon kredit yang dipersyaratkan baik dari sisi nominal maupun waktu  Pernah memberikan giro kosong yang tidak terkonfirmasi 1.10. Kriteria Pencadangan Piutang Untuk Dihapuskan 1.10.1.Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagihkan akibat dari :  Pelanggan tidak mampu membayar  Pelanggan berperkara di pengadilan (berperkara pidana, pidata, kepailitan)  Pelanggan kabur



21



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013







Piutang yang tercatat tanpa kelengkapan dokumen fisik, seperti : surat jalan, kwitansi, tanda terima kwitansi, berita acara konfirmasi piutang



1.11. Mekanisme Pencadangan Piutang 1.11.1.Mekanisme pencadangan piutang adalah sebagai berikut :  Plant mengajukan pencadangan piutang ke kantor unit  Kantor unit melakukan klarifikasi atas kondisi piutang yang diajukan oleh plant  Kantor unit merekap dan mengajukan pencadangan kerugian piutang ke Direksi  Setelah mendapatkan persetujuan dari direksi maka plant melakukan pencatatan pembiayaan pencadangan piutang  Pengelolaan piutang yang dihapuskan adalah di kantor pusat (dokumentasi maupun penagihannya)  Pencadangan ini dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan



2.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT READYMIX 2.1. Kebijakan Penjualan terkait dengan cara pembayaran diatur sebagai berikut :  Pelanggan CV dan Perorangan : tunai  Pelanggan swasta : maksimal 30 hari  BUMN – PT. Adhi Karya : SKBDN U90 – Swift dibuka di depan  BUMN – PT. Hutama Karya : SKBDN U90 – Swift dibuka di depan  BUMN – PT. PP : KMK  BUMN – PT. Waskita Karya : SCF  BUMN – PT. Wijaya Karya : SKBDN U90 – Swift dibuka 1 bulan  BUMN – PT. Nindya Karya : SKBDN U90 – Swift dibuka di depan  BUMN – PT. Brantas Abipraya : SKBDN U90 – Swift dibuka di depan Untuk lama proses invoice dan jatuh tempo pembayaran mengikuti kebijakan Keuangan Umum di atas. 2.2. Pembebanan Bunga  Bunga modal kerja / bunga RK Bunga RK atas cash in dihitung per transaksi harian, sebesar 12 % per tahun Bunga RK atas cash out operasional dan hutang, sebesar 12 % per tahun  Bunga atas Provisi Modal Kerja Bunga atas provisi modal kerja dihitung sekali, pada awal bulan, sebesar 1 % dari kebutuhan modal kerja  Bunga SKBDN / KMK / SCF atas cash in Biaya SKBDN / KMK / SCF atas cash in, dibebankan kepada plant, diasumsikan 12 % per tahun



22



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



2.3. Nilai Revaluasi Alat dan Penyusutan  Nilai Penyusutan Alat sesuai dengan nilai perolehan dan penyusutan yang sudah berjalan  Nilai Revaluasi alat yang masih berjalan, mengikuti nilai yang lalu  Nilai Alat yang sudah / akan habis penyusutan biayanya, akan direvaluasi kembali, nilainya akan ditentukan oleh kantor pusat kemudian 2.4. Fixed Cost dan Variabel  Kenaikan Gaji  THR  Tunjangan Cuti  Uang Makan



: : : :



Kenaikan gaji diasumsikan 10 % THR 1 kali THP Tunjangan Cuti 1 kali GPB Uang makan dihitung Rp. 10.000 / hari



2.5. Kebijakan Operasional yang berkaitan dengan Piutang dan Pembayaran Pelanggan  Kebijakan untuk pelanggan swasta, Plant wajib memberikan konfirmasi tagihan dan peringatan untuk piutang yang telah jatuh tempo. Untuk Piutang yang telah melewati 2 kali Jatuh tempo atau plafond kredit terlampaui (yang tercapai terlebih dahulu), maka pengecoran harus dihentikan, dengan sebelumnya memberikan konfirmasi / surat peringatan maksimal satu minggu sebelumnya, dan untuk kelanjutan pengecorannya, harus melalui persetujuan Unit Readymix.  Untuk pelanggan BUMN, pembayaran harus melalui Kantor Pusat / Kantor Divisi / Kantor Cabang BUMN yang bersangkutan, dan penandatangan Kontrak / SPBR harus Kepala Cabang / Divisi / Pusat. Pembayaran via Proyek diperbolehkan hanya untuk pembayaran cash / tunai.  Pelanggan BUMN dengan pembayaran Via SKBDN / KMK, pembukaan SKBDN / KMK harus dilaksanakan pembukaan SKBDN / KMK, dilaksanakan sebelum pengecoran, dengan bukti copy Swift / plafond KMK atas pembukaan SKBDN / KMK dari Bank. Untuk BUMN dengan mekanisme SCF, harus sudah dipastikan bahwa pelanggan sudah mempunyai fasilitas SCF, dengan menunjukkan copy perjanjian SCF.  Untuk Pelanggan KSO (Kerja Sama Operasi) dan atau JO (Joint Operation), harus tercantum nama PIC atau PT yang akan menjadi penanggung jawab pembayaran di dalam kontrak, dan setiap 1 bulan sekali harus ada rekonsiliasi piutang yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Piutang antara Kepala Plant dan Project Manager yang bersangkutan.  Pelanggan dengan kategori bad debt akan direview oleh unit setiap bulan atau selambat lambatnya 3 bulan  TTHT dibuat setiap hari pada saat terjadi transaksi pembayaran oleh pelanggan dan hanya diperbolehkan masuk ke rekening persepsi unit. Dasar pembuatan TTHT adalah bukti setor pelanggan dan atau rekening koran bank persepsi Unit. TTHT maksimal sudah harus dikirim ke unit H+1 dari pembuatan TTHT di Plant. Untuk setoran tunai pelanggan yang masuk pada hari Sabtu atau Minggu, selambat lambatnya hari Senin sudah harus disetor ke bank persepsi Unit dan segera dibuatkan TTHT pada hari itu juga.



23



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013







Mekanisme Pengembalian Lebih Bayar sebagai berikut : Pengembalian kelebihan pembayaran beton, selama bisa menggunakan petty cash di Plant, maka dapat diproses di tingkat Plant, dengan catatan, pada saat permintaan dana ke Unit, persyaratan kelengkapan dokumen harus terpenuhi. Dokumen yang harus disertakan pada saat pengajuan pengembalian lebih bayar adalah sebagai berikut : » Form pengajuan kelebihan pembayaran yang ditandatangani oleh Sales, Supervisor Pemasaran dan kepala / Wakil Kepala Plant. » Copy PO / SPBR / Kontrak » Realisasi Produksi proyek yang bersangkutan » Copy invoice » Copy TTHT dan Rekening Koran



2.6. Kebijakan mengenai Petty cash ; Petty cash masing masing Plant, dialokasikan untuk operasional Plant, meliputi :  Kepentingan operasional Plant yang bersifat langsung, diluar pembelian spare parts yang pembeliannya harus dilaksanakan oleh procurement pusat.  Upah di luar gaji, misalnya ritasi, lembur, dan biaya akibat mobilisasi personel dan alat untuk kepentingan produksi.  Pembelian solar untuk transportasi truck mixer. Solar untuk produksi tidak diperbolehkan memakai solar pembelian di SPBU. Jika ada pelanggaran terhadap hal ini, maka resiko hukum menjadi tanggung jawab personel, bukan tanggung jawab perusahaan sebagai institusi.  Tidak ada alokasi petty cash untuk pembayaran test beton untuk proyek yang kontrak pada tahun 2013. Semua keperluan test beton independen masuk dalam harga satuan beton, dan dibiayakan pada pembiayaan operasional.  Jumlah nominal petty cash tahun 2013 akan direview lagi untuk tahun kerja 2013, dan mekanisme review-nya akan ditentukan lagi dalam Inter Office Memo tersendiri. Review petty cash akan dilaksanakan setelah RKAP 2013 Plant selesai, dan jumlahnya akan disesuaikan sesuai tingkat operasi dan target RKAP 2013.  Biaya-biaya yang berkaitan dengan perijinan, lingkungan, sewa tanah dan koordinasi yang tidak rutin, mekanisme pengeluaran biayanya tidak boleh lewat petty cash plant, melainkan harus melewati permintaan dana via kantor unit.  Rekening Plant, hanya diperbolehkan menerima Cr setoran dari kantor pusat atau dari Unit Readymix, tidak diperbolehkan menerima Cr setoran dari pihak manapun. Untuk Db pengeluaran, hanya untuk kepentingan operasional Plant di atas. 2.7. Kebijakan Biaya Erection Untuk Biaya erection, baik Plant Baru ataupun penambahan kapasitas Plant, mekanisme diatur sebagai berikut :  RAP Erection harus sudah ditandatangani oleh Kepala Plant, Kepala Bagian Produksi dan Kepala Unit. 24



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



 







3.



Pengajuan petty cash dilakukan pada saat erection akan dimulai, dengan persetujuan Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Unit. Pengajuan biaya operasional khusus untuk erection dilakukan setiap 2 minggu sekali, dilampiri progress erection terhadap RAP erection. Jika melebihi plafond RAP erection, maka pengajuan dana erection dihentikan, dan akan dilanjutkan apabila ada revisi RAP yang telah disetujui oleh Kepala Unit. Penutupan biaya Erection, maksimal 1 bulan setelah Batching Plant Baru beroperasi, dan akan diamortisasi sampai tahun berjalan berakhir. Untuk erection yang selesai bulan November dan Desember, jangka waktu amortisasi ditetapkan maksimal 6 bulan.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT PRECAST 3.1. Kwitansi Uang muka harus sudah diserahkan ke pelanggan maksimal 7 hari setelah kontrak ditandatangani dan data – data lengkap dari pemasaran masuk ke bagian keuangan. Data-data yang dianggap lengkap adalah :  Copy Kontrak / SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) / PO (Purchase Order) / SPM (Surat Pemesanan Material atau perjanjian pengikatan jual beli lain yang telah ditandatangani kedua belah pihak).  Surat –surat jaminan yang dikeluarkan dari Bank ataupun instansi keuangan lain (Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan dll) 3.2. Sales yang dibuku adalah sales fisik eksternal. Pengakuan sales/piutang prestasi harus lengkap administrasinya, baik berita acara progress (termasuk kelengkapan Surat Jalan asli) atau berita acara pembayaran dan sudah diverifikasi oleh keuangan Plant. Hal ini adalah untuk memisahkan garis tanggung jawab antara produksi dan keuangan. Umur WIP untuk menjadi proress maximal 25 hari, jika progress tidak masuk pada tanggal ditentukan maka akan ditunda pembayaran operasional yang besaran pengurangnya ditentukan berdasarkan prosentase deviasi realisasi sales terhadap nilai WIP. 3.3. Setiap pembuatan Berita Acara Progress Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran harus diverifikasi oleh supervisor keuangan untuk menghindari kesalahan administratif. 3.4. Tanda terima hasil tagihan harus di buat harian dan di fax ke kantor pusat dan unit untuk memastikan bunga RK atas penerimaan sesuai realisasi, bukan berdasarkan tanggal entri akuntansi. Sedangkan untuk penerimaan SKBDN/KMK/SCF maka tanda terima dibuat oleh kantor pusat, dan unit berkewajiban untuk memastikan bahwa tanda terima tersebut bisa segera didistribusikan ke plant bersangkutan.



25



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



3.5. Perlakuan terhadap pelanggan yang tidak melakukan pembayaran 2 kali dari jatuh tempo akan diberhentikan proses berikutnya dan akan dikenakan pinalti (sesuai kontrak), dimana setiap pelanggan memiliki perlakuan yang spesifik disesuaikan dengan kondisi kontrak, perilaku proyek serta berdasarkan plafond terhadap pelanggan. 3.6. Pelanggan BUMN dengan pembayaran Via SKBDN, pembukaan SKBDN harus diupayakan keluar sebelum proses produksi, dengan bukti copy Swift atas pemukaan dari Bank. Untuk BUMN dengan pembayaran Via KMK, sebelum proses produksi dilakukan harus menyerahkan bukti berupa pernyataan mengenai pemukaan plafond KMK atas proyek tersebut dari Bank. Untuk BUMN dengan mekanisme SCF, harus sudah dipastikan bahwa pelanggan sudah mempunyai fasilitas SCF, dengan menunjukan copy perjanjian SCF. 3.7. Untuk pelanggan Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) harus menyerahkan fotocopy Perjanjian KSO dan fotocopy domisili KSO sebelum proses produksi dilakukan dan kepastian penanggung jawab pembayaran apabila masa KSO berakhir atau proyek selesai. 3.8. Untuk kebutuhan evaluasi piutang di unit, maka Setiap Plant wajib mengirimkan data :  Evaluasi Cash In Minggu Lalu  Evaluasi Cash Flow Minggu Lalu  Rencana Cash In Minggu Ini  Evaluasi Cash Flow Minggu Ini  Evaluasi Cash In Bulan Ini  Evaluasi Cash Flow Bulan Ini  Rencana Cash In Bulan Depan  Rencana Cash Flow Bulan Depan  Monitoring Kontrak  Pemetaan Piutang  Rekap Umur Piutang * Untuk pengiriman data mingguan dikumpulkan paling lambat setiap hari senin sebelum jam 09 pagi, dan untuk pengiriman data bulanan dikumpulkan paling lambat tanggal 3 di awal bulan berikutnya.



3.9. Regulasi Mengenai Dana Operasional Plant, Petty cash dan biaya lainnya beserta Mekanismenya. Untuk kelancaran keluar masuk dana operasional, baik upah, gaji, biaya operasional Plant maupun biaya biaya seperti biaya erection, berikut adalah regulasi mengenai mekanisme Dana Operasional Plant : 



Pengajuan Dana Operasional Plat ke Unit Precast, diserahkan paling lambat Setiap hari Rabu, jam 14.00, dilengkapi dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut : Form permintaan Dana Operasioanal beserta rinciannya Opname kas mingguan yang ditandatangani Kepala Plant Realisasi Cash In minggu sebelumnya Rencana Cash In minggu berjalan beserta evaluasi harian cash in 26



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



-



Rencana dan Realisasi Cashflow mingguan Khusus untuk minggu pertama, harus dilengkapi dengan evaluasi cashflow bulan sebelumnya, dan rencana cashflow bulan depan



* Keterlambatan



atau ketidaklengkapan dokumen diatas akan mengakibatkan tertundanya pengajuan dan cairnya biaya operasional.







4.



Kebijakan Mengenai Petty Cash : Dipergunakan untuk kepentingan operasional Plant yang bersifat langsung. Upah di luar gaji, misalnya ritasi, lembur, dan biaya akibat mobilisasi personel dan alat untuk kepentingan produksi. Jumlah nominal Petty cash akan direview lagi setiap awal tahun, dan mekanisme review-nya akan ditentukan dalam Inter Office Memo tersendiri. Biaya-biaya yang berkaitan dengan perijinan, lingkungan, sewa tanah dan koordinasi yang tidak rutin, mekanisme pengeluaran biayanya tidak boleh lewat petty cash plant, melainkan harus melewati permintaan yang diajukan ke kantor unit. Rekening Plant, hanya diperbolehkan menerima setoran dari kantor pusat atau dari Unit Precast, tidak diperbolehkan menerima setoran dari pihak manapun. Untuk pengeluaran, hanya untuk kepentingan operasional Plant di atas.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT PERALATAN 4.1. Kwitansi Uang muka harus sudah diserahkan ke pelanggan maksimal 7 hari setelah kontrak ditandatangani dan data-data lengkap dari pemasaran masuk ke bagian keuangan. Data-data yang dianggap lengkap adalah :  Copy Kontrak / SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) / PO (Purchase Order) / SPM (Surat Pemesanan Material atau perjanjian pengikatan jual beli lain yang telah ditandatangani kedua belah pihak). 4.2. Sales yang dibuku adalah sales fisik internal / eksternal. Pengakuan sales/piutang prestasi harus lengkap administrasinya, baik berita acara progres (termasuk kelengkapan Surat Jalan asli) atau berita acara pembayaran dan sudah diverifikasi oleh keuangan Plant. Hal ini adalah untuk memisahkan garis tanggung jawab antara produksi dan keuangan. 4.3. Setiap pembuatan Berita Acara Progres Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran harus diverifikasi oleh supervisi keuangan untuk menghindari kesalahan administratif. 4.4. Tanda terima hasil tagihan harus di buat harian dan di fax ke kantor pusat dan unit untuk memastikan bunga RK atas penerimaan sesuai realisasi, bukan berdasarkan tanggal entri akuntansi. Sedangkan untuk penerimaan SKBDN/KMK/SCF maka tanda terima dibuat oleh kantor pusat, dan unit berkewajiban untuk memastikan bahwa tanda terima tersebut sudah diterima.



27



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



4.5. Perlakuan terhadap pelanggan eksternal yang tidak melakukan pembayaran 2 kali dari jatuh tempo akan diberhentikan proses pekerjaan berikutnya, dimana setiap pelanggan memiliki perlakuan yang spesifik disesuaikan dengan kondisi kontrak, perilaku proyek serta berdasarkan plafond terhadap pelanggan yang dibuktikan dengan aging piutang. 4.6. Perlakuan terhadap pelanggan internal pembayarannya dilakukan dengan cara R/K antar Unit dengan waktu 3 hari setelah diterimanya kwitansi yang dibuktikan dengan tanda terima kwitansi (mengacu pada IOM no. API-HO/O/AKT-IOM/052012/0045) 4.7. Untuk pelanggan Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) harus menyerahkan fotocopy Perjanjian KSO dan fotocopy domisili KSO sebelum proses produksi dilakukan dan kepastian penanggung jawab pembayaran apabila masa KSO berakhir atau proyek selesai. 4.8. Untuk kebutuhan evaluasi piutang di unit, maka unit akan membuat data sebagai berikut :  Evaluasi Cash In Minggu Lalu  Evaluasi Cash Flow Minggu Lalu  Rencana Cash In Minggu Ini  Evaluasi Cash Flow Minggu Ini  Evaluasi Cash In Bulan Ini  Evaluasi Cash Flow Bulan Ini  Rencana Cash In Bulan Depan  Rencana Cash Flow Bulan Depan  Monitoring Kontrak  Pemetaan Piutang  Rekap Umur Piutang 4.9. Regulasi Mengenai Dana Operasional Unit, Petty cash dan biaya lainnya beserta Mekanismenya. Untuk kelancaran keluar masuk dana operasional, baik upah, gaji, biaya operasional Unit adalah regulasi mengenai mekanisme Dana Operasional Unit : 



Pengajuan Dana Operasional Unit ke kantor pusat, diserahkan paling lambat Setiap hari Rabu, jam 14.00, dilengkapi dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut : Form permintaan Dana Operasioanal beserta rinciannya Opname kas mingguan yang ditandatangani oleh Akuntansi & Kepala Unit Realisasi Cash In minggu sebelumnya Rencana Cash In minggu berjalan beserta evaluasi harian cash in Rencana dan realisasi Cashflow mingguan Khusus untuk minggu pertama, harus dilengkapi dengan evaluasi cashflow bulan sebelumnya, dan rencana cashflow bulan depan







Kebijakan Mengenai Petty Cash : Kepentingan operasional Unit yang bersifat langsung.



28



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



-



-



5.



Upah di luar gaji, misalnya ritasi, lembur, dan biaya akibat mobilisasi personel dan alat untuk kepentingan produksi. Jumlah nominal Petty cash akan direview lagi setiap awal tahun, dan mekanisme review-nya akan ditentukan lagi dalam Inter Office Memo tersendiri. Rekening Unit, hanya diperbolehkan menerima setoran dari kantor pusat, tidak diperbolehkan menerima setoran dari pihak manapun. Untuk pengeluaran, hanya untuk kepentingan operasional Unit di atas.



KEBIJAKAN TAMBAHAN UNIT NIAGA 5.1. Invoice atas penjualan kepada pihak Internal harus sudah diserahkan paling lambat 3 hari setelah produk diterima dan dibuktikan dengan BTB yang sudah diverifikasi serta Berita Acara R/K antar Unit harus sudah ditandatangani. 5.2. Invoice atas penjualan kepada pihak Eksternal harus sudah diserahkan paling lambat 3 hari setelah produk diterima dan dibuktikan dengan Surat Jalan yang sudah diverifikasi dan Tanda Terima Invoice. 5.3. Invoice atas Uang Muka harus diserahkan kepada Pelanggan maksimal 3 hari setelah PO atau Kontrak ditandatangani. 5.4. Dalam hal kerjasama dengan Pihak Eksternal diwajibkan untuk memberikan jaminan dalam bentuk Aset maupun Jaminan Bank (Bank Guarantee)/Surety Bond minimal senilai yang tertuang dalam kontrak. 5.5. Pelanggan yang tidak melakukan pembayaran 1 bulan dari jatuh tempo atau telah melebihi plafon yang telah disepakati akan diberhentikan proses pengirimannya.



29



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



IV. KEBIJAKAN PRODUKSI 1.



KEBIJAKAN MUTU 1.1. Target Pencapaian kuat tekan rata – rata minimal mutu beton 100 %, Deviasi Standar kuat tekan produk beton maksimum 30 kg/cm2. 1.2. Pengiriman produk ke pelanggan harus sesuai dengan persyaratan yang dibuat pelanggan, kecuali pelanggan tidak mensyaratkan maka dapat menggunakan standar Adhimix. 1.3. Material yang digunakan untuk beton, merupakan material yang telah direkomendasi pusbangtek dan tersedia dalam Master mix design. 1.4. Data berat isi yang digunakan baik dalam perencana dan evaluasi digunakan diperoleh dari pusbangtek dan telah dikonfirmasi oleh Unit. 1.5. Rencana mastermix yang digunakan Plant dalam membuat RKAP harus disesuaikan dengan realisasi rata-rata waktu tempuh (sesuai zone) menuju proyek yang diperoleh dari hasil evaluasi tahun 2012.



2.



KEBIJAKAN LOGISTIK 2.1. Administrasi 



  







Ketentuan penerimaan BMP oleh Kantor Pusat : Unit Readymix, tanggal 25 setiap bulannya Unit Precast, tanggal 27 setiap bulannya Unit Peralatan dan PT.APIK sesuai kebutuhan Penerbitan PO diselesaikan tanggal 31 setiap bulannya Penerbitan PO sesuai dengan volume sejumlah BMP Pengadaaan sparepart / barang “fast moving” dengan nominal maksimal 1 juta boleh diadakan melalui Plant dengan tetap menginformasikan ke Kantor Pusat. Persetujuan dan pengesahan (tanda tangan) PO untuk pemesanan ke vendor dilakukan paling lambat tanggal 3 setiap bulannya



2.2. Material 



Ketentuan sumber material untuk Plant Readymix yang berada di Wilayah Barat (Sentul, Lenteng Agung, BSD, Kebon Jeruk, Taman Anggrek, Tanah Abang, Dadap, Pulogadung &Cakung) adalah sebagai berikut : Split : dari wilayah Rumpin dan sekitarnya Pasir : Pasir Belitung dan Pasir Lampung 30



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



-



Abu Batu



: dari wilayah Rumpin dan sekitarnya







Ketentuan sumber material untuk Plant Readymix yang berada di Wilayah Timur (Bandung, Dawuan, Cibitung, Hankook, Precast Cibitung & Cikarang) adalah sebagai berikut : Split : dari wilayah Rumpin dan sekitarnya Pasir : Pasir Cimalaka, Pasir Cidahu, Pasir Galunggung Split & Abu Batu : dari wilayah Purwakarta dan sekitarnya







Ketentuan sumber material lainnya adalah sebagai berikut : Besi di supply oleh Unit Niaga (untuk efisiensi dan fleksibilitas) PC Wire, PC Bar, PC Strand : pabrikan wilayah Jakarta



2.3. Stock Plant (Buffer) Ketentuan Stock Material di Plant Produksi adalah sebagai berikut :  Stock Plant disediakan minimal dapat digunakan untuk proses produksi selama 3 hari kedepan  Lokasi Buffer Stock Split : Wilayah Barat : di daerah Dadap Wilayah Timur : di daerah Dawuan (kalau ada penambahan Plant) 2.4. Pemilihan Vendor Utama 



3.



Pemilihan Vendor atas Material Alam / Pabrikan ditentukan sebagai berikut : Mengutamakan Vendor yang mempunyai Quarry / Pabrik dan angkutan sendiri serta mempertimbangkan kemampuan finansial vendor tersebut Vendor yang dipilih minimal memiliki Quarry / Pabrik sendiri



KEBIJAKAN OPERASI 3.1. Pertumbuhan Unit Kerja mengacu ke RJP 2012 – 2016 di semua Unit Kerja. 3.2. Konmar minimal sesuai pencapaian tahun 2012 di Unit Readymix. 3.3. Prosentase laba di Proyek minimal sesuai pencapaian tahun 2012 di Unit Precast, Unit Peralatan dan Unit Niaga. 3.4. Fixed Cost, kenaikan ditetapkan sesuai proyeksi Inflasi 2013, maksimum 5% di semua Unit Kerja. 3.5. Kenaikan Gaji th 2013, direncanakan sebesar 10% untuk seluruh Unit Kerja (nilai ini merupakan angka rata-rata).



31



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



3.6. Mutu di RAP adalah Mutu QC yang sudah memperhitungkan Slump Proyek dan Slump Lossnya di Unit Readymix. 3.7. Insentif dibebankan di Korporat sebesar 25% Laba Usaha Unit di seluruh Unit Kerja. 3.8. Koreksi Sales :  Internal Plant, dikoreksi di Plant untuk semua Unit Kerja  Antar Plant, dikoreksi di Unit untuk semua Unit Kerja  Antar Unit, dikoreksi di Kantor Pusat untuk semua Unit Kerja 3.9. Revaluasi Alat dilakukan sesuai dengan Tabel Revaluasi Alat dari P2O, dan apabila ada alat yang Penyusutannya habis di tahun 2013, maka Pembebanan Aktiva bulan berikutnya sesuai dengan Nilai Penyusutannya (Berlaku untuk Unit Readymix, Unit Precast & Unit Peralatan). 3.10. Sewa Tanah dan Gedung yang menjadi Asset Perusahaan ditentukan oleh Korporat untuk semua Unit Kerja. 3.11. Membuat Cost Reduction Program atas proses dan hasil kerja yang tidak optimal ditahun 2012 dan sudah dimasukkan sebagai pertimbangan dalam Perencanaan (RAP 2013) untuk seluruh Unit Kerja. 3.12. Standarisasi Pemakaian Solar dan Ban :  Solar, Isuzu = Sachman = (L/2.25)+4, Hino = (L/2.5)+3  Ban, per 40.000 KM ganti ban 3.13. Standarisasi Koefisien Pemakaian/Loss Bahan Baku (Unit Precast) :  Beton : 1.03  Besi Beton : 1.02 3.14. Jam kerja efektif Truck Mixer (Unit Readymix) ditetapkan sebagai berikut :  Isuzu : 15 jam/hari 6,5 m3/rit  Hino : 17 jam/hari 6,5 m3/rit  Sachman : 17 jam/hari 9,0 m3/rit Jam kerja efektif Batching Plant Readymix : 14 jam/hari 3.15. Ketentuan Kategori Proyek untuk Bagian Pemasaran (seluruh Unit Kerja) : : adalah proyek yang kontraknya sudah kita pegang  Proyek A Proyek A1 : proyek atas perolehan kontrak tahun lalu (Carry Over) Proyek A2 : proyek atas perolehan kontrak tahun berjalan (dari B & C) Proyek A3 : proyek atas perolehan kontrak tahun berjalan (Tiban) : proyek negoisasi, minimal sudah ada penawaran dan  Proyek B Klarifikasi : proyek sasaran, sudah ada nama proyeknya dan/atau  Proyek C kontraktornya : Proyek retail, Ruko, Volume < 2.000 m3, Tunai  Lain-lain 32



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



* setiap perubahan carry over harus disertai penjelasan 3.16. Revaluasi Alat  Plant dibebankan Nilai Revaluasi dibagi Waktu Susut tanpa dikurangi Rencana Biaya Perbaikan  Unit / Plant membuat Rencana Perbaikan Alat selama 1 tahun kedepan (2013)  Verifikasi Rencana Perbaikan dilakukan oleh Unit terkait dengan Unit Peralatan  Besarnya Nilai Realisasi Perbaikan Alat dimonitor oleh Unit terkait dan di R/K kan ke Kantor Pusat menjadi Biaya Kantor Pusat  Apabila Nilai Realisasi Perbaikan melebihi yang direncanakan, maka selisihnya akan menjadi beban Plant 3.17. Perbaikan Alat  Dimungkinkan untuk dilakukan Perbaikan Alat oleh Pihak Ketiga diluar Unit Peralatan  Yang dimaksud dengan Perbaikan Alat adalah : Truck Mixer : Overhoul Mesin, Perbaikan Chassis, Kabin, Drum Mixer, Pengecatan Batching Plant : Pan Mixer, Upgrade System Generator Set : Overhoul Mesin 3.18. Sewa Tanah dan Gedung Plant / Unit



4.



KEBIJAKAN UNIT READYMIX 4.1. Penyeragaman RAP  Dibuat standar RAP yang baku yang lebih sederhana dan praktis tetapi mencakup : cashflow, neraca dan evaluasi dashboard 33



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



4.2. Standar Zone  Menggunakan data realisasi rata-rata yang terjadi di tahun 2012 4.3. Perencanaan Kebutuhan Alat  Setiap plant tiap bulan membuat rencana kebutuhan alat yang sudah dibakukan unit 4.4. Standar Format MRM  Menetapkan standar format MRM plant dan MRM unit 4.5. Biaya Perbaikan Alat  Biaya perbaikan alat di RAP secara realisasinya adalah hanya biaya sesuai awal tahun 4.6. Standar Jumlah Personil  Dibuat standar jumlah personil di plant sesuai dengan jenis plant (produksi, satelit, utama), jumlah volume, jumlah alat. 4.7. Harga Solar  Harga satuan solar untuk truk mixer diproporsionalkan dengan harga industri, solar industri : solar subsidi = 60% : 40%



5.



KEBIJAKAN UNIT PRECAST 5.1. Cut Off Pelaporan Cost Control dilakukan pada tanggal 25 Setiap bulannya. 5.2. Perhitungan sales menggunakan pengajuan sales fisik eksternal yang dibuktikan dengan adanya berita acara progress. 5.3. Evaluasi terhadap pencapaian sales mencakup hal-hal sebagai berikut :  Sales : Rencana – Realisasi – Penyebab  Laba Rugi : Rencana – Realisasi – Penyebab  Evaluasi penyerapan carry over  Rencana Tiga Bulan Kedepan (Sales, Biaya, Laba, Material)  Action plan Tiga Bulan Ke Depan (Kapasitas, Material, Angkutan)  Evaluasi Rencana Kerja terhadap perolehan kontrak kerja  Rencana pemakaian biaya bulan depan (Major Item) 5.4. Pengajuan permintaan bahan dilakukan paling lambat tanggal 27 setiap bulannya dengan memperhatikan rencana kerja bulanan dan sisa bahan material plant. 5.5. Setiap perhitungan desain harus mendapat persetujuan dan validasi unit. 5.6. Untuk menghitung RAP produk harus disesuaikan dengan standar format RAP produk yang ada.



34



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



5.7. Jika terjadi over kapasitas di salah satu plant, maka produksi akan dibantu oleh plant yang lain. 5.8. Pembiayaan marketing harus dilakukan proposional sesuai progres.



6.



KEBIJAKAN UNIT PERALATAN 6.1. Persewaan Alat  Concrete Pump di unit peralatan berfungsi sebagai supporting terhadap bisnis Korporat dan juga bersifat profit oriented.  Metode pengoperasian Concrete Pump dilakukan dengan menempatkan Concrete Pump di setiap plant Unit Readymix.  Melakukan kerjasama dengan rekanan Concrete Pump untuk dapat menyerap seluruh volume beton Unit Readymix yang menggunakan metode pengecoran dengan Concrete Pump.  Pengaturan jadwal operasi Concrete Pump dari pihak rekanan dilakukan secara terpusat di unit peralatan.  Setiap pengoperasian Concrete Pump harus berdasarkan PO / SPK dan pelaksanaannya dilampirkan surat jalan / time sheet yang ditandatangani oleh pelanggan. 6.2. Pabrikasi & Perbaikan Alat  Pabrikasi & Perbaikan alat berfungsi sebagai supporting terhadap bisnis Korporat dan juga bersifat profit oriented.  Pabrikasi & Perbaikan dalam melakukan proses produksi bekerjasama dengan subkon sebagai tenaga kerja.  Metode pelaksanaan produksi Pabrikasi & Perbaikan dilakukan dengan metode stock produk yang berdasarkan rencana perbaikan & perawatan alat Unit Readymix.  Setiap pekerjaan Pabrikasi & Perbaikan harus berdasarkan PO / SPK  Jenis pekerjaan & produk di Pabrikasi & Perbaikan Alat meliputi : Overhaul Engine, Transmisi, & Hydraulic. Service / OH Generator. Repair cabin, undercarriage, drum mixer & aksesorisnya. Pembuatan Drum Mixer, Chassis Unit, Chassis Mixer, Hopper, Sub Chute 1.2, Chute, Tangki Air, Sparkboard, Tangga Mixer, Drum Guide Roll Molen, Pagar Pengaman. Pembuatan Batching Plant : Silo Cement dan Struktur, Air Slide, Hopper Material, Coldbin, Conveyor, Filter Silo. Pembuatan Aksesoris Form Work, Moulding, Joint Pancang. Pengecatan peralatan.



35



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



7.



KEBIJAKAN UNIT NIAGA 7.1. Mengupayakan seluruh produk yang dihasilkan oleh Unit Niaga sesuai dengan spesifikasi maupun persyaratan lainnya yang ditentukan. 7.2. Pengiriman atas permintaan atau pembelian oleh pelanggan dilakukan secara tepat waktu. 7.3. Control mutu material pokok (pasir dan split dilakukan di quarry).



36



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



V. 1.



KEBIJAKAN PEMASARAN



KEBIJAKAN UNIT READYMIX 1.1. Informasi Pasar  Data pasar / proyek Tahun 2013 didasarkan pada wilayah area atas ketetapan dari Unit. 1.2. Rencana Penjualan / Kontrak  Penawaran Seluruh Perusahaan BUMN dilakukan melalui Unit dengan koordinasi masing-masing Account Manager yang terkait. Proyek Swasta dengan volume diatas 20.000m3 melalui Unit, atau swasta yang sudah ditetapkan Unit. Proyek-proyek yang berkaitan dengan owner melalui Unit. Unit menetapkan harga jual semua mutu sebagai acuan, jika ada kebijakan plant dikoordinasikan dengan Unit. HPP setiap proyek dibuat sebelum dibuatkan penawaran sesuai ketentuan diatas. Untuk penetapan harga dibawah HPP, dikoordinasikan dengan Unit. 1.3. Harga Jual  Penetapan harga jual RK 2013 di asumsikan harga saat ini. 1.4. Kontrak  Proses kontrak melalui verifikasi oleh Ka.Plant dan Unit.  Penandatanganan kontrak berdasarkan asas kesetaraan. 1.5. Ritail  Untuk PO atau kontrak yang perorangan atau CV wajib pembayaran tunai.  Untuk permintaan pelanggan yang berdasarkan PO wajib dibuatkan SPBR dari adhimix dan jika volume diatas 2000m 3 wajib menggunakan kontrak.



2.



KEBIJAKAN UNIT PRECAST 2.1. Untuk Pasar Precast dengan nilai > Rp.10 Milyar, keputusan untuk mendapatkan kontrak harus dengan persetujuan Unit Precast, karena resiko yang cukup besar. Oleh sebab itu proses negosiasi dan finalisasi harga harus melibatkan Unit Precast. 2.2. Untuk Kontrak Precast dengan nillai > Rp. 10 Milyar, draft kontrak akan diperiksa oleh Unit sebelum disetujui oleh pemberi kerja, sedangkan penandatanganan kontrak dapat ditandatangani oleh Kepala Unit dengan asas kesetaraan atas persetujuan dan pelimpahan kuasa dari Direksi.



37



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



2.3. Wilayah pasar untuk Rencana Kerja 2013 adalah :  Wilayah Pasar Plant Jakarta adalah Sumatera, Kalbar, Banten, DKI, dan Jawa Barat  Wilayah Pasar Plant Surabaya adalah Kalimantan selain Kalbar, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia bagian Timur  Khusus produk spun pile, seluruh SAR dikelola oleh Plant Jakarta sebelum adanya plant spun pile baru di luar Jakarta  Untuk SAR perwakilan Medan akan disupervisi oleh Unit dan mencakup area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau  Pembukaan kantor perwakilan di wilayah area Kalimantan Timur & Bali 2.4. Untuk kontrak < 100 Juta cara pembayaran secara cash & Carry. 2.5. Kontrak 100 jt - 500 jt dengan min DP 30%. 2.6. Kontrak > 500 jt, Dp min 20%, Apabila Uang Muka tidak terpenuhi, maka Bunga Cash flow harus diperhitungkan dalam perhitungan RAP dan dengan ijin Unit. 2.7. Ketentuan cara pembayaran ditetapkan sebagai berikut : progres girder terproduksi minimal 60% (apabila tidak maka harus seijin Ka. Unit) produk lainnya 40%, progres girder terstressing minimal 20% sisanya setelah pekerjaan selesai, produk lainnya 100% setelah pekerjaan selesai. 2.8. Atas kontrak yang telah diperoleh, Unit Precast akan mengatur produksi pada plant produksi dengan memperhatikan kapasitas, kesiapan produksi, biaya produksi dan faktor-faktor lain yang dirasa dapat meningkatkan efesiensi. 2.9. Rapat pemasaran dilaksanakan setiap 1 bulan sekali dan updating data pasar menggunakan sistem bekerja sama dengan tim IT. 2.10. Swift SKBDN harus keluar paling lambat sebelum progress pertama dibuat. 2.11. Setiap biaya bank/finansial yang timbul harus diperhitungkan di RAP. 2.12. Proyek girder hanya sampai tersetressing diluar erection (apabila ada proses erection harus melalui persetujuan unit dan melalui melalui FS dan survey). Untuk Produk Slab dan BCS termasuk Install. 2.13. Untuk kontrak dengan pelanggan baru, yang menandatangani kontrak adalah personal yang mewakili perusahaan sesuai dengan Akte Pendirian Perusahaan dan kontrak harus melampirkan Akte Notaris (Akte Pendirian Perusahaan). 2.14. Untuk plant produksi atau Site Plant keputusan pemasaran ditentukan oleh Unit. 2.15. Untuk proyek-proyek luar jawa, pelunasan harus sudah dilakukan sebelum produk terkirim atau dengan memberikan jaminan pembayaran.



3.



KEBIJAKAN UNIT PERALATAN 3.1. Informasi Pasar  Informasi Pasar Tahun 2013 berdasarkan data pasar dari Unit Readymix, Unit Precast, Anak Perusahaan, & Eksternal. 38



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



3.2. Penyerapan Pasar  Penyerapan Pasar untuk Concrete Pump berdasarkan data rencana produksi beton dari Unit Readymix, Unit Precast & Anak Perusahaan (Internal).  Penyerapan pasar untuk Pabrikasi & Perbaikan berdasarkan data rencana perbaikan & perawatan alat dari internal (Unit Readymix, Unit Precast, & Anak Perusahaan) dan Eksternal. 3.3. Rencana Penjualan  Rencana penjualan untuk Concrete Pump dilakukan secara retail & kontrak proyek bulanan.  Rencana penjualan untuk Pabrikasi & Perbaikan dilakukan berdasarkan kontrak kerja (PO / SPK). 3.4. Kontrak Kerja  Proses kontrak melalui verifikasi oleh Kepala Unit.  Penandatanganan kontrak berdasarkan asas kesetaraan.



4.



KEBIJAKAN UNIT NIAGA 4.1. Seluruh kontrak penjualan maupun pembelian harus ditandatangani oleh Kepala Unit Niaga. 4.2. Mendukung kebutuhan material utama Unit-unit Usaha dan Anak Perusahaan dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang sesuai spesifikasi yang diinginkan. 4.3. Unit Niaga menambah prosentase penjualan ke pihak eksternal. 4.4. Memperluas wilayah operasi Unit Niaga.



39



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



VI. KEBIJAKAN SUPPORTING 1.



KEBIJAKAN PELAKSANAAN RAPAT MANAJEMEN 1.1. Schedule Penyampaian Laporan dan Jadwal Rapat untuk masing-masing unit kerja : No.



Unit Kerja



Laporan Selesai



Tanggal Rapat



1



Unit Niaga



Tanggal, 07



Tanggal, 08



2



Unit Peralatan



Tanggal, 07



Tanggal, 08



3



Unit Readymix



Tanggal, 07



Tanggal, 09 dan 10



4



Unit Precast



Tanggal, 08



Tanggal, 10 dan 11



5



Manajer



Tanggal, 12



Tanggal, 14 minggu ke 4



dan



* bila tanggal penyelesaian laporan jatuh pada hari minggu / libur maka pelaksanaan rapat dimundurkan 1 hari



Rapat dengan Dewan Komisaris dilaksanakan 7 (tujuh) hari setelah Rapat Manajer. 1.2. Materi rapat harus sudah disampaikan 1 hari sebelum rapat dilaksanakan. 1.3. Rapat MRM wajib dituangkan ke dalam notulensi rapat dan selanjutnya di unggah melalui aplikasi MRM. 1.4. Format MRM menggunakan dashboard baku yang ditetapkan oleh kantor pusat.



2.



KEBIJAKAN LEGAL 2.1. Kegiatan Operasional Unit Kerja  Dalam hal perjanjian penjualan tidak diperbolehkan menggunakan perusahaan lain sebagai pihak pembeli beton atau pihak yang melakukan pekerjaan dengan PT Adhimix Precast Indonesia (pinjam bendera), khusus penjualan kredit.  Penjualan beton yang melibatkan pembayaran kepada Pihak yg bukan penerima maka Pihak yang menerima pembayaran harus masuk dalam perjanjian (Perjanjian Tripartit).  Penandatangan kontrak (kedua belah pihak) adalah Direksi atau yang diberi kuasa terbatas pada entity yang sama. 40



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



   







Penentuan penandatangan kontrak penjualan dilakukan atas dasar kesetaraan. Tidak diperbolehkan menggunakan volume / pekerjaan fiktif. Biaya promosi (apabila ada) harus melalui persetujuan Direksi. Surat Kuasa Direksi kepada Kepala Plant ataupun Kepala Unit akan diupdate setiap tahun atau bila ada pergantian pejabat agar tanggung jawab tugas lebih terdistribusi. Karyawan dilarang untuk menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pelanggan dan vendor/supplier yang terkait dengan kelancaran penjualan / pembelian.



2.2. Hubungan dengan Anak Perusahaan  Pemberian Corporate Guarantee kepada anak perusahaan harus dievaluasi oleh tim atau dicounter dengan jaminan atas Corporate Guarantee tersebut.  Kerjasama pemberian modal kerja harus didasarkan atas perjanjian, pengembalian dan objek pembiayaan yang jelas serta waktu pengembalian yang jelas. Monitoring serta audit pengunaan dana harus dilakukan secara berkala.  Mekanisme monitoring dapat dilakukan melalui rapat evaluasi yang terkait dengan point a dan b. 2.3. Kerja Sama Holding atau anak perusahaan dengan Pihak lain  Sebelum Pelaksanaan kerja sama terlebih dahulu harus dilakukan kajian hukum (due dilligence), yaitu sebelum draft perjanjian kerjasama dibuat.  Perjanjian KSO wajib dibuat dalam akte notaris karena akte notaris adalah akte otentik yg mempunyai kekuatan pembuktian yg kuat dan sempurna.  Pedoman pelaksaan kerja sama operasi yang ada di ADART Perusahaan wajib dijalankan oleh anak perusahaan ataupun holding yg akan melakukan kerja sama.  Panduan pengelolaan perusahaan yang mengatur kerjasama dengan pihakpihak lain yang mengacu kepada Code of Conduct Perusahaan.



3.



KEBIJAKAN AUDIT 3.1. Guna mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang baik dan menjamin kelangsungan pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan, maka kebijakan – kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan audit ditahun 2013 disamping audit kepatuhan (compliance), audit Job accoutanbility (JA) dan pengembangan Organisasi SAI adalah : 



Penerapan audit sistem informasi yang mengacu kepada COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) dan ISO 27002 (Security Information Management System) untuk menjamin keandalan dan keamanan sistem IT di seluruh sistem aplikasi IT yang berbasis Web.



41



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



 



4.



Penerapan Sistem Audit untuk Asset Perusahaan terutama piutang dan asset management. Pengembangan kapabilitas SAI dengan peningkatan kompetensi dan penambahan auditor diutamakan dari Internal.



KEBIJAKAN KESISTEMAN 4.1. Untuk mendukung terwujudnya visi Perusahaan dan perubahan lingkungan bisnis yang dinamis maka kebijakan – kebijakan yang terkait dengan pengembangan sistem adalah :  Pengembangan dan Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan yang mengacu kepada standar ISO 14001 : 2004 untuk Seluruh Unit Operasi dan Kantor Pusat dengan target Sertifikasi triwulan ke 4 tahun 2013.  Aplikasi dan audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Unit Ready Mix dan Unit Precast (Manual dan standard operating procedure) mengacu kepada Standar OHSAS 18001 dan SMK3L.  Mendukung Pengembangan Sistem IT yang berbasis Web untuk Unit Peralatan melalui perumusan alur proses dan alur dokumen serta ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait kebijakan perusahaan dan Unit Kerja.  Review dan peningkatan atas kehandalan aplikasi Sistem IT Unit Readymix setelah dilakukan audit oleh pihak eksternal. 4.2. Pengembangan Sistem Informasi 4.2.1. Pengembangan Sistem Informasi dilakukan mengacu pada Rencana Jangka Panjang (IT Roadmap) & Rencana Jangka Pendek. 4.2.2. Pembuatan program aplikasi sistem informasi dilakukan dengan menggunakan acuan-acuan sistem (kebijakan, prosedur, WI, termasuk ukuran-ukuran yang digunakan dalam monitoring kinerja). 4.2.3. Implementasi sistem dilakukan setelah sistem yang dibuat harus melalui :  Pengujian internal IT untuk memastikan kesesuaian atas disain sistem dan keamanan sistem informasi.  Validasi dan pengujian program oleh tim yang ditunjuk untuk menjamin kesesuaiannya dengan kebutuhan user dan sistem yang telah ditetapkan.  Pelaksanaan pelatihan bagi penggunaan sistem.



42



Pedoman Kebijakan PT. Adhimix Precast Indonesia 2013



4.2.4. Untuk pemeliharaan sistem, segala pertanyaan, permohonan perbaikan, permasalahan serta usulan penambahan program dilakukan melalui petugas help desk yang telah ditunjuk dengan mekanisme yang telah ditetapkan. 4.2.5. Audit atas sistem informasi dilakukan selambatnya 1 (satu) tahun setelah sistem informasi mulai diterapkan meliputi hardware, software, data dan petugas (user). 4.2.6. Penambahan dan perubahan alur proses akan dilakukan setelah divalidasi oleh Departemen System Development dan manajer terkait. 4.3. Infrastruktur 4.3.1. Penggunaan software dan hardware di seluruh perusahaan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 4.3.2. Untuk menjaga keamanan atas jaringan komunikasi data dan perangkatnya maka kegiatan yang berkaitan dengan instalasi, konfigurasi dan perubahan atas jaringan komunikasi data harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilaporkan ke Departemen IT Kantor Pusat. 4.3.3. Konfigurasi untuk komunikasi data dibatasi untuk akses ke social network. 4.3.4. Service Level Agreement (SLA) untuk jaringan data ditetapkan 98%, yaitu asumsi downtime atas jaringan data maximum adalah 4 jam selama jam kerja yang dikumulatif selama 1 bulan. 4.3.5. Peralatan komputer/notebook/gadget yang terhubung menggunakan jaringan data yang disediakan oleh perusahaan harus didaftarkan ke IT (Khusus untuk Kantor Pusat). 4.3.6. Penggunaan email untuk keperluan kerja diwajibkan menggunakan email corporate (@adhimix.co.id).



43