Kebijakan HSP - Inspektur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN HIGINE SANITASI PANGAN



DIREKTORAT KESEHATAN LINGKUNGAN DIRJEN KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN RI



KELANJUTAN MDGs 2000



2030



2015 SDGs



MDGs TOTAL KESEHAT AN



Goal Targe Indikat s t or



8 5



18 9



TOTAL



Goals



Target



Indikator



17



169



±220300



63



KESEHATAN



4



19



31



32



TERKAIT KESEHATAN



5



22



20



PENEKANAN SDGs: 5P : PEOPLE, PLANET, PEACE, PROSPERITY AND PARTNERSHIP



DAMPAK POSITIF MDGs BAGI SEKTOR KESEHATAN: a. Meningkatnya kesadaran isu kesehatan b. Meningkatnya alokasi anggaran kesehatan 2



PERHATIAN KHUSUS SEKTOR KESEHATAN Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan



meningkatkan gizi, serta mendorong pertanian yang GIZI MASYARAK berkelanjutan [8 target] Menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia [13 target]



SISTEM KESEHATAN NAS



Menjamin kesetaraan gender serta memberdayakan seluruh wanita dan anak perempuan AKSES KESPRO [9 target]



Menjamin ketersediaan dan pengelolaan air serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua orang [8 target]



SANITASI DAN AIR B



+



Tujuan #1: Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manap Dalam kaitannya dengan JKN  Target 1.3 tentang cakupa 3



SDGs = UNFINISHED BUSINESS + HAL BARU DALAM SDGs: UNFINISHED BUSINESS: PERHATIAN BARU 1. Masalah gizi diarahkan pada 1. Penurunan prevalensi balita 2. 3. 4.



5.



6.



kekurangan gizi (gizi buruk dan gizi kurang) Penurunan angka kematian bayi (AKB) dan balita (AKBa) Penurunan angka kematian ibu (AKI) Penurunan prevalensi HIV dan AIDS (%) dari total populasi Peningkatan pengetahuan komprehensif tentang HIV dan AIDS pada penduduk berusia 15-24 tahun Kesenjangan akses air minum dan sanitasi layak (dalam konteks PHBS)



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



solusi berkelanjutan: Integrasi dengan peningkatan akses pangan dan produksi pertanian Universal Health Coverage Kematian akibat PTM dan pengendalian tembakau Penyalahgunaan narkotika dan alkohol Kematian dan cedera kecelakaan lalu lintas Kontaminasi dan polusi air, udara, tanah Penanganan krisis dan kegawatdaruratan Kesetaraan gender sebagai cross-cutting issue Remaja sebagai aktor penting 4 kesehatan seksual dan



PERANGKAT IMPLEMENTASI SDGs Aspek-aspek kunci untuk keberhasilan implementasi strategi, program, dan kualitas kinerja operasional untuk pencapaian target NAWA CITA + AGENDA GLOBAL SDGs. PROGRAM INDONESIA SEHAT



• Mencakup:



1. Kerangka kebijakan dan kelembagaan, 2. kemitraan multisektor 3. pembiayaan, 4. ketersediaan, kualitas sistem data dan informasi, 5. akuntabilitas, 6. teknologi dan ilmu



KELUARGA SEHAT PELAYANAN DIMENSI SOSIAL SDGs: PEOPLECENTERED DEVELOPM ENT (PEMBANG UNAN KEHIDUPAN



KESEHATAN DI SELURUH DAUR KEHIDUPAN 1. SASARAN: KELUARGA MANUSIA 2. PRIORITAS: PROMOTIFPREVENTIF DISERTAI PENGUATAN UKBM 3. TOTAL COVERAGE  KUNJUNGAN RUMAH (JEMPUT BOLA/ 5 OUTREACH)



STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN



6



STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT



SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL



DIREKTORAT KESEHATAN KELUARGA



DIREKTORAT KESEHATAN LINGKUNGAN



DIREKTORAT KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA



DIREKTORAT PROMOSI DIREKTORAT KESEHATAN GIZI DAN MASYARAKAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



Tugas : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Promotif) Anung untuk Koordinasi Perencanaan Jawa Barat



7



STRUKTUR ORGANISASI DIT. KESEHATAN LINGKUNGAN Direktur Kesehatan Lingkungan



Kasubag TU



Kasubdit PASD



Kasie Penyehatan Air



Kasie Penyehatan Sanitasi Dasar



Kasubdit PUTK



Kasubdit PP



Kasubdit PLR



Kasie Penyehatan Udara dan Tanah



Kasie Peningkatan Higiene dan Sanitasi Pangan



Pengamanan Limbah



Kasie Penyehatan Kawasan



Kasie Pengawasan dan Perlindungan Higiene dan Sanitasi Pangan



Pengamanan Radiasi



TRISAKTI: Mandiri di Bidang Ekonomi; Berdaulat di Bidang Politik; Berkepribadian dlm Budaya 9 AGENDA PRIORITAS (NAWA CITA)



NORMA PEMBANGUNAN KABINET KERJA



3 DIMENSI PEMBANGUNAN: PEMBANGUNAN MANUSIA, SEKTOR UNGGULAN, PEMERATAAN DAN KEWILAYAHAN



VISI DAN M ISI PRESIDEN



Agenda ke 5: Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia PROGRAM INDONESIA KERJA PROGRAM INDONESIA SEJAHTERA



PROGRAM INDONESIA SEHAT



PROGRAM INDONESIA PINTAR



RENCANA STRATEGIS KEMENKES 2015-2019



PENERAPAN PARADIGMA SEHAT



PENGUATAN PELAYANAN KES



KELUARGA SEHAT



JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)



DTPK



9



OPERASIONAL PARADIGMA SEHAT PARADIGMA SEHAT



OPERASIONAL



PROMOSI KESEHATAN 1. PREVENSI PRIMER



2. PREVENSI SEKUNDER



3. PREVENSI TERTIER



(Health Promotion) PERLINDUNGAN SPESIFIK (SPECIFIC PROTECTION) EARLY DIAGNOSIS & PROMPTED TREATMENT



GERAKAN MASYARAKAT SEHAT



DISABILITY LIMITATION



REHABILITATION



10



GERAKAN MASYARAKAT SEHAT BAPPENAS & Kemkeu : Perencanaan , Penganggaran, Monev Kemenperin: Fortifikasi, GGL BPOM: Jajanan Anak Sekolah Kemenkes: 1000 HPK Menpan: Edaran ttg Olahraga di Kantor/Institusi Mendikbud & Menag: UKS, Kurikulum Pemda: Kawasan Tanpa Rokok



Kemenkeu: Cukai Rokok Kemendag: Peredaran min. beralkohol



PKK, Pramuka: Karang Kitri



KemendikbudKantin Sehat



Kementan: Buah & sayur murah



Pemda: Taman untuk aktifitas fisik Car Free Day Kemenhub: Jalur sepeda Pedestrian



Kemenpora: Gedung & Fasilitas Olahraga Kemendes: Lapangan desa



Kemenkes: Pola Gizi Seimbang



1000 HPK



KemenUKM: Minum Jamu KKP: Gemarikan



Meningkatnya KONSUMSI BUAH & SAYUR



Kemenparekraf: Pariwisata Olahraga Pemda & Kem Pora Kejuaraan OR Olahraga & Aktifitas fisik Masy, Poco-Poco



Meningkatnya AKTIFITAS FISIK



Menurunnya MEROKOK



YANKESDAS Kemenhub: Keamanan Transportasi BPJS: Pencegahan Sekunder



Kemenkes: Screening Kanker, Hipertensi, PHBS



Hidup Sehat Prevalensi Penyakit menurun 50%



Kemenkes: Surveilans penyakit LINGKUNGAN SEHAT Kemkominfo: Iklan layanan masyakat



“Sehat,Bugar,Produktif “



MENKO PMK, MENKO PEREKONOMIAN: Pengendalian Pelaksanaan



11



12 INDIKATOR KELUARGA SEHAT



12



- kebutuhan masyarakat - melindungi masyarakat - mencegah terjadinya penyakit - gangguan kesehatan lainnya.



CONTINUUM OF CARE •Revitalisasi UKS •Imunisasi Anak Sekolah •Buku Rapor Kesehatanku •School Feeding •PMT-AS/PJ-AS •Kesling di UKS Remaja (kantin)



• Pemantauan Tumbuh



Anak usia sekolah



Balita



• Penundaan usia



perkawinan/keha milan •PKPR •Pendidikan kespro, Gizi Seimbang dll •TTD untuk Remaja Putri • Kesling di Sekolah



TTD untuk catin •GP2SP (Konseling Gizi dan Pemberian TTD pada pekerja perempuan) •Kespro catin •Kesling di TTU



INTERVENSI KEGIATAN



Dewasa muda



Hamil dan Janin



Bersalin dan bayi baru lahir



•PMT Bumil KEK •TTD Bumil •ANC terpadu •Buku KIA •P4K •Kelas Ibu •Kemitraan Bidan Dukun •Kesling di Fasyankes



kembang (PosyanduPAUD terintegrasi) •PMT Balita •MP ASI •Kesling di Rumah Tangga ( keamanan pangan)



•MTBS •MTBM •ASI Eksklusif •PMBA •Imunisasi dasar Bayi (dan ibu lengkap menyusui) •Kesling di Rumah Tangga (keamanan pangan)



•Rumah Tunggu Kelahiran •Inisiasi Menyusui Dini •Pelayanan Nifas •KB Pasca Salin (MKJP) •Audit Maternal Perinatal •Supervisi Fasilitatif •Pelayanan Neonatal Esensial •Kesling di Fasyankes



3.4. Mendorong kesehatan dan kesejahteraan mental.



2.2. Memenuhi kebutuhan gizi lansia



3.7. dan 5.6: Akses semesta kepada pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak-hak reproduksi termasuk keluarga berencana (KB), informasi dan edukasi, serta integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.



PROSES



2.2. Memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan



INPUT T



2.1. Mengakhiri kelaparan dan menjamin akses pangan yang aman, bergizi, dan mencukupi bagi semua orang. 3.8. Mencapai universal health coverage (UHC), termasuk perlindungan risiko keuangan, akses kepada pelayanan kesehatan dasar berkualitas dan akses kepada obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, dan berkualitas bagi semua orang. 3. b. Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular maupun tidak menular, menyediakan akses kepada obat dan vaksin dasar yang terjangkau, dan menyediakan akses obat bagi semua orang. 3.c. Secara substansial meningkatkan pembiayaan kesehatan serta rekrutmen, pengembangan, pelatihan, dan retensi tenaga kesehatan 6.1. Mencapai akses air minum aman yang universal dan merata 6.2. Mencapai akses sanitasi dan higiene yang cukup dan merata bagi semua orang serta mengakhiri defekasi terbuka



OUTCOME 3.1. Mengurangi angka kematian ibu (AKI) hingga di bawah 70 per 100.000 kelahiran hidup 3.2. Menurunkan Angka Kematian Neonatal (AKN) setidaknya hingga 12 per 1.000 KH DAN Angka Kematian Balita (AKBa) 25 per 1.000 KH 3.4. Mengurangi sepertiga kematian prematur akibat penyakit tidak menular melalui pencegahan dan perawatan 3.6. Mengurangi setengah jumlah global kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas. 3.9 Pada 2030, mengurangi secara substansial kematian dan kesakitan akibat senyawa berbahaya serta kontaminasi dan polusi udara, air, makanan, dan tanah.



3.3. Memerangi hepatitis, penyakit bersumber air dan penyakit menular lainnya.



2.2. Memenuhi kebutuhan gizi wanita hamil



1000 HPK DALAM DAUR KEHIDUPAN



3.5. Memperkuat pencegahan dan perawatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan alkohol yang membahayakan



2.2. Memenuhi kebutuhan gizi wanita menyusui 2.3. Keamanan Pangan



2.2 . Menurunkan stunting dan wasting pada balita



OUTPUT



5.3. Menghilangkan segala bentuk praktik berbahaya, seperti pernikahan anak-anak, usia dini dan terpaksa, serta sunat perempuan.



3.3. Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria dan penyakit tropis yang terabaikan.



15



PENDEKATAN “CONTINUUM OF CARE” & “LIFE CYCLE” BERKESINAMBUNGAN & THD SELURUH TAHAPAN SIKLUS HIDUP MANUSIA



PENDEKATAN KELUARGA



16



GOAL KESEHATAN LINGKUNGAN GOAL KINERJA HSP



KELUARGA DAN MASYARAKAT SEHAT



DESA SEHAT



KAB/KOTA YG MEMENUHI KUALITAS KESLING



INDONESIA SEHAT



17



DASAR HUKUM



1



2



3



4



• UU NO 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular



• UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



• Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan



• Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan



5



• Kepmenkes RI nomor 1098 tahun 2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran



6



• Kepmenkes RI nomor 942 tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan



7



• Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096 tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga



8



• Permenkes RI no.2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan



9



• Kepmenkes RI nomor 43 tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum



Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



Pasal 111 (ayat 1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.



Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 (ayat 3) Lingkungan sehat berarti bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain: a. limbah cair; b. limbah padat; c. limbah gas; d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah; e. binatang pembawa penyakit; f. zat kimia yang berbahaya; g. kebisingan yang melebihi ambang batas; h. radiasi sinar pengion dan non pengion; i. air yang tercemar; j. udara yang tercemar; dan k. makanan yang terkontaminasi



Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 70; (1) sanitasi pangan dilakukan agar pangan aman



untuk dikonsumsi;



(2) sanitasi pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan



Pasal 71; (1) Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. (2) Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib: a. Memenuhi persyaratan sanitasi; dan b. Menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.



PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG



KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN.



BAB II : KEAMANAN PANGAN Bagian Pertama



Sanitasi Pasal 2 (1) Setiap orang yg bertanggung jwb dlm penyelenggaraan kegiatan pd rantai pangan yg meliputi proses produksi, penyimpanan, pengngkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi . (2) Persyaratan sanitasi diatur lebih lanjut oleh Menteri yg bertanggung jawab di bidang kesehatan yang meliputi antara lain : a. sarana dan /atau prasarana b. penyelenggaraan kegiatan; dan c. orang perorangan



Pasal 3 Pemenuhan standar sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik meliputi:



a. Cara Budidaya yang baik; b. c. d. e. f.



Cara Produksi Pangan Segar yang baik; Cara Produksi Pangan Olahan yang baik; Cara Distribusi Pangan yang baik; Cara Ritel Pangan yang baik; dan Cara Produksi Pangan Siap Saji



Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 Tentang KESEHATAN LINGKUNGAN



Pasal 1 Kesehatan Lingkungan Adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial. Standar Baku Mutu Kesling Adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.



Pasal 3 Penyelenggaraan Kesling (1) Kesehatan lingkungan diselenggarakan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian (2) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi standar baku mutu esehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.



Pasal 59 Pembinaan dan Pengawasan (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, penerapan standar baku mutu Kesehatan lingkungan, dan penerapan persyaratan kesehatan.



UU PANGAN NO 18 TAHUN 2012



PP NO.28 TAHUN 2004 TTG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN



PERMENKES



Pasal 2 (1)



(2)



Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin.



(1) Setiap orang yg bertanggung jwb dlm penyelenggaraan kegiatan pd rantai pangan yg meliputi proses produksi, penyimpanan, pengngkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi .



Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib: a. Memenuhi persyaratan sanitasi; dan b. Menjamin keamanan pangan dan/atau



PP NO.66 TAHUN 20014 TTG KESEHATAN LINGKUNGAN



keselamatan manusia.



(2) Persyaratan sanitasi diatur lebih lanjut oleh Menteri yg bertanggung jawab di bidang kesehatan yang meliputi antara lain : a. sarana dan /atau prasarana b. penyelenggaraan kegiatan; dan c. orang perorangan



Kesling adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial.



• Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1429 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah. • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 942 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan.  Pedoman Pengelolaan Higiene Sanitasi Pangan Di Sekolah



• Kantin sekolah • Sentra pangan jajanan • Makanan jajanan anak sekolah



PERMENKES HSP • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Rumah Makan/Retoran • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 942 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096 Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2013 Tentang KLB Keracunan Pangan • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum



KEBIJAKAN TEKNIS PENYEHATAN LINGKUNGAN



KEBIJAKAN TEKNIS PENYEHATAN PANGAN 1.



1.



2.



3.



4. 5.



6.



Peningkatan surveilans epidemiologi faktor risiko air, udara, tanah dan pangan saran dan bangunan Peningkatan kualitas kesling dan pengendalian faktor risiko lingkungan melalui upaya pengamanan (limbah, radiasi), penyehatan (air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan) dan pengendalian (vektor dan binatang pembawa penyakit) Pencegahan dan penanggulangan KLB penyakit berbasis lingkungan melalui pemutusan rantai penularan penyakit Peningkatan pemanfaatan teknologi tepat guna penyehatan lingkungan Pemberdayaan dan peningkatan peran swasta dan masyarakat bidang penyehatan lingkungan Peningkatan keterpaduan program preventif dan promotif penyehatan lingkungan



2.



3.



4.



5.



6.



Peningkatan surveilans epidemiologi faktor risiko pangan. Peningkatan kualitas kesling dan pengendalian faktor risiko lingkungan melalui upaya penyehatan pangan Pencegahan dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan melalui pemutusan rantai penularan penyakit Peningkatan pemanfaatan teknologi tepat guna penyehatan lingkungan dalam keamanan pangan. Pemberdayaan dan peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam keamanan pangan. Peningkatan keterpaduan program preventif dan promotif dalam penyehatan pangan.



TUJUAN • Terlaksananya Pengelolaan higiene sanitasi pangan di seluruh Tempat Pengelolaan Makanan sesuai standar dan persyaratan teknis. • Terlaksananya Pengendalian Faktor Risiko Penyakit Bawaan Pangan dan KLB Keracunan Pangan di Seluruh Sasaran Tempat Pengelolaan Makanan • Terlaksananya Survailans Epidemiologi faktor risiko penyakit bawaan pangan di seluruh Tempat Pengelolaan Pangan.



KEBIJAKAN, TUJUAN, SASARAN KEBIJAKAN 1. Penyusunan peraturan per undang2an (NSPK) di Bidang Higiene Sanitasi Pangan Di Sekolah 2. Advokasi dan sosialisasi 3. Pembinaan dan Pengawasan 4. Peningkatan kemampuan SDM 5. Surveilans Keamanan Pangan/SKD Keracunan Pangan 6. Kemitraan dan Jejaring kerja 7. Sentra makanan 8. Pemberdayaan masyarakat



TUJUAN Mewujudkan Kualitas makanan siap saji yang sehat dan aman bagi Anak Sekolah.



SASARAN Meningkatnya jumlah TPM siap saji yang memenuhi syarat kesehatan 35



SASARAN:



Kantin/Sentra Makanan Jajanan



Jasaboga



restoran



TPM



Rumah makan



Pengelolaan Pangan Rumah Tangga/Sekola h



makanan jajanan



IRTP DAM



PERMENKES NOMOR 1096/2011 TENTANG HIGIENE SANITASI JASABOGA JASABOGA ADALAH USAHA PENGELOLAAN MAKANAN YANG DISAJIKAN DI LUAR TEMPAT USAHA ATAS DASAR PESANAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA



BERDASARKAN LUAS JANGKAUAN YANG DILAYANI : • JASABOGA GOL A  MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT UMUM (A1,A2,A3) •JASABOGA GOL B  MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT DALAM



KONDISI TERTENTU : - ASRAMA HAJI, INDUSTRI, PABRIK, PENGEBORAN LEPAS PANTAI, ANGKUTAN UMUM DALAM NEGERI SELAIN PESAWAT UDARA DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN.



•JASABOGA GOL C  MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT DI DALAM ALAT ANGKUT UMUM INTERNASIONAL DAN PESAWAT UDARA MEMENUHI HIGIENE SANITASI DAN CARA PENGELOLAAN MAKANAN YANG BAIK JASABOGA



TIDAK MEMENUHI HIGIENE SANITASI DIKENAKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF



BERUPA : TEGURAN LISAN, TERTULIS, PENCABUTAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI JASABOGA - REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN USAHA



Permohonan kpd Dinkes



IZIN USAHA JASABOGA



SERTIFIKAT LAIK HIGINE



Tim pemeriksa uji kelayakan Jasaboga



Biaya sesuai UU



Lampirkan persyaratan adm Kunjungan/ pemeriksaan



Lab



Berlaku 3 tahun dpt diperpanjang Ganti pemilik,pindah lokasi, vakum 1 tahun berturut turut dicabut krn tdak HS dan KLB



batal



IZIN USAHA JASABOGA



SERTIFIKAT LAIK HIGINE



Syarat ADM



FC KTP, sertifikat kursus, surat PJ Foto, , denah bangunan dapur



Syarat TEKNIS



Bangunan, peralatan, ketenagaan, bahan makanan



PENJAMAH MAKANAN



Sertifikat kursus



Berbadan sehat



Tdk menderita pnyakit menular



Pemeriksaan kes berkala 2 x dalam 1 tahun kerja



KLB



Lapor pusk /Dinkes



Penanggulangan/ surveilans epidemiologi



Tidak HS



Sangsi Adm



Pelanggaran Jasaboga



•t KLB kermak



1. Teguran lisan 2. Tertulis 3. Pencabutan sertif 4. Rekomendasi cabut izin usaha



RUMAH MAKAN ADALAH SETIAP TEMPAT USAHA KOMERSIAL YANG RUANG LINGKUP KEGIATANNYA MENYEDIAKAN MAKANAN DAN MINUMAN UNTUK UMUM DI TEMPAT USAHANYA.



RESTORAN ADALAH SALAH SATU JENIS USAHA JASA PANGAN YANG



BERTEMPAT DI SEBAGIAN ATAU SELURUH BANGUNAN YANG PERMANEN DILENGKAPI DENGAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK PROSES PEMBUATAN, PENYIMPANAN, PENYAJIAN, DAN PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI UMUM DI TEMPAT USAHANYA.



PENETAPAN TINGKAT MUTU RM/RESTORAN



DINKES MELAKUKAN UJI MUTU MAKANAN RM/RESTORAN



LAB



TINGKAT MUTU A/B/ C



PENETAPAN TINGKAT MUTU



Skore untuk penetapan tingkat mutu higiene sanitasi RM dan Restoran sbg berikut : a. Tingkat mutu C dgn skore : 700 – 800 b. Tingkat mutu B dgn skore : 801 – 900 c. Tingkat mutu A dgn skore : 901 – 1000



PENETAPAN TINGKAT MUTU



Diberikan tanda plakad tingkat mutu sebagai berikut : a. Tingkat mutu A dengan latar belakang



putih dan huruf biru.



b. Tingkat mutu B dengan latar belakang cream dan huruf hijau. c. Tingkat mutu C dengan latar belakang hijau dan huruf putih. Plakad tingkat mutu seperti contoh di bawah ini.



Contoh Plakat Tingkat Mutu



PLAKAT TINGKAT MUTU HYGIENE SANITASI Placard of Hygiene Sanitation Quality Grade KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DAN KETUA ASOSIASI: …………………………. Director MENERANGKAN BAHWA : Certify that : __________________________________________________________________



Jl. …………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………



TELAH DIPERIKSA HYGIENE SANITASI TERMASUK KESEHATAN KARYAWAN PENJAMAH MAKANAN Has been inspected, based on hygiene sanitation included personel hygiene of employee SERTA DINYATAKAN MEMILIKI TINGKAT MUTU : With that result have grade :



A



SANGAT BAIK Very good …………………., ………………….200..



KETUA ASOSIASI Director ………………………………………



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA Director ...............................................................



___________________________



_________________________________



Plakad tingkat mutu yang dikeluarkan oleh Kepala DinKes Kabupaten/Kota dan Asosiasi harus dipasang pada bagian bangunan RM dan Restoran yang mudah dilihat oleh pengunjung.



INDONESIA SEHAT 2010



MAKANAN JAJANAN TERMASUK SENTRA MAKANAN JAJANAN -Pembinaan dan Pengawasan dgn mengikut sertakan Asosiasi/ Paguyuban -Diberikan Tanda Terdaftar -Diberikan Kursus HSMM



MAKANAN JAJANAN ADALAH MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIOLAH OLEH PENGRAJIN MAKANAN DI TEMPAT PENJUALAN DAN ATAU DISAJIKAN SEBAGAI MAKANAN SIAP SANTAP UNTUK DIJUAL BAGI



UMUM SELAIN YANG DISAJIKAN JASABOGA, RM/RESTORAN, DAN HOTEL.



SENTRA MAKANAN JAJANAN ADALAH LOKASI TERTENTU YANG DIGUNAKAN SEKELOMPOK PEDAGANG MAKANAN JAJANAN.



LOKASI CUKUP JAUH DARI SUMBER PENCEMARAN



SENTRA MAKANAN JAJANAN



ADA FASILITAS SANITASI (AIR BERSIH, SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH, JAMBAN DLL)



ADA PENGELOLA SENTRA SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB



HIGIENE SANITASI



DEPOT AIR MINUM (DAM)



DAM DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.



Ruang Lingkup Pengawasan DAM Persyaratan Higiene Sanitasi



Baku Mutu Kualitas Air



(Tempat; Peralatan; Penjamah)



DAM Sehat



PERSYARATAN DAM 1. Memenuhi standar baku mutu - Kualitas air 2. Memenuhi persyaratan kesehatan - Tempat - Peralatan - Penjamah



Standart baku mutu 1. Baku mutu kualitas air bersih - Permenkes 416 tahun 1990 2. Baku mutu kualitas air minum - Permenkes 492 tahun 2010



PERSYARATAN HS DAM (Permenkes No. 43 tahun 2014)



TEMPAT 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Lokasi Bangunan Lantai Dinding Atap Pintu Pencahayaan Ventilasi Kelembaban udara Fasilitas Sanitasi Vektor dan binatang pembawa penyakit



PERSYARATAN ALAT 1. Tara pangan/food grade 2. Alat DAM harus standart SK Menperindag RI no. 651 /MPP/Kep/10/2004. 3. Mikro filter dan desinfektor tidak kadaluarsa 4. Tandon air baku harus tertutup dan terlindung 5. Wadah/galon harus bersih



PERSYARATAN PENJAMAH 1. 2. 3. 4.



Sehat dan bebas dari penyakit menular Tidak menjadi pembawa kuman pathogen Ber PHBS Menggunakan Pakaian kerja dan APD saat bekerja 5. Mengerti prinsip higiene sanitasi pangan



Setiap DAM wajib mempunyai “Sertifikat Laik HS”



Setiap DAM wajib menyediakan informasi mengenahi: 1. Alur pengolahan air minum 2. Masa kadaluarsa alat desinfeksi 3. Waktu penggantian dan/atau pembersihan filter; dan 4. Sumber dan kualitas air baku.



Setiap DAM harus memiliki Tenaga teknis sbg konsultan di bidang Higiene Sanitasi



PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM • Pengawasan Internal - dilakukan diunit produksi dan unit pengisian galon /wadah air minum - dilakukan oleh penyelenggara sebulan sekali - Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota



• Pengawasan Eksternal - Dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota/KKP 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Inspeksi Sanitasi Pengambilan sampel air minum Pengujian kualitas air minum Analisis hasil pengujian laboratorium Rekomendasi Pemantauan Pelaksanaan Tindak lanjut.



• Hasil evaluasi dilaporkan secara berjenjang



Pengawasan & Sanksi • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau KKP melakukan pengawasan dan pembinaan setiap 1 tahun 2 kali • Hasil pengawasan dan pembinaan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Kepala KKP • DAM yang tidak memenuhi ketentuan tsb, dapat dikenakan; – Peringatan – Teguran secara tertulis – Pencabutan laik sehat



Alur Proses Penerbitan Laik HS



Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kadinkies Kab/Kota/ KKP



KADINKES KAB/KOTA/ KKP



TIM IS



LENGKAP



TIDAK BAIK BAIK, DIPROSES



Kembali ke pengusaha Penerbitan Sertifikat Laik Sehat



Pengusaha menerima Laik Sehat



TIDAK LENGKAP



Pemeriksaan Lapangan



HASIL: - UJI FISIK KESLING - UJI LAB.



IS



PERMENKES RI NOMOR 2 TAHUN 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN



Dasar • KLB Keracunan Pangan merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang membutuhkan koordinasi dalam penanggulangannya. • Pelaksanaan Pasal 28 ayat (1) PP no 28 tahun 2004 tentang Keamanan dan Mutu Gizi Pangan.



KETENTUAN UMUM 1.



Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan ayau minuman.



2. Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau kimia. 3. Korban Keracunan Pangan atau Tersangka Korban Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut korban adalah seseorang yang menderita sakit/meninggal dengan gejala dan tanda sakit dan/atau ditemukannya bahan beracun dalam organ tubuhnya, karena mengonsumsi atau diduga mengonsumsi pangan mengandung cemaran biologis atau kimia.



4. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.



5. Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan penegakan diagnostik keracunan pangan. 6. Contoh Pangan adalah pangan yang dikonsumsi oleh korban KLB Keracunan Pangan dan diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan. 7. dst……



RUANG LINGKUP 1. Kewaspadaan KLB 2. Penetapan KLB 3. Penanggulangan KLB



KEWASPADAAN KLB KERPANG • Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, fasyankes lainnya yang terdekat atau kepada kepala desa/lurah sebagai laporan kewaspadaan kerpang. • Laporan diteruskan secara berjenjang (Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota, KKP) dengan tembusan ke Dirjen PP & PL dan BPOM



PENETAPAN KLB KERACUNAN PANGAN 1.



2.



Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau KKP wajib melakukan analisis epidemiologi terhadap korban dan dugaan sumber keracunan. Jika terjadi KLB Kerpang, maka Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota atau Kepala KKP wajib menetapkan KLB Kerpang dan mencabut kembali jika sudah tidak ditemukan korban baru lagi berdasarkan laporan perkembangan situasi terakhir.



PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN 1. Pemerintah Kab/Kota wajib melakukan penanggulangan. 2. KLB Kerpang lintas Kab/Kota ---provinsi wajib melakukan penanggulangan atas permintaan Kab/Kota 3. KLB Kerpang lintas Provinsi----Pemerintah wajib melakukan penanggulangan atas permintaan provinsi.



UPAYA PENANGGULANGAN KLB KERPANG MELIPUTI : 1. Pertolongan pada korban 2. Penyelidikan Epidemiologi, 3. Pencegahan



PERTOLONGAN PADA KORBAN 1. Puskesmas, Rumah Sakit, dan fasyankes lainnya yang menerima korban wajib melaksanakan tindakan pertolongan 2. Jika terdapat keterbatasan wajib melakukan rujukan 3. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendekatkan pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan dengan lokasi kejadian.



PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI 1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan penyelidikan epidemiologi 2. Setiap orang dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat pengelolaan makanan yang terkait dengan KLB Kerpang, wajib membantu kelancaran PE



PENCEGAHAN 1. Penyuluhan kepada masyarakat dengan melibatkan instansi terkait, LSM, Tokoh Agama, TOMA 2. Pengendalian faktor risiko 3. Kegiatan Surveilans



SUMBER DAYA 1. Sumber daya (tenaga yang kompeten, sarana dan prasarana, serta dana) wajib disediakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 2. Perlu dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota



LAPORAN PENANGGULANGAN 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan penanggulangan KLB Kerpang kepada Bupati/walikota dengan tembusan Ka.Dinkes Prov, Dirjen PP & PL, Badan 2. KKP wajib melaporkan ke Dirjen PP & PL dengan tembusan ke Badan, Dinkes Prov, Dinkes Kab/Kota setempat.



LAPORAN PENANGGULANGAN TERDIRI DARI 1. Laporan hasil penyelidikan epidemiologi KLB (Waktu 1 x 24 jam) 2. Laporan perkembangan situasi KLB (selama KLB berlangsung) 3. Laporan akhir pelaksanaan penanggulangan KLB (selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah KLB)



TITIK KRITIS PERHATIAN DALAM PENYELENGGARAAN



KUALITAS PANGAN ORANG TEMPAT PERALATAN & PROSES



MEMENUHI PRINSIP – PRINSIP HIGIENE SANITASI



TERSEDIANYA TPM YANG LAIK HIGIENE SANITASI MINIMALISASI KLB KERACUNAN PANGAN 86



1.



Pangan tidak aman yang disebabkan oleh microbiology dan kimia mengakibatkan kematian 2 juta orang setiap tahun.



Kejadian KLB Keracunan Pangan Tahun 2010 - 2014 0,1 0%



30,000



2.



3.



4. 5.



Globalisasi dan perubahan lifestyle mengubah seluruh proses rantai pengelolaan pangan dan konsumsi pangan. Kejadian Luar Biasa keracunan pangan tahun 2010-2014 mengalami peningkatan kejadian (190, 177,312,233 dan 306) dengan angka CFR tertinggi terjadi pada tahun 2014 adalah 0,42%. Kejadian banyak berasal dari event rumah tangga (hajatan, acara masyarakat) dan sekolah. Data pembinaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan yang memenuhi syarat dari hasil laporan daerah rutin sd akhir desember 2014 (75,21%) dari TPM yang diperiksa.



25,000



20,000



15,000 0,3 5%



0,4 2%



0,1 9



%



10,000



5,000



Kejadian Kasus



0 %



2010 190



2011 177



2012 312



2013 233



2014 306



7,686



9,626



27,405



9,657



% C F R



87



UPAYA PEMBINAAN - PENGAWASAN HIGIENE DAN SANITASI PANGAN Surveilans Keamanan Pangan/ Investigasi KLB dan SKD



Advokasi sosialisasi



PER-UU MAKANAN



Kemitraan & Jejaring kerja Mendorong Pembentukan Sentra makanan Pemberdayaan masyarakat



Capacity Building Petugas



Sasaran Kegiatan Penyehatan Pangan dalam RPJMN dan Renstra 2015-2019 RPJMN 1.Persentase Kab/Kota yg memenuhi kualitas kesehatan lingkungan



Renstra 1. 2.



2.Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM 3.Persentase Tempat Tempat Umum yang memenuhi syarat kesehatan



3. 4.



5. 4.Persentase sarana air minum yang dilakukan pengawasan 6.



7.



Persentase Kab/Kota yg memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM, Persentase Tempat Tempat Umum yang memenuhi syarat kesehatan Persentase pengawasan kualitas air minum Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tatanan kawasan sehat Persentase Tempat Pengelolaan Makanan yang memenuhi syarat kesehatan Persentase RS yang melakukan pengelolaan limbah medis sesuai aturan



KESEHATAN LINGKUNGAN TARGET



INDIKATOR



1 Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM 2 Persentase sarana air minum yang dilakukan



2015



2016



2017



2018



2019



25000



30000



35000



40000



45000



30%



35%



40%



45%



50%



50%



52%



54%



56%



58%



10%



15%



21%



28%



36%



8%



14%



20%



26%



32%



346



356



366



376



386



20%



25%



30%



35%



40%



pengawasan



3 Persentase tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan



4 Persentase RS yang melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar



5 Persentase tempat pengelolaan makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan



6 Jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tatanan kawasan sehat 7 Persentase Kab/Kota yg memenuhi kualitas kesehatan lingkungan



90



KEWAJIBAN TPM Setiap TPM harus memiliki sertifikat higiene sanitasi termasuk kantin Setiap penanggung jawab TPM harus memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi Setiap penjamah makanan harus sehat dan memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.



GOAL PENYEHATAN PANGAN



GOAL KINERJA HSP



↙ KLB Keracunan Pangan dan Tertanggula ngi secara standar



∑ TPM ( SERTIFIKAT LAIK SEHAT)



TPM TERAWASI /TERBINA



TPM TERDAFTAR



92



CAPAIAN KUMULATIF PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN BERBASIS EMONEV HSP TAHUN 2015 50,000 45,000



49.832



44.991



40,000 35,000



30,000 25,000 20,000 4.825 (10%)



15,000 10,000



164)



5,000 TPM Terdaftar



TPM TMS



TPM MS (Hasil TPM Sertifikat Laik Inspeksi Sanitasi) Sehat



% CAPAIAN TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN MEMENUHI SYARAT KESEHATAN TAHUN 2015



30% 28%



25%



20%



19% 18%



Axis Title



16%



16%



15% 12% 11%



11% 10%



10%10%



10%



9%



9%



9% 8%



7%



7%



7%



6%



6% 5%



5%



10%



0



8% 7%



6%



5%



5% 4%



4%



3% 2%



2%



1% 0%



0%



0%



Axis Title



MONITORING DAN EVALUASI capaian kinerja daerah TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (tpm ) BERBASIS E MONEV HSP TAHUN 2015



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



PROPINSI



ACEH SUMATERA UTARA SUMATERA BARAT RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU BANGKA BELITUNG LAMPUNG BANTEN DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI



TERDAFTAR



TMS



MS (HASIL INSPEKSI SANITASI)



2265 240 2102 1381 904 1997 296 1351 1787 1598 4097 497 7677 2666 889 489 982



2235 196 1382 1189 814 1758 1295 1294 1674 1504 3883 473 6945 2395 842 447 929



30 44 720 222 90 239 1 117 113 94 211 24 722 271 47 40 53



% TPM Yang MS (HASIL IS)



TPM SERTIFIKAT LAIK SEHAT



1 18 3 16 11 12 0 9 7 6 7 5 10 10 5 9 6



0 0 0 4 9 3 0 4 5 0 80 0 16 1 1 4 3



NO



PROPINSI



MS (HASIL % TPM MS TPM SERTIFIKAT INSPEKSI (Hasil Inspeksi LAIK SEHAT SANITASI) Sanitasi)



TERDAFTAR



TMS



18 NTB 19 NTT 20 KALIMANTAN BARAT



835 368 1351



782 350 1252



53 18 99



7 6 8



1 5 2



21 KALIMANTAN SELATAN



5510



4918



592



11



0



22 23 24 25 26



KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN TIMUR SULAWESI SELATAN SULAWESI BARAT SULAWESI TENGAH



1450 1621 1220 574 128



1304 1536 1196 468 118



146 85 24 106 10



10 5 2 19 8



3 0 0 0 0



27 28 29 30 31 32 33



SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI UTARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA



1342 1825 1160 79 559 288 30



1251 1534 1055 76 404 282 30



91 291 105 3 155 5 0



7 16 9 4 28 4 0



8 9 1 0 0 5 0



MONITORING DAN EVALUASI capaian kinerja TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (tpm ) BERBASIS E MONEV HSP TAHUN 2015 NO\



SASARAN TPM



Terdaftar



TMS



MS



% MS (IS)



13.505 2.305



12.353 1986



1,152 319



8.53 13.84



11.469



2,412



17.38



1 2



Rumah Makan/Restoran Jasaboga



3



Depot Air Minum



13.881



4



Makanan Jajanan



9.560



8.790



770



8.05



5



Kantin Sekolah



3.505



3.371



134



3.82



6



Sentra Makanan Jajanan



268



257



11



4.10



7



PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)



7.145



7.084



61



0.85



49. 832



44.991



4,825



10 %



TOTAL



HIGIENE SANITASI KANTIN SEKOLAH DASAR TAHUN 2015 Jumlah SD th Total Jumlah % Jumlah % Kantin No Propinsi 2012 Kantin Kantin MS-IS 1 NAD 3377 564 16,70 2 Sumatera Utara 9366 4 0,04 0,032 3 Riau 3562 23 0,65 0,028 4 Kepulauan Riau 826 5 Sumatera Barat 4173 10 0,24 0,024 6 Jambi 2459 272 11,06 0,203 7 Bengkulu 1329 145 10,91 0,075 Sumatera 8 Selatan 4785 27 0,56 0,000 9 Bangka Belitung 782 71 9,08 0,000 10 Lampung 4603 64 1,39 0,065 11 DKI Jakarta 3546 7 0,20 0,000 12 Banten 4649 28 0,60 0,000 13 Jawa Barat 19355 190 0,98 0,108 14 Jawa Tengah 19400 300 1,55 0,160 15 DI Yogjakarta 1860 20 1,08 0,000 16 Jawa Timur 19711 27 0,14 0,036 17 Bali 2438 57 2,34 0,000



HIGIENE SANITASI KANTIN SEKOLAH DASAR TAHUN 2015 Jumlah SD th Total Jumlah % Jumlah % Kantin MSNo Propinsi 2012 Kantin Kantin IS 18 NTB 3078 15 0,49 0,065 19 NTT 4683 10 0,21 0,021 20 Kalimantan Selatan 2892 199 6,88 0,104 21 Kalimantan Barat 4212 42 1,00 0,024 22 Kalimantan Tengah 2514 46 1,83 0,119 23 Kalimantan Utara 24 Kalimantan Timur 2220 41 1,85 0,000 25 Sulawesi Selatan 6535 9 0,14 0,000 26 Sulawesi Tenggara 2286 77 3,37 0,000 27 Sulawesi Barat 1348 52 3,86 0,371 28 Sulawesi Tengah 2782 0,000 29 Sulawesi Utara 2151 73 3,39 0,000 30 Gorontalo 916 648 70,74 3,384 31 Maluku 1720 0 0,00 0,000 32 Maluku Utara 1321 7 0,53 0,379 33 Papua 2327 4 0,17 0,000 34 Papua Barat 961 total 148167 3032 2,05 0,084



Jaminan mutu keamanan pangan adalah seluruh tpm memiliki SERTIFIKAT LAIK SEHAT



Metodologi Pendekatan Partisipatori



Media Penyehatan Pangan di Sekolah



KANTIN SEKOLAH SEHAT



Peralatan Pemeriksa Kualitas Pangan Siap Saji Secara Cepat yang dihibahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



Tantangan ke depan Implementasi Per-UU HSP di lapangan perlu mengoptimalkan : • Peran Pemda (Kab/Kota/Prop) dalam menerbitkan perda terkait Higiene Sanitasi Pangan • Peran Pengusaha dalam mengimplementasikan peraturan yang ada • Peran masyarakat dalam membantu mewujudkan TPM sehat dengan memilih TPM yang memenuhi syarat • Koordinasi lintas program dan sektor • Advokasi dan sosialisasi kepada pengambil keputusan