10 0 7 MB
KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN HIGINE SANITASI PANGAN
DIREKTORAT KESEHATAN LINGKUNGAN DIRJEN KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN RI
KELANJUTAN MDGs 2000
2030
2015 SDGs
MDGs TOTAL KESEHAT AN
Goal Targe Indikat s t or
8 5
18 9
TOTAL
Goals
Target
Indikator
17
169
±220300
63
KESEHATAN
4
19
31
32
TERKAIT KESEHATAN
5
22
20
PENEKANAN SDGs: 5P : PEOPLE, PLANET, PEACE, PROSPERITY AND PARTNERSHIP
DAMPAK POSITIF MDGs BAGI SEKTOR KESEHATAN: a. Meningkatnya kesadaran isu kesehatan b. Meningkatnya alokasi anggaran kesehatan 2
PERHATIAN KHUSUS SEKTOR KESEHATAN Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan
meningkatkan gizi, serta mendorong pertanian yang GIZI MASYARAK berkelanjutan [8 target] Menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia [13 target]
SISTEM KESEHATAN NAS
Menjamin kesetaraan gender serta memberdayakan seluruh wanita dan anak perempuan AKSES KESPRO [9 target]
Menjamin ketersediaan dan pengelolaan air serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua orang [8 target]
SANITASI DAN AIR B
+
Tujuan #1: Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manap Dalam kaitannya dengan JKN Target 1.3 tentang cakupa 3
SDGs = UNFINISHED BUSINESS + HAL BARU DALAM SDGs: UNFINISHED BUSINESS: PERHATIAN BARU 1. Masalah gizi diarahkan pada 1. Penurunan prevalensi balita 2. 3. 4.
5.
6.
kekurangan gizi (gizi buruk dan gizi kurang) Penurunan angka kematian bayi (AKB) dan balita (AKBa) Penurunan angka kematian ibu (AKI) Penurunan prevalensi HIV dan AIDS (%) dari total populasi Peningkatan pengetahuan komprehensif tentang HIV dan AIDS pada penduduk berusia 15-24 tahun Kesenjangan akses air minum dan sanitasi layak (dalam konteks PHBS)
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
solusi berkelanjutan: Integrasi dengan peningkatan akses pangan dan produksi pertanian Universal Health Coverage Kematian akibat PTM dan pengendalian tembakau Penyalahgunaan narkotika dan alkohol Kematian dan cedera kecelakaan lalu lintas Kontaminasi dan polusi air, udara, tanah Penanganan krisis dan kegawatdaruratan Kesetaraan gender sebagai cross-cutting issue Remaja sebagai aktor penting 4 kesehatan seksual dan
PERANGKAT IMPLEMENTASI SDGs Aspek-aspek kunci untuk keberhasilan implementasi strategi, program, dan kualitas kinerja operasional untuk pencapaian target NAWA CITA + AGENDA GLOBAL SDGs. PROGRAM INDONESIA SEHAT
• Mencakup:
1. Kerangka kebijakan dan kelembagaan, 2. kemitraan multisektor 3. pembiayaan, 4. ketersediaan, kualitas sistem data dan informasi, 5. akuntabilitas, 6. teknologi dan ilmu
KELUARGA SEHAT PELAYANAN DIMENSI SOSIAL SDGs: PEOPLECENTERED DEVELOPM ENT (PEMBANG UNAN KEHIDUPAN
KESEHATAN DI SELURUH DAUR KEHIDUPAN 1. SASARAN: KELUARGA MANUSIA 2. PRIORITAS: PROMOTIFPREVENTIF DISERTAI PENGUATAN UKBM 3. TOTAL COVERAGE KUNJUNGAN RUMAH (JEMPUT BOLA/ 5 OUTREACH)
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN
6
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
DIREKTORAT KESEHATAN KELUARGA
DIREKTORAT KESEHATAN LINGKUNGAN
DIREKTORAT KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA
DIREKTORAT PROMOSI DIREKTORAT KESEHATAN GIZI DAN MASYARAKAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tugas : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Promotif) Anung untuk Koordinasi Perencanaan Jawa Barat
7
STRUKTUR ORGANISASI DIT. KESEHATAN LINGKUNGAN Direktur Kesehatan Lingkungan
Kasubag TU
Kasubdit PASD
Kasie Penyehatan Air
Kasie Penyehatan Sanitasi Dasar
Kasubdit PUTK
Kasubdit PP
Kasubdit PLR
Kasie Penyehatan Udara dan Tanah
Kasie Peningkatan Higiene dan Sanitasi Pangan
Pengamanan Limbah
Kasie Penyehatan Kawasan
Kasie Pengawasan dan Perlindungan Higiene dan Sanitasi Pangan
Pengamanan Radiasi
TRISAKTI: Mandiri di Bidang Ekonomi; Berdaulat di Bidang Politik; Berkepribadian dlm Budaya 9 AGENDA PRIORITAS (NAWA CITA)
NORMA PEMBANGUNAN KABINET KERJA
3 DIMENSI PEMBANGUNAN: PEMBANGUNAN MANUSIA, SEKTOR UNGGULAN, PEMERATAAN DAN KEWILAYAHAN
VISI DAN M ISI PRESIDEN
Agenda ke 5: Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia PROGRAM INDONESIA KERJA PROGRAM INDONESIA SEJAHTERA
PROGRAM INDONESIA SEHAT
PROGRAM INDONESIA PINTAR
RENCANA STRATEGIS KEMENKES 2015-2019
PENERAPAN PARADIGMA SEHAT
PENGUATAN PELAYANAN KES
KELUARGA SEHAT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
DTPK
9
OPERASIONAL PARADIGMA SEHAT PARADIGMA SEHAT
OPERASIONAL
PROMOSI KESEHATAN 1. PREVENSI PRIMER
2. PREVENSI SEKUNDER
3. PREVENSI TERTIER
(Health Promotion) PERLINDUNGAN SPESIFIK (SPECIFIC PROTECTION) EARLY DIAGNOSIS & PROMPTED TREATMENT
GERAKAN MASYARAKAT SEHAT
DISABILITY LIMITATION
REHABILITATION
10
GERAKAN MASYARAKAT SEHAT BAPPENAS & Kemkeu : Perencanaan , Penganggaran, Monev Kemenperin: Fortifikasi, GGL BPOM: Jajanan Anak Sekolah Kemenkes: 1000 HPK Menpan: Edaran ttg Olahraga di Kantor/Institusi Mendikbud & Menag: UKS, Kurikulum Pemda: Kawasan Tanpa Rokok
Kemenkeu: Cukai Rokok Kemendag: Peredaran min. beralkohol
PKK, Pramuka: Karang Kitri
KemendikbudKantin Sehat
Kementan: Buah & sayur murah
Pemda: Taman untuk aktifitas fisik Car Free Day Kemenhub: Jalur sepeda Pedestrian
Kemenpora: Gedung & Fasilitas Olahraga Kemendes: Lapangan desa
Kemenkes: Pola Gizi Seimbang
1000 HPK
KemenUKM: Minum Jamu KKP: Gemarikan
Meningkatnya KONSUMSI BUAH & SAYUR
Kemenparekraf: Pariwisata Olahraga Pemda & Kem Pora Kejuaraan OR Olahraga & Aktifitas fisik Masy, Poco-Poco
Meningkatnya AKTIFITAS FISIK
Menurunnya MEROKOK
YANKESDAS Kemenhub: Keamanan Transportasi BPJS: Pencegahan Sekunder
Kemenkes: Screening Kanker, Hipertensi, PHBS
Hidup Sehat Prevalensi Penyakit menurun 50%
Kemenkes: Surveilans penyakit LINGKUNGAN SEHAT Kemkominfo: Iklan layanan masyakat
“Sehat,Bugar,Produktif “
MENKO PMK, MENKO PEREKONOMIAN: Pengendalian Pelaksanaan
11
12 INDIKATOR KELUARGA SEHAT
12
- kebutuhan masyarakat - melindungi masyarakat - mencegah terjadinya penyakit - gangguan kesehatan lainnya.
CONTINUUM OF CARE •Revitalisasi UKS •Imunisasi Anak Sekolah •Buku Rapor Kesehatanku •School Feeding •PMT-AS/PJ-AS •Kesling di UKS Remaja (kantin)
• Pemantauan Tumbuh
Anak usia sekolah
Balita
• Penundaan usia
perkawinan/keha milan •PKPR •Pendidikan kespro, Gizi Seimbang dll •TTD untuk Remaja Putri • Kesling di Sekolah
TTD untuk catin •GP2SP (Konseling Gizi dan Pemberian TTD pada pekerja perempuan) •Kespro catin •Kesling di TTU
INTERVENSI KEGIATAN
Dewasa muda
Hamil dan Janin
Bersalin dan bayi baru lahir
•PMT Bumil KEK •TTD Bumil •ANC terpadu •Buku KIA •P4K •Kelas Ibu •Kemitraan Bidan Dukun •Kesling di Fasyankes
kembang (PosyanduPAUD terintegrasi) •PMT Balita •MP ASI •Kesling di Rumah Tangga ( keamanan pangan)
•MTBS •MTBM •ASI Eksklusif •PMBA •Imunisasi dasar Bayi (dan ibu lengkap menyusui) •Kesling di Rumah Tangga (keamanan pangan)
•Rumah Tunggu Kelahiran •Inisiasi Menyusui Dini •Pelayanan Nifas •KB Pasca Salin (MKJP) •Audit Maternal Perinatal •Supervisi Fasilitatif •Pelayanan Neonatal Esensial •Kesling di Fasyankes
3.4. Mendorong kesehatan dan kesejahteraan mental.
2.2. Memenuhi kebutuhan gizi lansia
3.7. dan 5.6: Akses semesta kepada pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak-hak reproduksi termasuk keluarga berencana (KB), informasi dan edukasi, serta integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.
PROSES
2.2. Memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan
INPUT T
2.1. Mengakhiri kelaparan dan menjamin akses pangan yang aman, bergizi, dan mencukupi bagi semua orang. 3.8. Mencapai universal health coverage (UHC), termasuk perlindungan risiko keuangan, akses kepada pelayanan kesehatan dasar berkualitas dan akses kepada obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, dan berkualitas bagi semua orang. 3. b. Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular maupun tidak menular, menyediakan akses kepada obat dan vaksin dasar yang terjangkau, dan menyediakan akses obat bagi semua orang. 3.c. Secara substansial meningkatkan pembiayaan kesehatan serta rekrutmen, pengembangan, pelatihan, dan retensi tenaga kesehatan 6.1. Mencapai akses air minum aman yang universal dan merata 6.2. Mencapai akses sanitasi dan higiene yang cukup dan merata bagi semua orang serta mengakhiri defekasi terbuka
OUTCOME 3.1. Mengurangi angka kematian ibu (AKI) hingga di bawah 70 per 100.000 kelahiran hidup 3.2. Menurunkan Angka Kematian Neonatal (AKN) setidaknya hingga 12 per 1.000 KH DAN Angka Kematian Balita (AKBa) 25 per 1.000 KH 3.4. Mengurangi sepertiga kematian prematur akibat penyakit tidak menular melalui pencegahan dan perawatan 3.6. Mengurangi setengah jumlah global kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas. 3.9 Pada 2030, mengurangi secara substansial kematian dan kesakitan akibat senyawa berbahaya serta kontaminasi dan polusi udara, air, makanan, dan tanah.
3.3. Memerangi hepatitis, penyakit bersumber air dan penyakit menular lainnya.
2.2. Memenuhi kebutuhan gizi wanita hamil
1000 HPK DALAM DAUR KEHIDUPAN
3.5. Memperkuat pencegahan dan perawatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan alkohol yang membahayakan
2.2. Memenuhi kebutuhan gizi wanita menyusui 2.3. Keamanan Pangan
2.2 . Menurunkan stunting dan wasting pada balita
OUTPUT
5.3. Menghilangkan segala bentuk praktik berbahaya, seperti pernikahan anak-anak, usia dini dan terpaksa, serta sunat perempuan.
3.3. Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria dan penyakit tropis yang terabaikan.
15
PENDEKATAN “CONTINUUM OF CARE” & “LIFE CYCLE” BERKESINAMBUNGAN & THD SELURUH TAHAPAN SIKLUS HIDUP MANUSIA
PENDEKATAN KELUARGA
16
GOAL KESEHATAN LINGKUNGAN GOAL KINERJA HSP
KELUARGA DAN MASYARAKAT SEHAT
DESA SEHAT
KAB/KOTA YG MEMENUHI KUALITAS KESLING
INDONESIA SEHAT
17
DASAR HUKUM
1
2
3
4
• UU NO 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
• UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
• Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
• Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
5
• Kepmenkes RI nomor 1098 tahun 2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
6
• Kepmenkes RI nomor 942 tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan
7
• Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096 tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
8
• Permenkes RI no.2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan
9
• Kepmenkes RI nomor 43 tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 111 (ayat 1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 (ayat 3) Lingkungan sehat berarti bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain: a. limbah cair; b. limbah padat; c. limbah gas; d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah; e. binatang pembawa penyakit; f. zat kimia yang berbahaya; g. kebisingan yang melebihi ambang batas; h. radiasi sinar pengion dan non pengion; i. air yang tercemar; j. udara yang tercemar; dan k. makanan yang terkontaminasi
Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 70; (1) sanitasi pangan dilakukan agar pangan aman
untuk dikonsumsi;
(2) sanitasi pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan
Pasal 71; (1) Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. (2) Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib: a. Memenuhi persyaratan sanitasi; dan b. Menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG
KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN.
BAB II : KEAMANAN PANGAN Bagian Pertama
Sanitasi Pasal 2 (1) Setiap orang yg bertanggung jwb dlm penyelenggaraan kegiatan pd rantai pangan yg meliputi proses produksi, penyimpanan, pengngkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi . (2) Persyaratan sanitasi diatur lebih lanjut oleh Menteri yg bertanggung jawab di bidang kesehatan yang meliputi antara lain : a. sarana dan /atau prasarana b. penyelenggaraan kegiatan; dan c. orang perorangan
Pasal 3 Pemenuhan standar sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik meliputi:
a. Cara Budidaya yang baik; b. c. d. e. f.
Cara Produksi Pangan Segar yang baik; Cara Produksi Pangan Olahan yang baik; Cara Distribusi Pangan yang baik; Cara Ritel Pangan yang baik; dan Cara Produksi Pangan Siap Saji
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 Tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 1 Kesehatan Lingkungan Adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial. Standar Baku Mutu Kesling Adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Pasal 3 Penyelenggaraan Kesling (1) Kesehatan lingkungan diselenggarakan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian (2) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi standar baku mutu esehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.
Pasal 59 Pembinaan dan Pengawasan (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, penerapan standar baku mutu Kesehatan lingkungan, dan penerapan persyaratan kesehatan.
UU PANGAN NO 18 TAHUN 2012
PP NO.28 TAHUN 2004 TTG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
PERMENKES
Pasal 2 (1)
(2)
Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin.
(1) Setiap orang yg bertanggung jwb dlm penyelenggaraan kegiatan pd rantai pangan yg meliputi proses produksi, penyimpanan, pengngkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi .
Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib: a. Memenuhi persyaratan sanitasi; dan b. Menjamin keamanan pangan dan/atau
PP NO.66 TAHUN 20014 TTG KESEHATAN LINGKUNGAN
keselamatan manusia.
(2) Persyaratan sanitasi diatur lebih lanjut oleh Menteri yg bertanggung jawab di bidang kesehatan yang meliputi antara lain : a. sarana dan /atau prasarana b. penyelenggaraan kegiatan; dan c. orang perorangan
Kesling adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial.
• Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1429 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah. • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 942 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan. Pedoman Pengelolaan Higiene Sanitasi Pangan Di Sekolah
• Kantin sekolah • Sentra pangan jajanan • Makanan jajanan anak sekolah
PERMENKES HSP • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Rumah Makan/Retoran • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 942 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096 Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2013 Tentang KLB Keracunan Pangan • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
KEBIJAKAN TEKNIS PENYEHATAN LINGKUNGAN
KEBIJAKAN TEKNIS PENYEHATAN PANGAN 1.
1.
2.
3.
4. 5.
6.
Peningkatan surveilans epidemiologi faktor risiko air, udara, tanah dan pangan saran dan bangunan Peningkatan kualitas kesling dan pengendalian faktor risiko lingkungan melalui upaya pengamanan (limbah, radiasi), penyehatan (air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan) dan pengendalian (vektor dan binatang pembawa penyakit) Pencegahan dan penanggulangan KLB penyakit berbasis lingkungan melalui pemutusan rantai penularan penyakit Peningkatan pemanfaatan teknologi tepat guna penyehatan lingkungan Pemberdayaan dan peningkatan peran swasta dan masyarakat bidang penyehatan lingkungan Peningkatan keterpaduan program preventif dan promotif penyehatan lingkungan
2.
3.
4.
5.
6.
Peningkatan surveilans epidemiologi faktor risiko pangan. Peningkatan kualitas kesling dan pengendalian faktor risiko lingkungan melalui upaya penyehatan pangan Pencegahan dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan melalui pemutusan rantai penularan penyakit Peningkatan pemanfaatan teknologi tepat guna penyehatan lingkungan dalam keamanan pangan. Pemberdayaan dan peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam keamanan pangan. Peningkatan keterpaduan program preventif dan promotif dalam penyehatan pangan.
TUJUAN • Terlaksananya Pengelolaan higiene sanitasi pangan di seluruh Tempat Pengelolaan Makanan sesuai standar dan persyaratan teknis. • Terlaksananya Pengendalian Faktor Risiko Penyakit Bawaan Pangan dan KLB Keracunan Pangan di Seluruh Sasaran Tempat Pengelolaan Makanan • Terlaksananya Survailans Epidemiologi faktor risiko penyakit bawaan pangan di seluruh Tempat Pengelolaan Pangan.
KEBIJAKAN, TUJUAN, SASARAN KEBIJAKAN 1. Penyusunan peraturan per undang2an (NSPK) di Bidang Higiene Sanitasi Pangan Di Sekolah 2. Advokasi dan sosialisasi 3. Pembinaan dan Pengawasan 4. Peningkatan kemampuan SDM 5. Surveilans Keamanan Pangan/SKD Keracunan Pangan 6. Kemitraan dan Jejaring kerja 7. Sentra makanan 8. Pemberdayaan masyarakat
TUJUAN Mewujudkan Kualitas makanan siap saji yang sehat dan aman bagi Anak Sekolah.
SASARAN Meningkatnya jumlah TPM siap saji yang memenuhi syarat kesehatan 35
SASARAN:
Kantin/Sentra Makanan Jajanan
Jasaboga
restoran
TPM
Rumah makan
Pengelolaan Pangan Rumah Tangga/Sekola h
makanan jajanan
IRTP DAM
PERMENKES NOMOR 1096/2011 TENTANG HIGIENE SANITASI JASABOGA JASABOGA ADALAH USAHA PENGELOLAAN MAKANAN YANG DISAJIKAN DI LUAR TEMPAT USAHA ATAS DASAR PESANAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA
BERDASARKAN LUAS JANGKAUAN YANG DILAYANI : • JASABOGA GOL A MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT UMUM (A1,A2,A3) •JASABOGA GOL B MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT DALAM
KONDISI TERTENTU : - ASRAMA HAJI, INDUSTRI, PABRIK, PENGEBORAN LEPAS PANTAI, ANGKUTAN UMUM DALAM NEGERI SELAIN PESAWAT UDARA DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN.
•JASABOGA GOL C MELAYANI KEBUTUHAN MASYARAKAT DI DALAM ALAT ANGKUT UMUM INTERNASIONAL DAN PESAWAT UDARA MEMENUHI HIGIENE SANITASI DAN CARA PENGELOLAAN MAKANAN YANG BAIK JASABOGA
TIDAK MEMENUHI HIGIENE SANITASI DIKENAKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
BERUPA : TEGURAN LISAN, TERTULIS, PENCABUTAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI JASABOGA - REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN USAHA
Permohonan kpd Dinkes
IZIN USAHA JASABOGA
SERTIFIKAT LAIK HIGINE
Tim pemeriksa uji kelayakan Jasaboga
Biaya sesuai UU
Lampirkan persyaratan adm Kunjungan/ pemeriksaan
Lab
Berlaku 3 tahun dpt diperpanjang Ganti pemilik,pindah lokasi, vakum 1 tahun berturut turut dicabut krn tdak HS dan KLB
batal
IZIN USAHA JASABOGA
SERTIFIKAT LAIK HIGINE
Syarat ADM
FC KTP, sertifikat kursus, surat PJ Foto, , denah bangunan dapur
Syarat TEKNIS
Bangunan, peralatan, ketenagaan, bahan makanan
PENJAMAH MAKANAN
Sertifikat kursus
Berbadan sehat
Tdk menderita pnyakit menular
Pemeriksaan kes berkala 2 x dalam 1 tahun kerja
KLB
Lapor pusk /Dinkes
Penanggulangan/ surveilans epidemiologi
Tidak HS
Sangsi Adm
Pelanggaran Jasaboga
•t KLB kermak
1. Teguran lisan 2. Tertulis 3. Pencabutan sertif 4. Rekomendasi cabut izin usaha
RUMAH MAKAN ADALAH SETIAP TEMPAT USAHA KOMERSIAL YANG RUANG LINGKUP KEGIATANNYA MENYEDIAKAN MAKANAN DAN MINUMAN UNTUK UMUM DI TEMPAT USAHANYA.
RESTORAN ADALAH SALAH SATU JENIS USAHA JASA PANGAN YANG
BERTEMPAT DI SEBAGIAN ATAU SELURUH BANGUNAN YANG PERMANEN DILENGKAPI DENGAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK PROSES PEMBUATAN, PENYIMPANAN, PENYAJIAN, DAN PENJUALAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI UMUM DI TEMPAT USAHANYA.
PENETAPAN TINGKAT MUTU RM/RESTORAN
DINKES MELAKUKAN UJI MUTU MAKANAN RM/RESTORAN
LAB
TINGKAT MUTU A/B/ C
PENETAPAN TINGKAT MUTU
Skore untuk penetapan tingkat mutu higiene sanitasi RM dan Restoran sbg berikut : a. Tingkat mutu C dgn skore : 700 – 800 b. Tingkat mutu B dgn skore : 801 – 900 c. Tingkat mutu A dgn skore : 901 – 1000
PENETAPAN TINGKAT MUTU
Diberikan tanda plakad tingkat mutu sebagai berikut : a. Tingkat mutu A dengan latar belakang
putih dan huruf biru.
b. Tingkat mutu B dengan latar belakang cream dan huruf hijau. c. Tingkat mutu C dengan latar belakang hijau dan huruf putih. Plakad tingkat mutu seperti contoh di bawah ini.
Contoh Plakat Tingkat Mutu
PLAKAT TINGKAT MUTU HYGIENE SANITASI Placard of Hygiene Sanitation Quality Grade KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DAN KETUA ASOSIASI: …………………………. Director MENERANGKAN BAHWA : Certify that : __________________________________________________________________
Jl. …………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………
TELAH DIPERIKSA HYGIENE SANITASI TERMASUK KESEHATAN KARYAWAN PENJAMAH MAKANAN Has been inspected, based on hygiene sanitation included personel hygiene of employee SERTA DINYATAKAN MEMILIKI TINGKAT MUTU : With that result have grade :
A
SANGAT BAIK Very good …………………., ………………….200..
KETUA ASOSIASI Director ………………………………………
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA Director ...............................................................
___________________________
_________________________________
Plakad tingkat mutu yang dikeluarkan oleh Kepala DinKes Kabupaten/Kota dan Asosiasi harus dipasang pada bagian bangunan RM dan Restoran yang mudah dilihat oleh pengunjung.
INDONESIA SEHAT 2010
MAKANAN JAJANAN TERMASUK SENTRA MAKANAN JAJANAN -Pembinaan dan Pengawasan dgn mengikut sertakan Asosiasi/ Paguyuban -Diberikan Tanda Terdaftar -Diberikan Kursus HSMM
MAKANAN JAJANAN ADALAH MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIOLAH OLEH PENGRAJIN MAKANAN DI TEMPAT PENJUALAN DAN ATAU DISAJIKAN SEBAGAI MAKANAN SIAP SANTAP UNTUK DIJUAL BAGI
UMUM SELAIN YANG DISAJIKAN JASABOGA, RM/RESTORAN, DAN HOTEL.
SENTRA MAKANAN JAJANAN ADALAH LOKASI TERTENTU YANG DIGUNAKAN SEKELOMPOK PEDAGANG MAKANAN JAJANAN.
LOKASI CUKUP JAUH DARI SUMBER PENCEMARAN
SENTRA MAKANAN JAJANAN
ADA FASILITAS SANITASI (AIR BERSIH, SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH, JAMBAN DLL)
ADA PENGELOLA SENTRA SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB
HIGIENE SANITASI
DEPOT AIR MINUM (DAM)
DAM DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
Ruang Lingkup Pengawasan DAM Persyaratan Higiene Sanitasi
Baku Mutu Kualitas Air
(Tempat; Peralatan; Penjamah)
DAM Sehat
PERSYARATAN DAM 1. Memenuhi standar baku mutu - Kualitas air 2. Memenuhi persyaratan kesehatan - Tempat - Peralatan - Penjamah
Standart baku mutu 1. Baku mutu kualitas air bersih - Permenkes 416 tahun 1990 2. Baku mutu kualitas air minum - Permenkes 492 tahun 2010
PERSYARATAN HS DAM (Permenkes No. 43 tahun 2014)
TEMPAT 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
Lokasi Bangunan Lantai Dinding Atap Pintu Pencahayaan Ventilasi Kelembaban udara Fasilitas Sanitasi Vektor dan binatang pembawa penyakit
PERSYARATAN ALAT 1. Tara pangan/food grade 2. Alat DAM harus standart SK Menperindag RI no. 651 /MPP/Kep/10/2004. 3. Mikro filter dan desinfektor tidak kadaluarsa 4. Tandon air baku harus tertutup dan terlindung 5. Wadah/galon harus bersih
PERSYARATAN PENJAMAH 1. 2. 3. 4.
Sehat dan bebas dari penyakit menular Tidak menjadi pembawa kuman pathogen Ber PHBS Menggunakan Pakaian kerja dan APD saat bekerja 5. Mengerti prinsip higiene sanitasi pangan
Setiap DAM wajib mempunyai “Sertifikat Laik HS”
Setiap DAM wajib menyediakan informasi mengenahi: 1. Alur pengolahan air minum 2. Masa kadaluarsa alat desinfeksi 3. Waktu penggantian dan/atau pembersihan filter; dan 4. Sumber dan kualitas air baku.
Setiap DAM harus memiliki Tenaga teknis sbg konsultan di bidang Higiene Sanitasi
PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM • Pengawasan Internal - dilakukan diunit produksi dan unit pengisian galon /wadah air minum - dilakukan oleh penyelenggara sebulan sekali - Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
• Pengawasan Eksternal - Dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota/KKP 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Inspeksi Sanitasi Pengambilan sampel air minum Pengujian kualitas air minum Analisis hasil pengujian laboratorium Rekomendasi Pemantauan Pelaksanaan Tindak lanjut.
• Hasil evaluasi dilaporkan secara berjenjang
Pengawasan & Sanksi • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau KKP melakukan pengawasan dan pembinaan setiap 1 tahun 2 kali • Hasil pengawasan dan pembinaan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Kepala KKP • DAM yang tidak memenuhi ketentuan tsb, dapat dikenakan; – Peringatan – Teguran secara tertulis – Pencabutan laik sehat
Alur Proses Penerbitan Laik HS
Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kadinkies Kab/Kota/ KKP
KADINKES KAB/KOTA/ KKP
TIM IS
LENGKAP
TIDAK BAIK BAIK, DIPROSES
Kembali ke pengusaha Penerbitan Sertifikat Laik Sehat
Pengusaha menerima Laik Sehat
TIDAK LENGKAP
Pemeriksaan Lapangan
HASIL: - UJI FISIK KESLING - UJI LAB.
IS
PERMENKES RI NOMOR 2 TAHUN 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Dasar • KLB Keracunan Pangan merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang membutuhkan koordinasi dalam penanggulangannya. • Pelaksanaan Pasal 28 ayat (1) PP no 28 tahun 2004 tentang Keamanan dan Mutu Gizi Pangan.
KETENTUAN UMUM 1.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan ayau minuman.
2. Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau kimia. 3. Korban Keracunan Pangan atau Tersangka Korban Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut korban adalah seseorang yang menderita sakit/meninggal dengan gejala dan tanda sakit dan/atau ditemukannya bahan beracun dalam organ tubuhnya, karena mengonsumsi atau diduga mengonsumsi pangan mengandung cemaran biologis atau kimia.
4. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
5. Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan penegakan diagnostik keracunan pangan. 6. Contoh Pangan adalah pangan yang dikonsumsi oleh korban KLB Keracunan Pangan dan diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan. 7. dst……
RUANG LINGKUP 1. Kewaspadaan KLB 2. Penetapan KLB 3. Penanggulangan KLB
KEWASPADAAN KLB KERPANG • Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, fasyankes lainnya yang terdekat atau kepada kepala desa/lurah sebagai laporan kewaspadaan kerpang. • Laporan diteruskan secara berjenjang (Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota, KKP) dengan tembusan ke Dirjen PP & PL dan BPOM
PENETAPAN KLB KERACUNAN PANGAN 1.
2.
Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau KKP wajib melakukan analisis epidemiologi terhadap korban dan dugaan sumber keracunan. Jika terjadi KLB Kerpang, maka Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota atau Kepala KKP wajib menetapkan KLB Kerpang dan mencabut kembali jika sudah tidak ditemukan korban baru lagi berdasarkan laporan perkembangan situasi terakhir.
PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN 1. Pemerintah Kab/Kota wajib melakukan penanggulangan. 2. KLB Kerpang lintas Kab/Kota ---provinsi wajib melakukan penanggulangan atas permintaan Kab/Kota 3. KLB Kerpang lintas Provinsi----Pemerintah wajib melakukan penanggulangan atas permintaan provinsi.
UPAYA PENANGGULANGAN KLB KERPANG MELIPUTI : 1. Pertolongan pada korban 2. Penyelidikan Epidemiologi, 3. Pencegahan
PERTOLONGAN PADA KORBAN 1. Puskesmas, Rumah Sakit, dan fasyankes lainnya yang menerima korban wajib melaksanakan tindakan pertolongan 2. Jika terdapat keterbatasan wajib melakukan rujukan 3. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendekatkan pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan dengan lokasi kejadian.
PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI 1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melakukan penyelidikan epidemiologi 2. Setiap orang dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat pengelolaan makanan yang terkait dengan KLB Kerpang, wajib membantu kelancaran PE
PENCEGAHAN 1. Penyuluhan kepada masyarakat dengan melibatkan instansi terkait, LSM, Tokoh Agama, TOMA 2. Pengendalian faktor risiko 3. Kegiatan Surveilans
SUMBER DAYA 1. Sumber daya (tenaga yang kompeten, sarana dan prasarana, serta dana) wajib disediakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 2. Perlu dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
LAPORAN PENANGGULANGAN 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan penanggulangan KLB Kerpang kepada Bupati/walikota dengan tembusan Ka.Dinkes Prov, Dirjen PP & PL, Badan 2. KKP wajib melaporkan ke Dirjen PP & PL dengan tembusan ke Badan, Dinkes Prov, Dinkes Kab/Kota setempat.
LAPORAN PENANGGULANGAN TERDIRI DARI 1. Laporan hasil penyelidikan epidemiologi KLB (Waktu 1 x 24 jam) 2. Laporan perkembangan situasi KLB (selama KLB berlangsung) 3. Laporan akhir pelaksanaan penanggulangan KLB (selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah KLB)
TITIK KRITIS PERHATIAN DALAM PENYELENGGARAAN
KUALITAS PANGAN ORANG TEMPAT PERALATAN & PROSES
MEMENUHI PRINSIP – PRINSIP HIGIENE SANITASI
TERSEDIANYA TPM YANG LAIK HIGIENE SANITASI MINIMALISASI KLB KERACUNAN PANGAN 86
1.
Pangan tidak aman yang disebabkan oleh microbiology dan kimia mengakibatkan kematian 2 juta orang setiap tahun.
Kejadian KLB Keracunan Pangan Tahun 2010 - 2014 0,1 0%
30,000
2.
3.
4. 5.
Globalisasi dan perubahan lifestyle mengubah seluruh proses rantai pengelolaan pangan dan konsumsi pangan. Kejadian Luar Biasa keracunan pangan tahun 2010-2014 mengalami peningkatan kejadian (190, 177,312,233 dan 306) dengan angka CFR tertinggi terjadi pada tahun 2014 adalah 0,42%. Kejadian banyak berasal dari event rumah tangga (hajatan, acara masyarakat) dan sekolah. Data pembinaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan yang memenuhi syarat dari hasil laporan daerah rutin sd akhir desember 2014 (75,21%) dari TPM yang diperiksa.
25,000
20,000
15,000 0,3 5%
0,4 2%
0,1 9
%
10,000
5,000
Kejadian Kasus
0 %
2010 190
2011 177
2012 312
2013 233
2014 306
7,686
9,626
27,405
9,657
% C F R
87
UPAYA PEMBINAAN - PENGAWASAN HIGIENE DAN SANITASI PANGAN Surveilans Keamanan Pangan/ Investigasi KLB dan SKD
Advokasi sosialisasi
PER-UU MAKANAN
Kemitraan & Jejaring kerja Mendorong Pembentukan Sentra makanan Pemberdayaan masyarakat
Capacity Building Petugas
Sasaran Kegiatan Penyehatan Pangan dalam RPJMN dan Renstra 2015-2019 RPJMN 1.Persentase Kab/Kota yg memenuhi kualitas kesehatan lingkungan
Renstra 1. 2.
2.Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM 3.Persentase Tempat Tempat Umum yang memenuhi syarat kesehatan
3. 4.
5. 4.Persentase sarana air minum yang dilakukan pengawasan 6.
7.
Persentase Kab/Kota yg memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM, Persentase Tempat Tempat Umum yang memenuhi syarat kesehatan Persentase pengawasan kualitas air minum Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tatanan kawasan sehat Persentase Tempat Pengelolaan Makanan yang memenuhi syarat kesehatan Persentase RS yang melakukan pengelolaan limbah medis sesuai aturan
KESEHATAN LINGKUNGAN TARGET
INDIKATOR
1 Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM 2 Persentase sarana air minum yang dilakukan
2015
2016
2017
2018
2019
25000
30000
35000
40000
45000
30%
35%
40%
45%
50%
50%
52%
54%
56%
58%
10%
15%
21%
28%
36%
8%
14%
20%
26%
32%
346
356
366
376
386
20%
25%
30%
35%
40%
pengawasan
3 Persentase tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan
4 Persentase RS yang melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar
5 Persentase tempat pengelolaan makanan (TPM) yang memenuhi syarat kesehatan
6 Jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tatanan kawasan sehat 7 Persentase Kab/Kota yg memenuhi kualitas kesehatan lingkungan
90
KEWAJIBAN TPM Setiap TPM harus memiliki sertifikat higiene sanitasi termasuk kantin Setiap penanggung jawab TPM harus memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi Setiap penjamah makanan harus sehat dan memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.
GOAL PENYEHATAN PANGAN
GOAL KINERJA HSP
↙ KLB Keracunan Pangan dan Tertanggula ngi secara standar
∑ TPM ( SERTIFIKAT LAIK SEHAT)
TPM TERAWASI /TERBINA
TPM TERDAFTAR
92
CAPAIAN KUMULATIF PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN BERBASIS EMONEV HSP TAHUN 2015 50,000 45,000
49.832
44.991
40,000 35,000
30,000 25,000 20,000 4.825 (10%)
15,000 10,000
164)
5,000 TPM Terdaftar
TPM TMS
TPM MS (Hasil TPM Sertifikat Laik Inspeksi Sanitasi) Sehat
% CAPAIAN TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN MEMENUHI SYARAT KESEHATAN TAHUN 2015
30% 28%
25%
20%
19% 18%
Axis Title
16%
16%
15% 12% 11%
11% 10%
10%10%
10%
9%
9%
9% 8%
7%
7%
7%
6%
6% 5%
5%
10%
0
8% 7%
6%
5%
5% 4%
4%
3% 2%
2%
1% 0%
0%
0%
Axis Title
MONITORING DAN EVALUASI capaian kinerja daerah TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (tpm ) BERBASIS E MONEV HSP TAHUN 2015
NO
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
PROPINSI
ACEH SUMATERA UTARA SUMATERA BARAT RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU BANGKA BELITUNG LAMPUNG BANTEN DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI
TERDAFTAR
TMS
MS (HASIL INSPEKSI SANITASI)
2265 240 2102 1381 904 1997 296 1351 1787 1598 4097 497 7677 2666 889 489 982
2235 196 1382 1189 814 1758 1295 1294 1674 1504 3883 473 6945 2395 842 447 929
30 44 720 222 90 239 1 117 113 94 211 24 722 271 47 40 53
% TPM Yang MS (HASIL IS)
TPM SERTIFIKAT LAIK SEHAT
1 18 3 16 11 12 0 9 7 6 7 5 10 10 5 9 6
0 0 0 4 9 3 0 4 5 0 80 0 16 1 1 4 3
NO
PROPINSI
MS (HASIL % TPM MS TPM SERTIFIKAT INSPEKSI (Hasil Inspeksi LAIK SEHAT SANITASI) Sanitasi)
TERDAFTAR
TMS
18 NTB 19 NTT 20 KALIMANTAN BARAT
835 368 1351
782 350 1252
53 18 99
7 6 8
1 5 2
21 KALIMANTAN SELATAN
5510
4918
592
11
0
22 23 24 25 26
KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN TIMUR SULAWESI SELATAN SULAWESI BARAT SULAWESI TENGAH
1450 1621 1220 574 128
1304 1536 1196 468 118
146 85 24 106 10
10 5 2 19 8
3 0 0 0 0
27 28 29 30 31 32 33
SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI UTARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA
1342 1825 1160 79 559 288 30
1251 1534 1055 76 404 282 30
91 291 105 3 155 5 0
7 16 9 4 28 4 0
8 9 1 0 0 5 0
MONITORING DAN EVALUASI capaian kinerja TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (tpm ) BERBASIS E MONEV HSP TAHUN 2015 NO\
SASARAN TPM
Terdaftar
TMS
MS
% MS (IS)
13.505 2.305
12.353 1986
1,152 319
8.53 13.84
11.469
2,412
17.38
1 2
Rumah Makan/Restoran Jasaboga
3
Depot Air Minum
13.881
4
Makanan Jajanan
9.560
8.790
770
8.05
5
Kantin Sekolah
3.505
3.371
134
3.82
6
Sentra Makanan Jajanan
268
257
11
4.10
7
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
7.145
7.084
61
0.85
49. 832
44.991
4,825
10 %
TOTAL
HIGIENE SANITASI KANTIN SEKOLAH DASAR TAHUN 2015 Jumlah SD th Total Jumlah % Jumlah % Kantin No Propinsi 2012 Kantin Kantin MS-IS 1 NAD 3377 564 16,70 2 Sumatera Utara 9366 4 0,04 0,032 3 Riau 3562 23 0,65 0,028 4 Kepulauan Riau 826 5 Sumatera Barat 4173 10 0,24 0,024 6 Jambi 2459 272 11,06 0,203 7 Bengkulu 1329 145 10,91 0,075 Sumatera 8 Selatan 4785 27 0,56 0,000 9 Bangka Belitung 782 71 9,08 0,000 10 Lampung 4603 64 1,39 0,065 11 DKI Jakarta 3546 7 0,20 0,000 12 Banten 4649 28 0,60 0,000 13 Jawa Barat 19355 190 0,98 0,108 14 Jawa Tengah 19400 300 1,55 0,160 15 DI Yogjakarta 1860 20 1,08 0,000 16 Jawa Timur 19711 27 0,14 0,036 17 Bali 2438 57 2,34 0,000
HIGIENE SANITASI KANTIN SEKOLAH DASAR TAHUN 2015 Jumlah SD th Total Jumlah % Jumlah % Kantin MSNo Propinsi 2012 Kantin Kantin IS 18 NTB 3078 15 0,49 0,065 19 NTT 4683 10 0,21 0,021 20 Kalimantan Selatan 2892 199 6,88 0,104 21 Kalimantan Barat 4212 42 1,00 0,024 22 Kalimantan Tengah 2514 46 1,83 0,119 23 Kalimantan Utara 24 Kalimantan Timur 2220 41 1,85 0,000 25 Sulawesi Selatan 6535 9 0,14 0,000 26 Sulawesi Tenggara 2286 77 3,37 0,000 27 Sulawesi Barat 1348 52 3,86 0,371 28 Sulawesi Tengah 2782 0,000 29 Sulawesi Utara 2151 73 3,39 0,000 30 Gorontalo 916 648 70,74 3,384 31 Maluku 1720 0 0,00 0,000 32 Maluku Utara 1321 7 0,53 0,379 33 Papua 2327 4 0,17 0,000 34 Papua Barat 961 total 148167 3032 2,05 0,084
Jaminan mutu keamanan pangan adalah seluruh tpm memiliki SERTIFIKAT LAIK SEHAT
Metodologi Pendekatan Partisipatori
Media Penyehatan Pangan di Sekolah
KANTIN SEKOLAH SEHAT
Peralatan Pemeriksa Kualitas Pangan Siap Saji Secara Cepat yang dihibahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Tantangan ke depan Implementasi Per-UU HSP di lapangan perlu mengoptimalkan : • Peran Pemda (Kab/Kota/Prop) dalam menerbitkan perda terkait Higiene Sanitasi Pangan • Peran Pengusaha dalam mengimplementasikan peraturan yang ada • Peran masyarakat dalam membantu mewujudkan TPM sehat dengan memilih TPM yang memenuhi syarat • Koordinasi lintas program dan sektor • Advokasi dan sosialisasi kepada pengambil keputusan