Kebijakan MKE FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KARTINI NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE) RUMAH SAKIT UMUM KARTINI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KARTINI, Menimbang



:



1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, maka perlu adanya kebijakan Direktur RUMAH SAKIT UMUM KARTINI sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan di RUMAH SAKIT UMUM KARTINI; 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RUMAH SAKIT UMUM KARTINI.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Kepmenkes 1426/Menkes/SK/XII/2006 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit; 5. Kepmenkes 1193/Menkes/SK/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan; 6. Kepmenkes 129/2008 tentang SPM Rumah Sakit; 7. Permenkes 1438/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 8. Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 9. SE Dirjen Yanmed YM 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman hak dan kewajiban pasien dokter dan rumah sakit; 10. …………….. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEBIJAKAN MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE) RUMAH SAKIT UMUM KARTINI



KESATU



: Rincian kebijakan tata kelola RUMAH SAKIT UMUM KARTINI sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur ini;



KEDUA



: Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan di kemudian hari dalam Keputusan Direktur ini maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya;



KETIGA



: Salinan Keputusan Direktur ini disampaikan kepada seluruh Unit Kerja RUMAH SAKIT UMUM KARTINI untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab;



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Mojokerto Pada tanggal : ...................... RSU KARTINI MOJOKERTO DIREKTUR



............................................ ............................................



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR : TANGGAL :



KEBIJAKAN MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE) RUMAH SAKIT UMUM KARTINI A. KOMUNIKASI 1. Pimpinan RUMAH SAKIT UMUM KARTINI menjamin ada komunikasi efektif dan koordinasi kepada dan dengan komunitas, pasien dan keluarganya, serta antarstaf klinis, terutama Profesional Pemberi Asuhan (PPA) 2. Komunikasi efektif adalah komunikasi yang dilakukan secara tepat waktu , akurat, jelas, dan mudah dipahami oleh penerima, sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan (kesalafahaman). 3. Penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu di seluruh rumah sakit, khususnya keadaan yang “urgent” seperti code blue, code red, dan perintah evakuasi. 4. Informasi tentang asuhan pasien dan respon terhadap asuhan dikomunikasikan antara praktisi medis, keperawatan dan praktisi kesehatan lainnya pada waktu setiap kali penyusunan anggota shift maupun saat pergantian shift. B. EDUKASI 1. RUMAH SAKIT UMUM KARTINI mengelola dan merencanakan informasi dan edukasi kepada pasien yang berbasis misi, jenis pelayanan dan komunitas pasien sehingga lebih terkoordinasi dan efektif. 2. Pengorganisasian tim PKRS yang ada di RUMAH SAKIT UMUM KARTINI meliputi IGD, rawat jalan, rawat inap,OK, ICU, penunjang medis yang terdiri dari admission, radiologi, farmasi, dan gizi,. Sesuai dengan kebutuhan pasien. 3. Pasien dan atau keluarga dilakukan asesmen kebutuhan pendidikan kemauan dan kemampuan belajar sebagai dasar perencanaan edukasi dan tercatat di rekam medis. 4. Pendidikan diberikan secara lisan dan tulisan sesuai dengan kebutuhan edukasi. 5. Pelaksanaan pemberian informasi dan edukasi disesuaikan dengan kebutuhan pasien yang diketahui melalui pengkajian.



6. Rencana dan strategi yang dipakai untuk mendukung terselenggaranya informasi dan edukasi: a. Memberikan keteladanan sehingga menimbulkan sugesti yang cukup kuat untuk berubah kearah positif. b. Menciptakan suasana yang kondusif baik bagi pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pengantar pasien dan pengunjung.



Ditetapkan di : Mojokerto Pada tanggal : ...................... RSU KARTINI MOJOKERTO DIREKTUR



............................................ ............................................